Kementrian Lembaga: DPRD

  • Penanganan banjir Jakarta tidak boleh secara parsial dan reaktif

    Penanganan banjir Jakarta tidak boleh secara parsial dan reaktif

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar penanganan banjir di Ibu Kota tidak boleh lagi dilakukan secara parsial ataupun reaktif, namun harus dengan strategi terpadu.

    “Upaya penanganan banjir bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mutlak. Kita harus menghadapi ini dengan keseriusan, perencanaan matang, dan kolaborasi antar lintas sektor,” kata Kenneth di Jakarta, Senin.

    Ia meminta Pemprov DKI agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi banjir, dan genangan pada musim penghujan.

    Kenneth menilai adanya indikasi curah hujan yang tinggi harus segera ditanggulangi dengan langkah mitigasi yang cepat, terukur, dan menyeluruh.

    Menurut Bang Kent sapaan akrab Hardiyanto Kenneth penanganan banjir di ibu kota, tidak boleh lagi dilakukan secara parsial maupun reaktif.

    Namun pemerintah dan masyarakat bergerak dengan strategi terpadu yang menggabungkan penguatan infrastruktur, dan kesadaran lingkungan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

    “Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi nasional tidak boleh terus berada dalam siklus tahunan bencana banjir yang menggerus kualitas hidup jutaan warga,” ujarnya.

    Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai bahwa setiap musim hujan selalu memunculkan kembali masalah yang sebenarnya dapat dicegah.

    Menurut dia, genangan bukan hanya soal infrastruktur yang rusak, tetapi juga menimbulkan dampak luas mulai dari mobilitas warga, kesehatan, hingga kerugian ekonomi yang besar.

    “Kita tidak boleh hanya bergerak setelah bencana terjadi. Yang diperlukan adalah pendekatan preventif yang komprehensif dan berbasis data ilmiah,” katanya

    Kenneth menekankan pembangunan infrastruktur pengendali banjir harus menjadi prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan. Proyek normalisasi dan naturalisasi sungai harus di lakukan kembali secara konsisten.

    Begitu juga sistem drainase perlu ditata ulang secara menyeluruh, dan seluruh pompa air, stasioner maupun mobile, wajib berada dalam kondisi prima.Ia juga mendorong percepatan pembangunan waduk, reservoir, dan sumur resapan skala besar.

    “Infrastruktur bukan hanya soal beton dan alat berat. Ini adalah komitmen jangka panjang terhadap keselamatan warga,” ucapnya.

    Kent juga turut menyoroti kawasan pesisir yang rentan banjir rob, untuk itu penguatan turap dan perbaikan tanggul laut harus dipercepat agar tidak menimbulkan krisis baru ketika air laut pasang.

    Selain itu, Kent mengingatkan bahwa infrastruktur secanggih apa pun tidak akan bekerja maksimal jika masyarakat masih abai terhadap kebersihan lingkungan.

    “Permasalahan sampah masih menjadi penyebab utama penyumbatan aliran air, ruang terbuka hijau terus tergerus,” ujarnya.

    Oleh karena itu, menurut dia, kesadaran kolektif harus dibangun, dan menjaga lingkungan bukan kegiatan musiman, tetapi harus menjadi budaya.

    Kent meminta Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang sampah yang tidak dikelola dengan baik, dan dibuang sembarangan bisa mengakibatkan penimbunan dan akhirnya mengakibatkan banjir.

    Dia berharap masyarakat semakin kuat kesadarannya untuk bijak mengelola sampah dari rumah masing-masing, dan masyarakat bisa mulai peduli terhadap sampah dengan memperhatikan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle).

    “Dan juga menjaga lingkungan serta mematuhi aturan akan menjaga wilayah Jakarta dari ancaman banjir,” ujarnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini kata Forum Warga Kota terkait relokasi warga TPU Kebon Nanas

    Ini kata Forum Warga Kota terkait relokasi warga TPU Kebon Nanas

    Jakarta (ANTARA) – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai relokasi secara mendadak terhadap warga penghuni Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas akan menimbulkan efek sosial yang panjang.

    “Kebijakan yang diambil tanpa dialog bermakna dan solusi yang manusiawi dinilai hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya,” kata Ketua Umum Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Ari Subagyo Wibowo di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan bahwa rencana Pemprov DKI Jakarta untuk merelokasi warga yang telah tinggal puluhan tahun di kawasan TPU Kebon Nanas dengan dalih mengembalikan fungsi makam telah memicu kegelisahan dan penolakan keras dari warga.

    Ari menjelaskan, mayoritas warga telah tinggal lebih dari 20 tahun dan menggantungkan seluruh keberlangsungan hidup mereka pada lingkungan tersebut.

