Kementrian Lembaga: DPRD

  • Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Biaya Resepsi 3 Anak untuk Korban Banjir

    Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Biaya Resepsi 3 Anak untuk Korban Banjir

    GELORA.CO  – Terungkap kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar)  yang rela mengalihkan biaya resepsi 3 putranya untuk membantu korban banjir di Sumatera.

    Aksi kemanusiaan yang dilakukan keluarga Mahyeldi Ansharullah diketahui dari foto-foto yang beredar di media sosial. 

    Tampak istri Mahyeldi Ansharullah, Harneli, ditemani ketiga putranya, yakni Taufiq, Fathan, dan Masykur, beserta menantu, menyerahkan langsung bantuan tersebut ke Posko Bantuan Komplek Griya Permata 1, Kota Padang, Minggu (7/12/2025).

    Keluarga Mahyeldi Ansharullah memberikan bantuan 1.000 kilogram (kg) beras dan 2.830 kotak nasi siap santap.

    Harneli menjelaskan, logistik tersebut sebenarnya dipersiapkan untuk menjamu tamu undangan resepsi ketiga putranya yang awalnya akan digelar di Auditorium Gubernuran.

    “Kami merencanakan tanggal 6-7 Desember adalah pesta pernikahan anak-anak kami, tetapi Allah berkehendak lain.”

    “Oleh sebab itu, pesta kami pindahkan ke tempat musibah ini,” ujarnya saat mengunjungi tujuh titik lokasi terdampak banjir bandang yang tersebar di beberapa kecamatan Kota Padang, dikutip SURYA.CO.ID dari laman Pemprov Sumbar. 

    Di akhir kunjungannya, Harneli juga memohon doa dari masyarakat.

    “Kami mendoakan agar Bapak dan Ibu diberi ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi ujian ini.”

    “Kami juga memohon doa dari Bapak dan Ibu agar anak-anak kami menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tutupnya.

    Sosok Mahyeldi Ansharullah

    Dilansir SURYA.CO.ID dari laman sumbarprov.go.id, Mahyeldi Ansharullah memiliki gelar adat Datuak Marajo.

    Ia lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat, 25 Desember 1966.

    Mahyeldi dikenals ebagai  mubalig dan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Gubernur Sumbar.

    Sebelum menduduki posisi nomor 1 di Sumbar, ia merupakan Wali Kota Padang dua periode hasil pemilihan umum 2013 dan 2018.

    Selama kepemimpinannya, Padang meraih kemajuan di bidang infrastruktur, pariwisata, dan kebersihan.

    Lewat pendekatan partisipatif, ia memimpin penataan objek wisata dan pasar tradisional yang semrawut pasca-gempa bumi 2009 tanpa menimbulkan gejolak.  

    Sebagai anak dari ayah seorang buruh angkat, Mahyeldi kecil bersekolah sambil bekerja untuk membantu orang tua.

    Sewaktu berkuliah di Universitas Andalas, ia berkecimpung dalam pergerakan Islam dan turun ke masyarakat sebagai mubalig.

    Oleh PKS, ia dicalonkan sebagai anggota DPRD Sumatra Barat pada pemilihan umum legislatif 2004 dan terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

    Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat periode 2004–2009, lalu menjadi Wakil Wali Kota Padang mendampingi Wali Kota Fauzi Bahar periode 2009–2014.

    Mahyeldi menjabat sebagai Wali Kota Padang sejak 13 Mei 2014 setelah memenangkan pemilihan umum pada 2013.

    Pada pemilihan berikutnya, ia kembali terpilih sebagai Wali Kota Padang untuk 2019–2024. Ia menjalani masa jabatan periode kedua sejak 13 Mei 2019 hingga 25 Februari 2021.

    Kekayaan Mahyeldi Ansharullah

    Berdasarkan laman e-LHKPN, Mahyeldi terakhir melaporkan kekayannya pada 23 Maret 2024 untuk periodik 2023.

