Kementrian Lembaga: DPRD

  • Sejumlah Orang Tagih Janji dan Komitmen Bupati Pamekasan

    Sejumlah Orang Tagih Janji dan Komitmen Bupati Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah orang menagih janji dan mendatangi kantor Bupati Pamekasan, di Jl Kabupaten 107 Pamekasan, mereka menagih janji dan komitmen Bupati Kholilurrahman untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kamis (18/9/2025).

    Sebab mereka menilai jika selama ini Bupati Kholilurrahman, cenderung mengabaikan terhadap komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seiring dengan banyaknya kritik yang selalu menjadi perbincangan publik.

    Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, masyarakat juga diarahkan untuk gotong royong memperbaiki berbagai sarana publik, termasuk infrastruktur jalan yang diperbaiki warga secara swadaya.

    Sebaliknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, justru melakukan beragam aktivitas yang dinilai mencederai empati masyarakat secara umum. “Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat dituntut memperbaiki infrastruktur jalan dengan cara swadaya,” kata salah satu orator aksi, Zaini Wer.

    “Sayangnya Pemkab Pamekasan, justru menganggarkan sejumlah pengadaan barang dan jasa demi kepentingan pribadi. Kondisi ini tentunya kontras dan sangat jauh dari kepentingan publik. Masyarakat dituntut perbaiki jalan dengan swadaya, sedangkan di rumah pribadi bupati menggunakan APBD,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, beberapa penganggaran pengadaan juga dilakukan Pemkab Pamekasan, demi kepentingan pejabat tertentu yang mengesankan tanpa rasa empati terhadap masyarakat. “Hal ini tentu tidak baik, apalagi anggaran kursi sofa juga dianggarkan hingga ratusan juta rupiah,” sambung orator lainnya, Yazid.

    Hingga berita ini, puluhan massa masih melakukan orasi menyoroti beragam janji dan komitmen Bupati Pamekasan. Bahkan mereka juga meminta agar Bupati bersama Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur datang menemui mereka. [pin/kun]

  • Pram dukung Pansus Perparkiran yang menyegel parkir ilegal di Jaktim

    Pram dukung Pansus Perparkiran yang menyegel parkir ilegal di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendukung Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran yang pada Rabu (17/9) menyegel parkir tak berizin di dua lokasi di Jakarta Timur (Jaktim).

    “Kalau orang parkir atau siapapun yang parkir kemudian tidak berizin, disegel, ya, pantas saja. Dan saya memberikan dukungan sepenuhnya untuk itu,” kata Pram, sapaan akrabnya, di kawasan Jakarta Timur, Kamis.

    Pada Rabu (17/9), Pansus Perparkiran bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi parkir ilegal di kawasan Jaktim.

    Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal tersebut yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.

    Dua lokasi yang disidak adalah Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda dan Apartemen Menara Cawang. Kedua parkiran di lokasi itu dikelola oleh operator Buana Parking.

    Setelah memastikan operator parkir tersebut tidak berizin, Pansus Perparkiran bersama Dishub DKI langsung menyegel pintu pelang parkir hingga mesin tiket parkir di lokasi itu.

    Mereka juga menempel informasi penghentian sementara pungutan tarif parkir.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menduga operator parkir ilegal di lokasi tersebut mengemplang pajak dengan tidak melaporkan pajak mereka.

    “Karena itu, inilah potensi kebocoran yang terjadi, karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak pernah tahu berapa omzet yang sebenarnya, berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya setiap hari, setiap saat,” tutur Jupiter.

    Seluruh temuan di lapangan, sambung dia, akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi bagi pihaknya dalam membuat regulasi peraturan daerah yang komprehensif.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat: pusat demokrasi di halaman gedung DPR RI layak didukung

    Pengamat: pusat demokrasi di halaman gedung DPR RI layak didukung

    “Usulan ini sangat bagus karena selama ini aspirasi publik banyak disampaikan melalui media yang kadang tidak langsung menyentuh pihak terkait. Dengan adanya ruang khusus seperti ini, masyarakat bisa langsung menyuarakan pendapatnya, sehingga komunik

    Kota Jambi (ANTARA) – Pengamat politik Dr. Pahrudin HM, M.A. menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membangun pusat demokrasi di perkantoran yang memiliki halaman luas seperti gedung DPR RI sangat layak didukung.

    “Usulan ini sangat bagus karena selama ini aspirasi publik banyak disampaikan melalui media yang kadang tidak langsung menyentuh pihak terkait. Dengan adanya ruang khusus seperti ini, masyarakat bisa langsung menyuarakan pendapatnya, sehingga komunikasi menjadi lebih efektif dan transparan,” kata akademisi Universitas Nurdin Hamzah Jambi itu ketika diminta tanggapan di Jambi, Kamis.