    “Sebagian besar bekerja sebagai pemulung dan penjaga makam dengan penghasilan harian hanya berkisar Rp15.000 sampai Rp20.000. Selama ini, mereka mampu bertahan hidup dan menyekolahkan anak-anak karena tidak terbebani biaya kontrakan rumah,” ujarnya.

    Ari menegaskan, relokasi bukan pilihan realistis karena penghasilan warga jauh dari cukup untuk membayar biaya kontrakan rumah atau rusun, termasuk keterbatasan ruang yang tidak sesuai dengan aktivitas ekonomi warga.

    Menurut dia, jenis pekerjaan warga menuntut ruang dan fleksibilitas, pemulung, tukang kayu, serta pengurus makam yang terikat dengan lokasi pemakaman sehingga, mustahil aktivitas-aktivitas tersebut dilakukan dengan perpindahan secara tiba-tiba.

    “Pemprov DKI perlu mempertimbangkan kondisi kesiapan warga dengan mengutamakan dialog terbuka agar dapat memahami dengan betul yang sebenarnya dibutuhkan oleh warga,” kata dia.

    Ari menambahkan, relokasi mendadak juga mengancam masa depan anak-anak yang saat ini sedang bersekolah.

    Perpindahan mendadak mengakibatkan pendidikan akan terputus, gangguan psikologis dan trauma sosial yang harusnya dicegah oleh pemerintah, bukan justru diciptakan.

    Ari menyampaikan, sudah terlalu sering rakyat kecil dikorbankan atas nama pembangunan.

    Warga TPU Kebon Nanas merupakan penduduk DKI Jakarta yang harus diperjuangkan kesejahteraan hidupnya oleh pemerintah.

    “Mereka adalah manusia, orang tua yang bekerja keras dan anak-anak yang berhak atas masa depan,” katanya menambahkan.

    Sebelumnya penghuni Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas Jakarta Timur melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir Jakarta Pusat.

    Aksi demonstrasi ini merupakan lanjutan dari aksi unjuk rasa yang sudah dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu sebagai bentuk keresahan atas rencana penggusuran warga di TPU Kebon Nanas.

    Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Ali Lubis meminta, Pemprov DKI Jakarta harus dapat membuktikan atas hak kepemilikan TPU Kebon Nanas sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

    Transparansi ini wajib diberikan agar warga tidak diperlakukan sebagai beban yang harus disingkirkan tanpa penjelasan yang adil.

    “Solusi bukan memindahkan rakyat miskin dari pandangan mata, tetapi memberikan perlindungan dan jaminan hidup yang layak, sebagaimana mandat konstitusi dan Undang Undang Perumahan yang mewajibkan negara menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi seluruh warga, terutama warga berpenghasilan rendah,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD Kabupaten Pasuruan Perketat Pengawasan Tukar Guling Lahan SSP–Perhutani

    DPRD Kabupaten Pasuruan Perketat Pengawasan Tukar Guling Lahan SSP–Perhutani

    Pasuruan (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan memperketat langkah pengawasan terhadap proses tukar guling lahan antara PT Stasiunkota Sarana Permai (SSP) dan Perhutani. Upaya penelusuran ini dilakukan untuk memastikan skema pertukaran aset negara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian.

    Tahap awal pengawasan akan dilakukan melalui pengecekan langsung terhadap lahan 225 hektare milik SSP yang menjadi objek tukar guling. Lahan tersebut akan dicocokkan dengan aset Perhutani seluas 22,5 hektare yang berada di wilayah Blitar dan Malang.

    Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Sugiyanto menegaskan pemeriksaan fisik dilakukan agar seluruh data yang diberikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. “Pansus harus memastikan apakah lahan 225 hektare itu benar adanya, sesuai posisi dan batas, serta layak untuk skema tukar guling,” ujarnya.

    Sugiyanto juga menekankan pentingnya keseimbangan nilai dan asas kebermanfaatan dalam proses ini agar aset negara tidak dirugikan. Ia menyebut tukar guling harus mengedepankan kepastian hukum serta kontribusi lingkungan yang sepadan.

    Selain verifikasi lapangan, Pansus akan melakukan konsultasi ke Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur sebelum penyusunan rekomendasi final. Hal ini dilakukan karena sebagian lahan Perhutani berada di area resapan yang berfungsi menjaga stabilitas hidrologis.