    Mahyeldi tercatat memiliki kekayaan dengan total senilai Rp6.941.692.537. 

    Berikut rincian kekayaan Mahyeldi Ansharullah.

    Harta kekayaan Mahyeldi Ansharullah

    1. Tanah dan bangunan

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkannya, Mahyeldi Ansharullah tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4.828.024.000.

    2. Alat transportasi dan mesin

    Total harta kekayaan yang dimiliki oleh Mahyeldi Ansharullah dari alat transportasi dan mesin, senilai Rp286.500.000, meliputi:

    3. Harta bergerak lainnya

    Dalam catatannya di bagian harta bergerak lainnya, kekayaan yang dimiliki oleh Mahyeldi, senilai Rp32.883.680.

    4. Surat berharga: Tidak ada catatan atau laporan.

    5. Kas dan setara kas

    Untuk laporannya di penyesuaian kas dan setara kas, Mahyeldi memiliki harta kekayaan, senilai Rp2.344.284.857.

    6. Harta lainnya: Tidak ada catatan atau laporan.

    7. Hutang

    Mahyeldi Ansharullah tercatat dalam laporannya di LHKPN bahwa Ia memiliki tanggung jawab atas sejumlah hutang sebesar Rp550.000.000.

    Mahyeldi Ansharullah masih memiliki kewajiban terkait sejumlah utang.

    Dengan demikian, total harta kekayaan bersih yang dimilikinya setelah laporan tersebut diterima, harta kekayaannya terhitung mencapai Rp6.941.692.537.

  • DPC Gerindra Sidoarjo Ikut Bimtek DPD Jawa Timur di Banyuwangi

    DPC Gerindra Sidoarjo Ikut Bimtek DPD Jawa Timur di Banyuwangi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Para anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur di Banyuwangi.

    Acara Bimtek juga diikuti oleh para kepala daerah yang didukung oleh dari Partai Gerindra seluruh Jawa Timur.

    Kegiatan Bimtek ini juga menjadi ajang konsolidasi dan penguatan kapasitas kader Partai Gerindra dari berbagai daerah di Jawa Timur.

    Dari Kabupaten Sidoarjo, hadir langsung Ketua DPC Partai Gerindra Hj Mimik Idayana bersama jajaran anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi Gerindra.

    Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo Hj Mimik Idayana menegaskan bahwa Bimtek tersebut merupakan forum strategis untuk menyamakan visi perjuangan serta memperkuat soliditas partai, dan juga meningkatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat.

    “Melalui Bimtek ini, seluruh kader Gerindra di daerah diharapkan semakin solid, profesional, dan fokus menjalankan amanah rakyat,” ujarnya melalui rilisnya Selasa (9/12/2025).

    Hj. Mimik melanjutkan Bimtek ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala daerah dan anggota DPRD di masing-masing daerah, sekaligus memastikan arah kebijakan daerah sejalan dengan visi pembangunan dan perjuangan partai.

    “Bimtek ini tidak hanya memperkuat koordinasi, tetapi juga memastikan seluruh kader legislatif memiliki garis kerja yang selaras dengan arah kebijakan nasional,” terang wanita yang juga menjabat sebagai Wabup Sidoarjo itu.

    Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad, menguraikan pembangunan hanya dapat optimal apabila pemerintah daerah dan legislatif menjaga harmoni dan menyelaraskan program dengan pemerintah pusat.

    “Sinkronisasi program pusat dan daerah memastikan masyarakat menerima manfaat dari kebijakan prioritas Bapak Presiden,” paparnya. (isa/ted)

  • Dasco Desak Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Bakal Disidang Gerindra?

    Dasco Desak Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Bakal Disidang Gerindra?

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menginginkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya.

    Hal itu usai Mirwan dikabarkan pergi ibadah umrah ketika wilayah yang dipimpinnya terdampak bencana hidrometeorologi. Dasco mengatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti tindakan Mirwan.

