Kementrian Lembaga: DPRD

  • Ketua DPRD Sumbar gelar sosper validasi data penting

    Ketua DPRD Sumbar gelar sosper validasi data penting

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Ketua DPRD Sumbar gelar sosper validasi data penting
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di daerah pemilihannya (Dapil) Kota Padang, Sabtu 23 Agustus 2025.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan tiga gelombang diikuti 367 warga dari berbagai kecamatan yang ada di Kota Padang, yaitu Kecamatan Koto Tangah, Padang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Padang Utara dan Kecamatan Pauh. 

    Muhidi dalam kesempatan itu menekankan pentingnya bank data untuk memudahkan dalam menetapkan skala prioritas. Dengan data yang akurat sehingga program dan kebijakan yang dijalankan tepat sasaran.

    Seusai sosper tentang Kesejahteraan Sosial terutama terkait kategori miskin dan hampir miskin, kedua kategori tersebut memiliki data dan kriteria yang jelas. 

    “Gunanya untuk lebih mudah dalam menentukan skala prioritas,” sebut Muhidi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (25/8).  

    Menurut Muhidi, dari dua kategori tersebut yang lebih dahulu perlu diperhatikan adalah kategori hampir miskin agar tidak bertambah data masyarakat miskin.

    Lebih lanjut Muhidi menekankan, untuk memvalidasi data harus dilakukan bersama dan tidak bisa dilakukan oleh pihak kelurahan, pekerja sosial masyarakat (PSM). 

    Muhidi menyebutkan, memilih sosper tentang Kesejahteraan Sosial untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa data sangat penting, sehingga bisa diketahui data masyarakat yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kalimalang Jadi Wisata Air, DPRD Bekasi Ingatkan Sejumlah Hal yang Perlu Diantisipasi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Agustus 2025

    Kalimalang Jadi Wisata Air, DPRD Bekasi Ingatkan Sejumlah Hal yang Perlu Diantisipasi Megapolitan 25 Agustus 2025

    Kalimalang Jadi Wisata Air, DPRD Bekasi Ingatkan Sejumlah Hal yang Perlu Diantisipasi
    Tim Redaksi

    BEKASI, KOMPAS.com –
     Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, membeberkan sejumlah hal yang perlu diantisipasi terkait rencana Pemerintah Kota Bekasi menyulap aliran Kalimalang menjadi destinasi wisata air.
    Kata dia, kualitas air menjadi hal pertama yang harus diperhatikan karena bisa terganggu akibat aktivitas wisata.
    “Kualitas air bisa terganggu oleh aktivitas perahu wisata, tumpahan bahan bakar, atau sampah yang dibuang sembarangan,” jelasnya melalui keterangan, Senin (25/8/2025).
    Selain itu, desain jembatan dan dermaga harus mematuhi aturan teknis serta perhitungan banjir.
    “Desain jembatan dan dermaga harus mematuhi aturan sempadan serta perhitungan banjir. Jangan sampai demi keindahan, fungsi sungai justru terhambat,” ucapnya.
    Wildan menekankan pentingnya kerja sama lintas wilayah antara Pemerintah Kota Bekasi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    “Pemerintah Kota Bekasi juga perlu membuat perjanjian kerja sama lintas wilayah yang mengikat bersama PJT II dan Pemprov DKI, agar ada kepastian hukum dan teknis dalam operasional. Jangan sampai ada tarik ulur kepentingan,” ungkapnya.
    Ia juga menyoroti perlunya perencanaan matang terkait pengelolaan sampah dan lalu lintas di kawasan wisata, mengingat letaknya berada di Jalan Kalimalang yang padat kendaraan.
    “Tanpa perencanaan matang, Kalimalang bisa cantik di brosur, tapi kumuh di lapangan,” tuturnya.
    Di sisi lain, Wildan melihat potensi positif dari wisata air Kalimalang, termasuk pembukaan ruang publik hijau dan pemberdayaan UMKM di sektor kuliner, seni, dan kerajinan dengan standar ramah lingkungan.
    “Pemberdayaan UMKM di sektor kuliner, seni, dan kerajinan, yang dikelola dengan standar ramah lingkungan,” terangnya.
    Rencana wisata ini juga bisa dimanfaatkan sebagai edukasi bagi warga mengenai pentingnya menjaga sumber air baku.
    “Kita tidak boleh lupa, lebih dari 85 persen pasokan air bersih untuk DKI Jakarta bergantung pada aliran Jatiluhur–Kalimalang. Dengan kata lain, keberlangsungan hidup jutaan orang ditentukan oleh sungai ini,” kata Wildan.
    Wildan menekankan setiap rencana wisata harus tunduk pada aturan dan fungsi utama aliran Kalimalang. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
    “Artinya, proyek ini tidak bisa dijalankan sekadar dengan semangat ‘membangun ikon’, tetapi harus dipagari hukum, dikawal sains, dan diawasi publik,” pungkas Wildan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD Regional 25 Agustus 2025

    Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Ketua DPRD Sikka, NTT, Stefanus Sumandi menyatakan bahwa sampai saat ini Yuvinus Solo masih berstatus sebagai anggota DPRD, meski telah dijebloskan ke penjara.
    Stefanus mengatakan, selama proses pemberhentian belum selesai, Yuvinus masih memiliki hak-hak keanggotaan, termasuk hak keuangan.
    Dia menegaskan bahwa hal ini akan tetap berlaku hingga ada keputusan definitif terkait pemberhentian tersebut.
    “Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan,” ujar Stefanus di Maumere, Senin (25/8/2025).
    Stefanus menyampaikan bahwa sampai saat ini DPRD belum mendapat pemberitahuan atau dokumen yang diterima dari partai politik maupun pengadilan.
    “Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun secara administratif, prosedur belum dijalankan,” ujarnya.
    Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku, partai politik diharuskan untuk menyampaikan surat kepada DPRD setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Apabila partai politik tidak mengajukan surat, pimpinan DPRD yang akan memproses pemberhentian.
    Namun, hal ini juga harus didasari oleh dokumen yang sah.
    Dia mengaku baru mengetahui politisi Partai Demokrat itu ditahan saat menghadiri acara tujuh belasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.
    “Saya juga baru tahu ketika ada acara tujuh belasan di rutan itu, bahwa Saudara YS sudah masuk rutan, tanpa ada pemberitahuan secara formal maupun informal kepada kami,” ujarnya. 
    Setelah acara tersebut, lanjutnya, Sekretariat DPRD telah diminta untuk berkoordinasi dengan pengadilan guna mendapatkan informasi resmi terkait putusan.
    Hal ini penting karena hubungan antar lembaga harus didasarkan pada dokumen tertulis, bukan hanya informasi lisan.
    “Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah,” katanya.
    DPRD, kata Stefanus, akan mengajukan usulan ke pemerintah daerah, yang kemudian akan diteruskan ke gubernur.
    Gubernur akan mengeluarkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota pengganti antar waktu (PAW).
    Yuvinus merupakan anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029.
    Kejaksaan Negeri Sikka mengeksekusi Yuvinus ke Rutan Kelas II B Maumere pada 31 Juli 2025.
    Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
    Dalam putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme, tanggal 9 Desember 2024.
    Adapun putusan Pengadilan Maumere yakni menjerat Yuvinus dengan Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
    Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
    YMK adalah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
    Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo. Namun, selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan.
    Hingga pada 28 Maret, YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
    Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator sosialisasi perda penyelenggaraan kesejahteraan sosial

    Legislator sosialisasi perda penyelenggaraan kesejahteraan sosial

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Legislator sosialisasi perda penyelenggaraan kesejahteraan sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 18:06 WIB

    Elshinta.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi menggelar Sosialisasi Perda (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

    Kegiatan tersebut diikuti 100 orang terdiri dari tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan pengurus mesjid di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu 24 Agustus 2025. 

    Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi memilih Sosper tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pasca perubahan data terpadu. Jika sebelumnya, data yang dipergunakan kesejahteraan sosial mempergunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saat ini memakai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

    “Waktu Sosper dinilai kesempatan yang pas dan efektif untuk mensosialisasikan perubahan data tersebut kepada masyarakat. Apalagi, pasca perubahan, perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat sangat dinamis,” sebut Muhidi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (25/8). 

