Kementrian Lembaga: DPRD

  • Pemda DIY tetapkan enam fokus pembangunan pada 2026

    Pemda DIY tetapkan enam fokus pembangunan pada 2026

    Yogyakarta (ANTARA) – Pemerintah Daerah (Pemda) Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan enam fokus pembangunan daerah pada tahun 2026.

    Enam fokus pembangunan itu disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Senin.

    “Dengan arah kebijakan yang menitikberatkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas SDM ini, pertumbuhan yang diharapkan bukan sekadar kuantitatif, tetapi juga berkualitas, merata, dan inklusif, sehingga mampu menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Sultan.

    Fokus pembangunan itu, ujar Sultan, meliputi penurunan tingkat kemiskinan, pengembangan kehidupan ekonomi yang layak, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan ketimpangan sosial dan kewilayahan.

    Berikutnya, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup yang aman dan berkelanjutan.

    Enam fokus tersebut ditetapkan berdasar tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DIY 2026, yakni “Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi melalui Penguatan Produktivitas Sektor Unggulan serta Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi”.

    Tema tersebut mengandung tiga pernyataan kunci, yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan produktivitas sektor unggulan, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

    “Peningkatan pertumbuhan ekonomi, dalam rangka mempercepat laju pembangunan agar selaras dengan target nasional. Penguatan produktivitas sektor unggulan, terutama pariwisata, pertanian, dan industri manufaktur. Sementara, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, diarahkan pada peningkatan efisiensi dan produktivitas di berbagai sektor strategis,” ujar Sultan.

    Ia menyampaikan proyeksi indikator makro ekonomi DIY 2026, yakni pertumbuhan ekonomi 5,1 persen – 5,9 persen, inflasi 2,1 persen – 3,5 persen, dan tingkat kemiskinan 9,97 persen – 10,38 persen.

    Pendapatan Daerah ditargetkan Rp5,22 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp1,79 triliun, Pendapatan Transfer Rp3,41 triliun, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah Rp7,85 miliar.

    Belanja Daerah direncanakan Rp5,50 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp3,60 triliun, belanja modal Rp794,91 miliar, belanja tidak terduga Rp15 miliar, dan belanja transfer Rp1,08 triliun.

    Dengan komposisi tersebut, terjadi defisit Rp282,69 miliar yang ditutup menggunakan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp442,69 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp160 miliar.

    “Kebijakan pembiayaan diarahkan pada penguatan investasi daerah, khususnya melalui pengeluaran pembiayaan yang mendukung kinerja BUMD. Orientasi kebijakan ini tidak hanya pada peningkatan profit, tetapi juga pada kualitas layanan publik dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” jelas Sri Sultan.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Barang Jarahan Dikembalikan, OPD Kediri Mulai Ambil Aset dengan Prosedur Ketat

    Barang Jarahan Dikembalikan, OPD Kediri Mulai Ambil Aset dengan Prosedur Ketat

    Kediri (beritajatim.com) – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kediri mulai melakukan pengambilan barang hasil jarahan kerusuhan pada 30 Agustus 2025. Proses ini dimulai Senin (8/9/2025), setelah berakhirnya masa pengembalian barang yang ditetapkan pemerintah daerah pada Sabtu (6/9/2025).

    Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan barang-barang yang sudah dikembalikan kini dapat diambil OPD sesuai jadwal yang ditetapkan. Sebelum diserahkan, aset terlebih dahulu diverifikasi oleh petugas dan staf Badan Keuangan dan Aset Daerah.

    “Barang terkumpul di sini, per hari ini tadi mulai OPD-OPD yang terdampak dijadwalkan mulai mengambil barangnya tentunya setelah diventarisasi dan dicek oleh petugas atau staf dari Badan Keuangan dan Aset Daerah OPD yang berdiri,” ungkap Kaleb, pada Senin (8/9/2025).

    Pengambilan dilakukan secara bertahap, diawali OPD di sekitar kompleks Pemkab Kediri, kemudian dilanjutkan oleh inspektorat, sekretariat DPRD, hingga instansi lain. Barang pribadi seperti sepeda motor atau sepeda pancal dapat diambil dengan menunjukkan dokumen resmi, termasuk STNK, nomor rangka, atau nomor mesin.

    Meski sudah ada jadwal, beberapa OPD diberi izin mengambil barang lebih awal karena sifatnya mendesak. Salah satunya Samsat yang langsung mengevakuasi server dan CPU berisi data penting pelayanan publik serta sistem administrasi pegawai.

