Kementrian Lembaga: DPRD

  • Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Visum Gratis dan Pemulihan Menyeluruh Korban Kekerasan

    Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Visum Gratis dan Pemulihan Menyeluruh Korban Kekerasan

    Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Regulasi ini diarahkan untuk memastikan korban memperoleh layanan pelindungan komprehensif sejak pelaporan hingga pemulihan menyeluruh.

    “Raperda ini kami rancang agar korban benar-benar terlindungi dari hulu ke hilir, bukan hanya pada saat kejadian,” kata Penasehat Fraksi PDIP DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, Rabu (10/12/2025).

    Salah satu langkah utama yang diperjuangkan adalah penggratisan layanan visum medis dan pemeriksaan pendukung bagi korban kekerasan seksual. Layanan tersebut dinilai krusial dalam proses hukum, namun sering terkendala biaya.

    “Kalau ada kejadian seperti visum dan pemeriksaan DNA, itu harus gratis dan dibiayai APBD, terutama bagi warga miskin dan pra-sejahtera,” ujar Sri Untari.

    Komisi E DPRD Jatim mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan 14 rumah sakit rujukan yang wajib memberikan layanan visum tanpa pungutan biaya. Pembiayaan layanan tersebut diusulkan ditanggung penuh melalui APBD. “Tidak boleh ada biaya apa pun yang dibebankan kepada korban karena ini layanan dasar yang menentukan keadilan,” ucapnya.

    Sri Untari menyampaikan penanganan korban kekerasan tidak berhenti pada pelaporan dan pemeriksaan medis. Raperda ini mengatur pemulihan lanjutan yang mencakup rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, hingga pemulihan ekonomi. “Dalam Raperda ini kami mengupayakan pelindungan hingga pascakejadian, termasuk rehabilitasi sosial dan ekonomi,” katanya.

    Dia menjelaskan banyak korban kehilangan rasa aman, kepercayaan diri, bahkan mata pencaharian akibat dampak kekerasan. Karena itu, pemulihan perlu dilakukan secara utuh dan berkelanjutan. “Raperda ini diarahkan agar korban benar-benar pulih secara menyeluruh, bukan hanya selesai perkara,” ujarnya.

    Sri Untari juga mengungkapkan meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa pelajar SD, SMP, dan SMA, dengan lokasi kejadian paling banyak justru berada di lingkungan keluarga. Kondisi ini membutuhkan kewaspadaan semua pihak.

    “Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman, tetapi justru perempuan dan anak banyak disakiti di situ,” paparnya.

    Selain keluarga, sekolah dipandang memiliki peran penting dalam deteksi dini dan penanganan kasus kekerasan. Optimalisasi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pelindungan Perempuan dan Anak Sekolah terus didorong. “Sekolah perlu aktif melalui TPPKAS agar pencegahan dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” pungkas politisi Dapil Malang Raya itu. [kun]

  • DPRD Surabaya Kritik Pemkot Belum Maksimal Terapkan Sistem Paperless

    DPRD Surabaya Kritik Pemkot Belum Maksimal Terapkan Sistem Paperless

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengkritisi pola kerja Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan sistem paperless. Menurut dia, meski digitalisasi arsip sudah berjalan di banyak dinas, penggunaan kertas fisik dalam laporan dan dokumen masih mendominasi.

    “Wis digital, tapi kertasnya masih numpuk di meja. Padahal tujuan paperless itu kan biar kerja makin efisien dan ramah lingkungan,” kata Herlina, Rabu (10/12/2025).

    Dia menilai, kebiasaan mencetak laporan dan berkas untuk rapat justru menambah beban anggaran sekaligus bertentangan dengan semangat efisiensi dan pelestarian lingkungan. Menurut dia, jika sistem digital benar-benar dioptimalkan, Pemkot bisa menekan pengeluaran untuk kertas, tinta, hingga penyimpanan arsip fisik. “Kalau semua masih dicetak, ya ngapain ada sistem digitalisasi? Ini soal mindset,” ujar Herlina.

    Menurut Herlina, secara pengarsipan Surabaya sebenarnya sudah cukup maju dengan sistem digital yang memudahkan pencarian dan penyimpanan dokumen. Namun, pola kerja manual masih sering dijalankan secara bersamaan sehingga menghambat efisiensi birokrasi.

