Warga Depok Protes Tunjangan Rumah DPRD Rp 47 Juta: Kontrak Rp 2 Juta Sudah Mewah
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Sejumlah warga Kota Depok mengkritisi besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Tunjangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang banyak belum memiliki rumah pribadi.
Tari (32), warga Sawangan, menyebutkan tunjangan itu terkesan mewah jika dibandingkan dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Ia mencontohkan, banyak warga, termasuk dirinya, masih tinggal di rumah kontrakan untuk bekerja ke Jakarta.
“Kontrak rumah pun yang Rp 1-2 juta pun sudah rumah mewah (untuk kami) dan ini Rp 47 juta per bulan. Apa ini mewakili rakyat kalau begitu?” ujar Tari saat ditemui
Kompas.com
, Kamis (10/9/2025).
Menurut Tari, tunjangan rumah juga tidak digunakan sesuai fungsinya. Sebab, sebagian besar anggota dewan sudah memiliki rumah pribadi di dekat daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Tunjangan rumah katanya buat pengawasan dan kerja di masyarakat, lah kan itu ada uangnya sendiri berarti kan tunjangan rumah ini enggak masuk akal,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Yudi (39), warga Depok lainnya. Ia bahkan mengusulkan agar tunjangan rumah DPRD dihapus karena nominalnya dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan upah minimum kota (UMK) Depok yang sekitar Rp 5 juta.
“Direvisi atau dihapus sebenarnya kalau dari lubuk hati ya dihapus tapi enggak tahu ya itu mungkin agak sulit,” kata Yudi.
“Kalau memang susah dihapus, ya sesuaikan gitu besaran tunjangan jangan terlalu beda drastis, setidaknya se-UMK Depok,” tambahnya.
Sebelumnya, isu tunjangan perumahan DPR RI sempat ramai dikritik masyarakat. Polemik itu kemudian merembet ke DPRD Kota Depok yang juga memiliki tunjangan tinggi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan Rp 47,1 juta, Wakil Ketua Rp 43,1 juta, dan anggota DPRD Rp 32,5 juta per bulan.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan tunjangan itu.
“Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” kata Supian, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (6/9/2025).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Depok, Kania Parwanti, memberikan klarifikasi. Menurut dia, setelah dipotong pajak, besaran tunjangan yang diterima anggota dewan tidak sebesar yang dipersepsikan publik.
“Banyak potongan-potongan, sehingga rata-rata yang diterima Rp 15-20 juta. Bahkan tahun depan ada pajak baru sehingga rata-rata menerima hanya Rp 9-14 juta,” jelas Kania.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPRD
-

Litao, anggota DPRD tersangka pembunuhan, dipanggil lagi oleh polisi
ANTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Litao alias La Lita dari Partai Hanura ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan 11 tahun lalu. Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara sudah melayangkan surat panggilan kepada Litao untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Saharudin/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

DPRD Sulteng rekomendasi penghentian sementara dua tambang di Morut
Palu (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas dua pertambangan di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
“Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Sulteng, untuk melalukan pemberhentian sementara operasi PT Afit Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR),” kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila H. Moh. Ali di Palu, Kamis.
Keputusan itu dituangkan dalam berita acara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulteng, perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, meminta pemerintah daerah untuk segera membentuk lembaga independen bersertifikat, guna melakukan kajian geoteknik, khususnya di area pit 108 dan titik lain yang berpotensi menimbulkan bencana longsor..
“Selama penghentian sementara tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja,” katanya menegaskan.
Pihak DPRD juga menyoroti pentingnya penyelesaian kajian geoteknik sesegera mungkin. Batas waktu yang diberikan kepada perusahaan selama 30 hari.
Jika kesepakatan bersama itu tidak dilaksanakan, maka DPRD akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah atau lembaga berwenang untuk melakukan penutupan secara permanen.
“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar,” kata Arnila.
PT Afit Lintas Jaya merupakan perusahaan tambang batu gamping dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) 67,99 hektar di Kecamatan Petasia, Morowali Utara.
Sementara PT Mulia Pacific Resources merupakan perusahaan tambang nikel dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) 4.780 hektar di Desa Lambolo, Kecamatan Ganda-Ganda, Morowali Utara. Perusahaan itu merupakan anak usaha dari PT Central Omega Resources Tbk (DKFT).
Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Demo Gaji DPR, Pelaku Kericuhan Anak di Bawah Umur Sudah Dikembalikan ke Orang Tua
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memproses kasus kericuhan unjuk rasa yang menimbulkan korban jiwa di Makassar.
Dia mengamini bahwa saat ini salah satu pelakunya masih di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua.