    Masukan teknis dari Dewan SDA diharapkan menjadi pedoman agar pertukaran lahan tidak mengganggu fungsi tata air dan keseimbangan lingkungan. “Kita tahu perubahan fungsi lahan hutan bisa berpotensi mengganggu debit sungai dan meningkatkan potensi banjir, maka masukan pihak kompeten sangat dibutuhkan,” kata Sugiyanto.

    Di sisi lain, Pansus juga menjadwalkan kunjungan resmi ke Divre Perhutani Jawa Timur untuk memeriksa dokumen dan legalitas tukar guling. Pemeriksaan meliputi persetujuan, penilaian nilai lahan, serta arah pemanfaatan hasil pertukaran.

    Sugiyanto menegaskan Pansus akan memastikan keseluruhan tahapan bebas dari celah penyimpangan sebelum rekomendasi disusun. Dengan demikian, kebijakan tukar guling dapat dipastikan tidak merugikan negara dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ada/but)

  • 2 Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra Tak Tercover Asuransi, Keluarga Dapat Santunan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2025

    2 Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra Tak Tercover Asuransi, Keluarga Dapat Santunan Regional 8 Desember 2025

    2 Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra Tak Tercover Asuransi, Keluarga Dapat Santunan
    Tim Redaksi

    KARANGANYAR, KOMPAS.com
    – Pihak panitia event lari Siksorogo Lawu Ultra menyebut dua pelari yang meninggal dunia tidak tercover asuransi.
    Meski begitu,
    keluarga korban
    telah diberikan
    santunan
    .
    Selain itu, para peserta juga telah menanda tangani
    surat pelepasan tanggung jawab
    yang menyatakan tidak akan menuntut panitia apabila terjadi peristiwa luar biasa, salah satunya meninggal dunia.
    Dua peserta
    event lari

    Siksorogo Lawu Ultra
    2025, dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti perlombaan kategori fun trail run 15 kilometer pada Minggu (7/12/2025).
    Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 mengungkapkan, bahwa para peserta telah mengumpulkan dan menyetujui sejumlah dokumen sebagai prasyarat keikutsertaan.
    Salah satunya adalah surat
    pelepasan tanggung jawab
    .
    Ketua Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025, Fajar Brilianto, mengungkapkan bahwa surat tersebut menyatakan bahwa para peserta tidak akan menuntut panitia apabila terjadi peristiwa luar biasa.
    Dengan menandatangani surat tersebut, peserta telah memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mengikuti race.
    “Kami menyadari bahwa olahraga ini bukan olahraga sepele. Tetapi benar-benar olahraga yang tingkat risikonya tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPRD
    Karanganyar
    , Jawa Tengah (Jateng), Senin (8/12/2025).
    Brilianto menjelaskan, salah satu peristiwa luar biasa itu adalah meninggal dunia saat race.
    Selain itu, cuaca ekstrem juga dianggap sebagai situasi luar biasa karena peserta dituntut meiliki ketahanan tubuh yang ekstra.
    Dewan Pembina Siksorogo Lawu Ultra 2025, Tony Harmoko, menambahkan bahwa event Siksorogo memiliki standard operating procedure (SOP) yang ketat.
    Selain menandatangani, para peserta wajib menandatangani surat pelepasan tanggung jawab, dan mereka juga harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter.
    “Semua SOP itu sudah ada, baik itu surat sehat atau surat pelepasan tanda tangan. Itu semua sudah menjadi SOP kami,” tegasnya.
    Tony menambahkan bahwa pihaknya telah menjelaskan peristiwa yang terjadi kepada pihak kepolisian dan
    asuransi
    .
    Asuransi yang diberikan hanya mencakup kecelakaan seperti jatuh ke jurang, kejatuhan pohon, dan tersandung.
    “Itu merupakan kedua korban terkena serangan jantung. Korban tidak mendapatkan asuransi,” bebernya.
    Namun demikian, Tony menegaskan bahwa pihak keluarga telah mendapatkan uang santunan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2025

    Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu Regional 8 Desember 2025

    Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Ratusan pekerja honorer di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghadapi ketidakpastian menjelang pergantian tahun.
    Meskipun tahun baru segera tiba, mereka masih dihadapkan pada pertanyaan krusial: apakah mereka akan tetap bekerja atau menjadi pengangguran.
    Ketidakpastian ini muncul setelah status honorer dihapus pada 31 Oktober 2023.
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Kemenpan RB
    ) kemudian mulai melakukan penataan pegawai non-aparatur sipil negara melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
    Namun, masih ada sejumlah
    pekerja honorer
    yang tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga nasib mereka tetap menggantung.
    Agung Prabowo
    , ketua forum pekerja honorer non-database BKN, mengungkapkan kebingungannya.
    “Saya belum mengetahui apakah saya akan tetap bekerja di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
    Kabupaten Magelang
    ,” ujarnya.
    Kelompok yang dipimpin Agung ini terdiri dari 166 orang yang menuntut diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
    Pada medio November 2025, perwakilan tenaga honorer tersebut, bersama Komisi I DPRD dan pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, mengunjungi Kemenpan RB untuk menyampaikan tuntutan mereka.

