Kementrian Lembaga: DPRD

  • Bertemu Pimpinan DPRD Jember, Mahasiswa Kecam Kualitas Wakil Rakyat

    Bertemu Pimpinan DPRD Jember, Mahasiswa Kecam Kualitas Wakil Rakyat

    Jember (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember menumpahkan kejengkelan saat bertemu pimpinan legislatif dan fraksi di halaman kantor DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (9/9/2025).

    Pimpinan DPRD Jember dan perwakilan tujuh fraksi menemui para mahasiswa dengan dikawal aparat kepolisian. Dalam kesempatan itu, mahasiswa mengecam kaderisasi partai politik dan mempertanyakan kualitas wakil rakyat yang terpilih dalam pemilihan umum.

    “Anda tahu enggak awal permulaan persoalan ini dikarenakan apa? Kenapa bisa seorang legislatif, seorang wakil rakyat menyalahkan tindakan-tindakan massa aksi?” kata Abdul Aziz, koordinator aksi, kepada Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

    “Jauh sebelum itu sangat banyak kebijakan yang diterbitkan oleh legislatif yang tidak pro rakyat dan memicu amarah rakyat,” kata Aziz.

    “Hal ini yang kami tuntut, soal kualifikasi anggota Dewan. Kompetensinya tidak terjamin. Itu yang menyebabkan akumulasi kemarahan meledak di masyarakat. Masyarakat dikatakan tolol, dikatakan masyarakat jelata,” tambah Muhammad Faizin, salah satu demonstran.

    “Apakah seperti itu wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung, tapi kemudian lupa terhadap rakyat ketika menduduki kursi-kursi jabatan DPRD Jember maupun DPR RI,” kata Aziz.

    Mahasiswa menilai syarat untuk menjadi anggota parlemen dari pusat hingga daerah terlalu mudah. “Enggak ada rekam jejak, enggak ada kompetensi, enggak ada standar pendidikan,” tukas Charissa Hanindya Utami, salah satu aktivis mahasiswi.

    Halim memahami kekecewaan mahasiswa terhadap kualitas legislator. “Menurut kami yang paling penting adalah rekrutmen dari partai politik. Untuk dicalonkan menjadi anggota legislatif, seseorang harus benar-benar mempunyai komitmen tinggi, pertama adalah keberpihakan (terhadap rakyat),” katanya.

    Di pengujung aksi, sepuluh anggota DPRD Jember menandatangani pernyataan sikap mahasiswa mewakili pimpinan lembaga dan fraksi. Salah satu tuntutan mahasiswa adalah perbaikan kompetensi DPR dengan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. “Lakukan Reformasi secara menyeluruh terhadap sistem kaderisasi partai politik,” kata Aziz. [wir]

  • Pemprov Jatim catat 10 ribu UMKM dapat pendampingan literasi digital

    Pemprov Jatim catat 10 ribu UMKM dapat pendampingan literasi digital

    Situbondo (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak lebih dari 10 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah mendapatkan pendampingan literasi digital sehingga mampu beradaptasi dalam menghadapi persaingan toko modern.

    Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan pemerintah provinsi telah memfasilitasi pelaku UMKM memasarkan produknya secara digital termasuk foto dan video produk juga difasilitasi.

    “Semua program untuk UMKM di Jatim sudah paripurna, apalagi DPRD sudah menyetujui dana bergulir ada tambahan signifikan bagi UMKM, angkanya capai ratusan miliar,” kata Wagub Emil Dardak saat kunjungan kerja ke Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

    Dalam pemberian pendampingan literasi digital bagi pelaku UMKM di Jawa Timur, lanjut dia, melibatkan sejumlah anak muda yang memiliki kemampuan digitalisasi.

    Menurut Emil Dardak, anak muda yang memiliki kemampuan digitalisasi memberikan pendampingan kepada UMKM memasarkan produk mereka secara digital dengan baik, dan foto/video produk lebih menarik.

    “Jadi Pemprov Jatim sudah memfasilitasi semuanya untuk penguatan produk UMKM. Seperti yang saya sampaikan sudah paripurna, mulai dari produknya harus unggul, pemasaran tepat serta juga ada pembiayaan,” kata Wagub Emil Dardak.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pendampingan literasi digital bagi UMKM sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang teknologi digital.

