Kementrian Lembaga: DPRD

  • Jadi Tersangka, Wakil Walkot Bandung Erwin Diduga Minta Proyek Sejumlah Dinas

    Jadi Tersangka, Wakil Walkot Bandung Erwin Diduga Minta Proyek Sejumlah Dinas

    Bisnis.com, BANDUNG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem, Rendiana Awangga alias Awang, sebagai tersangka kasus korupsi. 

    Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ikhsan menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti dan hasil pemeriksaan puluhan saksi.

    “Untuk saksi sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta dua alat bukti lainnya,” ujar Ridha di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

    Ridha memaparkan modus korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut adalah menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta proyek kepada dinas tertentu, yang kemudian turut mengatur penyedia barang atau jasa pada proyek terkait.

    “Modusnya menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada para pejabat terkait di OPD masing-masing yang memberi kewenangan juga untuk menentukan penyediaan seperti itu,” katanya.

    Meskipun demikian, Ridha belum menjelaskan secara rinci proyek pengadaan barang dan jasa apa yang menjadi objek korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang ini.

  • Bayar Ratusan Juta Rupiah tapi Rumah Tak Dibangun, Warga Lapor DPRD Kabupaten Malang

    Bayar Ratusan Juta Rupiah tapi Rumah Tak Dibangun, Warga Lapor DPRD Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com) – PT Sirod Sejahtera Abadi yang merupakan pengembang perumahan “Sirod River Park” di Dusun Kedung Monggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diduga merugikan banyak konsumen. Informasi tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang.

    Ironisnya, PT Sirod diajak bertemu dengan korban, DPRD Kabupaten Malang hingga aparat penegak hukum, tidak meresponnya. Padahal, dugaan menipu konsumen pembelian rumah, sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu. Namun hingga saat ini, pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan rumah yang dipesan oleh konsumen.

    Penuturan salah satu konsumen saat RDPU, Rabu (10/12/2025) mengungkapkan, korban dari PT Sirod antara 40 sampai 45 orang. Namun yang berjuang menuntut haknya sebagai konsumen hanya 10 orang, ada kemungkinan sebagian takut.

    “Terkait permasalahan ini, kami sudah berupaya baik secara kekeluargaan tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan,” ungkap, salah satu konsumen yang akrab disapa mbak Nana, Rabu (10/12/2025) sore.

    Nana menuturkan, dirinya membeli rumah sejak tahun 2022, tapi hingga sekarang tidak ada wujudnya. Padahal dirinya sudah membayar sebesar Rp 240 juta untuk dua kapling tanah yang dibelinya.

    Sesuai kesepakatan harga jual setiap unitnya sebesar Rp 120 juta, dirinya membayar secara tunai sebesar Rp 240 juta. Rumah yang dibelinya akan dijadikan satu menjadi dua lantai (tingkat).

    Nana diminta pengembang harus menambah biaya pembangunan sebesar Rp 20 juta dan disepakati secara bersama. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu rumah yang dibelinya pada PT. Sirod hingga sekarang tidak ada wujudnya.

    “Maka terkait permasalah ini kami meminta bantuan DPRD dan sudah dua kali dilakukan pertemuan. Pada pertemuan pertama ada rekomendasi, pihak PT sanggup mengembalikan dananya konsumen dengan waktu 3 bulan,” tegas Nana.

    Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak PT tidak melakukan apa yang telah disepakati saat pertemuan pertama. Pada pertemuan kedua, pihak PT justru tidak datang.

    “Terkait hal ini sudah kami laporkan juga pada Polres Malang, ATR BPN, Dinas Ciota Karya, DPMPTSP Kabupaten Malang. Bahkan dalam waktu dekat, kami sepakat akan melaporkan hal ini ke Polda Jatim,” imbuh Nana.

    Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang,Tantri Bararoh yang memimpin jalanya RDPU mengaku, pihak DPRD hanya memfasilitasi korban dari pengembang. Sedangkan untuk langkah lebih lanjut, pihaknya akan menelusuri dengan OPD terkait.

    “Karena bagaimanapun juga harus tahu legalitas dari PT. Sirod dalam membuka lahan perumahan tersebut,” tegasnya.

    Tantri menegaskan, dari hasil RDPU kedua yang dilakukan, PT Sirod Sejahtera Abadi tidak mengatongi ijin sama sekali terkait kegiatannya dalam membangun kawasan permukiman di Dusun Kedung Monggo itu.

    Apalagi dari keterangan dari pihak desa maupun kecamatan bahwa lahan yang dipakai itu merupakan lahan hijau.