    “Hasil pertemuan saat itu (nasib pekerja honorer) dikembalikan ke daerah masing-masing,” kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2025).
    Kemenpan RB memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang ingin tetap mempekerjakan tenaga honorer melalui skema alih daya (outsourcing).
    Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menjelaskan bahwa skema outsourcing hanya bisa diterapkan pada posisi tertentu, seperti sopir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.
    “Tidak bisa jabatan ASN di-outsourcing-kan,” ujarnya setelah kegiatan pengangkatan PPPK paruh waktu di Gedung Olahraga Pakubumi, Senin.
    Mengenai nasib pekerja honorer, Ari menyatakan bahwa instansi terkait yang mengetahui situasi tersebut, karena hal itu berada di luar kewenangan BKPPD.
    Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
    “Kami tidak punya kewenangan buat regulasi. Kewenangannya ada di BKN,” cetusnya dalam kesempatan yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tepis Stigma Anti Kritik, Forum PKB Blitar Mendengar Digelar

    Tepis Stigma Anti Kritik, Forum PKB Blitar Mendengar Digelar

    Blitar (beritajatim.com) – Menjawab dinamika politik yang kian cair dan menuntut transparansi, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar mengambil langkah strategis yang tidak biasa.

    Menepis stigma bahwa partai politik kerap berjarak dan anti-kritik, PKB Blitar justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi publik untuk mengkritik kinerja kader dan anggota DPRD Kabupaten Blitar yang berasal dari partainya.

    Acara tersebut digelar dengan tajuk PKB Mendengar. Forum yang digelar bekerja sama dengan komunitas MATA Blitar ini bukan sekadar seremonial. Dihadiri oleh 100 representasi elemen masyarakat, mulai dari petani, pelaku UMKM, penyandang disabilitas, hingga akademisi.

    Acara ini didesain sebagai pengadilan rakyat yang konstruktif untuk mengevaluasi kinerja partai, termasuk para wakil rakyatnya di DPRD. Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, Rini Syarifah, menegaskan bahwa forum ini adalah manifestasi dari komitmen partai untuk tidak menjadi “menara gading”.

    Perempuan yang akrab disapa Mak Rini tersebut menekankan bahwa anggota DPRD dari PKB maupun struktur partai harus memiliki telinga yang tebal terhadap kritik namun hati yang lapang untuk menerima saran.

    “PKB harus kembali pada ruhnya: menjadi rumah besar aspirasi rakyat. Itu sebabnya hari ini kami duduk bersama masyarakat untuk mendengar, bukan hanya bicara. PKB siap dikritik, diberi saran, dan diberi tugas oleh rakyat Kabupaten Blitar,” tegas Mak Rini di hadapan peserta forum.

    Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa PKB Blitar sedang melakukan mekanisme reset politik. Tujuannya jelas yakni memastikan partai tetap relevan, akuntabel, dan tidak resisten terhadap suara-suara sumbang yang justru membangun.

    Merespons Krisis Kepercayaan Publik
    Langkah berani PKB Blitar ini juga mendapat sorotan dari Direktur MATA Blitar, Bahrul Ulum. Menurutnya, forum ini lahir dari kegelisahan kolektif atas merosotnya indeks kepercayaan publik terhadap institusi partai politik.

    Bahrul menilai, keberanian PKB untuk duduk satu meja dan mencatat masukan pedas dari akar rumput adalah antitesis dari arogansi kekuasaan. Inklusivitas yakni forum ini tidak hanya mendengar elit, tetapi langsung menyentuh masalah riil petani dan kaum marjinal. Serta masukan yang masuk tidak akan menguap, melainkan dicatat sebagai basis data untuk menyusun agenda kerja partai dan fraksi di DPRD.

    “Jadi masukan dari petani, pelaku UMKM, disabilitas, hingga akademisi dicatat untuk ditindaklanjuti menjadi agenda kerja partai,” ujar Bahrul.