    “Mereka segera mengambil server dan CPU yang berisi data penting pelayanan masyarakat, termasuk sistem kinerja pegawai serta perhitungan tunjangan penghasilan,” jelas Kaleb.

    Ia menambahkan, barang yang kembali tidak hanya milik Pemkab, tetapi juga aset milik instansi lain yang turut terdampak kerusuhan.

    “Terkait jumlah barang yang kembali, tidak bisa disebutkan persentase pastinya. Sebab tidak diketahui secara pasti total aset yang dijarah, terbakar, maupun rusak. Sehingga perbandingannya tidak bisa dihitung,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan)

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu kembali dibahas di Komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

    “Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.

    Sejumlah undang-undang yang rencananya akan ikut dibahas, yaitu Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Rifqi membeberkan salah satu isu yang diusulkan untuk diatur dalam revisi UU Pemilu, yaitu terkait hukum acara sengketa pemilu. Menurut dia, ini merupakan beleid baru demi adanya kepastian penyelesaian sengketa.

    “Ini barang baru agar ada kepastian kapan waktu putusan inkrah dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi, Itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu dilakukan,” ucapnya.

    Sementara itu, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya syarat ambang batas pendidikan tertentu untuk menjadi anggota legislatif, Rifqi mengatakan pada prinsipnya, penyusunan norma undang-undang tidak boleh berbasis pada subjektivitas.

    “Itu bisa melanggar hak asasi manusia yang diatur di dalam konstitusi. Basisnya, kalau kita menyusun satu peraturan perundang-undangan adalah objektivitas. Karena itu, kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” ujarnya.

    Namun begitu, dia menyebut standar minimal tetap dibutuhkan untuk menjadi calon anggota legislatif. Dalam hal ini, dia menyoroti pentingnya standar kompetensi kader yang dapat dibangun dari tingkat partai politik.

    “Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan),” katanya.

    Terlepas dari itu, Rifqi mengatakan hal terpenting dari omnibus atau kodifikasi UU Pemilu ke depan ialah meningkatkan kualitas pemilu sehingga dapat berdampak pada, salah satunya, institusi parlemen yang semakin baik.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lahan Dipersoalkan Warga, PTPN I Regional 5 Jember Adu Bukti Historis

    Lahan Dipersoalkan Warga, PTPN I Regional 5 Jember Adu Bukti Historis

    Jember (beritajatim.com) – PT Perkebunan Nusantara I Regional 5 Kebun Tembakau (dulu PT Perkebunan Nusantara X) memiliki bukti historis terhadap lahan seluas 104.661 meter persegi di Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dipersoalkan ahli waris Karim Sadin.

    Lahan tersebut terdiri atas lima bidang tanah yakni RV. Eigendom 571 selyas 6.326 meter persegi, RV. Eigendom 2738 seluas 13.152 meter persegi, RV. Eigendom 2703 seluas 41.844 meter persegi, RV. Eigendom 2704 seluas 31.529 meter persegi, dan RV. Eigendom 2739 seluas 11.810 meter persegi.

    Dalam resume riwayat tanah yang disampaikan kuasa hukum PTPN I Regional 5 dalam rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Senin (8/9/2025), disebutkan, aset tersebut merupakan hasil nasionalisasi dari N.V. Landbouw Maatschappij Oud Djember (LMOD).

    LMOD kemudian bertransformasi menjadi PTPN X. PTPN X secara historis telah menguasai tanah yang dimaksud secara terus-menerus sejak sebelum proses nasionalisasi.

    “Kami punya basis formil kepemilikan. Artinya seluruh objek yang mereka klaim, sejak beralih ke hak pakai dan HGB pada 2007, alurnya sudah jelas,” kata Ahmad Suryono, kuasa hukum PTPN I Regional 5,

    Menurut Suryono, PTPN I Regional 5 mengantongi lima sertifikat hak pakai sejak Juli 2007 yang berlaku selama 25 tahun. “Kami mempersilakan, kalau warga masyarakat yang merasa memiliki hak memperjuangkan lewat jalur hukum,” katanya.

    Suryono menghormati pilihan warga untuk mengadukan persoalan ini ke parlemen dan pengadilan. “Cuma bagi kami, kalaupun memang itu adalah milik masyarakat, kami tidak serta-merta akan menyerahkan. Kalau negara membatalkan (hak pakai) atau merilis itu, kami serahkan ke negara. Baru kemudian terserah negara mau ngapain,” katanya.

