Kementrian Lembaga: DPRD

  • Umrah saat Bencana, Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan

    Umrah saat Bencana, Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

    Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

    “Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

    Tito menilai, dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

    Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

    “Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

    Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

    “Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

    Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara. Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

    Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara. Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut. (Hendra Brata)

  • HAKORDIA 2025, Cahyo Harjo Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Bangku Sekolah

    HAKORDIA 2025, Cahyo Harjo Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Bangku Sekolah

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mendorong seluruh elemen masyarakat memaknai Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 sebagai momentum memperkuat komitmen pencegahan korupsi. Dia menyebut korupsi sebagai persoalan serius yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan masa depan bangsa.

    “Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto memandang korupsi sebagai permasalahan besar bangsa yang harus ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Cahyo, Selasa (9/12/2025).

    Dia menjelaskan, korupsi tidak bisa dipandang sebagai masalah biasa karena pengaruhnya merembet ke berbagai sektor kehidupan. Praktik tersebut, kata dia, memengaruhi perekonomian, tata kelola pemerintahan, hingga stabilitas sosial.

    “Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi fenomena yang memengaruhi kondisi perekonomian dan stabilitas bangsa Indonesia,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Cahyo menyampaikan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi bagian penting dalam program kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

    “Pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah menjadi prioritas nasional, sehingga peran serta masyarakat tidak bisa ditinggalkan,” ucap alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Dalam momentum HAKORDIA 2025, Cahyo menegaskan DPRD, khususnya Komisi E, memiliki perhatian besar pada pembangunan budaya antikorupsi sejak dini. Menurut dia, pendidikan karakter menjadi kunci membentuk generasi berintegritas.

    “Kita harus membangun budaya antikorupsi mulai dari bangku sekolah melalui edukasi nilai kejujuran, integritas, kedisiplinan, dan saling menghargai,” kata politisi muda ini.

    Dia menilai usia anak-anak, khususnya di tingkat TK dan SD, merupakan fase emas untuk menanamkan nilai-nilai tersebut. Menurut dia, fondasi pemikiran yang kuat sejak dini akan membentuk sikap tegas menolak korupsi di masa depan.

    “Nilai-nilai ini akan menjadi dasar cara berpikir generasi penerus kita tentang buruknya korupsi dan pentingnya kejujuran,” ujar Cahyo.

    Cahyo juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam gerakan pendidikan antikorupsi. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas pendidikan dinilainya penting untuk memperluas jangkauan edukasi.

    “Kita bisa berkolaborasi dengan inspektorat, kepolisian, kejaksaan, KPK, serta dinas pendidikan untuk menghadirkan gerakan edukatif yang menanamkan nilai kejujuran,” ucap Cahyo.

    Dia menambahkan, peringatan HAKORDIA perlu menjadi penggerak aksi berkelanjutan, bukan berhenti pada kegiatan simbolik. Dia menyebut pendidikan karakter dan keterlibatan semua pihak sebagai kunci membangun masa depan bebas korupsi.

    “Jika nilai kejujuran ditanamkan sejak dini dan dilakukan bersama-sama, kita bisa menyiapkan generasi yang berani menolak korupsi,” pungkas Cahyo. [asg/ian]

  • Usai Bencana Sumatera, Golkar Minta Legislator Susun Regulasi dan Anggaran Kebencanaan di Daerah

    Usai Bencana Sumatera, Golkar Minta Legislator Susun Regulasi dan Anggaran Kebencanaan di Daerah

    Liputan6.com, Jakarta – Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Bencana hidrometeorologi di Sumatera dinilai membuat rakyat menderita.

    Menurut Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin, dirinya mendorong para legislator daerah dari partainya harus memiliki bekal terkait kesiapsiagaan penanganan bencana.

    Dia menjelaskan, rangkaian bencana yang terjadi menjadi pengingat bahwa anggota Fraksi Partai Golkar DPRD harus memiliki sensitivitas tinggi, baik secara kemanusiaan maupun kelembagaan.