    Budaya Politik Baru
    Melalui “PKB Mendengar”, DPC PKB Kabupaten Blitar tengah berupaya membangun budaya politik baru. Sebuah budaya di mana kritik tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bahan bakar untuk pembenahan. Dengan orientasi pelayanan yang lebih nyata, PKB Blitar menantang dirinya sendiri untuk membuktikan bahwa mereka adalah partai yang benar-benar dimiliki oleh rakyat, bukan sekadar kendaraan politik lima tahunan. (owi/ted)

  • DPRD Ponorogo Dorong 2 Regulasi: Ketahanan Pangan dan Pendidikan Disabilitas

    DPRD Ponorogo Dorong 2 Regulasi: Ketahanan Pangan dan Pendidikan Disabilitas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Ponorogo masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) 2026. Kedua regulasi itu, disebut sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan daerah. Terutama pada sektor pangan dan layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

    Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa kualitas regulasi menjadi fokus utama para legislator. Pun Dia berharap, setiap 12 bulan, 2 komisi mampu lahirkan aturan baru, demi kesejahteraan masyarakat Bumi Reog.

    “Kami tidak mengejar kuantitas raperda inisiatif, tapi kualitas sejauh mana aturan ini bisa berdampak positif bagi masyarakat,” ungkap Dwi Agus Prayitno, Senin (8/12/2025).

    Menurutnya, agenda inisiatif ini merupakan hasil kajian DPRD sekaligus penyerapan aspirasi dari masyarakat yang dihimpun tiap komisi. Raperda pertama berkaitan dengan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan. Komisi B ditunjuk sebagai pengampu pembahasan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang menyambung prioritas pemerintah pusat dalam penguatan ketahanan pangan. Kang Wie, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno menilai momentum ketahanan pangan perlu ditangkap daerah melalui kebijakan konkret.

    “Saat ini pemerintah pusat sedang konsen tentang ketahanan pangan, dan tentu kami di daerah mendorongnya dengan aturan yang sesuai,” kata politisi dari PKB tersebut.

    Sementara raperda inisiatif kedua diampu Komisi D, yaitu tentang penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Regulasi ini diarahkan untuk memastikan akses pendidikan inklusif memiliki dasar hukum yang kuat, terutama pada lembaga pendidikan dasar di Ponorogo.

    Dwi menambahkan bahwa dua raperda tersebut disiapkan bergantian setiap tahun agar setiap komisi memiliki ruang untuk menghasilkan aturan baru yang berdampak. Dia menegaskan kedua raperda itu bukan regulasi pelengkap, melainkan bagian dari upaya DPRD mendorong pemerataan layanan publik.

    Di luar dua raperda inisiatif itu, DPRD Ponorogo juga tetap menyusun empat propemperda wajib. Yakni Perda APBD 2027, laporan pertanggungjawaban bupati 2025, perubahan APBD 2026, serta revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

    “Dua lainnya perda inisiatif hasil kajian DPRD yang diserap dari aspirasi masyarakat, dan dibahas setiap komisi,” jelasnya, merangkum keseluruhan propemperda 2026. (end/but)

  • Imam Utomo Turun Gunung, Kuasa Hukum CEO RS Pura Raharja: Kami Siap Kekeluargaan!

    Imam Utomo Turun Gunung, Kuasa Hukum CEO RS Pura Raharja: Kami Siap Kekeluargaan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Penasihat Perkumpulan Abdi Negara Jatim sekaligus mantan Gubernur Jatim Imam Utomo ‘turun gunung’ bersama Rasiyo, Fattah Jasin, dan CEO RS Pura Raharja M. Ishaq Jayabrata, MARS. Mereka memberikan kuasa kepada tiga orang untuk menyelesaikan permasalahan RS Pura Raharja Surabaya dengan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim saat ini). Di mana dulunya RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim, dan sekarang ini sudah tidak diakui milik Korpri oleh manajemen RS Pura Raharja.

    Salah satu kuasa hukum kubu Ishaq Jayabrata cs, Abdul Mubarok, berharap bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono secara kekeluargaan dan tidak melakukan pendekatan represif, dengan melakukan ancaman pelaporan pidana maupun perdata.

    “Kami inginnya ketemu dulu secara kekeluargaan dan diselesaikan secara baik-baik. Beliau kan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, kan bisa mengundang kami untuk rapat dan bisa datang ke RS Pura Raharja. Insya Allah cepat selesai kalau bisa seperti itu,” kata Abdul Mubarok dalam konferensi pers di RS Pura Raharja, Senin (8/12/2025).

    Menurut dia, RS Pura Raharja bukanlah milik Korpri Jatim. Namun, dia tidak menampik jika RS Pura Raharja dulunya sempat diserahkan ke Korpri Jatim, tapi hanya pengelolaannya saja, bukan beserta asetnya. Saat itu, agar memudahkan urusan pengurusan IMB dengan Pemkot Surabaya. “Kami juga tidak memungkiri kalau RS ini juga pernah mendapatkan hibah dari Pemprov Jatim, saat menjadi milik Korpri Jatim,” tegasnya.