    “Digitalisasi arsip sudah jalan, tapi ya separo-separo. Kadang masih dobel, ada file digitalnya tapi tetap dicetak juga buat arsip fisik,” tutur Herlina.

    Dia menambahkan, format digital seperti PDF sebenarnya jauh lebih praktis dan efisien untuk pelaporan antarinstansi. Selain mudah disimpan, dokumen elektronik juga memudahkan perbandingan data antarlaporan dan mempercepat proses evaluasi kebijakan.

    “Kalau semua laporan dalam bentuk PDF, enak dibaca, gampang dibandingkan, dan nyimpennya juga tinggal klik. Nggak perlu lagi map numpuk sampai lemari penuh,” ucap politisi kawakan ini.

    Politisi Partai Demokrat itu berharap Pemkot Surabaya lebih serius memperkuat budaya kerja digital. Dia menilai, kebijakan paperless bukan hanya urusan teknologi, tapi juga komitmen moral untuk melestarikan lingkungan dan menggunakan anggaran dengan bijak.

    “Kalau serius, anggaran buat kertas, tinta, printer bisa ditekan. Sekalian bantu jaga lingkungan, wong sumber daya alam kita juga terbatas,” tutur mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

    Herlina menegaskan, transformasi digital seharusnya membuat sistem administrasi pemerintah semakin cepat, efisien, dan transparan. Dia berharap kebijakan tanpa kertas benar-benar diterapkan secara menyeluruh di semua OPD. “Kita ini kota besar, mestinya bisa jadi contoh. Digitalisasi itu bukan gaya-gayaan, tapi cara kerja yang cerdas dan bisa ngirit,” pungkas dia. [kun]

  • Kebakaran ruko Jakpus, pengawasan bangunan dinilai perlu diperketat

    Kebakaran ruko Jakpus, pengawasan bangunan dinilai perlu diperketat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menilai sudah saatnya pengawasan bangunan di Ibu Kota perlu diperketat, menyusul kebakaran di Rumah Toko (Ruko) Terra Drone, Kemayoran Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12).

    “Ini merupakan peringatan keras, sekaligus bukti nyata lemahnya sistem pengawasan bangunan gedung di Jakarta,” kata Ali di Jakarta, Rabu.

    Untuk itu, Ali meminta Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) agar memperketat dan mengawasi pembangunan dengan baik.

    Apalagi kata Ali, bangunan bertingkat tujuh itu tidak memiliki jalur evakuasi karena hanya ada satu pintu untuk keluar masuk ke dalam ruko.

    Menurut dia, berdasarkan sejumlah aturan yang ada bahwa yaitu U Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1) menyatakan, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan.

    Selain itu, pada Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 148 disebutkan, setiap bangunan wajib memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum digunakan.

    “Artinya, ini termasuk kemampuan bangunan dalam menyediakan akses evakuasi saat keadaan darurat. Oleh sebab itu kebakaran Terra Drone ini, bukan hanya sekedar musibah, tapi ini merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang fatal,” ujarnya.

    Ali menambahkan bahwa jika bangunan tanpa jalur evakuasi bisa beroperasi di Jakarta, artinya ini sebuah kelalaian yang sangat fatal dari segi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait dan harus dipertanggungjawabkan.

    Untuk itu, Ali menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta harus melakukan audit total bangunan gedung di Jakarta dan melakukan pengawasan faktual terhadap bangunan bertingkat, ruko padat penghuni, dan bangunan berfungsi ganda lainnya.

    “Penegakan sanksi administratif dan pidana kepada pemilik maupun pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan pekerja, harus dilakukan,” katanya menambahkan.

    Kebakaran itu terjadi pada Selasa (9/12) siang dan mengakibatkan 22 orang dinyatakan meninggal dunia.

    Kebakaran yang menewaskan 22 orang itu terjadi di pantai dasar, sementara lantai lainnya dalam keadaan aman.

    Pada saat ditemukan keadaan jenazah juga dalam keadaan utuh dan diduga mereka tidak bisa mengevakuasi diri disebabkan tidak ada akses keluar.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kick Off RKPD Jatim 2027, Deni Wicaksono Dorong Penyamaan Persepsi untuk Pembangunan Responsif Berbasis Alam

    Kick Off RKPD Jatim 2027, Deni Wicaksono Dorong Penyamaan Persepsi untuk Pembangunan Responsif Berbasis Alam

    Malang (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pentingnya penyamaan persepsi sejak awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2027.

