Kementrian Lembaga: DPRD

  • Banggar DPRD Surabaya Nilai PAD 2025 Tersendat, Strategi Pemungutan Jalan di Tempat

    Banggar DPRD Surabaya Nilai PAD 2025 Tersendat, Strategi Pemungutan Jalan di Tempat

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Anggaran DPRD Surabaya mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah pada 2025 masih belum sesuai harapan hingga akhir November.

    Sejumlah pos utama seperti pajak hotel, reklame, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum mampu menembus angka 80 persen.

    “Strategi pemungutan pendapatan ini dari tahun ke tahun cenderung sama dan tidak ada terobosan,” kata Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, Senin (8/12/2025).

    Politisi Demokrat ini menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kinerja organisasi perangkat daerah penghasil PAD. Evaluasi bukan hanya pada angka realisasi, tetapi juga pada pola kerja dan pengawasan di lapangan.

    “Kalau caranya tetap seperti ini, hasilnya juga tidak akan jauh berbeda. OPD harus berani melakukan improvisasi dan perubahan strategi,” ujar mantan jurnalis kawakan ini.

    Salah satu pos yang dinilai paling memprihatinkan adalah pajak hotel yang realisasinya masih rendah meski aktivitas perhotelan terus berjalan. Menurut Banggar, potensi kebocoran terjadi karena pajak yang dibayarkan konsumen tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

    “Saya menginap di hotel, bayar Rp1 juta 100 ribu. Seratus ribu itu pajak yang dititipkan tamu, tapi diputar lagi oleh pengusaha. Itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Machmud.

    Kondisi serupa, kata dia, juga terjadi pada sektor restoran yang seharusnya memiliki kontribusi stabil bagi PAD Surabaya. Banggar menilai pengawasan masih lemah sehingga praktik menahan setoran pajak terus berulang.

    “Pola seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan daerah,” tutur Machmud.

    Untuk pajak reklame yang baru terealisasi sekitar 71 persen, Banggar melihat adanya perubahan tren promosi yang belum direspons optimal oleh pemerintah kota. Pergeseran dari reklame konvensional ke media digital memengaruhi penerimaan daerah.

    “Sekarang banyak yang beralih ke videotron atau langsung ke media sosial, sementara potensi reklame konvensional justru dikelola pihak swasta,” kata Machmud.

    Sementara itu, realisasi BBNKB yang berada di kisaran 60 persen dinilai dipengaruhi kebijakan pungutan baru yang menambah beban wajib pajak. Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian masyarakat memilih menunda bahkan tidak membayar.

    “Ada tambahan opsi pungutan yang membuat beban masyarakat naik, akhirnya banyak yang memilih tidak bayar karena merasa berat,” jelas Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya itu.

    Melihat kondisi tersebut, Banggar meminta perubahan menyeluruh dalam sistem pemungutan PAD agar target 2026 tidak kembali tertinggal. Upaya intensifikasi dan pengawasan dinilai harus segera diperbarui.

    “Perlu gerakan yang lebih agresif, sistem pengawasan yang kuat, dan pola kerja yang tidak monoton. Kalau tidak, mengejar target PAD ke depan akan semakin berat,” pungkas Machmud.[asg/ted]

  • Muswil PKB Sulsel, Azhar Arsyad Pamer Kemesraan Politik dengan Gubernur Andi Sudirman

    Muswil PKB Sulsel, Azhar Arsyad Pamer Kemesraan Politik dengan Gubernur Andi Sudirman

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, tampil blak-blakan menunjukkan kedekatan politiknya dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

    Hal itu ia sampaikan saat membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Sulsel periode 2026-2031 di Hotel Aryaduta, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (8/12/2025).

    Dalam sambutannya, Azhar mengibaratkan perjalanan PKB di Sulsel sebagai kapal phinisi yang berlayar di tengah ombak besar menuju dermaga tujuan.

    “Saya bilang bahwa PKB ini ibarat pelaut yang melaut ini adalah Phinisi yang berlayar di tengah samudera menuju dermaganya,” ujar Azhar.

    “Tentu ada badai gelombang yang dihadapi. Ada yang menyerah, itulah dinamikanya,” tambahnya.

    Ia menegaskan dinamika perjalanan politik partainya telah mengalami pasang surut, namun kini membuahkan hasil signifikan.

    “Alhamdulillah sekarang sudah 79 kursi, dengan 2 DPR RI, DPRD Sulsel itu delapan, kabupaten kota dari 52 menjadi 69. Alhamdulillah juga untuk pertama kali menempatkan pimpinan di eksekutif, meskipun masih wakil,” sebutnya.