    Bahkan, Dasco menegaskan agar kepemimpinan Aceh Selatan diganti dengan penunjukan penjabat sementara atau Plt. 

    “Kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt,” kata Dasco kepada jurnalis, dikutip Selasa (9/12/2025).

    Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, menyampaikan digantikannya Mirwan dengan Plt agar penanganan bencana berlangsung efektif. Mirwan, katanya, masuk sebagai kader Partai Gerindra saat mengikuti Pilkada.

    Terkait pencopotan jabatan Mirwan, Dasco menjelaskan hal itu sesuai mekanisme yang ada dengan menyerahkan kepada DPRD. Begitupun pemberian sanksi dari partai melalui Mahkamah Partai.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburrokhman membuka peluang untuk menggelar sidang terhadap Mirwan MS.

    Pelaksanaan sidang juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono yang telah memberhentikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

    “Tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, tapi sanksinya sudah sangat keras,” katanya.

    Respons juga diberikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia menilai setiap kepala daerah di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara fokus menangani masyarakatnya yang terdampak akibat bencana hidrometeorologi. 

    Bahkan, Puan menegaskan semua kepala daerah seharusnya berempati saat kondisi sedang berduka.

    “Untuk Bupati harusnya, kepala daerah itu punya empati,” pungkas Puan.

    Polemik bermula setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Mirwan tidak memiliki izin dari pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan perjalanan umrah.

    Padahal, pada saat yang bersamaan, Aceh Selatan sedang menghadapi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang berdampak pada ribuan warga.

  • Banyuwangi Dipilih Jadi lokasi Rakor dan Bimtek Seluruh Kepala Daerah dan DPRD Gerindra se-Jatim

    Banyuwangi Dipilih Jadi lokasi Rakor dan Bimtek Seluruh Kepala Daerah dan DPRD Gerindra se-Jatim

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabupaten Banyuwangi menjadi tuan rumah kegiatan rakor dan bimtek Eksekutif-Legislatif, Pimpinan dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi.

    Kegiatan dihadiri Kepala Daerah, serta DPRD itu dibuka Bupati Ipuk Fiestiandani. Rakor yang digelar DPD Partai Gerindra Jawa Timur tersebut mulai 8 hingga 10 Desember 2025.

    Bimtek ini merupakan konsolidasi kader Gerindra untuk mengawal program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang hadir dalam pembukaan, berterima kasih telah memilih Banyuwangi menjadi lokasi Bimtek.

    Pihaknya mengatakan, pembangunan Banyuwangi sejalan dan searah dengan kebijakan nasional Presiden Prabowo.

    “Kami sangat memahami konsep Bapak Presiden. Di mana beliau ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dan kami juga melakukan langkah-langkah itu di Kabupaten Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk.

    Ipuk menjelaskan berbagai program kolaboratif Pemkab bersama legislatif telah menunjukkan hasil positif, terutama dalam menekan angka kemiskinan secara konsisten setiap tahun.

    “Ketika kami menjabat pada 2020 angka kemiskinan Kabupaten Banyuwangi berada di angka 8% dan saat ini sudah mencapai angka 6,13%. Ini berkat dukungan salah satunya dari sahabat-sahabat Partai Gerindra,” kata Ipuk.

    [irp posts=”1448874″ ]

    Ipuk menambahkan, Banyuwangi turut menyelaraskan diri dengan berbagai program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat (SR) sebagai upaya memperkuat kesejahteraan dan kualitas pendidikan masyarakat.

    Terkait MBG, menurut Ipuk untuk meningkatkan perekonomian masyarakat telah meminta agar pasokan bahkan makanan untuk MBG disuplai dari petani dan peternak lokal Banyuwangi.

    “Selama mencukupi kami telah meminta agar SPPG menyuplai bahan dari petani dan peternak di desa-desa Banyuwangi, agar banyak masyarakat yang mendapat manfaat dari program Bapak Presiden ini,” kata Ipuk.