    Muhidi berharap, melalui kegiatan tersebut, pemahaman masyarakat semakin lengkap, sehingga tidak lagi menimbulkan keraguan atas perubahan data tersebut. 

    Muhidi meminta dukungan camat, lurah hingga RT mensukseskan proses pendataan, sehingga prosesnya bisa cepat. Validasi data yang akurat sangat penting, gunanya untuk memudahkan dalam pengambilan kebijakan. 

    Ia meminta kepada masyarakat menyampaikan data sosial, pribadi dan data keluarga. Apabila salah dalam memberikan informasi dikhawatirkan akan melahirkan data yang tidak tepat. Jika datanya salah, maka dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan akan keliru. 

    Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sumbar menetapkan jadwal kegiatan Sosper selama empat hari mulai Sabtu 23-26 Agustus 2025. 

    Muhidi menggelar Sosper Minggu (24/8) adalah hari kedua pelaksanaan setelah Sabtu 23 Agustus 2025 mulai melaksanakan Sosper bertempat di Rumah Makan Sederhana di Jalan Rasuna Said, Kota Padang. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Menko Pangan Zulhas: Perpres Waste to Energy Segera Terbit

    Menko Pangan Zulhas: Perpres Waste to Energy Segera Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan pemerintah akan segera mempercepat proyek waste to energy untuk mengatasi persoalan sampah yang selama satu dekade belum terselesaikan.

    Hal itu dia sampaikan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri bidang perekonomian di Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).

    “Saya laporkan tugas dari Presiden mengenai waste to energy. Proses administrasi sebenarnya enam bulan, pengerjaan satu setengah tahun. Tapi Bapak Presiden menegur, jangan enam bulan, tiga bulan kalau bisa, sehingga total 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan,” kata Zulhas.

    Dia menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait waste to energy diperkirakan terbit dalam satu-dua hari ke depan. Aturan tersebut akan memangkas birokrasi panjang yang sebelumnya melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga PLN.

    “Tentu nanti Danantara, nanti akan kita pangkas. Dulu kan ada tipping fee, melibatkan bupati, gubernur, DPRD, kabupaten, juga dari provinsi, menteri keuangan, menteri lingkungan hidup, menteri apalagi menteri energi, kemudian PLN. Nanti nggak. Dari Danantara kontrak ke PLN, dikerjakan, nanti dari ESDM izinnya, selesai. Udah,” jelasnya.

    Selain membahas waste to energy, Zulhas juga menyampaikan perkembangan program bantuan pangan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Menurutnya, 360.000 ton bantuan pangan sudah selesai disalurkan. Namun, realisasi distribusi beras SPHP masih perlu ditingkatkan.

    “SPHP 1,3 juta ton memang masih kecil, satu hari rata-rata baru 600 ribu ton, targetnya 30 ribu ton per hari. Dalam satu-dua bulan selesai, sehingga pasar akan dibanjiri SPHP. Kalau ada kenaikan harga, otomatis bisa diatasi,” paparnya.

    Zulhas juga melaporkan perkembangan program Kredit Usaha Desa (Kopdes). Program tersebut sudah berjalan, tetapi plafon pinjaman dari bank Himbara belum bisa digunakan karena menunggu aturan turunan dari Kementerian Keuangan.

    “Diharapkan dalam satu-dua minggu ke depan bisa selesai harmonisasi, sehingga plafon pinjaman bisa langsung dimanfaatkan,” pungkas Zulhas.

  • Prabowo perintahkan penyelesaian Waste to Energy dalam 18 bulan

    Prabowo perintahkan penyelesaian Waste to Energy dalam 18 bulan

    Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan penanganan sampah melalui skema hulu seperti TPS-3R dan TPST, serta hilir seperti Waste to Energy (WTE) dan Refuse-derived Fuel (RDF), dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan kepada Kementerian Koordinator bidang Pangan untuk segera merampungkan seluruh program waste to energy paling lambat dalam 18 bulan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, menjelaskan program ini bertujuan menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah yang mandek selama 10 tahun terakhir.

    “Tadi, Presiden menegur kami, 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan,” katanya.

