Bubarkan Partai Kartel!
Pemerhati Sosial Politik
BILA
gerakan rakyat saat ini berhasil menekan hingga perubahan struktur ketatanegaraan, maka partai politik yang harus pertama ditata ulang. Sejak sedekade lebih rakyat bisa melihat secara langsung bagaimana partai politik bekerja.
Alih-alih sebagai alat agregasi kepentingan rakyat, partai malah jalan sendiri dengan kepentingan elitisnya. Baik langsung maupun tidak, parpol mempunyai andil besar terhadap kondisi saat ini.
Sejatinya seluruh penyelenggara negara saat ini hanyalah ”representasi” parpol. Rakyat tidak pernah benar-benar memilih pilihannya sendiri; rakyat hanya disodori calon yang sudah diseleksi parpol.
Presiden dan wakil presiden; kepala daerah; anggota DPR/DPRD dipilihkan parpol, baru rakyat disuruh memilih. Menteri juga hasil titipan parpol.
Siapa yang ingin menduduki posisi strategis di negara, harus berbaik-baik kepada parpol agar mendapat rekomendasi.
Itulah sebabnya para pejabat lebih tunduk pada kepentingan elitis daripada kepentingan rakyat. Ada jurang yang dalam antara kepentingan rakyat dan kepentingan partai.
Dalam istilah Katz dan Mair (2009), model Parpol yang demikian ini adalah
The Cartel Party
atau partai kartel, yakni partai yang tidak lagi berperan utama sebagai wakil rakyat, melainkan berubah menjadi semacam kartel politik yang menjaga kepentingan bersama para elite partai.
Katz dan Mair, 2009, dalam tulisan berjudul
The Cartel Party Thesis: A Restatment
menjelaskan bahwa salah satu problem dalam demokrasi modern adalah munculnya partai kartel.
Partai tidak lagi berfungsi sebagai wakil masyarakat, melainkan menjadi kartel atau kelompok eksklusif yang bekerja sama untuk mempertahankan akses mereka ke sumber daya negara.
Ciri utama
cartel party
adalah ketergantungan pada sumber daya negara; berorientasi pada pemilu semata; kolusi antarpartai; lemahnya ikatan dengan rakyat.
Dalam konteks Indonesia, tanpa analisis mendalam, kita dengan mudah bisa merasakan terjadi adanya model partai kartel ini.
Hal tersebut diperparah dengan semakin menguatnya personalisasi kekuatan politik partai oleh ketua umum partai. Ketua umum menjadi sumber kekuasaan utama dalam partai.
Kondisi demikian dapat menjelaskan kepada kita mengapa loyalitas fungsionaris maupun kader partai lebih mengarah kepada ketua umum dibandingkan loyalitas atas komitmen ideologis partai.
Akibatnya, fungsi partai sebagai organisasi yang seharusnya membangun kaderisasi, menyalurkan aspirasi rakyat, dan memperjuangkan platform politik jangka panjang menjadi tereduksi.
Semakin menguatnya partai kartel ini juga menjelaskan mengapa tidak terjadi sistem
check and balances
yang ideal antarcabang kekuasaan.
Pembahasan undang-undang yang banyak menyalahi prosedur, pengawasan yang tidak optimal hingga struktur penganggaran yang tidak transparan.
Kelemahan struktur internal dan ketiadaan pondasi ideologis yang kokoh membuat partai hanya menjadi kendaraan pragmatis untuk mengejar kekuasaan.
Fenomena politik lompat partai menjadi hal lumrah, proses rekrutmen politik cenderung tidak berbasis meritokrasi atau profesionalisme, melainkan patronase, kedekatan personal, dan kalkulasi elektoral semata.
Dampaknya, kita lihat, penempatan pejabat yang kerap kali mencederai akal sehat publik, karena didasarkan pada loyalitas kekuasaan, bukan keberpihakan pada rakyat.
Tulisan ini hanya berandai-andai semata. Partai menjadi pilar demokrasi yang betul-betul mengagregasi kepentingan rakyat.
Contoh kasus, karena kesenjangan sosial yang lebar partai melalui perangkatnya di DPR membuat UU pengaturan gaji.
Gaji, baik di swasta maupun lembaga pemerintah dari top level hingga level paling bawah, tidak boleh lebih dari tujuh sampai delapan kali lipat. Partai menjadi garda terdepan melawan kelompok kapitalis yang menentang kebijakan ini, bukan malah kongkalikong.
Andaikan, rekrutmen politik dilakukan secara transparan dan profesional. Untuk dicalonkan menjadi Anggota DPR, kepala daerah, kader partai harus memenuhi kriteria integritas dan kompetensi tertentu dengan syarat yang ketat.
