Kementrian Lembaga: DPRD

  • Panduan Lengkap Syarat dan Prioritas Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Tangsel

    Panduan Lengkap Syarat dan Prioritas Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Tangsel

    Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diperbaiki sepanjang tahun 2025.

    Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

    Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menjelaskan, aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

    “Tidak semua rumah bisa langsung disetujui bantuan bedah rumah ini. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi, agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” kata Aries.

    Aries menegaskan, tahun 2025 Tangsel menargetkan 369 unit RTLH melalui APBD murni, ditambah 17 unit dari APBD perubahan, sehingga totalnya mencapai 386 unit.

    “Permintaan perbaikan rumah tidak layak huni mencapai lebih dari 1.500 unit di data base kami. Karena itu penentuan penerima harus ketat, sesuai aturan, agar adil dan transparan,” jelasnya.

    Program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, dengan harapan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat hunian sehat, aman, dan layak.

    “Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tapi juga penopang kualitas hidup keluarga. Itulah yang ingin kami hadirkan bagi warga Tangsel,” pungkas Aries.

    Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

    Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:
    – Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan, ambruk, atau membahayakan penghuni).
    – Tidak memenuhi kesehatan penghuni (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).
    – Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

    Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

    Adapun warga yang dapat mengajukan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.
    2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    3. Memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
    4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.
    5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.
    6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW atau BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

    Selain itu, calon penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.

    Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diperbaiki sepanjang tahun 2025.
     
    Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.
     
    Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menjelaskan, aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

    “Tidak semua rumah bisa langsung disetujui bantuan bedah rumah ini. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi, agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” kata Aries.
     
    Aries menegaskan, tahun 2025 Tangsel menargetkan 369 unit RTLH melalui APBD murni, ditambah 17 unit dari APBD perubahan, sehingga totalnya mencapai 386 unit.
     
    “Permintaan perbaikan rumah tidak layak huni mencapai lebih dari 1.500 unit di data base kami. Karena itu penentuan penerima harus ketat, sesuai aturan, agar adil dan transparan,” jelasnya.
     
    Program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, dengan harapan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat hunian sehat, aman, dan layak.
     
    “Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tapi juga penopang kualitas hidup keluarga. Itulah yang ingin kami hadirkan bagi warga Tangsel,” pungkas Aries.
     
    Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
     
    Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:
    – Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan, ambruk, atau membahayakan penghuni).
    – Tidak memenuhi kesehatan penghuni (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).
    – Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.
     
    Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah
     
    Adapun warga yang dapat mengajukan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.
    2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    3. Memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
    4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.
    5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.
    6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW atau BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.
     
    Selain itu, calon penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Resah, Petani akan Bawa SK Kembar LP2B Jember ke Jalur Hukum

    Resah, Petani akan Bawa SK Kembar LP2B Jember ke Jalur Hukum

    Jember (beritajatim.com) – Munculnya surat keputusan kembar tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sama-sama ditandatangani Bupati Muhammad Fawait membuat kalangan petani resah.

    “Kami akan mengklarifikasi atau mau ke jalur hukum,” kata Ketua Asosiasi Petani Pangan Jember Suliyono, dalam apat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (10/9/2025).

    Menurut Suliyono, munculnya dua SK dengan nomor yang sama namun isi yang jauh berbeda, membuat gaduh dan resah di kalangan petani. “Terutama petani di Kecamatan Sumbersari,” katanya.

    Dengan membawa persoalan ke jalur hukum, Suliyono berharap, pejabat pemerintah tidak mudah melontarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat. Dia berharap anggota Komisi B DPRD Jember bersedia menjadi saksi.

    SK kembar yang dimaksud adalah SK bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.

    Belakangan beredar SK bernomor sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.

    Fail lunak SK kedua ini beredar di kalangan petani beberapa hari setelah acara konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025). Saat itu Bupati Fawait membantah adanya penghilangan LP2B di dua kecamatan.

    Bahkan Bupati Fawait menyatakan ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. LP2B di tiga kecamatan kota juga bertambah 125,53 hektare.

    Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, menyebut pernyataan Bupati Fawait yang benar.