    Program ini diharapkan dapat memberdayakan UMKM dalam menghadapi era digital, meningkatkan daya saing serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

    ​​​​​​​

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta per Bulan, Bobby: Kami Mau Saja Mengubah, kalau…
                        Medan

    6 Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta per Bulan, Bobby: Kami Mau Saja Mengubah, kalau… Medan

    Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta per Bulan, Bobby: Kami Mau Saja Mengubah, kalau…
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Tunjangan rumah dinas anggota DPR RI yang mencapai Rp 50 juta per bulan sempat menjadi pemicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Indonesia.
    Ternyata, tunjangan rumah untuk anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tidak jauh berbeda, dengan nominal yang juga cukup signifikan.
    Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, anggota DPRD Sumut berhak atas tunjangan rumah dinas sebesar Rp 40 juta per bulan.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan Rp 51 juta per bulan, dan Ketua DPRD Sumut mendapatkan Rp 60 juta per bulan.
    Ketika ditanya apakah nominal tunjangan rumah anggota DPRD Sumut dapat diubah melalui Pergub, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyatakan, hal tersebut sangat mungkin dilakukan.
    Namun, perubahan tersebut harus melalui persetujuan DPRD Sumut.
    “Kalau ditanya apakah bisa diubah (Pergubnya), ya kami mau saja mengubah, kalau memang tim appraisal dari DPRD Sumut sama-sama sepakat. Kalau kami ubah sendiri, marah nanti (mereka),” ujar Bobby saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/9/2025).
    Lebih lanjut, Bobby menjelaskan, besarnya tunjangan perumahan DPRD Sumut merupakan hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim appraisal DPRD Sumut.
    “Karena semuanya kan (memang) melalui Pergub ya, jadi jangan seolah-olah di daerah lain juga banyak yang menyampaikan seperti itu, di kabupaten ini Pergub-nya buat di angka sekian,” tambahnya.
    “Itu angka yang memang sudah melalui TAPD, sudah melalui (tim) appraisal dan juga sama-sama melalui antara pemerintah daerah dan DPRD Sumut,” tutup Bobby.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD

    Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD

     

    Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimum menetapkan Litao sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan Nurhasan. Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    Salah satu kutipan surat, menyatakan Litao sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Wiro.

    “Diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi,”kutipan dalam surat.

    Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, Litao merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya bernama Wiranto meninggal dunia.

    “Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan pada Kamis, 2024.

    Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada Litao yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.

    Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.

    “Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.

    Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap Litao sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.

    “Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.

  • Segini Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Magetan Sesuai Perbup 41/2021

    Segini Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Magetan Sesuai Perbup 41/2021

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 41 Tahun 2021.

    Aturan tersebut ditetapkan Bupati Suprawoto pada 19 Agustus 2021 dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 41.

    Dalam regulasi ini, besaran tunjangan perumahan ditetapkan berbeda sesuai posisi pimpinan dewan. Ketua DPRD menerima tunjangan sebesar Rp23,1 juta per bulan, wakil ketua Rp16,9 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp11,1 juta per bulan.

    Kebijakan tersebut diterbitkan karena pemerintah daerah hingga kini belum dapat menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

    Sebagai gantinya, sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan fasilitas berupa tunjangan perumahan.

    Selain itu, aturan ini sekaligus mencabut Perbup Magetan Nomor 75 Tahun 2019 tentang besaran tunjangan perumahan DPRD.

    Dengan demikian, sejak Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 diundangkan, Perbup Nomor 41 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pemberian tunjangan.

    Tunjangan yang diterima para pimpinan dan anggota dewan tetap dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Perbup ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran tugas DPRD Kabupaten Magetan dalam melaksanakan fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran.

    Perbup ini ditandatangani Bupati Magetan Suprawoto pada 19 Agustus 2021 lalu. [fiq/ted]

  • Soa Evaluasi Tunjangan DPRD, Gubernur DIY Sultan HB X: Nunggu Aturan dari Pusat…
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        9 September 2025

    Soa Evaluasi Tunjangan DPRD, Gubernur DIY Sultan HB X: Nunggu Aturan dari Pusat… Yogyakarta 9 September 2025

    Soa Evaluasi Tunjangan DPRD, Gubernur DIY Sultan HB X: Nunggu Aturan dari Pusat…
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DIY.
    Pernyataan tersebut disampaikan Sultan pada Selasa (9/9/2025).
    Sebelumnya Mentari Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD.  
    Sultan menjelaskan bahwa saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai tunjangan tersebut dan pihaknya menunggu aturan yang akan dikeluarkan oleh kementerian terkait.
    “Kan belum ada pembicaraan itu, nunggu aturan dari departemen (kementerian). Pusat memutuskan dulu, nanti perubahan yang di DPR (RI) punya implikasi DPRD enggak,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Sultan menegaskan bahwa aturan mengenai tunjangan perumahan harus berasal dari pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil inisiatif sendiri.
    “Yang Jakarta DPR sendiri belum putus nanti kan jadi keputusan dengan eksekutif nunggu, enggak bisa ambil inisiatif sendiri. Kita kan bagian dari negara kesatuan nunggu keputusan menteri,” tambahnya.