    Azhar bilang, keberhasilan PKB melewati masa-masa berat berkat kerja keras seluruh jajaran.

    “Kita sudah menunjukkan badai sudah kita lewati dengan kerja-kerja cerdas. Tidak ada pelaut ulung yang lahir dari ombak yang tenang,” tegasnya.

    Ia pun menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam menjaga hubungan baik dengan PKB.

    “Saya tahu betul Pak Gubernur ini komitmen dengan PKB,” lanjut Azhar.

    Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman membalas pujian Azhar dengan menyanjung soliditas dan kontribusi PKB terhadap pemerintahannya.

  • Prabowo Ancam Pecat Bupati Aceh Selatan, Ini Dasar Hukumnya

    Prabowo Ancam Pecat Bupati Aceh Selatan, Ini Dasar Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengancam copot kepala daerah yang absen saat bencana, menyamakan sikap tersebut dengan desersi militer. Ancaman ini didukung penuh oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

    Sikap tegas Presiden ini didukung oleh landasan hukum yang memungkinkan sanksi berat hingga pemberhentian kepala daerah.

    Peringatan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025) malam.

    Sindiran itu merujuk langsung pada aksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang memilih berangkat ibadah umrah di tengah masa tanggap darurat.

    “Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” tanya Prabowo, meminta konfirmasi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai kemungkinan pemecatan.

    Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, lantas menyinggung konsekuensi partai. Ia langsung bertanya kepada Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengenai nasib Mirwan yang juga Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

    “Itu kalau tentara itu namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa itu,” tegas Prabowo. Sugiono mengonfirmasi partai telah memberhentikan Mirwan dari jabatannya di Gerindra.

    Landasan Hukum Pencopotan Kepala Daerah

    Ancaman Prabowo untuk memproses pemecatan kepala daerah memiliki payung hukum yang kuat, bersandar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

    Mangkir dari tugas saat bencana merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban. Berdasarkan Pasal 67 huruf b UU Pemda, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pengabaian tugas saat krisis, seperti yang dilakukan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, diduga melanggar kewajiban ini.

    Kemudian, Mirwan juga diduga melanggar Pasal 67 huruf d UU Pemda. Di mana setiap penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah memiliki kewajiban fundamental untuk senantiasa menjaga etika dan norma dalam setiap tindakannya.

    Secara spesifik, UU Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah daerah bertanggung jawab penuh menyelenggarakan penanggulangan bencana diatur dalam dalam Pasal 29. Mangkir dari tugas ini dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran tanggung jawab inti yang dapat dikenai sanksi berat.

    Menurut mekanisme UU Pemda, sanksi bagi kepala daerah yang melanggar kewajiban dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian diatur dalam Pasal 77. Proses sanksi berat ini diajukan oleh menteri dalam negeri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Aturan hukum tersebut menegaskan tindakan desersi saat darurat bencana kepala daerah sejalan untuk menjaga integritas kepemimpinan di masa krisis.

  • PGN Dukung Pemberdayaan dan Program UMKM Penyandang Disabilitas

    PGN Dukung Pemberdayaan dan Program UMKM Penyandang Disabilitas

    JAKARTA – Sebagai bagian dari komitmen tanggung jawab sosial perusahaan, Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina bersama Institusi Disabilitas Indonesia (INDISI), menggelar aksi kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025. Kegiatan dilaksanakan di lingkungan SLB Negeri Cicendo, Bandung.

    Kegiatan ini dilaksanakan tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan komunitas disabilitas memperoleh akses peluang usaha secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen PGN untuk mendorong inklusi ekonomi, khususnya melalui pemberdayaan dan peningkatan kemandirian penyandang disabilitas.

    Adapun bantuan yang diberikan meliputi ratusan paket sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, serta bantuan tunai bagi pelaku UMKM disabilitas sebagai stimulus modal usaha. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat produktivitas, meningkatkan kapasitas usaha, dan menciptakan kestabilan pendapatan bagi penerima manfaat.

    “Kami mendukung penuh inisiatif hari ini, karena melalui kegiatan ini kami berharap penyandang disabilitas bisa mendapatkan dukungan sosial sekaligus kesempatan untuk berkembang dalam kegiatan ekonomi,” ujar Division Head Corporate Social Responsibility (CSR) PGN, Krisdyan Widagdo Adhi, Minggu, 7 Desember.

    Pada acara yang digelar di Masjid Nurul Ilmi SLB Cicendo, terdapat lima pelaku UMKM binaan yang menerima bantuan, di antaranya usaha kerajinan, kuliner, dan jasa. Pemilihan penerima dilakukan berdasarkan dampak langsung terhadap komunitas, serta potensi keberlanjutan usaha ke depan.