    “Pak Sigit menyampaikan, beliau mengakui bahwa pernyataan Gus Bupati itulah yang benar datanya. Artinya (total luas LP2B Jember) 86.732 hektare. Terkait dua kecamatan kota yang hilang itu, menurut Pak Sigit, Kaliwates tetap 43,71 hektare, Sumbersari juga demikian. Sementara Patrang mengalami peningkatan dari 472,17 hektare menjadi 597,70 hektare,” kata Kosim.

    Sigit yang dimaksud Kosim adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono.

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat pembahasan aset, di DPRD Jember, 14 Agustus 2025, Sigit menyatakan, Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tecatat memiliki LP2B. Pernyataannya ini berbeda dengan pernyataan Bupati Fawait dan justru sesuai dengan isi SK yang dibahas Komisi B DPRD Jember.

    Abdul Faseh, tokoh kelompok tani Sidomakmur, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, terkejut dengan kabar dihilangkannya LP2B dari Sumbersari. “Lahan di Sumbersari subur. Ada yang bisa ditanami tiga kali. Ada yang bisa ditanami dua kali padi. Ada yang terusan, bisa-bisa ada yang empat kali. Kenapa jerih payah kita yang mengeluarkan peluh, kok tidak pernah dihargai,” katanya.

    Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara telah membuat pendapat hukum atau legal opinion tentang persoalan ini.

    Rico Nurfiansyah Ali, aktivis LBH MKN, mengatakan, dua SK Bupati dengan nomor yang sama namun isi berbeda menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Masyarakat merasa resah, karena tidak diberikan rasa kepastian tentang kebenaran terhadap lahirnya dua SK tersebut,” katanya.

    “Secara kajian yuridis terhadap dua SK Bupati, diduga terdapat suatu perbuatan melawan hukum seperti adanya pemalsuan dokumen, tanda tangan, dan data,” kata Rico.

    Sejumlah pasal yang dikemukakan dalam pendapat hukum LBH KMN adalah pasal tentang kebohongan publik dan pasal tentang pencemaran nama baik.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mempersilakan siapapun yang merasa dirugikan dengan munculnya SK kembar ini untuk menempuh jalur hukum. “Kami tidak menutup kalau ada pihak-pihak yang dirugikan atas munculnya dua SK yang isinya bertentangan, dengan nomor surat dan tanggal yang sama, untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

    “Tujuannya agar clear siapa yang menyebarkan dan yang membuat informasi tidak benar ini. Kami mendorong agar kebenaran sejatinya bisa diterima publik. Jadi lakukan saja, enggak ada masalah,” kata Widarto.

    “Sampaikan kepada aparat penegak hukum SK mana yang betul dan siapa yang membuat SK tidak betul. Kalau ada yang betul, ada yang enggak betul berarti ada yang memalsukan. Maka siapa yang memalsukan juga biar jelas,” kata Widarto. [wir]

  • Pimpinan DPRD Jabar: Pemekaran Cirebon Timur guna maksimalkan layanan

    Pimpinan DPRD Jabar: Pemekaran Cirebon Timur guna maksimalkan layanan

    Bandung (ANTARA) – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menyebut pemekaran Kabupaten Cirebon Timur yang disahkan menjadi calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) di Jabar pada Rabu ini, adalah untuk memaksimalkan pelayanan di Provinsi Jawa Barat.

    Pasalnya, kata Ono, Kabupaten Cirebon, memiliki wilayah yang luas (1.077 km2) yang terbagi atas 40 kecamatan, dan 424 desa, dengan jumlah penduduk sangat besar (2,45 juta jiwa).

    “Sehingga, dengan kondisi seperti itu, tentunya pelayanan publik harus dimaksimalkan. Sehingga Cirebon Timur jadi calon daerah pemekaran ini merupakan tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut,” kata Ono di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu.

    Lebih lanjut, Ono mengatakan instrumen APBD baik untuk tingkat provinsi, ataupun Kabupaten Cirebon sebagai wilayah induk harus turut diarahkan ke kawasan tersebut guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah Cirebon Timur.

    Pasalnya, kata Ono, ada nilai poin minimal layanan publik yang menjadi ketentuan Kemendagri untuk dimekarkan bagi satu daerah yakni mencapai 450 poin, dan saat ini Cirebon itu 355 poin.