    Kick off penyusunan RKPD menjadi momentum strategis untuk memastikan arah pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan jangka menengah daerah.

    “Kick off ini menjadi ruang awal untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap langkah perencanaan berpijak pada data, kebutuhan riil masyarakat, serta arah kebijakan jangka menengah daerah,” kata Deni saat Kick Off penyusunan RKPD Provinsi Jawa Timur 2027 di Hotel Harris Malang, Rabu (10/12/2025).

    Kegiatan ini dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas melalui sambungan Zoom serta seluruh Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    “Kehadiran Bappenas dan seluruh Bappeda se-Jawa Timur menunjukkan perencanaan pembangunan harus sinkron dari pusat hingga daerah,” ujar dia.

    Deni menyampaikan fokus pembangunan Jawa Timur tahun 2027 diarahkan pada penguatan pelayanan dasar sebagaimana tertuang dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2029. Arah tersebut mencakup urusan pemerintahan wajib sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

    “Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan sosial menjadi prioritas yang harus dijaga,” ucapnya.

    Menurut Deni, RKPD tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknokratis semata. Proses perencanaan pembangunan harus benar-benar merefleksikan aspirasi masyarakat di 38 kabupaten dan kota. “Program dan kegiatan perlu menyerap usulan masyarakat melalui berbagai kanal partisipasi, termasuk Musrenbang sebagai jalur formal dan sah penyusunan prioritas pembangunan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

    Selain itu, Deni mendorong penajaman sejumlah isu strategis pembangunan Jawa Timur 2027. Isu tersebut meliputi transformasi struktur ekonomi daerah, ketimpangan wilayah dan konektivitas, ketahanan pangan, stabilitas fiskal, kualitas sumber daya manusia, hingga mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana.

    “Isu-isu strategis ini perlu dirumuskan lebih tajam agar belanja pembangunan benar-benar berdampak dan tepat sasaran,” tutur dia.

    Deni juga menyampaikan pentingnya pembangunan berbasis alam atau nature-based development dalam perencanaan RKPD 2027. Dia menilai pendekatan ini relevan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di Jawa Timur.

    “Pembangunan Jawa Timur ke depan perlu berbasis alam, di mana alam tidak hanya menjadi sumber daya, tetapi juga mitra pembangunan,” ucapnya.

    Berdasarkan data kebencanaan di Jawa Timur, bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan masih mendominasi kejadian tiap tahun. Menurut dia, pendekatan berbasis alam penting untuk memastikan ekosistem tetap terjaga dan sumber daya alam terpelihara keberlanjutannya.

    “Kita harus memastikan ekosistem tetap terjaga, risiko bencana berkurang, dan sumber daya alam bisa menjadi warisan yang aman bagi anak cucu kita,” kata Deni.

    Melalui Kick Off RKPD 2027, DPRD Jawa Timur mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kerja bersama lintas sektor. Kolaborasi ini, kata dia, menjadi kunci agar RKPD 2027 benar-benar responsif terhadap tantangan, berpihak pada masyarakat, dan relevan dengan dinamika zaman. “RKPD 2027 harus lahir dari kerja bersama dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Timur secara nyata,” pungkas Deni. [asg/kun]

  • Dinding Sungai Gembong Rusak 70 Persen, DPRD Kota Pasuruan Desak Penanganan Darurat

    Dinding Sungai Gembong Rusak 70 Persen, DPRD Kota Pasuruan Desak Penanganan Darurat

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi III DPRD Kota Pasuruan melakukan hearing dengan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur untuk membahas penanganan banjir tahunan. Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi konkret agar wilayah terdampak tidak terus mengalami genangan berulang.

    Dalam agenda tersebut, para legislator menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tiga sungai besar yang melintasi Kota Pasuruan. Wakil Ketua Komisi III Muhammad Munif menyebut bahwa kajian lapangan memperlihatkan kerusakan serius di sejumlah sektor sungai.

    Munif mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kondisi Sungai Gembong yang mengalami kerusakan dinding hingga mencapai 70 persen. Ia menegaskan bahwa kerusakan ini berpotensi menimbulkan longsor dan menghambat mitigasi pada kawasan padat penduduk.