“Bukan berarti bahwa dia dibebaskan, hanya dia tidak ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar karena pertimbangan usia anak-anak. Tapi bukan berarti dia dibebaskan. Proses hukum terus berlanjut,” kata Yusril sebelum menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Yusril menjelaskan bahwa meski sebagian pelaku sudah ditahan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap siapa dalang di balik aksi kekerasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik pelaku lapangan maupun aktor yang berada di balik kerusuhan.
Kalau dalang masih perlu waktu untuk melakukan penyidikan terhadap mereka yang sekarang ditahan. Itu kan terus-menerus diperiksa untuk mengetahui lebih jauh siapa sebenarnya di balik itu,” tandas Yusril.
Kantor DPRD Makassar Dibakar
Kantor DPRD Kota Makassar dibakar para demonstran, Jumat (29/8/2025) malam. Sejumlah kendaraan turut dibakar. Massa aksi solidaritas atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang semula memblokade Jalan AP Pettarani, masuk ke dalam area kantor DPRD Makassar.
Awalnya demonstran membakar sejumlah motor di depan area kantor. Kemudian massa menjebol pagar hingga berhasil masuk.
Di halaman kantor, para demonstran merusak dan membakar sejumlah mobil yang terparkir, diduga milik anggota DPRD Makassar. Massa kemudian mengamuk dengan turut membakar gedung DPRD Makassar.
Hingga berita ini ditulis, setidaknya ada 10 unit mobil dan 3 unit motor yang dibakar. Pihak kepolisian juga tampak tidak berada di lokasi.
Tak hanya kendaraan, massa juga melempari kantor DPRD Makassar dengan batu. Pintu masuk utama pun dirusak, hingga membakar pos jaga DPRD Makassar.
“Revolusi, Makassar Menyala,” seru sejumlah demonstran.
-

Mutasi Perdana Era Bupati Jombang Warsubi: 25 Pejabat Baru Diharapkan Tingkatkan Kinerja
Jombang (beriajaim.com) – Kabupaten Jombang mencatatkan mutasi perdana di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (11/9/2025), Bupati Warsubi resmi melantik 25 pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, yang meliputi 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 15 Pejabat Administrator.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Salmanudin, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, serta perwakilan dari Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam pelantikan tersebut, tampak wajah baru serta beberapa pejabat yang bergeser atau bertukar posisi. Di antaranya adalah Direktur RSUD Jombang yang kini dijabat oleh dr. Pudji Umbaran, menggantikan posisi Dr. dr. Ma’murotus Sa’diyah, M.Kes., yang kini menduduki jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Bupati Warsubi dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya amanah, tanggung jawab, dan loyalitas dalam menjalankan tugas baru. “Saya harap para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dan bekerja dengan semangat tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di instansi masing-masing,” kata Bupati Warsubi.
Warsubi juga menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas pemerintahan, dengan harapan para pejabat dapat membawa semangat baru untuk kemajuan Jombang.
Bupati Warsubi juga menekankan perlunya para pejabat yang baru dilantik untuk menjadi pemimpin yang profesional, disiplin, dan teladan. Beliau mengingatkan agar setiap pejabat mampu menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kemampuan dalam mendukung visi Kabupaten Jombang, yaitu “Mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua.”
Sementara itu, daftar pejabat yang dilantik meliputi sejumlah posisi strategis, seperti Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dijabat oleh Anwar, Kepala Dinas Perhubungan yang kini kosong setelah Budi Winarno digeser menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kini dijabat definitif oleh Wor Windari.
Bupati juga berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat memberikan dedikasi terbaik mereka, melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat mengarah pada perwujudan Jombang yang lebih maju dan sejahtera. [suf]
DAFTAR NAMA PESERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT MANAJERIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TANGGAL 11 SEPTEMBER 2025
1. BAMBANG SUNTOWO, S.E., M.Si.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah2. Drs. ANWAR, M.KP.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia3. BUDI WINARNO, S.T., M.Si.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik4. Drs. MOCHAMAD SALEH, M.Si.
Kepala Dinas Peternakan5. HARI PURNOMO, AP., M.E.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro6. AGUNG HARIADI, S.T., M.M.
Kepala Dinas Sosial7. Dra. WOR WINDARI, M.Si.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan8. dr. PUDJI UMBARAN, M.KP.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jombang9. Dr. dr. MA’MUROTUS SA’DIYAH, M.Kes.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak10. THONSOM PRANGGONO, AP., M.E.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan11. SENEN, S.Sos., M.Si.
Sekretaris pada Dinas Peternakan12. Drs. SUPRIADI
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah13. YAUMASSYIFA’, S.H., M.Si.
Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD14. ANDI KURNIAWAN, S.H., M.H.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah15. SUPARYONO, S.E., M.M.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah16. MOCH. FATCHURRAHMAN, S.P., M.M.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah17. TONY PRASETYO WIBOWO, S.T., M.Si.
Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik18. YULI INAYATI, S.T., M.T.