    Suryono mengingatkan, aset PTPN I Regional 5 adalah aset negara. “Kami diserahi lima sertifikat hak pakai yang semuanya milik negara dan kami harus bertanggung jawab untuk negara. Kalau serta-merta kita berikan kepada masyarakat hari ini, ini jadi problem,” katanya.

    Suryono menyarankan kepada warga agar menyurati Menteri Keuangan untuk meminta hak pengelolaan atas lahan tersebut. “Ini kan tanah negara, kita diberi hak pakai. Seandainya negara berpendapat, ‘Oh, PTP enggak usah dikasih hak pakai’, itu terserah negara. Kami tidak memiliki hak untuk itu,” katanya.

    Tri Suprapto, kuasa hukum PTPN I Regional 5 lainnya, mengatakan, RV. Eigendom (RVE) adalah tanah yang semula dikuasai Belanda yang kemudian dinasionalisasi menjadi aset milik perkebunan negara.

    “Setahu dan sepengalaman saya, tanah-tanah RVE tidak tercantum dalam buku krawangan desa atau letter C desa. Kenapa butuh tanda tangan kepala desa (untuk proses pengajuan sertifikat lahan), itu untuk memberikan keterangan bahwasanya tanah RVE tersebut tidak tercantum dalam buku krawangan desa, baik sebagai tanah kas desa maupun tanah yayasan desa,” kata Tri.

    “Jadi surat tanda tangan kepala desa itu sifatnya wajib. BPN tidak akan berani menerbitkan sertifikat jika tidak ada tanda tangan kepala desa,” kata Tri.

    Berkebalikan dengan klaim PTPN I Regional 5, Purnadi Langgeng Utomo, pendamping ahli waris Karim Sadin, mengatakan, tanah tersebut pada masa kolonial disewa N.V. Landbouw Maatschappij Oud Djember (LMOD) untuk tanaman tembakau. “Setelah sewa selesai, nggak dikembalikan dan tetap dikuasai. Karena masyarakat penakut, tidak berani, akhirnya berlanjut,” katanya.

    Tahun yang tercantum pada petok peralihan hak dari perusahaan Belanda ke Karim Sadin berbeda-beda, mulai dari 1914, 1915, dan 1925. Menurut Purnadi, ahli waris memegang bukti petok pada tahun 1943 atas nama Karim Sadin. “Tapi karena pada waktu dikelola oleh PTPN akhirnya tidak masuk ke letter C desa,” katanya.

    Warga kemudian mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional pada 2007. “Lebih dulu kami mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Meski itu bukan (bukti) hak, tapi kan bukti bahwa kita mendapat jawaban dari BPN,” kata Purnadi.

    Menurut Purnadi, BPN menyebutkan nama Karim Sadin sebagai pihak terakhir dalam proses peralihan hak atas lahan tersebut. “Kalau BPN sudah menulis, sudah barang tentu itu ada dasarnya,” katanya.

    Purnadi akan menggali informasi soal petok lahan yang dikuasai PTPN I Regional 5 yang dipersoalkan ahli waris Karim Sadin. “Ada gak petoknya? Jangan-jangan hanya mengarang saja, ternyata petoknya enggak ada,” katanya.

    Ketua Komisi A Budi Wicaksono mengatakan, rapat dengar pendapat tidak menghasilkan kesepakatan apapun. “Perwakilan BPN dan pemerintah desa tidak hadir. Insyaallah minggu-minggu depan kami akan melakukan mediasi,” katanya. [wir]

  • 6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 September 2025

    6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga Regional 8 September 2025

    6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Enam anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus bom molotov saat unjuk rasa di Lampung telah dikembalikan kepada keluarganya.
    Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengungkapkan, dari kasus tersebut hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FJ (23).
    “Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ yang sudah dewasa,” kata Helmy dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2025).
    Dua anak yang turut diamankan pada 1 September 2025 lalu ditetapkan sebagai ABH, bersama empat anak lainnya yang kemudian diketahui terlibat dalam kasus tersebut.
    Helmy menegaskan, keenam ABH yang masih di bawah umur tersebut telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
    “Tempat yang baik bagi anak-anak adalah di tengah-tengah keluarga, terutama orangtuanya,” tambah Helmy.
    Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan menjelaskan, FJ dikenakan Pasal 187 KUHP serta Pasal 53 KUHP.
    Indra menyebutkan, FJ merupakan otak di balik pembuatan bom molotov yang direncanakan untuk digunakan saat unjuk rasa pada 1 September di DPRD Lampung.
    “Dia terpengaruh konten media sosial dari daerah lain, sehingga berinisiatif melakukan hal yang sama di Lampung,” jelas Indra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Situasi Kembali Kondusif, Mas Dhito Cabut Surat Edaran Jam Malam Pelajar