    Selain penyaluran bantuan, kegiatan ini juga diisi dengan presentasi dari pelaku UMKM. Mereka memamerkan produk unggulan di hadapan tamu undangan, tokoh pendidikan, dan stakeholder terkait sebagai upaya memperluas promosi dan memperkenalkan karya penyandang disabilitas kepada masyarakat.

    PGN menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan strategi perusahaan dalam melaksanakan program CSR berbasis inklusi, yang menjangkau kelompok marjinal termasuk penyandang disabilitas. Harapannya, program ini dapat memberikan dampak jangka panjang, bukan hanya bantuan sesaat.

    Melalui kolaborasi dengan INDISI dan pihak sekolah, PGN berharap penerima manfaat tidak hanya memperoleh bantuan material, tetapi juga motivasi untuk berdaya secara mandiri. Dengan demikian, kontribusi PGN tidak hanya bersifat filantropi, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendorong inklusi dan keberlanjutan.

    Pada acara ini turut hadir Staf Khusus Presiden Bidang UMKM, Tiar Karbala; Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung, Radea Respatih; dan Ketua Umum INDISI, Enita.

    “Perayaan Hari Disabilitas harus menjadi momentum memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas agar lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi,” ujar Enita.

    Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung, Radea Respatih, turut memberikan apresiasi kepada INDISI dan PGN karena telah berkontribusi positif bagi masyarakat Bandung, khususnya komunitas disabilitas. Radea berharap semakin banyak pelaku usaha yang ikut melibatkan komunitas disabilitas dalam kegiatan ekonomi, sehingga upaya pemberdayaan tidak berhenti pada bantuan, tetapi menjadi gerakan bersama yang menghadirkan perubahan nyata.

  • Ribuan Warga Padati Pergelaran Seni Hakordia 2025 di Yogyakarta

    Ribuan Warga Padati Pergelaran Seni Hakordia 2025 di Yogyakarta

    Yogyakarta, Beritasatu.com — Kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta berubah menjadi panggung terbuka bagi ribuan warga yang meramaikan pergelaran seni dan budaya dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Sabtu (6/12/2025) dan Minggu (7/12/2025).

    Perayaan ini bukan sekadar hiburan, tetapi juga sarana menguatkan nilai integritas melalui pendekatan seni yang dekat dengan masyarakat.

    Rangkaian acara dibuka dengan doa bersama yang dipimpin pimpinan KPK dan para seniman untuk para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Momen tersebut menjadi pengingat bahwa Hakordia selalu berpijak pada solidaritas, kepedulian, dan pentingnya kejujuran di tengah berbagai tantangan bangsa.

    Selama dua hari, berbagai komunitas budaya menghidupkan panggung di Titik Nol. Pergelaran diawali sendratari Amurbo Cahyaningrat dari Dinas Kebudayaan DIY, yang menggambarkan negeri kehilangan cahaya akibat ketamakan hingga dipulihkan kembali oleh kejujuran.

    Pertunjukan dilanjutkan Dagelan Mataraman Ubet Kesrimpet, penampilan Bidadari Band, Sedhut Senut, hingga komunitas Hip Hop Jumat Gombrong.

    “Sudah lama Hakordia dipusatkan di Jakarta. Dengan digelar di luar Jakarta, masyarakat bisa melihat langsung apa itu Hakordia, tidak hanya dalam ruangan formal,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Setyo menegaskan, Yogyakarta dipilih karena merupakan kota pendidikan dan wisata, memiliki infrastruktur memadai, serta didukung ekosistem seni yang kuat.

    “Harapannya ini memotivasi kota lain. Tidak menutup kemungkinan tahun berikutnya Hakordia digelar di daerah berbeda,” katanya.

    Karnaval budaya menjadi magnet bagi warga. Parade dimulai dari gedung DPRD DIY menuju Titik Nol, melibatkan Sanggar Seni Kinanti Sekar, Jumat Gombrong, ABDW Art Project, Forum Komunikasi Jathilan Bantul, komunitas becak dan mobil listrik, hingga Bregodo Suryatmaja dan Segoro Amarto. Tim PAKSI dan Drumband Gita Dirgantara Taruna AAU turut memeriahkan suasana.

    Salah satu momen paling simbolik adalah prosesi penyerahan sapu emas, didahului tarian sigrak reresikan. Sapu emas diserahkan kepada Ketua KPK sebagai simbol tekad membersihkan praktik korupsi. Pesan moral makin kuat melalui refleksi antikorupsi yang dibacakan Ibnu Basuki Widodo.