    “Maka terkait hal ini DPRD meminta pada korban untuk membuat laporan secara tertulis pada Badan Perlindungan Konsumen dan nantinya bagian hukum akan membantu,” pungkas Tantri. (yog/but)

  • Bahlil Instruksikan Anggota DPRD F-Golkar Siapkan Mitigasi Bencana di Tiap Daerah

    Bahlil Instruksikan Anggota DPRD F-Golkar Siapkan Mitigasi Bencana di Tiap Daerah

    Jakarta

    Partai Golkar menggelar bimbingan teknis (bimtek) anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten Tahap II. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia berpesan kepada para kader agar merancang langkah-langkah mitigasi bencana di daerahnya.

    “Contoh, urusan bencana. Jadi, daerah-daerah ini mulai berpikir kalau ada langkah-langkah antisipatif, kalau kemudian itu terjadi, apa yang harus dilakukan,” ujar Bahlil usai bimtek tersebut di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Bahlil menekankan pentingnya pencegahan bagi bencana yang berpotensi terjadi di Indonesia. Bahlil meminta kepada seluruh kader, khususnya di daerah untuk mengetahui langkah mitigasi bencana.

    “Jadi jangan sampai sudah hujan baru kita semua kelabakan. Jadi ini sebelum hujan kita siapkan payung. Karena ini kan sudah pengalaman nih, kita ingin daerah dan ini berpotensi untuk daerah mana saja. Tapi karena itu kita harus siap, ketika terjadi bencana, kita kader Golkar yang ada di parlemen maupun di eksekutif sudah bisa mengetahui apa yang harus dilakukan,” ucapnya.

    “Sudah barang tentu ini juga sebagai forum konsolidasi, dan tadi kita juga melakukan gotong royong untuk kita sumbang bencana. Alhamdulillah tadi terkumpul sekitar Rp 3 miliar lebih tambah, untuk kita sumbang ke saudara-saudara kita yang ada di sana,” katanya.

    (ial/fca)

  • Indef: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Ancam Pedagang Kecil

    Indef: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Ancam Pedagang Kecil

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar ekonomi mengungkap rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta bakal menekan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima. 

    Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef Rizal Taufikurahman mengatakan larangan penjualan rokok memiliki konsekuensi ekonomi nyata bagi UMKM. Sebab, produk tembakau tersebut menjadi kontributor pendapatan di warung kecil.

    “Pembatasan ruang merokok dan larangan penjualan (rokok) di area tertentu bisa menurunkan omzet, karena selama rokok ini menjadi penarik traffic pembeli,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/12/2025). 

    Menurut dia, Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membawa dampak langsung bagi UMKM seperti warung, kios, dan pedagang kelontong. 

    Apalagi, dia melihat pola konsumsi di toko maupun warung dinilai unik, pembeli datang untuk membeli rokok, lalu membeli kebutuhan lain. Jika akses ini diputus mendadak, dampaknya akan sistemik.

    “Jika diterapkan, pelaku usaha di zona larangan akan kehilangan sebagian pendapatannya,” tuturnya.

    Rizal menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menyiapkan peta zona resmi, melakukan sosialisasi terbuka, dan akses permodalan. Dia juga mengingatkan bahaya aturan multitafsir yang berpotensi memunculkan pungutan liar.

    “Banyak warung berada dalam radius larangan. Tanpa pemetaan akurat, aturan ini bisa memicu konflik horizontal dan resistensi antar pelaku usaha,” terangnya.

    Senada, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun Atmo menyebut sejumlah pasal dalam Raperda KTR berpotensi memukul mata pencaharian jutaan rakyat kecil. 

    “Perluasan kawasan tanpa rokok ke kuliner rakyat dan pasar rakyat itu tidak ada rasionalitas dan objektivitas. Kalau itu terjadi di Warung Tegal (warteg), warung kopi, Soto Lamongan, los-los, tenda dan sebagainya dilarang merokok, omzetnya langsung anjlok,” ujarnya. 

    Ali juga menagih janji anggota DPRD DKI Jakarta untuk menganulir rencana penerapan pasal-pasal kontroversial yang melarang penjualan rokok.

    Dia meminta agar perluasan KTR tidak mencakup warung kuliner dan pasar rakyat, karena hal ini akan langsung memukul sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian informal.

    Lebih lanjut, penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter berikut larangan pemajangan produk di tempat penjualan akani mendorong peredaran rokok ilegal, yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. 

    Kebijakan ini dinilai kontraproduktif terhadap tujuan nasional untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, ketika akses terhadap rokok legal dipersempit, konsumen cenderung mencari alternatif di pasar gelap. 

    “Dampaknya bukan hanya menggerus penerimaan negara dari cukai, tetapi juga memperumit pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

  • OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Pada awal pekan ini, kabar penangkapan Bupati Lampung Tengah menguat, hanya saja belum ada konfirmasi dari KPK.

    “Benar, bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025) malam.