    “Sehingga untuk bisa menuju ke sana, makanya instrumen APBD, prioritas program gubernur, bupati, harus mengarah ke sana. Jadi dari mulai jalan, dari mulai pendidikan, dari mulai kesehatan, pelayanan publik yang merupakan instrumen calon daerah persiapan otonomi baru,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kabupaten Cirebon Timur resmi menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) atau calon daerah pemekaran baru di Jawa Barat, setelah ditetapkan oleh DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar dalam rapat paripurna Rabu ini.

    Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono dalam rapat paripurna, menyebutkan bahwa persetujuan terhadap CDPOB Cirebon Timur merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan hasil perjuangan panjang rakyat Cirebon Timur yang sejak lama ingin menjadi kabupaten baru.

    “Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingka Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya berdasarkan hal itu kami mohon persetujuan apakah usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur sebagaimana disebutkan dalam laporan Komisi I dapat disetujui,” ucap Ono dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar.

    Pertanyaan itu disambut kata setuju anggota DPRD Jabar dalam rapat paripurna dan disambut teriakan serta tepuk tangan Forum Cirebon Timur Mandiri di lokasi.

    Selanjutnya, DPRD Jabar akan mengajukan hasil persetujuan terhadap usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur ke Kementerian Dalam Negeri. Namun proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menunggu dibukanya moratorium oleh Presiden RI.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terungkap, Ada SK Kembar Bupati Fawait Soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jember

    Terungkap, Ada SK Kembar Bupati Fawait Soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Akhirnya terungkap adanya surat keputusan kembar soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sama-sama ditandatangani Bupati Muhammad Fawait.

    SK tersebut sama-sama bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.

    Belakangan beredar SK bernomor yang sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.

    Fail lunak SK kedua ini beredar di kalangan petani beberapa hari setelah acara konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025). Saat itu Bupati Fawait membantah adanya penghilangan LP2B di dua kecamatan.

    Bahkan Fawait juga menyatakan ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. LP2B di tiga kecamatan kota juga bertambah 125,53 hektare.

    Adanya SK kembar ini yang kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (10/9/2025).

    Rapat diikuti Komisi A dan Komisi B DPRD Jember, Kepala Kantor Pertanahan Jember Ghilman Afifuddin, perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Jember, dan sejumlah kelompok tani.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono tidak hadir dengan alasan sakit. Dia diwakili Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

    “Kami mulanya merasa kaget saat menerima informasi dari teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, ada dua kecamatan yang zonk LP2B-nya,” kata Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro.

    Keterkejutan tidak berhenti sampai di situ. “Belakangan beredar di media sosial SK baru di mana LP2B dua kecamatan itu muncul lagi. Ini yang hoax siapa? Saya minta pertanggungjawaban. Sama-sama ada tanda tangannya Bupati. Ini kan lucu. Seorang bupati tanda tangan dua SK. Yang benar yang mana?” tukas Jumantoro.

    LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan agar menghasilkan pangan pokok, untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B bertujuan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi non-pertanian, seperti perumahan atau industri.

    Jumantoro meminta kepada pemerintah daerah untuk melibatkan petani dalam pembahasan LP2B. “Ajak kami ngomong mana yang luasan LP2B. Ini bukan tentang angka, tapi bagaimana perlindungan lahan di area tersier dan sekunder yang ada jaminan airnya sepanjang tahun. Jangan asal comot, jangan untuk kepentingan sesaat, lahan-lahan itu habis tidak tersisa,” katanya.

    “Saya ingin hari ini semuanya terbuka, terutama tentang dua surat. Kok bisa sama-sama ada tanda tangannya bupati? Siapa yang hoax, siapa yang bohong?” kata Jumantoro, yang saat pemilihan kepala daerah getol mendukung pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto ini.

    Jumantoro berharap hari ini ada kejelasan dan keterbukaan. “Kita tidak cari kambing hitam. Kami ingin bagaimana pemerintahan ini benar dan baik,” katanya lantang.

    Dinas TPHP Jember Ubah Pernyataan
    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto yang memimpin rapat berpendapat serupa. “Polemik ini diawali dari SK. Maka kita cek dulu SK yang dimaksud, yang berbeda itu yang mana. Biar clear di sini tidak ada dusta di antara kita,” katanya.