    Menurut Munif, kondisi lapangan sangat membutuhkan respons cepat demi keselamatan warga di sekitar bantaran sungai. “Kami meminta penanganan segera karena risikonya terus meningkat setiap musim hujan,” ujarnya.

    Dalam forum hearing, terungkap pula sejumlah hambatan yang memperlambat upaya perbaikan infrastruktur air. Salah satu kendala terbesar adalah turunnya anggaran provinsi untuk program normalisasi dan penguatan tebing.

    Selain urusan anggaran, proyek-proyek vital turut menghadapi penolakan sebagian warga di sekitar lokasi pekerjaan. Kabid PU SDA Jatim, Udin, menjelaskan bahwa penolakan terhadap pembangunan parapet dipicu keinginan warga mempertahankan sedimen untuk keperluan material bangunan.

    Menindaklanjuti persoalan pembiayaan, Komisi III mendorong opsi pemanfaatan anggaran kota untuk pembangunan rumah pompa di titik rawan. Mereka berharap PKS antara Pemkot Pasuruan dan Pemprov Jatim dapat segera disepakati agar pekerjaan dapat dimulai.

    Ketua Komisi III, Koko, menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mempercepat penanganan banjir yang sudah berlangsung setiap tahun. “Kami berkomitmen mempercepat solusi dan meminta Pemprov memprioritaskan tebing Sungai Gembong, Welang, dan Petung,” katanya.

    Di sisi lain, DPRD menilai penanganan lokal seperti perbaikan drainase dan penataan permukiman bantaran sungai tidak boleh diabaikan. Komisi berharap koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi semakin solid demi mewujudkan Kota Pasuruan yang bebas banjir berkepanjangan. (ada/kun)

  • Pengamat Soroti Permintaan Prabowo Sanksi Bupati Aceh Selatan Berpotensi Lampaui Aturan

    Pengamat Soroti Permintaan Prabowo Sanksi Bupati Aceh Selatan Berpotensi Lampaui Aturan

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai keputusan pemerintah memberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Namun di balik itu, dia menyoroti permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot bupati tersebut, yang menurutnya menunjukkan kecenderungan sentralistik dan berpotensi melampaui mekanisme hukum yang berlaku.

    “Setelah presiden meminta mendagri mencopot bupati Aceh Selatan, sanksi pemberhentian sementarapun diberlakukan. Sanksi ini, nampaknya, merupakan jalan tengah antara pemberhentian dengan tetap menjabat sebagai bupati,” kata Ray lewat rilisnya, Rabu (10/12/2025).

    Menurut Ray, dasar hukumnya jelas. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 76 ayat (1) huruf i, Mendagri dapat memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis.

    “Maka berdasar inilah, sang bupati diberhentikan sementara,” ujarnya.

    Ray menambahkan bahwa sanksi tersebut tetap bisa digugat. “Misalnya, jika alasan tidak izin itu tidak ditemukan. Bupati nonaktif dapat menggugatnya,” tuturnya.

    Meskipun memahami dasar sanksi administratif, tetapi Ray menilai permintaan Kepala negara agar Mendagri langsung mencopot Bupati Aceh Selatan sebagai hal yang patut dicermati.

    Dia memaparkan lima hal yang menurutnya menjadikan permintaan tersebut problematis.

    Pertama, Ray menegaskan bahwa pencopotan kepala daerah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. UU No. 23/2014 mengatur bahwa pemberhentian tetap harus melalui mekanisme DPRD dan rekomendasi Mahkamah Agung, sementara pemerintah pusat hanya berperan administratif.

    Kedua, Ray mengatakan permintaan presiden bukan didorong ketidaktahuan akan mekanisme tersebut.

    “Sebagai ketua partai, dan kini menjadi presiden, tentu saja Pak Prabowo hafal dan paham sangat tentang aturan ini. Oleh karena itulah, kita sangat menyayangkan permintaan tersebut. Diaminkan oleh mendagri pula,” kata Ray. 

    Dia menilai hal itu memberi kesan adanya kuasa presiden yang menjurus ke sikap arogansi. Ketiga, dia menyebut permintaan tersebut mencerminkan cara pandang sentralistik Presiden Prabowo.

    Menurut Ray, presiden dipengaruhi latar belakang militer dan pola pemerintahan Orde Baru yang menempatkan presiden sebagai pusat kendali seluruh lapisan pemerintahan. Dia menyebut contoh program retret kepala daerah beberapa waktu lalu sebagai simbol cara pandang itu.