    Selain bupati, KPK dikabarkan juga turut menangkap sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi yang diterima, anggota DPRD Lampung Tengah juga terjaring OTT KPK. Para pihak yang terjaring OTT sedang dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya mereka akan tiba di kantor KPK pada Rabu malam.

    Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak dimaksud.

  • KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

    Kendati demikian, Fitroh belum menjelaskan detail perkara yang mengakibatkan Ardito terjaring OTT.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

    Dilansir dari Antara, OTT tersebut merupakan yang kedelapan yang digelar selama 2025.

    KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

     

     

     

  • Salahgunakan Wewenang, Wakil Walikota Bandung Erwin jadi Tersangka

    Salahgunakan Wewenang, Wakil Walikota Bandung Erwin jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

    Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    “Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

    Dia menjelaskan, keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang jasa kepada pejabat di Bandung.

    Kemudian, paket pekerjaan itu dinilai menguntungkan sejumlah pohak yang terafiliasi dengan para tersangka.

    “Selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, secara subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Ray Rangkuti Sebut Presiden Prabowo Tak Lepas dari Orde Baru

    Ray Rangkuti Sebut Presiden Prabowo Tak Lepas dari Orde Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengkritik tajam Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemimpin yang sentralistik warisan Orde Baru (orba).

    Penilaian itu setelah munculnya instruksi Presiden Prabowo yang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memproses pemecatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

    Mirwan yang merupakan kader Partai Gerindra itu menjadi sorotan dan kontroversi setelah memilih melaksanakan ibadah umran bersama keluarga di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda daerahnya.

    Ironisnya, keputusan untuk umrah itu dilakukan setelah beberapa hari membuat surat pernyataan tidak sanggup menangani bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya. Publik lantas menilai, ibadah umrah yang dilakukan MS Mirwan sangat bertolak belakang dengan kondisi yang dialami rakyatnya.

    Meski dikritik tajam masyarakat, Ray Rangkuti menilai keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menandakan pikiran Kepala Negara yang tak lepas dari militer dan Orde Baru.

    Menurut Ray, keinginan Prabowo memecat Mirwan MS melalui mekanisme Mendagri Tito Karnavian sebagai pikiran yang sentralistik warisan Orba.

    “Cara berpikir seperti ini sebenarnya berakar kuat dari latar beliau sebagai tentara dan besar di era Orba,” kata pengamat politik itu melalui layanan pesan, Rabu (10/12).

    Ray mengatakan cara berpikir sentralistik Prabowo sebenarnya bisa dilihat saat Kepala Negara membuat retret bagi kepala daerah.

    Selain itu, ujar dia, cara pandang sentralistik terlihat dari keinginan Prabowo untuk mendorong pilkada langsung dihapuskan dan diganti pemilihan melalui DPRD.

  • AMDAL PLTSa Benowo Ditolak PTUN, DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Buka Dokumen ke Publik

    AMDAL PLTSa Benowo Ditolak PTUN, DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Buka Dokumen ke Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, meminta Pemerintah Kota Surabaya segera membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo kepada publik. Desakan ini muncul setelah gugatan Pemkot Surabaya terhadap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

    “Dokumen AMDAL ini sesungguhnya tidak perlu menunggu gugatan Pemkot dikalahkan dulu, karena sejak awal bukan kategori dokumen yang dirahasiakan,” kata Imam Syafi’i di DPRD Surabaya, Rabu (10/12/2025).

    Dia menilai, sebelum perkara ini masuk ke PTUN, Pemkot Surabaya sudah seharusnya membuka dokumen AMDAL tersebut. Putusan Komisi Informasi Publik sebelumnya juga menyatakan Pemkot kalah dalam sengketa keterbukaan informasi.

    “Ketika di Komisi Informasi Publik kemarin Pemkot kalah, sebetulnya di situ saja sudah bisa langsung dibuka, atau bahkan sebelum itu,” ujar legislator NasDem itu.

    Menurut Imam, keterbukaan dokumen AMDAL sangat penting karena menyangkut dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar lokasi PLTSa. Dokumen tersebut juga menjadi bagian dari kontrol publik dan lembaga lingkungan seperti Walhi.

    “Untuk kepentingan publik, apalagi soal dampak lingkungan, warga sekitar harus tahu. Itu bagian dari kontrol masyarakat dan Walhi,” ucapnya.

    Imam juga menyampaikan bahwa setelah adanya putusan PTUN, tidak ada lagi alasan bagi Pemkot untuk menunda keterbukaan dokumen. Putusan hukum tersebut harus segera dijalankan sebagaimana mestinya.

    “Apalagi sekarang sudah ada putusan, Pemkot kalah. Menurut saya harus segera dilaksanakan dan dokumen AMDAL dibuka,” katanya.