    “Rakyat tahu, betapa pun majunya ekonomi, semuanya bisa hancur jika korupsi dibiarkan. Sekali berhenti melawan korupsi, kita mati. Sekali lengah, kita kalah. Satukan aksi, berantas korupsi,” ucapnya.

    Dengan tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, rangkaian Hakordia 2025 di Yogyakarta menjadi ruang kolaboratif antara KPK, pemerintah daerah, komunitas seni, dan masyarakat. Di tengah duka bencana di Sumatera, pergelaran ini mengingatkan bahwa kejujuran dan empati merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa.

  • Demokrat Pamekasan Doa Bersama untuk Korban Banjir Aceh-Sumatra

    Demokrat Pamekasan Doa Bersama untuk Korban Banjir Aceh-Sumatra

    Pamekasan (beritajatim.com) – Ratusan kader Partai Demokrat Pamekasan, menggelar dzikir dan doa bersama untuk para korban bencana banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara.

    Dzikir dan doa tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan Safari Kecamatan Partai Demokrat Pamekasan, di Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Minggu (7/12/2025). Diikuti jajaran Pengurus Anak Cabang (PAC), ranting dan kader tersebut sebagai rangkaian dari kegiatan serupa yang dilaksanakan di setiap daerah pemilihan (dapil) berbeda.

    “Dzikir dan doa bersama ini kita laksanakan untuk para korban bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatera, sekaligus doa bersama memohon kesehatan, keselamatan, ketabahan dan kesabaran bagi para korban terdampak,” kata Ketua DPC Demokrat Pamekasan, Ismail.

    Bencana nasional yang mengakibatkan rakyat kehilangan tempat tinggal, harta benda hingga mengakibatkan ratusan korban jiwa, juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bersama. “Dari kondisi ini kita berharap semoga penderitaan para korban segera berakhir, serta dapat memulai kembali dengan kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.

    “Kegiatan ini bukan sekedar bentuk ibadah, tetapi wujud nyata sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat Indonesia, khususnya mereka yang sedang dilanda musibah. Kami hadir mengirimkan doa terbaik bagi para korban yang telah mendahului kita semua, serta memohon kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, politisi yang tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Pamekasan, juga sangat berharap doa terbaik kepada Sang Pencipta Alam, Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Tentu kita sangat berharap semoga Allah SWT selalu memberikan perlindungan dan memulihkan daerah-daerah terdampak bencana,” harapnya.

    “Hal ini tentunya menjadi empati bagi kita semua untuk bersatu dalam doa dan aksi kemanusiaan, mari kita bersama-sama berdoa untuk saudara-saudara kita agar selalu mendapat perlindungan dari Allah SWT, mereka yang telah wafat semoga mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,” sambung Ismail.

    Selain itu, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap upaya pencarian, penyelamatan, dan penyaluran bantuan yang sedang dilakukan oleh berbagai unsur, termasuk BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, lembaga kemanusiaan, dan relawan setempat.

    “Kita doakan agar proses rehabilitasi dan bantuan cepat bagi para korban dapat berjalan lancar. Semoga para petugas yang berada di lapangan diberikan kekuatan untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak,” pungkasnya. [pin]

  • Marak Kasus Perundungan di Jakarta, Tania Nadira: Stop Bullying

    Marak Kasus Perundungan di Jakarta, Tania Nadira: Stop Bullying

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPRD Jakarta Fatimah Tania Nadira Alatas prihatin dengan maraknya kasus bullying di ibu kota.

    Mantan istri Tommy Kurniawan itu menekankan, pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, untuk menanggulangi perundungan.

    Tania Nadira menyebut, fenomena bullying kini bukan lagi hal kecil, melainkan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan media digital.

    “Fenomena bullying ini bukan hanya fenomena yang kecil lagi tapi sekarang semakin kompleks dan semakin hari ada saja laporan yang mengkhawatirkan, apalagi ini eranya digital,” ujar Tania Nadira Alatas dikutip Instagram miliknya, Minggu (7/12/2025).

    Tania Nadira Alatas menyebut, merendahkan orang lain bukanlah hal yang bisa dianggap candaan.

    “Berbeda itu hak, tapi menghina itu salah. Kuat buat berarti merendahkan orang lain dan bullying bukan candaan. Bullying menyisakan luka yang tidak terlihat tapi akan menyakitkan,” terangnya.

    Ia menekankan, pentingnya menjadi alasan seseorang merasa lebih kuat, bukan lebih terluka, serta menghargai perjuangan setiap orang.