    Rico Nurfansyah Ali, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, meyakini kebenaran SK yang diperoleh dari rapat dengat pendapar Komisi B.

    Apalagi pernyataan soal dikeluarkannya Kaliwates dan Sumbersari dari LP2B Jember terkonfirmasi dalam rapat dengar pendapat pembahasan aset, di hari yang sama dengan rapat dengar pendapat di Komisi B, 14 Agustus 2025.

    Saat itu Sigit Boedi Ismoehartono menyatakan, Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tecatat memiliki LP2B. Namun dalam rapat kali ini, melalui Mochammad Kosim, Sigit menganulir pernyataannya dalam rapat 14 Agustus 2025.

    “Pak Sigit (Sigit Boedi Ismoehartono) menyampaikan, beliau mengakui bahwa pernyataan Gus Bupati itulah yang benar datanya. Artinya (total luas LP2B Jember) 86.732 hektare. Terkait dua kecamatan kota yang hilang itu, menurut Pak Sigit, Kaliwates tetap 43,71 hektare, Sumbersari juga demikian. Sementara Patrang mengalami peningkatan dari 472,17 hektare menjadi 597,70 hektare,” kata Kosim.

    Kosim mengatakan, ada itikad baik Pemkab Jember untuk mempertahankan LP2B dan meningkatkan kesejahteraan petani. “Kalau misalkan masih timbul pertanyaan, terutama dari teman-teman petani di kota, baik di Sumbersari maupun Kaliwates, perlu kami tegaskan itulah datanya,” katanya.

    Kosim berpendapat rapat dengar pendapat itu tidak mencari kesalahan namun untuk mencari kesesuaian. “Yang paling penting memang bukan soal angka, tapi soal bagaimana kesejahteraan petani kita ke depan dan kesejahteraan masyarakat Jember,” katanya.

    Menyangkut Kredibilitas Pemkab Jember
    Penjelasan Kosim ini dikritik Widarto. “Ini juga menyangkut kredibilitas pemerintah. Pertanyaan saya biar clear. Lalu yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas kemarin (saat rapat dengar pendapat pelepasan aset) itu apa?” tanyanya.

    Lebih lanjut Widarto mempertanyakan keabsahan tanda tangan bupati dalam SK pertama. “Ada tanda tangan Bupati di situ jelas. Jadi itu dipalsukan atau bagaimana?” katanya.

    Kosim menampik untuk menjawab. “Yang jelas karena saya dapat datanya ini dari Bapak Kepala Dinas yang terhormat, saya pikir itu yang saya yakini benar adalah yang diberikan kepada saya tadi pagi (sebelum ikut rapat dengar pendapat),” katanya.

    Tidak Mungkin Salah Ketik
    Widarto mengingatkan, polemik berasal dari Pemkab Jember dan bukan dari Komisi B DPRD Jember dan petani. “Ini kehati-hatian pada semua pihak, sesuatu yang kalau tidak firm jangan disampaikan. Ini ada tanda tangan (bupati) dan stempel loh,” katanya.

    “Ini bisa dianggap juga merugikan atau merusak kredibilitas Bupati, karena dianggap tidak berpihak kepada petani dengan mengurangi data LP2B, yang kemudian diklarifikasi oleh Bupati bahwa itu tidak benar,” kata Widarto.

    “Ini kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara hukum. Petani mungkin awalnya tidak terlalu paham soal SK itu. Tapi muncul SK yang nomornya sama. Kalau hanya salah ketik angka, masih masuk akal. Tapi ini datanya sampai rinci begini,” kata Widarto.

    Apalagi, lanjut Widarto, di dua SK tersebut ada lampiran peta lahan. “Tidak mungkin salah ketik,” katanya.

    Soal tanda tangan Bupati Fawait di dua SK kembar itu, Widarto tak mau berpolemik. “Kalau mau dipertanyakan betul enggak itu tanda tangan Bupati, biar forensik yang menguji itu, bukan kami,” katanya.

    “Yang jelas DPRD Kabupaten Jember, terutama Komisi B, tidak mungkin membuat SK sendiri. Jadi, enggak mungkin berani memalsukan tanda tangan Bupati. Semuanya dari eksekutif. Maka, kami tetap masih butuh klarifikasi dari pelaksana tugas Kepala Dinas TPHP,” kata Widarto.