Sehingga rakyat diberi pilihan terbaik dari yang paling baik. Partai tegas melarang penggunaan
money politic
dalam pemilu, sehingga
political cost
dapat ditekan.
Andaikan, menteri yang diusulkan oleh partai adalah para menteri yang memang kapabel dan beintegritas tinggi. Maka akan tersusun kebijakan dengan landasan keilmuan, pengalaman, serta visi jangka panjang yang matang.
Hal ini akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Andaikan, secara berkala partai menyampaikan secara terbuka laporan keuangannya. Program disusun berdasarkan riset mendalam, dan keputusan diambil secara kolektif, bukan hanya berdasarkan kehendak ketua umum.
Andaikan, partai tidak hanya hadir saat pemilu, tetapi terus bekerja di antara pemilu untuk mendampingi masyarakat, memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip keadilan.
Andaikan, partai tidak main mata dengan para oligark ekonomi, yang terlalu kaya dibebankan pajak yang besar.
Kebijakan yang dihasilkan tidak lagi disetir oleh kebutuhan para konglomerat untuk mempertahankan kepentingan bisnis mereka, melainkan diarahkan pada distribusi sumber daya yang lebih adil.
Sebetulnya, konstitusi kita sudah memberikan ruang agar partai bisa mewujudkan pengandaian-pengandaian di atas. Namun, nyatanya semua itu hanya imajinasi sang pungguk yang merindukan bulan.
Untuk itu, partai politik harus ditata secara serius. Kewenangan,
check and balances
dan manajemen partai harus diatur lebih ketat. Sehingga tidak terjadi kembali model partai kartel yang saat ini kita rasakan.
Mengikis dominasi partai kartel di Indonesia tidak bisa hanya dengan seruan moral tentang “kembali ke rakyat”, melainkan harus dengan merombak sistem yang bisa mengarah pada kartelisasi partai.
Pelemahan partai kartel hanya mungkin jika
civil soceity
bisa menekan dari luar dengan konsisten. Demonstrasi besar digunakan sebagai momentum perubahan. Sehingga mengakibatkan
critical juncture
yang memaksa partai politik mau tidak mau harus berubah.
Setelah terjadi momentum perubahan, penataan sistemnya pun harus terus dikawal bersama. Sehingga bisa memunculkan sistem kepartaian yang ideal dan demokratis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPRD
-
/data/photo/2024/08/17/66bfd9982d93b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bubarkan Partai Kartel! Nasional 3 September 2025
-

DPRD Jatim Pastikan Tak Ada Lagi Kunker Luar Negeri Sepanjang 2025
Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, memastikan tidak ada lagi perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota dewan sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari moratorium kunjungan luar negeri yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto.
“Adanya moratorium dari Presiden terkait kunjungan ke luar negeri, maka kami menangkap dan menindaklanjuti instruksi itu. Sehingga tidak ada sama sekali kunjungan ke luar negeri,” kata Musyafak usai Paripurna laporan Banggar terhadap P – APBD 2025, Rabu (3/9/2025).
Musyafak menjelaskan, anggaran perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya mencapai Rp19 miliar kini resmi dihapus. Dana tersebut dialihkan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk program-program yang langsung menyentuh kepentingan rakyat.
“Dalam kondisi ekonomi yang kurang bagus, banyak pengangguran, pedagang kaki lima sepi, toko-toko juga sepi, maka anggaran itu kita kembalikan ke OPD agar bisa dipakai untuk program yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Musyafak, selain pos perjalanan dinas luar negeri, DPRD Jatim juga melakukan penyesuaian anggaran di beberapa sektor lain. Namun, penghapusan anggaran kunker luar negeri menjadi langkah paling signifikan sekaligus simbolis.
“Saya kira juga banyak hal yang lain, tetapi yang paling penting ini. Ini bagian dari respon kita terhadap situasi yang ada,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar anggota dewan menjaga sikap di ruang publik dan tidak memamerkan gaya hidup mewah. Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah kecemburuan sosial di tengah situasi ekonomi yang sulit. “Tidak menampilkan flexing-flexing yang bisa membuat masyarakat marah dengan kondisi sekarang,” pungkasnya.[asg/kun]
-

Polres Ponorogo Pulangkan 4 Pemuda Berjaket Ojol, Tak Terbukti Penyusup
Ponorogo (beritajatim.com) – Tercatat ada 4 pemuda yang sempat diamankan di Pos Lantas Dengok, jelang rencana demo di depan Gedung DPRD Ponorogo pada Senin (1/9/2025) lalu. Namun, akhirnya Polres Ponorogo memulangkannya ke rumah masing-masing. Mereka sebelumnya dicurigai hendak menyusup dalam aksi unjuk rasa yang dikabarkan bakal berlangsung di Bumi Reog tersebut.