    Sementara terkait Sekolah Rakyat, kini di Banyuwangi terdapat dua sekolah yang dihuni oleh ratusan siswa dari keluarga tidak mampu.

    Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyampaikan program nasional seperti MBG dirancang tidak hanya memenuhi gizi anak, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah.

    Dia mengatakan suplai kebutuhan MBG akan membuka peluang bagi petani, peternak, hingga koperasi desa melalui skema Koperasi Desa Merah Putih, yang sedang dikembangkan untuk menopang rantai pasok.

    “Kebijakan sekolah rakyat menjadi komitmen Bapak Presiden terhadap layanan pendidikan gratis bagi anak-anak tidak mampu tanpa mengurangi kualitas pembelajaran. Kepala daerah dan teman-teman Gerindra harus mendukung ini,” tegas Wihadi.

    Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad menambahkan, pembangunan hanya dapat berjalan optimal apabila kepala daerah dan legislatif menjaga harmoni serta menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat.

    [irp posts=”1447563″ ]

    “Sinkronisasi program pusat dan daerah memastikan masyarakat menerima manfaat dari berbagai kebijakan prioritas dari Bapak Presiden,” pungkasnya.

    Caption : Bupati Ipuk saat menyampaikan sambutan kegiatan rakor dan bimtek Pimpinan dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi. [alr/aje]

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Begini Pandangan Elite Golkar, PDIP, dan Gerindra

    Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Begini Pandangan Elite Golkar, PDIP, dan Gerindra

    Fajar.co.id, Jakarta — Usulan kepala daerah dipilih DPRD kini mengemuka dan jadi perbincangan elite politik.

    Seperti yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada Puncak Hari Ulang Tahun ke-61 Golkar, Jumat (5/12/2025). Dia mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih melalui DPRD.

    “Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil di Istora Senayan, Jakarta.

    Terkait wacana itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya akan mengkaji usulan kepala daerah dipilih DPRD dengan mempertimbangkan aspirasi rakyat dan aspek-aspek konstitusional.

    “PDI Perjuangan terus melakukan kajian-kajian. Pada prinsipnya, sistem selalu mengandung plus-minusnya. Kita mencari mana yang membawa manfaat bagi rakyat,” kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/12/2025).

    Menurut Hasto, PDIP mengkaji sistem pemilihan kepala daerah, apakah dipilih oleh rakyat secara langsung atau lewat DPRD untuk memastikan sistem pemilihan bermanfaat bagi penguatan demokrasi dan legitimasi kepemimpinan.

    Lebih lanjut Hasto berkata terlepas dari sistem pemilihannya, ia memandang bahwa yang terpenting adalah para kepala daerah mampu menghasilkan keputusan politik dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengatasi kemiskinan, serta berbagai bentuk kesenjangan dan ketidakadilan.

  • PKB Janji Proses Tegas, Massa Tetap Ngamuk Desak Pecat Oknum DPRD

    PKB Janji Proses Tegas, Massa Tetap Ngamuk Desak Pecat Oknum DPRD

    Tukang urut menyampaikan bahwa kondisi istrinya bukan penyakit biasa, melainkan kehamilan.

    HR mengaku sangat terkejut namun memilih bersabar. Ia sempat mengajak istrinya memeriksakan diri ke dokter namun ditolak dengan berbagai alasan.

    Hingga akhirnya ketika tinggal di sebuah kos, istrinya kembali mengalami sakit, dan Herman membawanya ke rumah sakit di Takalar.

    Di sana, istrinya melahirkan seorang bayi laki-laki secara normal. Kepada dokter, HR menanyakan usia kandungan, dan dokter menyebut sudah 9 bulan lebih, yang menurut Herman tidak sesuai dengan masa ia tinggal bersama istrinya.

    Sekitar seminggu setelah melahirkan, HR mengaku bertanya langsung seusai salat Isya tentang siapa ayah biologis bayi tersebut. Ia mengatakan bahwa istrinya mengakui telah menikah siri dengan MB.