    Sebelumnya, anggota DPRD DIY telah menerima tunjangan perumahan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
    Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27.500.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 22.900.000, dan anggota Rp 20.600.000.
    Selain tunjangan perumahan, melalui Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, anggota DPRD DIY juga mendapatkan tunjangan transportasi.
    Besarannya adalah Rp 22.500.000 untuk Ketua, Rp 19.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 17.500.000 untuk anggota.
    Yudi, salah satu anggota DPRD, menegaskan bahwa semua anggota DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
    “Semua DPR RI, DPRD semua mendapatkan hak itu, karena itu hak. Kesimpulannya semua anggota DPR RI, dan DPRD seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak tersebut,” ungkapnya saat dihubungi pada Senin (8/9/2025).
    Sejumlah kepala daerah akan mengevaluasi tunjangan perumahan DPRD. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi salah satunya, lalu ada juga Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari. 
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD di wilayahnya masing-masing.
    “Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
    Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan.
    Kewenangan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
    “PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” kata Tito.
    “Sebelum ada rumah dinas untuk mereka, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain,” imbuh dia.
    Namun, Tito mengetahui adanya masyarakat di sejumlah daerah yang merasa keberatan dengan besarnya tunjangan rumah para anggota dewan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pinka Ungguli Calon Lain dalam Penjaringan Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 September 2025

    Pinka Ungguli Calon Lain dalam Penjaringan Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah Regional 9 September 2025

    Pinka Ungguli Calon Lain dalam Penjaringan Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Ada empat nama yang muncul dalam penjaringan calon ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah yang dilakukan DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga.
    “Ada empat nama yang muncul dan diusulkan, proses dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan usulan dari kader-kader partai,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, Selasa (9/9/2025).
    Nama-nama tersebut adalah Diah Pikatan Orissa Putri Haprani atau Pinka, Sumanto, FX. Hadi Rudyatmo, dan Teddy Sulistio.
    “Mereka adalah kader partai yang telah teruji dan memiliki kapasitas serta kapabilitas,” ungkap Dance.
    Dalam proses penjaringan, Pinka mendapat empat suara, FX. Rudy tiga suara, Sumanto tiga suara, dan Teddy satu suara.
    “Ini bukan pemilihan, hanya penjaringan. Kalau penyaringan dan pemilihan nanti dilakukan di DPP partai,” ujarnya.
    Pinka merupakan putri Ketua DPR RI Puan Maharani dan saat ini menjadi anggota DPR RI, sementara FX. Rudy adalah Plt. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
    Sedangkan Sumanto adalah Ketua DPRD Jateng yang juga menjadi Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
    Teddy Sulistio juga kader tulen PDI Perjuangan yang pernah menjadi Ketua DPRD Kota Salatiga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD Megapolitan 9 September 2025

    Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai tidak semua proyek harus sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Di era saat ini, pemerintah dituntut lebih kreatif mencari sumber pendanaan pembangunan.
    “Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
    Untuk itu, Pemprov DKI mendorong perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar bisa membuka peluang investasi lebih luas.
    “Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik. Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya,” ucap Pramono.
    Ia menepis anggapan perubahan ini akan merugikan masyarakat. Menurut dia, langkah tersebut justru akan memperkuat pelayanan air bersih.
    “Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan Pam Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu,” kata Pramono.
    Sebelumnya, rencana perubahan status PAM Jaya memicu perbedaan pandangan di DPRD DKI Jakarta.
    Dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025), sejumlah fraksi menyatakan dukungan dengan catatan, sementara lainnya meminta kajian ulang bahkan menolak.
    Beberapa fraksi menyatakan mendukung, seperti PDI Perjuangan, Golkar, PKB, dan NasDem (dengan catatan transparansi).
    Sementara itu, fraksi PKS, Gerindra, Demokrat-Perindo meminta kajian ulang, sedangkan PAN dan PSI menolak rencana tersebut.
    “Fraksi Partai Golkar menegaskan rencana IPO PAM Jaya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Prioritas utama tetap pada peningkatan cakupan layanan, kehandalan suplai, dan keterjangkauan tarif bagi seluruh warga Jakarta,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Golkar, Sardy Wahab Sadri.
    “Fraksi PSI memandang bahwasannya layanan terhadap air minum perlu dilindungi dan dijaga sesuai peraturan perundang-undangan agar Air
    sebagai hak dasar warga Jakarta terpenuhi,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Jember Tandatangani 9 Tuntutan Mahasiswa

    DPRD Jember Tandatangani 9 Tuntutan Mahasiswa

    Jember (beritajatim.com) – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang mewakili tujuh fraksi menandatangani sembilan butir tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember, Selasa (9/9/2025).