    Keempat, dia mengatakan kecenderungan sentralistik juga tampak dari gagasan Presiden untuk menghapus pilkada langsung dan menggantinya dengan pemilihan oleh DPRD.

    “Dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, pada akhirnya akan menempatkan kepala daerah di bawah kendali pemerintahan pusat. Seturut itu otonomi alias desentralisasi diakhiri,” kata Ray.

    Kelima, Ray menegaskan bahwa pelanggaran Bupati Aceh Selatan memang tidak bisa dibenarkan, tetapi penyelesaiannya tidak boleh melampaui batasan hukum.

    Ray menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dipengaruhi keinginan untuk memperluas kontrol pusat.

    “Kita mengkritik bupati Aceh Selatan, tapi mencopotnya melalui mekanisme mendagri adalah kekeliruan yang sangat fatal,” tandas Ray.

  • Bahas Bencana di Indonesia, Ini Respon Golkar

    Bahas Bencana di Indonesia, Ini Respon Golkar

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Golkar menegaskan komitmen barunya dalam memperkuat peran legislator daerah di tengah meningkatnya frekuensi bencana di berbagai wilayah Indonesia.

    Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyebut bahwa bencana beruntun di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah daerah lain menjadi alarm bagi seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD untuk meningkatkan kepekaan dan kemampuan tanggap darurat.

    Dia menegaskan bahwa Partai Golkar memandang penanggulangan bencana sebagai mandat strategis.

    “Indonesia adalah negara rawan bencana. Legislator harus punya kapasitas yang memadai untuk melindungi rakyatnya, mulai dari pencegahan sampai pemulihan,” katanya lewat rilisnya, Rabu (10/12/2025).

    Sebagai wujud empati atas kondisi masyarakat di daerah terdampak, Panitia Bimtek memutuskan untuk tidak mengikutsertakan anggota Fraksi Golkar DPRD dari wilayah bencana, terutama Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Para legislator tersebut diwajibkan siaga di daerah masing-masing.

    “Kami meminta seluruh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD dari daerah terdampak untuk tetap berada di lapangan, mendampingi warga, dan bekerja sama dengan perangkat pemerintah daerah serta relawan,” ujarnya.

    Zulfikar menjelaskan bahwa para legislator dari daerah lain akan dibekali peningkatan kapasitas penanganan bencana. Materinya mencakup penyusunan regulasi daerah tentang mitigasi dan respons bencana—mulai dari penyempurnaan Perda kebencanaan hingga tata ruang yang adaptif terhadap risiko. Legislator juga dilatih memahami koordinasi antar-level pemerintahan, termasuk sinergi dengan lembaga nasional dan masyarakat.

    Tak hanya itu, Golkar juga mendorong penguatan aspek penganggaran di tingkat daerah. Legislator didorong memastikan adanya alokasi kontingensi kebencanaan dalam APBD agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat tanpa terhambat birokrasi.

    Menurut Zulfikar, kesiapsiagaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga komitmen politik yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan daerah.

    Termasuk dengan menegaskan bahwa Golkar akan terus memastikan setiap kebijakan anggota Fraksi Golkar DPRD berpihak pada keselamatan warga serta memperkuat sistem perlindungan masyarakat di seluruh Indonesia.

    “Legislator daerah tidak hanya hadir saat masa kampanye atau agenda seremonial. Mereka dituntut mampu merespons bencana dengan cepat, tepat, dan berbasis kebutuhan masyarakat,” tandas Zulfikar.

  • Nasib Bupati Aceh Selatan Usai Umrah Tak Izin: Dipecat Gerindra-Magang di Kemendagri

    Nasib Bupati Aceh Selatan Usai Umrah Tak Izin: Dipecat Gerindra-Magang di Kemendagri

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Aceh Selatan, Mirwan kini harus menelan pil pahit setelah melancong ke luar negeri untuk ibadah umrah. Ibadah yang seharusnya berlangsung khidmat justru berakhir dengan keputusan politik yang pelik bagi dirinya.

    Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu “safari” ketika wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat diterpa bencana hidrometeorologi yang memporak-porandakan infrastruktur, menelan korban jiwa, sampai hilangnya ratusan orang. 