    “Legislator daerah tidak hanya hadir saat masa kampanye atau agenda seremonial. Mereka dituntut mampu merespons bencana dengan cepat, tepat, dan berbasis kebutuhan masyarakat,” ujar Zulfikar saat bimbingan teknis Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten Tahap II Tahun 2025 di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (9/12/2025).

    Dia mengatakan, legislator harus dibekali dengan penyusunan regulasi daerah yang berkaitan dengan mitigasi dan penanganan bencana, termasuk penyempurnaan Perda kebencanaan dan tata ruang yang adaptif terhadap risiko.

    Selain itu, lanjut Zulfikar, legislator juga harus mengalokasikan dan mencadangkan anggaran kontingensi kebencanaan di APBD. Tujuannya, agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat ketika bencana melanda tanpa harus terhambat proses administratif yang panjang.

    “Legislator di daerah harus memahami tata koordinasi penanganan bencana antara pemerintah daerah, lembaga nasional, dan elemen masyarakat. Partai Golkar memandang isu kebencanaan sebagai mandat moral dan politik yang tidak bisa ditunda,” terang dia.

    “Indonesia adalah negara rawan bencana. Legislator harus punya kapasitas yang memadai untuk melindungi rakyatnya, mulai dari pencegahan sampai pemulihan,” sambung Zulfikar.

     

    Presiden Prabowo Subianto mengunjungi pengungsian korban banjir di Kabupaten Bireuen, Aceh, sambil membawa berbagai mainan untuk anak-anak sebagai bentuk dukungan moral.

    Selain mengecek jembatan yang rusak, ia memastikan pemerintah terus menyalurkan bantuan tambahan dan mempercepat pemulihan pas…

  • Tambang di Kaki Gunung Slamet Diprotes Warga, Dinas ESDM Jateng Tak Bisa Langsung Menutup
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Desember 2025

    Tambang di Kaki Gunung Slamet Diprotes Warga, Dinas ESDM Jateng Tak Bisa Langsung Menutup Regional 9 Desember 2025

    Tambang di Kaki Gunung Slamet Diprotes Warga, Dinas ESDM Jateng Tak Bisa Langsung Menutup
    Tim Redaksi

    BANYUMAS, KOMPAS.com
    – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak bisa langsung menutup penambangan di kaki Gunung Slamet meskipun keberadaannya diprotes warga.
    Pemilik tambang diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki.
    Diberitakan sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Presidium
    Gunung Slamet
    Menuju Taman Nasional menggelar
    aksi demonstrasi
    di gedung DPRD
    Banyumas
    , Selasa (9/12/2025).
    Mereka menuntut agar kegiatan penambangan batu granit di kaki Gunung Slamet, tepatnya di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng ditutup karena menimbulkan dampak negatif.
    Kepala Cabang
    Dinas ESDM
    Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, mengatakan pihaknya telah melakukan penutupan sementara.
    Setelah itu, pemilik tambang diberi waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan kegiatan penambangan.
    Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bukit Jenar tersebut atas nama PT Dinar Batu Agung seluas 9,4 hektar.
    “Sesuai prosedur perundang-undangan, setelah penghentian sementara diberikan waktu 60 hari, setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah sanksinya meningkat untuk dilakukan pencabutan izin atau tidak,” kata Mahendra usai audiensi dengan
    Presidium Gunung Slamet
    Menuju Taman Nasional di gedung DPRD Banyumas, Selasa (9/12/2025).
    Mahendra menjelaskan, pemerintah tidak bisa melakukan pencabutan izin secara tiba-tiba tanpa prosedur yang diatur dalam undang-undang.
    “Pertambangan itu ada aturannya. Tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena ada tuntutan. Ada mekanisme yang harus dilalui, peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” ujar Mahendra.
    Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk memastikan negara tetap berjalan berdasarkan hukum.
    Setiap pemegang izin memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi. Bila kewajiban teknis tidak dijalankan, barulah teguran diberikan secara bertahap.
    “Kalau aturan tidak dijalankan dan semua izin dicabut hanya karena ketidaksukaan, apa jadinya negara ini? Aturan itu menjamin hak kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pemerintah,” tegas Mahendra.
    Mahendra menyebutkan bahwa penghentian sementara tambang di Baseh dilakukan setelah tim pengawas menemukan bahwa pengelola tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar.
    Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain, jenjang tambang terlalu tinggi, kemiringan lereng terlalu terjal, dan ketidaksesuaian pengaturan front tambang yang berpotensi membahayakan keselamatan.
    “Semua itu sudah ada ketentuannya. Tapi karena peringatan-peringatan kami tidak diindahkan, akhirnya dikeluarkan penghentian sementara agar mereka tidak beroperasi,” jelas Mahendra.
    Selain itu, pihak tambang juga diwajibkan segera melakukan reklamasi pada lahan yang telah selesai ditambang.
    Setelah penghentian sementara, perusahaan pemegang izin diminta memperbaiki seluruh aspek teknis yang menjadi temuan.
    Hasil perbaikan itu akan dievaluasi kembali oleh pemerintah.
    “Kalau front tambangnya sudah diperbaiki, kelerengannya sesuai aturan, dan reklamasi dilakukan, tentu akan kita nilai. Tapi kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, barulah bisa dilakukan pencabutan izin,” jelas Mahendra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Desember 2025

    Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi Bandung 9 Desember 2025

    Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat berharap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, tidak hanya menerbitkan surat edaran dalam menyikapi maraknya alih fungsi lahan di kawasan perkebunan dan hutan.
    Walhi
    menilai, pemerintah daerah perlu menegakkan aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang secara jelas melarang perubahan peruntukan ruang tanpa dasar yang sah.
    Direktur Eksekutif
    Walhi Jabar
    , Wahyudin Iwang, mengatakan kerusakan kawasan hijau yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa imbauan semata tidak cukup.
    Menurut dia, penegakan perda dinilai penting agar setiap pelanggaran
    alih fungsi lahan
    dapat ditindak secara tegas, sekaligus memastikan perlindungan kawasan ekologis di Jawa Barat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
    “Harusnya itu menjadi rujukan untuk membuat kebijakan, produk kebijakan untuk mengatur izin-izin, tidak lagi dikeluarkan di wilayah resapan air, di wilayah hutan lindung, di wilayah hutan konservasi,” kata Iwang saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (9/12/2025).
    Ia menilai, surat edaran yang selama ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga rawan diabaikan.
    “Sehingga harusnya SE itu menjadi rujukan untuk menghindari izin-izin yang baru, untuk melakukan moratorium izin-izin, bahkan untuk menertibkan kegiatan-kegiatan yang ilegal,” ucap Iwang.
    Di samping regulasi, Iwang juga meminta Pemprov Jabar untuk melakukan revitalisasi hutan dan perkebunan yang rusak akibat alih fungsi yang brutal.
    “Nah, selebihnya gubernur itu harus mengintruksikan dalam produk hukumnya, itu, produk kebijakannya untuk melakukan pemulihan lingkungan yang mencapai selama 900 ribu hektar telah terdegradasi lahan kritis dan sudah 1,2 juta hektar lahan kritis terjadi di Jawa Barat dari total luas wilayah Jawa Barat,” katanya.
    Ia menambahkan, setengah dari total luas 3,5 juta hektar wilayah kawasan hijau di Jawa Barat telah mengalami penurunan dan kerusakan.
    Bahkan, lahan tersebut berada di kawasan strategis dalam pengelolaan sejumlah institusi.
    “Kerusakan terjadi berada di wilayah pengelolaan BKSDA, berada di wilayah pengelolaan Perhutani, dan berada di wilayah pengelolaan PTPN. Sisanya kawasan-kawasan seperti Bandung Utara, Kabupaten Bandung Selatan, Kabupaten Bandung Barat, dan beberapa wilayah kegiatan industri, kegiatan kondominium, kegiatan tambang, dan kegiatan wisata,” tutur Iwang.
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
    Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan pada Sabtu (6/12/2025), sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
    Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa.
    Dalam surat edaran yang diterima Kompas.com pada Senin (8/12/2025), pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh dan meninjau kembali rencana tata ruang masing-masing wilayah.
    Penerbitan izin perumahan akan dihentikan sementara sampai ada hasil kajian risiko bencana di masing-masing kabupaten dan kota, atau sampai dilakukan penyesuaian rencana tata ruang.
    Pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan pembangunan.
    Jika ditemukan pembangunan yang berada di kawasan berisiko atau berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut, pemerintah diinstruksikan untuk melakukan peninjauan kembali.
    “Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tulis surat edaran tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

    Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

    Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses pencopotan resmi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Politikus NasDem itu juga meyakini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak akan diam dengan apa yang telah dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut.