    Tania Nadira Alatas mengatakan, bullying berdampak panjang bagi korban, termasuk menurunnya prestasi, trauma, hilangnya rasa percaya diri, hingga risiko depresi dan menyakiti diri sendiri.

    “Maka itu stop bullying, start caring, dan mari tingkatkan kesadaran, ketegasan, sanksi, serta jaminan keamanan terhadap seluruh warga, khususnya anak dan remaja,” tuturnya.

    Berdasarkan data KPAI dan jaringan pemantau pendidikan Indonesia (JPPI), kekerasan atau perundungan di lingkungan pendidikan terus meningkat. Korban paling banyak berasal dari sekolah dasar (SD) sebesar 26%, sekolah menengah pertama (SMP) yaitu 25%, dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar 18,79%.

    Bentuk perundungan yang terjadi didominasi, yaitu kekerasan fisik sebesar 55,5%, dan kekerasan verbal/psikis sebesar 29,3%.

  • PDIP Kaji Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    PDIP Kaji Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – PDIP menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh usulan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, proses kajian akan mempertimbangkan aspirasi rakyat dan ketentuan dalam konstitusi.

    “PDIP terus melakukan kajian-kajian. Pada prinsipnya, sistem selalu mengandung plus-minusnya. Kita mencari mana yang membawa manfaat bagi rakyat,” kata Hasto saat menjawab pertanyaan wartawan di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (7/12/2025).

    Hasto mengatakan partainya perlu mengkaji secara mendalam apakah pemilihan kepala daerah sebaiknya tetap dilakukan secara langsung atau dipilih oleh DPRD. Menurut dia, sistem pemilihan harus mampu memperkuat demokrasi sekaligus meningkatkan legitimasi kepemimpinan di daerah.

    “Namun, yang terpenting adalah pemimpin kepala-kepala daerah memang mampu menghasilkan keputusan politik di dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan berbagai bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

    Ia menilai, apa pun sistem yang dipilih, tujuan utamanya tetap sama, yakni menghasilkan pemimpin yang mampu mengambil keputusan penting bagi pembangunan daerah.

    “Namun, sikap dari PDIP nanti akan kami bahas di dalam rapat kerja nasional yang akan kami selenggarakan pada awal tahun depan,” ucap Hasto.

    Dalam kajian tersebut, PDIP juga akan menilai kesesuaian dengan konstitusi serta harapan masyarakat terkait sistem pemilihan yang paling ideal.

    “Suasana kebatinan ketika konstitusi mengamanatkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah itu dipilih secara demokratis melalui suatu pemilu yang jurdil, inilah yang kemudian kita akan buka bersama, kita akan kaji, tetapi yang terpenting adalah kemanfaatan bagi peningkatan kualitas demokrasi itu,” katanya.

    Hasto menambahkan, pemilihan langsung sebelumnya dipilih karena jabatan lima tahunan tersebut membutuhkan legitimasi kuat dari rakyat. Namun, ia memahami munculnya usulan pemilihan melalui DPRD, terutama setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengajukan wacana tersebut dan mendapat pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita juga tidak menutup mata apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo itu akibat pemilihan secara langsung itu menimbulkan beban biaya yang begitu besar, biaya kampanye, biaya penggalangan, biaya komunikasi politik, yang menyebabkan banyak kepala daerah terjebak kepada persoalan-persoalan terkait dengan korupsi,” kata Hasto.

    Ia menegaskan, alasan tersebut akan turut menjadi bagian dari kajian partai.

    “Ini suatu alasan yang kami tangkap. Tentu saja ini semua, kami akan melakukan kajian di dalam rapat kerja nasional yang akan datang,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bahlil Lahadalia saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.

    “Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tetapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota supaya tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil di Istora Senayan, Jakarta.

    Usulan itu disambut Presiden Prabowo yang menilai demokrasi harus didesain sedemikian rupa agar biaya politik menjadi lebih rendah.

    “Kalau sudah sekali memilih DPRD kabupaten, DPRD provinsi, mengapa enggak langsung saja pilih gubernurnya dan bupatinya, selesai,” ucap Prabowo.

  • KPK Gencar Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

    KPK Gencar Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

    GELORA.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo yang juga melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Sejumlah tempat pun sudah digeledah.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di Dinas Kebudayaan, dan beberapa lokasi lainnya, seperti pihak swasta, baik kantor maupun rumah yang diduga terkait dengan pengadaan Monumen Reog.

    “Penyidik mengembangkan, apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di dinas ataupun di proyek-proyek pemerintah Kabupaten Ponorogo lainnya, sehingga dalam penggeledahan ataupun pemeriksaan para saksi, di antaranya penyidik menyasar terkait dengan pengadaan Museum reog di Kabupaten Ponorogo,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.