    “Ia mengakui kepada saya bahwa dirinya telah menikah siri dengan MB, Wakil Ketua DPRD Takalar. Saya tetap menahan emosi dan memilih bersabar,” kata HR dikutip dari keterangannya yang diterima pada Senin (8/12/2025).

    HR kemudian memanggil ibu istrinya dan menjelaskan apa yang terjadi. Ia menegaskan bahwa semua keterangannya adalah kejadian sebenarnya, bukan rekayasa.

    Terkait isu bahwa dirinya menerima uang Rp450 juta, HR membantah keras.

    “Saya tidak pernah menerima uang Rp450 juta. Saya tidak tahu asal uang itu, nomor rekeningnya, atau apa utangnya,” tegasnya.

    “Kalau memang ada pembayaran utang, saya bertanya, utang apa dan apa buktinya?,” tambahnya.

    Jika pihak yang dituding membantah, HR menantang tes DNA.

    “Saya bersumpah demi Allah, saya siap dikutuk tujuh turunan jika pengakuan bahwa SR menikah siri dengan MB tidak benar,” ungkapnya.

  • Pemkot Malang Dinilai Gagal Urus Masalah Banjir

    Pemkot Malang Dinilai Gagal Urus Masalah Banjir

     

    Liputan6.com, Malang – Pemerintah Kota Malang dianggap gagal mengatasi persoalan banjir yang terjadi di daerah itu. Hal itu diutarakan DPRD Kota Malang dan meminta pemkot menyusun peta jalan penanggulangan bencana banjir.

    Sebelumnya banjir parah melanda Malang pada 4 Desember 2025 lalu. Saat itu ada 39 titik di tiga kecamatan direndam air setinggi 150 sentimeter-160 sentimeter. Kawasan terdampak mulai jalan raya sampai permukiman warga. Puluhan rumah terdampak akibat banjir Malang tersebut.

    DPRD Kota Malang menggelar Rapat Kerja Evaluasi Penanggulangan Bencana Daerah pada Senin, 8 Desember 2025 sore sampai malam. Raker merespon peristiwa banjir itu. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Erik Setyo Santoso tak hadir dalam rapat itu.

    Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hadir sebagai perwakilan Pemkot Malang. Selain itu, Dinas Pengairan Jawa Timur, Dinas Bina Marga Jatim, BMKG dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) turut hadir dalam raker itu.

    Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan titik banjir pada tahun ini muncul di wilayah utara dan barat. Sedangkan tahun lalu banjir parah ada di wilayah selatan dan timur.

    “Jangan sampai pada tahun depan banjir merata di semua wilayah,” kata Amithya.

    Menurutnya, Pemkot Malang harus segera menyusun peta jalan penanganan kebencanaan. Menjabarkan detil mitigasi pra sampai pasca bencana. Termasuk melibatkan stakeholder lain, seperti BMKG dan BBWS.

    Amithya menambahkan, tidak cukup bila Pemkot Malang hanya mengandalkan pendekatan infrastruktur. Pembangunan drainase maupun nornalisasi sungai hanya bersifat jangka pendek.

    “Pembangunan itu terkesan sporadis, tapi perencanaan jangka panjang itu harus disiapkan,” katanya.

    Dia juga menyoroti ketidakhadiran Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. Sebab Erik juga menjabat Ketua Tim Penanggulangan Bencana Daerah. Masalah kebencanaan tidak bisa dibebankan pada BPBD dan Dinas PU saja.

    “Ketua tim mengorkestrasi multi stage holder terkait penanggulangan bencana, sayang tak hadir,” ujarnya.

    Sejumlah fraksi DPRD Kota Malang juga menyoroti kebijakan Pemkot Malang. Fathol Arifin dari Fraksi PKB menyebut Pemkot tidak tegas terkait pencegahan banjir. Misalnya, banyak bangunan berdiri di atas saluran air turut menyebabkan banjir.