    Situasi Kembali Kondusif, Mas Dhito Cabut Surat Edaran Jam Malam Pelajar

    Kediri (beritajatim.com) – Satu pekan pasca kekacauan akibat aksi anarkis pembakaran dan penjarahan aset Pemerintah Kabupaten Kediri yang dilakukan massa, pada Sabtu (30/8) malam, kondisi Kabupaten Kediri berangsur kondusif.

    Mempertimbangkan perkembangan kondisi yang ada, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau biasa disapa Mas Dhito memutuskan untuk mencabut surat edaran bupati terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

    Pencabutan surat edaran itu disampaikan Mas Dhito saat menghadiri acara pengajian akbar peresmian SDI Ulumiah Al Ma’ruf, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Minggu (7/9/2025) malam.

    “Saya cabut surat edaran bupati, saya tetapkan per malam ini saya nyatakan Kabupaten Kediri sudah menjadi kabupaten yang guyub rukun, adem tentrem gemah ripah loh jinawi,” kata Mas Dhito.

    Dari aksi kerusuhan malam itu, selain aksi perusakan yang dilakukan, keprihatinan juga muncul karena para pelaku mayoritas merupakan kalangan pelajar setingkat SMP dan SMA.

    Selain menyasar gedung pemerintahan Kabupaten Kediri, secara umum di wilayah Kediri para pelaku juga melakukan pembakaran Gedung DPRD, termasuk perusakan pos maupun kantor kepolisian.

    “Gedung yang hangus terbakar itu bisa kita bangun. Arsip yang hilang bisa kita cetak kembali, bangunan yang hancur bisa kita perbaiki tapi yang menjadi persoalan mayoritas pelaku anarkisme adalah anak pelajar,” ungkapnya.

    Kabupaten Kediri, lanjut Mas Dhito, tidak memberikan toleransi kepada siapapun pelaku tindakan anarkis. Dihadapan masyarakat yang hadir pada acara pengajian KH Anwar Zahid tersebut, Mas Dhito berpesan kepada semua orang tua untuk ikut mengawasi anaknya.

    “Bapak ibu, saya titip betul. Saya tidak bisa bekerja sendiri tanpa bergandengan erat dengan panjenengan semua,” ajaknya.

    Mas Dhito berharap dari SDI Ulumiyah Al Ma’ruf yang diresmikan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf tersebut, nantinya lahir generasi penerus yang akan menggantikan tokoh-tokoh yang hadir dalam acara malam itu.

    Gus Ipul sapaan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf dalam kesempatan itu juga menyampaikan keprihatinannya dengan kejadian pembakaran gedung-gedung pemerintahan yang terjadi di Kediri. Pihaknya berharap, semua elemen masyarakat untuk ikut berperan serta membangun Kabupaten Kediri.

    “Saya sampaikan apresiasi kepada bapak bupati dan bapak aparat keamanan yang telah bisa segera memulihkan kembali Kabupaten Kediri,” ucapnya. [ADV PKP/nm/but]

  • Revisi Tunjangan DPRD Jakarta Masih Digodok, Dewan: Kalau Cepat-cepat, Salah Lagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 September 2025

    Revisi Tunjangan DPRD Jakarta Masih Digodok, Dewan: Kalau Cepat-cepat, Salah Lagi Megapolitan 8 September 2025