    Pria yang karib disapa Zulhas itu menjelaskan, kontrak proyek telah selesai ditandatangani dan tinggal menunggu peraturan presiden (Perpres) yang diperkirakan turun dalam 1 hari hingga 2 hari ke depan.

    Awalnya, kata Zulhas, administrasi diproyeksikan memakan waktu 6 bulan dan masa pengerjaan selama 18 bulan, namun Presiden mendorong percepatan agar keseluruhan proyek bisa selesai lebih cepat dari target awal dua tahun.

    Dikatakan Zulhas, proyek ini sebelumnya melibatkan banyak pihak, termasuk bupati, gubernur, DPRD, kementerian, hingga PLN.

    Untuk mengejar target penyelesaian, kata Zulhas, mekanismenya akan disederhanakan: Danantara akan langsung berkontrak dengan PLN, sementara izin proyek akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

    Menurut Zulhas, perpres yang akan diterbitkan mengatur pemangkasan birokrasi panjang ini untuk mempercepat implementasi proyek.

    Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Juni 2025, Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan penanganan sampah melalui skema hulu seperti TPS-3R dan TPST, serta hilir seperti Waste to Energy (WTE) dan Refuse-derived Fuel (RDF), dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan strategi telah disusun bersama, sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut 33 TPA menjadi fokus konversi sampah menjadi energi.

    Menteri Investasi Rosan Roeslani menambahkan, Danantara siap berinvestasi bersama swasta dalam proyek WTE, memperkuat kolaborasi pemerintah dan sektor swasta untuk penyelesaian persoalan sampah nasional.

    Pewarta: Andi Firdaus, Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pansus DPRD Hadirkan Bivitri Susanti Terkait Pemakzulan Bupati Pati

    Pansus DPRD Hadirkan Bivitri Susanti Terkait Pemakzulan Bupati Pati

    Bisnis.com, JAKARTA – Tuntutan pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo masih terus bergulir hingga hari ini. Terbaru, panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan dua pakar hukum tata negara untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemakzulan Bupati Sudewo.

    Salah satu pakar hukum yang dihadirkan yakni Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

    Kemudian, DPRD Pati juga memanggil ahli hukum yang lain yakni Dr. Muhammad Junaidi SH MH, dosen Universitas Semarang (USM).

    “Kami perlu konsultasi dengan pakar tata negara agar setiap langkah yang ditempuh tidak menyalahi prosedur. Kehadiran ahli dari Jakarta ini menjadi langkah strategis dewan guna memastikan seluruh tahapan yang dijalankan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo di Pati, Senin, setelah rapat pansus di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, dikutip dari Antaranews.

    Dengan kehadiran kedua pakar atau ahli tata negara, dia berharap keduanya menilai tahapan yang dijalani sudah benar atau belum.

    Ia menegaskan kehadiran pakar tersebut menjadi kesempatan berharga untuk menguji temuan-temuan Pansus DPRD Pati, sekaligus memperkuat dasar hukum yang akan dibawa ke tahapan selanjutnya.

    “Kami berharap masyarakat Pati kawal proses ini, jangan sampai kendor,” tegasnya.

    Dari 12 poin pembahasan, dia menyebutkan, hingga kini baru empat poin yang dibahas. Pansus juga membuka opsi untuk memanggil Bupati Pati dalam waktu dekat, guna dimintai keterangan langsung.

    Selain itu, menurut Teguh, Pansus akan menghadirkan pakar hukum lain, termasuk ahli pidana dan sejumlah pengacara, untuk mengkaji aspek kepidanaan yang mungkin terkait dengan kasus ini.

    Kata Bivitri Susanti

    Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara yang dihadirkan oleh pansus DPRD Pati mengatakan bahwa perlu kehati-hatian dalam menyusun dasar hukum agar tidak ditolak Mahkamah Agung.

    “Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung. Saya bahkan membawa putusan-putusan lama untuk mencegah penolakan. Pegangan utamanya ada atau tidak pelanggaran sumpah jabatan,” ujarnya.

    Ia mencontohkan dugaan pelanggaran dalam penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dinilai tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang tidak sesuai aturan, bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung agar peluangnya besar.