    “Harus berani membongkar bangunan yang melanggar peraturan daerah,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Fathol, selama bertahun-tahun Pemkot tidak mampu memenuhi amanat 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Padahal keberadaan RTH dapat berfungsi menyerap air, meminimalisir terjadinya banjir.

    Eko Hadi Purnomo Fraksi Demokrat PAN, memandang Pemkot Malang tak pernah serius menangani banjir yang tiap tahun selalu terjadi. Padahal sudah diketahui penyebabnya dan rencana penanganannya.

    “Tidak serius urus banjir, tak ada langkah nyata,” ucapnya.

     

  • Bupati Aceh Selatan Terancam Diberhentikan, Begini Mekanismenya

    Bupati Aceh Selatan Terancam Diberhentikan, Begini Mekanismenya

    Adapun, aturan pemberhentian kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    Dalam pasal 76, ada larangan untuk kepala daerah dan wakil daerah, salah satunya huruf j yang bunyinya: meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

    Kemudian di pasal 78 bunyinya: 

    (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

    (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

    a. berakhir masa jabatannya;

    b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

    c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

    d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

    e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

    f. melakukan perbuatan tercela;

    g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Di pasal 79 juga diatur, yang bunyinya: 

    (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

    (2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupatidan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota.

    Di pasal 80 juga diatur, adapun bunyinya:

    (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2)huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:

    a. pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela;

    b. pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir;

    c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;

    d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota;

    e. Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan

    f. Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakilbupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

  • Legislator: Menimpakan bencana kepada seseorang wujud kezaliman  

    Legislator: Menimpakan bencana kepada seseorang wujud kezaliman  

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Lukmanul Hakim mengatakan bahwa menimpakan kesalahan kepada Zulkifli Hasan sebagai penyebab terjadinya bencana alam hidrometeorologi di Sumatera merupakan bentuk kezaliman.

    “Ini bentuk kezaliman di ruang digital yang sungguh sangat mengerikan,” kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, Zulkifli Hasan memang pernah menjadi Menteri Kehutanan pada periode 2009-2014.

    Lukman menangkap ada gejala tidak sehat di ruang komunikasi publik dengan mengkaitkan terjadinya bencana alam dengan kebijakan seorang pejabat publik.

    Fenomena tersebut ,kata dia, kalau dibiarkan akan menjadi kebiasaan yang potensial berkembang sebagai tradisi buruk dalam demokrasi.

    “Saya katakan fenomena ini bukan hanya mencemaskan, tapi mengerikan terhadap kelangsungan kehidupan bersama yang adil dan beradab,” ujarnya n

    Ia menilai seorang pejabat publik memang boleh diminta pertanggungjawabannya, tetapi harus melalui proses yang benar, jangan dengan penggalan sepotong cerita dan kemudian membuat kesimpulan serta menjatuhkan vonis seseorang bersalah.

    Namun, menurut dia, yang terjadi sekarang bukan melakukan proses penyelidikan yang seharusnya, tetapi penghakiman di ruang publik dengan ekspos konten-konten yang tendensius untuk menyerang Zulkifli Hasan.

    Dia mengatakan Zulhas menjadi sasaran suatu praktek komunikasi yang brutal dan zalim, jika pola seperti itu dibiarkan dikhawatirkan akan berkembang menjadi tradisi buruk dalam demokrasi.

    “Ini tidak boleh dibiarkan. Wacana dan penghakiman terbuka kepada seseorang dengan mengkaitkan sebagai penyebab bencana alam sungguh keterlaluan,” katanya.

    Oleh karena itu, dia meminta masyarakat melihat dengan jernih kebijakan dan keputusan apa dan dalam konteks apa yang dilakukan Zulkifli Hasan sebagai Menhut.

    Lukman merujuk keterangan Hadi Daryanto yang menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan saat Zulhas menjabat sebagai Menhut, yang menguraikan bahwa pelepasan 1,6 juta hektare hutan saat itu bukan untuk perkebunan sawit, namun dialokasikan untuk pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, dan kepastian hukum warga.