Empat orang itu diamankan, setelah sejumlah pengemudi ojek online (ojol) lokal dan Satlantas Polres Ponorogo mendapati kejanggalan. Saat diperiksa di lokasi, tak seorang pun mengenali mereka sebagai bagian dari komunitas ojol di Ponorogo. Kecurigaan pun muncul, hingga informasi sempat beredar bahwa mereka merupakan penyusup dalam demo.
Namun, hasil pemeriksaan mendalam, memastikan hal tersebut tidak benar. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menegaskan ke-4 pemuda itu tidak memiliki kaitan dengan rencana aksi maupun upaya provokasi.
“Mereka bukan bagian dari kelompok penyusup yang akan membuat onar, dan tidak ada niatan ikut demo. Hasil pemeriksaan menyebutkan mereka warga asli Ponorogo,” kata AKP Imam Mujali, Rabu (3/9/2025).
Dia juga menerangkan, jaket hijau ojol yang dikenakan para pemuda itu bukanlah atribut resmi untuk bekerja sebagai pengemudi online. Mantan kanit Jatanras Polda Jatim yang ikut melakukan pendalaman kasus.
Ia menyebut, tidak ada hubungan antara keempat pemuda itu dengan kelompok penyusup atau pihak yang berniat melakukan aksi anarkis. Karena tidak terbukti bersalah, mereka dipulangkan. “Itu jaket lama yang mereka beli sendiri, jadi bukan tanda bahwa mereka driver ojol,” pungkasnya. (end/kun)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332856/original/023654500_1756538773-1000850462.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
11 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Makassar, Ada Juru Parkir hingga Petugas Kebersihan
Didik juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kerusuhan berujung pembakaran tersebut. Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran fasilitas publik.
“Pasal 170 ancamannya 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 ancamannya 7 tahun, Pasal 362 ancamannya 5 tahun dan Pasal 187 ancamannya maksimal seumur hidup penjara,” Didik merinci.
Didik memastikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus insiden kerusuhan yang menyebabkan 2 gedung DPRD dibakar, 75 mobil dan 16 motor hangus terbakar hingga 4 nyawa melayang.
“Masih terus diselidiki, nanti di-update secara berkala,” dia memungkasi.
-

Atas Atensi Presiden, Polda Sulsel Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Kantor DPRD
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka pembakaran DPRD kota Makassar dan Sulsel, Jumat (29/8/2025) kemarin.
Dikatakan Didik, dari kesebelas tersangka ini, masing-masing tiga pelaku pembakaran DPRD Sulsel dan delapan pelaku pembakaran DPRD kota Makassar.
“Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujar Didik kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Didik menuturkan, dari sebelas tersangka, dua orang di antaranya mahasiswa dan satu lagi masih berstatus pelajar.
“Yang mahasiswa ini berinisial GS (18) dan SM (20). Untuk yang pelajar inisial MI (17),” sebutnya.
Sementara yang lainnya, kata Didik, para tersangka merupakan wiraswasta, cleaning service, juru parkir, buruh bangunan, hingga buruh harian lepas.
Masing-masing di antara mereka berinisial M (36), MA (20), AZ (18), MS (23), RN (19), MA (22), R (21), dan ZM (23).
Untuk diketahui, di antara tersangka terdapat pelaku penjarahan di kantor DPRD kota Makassar. Hanya saja, Didik tidak menyebutnya secara rinci.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363, 362 KUHPidana dan Pasal 187 tentang pembakaran.
“Ancaman hukuman lima tahun hingga semumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir, mendesak Kepolisian untuk segera mengungkap otak intelektual dan para pelaku pembakaran pos polisi hingga gedung DPRD di Kota Makassar.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308948/original/083644400_1754562114-1000154297.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Setahun Berlalu, Keadilan untuk Balita Al Fatih Masih Jauh di Ujung Barelang
Liputan6.com, Jakarta Misteri kematian tragis balita Al Fatih Usnan (2) di Batam, Kepulauan Riau, masih menyisakan tanda tanya besar. Hampir setahun lebih sejak jasadnya ditemukan pada tanggal 31 Maret 2024 di kawasan Villa, Tanjung Kertang Jembatan IV Barelang, hingga kini kepastian hukum atas kasus tersebut belum juga terungkap.
Komisi I DPRD Kota Batam, akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban, Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, Komisi Perlindungan Anak kota Batam, serta organisasi masyarakat Perkumpulan Keluarga Sumba (PK Sumba).
RDP ini digelar sebagai respons atas desakan publik dan keluarga yang menilai penanganan kasus berjalan lamban.
“Sudah lebih dari setahun kami menunggu keadilan. Tapi sampai sekarang Elvi Sumanti masih bebas,” kata Amir (37), ayah korban, dengan suara bergetar usai RDP.