    Dari sejumlah lokasi yang digeledah kata Budi, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    “Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaan dari Museum Reog tersebut, dan tentunya ini juga tidak berhenti di sini saja, KPK masih akan terus menyusuri apakah modus-modus serupa, suap proyek juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” pungkas Budi.

    Dalam sepekan akhir November 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 11 tempat di wilayah Jawa Timur.

    Di antaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV Raya Ilmi, dan CV Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

    Selanjutnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan BBE.

    Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

    Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Widya Satria, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen, BBE, hingga senjata api yang kemudian dititipkan di Polda Jatim.

    Sebelumnya selama 4 hari berturut-turut sejak Selasa, 11 November 2025 hingga Jumat, 14 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya kantor Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, rumah Yunus Mahatma, rumah Sucipto, dan sejumlah lokasi lainnya.

    Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan BBE yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    Selain itu, dari rumah saudara Yunus, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW.

    Pada Minggu dinihari, 9 November 2025, KPK mengumumkan 4 dari 13 orang yang terjaring OTT pada Jumat, 7 November 2025 sebagai tersangka.

    Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku swasta rekaman RSUD Ponorogo.

    Dalam perkaranya, pada awal 2025, Yunus mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

    Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Ninik (NNK) selaku kerabat atau iparnya Sugiri.

    Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam 3 klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta, dan Agus Rp325 juta.

    Dalam proses penyerahan uang ketiga pada Jumat, 7 November 2025 tersebut, tim KPK kemudian melakukan OTT dengan mengamankan 13 orang, yakni Sugiri, Agus, Yunus, Sucipto, Arif Pujiana (AP) selaku Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, Niken (NK) selaku Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, Ely Widodo (ELW) selaku adik Sugiri.

    Selanjutnya, Indah Bekti Pratiwi (IBP) selaku swasta, Sri Yanto (SRY) selaku pemilik toko kelontong, Kokoh Prio Utama (KKH) selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Endrika Dwiki Christianto (ED) selaku pegawai Bank Jatim, Bandar (BD) selaku ajudan Bupati Ponorogo, dan Zupar (ZR) selaku ajudan Bupati Ponorogo.

    Sebelum OTT, pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut.

    Maka pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah berkoordinasi dengan Endrika untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Ninik. Untuk tersebut kemudian diamankan KPK saat OTT.

    Selanjutnya terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.

    Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Singgih (SGH) selaku ajudan Bupati dan Ely.

    Tak hanya itu, Sugiri juga menerima gratifikasi lainnya. Pada periode 2023-2025, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko (EK) selaku pihak swasta. 

  • Saatnya Rakyat jadi Algojo

    Saatnya Rakyat jadi Algojo

    0leh: Agus Wahid

       

    JAUH lebih dahsyat dari tsunami 26 Desember 2004 di semenanjung pantai Aceh. Itulah banjir bandang secara bersamaan yang melanda sebagian daratan Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Korbannya bukan hanya umat manusia dalam jumlah besar, tapi pemukiman, infrastruktur jalan, sarana-prasarana publik dan aneka ragam hayati lainnya, terutama hewan. Entah apa yang akan terjadi kelak akibat rusaknya ekosistem itu. Luar biasa dahsyatnya banjir kali ini yang menerjang daratan ketiga wilayah Sumatera itu.

    Yang perlu kita catat, banjir di tengah ketiga wilayah Sumatera itu tak ubahnya merupakan “pembantaian” terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Diksi kata “pembantaian” tak bisa dilepaskan dari tragedi banjir itu. Karena, fakta bicara nyata. Ratusan umat manusia, tanpa pandang usia, gender, etnis. Semuanya disapu tanpa mengenal rasa kemanusiaan. Satwa hewan dan aneka ragam hayati lainnya pun digulung musnah secara bersamaan. Benar-benar hilang rasa ekologisnya, padahal umat manusia sangat butuh air, oksigen sebagai penguat kehidupannya.

    Dalam perspektif militer, pembantaian oleh “pasukan air” itu bukan hanya ethnic cleansing, tapi lebih dari itu. Maka, pembantaian yang menyapu bersih secara sengaja dan biadab terhadap alam semesta harus dicatat sebagai kejahatan kemanusiaan, kejahatan terhadap binatang, dan kejahatan kosmologis. Dua jenis kejahatan terakhir ini, boleh jadi  belum terumuskan dalam sistem perundang-undangan kita bahkan dunia. 