    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari irjen (Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas,” ungkap Rifqinizamy.

    Menurut dia, Kemendagri juga bisa memberikan hukuman pencopotan sementara. Tapi di lain sisi, DPRD di sana juga harus melakukan proses politiknya.

     

  • Kejati NTB Bicara Potensi Tersangka Baru Kasus Dana Siluman Usai Belasan Anggota DPRD Diperiksa

    Kejati NTB Bicara Potensi Tersangka Baru Kasus Dana Siluman Usai Belasan Anggota DPRD Diperiksa

    Pada Senin (1/12/2025) kemarin, Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa secara maraton 15 anggota DPRD lainnya terkait dugaan korupsi dana siluman.

    Pantauan Liputan6.com di lokasi, beberapa anggota DPRD hadir ke Kejati NTB sejak pukul 08.00 Wita. Mereka kemudian diarahkan ke ruangan Pidana Khusus, disusul anggota lainnya.

    Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ali Usman yang hadir pemeriksan membenarkan dirinya dan beberapa orang lainnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus gratifikasi ini.

    “Ada beberapa orang tadi. Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” kata Ali kepada wartawan di ruang tunggu Kejati NTB.

    Namun, Ali enggan membeberkan materi pertanyaan, termasuk apakah dirinya menerima gratifikasi tersebut atau tidak. Dia menyarankan agar bertanya langsung ke Kejaksaan.

    “Tanya di atas (pihak kejaksaan),” ucap Ali Usman singkat.

    Selain Ali, salah seorang anggota DPRD NTB, Sudirsyah juga menyampaikan hal yang sama dan mengakui bahwa mereka diperiksa terkait gratifikasi ini. Namun enggan membeberkan materi pemeriksaan.

    “Tanya aja langsung nanti ya,” katanya.

    Seperti diketahui, kasus dana siluman ini telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alia IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

  • Massa Forum Rembug Masyarakat Jombang Gelar Aksi Anti-Korupsi dan Serahkan Laporan ke Kejaksaan

    Massa Forum Rembug Masyarakat Jombang Gelar Aksi Anti-Korupsi dan Serahkan Laporan ke Kejaksaan

    Jombang (beritajatim.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan perlawanan terhadap korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, Selasa (9/12/2025).

    Aksi yang berlangsung pada hari Selasa ini bertujuan untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat setempat. Selain berunjuk rasa, massa aksi juga menyerahkan tiga berkas laporan yang berisi temuan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

    Aksi dimulai dari markas FRMJ yang terletak di Pulo, Kecamatan Kota, dengan menggunakan satu mobil komando dan puluhan motor. Mereka melakukan long march menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jombang yang berada di Jalan Wahid Hasyim.

    “Kami serahkan tiga laporan sekaligus kepada petugas Kejaksaan,” ujar Joko Fatah Rokhim, perwakilan FRMJ, di sela-sela aksi.

    Sesampainya di depan kantor kejaksaan, para peserta aksi langsung melakukan orasi bergantian. Mereka menyoroti masih maraknya praktik korupsi di kalangan pejabat, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

    Sambil membawa spanduk yang berisi seruan untuk mendukung pemberantasan korupsi, mereka terus mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk bergabung dalam gerakan anti-korupsi.

    Setelah orasi, massa aksi diperbolehkan masuk ke kantor kejaksaan untuk menyerahkan laporan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Tiga berkas yang dibawa oleh para demonstran berisi laporan mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di madrasah-madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

    Selain itu, terdapat dua kasus lainnya, yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang terkait perpindahan aset di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan perangkat di Dusun Murong, Desa Mayangan, Jogoroto.