    Revisi Tunjangan DPRD Jakarta Masih Digodok, Dewan: Kalau Cepat-cepat, Salah Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    DPRD Jakarta menegaskan, rencana revisi tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 70 juta masih dalam tahap pembahasan.
    Wakil Ketua DPRD Jakarta Basri Baco meminta masyarakat bersabar karena keputusan terkait revisi tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.
    “Masih dalam proses, sabar. Nanti, kalau cepat-cepat, ke buru-buru salah lagi. Nanti, Dewan kena kesalahan lagi. Jadi, teman-teman wartawan jangan provokasi juga ya. Tidak mungkin cepat-cepat, nanti salah lagi,” ujar Baco di Gedung DPRD Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Menurut Baco, seluruh fraksi DPRD telah sepakat untuk mengevaluasi besaran tunjangan rumah. Namun, ia menegaskan keputusan final tetap harus melalui koordinasi dengan Gubernur Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Prinsipnya, dewan sudah bersepakat akan atau siap mengevaluasi mengenai tunjangan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak gubernur dan pihak Kemendagri karena kan tidak bisa sendiri,” jelasnya.
    Baco menambahkan, penetapan seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD bukan kewenangan dewan semata, melainkan ditetapkan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.
    “Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah gubernur dan Kementerian Keuangan,” lanjutnya.
    Isu tunjangan DPRD kembali mencuat setelah publik mengetahui anggota dewan menerima tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
    Sementara itu, pimpinan DPRD menerima tunjangan lebih besar, yakni Rp 78,8 juta per bulan.
    Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur  Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken oleh mantan Gubernur Anies Baswedan.
    Besarnya angka tunjangan ini menuai kritik keras, terutama dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai nominal tersebut terlalu tinggi, bahkan melampaui tunjangan yang diterima anggota DPR RI.
    Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah merespons desakan publik dengan menyatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi besaran gaji dan tunjangan.
    Ia menegaskan, anggota dewan juga mengembalikan gaji serta tunjangan yang diterima kepada masyarakat melalui kerja advokasi dan penyerapan aspirasi.
    “Kami juga sudah mempublikasikan gaji, tunjangan, dan laporan keuangan secara rutin agar masyarakat bisa melihat langsung,” kata Ima, Rabu (4/9/2024).
    Ke depan, tunjangan rumah anggota DPRD Jakarta akan disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi Tunjangan DPRD Jakarta Masih Digodok, Dewan: Kalau Cepat-cepat, Salah Lagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 September 2025

    Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta Megapolitan 8 September 2025

    Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    DPRD DKI Jakarta memastikan revisi terkait tunjangan rumah anggota dewan senilai Rp 70 juta masih dalam tahap pembahasan.
    Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada angka pasti mengenai besaran tunjangan baru yang akan ditetapkan.
    “Belum (angka tunjangan) masih dalam proses. Sabar, nanti kalau cepat-cepat keburu-buru salah lagi, nanti Dewan kena kesalahan lagi,” ucap Baco saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Menurut Baco, semua fraksi di DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk mengevaluasi tunjangan rumah.
    Namun, ia mengingatkan prosesnya tidak bisa cepat karena keputusan akhir tetap melibatkan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
    “Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah, gubernur dan kementerian keuangan,” kata dia.
    Baco juga menegaskan bahwa revisi aturan soal tunjangan masih dibahas secara hati-hati agar tidak perlu direvisi berulang kali.
    “Lebih baik disiapkan matang-matang, supaya lengkap,” ucapnya.
    Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
    Mereka menilai tunjangan rumah DPRD DKI tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
    “Tunjangan perumahan itu, perlu dikaji ulang, menurut kami, karena mungkin itu terlalu besar. Melihat situasi dan kondisi perekonomian yang tidak berbanding terbalik dengan para wakil-wakil rakyat saat ini,” ujar perwakilan AMPSI, Muhammad Ihsan, Rabu (4/9/2025).
    Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp 70,4 juta per bulan. Untuk pimpinan DPRD, jumlahnya lebih tinggi, yakni Rp78,8 juta per bulan.
    Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
    Pada Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, besaran tunjangan lebih rendah, pimpinan DPRD mendapat Rp 70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 60 juta per bulan termasuk pajak.
    Dalam aturan tersebut dijelaskan, biaya tunjangan dibebankan pada APBD DKI Jakarta dan pengawasan penggunaannya dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kerjasama Lintas Sektoral, Opsi dan Solusi Mengurai Persoalan Pasar Waru Pamekasan

    Kerjasama Lintas Sektoral, Opsi dan Solusi Mengurai Persoalan Pasar Waru Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kerjasama lintas sektoral menjadi opsi sekaligus solusi mengurai berbagai persoalan terhadap tata kelola Pasar Waru, Pamekasan, yang dinilai semerawut dan berujung macet yang dapat meresahkan masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Mustafa Afif yang ikut serta dalam serap aspirasi bersama Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto berkenaan dengan pengelolaan Pasar Waru Pamekasan, Sabtu (6/9/2025) lalu.