    Tapi, mengabaikan dua jenis kejahatan itu pasti akan dibalas oleh alam, dalam bentuk suhu panas tinggi, krisis air yang berkepanjangan dan sejumlah krisis lingkungan lainnya. Let’s see the next.

    Dalam hal ini, setidaknya ada dua sanksi hukum berat. Yaitu, hukum positif yang berlaku di Tanah Air. Jika negara enggan menindaknya, maka sungguh sah jika di antara rakyat membawa kasusnya ke Mahkamah Hukum Internasional. Alamat penerapan hukum berat itu tentu bukan kepada alam yang mengamuk itu, tapi siapa perancang (pemilik konsesi dan pemberi izin) terjadinya krisis ekologi. 

    Muncul pertanyaan mendasar, siapa perancang krisis ekologis itu? Jika kita amati gerakan pembalakan hutan, maka setidaknya ada dua aktor utama: pemilik lisensi pembalakan dan yang mengeluarkan lisensi, terkait alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan pertambangan. 

    Muncul pertanyaan mendasar, mungkinkah rakyat kecil mampu melakukan pembalakan yang demikian masif dan ekstensif, apalagi terstruktur? No. Penyanggahan ini mendorong analisis lain: pemainnya pasti dan pasti perusahaan besar. Ketika diselidiki lebih rinci terkait peruntukannya, maka jawabannya kian jelas: perusahaan besar yang berkomplot dengan pemilik kebijakan. 

    Siapa para aktor perusahaan besar dan pemilik kebijakan itu? Menurut data Kementerian Kehutanan, di antaranya, Sinar Mas (Wijaya Family) memiliki 4,4 juta ha di Sumatera, APP (pulp/HTI) seluas 2,6 juta ha. Royal Golden Eagle – Sukanto Tanoyo seluas 2,6 juta ha. April (pulp/HTI) 1,5 juta ha. RGE Group lain sebesar 1,1 juta. Salim Group melalui anak perusahaannya seperti London Sumatera (Lonsum) dan Salim Ivomas Pratama (SIMP) memiliki 111.367 ha.

    Yang menarik untuk dicatat, jumlah konsesi itu dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban (periode 2004-2009) sebanyak 589.273 ha. Zaman Zulkifli Hasan seluas 1.623.062 ha. Dan zaman Siti Nurbaya (2014-2024) lebih fokus pada penegakan hukum dan pencabutan izin konsesi bagi yang tidak aktif atau bermasalah. Dari gerakan penertiban ini, konsesi hutan di zaman Siti Nurbaya yang masih bertahan antara 600-800 ha. 

    Dengan menelusuri data administratif dan data di lapangan, maka sangatlah mudah untuk menuding, sekaligus menentukan tersangkanya, siapa yang paling obral dalam mengeluarkan izin konsesi. Pertanyaan mendasarnya, beranikah negara mengambil tindakan tegas secara hukum (pidana dan perdata), bahkan secara politik terhadap para pihak yang terlibat?

    Banyak elemen masyarakat meragukannya. Karena, pemilik konsesi hutan adalah para cukong, yang sedikit banyak, punya relasi khusus dalam proses politik (menuju kekuasaan). Setidaknya, andai Presiden menyerahkan sepenuhnya pada kebebasan lembaga penegak hukum, hal ini pun tetap disangsikan. Landasannya tak jauh dari potensi al-fulus. “Kemasukan angin” di tengah aparatur (oknum) penegak hukum hingga kini sudah menjadi warna lazim. Meski sangat memprihatinkan dan sangat disesalkan, tapi itulah realitasnya. Sulit dibantah.

    Maka, salah satu opsi yang maksimal dilakukan oleh Prabowo saat ini adalah tragedi banjir nasional yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menjadi jalan mulus untuk mereshuffle sejumlah menteri terkait, apalagi manusia-manusia “termul”. Yang langsung bertanggung jawab adalah Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM. Kedua Meteri ini bertanggung jawab langsung terhadap realitas kerusakan serius wilayah kehutanan hingga saat ini. Setidaknya, kedua menteri ini lalai terhadap panorama lingkungan yang kritis itu. Dan baru ketahuan setelah banjir menerjang, tanah berlongsoran, angin puting beliung mengamuk.

    Pertanyaannya, apakah hanya dua Menteri yang saat ini menjabat? No. Para mantan menteri (kehutanan dan ESDM) layak diperiksa. Karena, pembalakan liar terhadap alam kehutanan bukan hanya terjadi sejak awal Oktober 2024. Dengan menghitung mundur, maka kita dapatkan data berapa luas pembalakan hutan zaman MS Kaban, Zulkifli Hasan dan Siti Nurbaya. Begitu, juga berapa luas konsesi izin tambang yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM saat ini dan sejumlah mantan Menteri ESDM sebelumnya. 