    Sementara untuk operasional dalam keseharian RS Pura Raharja, kata dia, menggunakan biaya secara mandiri. Tanpa ada bantuan dari APBD maupun APBN.

    “Meskipun ada pasien yang menggunakan BPJS di sini, tapi ada juga yang pasien eksekutif. Hampir 50 persen lebih kalau pasien BPJS. Saya khawatir pasien-pasien eksekutif ini lari jika RS Pura Raharja terus-terusan gaduh. Apalagi ratusan karyawan RS bisa terancam PHK massa kalau masalah berlarut-larut,” tegasnya.

    Mubarok sendiri mengaku memiliki kartu AS dari para pihak yang sedang mau memperkarakan RS Pura Raharja saat ini. Termasuk juga bakal menyiapkan langkah hukum, jika memang ada pelaporan pidana maupun perdata. “Ada orang kuat di balik ini semua yang memang menginginkan masalah ini terjadi. Saya nggak berani menyebutkan siapa orangnya,” tuturnya merahasiakan.

    Namun tetap pihaknya ingin menyelesaikan perkara ini di luar hukum. “Sekali lagi, kami tidak ingin perkara ini semakin jalan dan semakin panjang,” tukasnya.

    Bagi Mubarok keberadaan rumah sakit agar tetap beroperasi adalah yang utama. “Ya, walaupun kita agak mangkel gini ya, diperlakukan begini. Tapi okelah kita tahan, mencari mencari jalan yang terbaik penyelamatan rumah sakit,” kata Mubarok.

    Namun, jika Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono tetap akan memilih langkah hukum, Mubarok mengaku siap fight menghadapinya. “Itu nanti kita pikir nanti. Mudah-mudahan ada jalan mau mengundang kita untuk ketemu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, setelah mengadukan Anggota DPRD Jatim Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025), kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif kali ini bergerak menuju ke RS Pura Raharja, Jalan Pucang Adi 12-14 Surabaya, Jumat (5/12/2025) siang.

    Syaiful Ma’arif didampingi Wakil Ketua II Korpri Jatim sekaligus Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Anom Surahno. Selain itu, ada Himawan Estu Bagijo yang juga dari Korpri Jatim.

    Kedatangan mereka ke RS Pura Raharja adalah untuk menyerahkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, MARS. Rombongan ditemui Bagian Umum RS Pura Raharja, Eddy dan berjanji akan menyampaikan surat tersebut ke pimpinan RS.

    “Bahwa merujuk dan mendasar pada hasil keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara No. KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Saudara M. Ishaq Jayabrata telah dilakukan pemberhentian dari jabatan CEO RS Pura Raharja, wajib meninggalkan RS Pura Raharja dan tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit,” tegas Syaiful Ma’arif kepada wartawan di RS Pura Raharja.

    “Saya minta Saudara Ishaq untuk menjalankan dan mematuhi isi Keputusan Ketua Abdi Negara Jatim a quo, sejak surat ini diterima dengan tenggat waktu 3×24 jam atau apabila tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum. Yakni, berupa laporan kepada Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim,” imbuhnya.

    Wakil Ketua II Korpri Jatim, Anom Surahno didampingi Himawan Estu Bagijo menegaskan, bahwa RS Pura Raharja adalah milik Korpri Jatim. “Saya ingin menunjukkan kepada publik bahwa RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim. Jadi, Korpri Jatim mendapat amanah dari DPP pusat. Oleh karena itu, kami menerima amanah ini untuk dikelola dan kami kembangkan. Untuk mengembangkan, kami membentuk perkumpulan abdi negara. Tapi ternyata perkumpulan rasa-rasanya enggan mengakui bahwa aset RS Pura Raharja ini milik Korpri Jatim. Saya sebagai pengurus Korpri, ingin meluruskan soal itu. RS ini milik Korpri. Kami sudah persuasi selama 2 tahun. Tapi, ternyata dari pihak pengelola RS menyurati kami, mereka bilang bahwa RS Pura Raharja tidak ada hubungannya dengan Korpri. Ini jelas tidak benar,” paparnya.

    Surat pengaduan telah dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo pun buka suara terkait dirinya yang diadukan kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat menghubungi beritajatim.com untuk menyampaikan klarifikasinya, Kamis (4/12/2025).

    “Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024) saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan), bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.

    Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi dan tidak melebar ke instansi lain.