    Ketua Komisi B Candra Ary Fianto meminta rapat dengar pendapat digelar kembali dengan menghadirkan Sigit Boedi Ismoehartono dan Bagian Hukum Pemkab Jember.

    “Dua SK itu ingin kita pertanyakan keabsahannya yang mana. Dari dua data tersebut, mana yang diajukan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah? Mana yang menjadi dasar?” kata Candra.

    Melihat tidak ada kejelasan soal SK kembar itu, salah satu petani mengusulkan kepada Widarto untuk mengundang Bupati Fawait dalam pertemuan berikutnya.

    Widarto mengatakan usulan itu akan dipertimbangkan. “Nanti pimpinan DPRD Jember yang akan memutuskan siapa-siapa yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat selanjutnya,” katanya. [wir]

  • DPRD gandeng perguruan tinggi percepat Perda Kekhususan Jakarta 

    DPRD gandeng perguruan tinggi percepat Perda Kekhususan Jakarta 

    Perda tersebut akan menjadi payung hukum pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemprov Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan bahwa telah menyiapkan langkah inisiatif dengan menggandeng 15 perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik terkait Perda Kekhususan Jakarta.

    “Kita akan kerja sama dengan 15 kampus, satu kampus untuk satu Perda,” kata Khoirudin di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, percepatan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) Kekhususan Jakarta yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu segera dilakukan.

    Ia mengatakan bahwa Perda tersebut akan menjadi payung hukum pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemprov Jakarta.

    Menurut Khoirudin, pemerintah pusat memberikan waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh Perda kekhususan tersebut. Karena itu, DPRD akan menggelar pembahasan secara maraton dengan target selesai pada 2026.

    “Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 Perda sebagai kelebihan kekhususan Jakarta,” ujarnya.

    Selain akademisi, Khoirudin mengatakan, pihaknya masih menunggu draf maupun naskah akademik untuk segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    “Saya sudah dua kali rapat pimpinan (rapim) dengan mengundang eksekutif agar menyiapkan itu,” katanya.

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.

    Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.

    Selain itu juga meliputi kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.

    Dengan kewenangan tersebut, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD DKI tetapkan 20 raperda prioritas yang dibahas pada 2026

    DPRD DKI tetapkan 20 raperda prioritas yang dibahas pada 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada 2026, mulai dari pajak dan retribusi hingga penataan pedagang kaki lima (PKL).

    Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Rabu, mengatakan, keputusan menetapkan 20 Raperda menjadi prioritas diambil setelah mendengarkan paparan eksekutif dan perangkat daerah pengusul dalam rapat finalisasi.

    “Harapannya regulasi ini bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

    Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari proses seleksi dan penajaman usulan regulasi sebelum ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

    Menurut dia, sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas, antara lain Raperda yang sudah lama menunggu pembahasan, regulasi dengan dampak langsung bagi masyarakat, serta Perda yang hanya membutuhkan revisi minor.

    “Perda-perda yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat inilah yang kita utamakan,” ujar Azis.

    Dengan rampungnya finalisasi Propemperda 2026 ini, DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan regulasi dapat lebih terarah, komprehensif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta.

    Berikut 20 Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda 2026 yaitu, Raperda tentang Perubahan APBD 2026, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, dan APBD 2027.

    Kemudian, Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Sistem Penyediaan Air Minum. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046.

    Selanjutnya, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Raperda tentang Sistem Pangan Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Rumah Susun, Pengendalian Penduduk, dan Pembangunan Keluarga.

    Selain itu, ada juga Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kabupaten/Kota Layak Anak, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Ketenagakerjaan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakar Hukum Unhas Sepakat dengan Yusril: Anak di Bawah Umur Jangan Lama Ditahan

    Pakar Hukum Unhas Sepakat dengan Yusril: Anak di Bawah Umur Jangan Lama Ditahan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas, memberikan pandangannya mengenai arahan Menko Bidang Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra, terkait penanganan tersangka di bawah umur pembakaran kantor DPRD.

    Seperti diketahui, Yusril mendorong Polda Sulsel agar tidak berlama-lama menahan tersangka anak di bawah umur. Bahkan meminta agar penahanannya ditangguhkan.

    “Pada intinya saya sepakat dengan arahan Yusril tersebut,” ujar Amir kepada fajar.co.id, Rabu (10/9/2025).