    Keputusan tersebut merupakan langkah pemerintah pusat mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, serta aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penanganan banjir Jakarta tidak boleh secara parsial dan reaktif

    Penanganan banjir Jakarta tidak boleh secara parsial dan reaktif

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar penanganan banjir di Ibu Kota tidak boleh lagi dilakukan secara parsial ataupun reaktif, namun harus dengan strategi terpadu.

    “Upaya penanganan banjir bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mutlak. Kita harus menghadapi ini dengan keseriusan, perencanaan matang, dan kolaborasi antar lintas sektor,” kata Kenneth di Jakarta, Senin.

    Ia meminta Pemprov DKI agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi banjir, dan genangan pada musim penghujan.

    Kenneth menilai adanya indikasi curah hujan yang tinggi harus segera ditanggulangi dengan langkah mitigasi yang cepat, terukur, dan menyeluruh.

    Menurut Bang Kent sapaan akrab Hardiyanto Kenneth penanganan banjir di ibu kota, tidak boleh lagi dilakukan secara parsial maupun reaktif.

    Namun pemerintah dan masyarakat bergerak dengan strategi terpadu yang menggabungkan penguatan infrastruktur, dan kesadaran lingkungan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

    “Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi nasional tidak boleh terus berada dalam siklus tahunan bencana banjir yang menggerus kualitas hidup jutaan warga,” ujarnya.

    Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai bahwa setiap musim hujan selalu memunculkan kembali masalah yang sebenarnya dapat dicegah.

    Menurut dia, genangan bukan hanya soal infrastruktur yang rusak, tetapi juga menimbulkan dampak luas mulai dari mobilitas warga, kesehatan, hingga kerugian ekonomi yang besar.

    “Kita tidak boleh hanya bergerak setelah bencana terjadi. Yang diperlukan adalah pendekatan preventif yang komprehensif dan berbasis data ilmiah,” katanya

    Kenneth menekankan pembangunan infrastruktur pengendali banjir harus menjadi prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan. Proyek normalisasi dan naturalisasi sungai harus di lakukan kembali secara konsisten.

    Begitu juga sistem drainase perlu ditata ulang secara menyeluruh, dan seluruh pompa air, stasioner maupun mobile, wajib berada dalam kondisi prima.Ia juga mendorong percepatan pembangunan waduk, reservoir, dan sumur resapan skala besar.

    “Infrastruktur bukan hanya soal beton dan alat berat. Ini adalah komitmen jangka panjang terhadap keselamatan warga,” ucapnya.

    Kent juga turut menyoroti kawasan pesisir yang rentan banjir rob, untuk itu penguatan turap dan perbaikan tanggul laut harus dipercepat agar tidak menimbulkan krisis baru ketika air laut pasang.

    Selain itu, Kent mengingatkan bahwa infrastruktur secanggih apa pun tidak akan bekerja maksimal jika masyarakat masih abai terhadap kebersihan lingkungan.

    “Permasalahan sampah masih menjadi penyebab utama penyumbatan aliran air, ruang terbuka hijau terus tergerus,” ujarnya.

    Oleh karena itu, menurut dia, kesadaran kolektif harus dibangun, dan menjaga lingkungan bukan kegiatan musiman, tetapi harus menjadi budaya.

    Kent meminta Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang sampah yang tidak dikelola dengan baik, dan dibuang sembarangan bisa mengakibatkan penimbunan dan akhirnya mengakibatkan banjir.

    Dia berharap masyarakat semakin kuat kesadarannya untuk bijak mengelola sampah dari rumah masing-masing, dan masyarakat bisa mulai peduli terhadap sampah dengan memperhatikan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle).

    “Dan juga menjaga lingkungan serta mematuhi aturan akan menjaga wilayah Jakarta dari ancaman banjir,” ujarnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.