    Keberadaannya di Tanah Suci terkuak di media sosial sehingga memancing protes publik dan elite partai politik baik yang duduk di kursi legislatif maupun eksekutif. Keputusan cepat diberikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono dengan memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

    Melalui pesan tertulis, Jumat (5/12/2025), Sugiono mengatakan pencopotan Mirwan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari berbagai pihak. Dia menyayangkan sikap kepemimpinan dari Mirwan.

    “Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono, Jumat (5/12/2025).

    Sugiono menjelaskan tindakan Mirwan bertentangan dengan Partai Gerindra yang mengharuskan kadernya menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi.

    Sugiono menilai kepemimpinan Mirwan sangat buruk. Sikapnya juga mencoreng marwah partai yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Gerindra begitu gencar memerintahkan seluruh jajaran untuk gotong royong memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra-Aceh.

    Menteri Luar Negeri itu mengatakan proses administrasi pemberhentian telah dilakukan DPP Partai Gerindra. Termasuk mencari pengganti Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

    “Saya juga sudah memerintahkan ketua DPD Partai Gerindra Aceh untuk mencari penggantinya sekaligus membuat surat keputusan untuk itu,” ucapnya, Senin (8/12/2025).

    Pada hari yang sama setelah Anggota Parlemen menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang ke-II Tahun 2025-2026, Ketua DPR, Puan Maharani memberikan tanggapan atas sikap Mirwan.

    Menurut Puan, setiap kepala daerah di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara fokus menangani wilayah dan masyarakatnya yang terdampak akibat bencana hidrometeorologi. Bahkan, Puan menegaskan semua kepala daerah seharusnya berempati saat kondisi sedang berduka.

    “Untuk Bupati harusnya, kepala daerah itu punya empati,” tegas Puan.

    Tanggapan lainnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dirinya mendesak Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya untuk menjalani hukuman. 

    Dasco mengatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti tindakan Mirwan. Bahkan, Dasco menegaskan agar kepemimpinan Aceh Selatan diganti dengan penunjukan pejabat sementara atau Plt. 

    “Kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt,” jelas Dasco

    Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, menyampaikan digantikannya Mirwan dengan Plt agar penanganan bencana berlangsung efektif.

    Terkait pencopotan jabatan Mirwan, Dasco menjelaskan hal itu sesuai mekanisme yang ada dengan menyerahkan kepada DPRD. Begitupun pemberian sanksi dari partai melalui Mahkamah Partai.

    Usai Dasco memberikan tanggapan, pernyataan sikap disampaikan oleh Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburrokhman yang mengatakan bahwa membuka peluang untuk menggelar sidang terhadap Mirwan.

    Pelaksanaan sidang juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono yang telah memberhentikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

    Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang berat bagi Mirwan.

    Pada esok hari, Selasa (9/12/2025), Mirwan akhirnya meminta maaf melalui Instagram pribadinya @h.mirwan_ms_official. Mirwan meminta maaf kepada sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto; Mendagri Tito Karnavian; Gubernur Aceh Muzakir Manaf; hingga seluruh masyarakat Indonesia dan Aceh, terutama terhadap warga Aceh Selatan.

    “Saya Haji Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” ujar Mirwan.

    Mirwan mengakui tindakan yang dilakukan salah karena berlangsung disaat Aceh dilanda bencana sehingga mengganggu stabilitas nasional.

    Mirwan berjanji akan bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca bencana. Dia akan bekerja keras memulihkan nama baik di mata publik dan berjanji kejadian serupa tidak terulang kembali.

  • Anggaran Bencana Sumut Dipangkas Bobby dari Rp843 M Jadi Rp70 M, Warga Kelabakan Saat Banjir Menggulung!

    Anggaran Bencana Sumut Dipangkas Bobby dari Rp843 M Jadi Rp70 M, Warga Kelabakan Saat Banjir Menggulung!

    GELORA.CO –  Sumatera Utara tengah diguncang kehebohan besar setelah fakta mengejutkan mencuat.

    Anggaran penanganan bencana ternyata dipangkas habis-habisan di era Bobby Nasution.

    Temuan ini sontak memantik kegaduhan publik, terutama setelah banjir dan longsor di akhir 2025 menggulung puluhan wilayah dengan kerugian mencapai Rp 9,98 triliun.