    Pahrudin juga mengingatkan usulan serupa pernah muncul pada 2015, namun belum direalisasikan dan ide tersebut layak untuk dipertimbangkan kembali karena dapat menjadi sarana penyaluran pendapat yang aman dan terorganisir.

    Menurut dia, kehadiran pusat demokrasi akan menjadi solusi konkret agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung di tempat yang telah disediakan, tanpa mengganggu atau merusak fasilitas umum yang lain.

    “Kalau ini betul-betul terwujud, aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dengan tertib dan lebih efektif,” katanya.

    Selain itu, Pahrudin menekankan keberadaan area khusus itu dapat mencegah kerusakan fasilitas umum, terutama akibat aksi yang ditunggangi pihak tak bertanggung jawab.

    “Kadang ada pihak yang menyusup dalam aksi sehingga memicu kerusuhan. Dengan adanya pusat demokrasi, potensi kerusakan bisa diminimalisir,” kata dia.

    Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera merealisasikan wacana tersebut demi memperkuat demokrasi sekaligus menjaga ketertiban umum.

    Diketahui, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.

    Menteri kelahiran Paniai, Papua Tengah itu beralasan ide itu muncul agar ketika masyarakat menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya.

    Pewarta: Agus Suprayitno
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TNI-Polri dan Satpol PP patroli skala besar jaga keamanan Kota Semarang

    TNI-Polri dan Satpol PP patroli skala besar jaga keamanan Kota Semarang

    Senin, 1 September 2025 14:18 WIB

    Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Kodam IV/Diponegoro memegang senjata saat patroli skala besar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025). Personel gabungan dari Yonif 400/Banteng Raiders Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0733/Kota Semarang, Satpol PP Jawa Tengah dan kepolisian menggelar patroli skala besar di wilayah Kota Semarang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

    Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Kodam IV/Diponegoro dan Babinsa berpatroli skala besar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025). Personel gabungan dari Yonif 400/Banteng Raiders Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0733/Kota Semarang, Satpol PP Jawa Tengah dan kepolisian menggelar patroli skala besar di wilayah Kota Semarang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

    Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Kodam IV/Diponegoro memegang senjata saat patroli skala besar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025). Personel gabungan dari Yonif 400/Banteng Raiders Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0733/Kota Semarang, Satpol PP Jawa Tengah dan kepolisian menggelar patroli skala besar di wilayah Kota Semarang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alokasi Anggaran Rumah Dinas Pimpinan DPRD Pasuruan Rp10 M Masuk APBD 2026

    Alokasi Anggaran Rumah Dinas Pimpinan DPRD Pasuruan Rp10 M Masuk APBD 2026

    Pasuruan (beritajatim.com) – Hingga kini unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan belum memiliki rumah dinas. Rencana pembangunan fasilitas tersebut diproyeksikan masuk dalam APBD 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar. Lokasi pembangunan disiapkan di sisi timur kompleks kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

    “Perencanaan sudah selesai, tinggal diajukan dalam APBD 2026. Estimasi anggaran Rp10 miliar untuk empat unit rumah, sehingga masing-masing sekitar Rp2,5 miliar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Kamis (18/9/2025).

    Meski sudah direncanakan, pelaksanaan proyek tetap menunggu kondisi keuangan daerah. Pemkab menegaskan tidak akan memaksakan jika kemampuan anggaran tidak memungkinkan.

    “Kita realistis, karena 70 persen APBD masih bergantung transfer pusat. Semua juga menunggu prioritas bupati dalam menentukan arah belanja daerah,” tambah Samsul.

    Untuk memperkuat landasan kebijakan, pemkab akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan akan membahas aturan teknis anggaran tahun 2026, termasuk soal ukuran rumah dinas. Sesuai regulasi, rumah jabatan ketua DPRD maksimal seluas 300 meter persegi, sedangkan wakil ketua 250 meter persegi.

    “Ketentuan itu jelas di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan PP Nomor 18 Tahun 2017. Jadi pembangunan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Diketahui, rumah dinas lama DPRD yang berada di wilayah kota sudah lama dikembalikan ke pemkab. Saat ini bangunan tersebut ditempati oleh sekretaris daerah. [ada/beq]

  • Dilantik Jadi Wamenhut Prabowo, Rohmat Marzuki Punya Harta Rp2,02 Miliar

    Dilantik Jadi Wamenhut Prabowo, Rohmat Marzuki Punya Harta Rp2,02 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan kocok ulang alias reshuffle Kabinet Merah Putih pada Rabu (17/9/2025), salah satunya pada posisi wakil menteri kehutanan (wamenhut).

    Dalam reshuffle jilid ketiga ini, Kepala Negara melantik kader Partai Gerindra Rohmat Marzuki sebagai Wamenhut menggantikan Sulaiman Umar Shiddiq.