    “Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan. Nanti kalau Oktober 2026 memang waktunya habis jabatannya diganti ya tidak masalah diganti. Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan seluruh anggota perhimpunan. Ada Pak Imam Utomo dan Pak Fattah Jasin juga,” ujarnya.

    Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya. [tok/beq]

  • Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Nasional 8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Potensi sanksi menunggu Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menjalankan ibadah umrah tanpa izin, saat daerahnya terdampak banjir dan longsong.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sudah angkat bicara soal peluan disanksinya Mirwan.
    Bima menjelaskan, sanksi kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan dari Mirwan, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.
    “Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati
    Aceh Selatan
    ,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Bima menegaskan, Mirwan yang meninggalkan daerahnya yang tengah terdampak bencana melakukan kesalahan fatal akibat tindakannya.
    “Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal),” ujar Bima.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemberian sanksi terhadap Mirwan merupakan kewenangan Kemendagri.
    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidensi dan objektivitas,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    “Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidensi,” sambungnya.
    Ia menjelaskan, sanksi pencopotan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Namun, Rifqi menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat.
    Sehingga pengawasan terhadap kepala daerah melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah.
    Jika Kemendagri memberikan sanksi terkait keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci tidak sesuai prosedur, proses politik di DPRD Aceh Selatandinilainya juga akan ikut bergulir.
    “Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” ujar Rifqi.
    ANTARA/Risky Hardian Saputra Bupati Aceh Selatan Mirwan.
    Adapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.
    Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, ”
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri
    .”
    Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
    ,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
    Selanjutnya dalam Pasal 79 diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan oleh sembilan penyebab, yakni:
    Adapun pemberhentian kepala daerah harus dimulai dari rapat paripurna DPRD yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.
    Setelah itu, keputusan dari rapat paripurna DPRD diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum diambil keputusan.

    Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final
    ,” bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.
    (Reporter: Tria Sutrisna | Editor: Ardito Ramadhan)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat: Jika Tanggul Muara Baru Jebol, Banjir Bisa Merembet hingga Pusat Kota
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2025

    Pengamat: Jika Tanggul Muara Baru Jebol, Banjir Bisa Merembet hingga Pusat Kota Megapolitan 8 Desember 2025