    Joko Fatah Rokhim menegaskan, “Berkasnya kita langsung serahkan untuk ditindaklanjuti.” Ia berharap laporan ini dapat diproses dengan serius oleh pihak kejaksaan dan para pejabat yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dyah Ambarwati, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, menyambut baik laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia mengatakan laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.

    “Pihak kami berterimakasih kepada masyarakat yang peduli terhadap tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dan berani melaporkan. Akan kami pelajari dulu, untuk materi masih belum bisa kami buka,” ujar Dyah Ambarwati.

    Aksi tersebut tidak hanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri, tetapi juga berlanjut ke kantor Pemda Jombang dan ditutup dengan aksi di Gedung DPRD setempat.

    Dalam aksi ini, petugas kepolisian melakukan pengamanan dengan ketat untuk menjaga kelancaran jalannya demonstrasi. Aksi yang digelar tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia ini berakhir dengan massa yang membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi mereka. [suf]

  • Catatan Akhir Tahun: Arif Fathoni Bedah Kinerja Surabaya dan Konsistensi Golkar

    Catatan Akhir Tahun: Arif Fathoni Bedah Kinerja Surabaya dan Konsistensi Golkar

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang penghujung tahun 2025, Surabaya bergerak dalam ritme perubahan yang kian terasa. Beragam pembangunan dikerjakan serempak, tantangan kota perlahan diurai, dan dinamika politik lokal berjalan relatif stabil.

    Di tengah momentum tersebut, Arif Fathoni, tokoh Golkar Surabaya yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, membuka catatan akhir tahunnya. Lewat perbincangan panjang, dia memotret arah pembangunan, pekerjaan rumah kota, hingga loyalitas politik koalisi.

    Berikut petikan wawancara lengkapnya.

    Arah Kebijakan Kota: Fondasi Pembangunan Kian Terstruktur

    Fondasi pembangunan yang kuat menjadi penentu kemampuan Surabaya menjawab tantangan ke depan, terutama menjelang peran baru sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara.

    Tanya:
    Bagaimana jalannya pemerintahan Surabaya di bawah kepemimpinan Eri Cahyadi–Armuji?

    Arif Fathoni:
    “Sejauh ini, berdasarkan apa yang tertuang dalam RPJMD dan terimplementasi dengan baik dalam APBD, kita melihat adanya goodwill pemimpin untuk membawa Surabaya menjadi kota yang berdaya saing global. Pembangunan infrastruktur strategis dan pemukiman dikerjakan secara bersamaan dan berkesinambungan, dengan perencanaan kota yang dibuat sedetail mungkin agar saling terkoneksi.

    Dengan demikian, Surabaya benar-benar siap menjadi pintu gerbang Ibu Kota Nusantara yang akan berperan sebagai ibu kota politik pada 2028 mendatang.”

    Banjir dan Kemacetan: Dua Masalah Menahun

    Banjir dan kemacetan masih menjadi persoalan lama dengan tantangan penyelesaian yang tidak sederhana, sehingga membutuhkan langkah fundamental dari pemerintah kota.

    Tanya:
    Soal penanganan banjir dan kemacetan, apakah sejauh ini sudah cukup?

    Arif Fathoni:
    “Problem perkotaan memang selalu berkutat pada banjir dan kemacetan. Jika melihat postur APBD, anggaran penanggulangan banjir cukup besar tanpa mengganggu mandatory spending bidang pendidikan. Saluran diperbaiki, rumah pompa diperbanyak.

    Dulu, saluran air tidak saling terkoneksi karena perencanaan yang parsial. Sekarang diperbaiki agar air dapat mengalir hingga ke laut. Memang, saat hujan deras di beberapa titik masih terjadi genangan, namun setelah infrastruktur pengendalian banjir selesai pada 2026, genangan dapat diatasi lebih baik pada 2027.”

    Tanya:
    Saat hujan deras, sampah dari hulu sering terbawa ke Surabaya. Bagaimana pandangan Anda?