    Lebih jauh, dia mengungkapkan pengalamannya saat meminta sejumlah dokumen terkait kerja sama PLTSa Benowo yang juga tidak diberikan secara utuh. Hal tersebut terjadi ketika dia masih bertugas di Komisi A DPRD Surabaya.

    “Dulu kami meminta seluruh perjanjian terkait kerja sama itu, tapi tidak diberikan oleh dinas aset dan bagian hukum. Ini yang membuat tanda tanya besar,” ujar Imam.

    Dia juga menyebut adanya informasi soal sejumlah adendum kontrak dengan PT SO yang dinilai janggal. Saat perusahaan disebut wanprestasi, sanksi tidak dijatuhkan, melainkan justru muncul adendum-adendum baru.

    “Kami dengar ketika PT SO wanprestasi, tidak ada penalti, tapi malah adendum-adendum. Ini perlu dibuka supaya terang,” ungkapnya.

    Selain itu, Imam menyinggung persoalan buffer zone di sekitar lokasi PLTSa yang terdampak pengelolaan sampah dan pencemaran lindi. Tanggung jawab atas dampak tersebut seharusnya berada pada pihak pengelola.

    “Zona penyangga akibat pengelolaan sampah itu harusnya menjadi tanggung jawab PT SO, tapi yang terjadi malah Pemkot membeli lahan dengan APBD,” katanya.

    Atas kondisi tersebut, Imam menegaskan dukungan DPRD terhadap upaya Walhi membuka seluruh dokumen terkait PLTSa Benowo. Dia meminta semua dokumen yang berpotensi merugikan kepentingan publik dibuka secara transparan.

    “Kami mendukung Walhi untuk membuka semuanya. Setelah AMDAL, kalau ada dokumen lain yang berpotensi merugikan publik, menurut saya itu juga harus dibuka,” pungkasnya. [asg/kun]

  • DPRD Surabaya Usul Skema Hybrid Respons Gaduh Digitalisasi Parkir

    DPRD Surabaya Usul Skema Hybrid Respons Gaduh Digitalisasi Parkir

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, merespons polemik penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Dia menilai kebijakan tersebut perlu disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

    “Digitalisasi parkir itu tujuannya baik, tapi infrastrukturnya harus benar-benar siap, baik untuk juru parkir maupun pengguna parkir,” kata Achmad Nurdjayanto, Rabu (10/12/2025).

    Menurut dia, kesiapan alat menjadi faktor kunci dalam penerapan pembayaran parkir digital. Juru parkir perlu dibekali perangkat yang memadai, sementara masyarakat juga harus terbiasa menggunakan alat pembayaran nontunai.

    “Kesiapan ini bukan hanya alat di tangan jukir, tapi juga kesiapan masyarakat dalam melakukan pembayaran digital,” tutur politisi Golkar ini.

    Selain kesiapan teknis, Achmad menilai sosialisasi menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Setiap titik dan lokasi yang menerapkan pembayaran digital perlu diinformasikan secara luas kepada publik. “Titik dan spot yang menggunakan pembayaran digital harus disosialisasikan secara masif supaya masyarakat tidak kebingungan,” ucapnya.

    Achmad juga meminta kejelasan terkait konsekuensi bagi masyarakat yang belum memiliki alat pembayaran digital. Menurut dia, kebijakan publik harus memberi kepastian dan rasa adil bagi seluruh warga. “Perlu dijelaskan nanti bagaimana konsekuensinya jika pengguna parkir tidak memiliki alat pembayaran digital,” katanya.

    Sebagai langkah awal, DPRD Surabaya menyarankan penerapan pembayaran parkir dilakukan dengan skema hybrid. Mekanisme ini dinilainya lebih adaptif sebelum diterapkan secara menyeluruh. “Saran kami, pembayaran hybrid dulu, tunai dan nontunai berjalan bersamaan sebelum diterapkan secara masif,” ujar Achmad.

    Dia juga mengusulkan uji coba dilakukan di kawasan terbatas yang dinilai siap secara infrastruktur. Area pusat kota, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan mal dipandang cocok untuk tahap awal. “Uji coba sebaiknya di kawasan tertentu terlebih dahulu agar bisa dievaluasi secara objektif,” katanya.

    Achmad menambahkan tujuan utama digitalisasi parkir adalah mengurangi kebocoran pendapatan daerah sekaligus memastikan kuantitas layanan parkir tercatat dengan baik. Untuk mendukung itu, teknologi verifikasi pembayaran dinilai perlu dipertimbangkan.

    “Sarana seperti tab sidik jari atau pengenalan wajah bisa dipertimbangkan sebagai bukti pengguna sudah membayar, baik tunai maupun cashless, supaya lebih mudah dan adaptif,” pungkasnya. [kun]