    Dalam kesempatan tersebut, juga tampak hadir sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Desa (Kades) Waru Barat, beberapa anggota DPRD Dapil setempat, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

    “Diskusi kemarin kita membahas seputar upaya teta kelola Pasar Waru, sekaligus mengurai kemacetan (arus lalu lintas) melalui kerjasama lintas sektoral. Selain ada Wabup, juga ada beberapa OPD terkait, termasuk Kades dan beberapa tokoh masyarakat,” kata Mustafa Afif, Senin (8/9/2025).

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan komitmen dari masing-masing stakeholder untuk melaksanakan amanah sesuai tugas dan tanggungjawab yang sudah melekat. “Setidaknya ada beberapa poin yang dapat kami tangkap dari diskusi kemarin, secara umum menekankan pada aspek kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

    “Dari beberapa poin itu, di antaranya soal ketegasan pada aturan sesuai peran masing-masing, baik Dishub (Dinas Perhubungan), Satpol-PP, serta dari unsur kepolisian yang berkaitan dengan penindakan, termasuk juga dari unsur TNI,” imbuhnya.

    Politisi muda yang juga tercatat sebagai Ketua Partai Nasdem Pamekasan, juga menyampaikan beberapa poin lain dalam diskusi tersebut. “Menghentikan segala bentuk pungutan liar (pungli), serta memastikan retribusi pasar, parkir dan lainnya sesuai aturan dan kembali pada daerah untuk menopang kekuatan fiskal,” jelasnya.

    “Poin lainnya menyelesaikan kesemrawutan dengan menata ulang kawasan pasar, terutama parkir liar. Termasuk juga yang berkaitan dengan juru parkir, serta para makelar yang mengesankan menguasai kawasan tertentu di area pasar,” sambung Afif.

    Tidak hanya itu, solusi lainnnya dengan melakukan perencanaan dalam skala menyeluruh khususnya berkenaan dengan keberadaan Pasar Waru. “Termasuk juga harus ada rumusan jangka pendek, menengah, dan panjang terkait penyelesaian masalah pasar. Diampu oleh tim khusus lintas sektor yang siap bergerak bersama, didukung oleh kekompakan para tokoh masyarakat,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Rijanto Kalah Telak dalam Penjaringan Calon Ketua PDIP Kabupaten Blitar

    Rijanto Kalah Telak dalam Penjaringan Calon Ketua PDIP Kabupaten Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Realitas politik akar rumput PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Blitar menunjukkan pergeseran signifikan. Dalam penjaringan calon Ketua DPC PDIP periode 2025-2030, suara mayoritas Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kabupaten Blitar justru tidak berpihak pada petahana yang juga menjabat Bupati Blitar, Rijanto.

    Hasil penjaringan yang dilakukan oleh 22 PAC di Kabupaten Blitar menunjukkan Supriadi, yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, meraih dukungan paling banyak. Pria yang akrab disapa “Kuwat” ini mendapat dukungan dari 17 PAC, mengungguli semua calon lainnya.

    “Alhamdulillah untuk posisi saya masih mendapatkan kepercayaan teman-teman. Dari 22 PAC saya mendapatkan dukungan 17 PAC,” ujar Supriadi, Senin (8/9/2025).

    Di sisi lain, posisi Bupati Rijanto yang saat ini menjabat Ketua DPC PDIP justru berada di posisi paling bawah. Ia hanya mendapatkan dukungan dari satu PAC PDIP Kabupaten Blitar, sama dengan lima calon lain.

    Keputusan Akhir di Tangan Megawati

    Penjaringan ini memunculkan total 14 nama calon Ketua DPC. Setiap PAC menyetorkan tiga nama, dan dari proses ini terlihat peta kekuatan politik yang baru. Selain Supriadi dengan 17 dukungan, nama-nama lain yang mendapatkan suara signifikan antara lain Guntur Wahono (11 PAC) dan M. Sulistiono (9 PAC).

    Supriadi menjelaskan bahwa hasil penjaringan ini telah diserahkan kepada DPD PDIP Jawa Timur untuk selanjutnya diteruskan ke DPP PDIP. Menurutnya, keputusan akhir mengenai siapa yang akan memimpin DPC PDIP Kabupaten Blitar sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri.

    “Dalam hal ini Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” imbuhnya.

    Penetapan Ketua DPC diperkirakan akan segera dilakukan mengingat ada agenda Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang harus segera dilangsungkan. Perubahan pucuk pimpinan di DPC PDIP Kabupaten Blitar ini tentu akan sangat menarik untuk dinantikan, mengingat posisi politik petahana yang kini menjadi sorotan. (owi/but)