    Prabowo juga mendapuk sejumlah pejabat baru dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin. Perinciannya, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dilantik sebagai Menko Polkam, Erick Thohir dilantik sebagai Menpora setelah bergeser dari jabatan sebelumnya sebagai Menteri BUMN, dan Afriansyah Noor sebagai Wamenaker.

    Lebih lanjut, posisi Wamenkop dijabat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Farida Faricha, sedangkan Angga Raka Prabowo menjadi Kepala PCO menggantikan Hasan Nasbi.

    Selain itu, Prabowo juga melantik Sonny Sanjaya dan Nanik S. Deyang sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

    Profil dan Harta Kekayaan Rohmat Marzuki

    Sebelum dilantik sebagai Wamenhut, Rohmat Marzuki merupakan legislator DPRD Jawa Tengah, tepatnya sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jateng. Dia juga menjabat sebagai bendahara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Tengah.

    Menilik dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rohmat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 17 Maret 2025, harta kekayaannya mencapai Rp2,02 miliar sebagai anggota DPRD Jawa Tengah.

    Jumlah itu sebagian besar datang dari tiga entri tanah dan bangunan senilai Rp2,75 miliar, yang tersebar di kawasan berbeda-beda yakni Kota Bandung, Magelang, dan Karawang.

    Lebih lanjut, harta berupa alat transportasi dan mesin tercatat sebesar Rp680 juta, antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp425 juta, mobil Mercy B tahun 2014 hasil sendiri seharga Rp80 juta, serta mobil Toyota Rush 2019 hasil sendiri senilai Rp175 juta.

    Di samping, Rohmat melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp180,85 juta serta harta kas dan setara kas senilai Rp100 juta. Dia lantas melaporkan nominal utang sebesar Rp1,68 miliar, sehingga total harta kekayaannya menjadi Rp2,02 miliar.

  • DPRD Pacitan Desak Proyek Ruang Rawat Jalan RSUD dr. Darsono Dikebut

    DPRD Pacitan Desak Proyek Ruang Rawat Jalan RSUD dr. Darsono Dikebut

    Pacitan (beritajatim.com) – Pembangunan ruang rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Pacitan mendapat sorotan tajam dari DPRD. Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menilai progres proyek masih jauh dari target yang seharusnya tercapai.

    “Progress-nya kemarin masih nol koma, padahal waktu yang tersisa hanya sekitar 70 hari,” ujar Rudi Handoko usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan gedung rawat jalan RSUD dr. Darsono, Kamis (18/9/2025).

    Rudi meminta kontraktor dan konsultan pengawas segera mempercepat pekerjaan agar fasilitas kesehatan tersebut bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Ia menegaskan, meskipun harga paket pekerjaan mengalami penurunan, kualitas hasil tidak boleh ikut menurun.

    “Konsisten menjaga kualitas. Meskipun ada penurunan harga paket, jangan sampai mengurangi mutu,” tegasnya.

    Selain lambannya progres, politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Menurutnya, sejumlah pekerja masih ditemukan tidak menggunakan perlengkapan keselamatan meski bekerja di ketinggian.

    “K3 itu bukan sekadar formalitas. Helm dan alat pelindung harus dipakai, bukan hanya ditaruh di ruangan. Jangan sampai ada kecelakaan kerja,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, proyek pembangunan Gedung Rawat Jalan Tahap II RSUD dr. Darsono Pacitan ini dikerjakan oleh CV. Bomantara dengan konsultan pengawas CV. Harmoni Karya Marchameru. Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp3,39 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. [tri/beq]

  • DPRD Ungkap Banyak Operator Parkir Ilegal yang Bikin PAD DKI Rugi Rp 700 Miliar per Tahun – Page 3

    DPRD Ungkap Banyak Operator Parkir Ilegal yang Bikin PAD DKI Rugi Rp 700 Miliar per Tahun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan keseriusan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran dalam mengawasi praktik parkir ilegal di Ibu Kota.

    Menurut Jupiter, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang ditaksir mencapai Rp 700 miliar per tahun.

    “Lebih dari 70 persen potensi PAD sektor perparkiran dianggap bocor. Kami hadir memastikan kebijakan perparkiran berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan daerah,” kata Jupiter dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/9/2025).

    Jupiter menjelaskan, DPRD DKI Jakarta juga mendukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola Perparkiran (UPP), bersama TNI-Polri dalam melakukan penertiban. Sinergi antarinstansi, lanjutnya, penting untuk memastikan kebijakan diterapkan secara transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.

    Jupiter menjelaskan, dampak parkir ilegal tidak hanya menurunkan PAD, tapi turut memperparah kemacetan dan memberatkan masyarakat akibat tarif parkir yang tidak sesuai aturan. Sehingga, penyegelan terhadap parkir ilegal harus dilakukan.