Sekretaris pada Inspektorat19. WIKU BIRAWA FILIPE DIAS QUINTAS, S.STP., M.Si.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah20. DWI ARIYANI, S.Si., M.Si.
Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil21. MUCHTAR, S.IP., M.Si.
Camat Jombang22. ANJIK EKO SAPUTRO, S.H., M.Si.
Camat Mojoagung23. ABDUL GHOFUR, S.E.
Sekretaris pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan24. ANANG SUMARIONO, S.Kep.NS., M.Kes.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Jombang25. MOHAMMAD AMIN KURNIAWAN, S.T., M.Ling.
Sekretaris pada Dinas Lingkungan Hidup -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292655/original/052298700_1753261069-IMG_6805.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kata Pramono Anung soal Tunjangan Rumah DPRD Jakarta Capai Rp70 Juta Bakal Direvisi – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons sorotan publik terkait tunjangan rumah anggota DPRD yang mencapai Rp 70 juta per bulan. Pramono menegaskan, keputusan terkait revisi tunjangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD.
“Tentunya dalam hal seperti ini, membuka ruang berdiskusi kita lakukan. Tetapi ini (revisi tunjangan) kan kewenangan sepenuhnya di DPRD. Saya sedang menunggu untuk itu,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jakarta Basri Baco menyebut, revisi tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta masih dalam pembahasan. Menurut Baco, proses revisi bakal dilakukan dengan hati-hati agar hasilnya sesuai ketentuan dan memenuhi harapan publik.
“Lagi dibahas supaya bisa dapat hasil yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat,” kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 8 September 2025.
Baco memastikan DPRD Jakarta sepenuhnya siap untuk melakukan evaluasi terkait tunjangan rumah tersebut. Meski begitu, Baco bilang keputusan itu tidak bisa diambil secara sepihak.
Politisi Golkar itu menjelaskan, kewenangan penetapan tunjangan anggota dewan merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Prinsipnya, Dewan sudah bersepakat siap mengevaluasi tunjangan dan akan berkoordinasi dengan pihak gubernur serta Kemendagri. Semua tunjangan yang Dewan dapat itu bukan Dewan yang menetapkan, tetapi pemerintah, gubernur dan Kementerian Keuangan,” ucap Baco.
Lebih lanjut, terkait besaran angka, Baco menyatakan belum ada keputusan apakah nilai tunjangan akan turun atau dipertahankan.
“Angkanya belum, masih dalam proses. Sabar, kalau cepat-cepat, keburu-buru salah lagi, nanti Dewan kena kesalahan lagi,” ucap dia.
Puluhan warga eks Kampung Bayam menggelar aksi duduk di pintu masuk Jakarta International Stadium (JIS). Mereka menggelar aksi tersebut lantaran tidak diundang dalam acara seremonial penyerahan unit kamar untuk warga Kampung Bayam.
-

Warga Jember Minta Pemerintah Lepas Lahan Garap dan Pekarangan di Kawasan Hutan
Jember (beritajatim.com) – Pemerintah melepas 7.103 bidang tanah kawasan hutan seluas untuk warga Kabupaten Jember, Jawa Timur di 24 desa dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Proses pelepasan 1.188 bidang.tanah dengan luas 67 hektare di antaranya di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo sedang berjalan. Namun warga Dusun Mandiku memandang tak cukup hanya permukiman. Mereka meminta lahan garap dan pekarangan yang sudah bertahun-tahun dikelola juga dilepas.
“Kami minta tanah yang kami tempati, yang kami kelola 80 tahun ini, mohon jangan diutik-utik dulu. Jangan diikut-ikutkan program kehutanan dulu karena ini lagi kami mohonkan sampai kami mendapat kejelasan yang pasti. Itu hak kami,” kata Ketua Gerakan Petani (Gertani) Jember Agus Sutrisno, Kamis (11/9/2025).
Menurut Agus, warga Dusun Mandiku sudah menempati dan mengelola sebagian lahan di kawasan hutan secara turun-temurun sejak masa penjajahan Jepang. “Jauh sebelum Perhutani ada. Kami hanya memohon kejelasan hak,” katanya.
“Kalau lahan pertanian tidak bisa dimiliki sebagai hak, bayangkan itu mata pencaharian kami. Satu-satunya yang kami punya. Padahal hutan di Mandiku sana, luas banget,” kata Agus.
Agus minta agar warga di kawasan Mandiku tidak disamakan dengan warga di kawasan hutan lain yang tidak memiliki lahan garap. “Kami hanya merindukan status hak yang jelas,” katanya.
Sapto Yuwono, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur Cabang Jember, menyadari ketidakpuasan masyarakat karena tidak dimasukkannya lahan garap dan pekarangan dalam program PPTKH. “Tapi memang kami tidak bisa berjalan keluar dari regulasi. Regulasi yang saat ini ada, dari kementerian, adalah melalui dua mekanisme,” katanya.