    Ia menilai pemanggilan Bupati Pati Sudewo ke DPRD penting dilakukan. Namun, dewan juga perlu menyiapkan pertanyaan tajam dan berbasis data agar bupati tidak mudah mengelak karena tentunya akan membela diri.

    Terkait dugaan kasus lain yang menjerat bupati di KPK, kata Fitri, hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket, meski bisa menjadi penguat.

    Hal tersebut juga senada dengan yang diungkapkan oleh Muhammad Junaidi. Menurutnya, sah-sah saja jika DPRD memanggil bupati untuk melengkapi dokumen dan bukti.

    Dengan dukungan para pakar, Pansus Hak Angket DPRD Pati diharapkan mampu menuntaskan tugasnya secara profesional dan transparan, sehingga publik dapat menilai siapa yang sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan rakyat.

  • DPRD soroti kebijakan Gubernur Jabar terkait penghapusan tunggakan PBB

    DPRD soroti kebijakan Gubernur Jabar terkait penghapusan tunggakan PBB

    Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyoroti kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi kepada seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

    Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun mengaku khawatir kebijakan itu tidak tepat sasaran apabila diterapkan tanpa skema jelas, mengingat piutang PBB-P2 di daerah itu mencapai Rp1 triliun dengan mayoritas penunggak berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

    “Sedangkan masyarakat biasa yang hanya memiliki satu rumah, justru lebih patuh membayar pajak. Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan,” katanya di Cikarang, Senin.

    Berdasarkan monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, banyak tunggakan PBB berasal dari masyarakat yang tergolong mapan secara ekonomi. Mereka memiliki banyak aset berupa rumah dan tanah tetapi tidak patuh membayar pajak.

    “Bahkan beberapa kasus menunjukkan nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu contoh adalah tunggakan sebesar Rp400 juta akibat pajak yang tidak dibayar selama bertahun-tahun. Kasus seperti ini banyak ditemukan di wilayah perkotaan seperti Cikarang, Tambun hingga Cibitung,” katanya.

    Politisi PDI Perjuangan itu menilai penghapusan tunggakan PBB memang dapat meringankan beban masyarakat namun harus dilakukan secara selektif agar tidak merugikan pemerintah daerah.

    Jika penghapusan dilakukan terhadap wajib pajak yang mampu membayar tetapi sengaja lalai, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terganggu. Padahal, PAD dari sektor PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

    “Kalau tunggakan mau dihapuskan, jangan diberlakukan bagi semua wajib pajak. Penghapusan hanya berlaku bagi warga menengah ke bawah yang memang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, bagi kalangan menengah atas yang mampu tetapi tidak patuh, upaya penagihan harus ditingkatkan,” katanya.

    PAD Kabupaten Bekasi senilai triliunan rupiah berpotensi melayang jika pemerintah daerah mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB-P2 terhitung sejak tahun 2024 ke belakang.

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum memasuki jatuh tempo pada September 2025.

    “Untuk sektor PBB-P2, piutang mencapai Rp1 triliun lebih dan sebagian besar dimiliki oleh wajib pajak kategori ekonomi menengah atas,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Fuji Nugraha.

    Fuji menambahkan kepatuhan pembayaran pajak cenderung lebih tinggi di kalangan masyarakat biasa dibanding menengah atas. Pihaknya juga akan meninjau siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan penghapusan PBB-P2.

    “Masyarakat biasa justru lebih taat membayar pajak sementara pemilik lahan besar memiliki nilai PBB yang jauh lebih tinggi. Bahkan, satu orang bisa menunggak PBB hingga Rp1 miliar karena luas lahan,” ucap dia.

    Dirinya mengaku kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 masih akan dibahas bersama pimpinan. “Kami masih akan membahas persoalan ini bersama pimpinan,” kata dia.(KR-PRA).

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Immanuel Ebenezer Minta Uang Buat Renovasi dan Diberi Rp 3 Miliar, ini Penampakan Dua Rumahnya – Page 3

    Immanuel Ebenezer Minta Uang Buat Renovasi dan Diberi Rp 3 Miliar, ini Penampakan Dua Rumahnya – Page 3

    Liputan6.com mencoba mendatangi rumah Noel yang berada di dekat Musala Al Ikhlas. Sebuah rumah dua lantai berkelir ungu. Tampak bagian depan rumah di lantai satu terdapat pagar besi berdiri kokoh seakan menutup aktivitas kediaman rumah Noel. 