    Bagaimana dengan kepala daerah yang memberikan “karpet merah” terhadap para pihak yang melakukan pembalakan hutan itu, mulai dari Gubernur atau Bupati/walikota? Siapapun yang bersekongkol tak boleh luput dari sanksi politik. Jika Presiden memiliki hak prerogatif untuk mencopot menteri. Maka, DPRD punya hak juga untuk meng-impeach kepala daerah yang berkomplot itu.  

    Sebuah pesan politik penting yang bisa dicatat adalah siapapun sebagai penguasa tak boleh sembrono dan aji mumpung dalam mengeksploitasi kewenangannya. Penegakan hukum tersebut untuk mengantarkan sikap good governance. Agar, siapapun yang mendapat amanah tidak serta-merta menyalahgunakan kewenangannya.

    Kembali pada pertanyaan besar, apakah negara mau mengejar para komplotan swasta besar itu? Kita tak bisa berharap banyak pada otoritas negara. Lalu? Di sinilah peran rakyat. Mereka yang menjadi korban keganasan alam dan itu karena ulah para pembalak masif dan sistematis itu, maka sungguh layak bagi rakyat menunjukkan keberaniannya sebagai “algojo”. Ratusan nyawa yang melayang dan jutaan warga masyarakat yang menjadi korban harus melakukan perhitungan yang sebanding dengan kejahatan yang mengakibatkan alam mengamuk itu.

    Nyawa-nyawa yang melayang, miliaran kerugian material bahkan triliunan kerugian imaterial sungguh sepadan untuk menghabisi para aktor swasta penjahat hutan. Di tengah penderitaan para korban, para pemilik konsesi hidup ongkang-ongkang kaki sembari berkipas-kipas nikmat di Singapura atau lainnya. Maka, tak ada opsi yang pantas untuk ditunjukkan dengan tegas: para penjahat alam memang harus dibantai dengan keji.

    Dalam hal ini ada dua opsi yang bisa diterapkan. Pertama, apakah hukum badan (nyawa dibalas dengan nyawa). Dan siapapun yang keluarganya telah wafat harus menuntut nyawa pemilik lisensi pembalakan hutan. Kedua, tuntutan perdata. Para korban menuntut ganti rugi material dan imaterial yang dikonversikan secara material. Risiko bisnis ini harus ditanggung oleh pengusaha, bukan menanti uluran belas-kasihan Pemerintah. Inilah rasio bisnis yang fair. Jika Pemerintah tetap menanggungnya, berarti rakyat juga yang menanggung, padahal di antara rakyat merupakan korban. Inilah rasio dan risiko bisnis yang tak pernah ditinjau secara jernih selama ini. 

    Sebuah makna krusial dari dua model sanksi “nyawa dibalas dengan nyawa” atau ganti rugi material yang harus ditanggung oleh para pemilik konsesi, maka secara konsepsional akan terjadi pengereman diri dalam memandang sumber daya alam (SDA), yang ada di permukaan bumi atau yang dikandungnya. Jadi, janganlah dilihat dari sisi eigenrichting (main hakim sendiri), tapi pandanglah kemanfaatan ke depannya.

    Sejauh ini, pemikiran ganti rugi badan ataupun material terhadap para perusak alam belum dikenal dalam sistem hukum positif kita. Karena itu, sudah saatnya dilakukan revisi UU Kehutanan dan UU Minerba. Dalam revisi undang-undang tersebut, atas nama konstitusi, rakyat haruslah diberi payung hukum untuk menentukan sikap hukumnya, di luar institusi formal. Atas nama hukum adat atau hukum kelayakan manusia.

    Akhir kata, banjir bandang yang belum lama ini menerjang Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh haruslah menjadi perenungan konstruktif, sekaligus terobosan yang holistik. Untuk sama-sama menghormati sesama umat manusia (hablun minannaas) dan hubungan manusia dengan lingkungan (hablun minal`aalam), di samping hubungannya dengan Allah selaku sang pencipta semuanya (hablun minallaah), karena 15 abad lalu, Allah sudah memperingatkan umat manusia sebagai “khalifah di muka bumi” untuk saling menjaga lingkungan, sekaligus melarang tegas untuk merusak alam. 

    Semua itu agar terbangun harmonisasi antar sesama makhluk Allah. Dan inilah konsep hidup aman-damai antar makhluk-Nya yang bisa menjadi potensi membangun negara dan masyarakat yang sejahtera dan berkemajuan. 

    (Analis politik dan pembangunan)