    Dikatakan Amir, berkaca pada prinsip kepentingan terbaik untuk anak, maka hukuman bagi anak pelaku tindak pidana memang dibedakan perlakuannya terhadap orang dewasa.

    “UU SPPA bahkan mengatur bahwa batasan usia pertanggungjawaban pidana untuk anak meliputi, di bawah 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” sebutnya.

    Amir menjelaskan bahwa usia 12 hingga 18 tahun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Sementara untuk usia 12 hingga 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana pokok.

    “Penahanan hanya dapat dikenakan jika anak tersebut berusia 14 tahun dan ancaman pidana yang dilakukan adalah 7 tahun atau lebih,” terangnya.

    Mengenai anggapan bahwa jika penahanan ditangguhkan maka tidak ada efek jera bagi tersangka, Amir memberikan penegasan.

    “Harus diperjelas dulu ini, tentang penangguhan penahanan, penangguhan penahanan beda dengan dibebaskan,” tegasnya.

    “Penangguhan penahanan karena ada yang memberikan jaminan, sehingga orang tersebut tidak ditahan, tetapi tidak dengan serta merta statusnya sebagai tersangka akan terhapuskan,” tambahnya.

  • Bupati Sampang Resmikan Program Makanan Bergizi Gratis, Targetkan 93 Dapur SPPG

    Bupati Sampang Resmikan Program Makanan Bergizi Gratis, Targetkan 93 Dapur SPPG

    Sampang (beritajatim.com) – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi meresmikan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Selasa (9/9/2025) di Gedung PKPRI Kecamatan Jrengik.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur H. Agus Wahyudi, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Dandim 0828/Sampang, Wakapolres Sampang, Forkopimcam Jrengik, serta tokoh masyarakat.

    Dandim 0828/Sampang Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar menyampaikan apresiasinya atas bertambahnya jumlah SPPG di Kabupaten Sampang. Menurutnya, semakin banyak SPPG yang mendapat izin penyelenggaraan program MBG menjadi indikator positif atas kepercayaan pemerintah pusat kepada Sampang.

    “SPPG Desa Kotah menyasar tiga desa di Kecamatan Jrengik dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 3.026 orang. Kami berharap pelaksanaannya berjalan baik, memastikan makanan yang disalurkan layak konsumsi, serta distribusinya akurat dan tepat sasaran,” ujarnya.

    Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dalam sambutannya menegaskan bahwa MBG merupakan program nasional yang harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan MBG diharapkan dapat menekan angka stunting di Kabupaten Sampang.

    “Sampang membutuhkan sekitar 93 SPPG untuk memenuhi target. Saat ini sudah ada 30 dapur yang berjalan, 45 dapur baru mendapat izin, sehingga masih ada kekurangan yang perlu dipenuhi,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa program MBG tidak hanya berfungsi untuk pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal melalui keterlibatan para pengusaha lokal dan masyarakat sebagai penyedia bahan pangan.

    “Saya berharap program ini dapat berjalan dengan baik, menjaga kualitas makanan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sampang,” pungkasnya. [adv/sar]

  • Rumah Politik: Mendagri evaluasi tunjangan DPRD jawab keresahan publik

    Rumah Politik: Mendagri evaluasi tunjangan DPRD jawab keresahan publik

    “Arahan Mendagri Tito Karnavian harus segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah. Ini merupakan respons atas kemarahan publik yang sempat memuncak akibat tingginya tunjangan DPR,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengarahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah masing-masing, sebagai sebuah jawaban terhadap keresahan dan aspirasi publik.

    Fernando menilai kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk menjawab keresahan publik, khususnya terkait besarnya tunjangan penyelenggara negara yang dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah saat ini.

    “Arahan Mendagri Tito Karnavian harus segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah. Ini merupakan respons atas kemarahan publik yang sempat memuncak akibat tingginya tunjangan DPR,” kata Fernando dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Fernando juga mengatakan hal itu sebagai langkah yang tepat untuk mendorong kepala daerah dan DPRD lebih peka terhadap aspirasi publik, terutama di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja penyelenggara negara.