    Arif Fathoni:
    “Secara geografis Surabaya berada di wilayah hilir sungai-sungai dari daerah lain. Kita juga menghadapi persoalan rob. Karena itu, membangun kesadaran kolektif agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai menjadi keharusan.

    Pemerintah membangun infrastrukturnya, sementara DLH perlu berkolaborasi dengan pegiat media sosial untuk menggugah kesadaran publik. Jika hanya imbauan pemerintah, sering dianggap angin lalu. Tapi jika digelorakan dari masyarakat sendiri, warga Surabaya bisa menjadi pagar ayu penjaga sungai.

    Dengan begitu, penanganan banjir tidak terganggu dan ekosistem sungai terjaga, sehingga bisa diwariskan kepada anak cucu kita.”

    Mobilitas Kota dan Transportasi Publik

    Pertumbuhan kendaraan membuat kemacetan semakin kompleks, sehingga kehadiran transportasi publik menjadi penanda penting perubahan perilaku mobilitas warga.

    Tanya:
    Soal kemacetan, apakah cukup dengan menambah jalan?

    Arif Fathoni:
    “Membangun jalan baru tetap diperlukan karena tidak ada pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, saya melihat Wali Kota juga membangun transportasi publik terintegrasi melalui penambahan armada Bus Suroboyo dan feeder Wara-Wiri.

    Pemerintah tidak bisa memaksa warga naik transportasi publik. Tugas pemerintah menyediakan transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi agar warga beralih dengan sendirinya.”

    SDM dan Rumah Layak: Dimensi Sosial Pembangunan

    Di luar infrastruktur fisik, pembangunan manusia menjadi pilar penting dalam menjaga kualitas hidup warga Surabaya.

    Tanya:
    Bagaimana Anda melihat pembangunan SDM Surabaya?

    Arif Fathoni:
    “Pemkot menerima banyak apresiasi dari pemerintah pusat, mulai dari penanganan stunting hingga penurunan angka kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi Surabaya juga melampaui rata-rata nasional.

    Beasiswa diperluas untuk pelajar SMA maupun mahasiswa. Program dandan omah juga ditingkatkan sebagai upaya menciptakan keluarga yang sakinah, sesuai ajaran bahwa baitii jannati. Dari rumah yang layak, lahir generasi unggul masa depan.”

    Pemerataan Kesehatan

    Pemerintah kota juga memperkuat pemerataan layanan kesehatan melalui pembangunan RSUD baru.

    Tanya:
    Bagaimana dengan peningkatan layanan kesehatan?

    Arif Fathoni:
    “Pembangunan RSUD Eka Candrarini di Surabaya Timur merupakan bagian dari pemerataan layanan. Tinggal penyetaraan akreditasi dengan RSUD Soewandhie.

    Saya harap RS Surabaya Selatan bisa dibangun pada 2027 dan RS Surabaya Utara pada 2028 agar semua zona kota terlayani.”

    Loyalitas Politik Golkar

    Golkar memilih sikap konsisten mengawal pemerintahan Eri–Armuji.

    Tanya:
    Golkar kerap disebut sebagai partai yang selalu mengapresiasi kepemimpinan Eri–Armuji?

    Arif Fathoni:
    “Pendapat seperti itu sah-sah saja. Sebagai kader Golkar, kami memegang Ikrar Panca Bhakti, salah satunya setia kawan. Dalam Pilkada 2024, Golkar mengusung Eri–Armuji, maka menjadi kewajiban kami mengawal visi misi mereka.

    Koalisi menurut Golkar bukan soal senang lalu mendekat dan susah lalu menjauh.”

    Tanya:
    Apakah Golkar pernah mengkritik Eri–Armuji?

    Arif Fathoni:
    “Sering, tapi dalam forum tertutup. Kritik agar capaian yang sudah baik bisa disempurnakan. Prinsipnya, kebaikan kawan disampaikan ke publik, kekurangannya cukup kami diskusikan internal.”

    Regenerasi Golkar Surabaya

    Tanya:
    Apakah kepemimpinan baru Golkar Surabaya mengubah arah koalisi?