    Laporan lembaga analisis anggaran FITRA Sumut mengungkap bahwa Belanja Tak Terduga (BTT) dikutip inilah.com

    anggaran yang menjadi tulang punggung penanganan darurat mengalami penurunan paling drastis dalam lima tahun terakhir.

    Data menunjukkan bahwa Sebelum era Bobby, BTT berada di kisaran Rp 843,1 miliar.

    Dalam Perubahan APBD 2025, angkanya anjlok menjadi Rp 98,3 miliar. kemudian Di APBD 2026, dipangkas lagi menjadi hanya Rp 70 miliar.

    Angka itu hanyalah 0,8 persen dari total belanja daerah Rp 12,5 triliun.

    Para pengamat menyebut pemangkasan ini sebagai langkah yang “tidak berimbang dengan risiko bencana Sumut”.

    Risiko Meningkat, Anggaran Menyusut

    Padahal sejak September 2025, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini mengenai hujan ekstrem yang diprediksi menghantam Sumatera Utara.

    BNPB juga menempatkan beberapa kabupaten dalam status siaga banjir dan longsor.

    Alih-alih memperkuat mitigasi, pemerintah provinsi justru memangkas pos anggaran yang paling dibutuhkan ketika risiko meningkat.

    Keputusan itu kini dipandang sebagai salah satu penyebab lemahnya respons pemerintah saat bencana benar-benar terjadi.

    Bencana Menggulung, Warga Kewalahan

    Ketika hujan ekstrem melanda, sungai-sungai besar di Sumut meluap dan merendam ribuan rumah. Longsor memutuskan akses jalan di berbagai daerah.

    Kerugian ditaksir mencapai hampir Rp 10 triliun, meliputi rusaknya infrastruktur, fasilitas kesehatan, sekolah, hingga lahan pertanian dan perkebunan.

    Tak hanya itu, puluhan warga dilaporkan meninggal dan hilang, ribuan mengungsi, dan lebih dari 1,5 juta jiwa terdampak langsung.

    Banyak warga mengeluhkan lambannya respons pemerintah.

    Sejumlah daerah mengaku tidak segera mendapat tenda, logistik, perahu karet, maupun alat berat untuk membuka jalur yang tertutup longsor.

    Kondisi darurat ini memicu perdebatan besar mengenai kesiapan Sumut menghadapi bencana.

    Publik Geram: “Kok Anggaran Mitigasi Dipotong?”

    Kemarahan publik makin memuncak ketika mengetahui bahwa beberapa proyek infrastruktur justru mendapat porsi anggaran lebih besar di periode yang sama.

    Ini menimbulkan pertanyaan besar.

    mengapa pos mitigasi bencana yang menyangkut keselamatan warga justru yang dikurangi paling drastis?

    Sejumlah pihak menyebut pemangkasan itu mencerminkan “salah prioritas anggaran”.

    Bahkan anggota DPRD Sumut menegaskan bahwa pemprov perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyusunan anggaran 2025–2026.

    Pengamat: “Pemangkasan Ini Bom Waktu”

    Pengamat kebijakan fiskal menilai keputusan tersebut sebagai “bom waktu yang akhirnya meledak.”

    Menurut mereka, Sumut adalah daerah rawan bencana yang seharusnya justru memperkuat kesiapsiagaan, bukan menguranginya.

    Mereka menegaskan bahwa penentuan anggaran bencana harus berbasis data risiko, bukan sekadar keputusan politik.

    Terlebih ketika cuaca ekstrem dan potensi bencana meningkat tajam.

    Ketika Anggaran Dipotong, Warga Jadi Korban

    Dari rangkaian fakta yang muncul, gambaran besar tampak jelas pemangkasan anggaran bencana telah melahirkan dampak yang sangat serius.

    Minimnya kesiapsiagaan dan lambatnya respons menjadi konsekuensi yang kini dibayar mahal oleh warga Sumatera Utara.

    Kehebohan dan kemarahan publik menunjukkan bahwa masyarakat menuntut transparansi dan prioritas anggaran yang tepat.

    Bencana memang tidak bisa dicegah, namun kerusakannya bisa diminimalisir asal pemerintah menempatkan keselamatan warganya sebagai prioritas utama.***

  • Umrah saat Bencana, Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan

    Umrah saat Bencana, Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

    Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

    “Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

    Tito menilai, dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

    Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

    “Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

    Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

    “Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

    Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara. Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

    Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara. Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut. (Hendra Brata)