    Ia menilai, Tito Karnavian menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap keresahan publik terhadap pejabat negara, dan mampu memetakan isu tersebut hingga ke tingkat pemerintah daerah dan DPRD. Arahan ini dianggap sebagai bagian dari solusi menyeluruh atas keluhan masyarakat.

    “Tito tidak hanya melihat masalah dari permukaan, tetapi juga menelusuri sampai ke Pemda dan DPRD. Ini penting agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat parsial,” ujarnya.

    Meski arahan tersebut berpotensi dianggap memasuki ranah legislatif, Fernando menegaskan, tunjangan DPRD memang dibebankan pada anggaran daerah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

    “Meskipun legislatif punya kewenangan dalam fungsi anggaran, tetap saja pembahasannya dilakukan bersama pihak eksekutif. Seharusnya, tanpa ada arahan Mendagri pun, DPRD bisa secara proaktif mengevaluasi tunjangannya,” katanya.

    Lebih lanjut, Fernando berharap agar saran dari Mendagri Tito dipahami secara serius oleh partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD. Menurutnya, partai politik memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran di parlemen daerah.

    “Parpol harus lebih peka. Di tengah situasi ekonomi yang sulit, langkah mengevaluasi tunjangan bisa meredam kemarahan publik terhadap partai politik itu sendiri,” jelasnya.

    Fernando juga menyebut Partai Gerindra dan partai-partai koalisi pemerintah harus menjadi inisiator evaluasi ini, menyusul langkah DPR pusat yang juga melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggotanya.

    “Seharusnya partai-partai besar seperti Gerindra mengambil langkah awal untuk memberi arahan kepada seluruh kadernya di DPRD agar melakukan evaluasi tunjangan,” katanya.

    Jika para pimpinan partai politik memiliki pandangan yang sejalan dengan Mendagri, lanjut Fernando, maka anggota DPRD sebagai kader partai akan mengikuti arahan tersebut. Ini sekaligus dapat membantu memulihkan citra partai politik yang saat ini sedang mendapat sentimen negatif dari masyarakat.

    “Kalau pimpinan partai sudah bicara, para kader pasti akan patuh,” tutur Fernando.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPBD Kota Mojokerto Resmi Berdiri, Ganesh Pressiatantra Dilantik Jadi Kepala Pelaksana

    BPBD Kota Mojokerto Resmi Berdiri, Ganesh Pressiatantra Dilantik Jadi Kepala Pelaksana

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kota Mojokerto kini memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari secara resmi melantik Ganesh Pressiatantra yang sebelumnya menjabat Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Kepala Pelaksana BPBD di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

    Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan, pembentukan BPBD merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem mitigasi dan penanganan bencana. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut akan memastikan negara hadir langsung saat bencana terjadi.

    “Kita menyadari bahwa bencana, baik yang bersifat alam maupun non-alam, bisa datang kapan saja. BPBD harus menjadi garda terdepan untuk memberikan perlindungan, rasa aman, serta penanganan yang cepat dan terpadu,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).

    Menurutnya, tugas utama BPBD adalah memastikan hadirnya negara di tengah masyarakat saat bencana terjadi, memberikan perlindungan, rasa aman, dan penanganan yang cepat, tepat, serta terpadu. Ning Ita menekankan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum peningkatan kapasitas birokrasi.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini meminta seluruh pejabat yang dilantik untuk terus berinovasi, terutama dalam menghadapi keterbatasan anggaran. Menurutnya, pelantikan tersebut menjadi sarana untuk upgrade kapasitas diri dan menciptakan inovasi.

    Ia juga mengingatkan pentingnya menanamkan Core Value BerAKHLAK sebagai budaya kerja birokrasi di Kota Mojokerto. Dengan nilai itu, perangkat daerah diharapkan mampu bekerja tanpa ego sektoral, melainkan dalam semangat kolaborasi.

    “Kita harus mampu bekerja efisien sekaligus produktif. Sinergi dan kerja sama adalah kunci. Mari bersama mengabdi untuk masyarakat demi mewujudkan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Selain Ganesh, Ning Ita juga melantik total 53 pejabat baru. Tiga di antaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, yakni Rubi Hartoyo sebagai Sekretaris DPRD, Agung Moeljono Soebagijo sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Riyanto sebagai Kepala Bapperida. [tin/suf]