    Arif Fathoni:
    “Secara fundamental tidak. Hubungan Wali Kota dengan dr. Akmarawita Kadir juga baik. Setiap pemimpin punya gaya masing-masing, namun komitmen Golkar tetap sama.”

    Tanya:
    Bagaimana membagi peran sebagai Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Golkar Jatim?

    Arif Fathoni:
    “Di Surabaya saya mengikuti arahan Ketua DPD Golkar Kota. Di tingkat Jawa Timur, saya fokus membantu Ketua DPD Ali Mufti menjalankan tugas organisasi.”

    Di akhir wawancara, Arif Fathoni memandang pembangunan Surabaya dengan optimisme yang realistis. Fondasi yang dibangun hari ini menjadi bekal penting agar Surabaya naik kelas menjelang 2028, tidak hanya dari pembangunan fisik, tetapi juga konsistensi, kolaborasi, dan karakter kepemimpinan yang terjaga.[asg/aje]

  • HAKORDIA 2025, DPRD Surabaya Ajak Aksi Nyata Berantas Korupsi di Layanan Birokrasi

    HAKORDIA 2025, DPRD Surabaya Ajak Aksi Nyata Berantas Korupsi di Layanan Birokrasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengajak seluruh jajaran birokrasi dan masyarakat menjadikan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 sebagai momentum memperkuat integritas dalam kehidupan sehari-hari.

    Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi harus hadir dalam bentuk tindakan nyata, terutama dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sebagai jargon, tetapi harus benar-benar diaktualisasikan dalam kehidupan nyata,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Selasa (9/12/2025).

    Cak Yebe menyampaikan penerapan nilai antikorupsi harus berjalan konsisten di seluruh lapisan birokrasi, mulai dari level pimpinan hingga petugas pelaksana di lapangan. Menurut dia, kualitas layanan publik sangat ditentukan oleh sikap dan integritas aparatur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

    “Khususnya dalam layanan birokrasi Pemkot Surabaya, integritas harus dijaga dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Cak Yebe juga mengingatkan aparatur pemerintahan agar memiliki keberanian moral untuk menolak suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Menurut dia, kebiasaan menjaga kejujuran sebagai fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang dipercaya publik.

    “Kita harus berani menolak suap dan gratifikasi, membiasakan rasa malu, serta mempertimbangkan harga diri dan masa depan diri maupun keluarga,” tutur Cak Yebe.

    Cak Yebe menyebut praktik penyimpangan keuangan dan penyalahgunaan wewenang akan membawa dampak jangka panjang bagi pelaku maupun institusi. Selain ancaman hukum, kata dia, hilangnya martabat dan runtuhnya kepercayaan publik menjadi risiko yang tidak terhindarkan.

    “Jika perilaku itu terus dibiarkan, cepat atau lambat akan menghancurkan masa depan dan kehormatan pribadi serta keluarga,” kata dia.

    Sejalan dengan fungsi pengawasan DPRD Surabaya, Cak Yebe mengatakan legislatif terus mendorong perbaikan tata kelola birokrasi agar transparan dan akuntabel. Dia menilai penguatan sistem pelayanan dan pengawasan penting seiring besarnya anggaran daerah yang dikelola pemerintah kota.

    “DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar dia.

    Mengacu tema HAKORDIA 2025, Satukan Aksi, Basmi Korupsi!, Cak Yebe menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kerja bersama lintas sektor dan lintas generasi. Dia menyebutkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, komunitas, dan institusi pendidikan memiliki peran penting dalam gerakan tersebut.

    “Satukan aksi berarti menyatukan langkah, komitmen, dan energi seluruh elemen untuk berbuat nyata sesuai peran masing-masing,” ucap Cak Yebe.

    Dia menambahkan, gerakan antikorupsi dapat dimulai dari langkah paling sederhana di lingkungan terdekat. Dia memandang keluarga sebagai ruang awal menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

    “Mulailah dari diri sendiri dan keluarga untuk membangun kebiasaan hidup jujur dan bertanggung jawab, karena itulah fondasi masyarakat yang bersih dari korupsi,” pungkas Cak Yebe.[asg/ted]