    Pengamat: Jika Tanggul Muara Baru Jebol, Banjir Bisa Merembet hingga Pusat Kota
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kebocoran
    tanggul laut
    di
    Muara Baru
    , Penjaringan, Jakarta Utara, sejak Kamis (4/12/2025), memicu kekhawatiran luas warga. Kondisi itu bukan hanya mencerminkan melemahnya struktur pelindung pesisir, tetapi juga memperbesar risiko banjir saat Jakarta memasuki puncak musim hujan.
    Banyak warga resah karena takut tanggul tiba-tiba jebol. Ketinggian air laut yang hampir menyamai tanggul setinggi tiga meter juga membuat masyarakat di sekitar Muara Baru hidup dalam kegelisahan setiap hari.
    Pengamat Tata Kota M Azis Muslim mengatakan, pemerintah harus bergerak cepat melakukan mitigasi. Menurutnya, kebocoran yang muncul di banyak titik menunjukkan adanya persoalan serius.
    Pasalnya, dalam kondisi tanpa jebol pun, Jakarta tengah menghadapi musim penghujan yang rawan banjir. Jika tanggul jebol secara mendadak, ancaman bagi aktivitas warga akan berlipat ganda. Menurut dia, kebocoran yang tidak tertangani dengan baik berpotensi membuat air laut tumpah hingga ke pusat kota.
    “Tidak menutup kemungkinan, kondisi ini merembet sampai ke pusat kota jika tidak ditangani dengan baik,” jelas Azis kepada
    Kompas.com.
    Azis meminta pemerintah
    melakukan
    penanganan terukur untuk mencegah banjir besar, terlebih jika air laut yang tumpah bercampur dengan air hujan.
    Kebocoran tanggul
    laut di Muara Baru dinilai Azis sebagai bukti bahwa pemerintah belum maksimal dalam melakukan perawatan.
    “Ini kan menunjukkan bahwa bagaimana pemerintah me-mantaince atau perawatan terhadap infrastruktur itu belum sempurna sepenuhnya efektif dalam melindungi masyarakat dari ancaman banjir,” ungkap Azis.
    Menurut dia, kebocoran tanggul ini harus menjadi peringatan dini agar pemerintah memeriksa seluruh tanggul laut di Jakarta.
    Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah struktur tanggul masih efektif mencegah limpasan air laut atau sudah membutuhkan perbaikan besar.
    Jika monitoring rutin sulit dilakukan, kata Azis, masyarakat sekitar bisa dilibatkan untuk melapor ketika melihat tanda-tanda kerusakan. Pelibatan warga dinilai dapat mempercepat perbaikan sehingga kerusakan tidak berkembang semakin parah.
    Tanggul Muara Baru sudah ditambal oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara sejak Kamis (4/12/2025) hingga Jumat (5/12/2025). Ada empat titik yang ditangani menggunakan karung pasir dan semen.
    Upaya tersebut bersifat sementara dan bertujuan menahan rembesan air laut. Namun, menurut Azis, metode itu tidak cukup untuk jangka panjang.
    “Tentu ini menjadi solusi jangka pendek namun ini tidak akan efektif dalam jangka panjang,” tuturnya.
    Azis menekankan perlunya audit struktural untuk mengetahui penyebab kebocoran, apakah karena konstruksi yang kurang kokoh atau faktor perawatan. Dengan mengetahui penyebabnya, perbaikan dapat dilakukan lebih tepat dan berkelanjutan.
    Kemudian, pemerintah juga disarankan tidak hanya memperbaiki tanggul hanya karena projek saja, tapi juga berkelanjutan yang disertai dengan mekanisme perawatannya.
    Peneliti Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Budi Heru Santosa, juga meminta perbaikan dilakukan secara maksimal.
    “Kebocoran pada tanggul laut berpotensi mempunyai dampak yang serius. Kebocoran tersebut kerusakan struktural yang akan cepat berkembang menjadi semakin parah. Sangat penting untuk menangani masalahnya segera,” ungkap Budi.
    Jika dibiarkan, kebocoran dapat menyebabkan piping atau erosi internal, yakni kondisi ketika rembesan air menggerus tanah dasar tanggul dan membentuk rongga yang memicu kegagalan struktur.
    Risiko lain adalah degradasi struktur, ketika rembesan air laut menyebabkan korosi pada beton bertulang sehingga tanggul menjadi rapuh.
    “Segera dilakukan
    grouting
    pada bagian tanggul yang bocor dan untuk sementara, bisa dipasang sheet pile sementara di titik bocor untuk menghambat kebocoran agar tidak parah,” ungkapnya.
    Ia juga menyarankan inspeksi rutin terhadap tanggul laut. Apabila sulit dilakukan secara berkala, masyarakat dapat dilibatkan sebagai bagian dari sistem pelaporan dini.
    “Membangun kesepakatan pemerintah dan warga sekitar untuk sistem monitor dan pelaporan,” ujar Budi.
    Kebocoran tanggul di Muara Baru membuat warga di sekitar lokasi semakin resah. Sejumlah warga khawatir tanggul jebol mendadak dan mengakibatkan air laut masuk dalam jumlah besar.
    Warga berharap pemerintah memperbaiki sekaligus membangun tanggul baru yang lebih kokoh.
    “Diperbaiki lebih bagus dan ada pembangunan tanggul baru biar lebih kokoh karena udah ngeri juga,” ucap Nurhasan (40).
    Iis (42) juga menyampaikan harapan serupa.
    “Kami berharap ada pembangunan tanggul lebih kokoh lagi, tinggi, itu udah goyang banget kalau enggak ada tanggul udah kelelap kita,” tuturnya.
    Jarak tanggul dengan permukiman warga hanya sekitar 800 meter. Empat RT di RW 17, Penjaringan, berada tepat di sepanjang tanggul, mayoritas berupa bangunan semi permanen berbahan kayu dan papan.
    Tanpa tanggul, air laut bisa dengan mudah menyapu perumahan warga.
    Anggota DPRD Jakarta Tri Waluyo mengatakan pemerintah tidak tinggal diam terkait kebocoran tersebut. Pemprov Jakarta terus berkoordinasi dengan Pelindo selaku pemilik tanggul untuk melakukan perbaikan.
    Ke depan, pemerintah akan membangun tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di sepanjang pesisir Jakarta.
    “Ya, memang dari Pemprov sendiri ada pembangunan NCICD yang dibantu dengan kementerian. Akan dibangun NCICD sepanjang pesisir utara Jakarta termasuk Muara Baru, Muara Angke, Cilincing, Marunda,” ucap Tri.
    Pembangunan dilakukan bertahap dari Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga Marunda, menyesuaikan kebutuhan anggaran.
    DPRD juga akan mendorong Pelindo memperbaiki tanggul yang jebol atau membangun tanggul baru untuk mencegah banjir rob berulang.
    “Kalau untuk perbaikan tanggul kita berharap agar pihak Pelindo sendiri untuk memperbaiki tanggul yang memang jebol, atau membuat tanggul baru agar tidak terjadi rob berikutnya,” jelas Tri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.