    Sejumlah anggota DPRD Jember itu di antaranya adalah Ahmad Halim (Ketua DPRD/Gerindra), Widarto (Wakil Ketua/PDIP), Dedy Dwi Setiawan (Wakil Ketua/Nasdem), Fuad Ahsan (Wakil Ketua/PKB), Hanan Kukuh Ratmono (Ketua Gerindra), Nilam Noor Fadilah (Golkar), Candra Ary Fianto (PDIP), Nanang Natsir (PKS), dan Ikbal Wilda Fardana (PPP).

    Dalam tuntutannya, mahasiswa menuntut pembebasan demonstran yang masih ditahan dan dikriminalisasi secara sepihak.

    “Usut tuntas dan adili seluruh pelaku kekerasan dan pembunuhan terhadap massa aksi, mulai dari aktor lapangan hingga komandan yang menginstruksikan,” kata Abdul Aziz, koordinator aksi.

    Massa aksi juga menuntut pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas kegagalannya dalam menegakkan
    prinsip-prinsip kemanusiaan.

    “Kami mendesak juga reformasi institusi POLRI secara menyeluruh agar mengembalikan fungsinya sebagai pengayom masyarakat,” kata Aziz.

    Para mahasiswa juga mendesak publikasi anggaran DPR dengan rincian penjelasan tentang gaji, tunjangan, pensiunan, dan berbagai fasilitas mewah lainnya secara transparan.

    “Perbaiki kompetensi DPR dengan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang
    Pemilihan Umum. Lakukan Reformasi secara menyeluruh terhadap sistem kaderisasi partai politik,” kata Aziz.

    Dalam situasi saat ini, mahasiswa menuntut pengembalian TNI pada fungsi pertahanan negara dengan merevisi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

    Terakhir, mahasiswa mendesak DPR RI dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera membahas dan mengesahkan kebijakan progresif yang berpihak kepada amanat penderitaan rakyat.

    Widarto berterima kasih kepada mahasiswa yang melakukan aksi dan memberikan aspirasi. “Kami siap melakukan koreksi diri,” katanya. [Wir/ted]

  • Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Rencana Ubah PAM Jaya Jadi Perseroda, Pramono: Agar Investasi Berkembang Megapolitan 9 September 2025

    Rencana Ubah PAM Jaya Jadi Perseroda, Pramono: Agar Investasi Berkembang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan rencana perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi perseroda bertujuan agar PAM Jaya bisa lebih berkembang, terutama dalam hal investasi.
    “Yang pertama tentunya perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik. Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
    Ia menepis anggapan bahwa perubahan status tersebut akan merugikan perusahaan maupun masyarakat.
    Justru, kata dia, langkah ini diyakini akan membuat PAM Jaya semakin kuat dalam memberikan pelayanan air bersih.
    “Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD,” kata dia.
    Sebelumnya, rencana perubahan status PAM Jaya memicu perbedaan pandangan di DPRD DKI Jakarta.
    Dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025), sejumlah fraksi menyatakan dukungan dengan catatan, sementara lainnya meminta kajian ulang bahkan menolak.
    Beberapa fraksi menyatakan mendukung, seperti PDI Perjuangan, Golkar, PKB, dan NasDem (dengan catatan transparansi).
    Sementara itu, fraksi PKS, Gerindra, Demokrat-Perindo meminta kajian ulang, sedangkan PAN dan PSI menolak rencana tersebut.
    “Fraksi Partai Golkar menegaskan rencana IPO PAM Jaya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Prioritas utama tetap pada peningkatan cakupan layanan, kehandalan suplai, dan keterjangkauan tarif bagi seluruh warga Jakarta,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Golkar, Sardy Wahab Sadri.
    “Fraksi PSI memandang bahwasannya layanan terhadap air minum perlu dilindungi dan dijaga sesuai peraturan perundang-undangan agar air sebagai hak dasar warga Jakarta terpenuhi,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.