Perjalanan hukum kasus ini penuh pasang surut. Pada Desember 2024, hakim praperadilan menyatakan tidak cukup bukti untuk menetapkan Elvi Sumanti—yang disebut sebagai majikan ibu korban—sebagai tersangka. Putusan itu membuat Polresta Barelang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, desakan publik memaksa aparat membuka kembali penyelidikan. Kejaksaan Negeri Batam menyebut, berkas perkara yang dikirim polisi pada November 2024 sempat dikembalikan dengan P-19 karena belum lengkap.
Ironisnya, hanya dua minggu setelah itu, SP3 diterbitkan kepolisian dengan alasan mengikuti putusan praperadilan.
Meski kasus dibuka kembali, status tersangka hingga kini masih belum jelas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, menyampaikan penyidik belum bisa memastikan penyebab kematian. Laporan baru diterima pada Juli 2024, tiga bulan setelah kejadian, saat jenazah sudah dimakamkan di Rempang.
“Jenazah sudah tiga bulan dikuburkan, kami lakukan ekshumasi dan pemeriksaan forensik. Tapi karena sudah membusuk, penyebab kematian tidak bisa dipastikan secara forensik. Hingga kini belum bisa dipastikan apa penyebab kematian anak ini,” ucap Debby, saat RDP di komis I DPRD Batam, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, meski sudah melibatkan ahli forensik paru hingga jantung, autopsi tidak menemukan tanda kekerasan. Saksi-saksi menyebut korban masih hidup dalam kondisi lemah saat ditemukan di mobil milik Elvi Sumanti, namun tanpa pemeriksaan medis intensif kala itu, waktu dan penyebab pasti kematian sulit ditentukan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5074993/original/012527100_1735815501-IMG-20250102-WA0027.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pihaknya telah menerima usulan anggota dan pimpinan DPRD soal pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, yang mengatur tunjangan perumahan DPRD.
Dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp 43,5 juta, Rp 39,5 juta untum Wakil Ketua Dewan, serta Rp 35,4 juta untuk para anggota DPRD.
“Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang, tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Soma menuturkan, pembatalan Perbup tersebut akan dilakukan pada Kamis (4/9/2025).
Menurut dia, hal ini dilakukan, guna mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan efisiensi anggaran di daerah.
“Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis, 4 September 2025, dan dipastikan sudah dibatalkan. Tentunya, selain ini tuntutan masyarakat, juga sangat baik dalam langkah efisiensi anggaran, karena sejalan dengan Pemerintah Pusat,”ujarnya.
-

Arca Bodhi Satva Selamat dari Amukan Sekelompok Massa Saat Kerusuhan Kediri
Kediri (beritajatim.com) – Kerusuhan yang melanda Kediri pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, tidak hanya menyebabkan pembakaran Gedung DPRD dan Kantor Pemkab Kediri, tetapi juga berdampak pada Museum Bagawanta Bari yang berada di belakang gedung dewan. Sejumlah massa perusuh masuk ke museum dan menjarah koleksi bersejarah yang tersimpan di dalamnya.
Beberapa benda purbakala ikut menjadi sasaran, di antaranya fragmen kepala Ganesha, koleksi wastra kain batik, hingga miniatur lumbung dan arca Bodhi Satva yang mengalami kerusakan. Aksi perusakan ini membuat sejumlah peninggalan berharga dari masa lalu hilang tak berbekas.
Meski begitu, ada satu artefak penting yang berhasil diselamatkan dari amukan massa, yaitu kepala arca Bodhi Satva. Benda cagar budaya tersebut disebut sebagai masterpiece Museum Bagawanta Bari.
“Museum kami ada master piece namanya arca kepala Bodhi Satva. Arca kepala Bodhi Satva ini merupakan hasil penelitian dari Puslit Arkenas tahun 2019 dan memang ada disimpan disini,” terang Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Disparbud Kabupaten Kediri Eko Priyanto, Rabu (3/9/2025).
Eko menjelaskan bahwa arca kepala Bodhi Satva merupakan salah satu koleksi paling berharga yang dimiliki museum. “Tanpa menyebut harga bentuknya sangat indah dan luar biasa. Mungkin itu salah satu arca di Indonesia yang paling indah dan ganteng,” ungkapnya.
Arca tersebut berhasil dievakuasi setelah pihak museum mengambil langkah cepat di tengah kondisi kacau. Beberapa staf diturunkan untuk memindahkan artefak tersebut ke tempat yang lebih aman.
“Waktu itu massa sudah masuk dan terjadi caos,” cerita Eko Priyanto. [nm/aje]
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5336107/original/060683900_1756855535-IMG_7996.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/02/68b7071184b8c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)