“Kalau untuk yang fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemukiman yang minimal lima tahun sebelum Undang-Undang Cipta Kerja bisa untuk PPTKH. Sedangkan untuk lahan garapan melalui mekanisme perhutanan sosial,” kata Sapto.
Surat keputusan persetujuan perhutanan sosial itu berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang sekali. “Bahkan bisa diturunkan ke anak. Saya pikir itu solusi dari pemerintah agar bagaimana itu jangan menjadi sebuah konflik,” kata Sapto.
Parlemen Minta Harapan Warga Diperhatikan
Anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa Hafidi memahami keinginan masyarakat Mandiku yang tidak menyerah dalam memperjuangkan hak.“Tapi di lain pihak harus dipahami bahwa kita ini bukan kerajaan, pemerintahan Angling Dharma. Ini adalah pemerintahan. Ada sebuah prosedur yang harus dilakukan, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan di atasnya,” katanya.
Hafidi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan Jatim Cabang Jember untuk menelaah aturan yang memungkinkan keinginan warga terpenuhi. “Tolong cari dan telaah regulasi yang bisa memastikan hak ‘tersembunyi’ masyarakat,” katanya.
Hafidi meminta warga tidak dibenturkan dengan negara. “Masyarakat ini ndak paham, jangan diajak urusan undang-undang dan peraturan. Carikan kami sandaran regulasinya ini untuk dilakukan. Kalau pun DPRD turut harus tanda tangan terhadap permohonan ini, saya pribadi akan minta lembaga ini untuk tanda tangan juga,” katanya.
Senada, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan Alfan Yusfi mengatakan, perjuangan masyarakat Mandiku sudah berlangsung puluhan tahun. “Kepala Desa Sidodadi dan Kepala Dusun Mandiku bisa berkali-kali ganti. Tetapi sejarah tidak bisa terganti. Meskipun ganti orang, ada jejak sejarah yang menjadi dasar mereka untuk terus memperjuangkan hak,” katanya.
Alfan ingin data yang dimiliki warga juga dijadikan referensi. Dia berharap program PPTKH memberikan hak penguasaan lahan garapan dan pemukiman kepada warga secara keseluruhan di Mandiku. “Tidak boleh ada diskriminasi,” katanya.
Sementara itu, Nurhasan, anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Keadilan Sejahtera, berharap warga Mandiku tetap konsisten dalam garis perjuangan selama ini. “Ketika ada lembaga swadaya masyarakat dari Jakarta turun ke sana, tolong ini diantisipasi,” katanya.
Menurut Nurhasan, tahun lalu ada lembaga swadaya masyarakat dari Jakarta yang menemui Komisi A dan mengatasnamakan ahli waris era kolonial Belanda untuk mengklaim kembali hak atas tanah yang ditempati warga Jember di sejunlah lokasi.
“Ahli warisnya menuntut, dan di situ surat-suratnya masih ada. Ditunjukkan kepada kami. Waktu itu saya marah, saya walk out, saya tidak mau (menanggapi),” kata Nurhasan. [wir]
-

Kasus Kekerasan Seksual di Pacitan Meningkat, DPRD Minta Pendampingan Korban Serius
Pacitan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Pacitan tahun ini mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, meminta agar setiap kasus yang mencuat diproses secara transparan sekaligus memastikan adanya pendampingan bagi para korban.
“Selain penanganan kasus, memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak-anak yang menjadi korban juga sangat penting,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Menurut Rudi, dia dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan langkah yang sudah dilakukan, termasuk progres pencegahan di 12 kecamatan serta data wilayah dengan kasus terbanyak.
Meski angka kasus terbilang tinggi, politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi kinerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Dan anak (PPKB,PPPA) Pacitan. Menurutnya, munculnya laporan kasus menunjukkan adanya keterbukaan masyarakat untuk berani melapor.
“Kami memberikan apresiasi, artinya masyarakat sudah mulai berani bicara. Itu tidak mudah, karena banyak korban atau keluarga yang masih enggan melapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat dalam upaya pencegahan. Mulai dari kader IMP, Dharma Wanita, ibu-ibu PKK, remaja, hingga anak sekolah harus diberikan sosialisasi tentang bahaya dan pencegahan kekerasan seksual.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan forum anak hingga tingkat kecamatan, kerja sama lintas sektor dengan dinas kesehatan maupun organisasi masyarakat, serta peran UPTD PPA dalam pendampingan korban.
“UPTD PPA harus lebih dimaksimalkan, mulai dari penerimaan pengaduan, mediasi, hingga penanganan psikologis. Semua pihak harus bergerak bersama, tidak hanya dibebankan kepada Dinas PPKBPPPA,” tegasnya. (tri/ian)
/data/photo/2024/10/29/6720871560382.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