    Pada bagian lantai dua, tampak terlihat sejumlah tanaman yang ditanam menggunakan pot, serta terdapat pakaian yang sedang dijemur. Terlihat seseorang perempuan berada di lantai dua. 

    Salah seorang warga sekitar, Rafi menuturkan, rumah berkelir ungu sempat dijadikan tempat tinggal Noel bersama keluarganya sebelum pindah ke Blok P. Noel pindah rumah yang ditempati orang tuanya setelah menikah.

    Rafi mengenal sosok Noel sudah lama. Dia menceritakan, Noel pernah mengumpulkan orang untuk masuk sebagai relawan Jokowi Mania (JoMan). Tempat tinggal Noel pernah dijadikan berkumpulnya JoMan mendukung Joko Widodo menjadi presiden kala itu.

    “Iya dulu ngumpulin massa di sini, kan Noel relawan JoMan,” ucap Rafi.

    Rafi mengakui, Noel merupakan sosok seorang aktivis. Seingat Rafi, Noel pernah melakukan aksi di DPRD Kota Depok sebelum menjadi membentuk JoMan.

    “Iya dulu dia suka nongkrongnya di perkantoran pemerintahan yang di GDC, kadang suka main ke Terminal Depok, dia kan teman-teman nongkrongnya banyak,” tutur Rafi.

  • Ini Isi Surat Warga Pati ke KPK, Desak Tahan Bupati Sudewo

    Ini Isi Surat Warga Pati ke KPK, Desak Tahan Bupati Sudewo

    Aksi serentak warga Pati ini berakhir sekira pukul 11.30 WIB. Massa mengirimkan surat melalui kantor Pos Pati. Berdasarkan data polisi, massa membubarkan diri usai kirim surat.

    “Sudah selesai melaksanakan kirim surat, sebagian meninggalkan lokasi dan sebagian mengawal pansus rapat DPRD,” kata Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin.

    Dia memastikan massa bubar dengan tertib. Tidak ada insiden selama aksi berlangsung.

    Sebanyak 1.245 personel gabungan BKO Polres Jajaran Polda Jateng dan instansi terkait serta dari Polresta Pati dikerahkan untuk mengamankan aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ini.

    Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa pengerahan 1.245 personel ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib.

    “Kami memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal agar kegiatan penyampaian aspirasi, khususnya pengiriman surat ke KPK, berjalan damai tanpa gangguan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengawal jalannya demokrasi dengan pendekatan persuasif.

    “Kami hadir untuk menjaga kondusifitas. Pengiriman surat ke KPK adalah bentuk penyampaian aspirasi yang sah. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak agar tetap menghormati aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kericuhan,” tambahnya.

    Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara aparat keamanan dan koordinator aksi.

    “Kami sudah menyiapkan personel negosiator yang akan berdialog jika ada dinamika di lapangan. Dengan cara itu, aspirasi melalui surat ke KPK tetap tersampaikan dengan baik tanpa perlu ada gesekan,” jelas Kapolresta.

    Selain itu, Kapolresta mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pelayanan.

    “Anggota jangan terpancing provokasi. Tugas kita memastikan pengamanan berjalan profesional, humanis, dan tetap menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat,” pesannya.

    Ia menambahkan, kehadiran aparat bukan hanya untuk pengamanan, namun juga untuk memberi rasa tenang kepada masyarakat.

    “Kami ingin memastikan masyarakat yakin bahwa penyampaian aspirasi melalui pengiriman surat ke KPK adalah hak yang dijamin undang-undang, asalkan dilakukan tertib dan tidak anarkis,” tutur Kombes Pol Jaka Wahyudi.

    Kapolresta Pati mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan lain, dan tidak mudah terprovokasi. “Mari tunjukkan bahwa Pati bisa menjadi contoh daerah yang menyampaikan aspirasi, termasuk melalui surat ke KPK, secara damai, bermartabat, dan taat hukum,” pungkasnya.