     

  • 4
                    
                        "Reshuffle" Ketiga Prabowo: Jatah Gerindra Bertambah, “Orang” PDI-P Tersingkir?
                        Nasional

    4 "Reshuffle" Ketiga Prabowo: Jatah Gerindra Bertambah, “Orang” PDI-P Tersingkir? Nasional

    “Reshuffle” Ketiga Prabowo: Jatah Gerindra Bertambah, “Orang” PDI-P Tersingkir?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto melakukan
    reshuffle
    atau perombakan kabinet untuk ketiga kalinya selama 11 bulan memimpin pada Rabu (17/9/2025).
    Pada
    reshuffle
    tersebut, orang-orang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) atau yang dekat dengan partai tersebut semakin terbuang, seperti politikus senior PDI-P Hendrar Prihadi yang dicopot dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
    Kemudian, ada nama Sulaiman Umar yang pernah menjadi kader PDI-P. Adik Ipar pengusaha Haji Isam ini dicopot sebagai Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut).
    Pencopotan dua orang tersebut menambah daftar orang-orang atau yang dekat dengan PDI-P yang tersingkir dari Kabinet Merah Putih.
    Sebelumnya, pada
    reshuffle
    kedua, Prabowo sudah mencopot Budi Gunawan dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
    Budi Gunawan diketahui sempat dirumorkan dengan dengan PDI-P. Sebab, pernah menjadi ajudan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
    Selain itu, ada nama Sri Mulyani yang dicopot dari posisi Menteri Keuangan (Menkeu). Dia juga sempat disebut dekat dengan Megawati.
    Namun, PDI-P diketahui memang memutuskan tidak berada di dalam atau di luar pemerintahan Prabowo. Mereka tegas akan berperan sebagai penyeimbang pemerintah.
    Berbeda dengan PDI-P, jatah Partai Gerindra di Kabinet Merah Putih bertambah usai Prabowo melakukan
    reshuffle
    yang ketiga.
    Ada nama Rohmat Marzuki yang dilantik menjadi Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) menggantikan Sulaiman Umar.
    Rohmat adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah (Jateng). Dia juga bendahara DPD Gerindra Jateng.
    Kemudian, ada nama Muhammad Qodari yang dipercaya menjabat Kepala Staf Kepresidenan menggantikan AM Putranto.
    Qodari diketahui berada di kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Berikut komposisi menteri dari Partai Gerindra usai
    reshuffle
    ketiga:
    Berikut komposisi wakil menteri dan kepala badan dari Gerindra usai
    reshuffle
    ketiga:
    Sementara itu, berikut daftar menteri, wamen, dan kepala badan yang diganti Prabowo pada
    reshuffle
    ketiga:
    Berikut daftar menteri, wamen, kepala dan wakil kepala badan yang dilantik Prabowo:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran Nasional 18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
    Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    SEJAK
    Agustus hingga awal September 2025, gelombang protes di sejumlah kota merefleksikan ketidakpuasan rakyat atas ketidakadilan, kemiskinan, pelanggaran HAM, dan berbagai kegagalan birokrasi.
    Namun, reaksi aparat keamanan terhadap protes itu, terutama penyitaan buku sebagai barang bukti, membuka bab baru dalam hubungan negara–masyarakat. Negara ternyata lebih takut terhadap ide daripada menangani masalah substantif.
    Dalam laporan
    Kompas.com
    (17/09/2025), Polda Jabar memublikasikan sejumlah buku yang merupakan barang bukti kericuhan aksi demonstrasi di Bandung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
    Beberapa buku yang menjadi barang bukti ini disebut memuat tentang teori anarkisme yang diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.
    Dalam siaran persnya, tertulis beberapa buku dengan judul
    Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, Sastra dan Anarkisme
    , dan banyak buku lainnya.
    “Bisa dilihat (buku) ajakan desersi juga ada, dan buku lainnya, tetapi ini semua narasinya setingkat anarkisme,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat memperlihatkan barang buktinya (
    Kompas.com
    , 17/09/2025).
    Sementara itu, dalam kasus Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation,
    Kompas.com
    (07/09/2025) melaporkan bahwa polisi menggeledah kantor Lokataru di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 4 September 2025, dan menyita buku, spanduk, publikasi penelitian, dan laptop sebagai bagian dari barang bukti.
    Delpedro telah ditetapkan tersangka atas dugaan “penghasutan terhadap pelajar terkait demonstrasi dan perusakan” dalam rentang 25–31 Agustus 2025.
    Kasus penyitaan buku ini bukan hanya persoalan teknis penegakan hukum. Ia adalah gambaran kegagalan aparat negara dalam memahami esensi kebebasan berpikir dan bersuara, sekaligus cerminan ketakutan yang dalam terhadap ideologi alternatif.
    Paling menyedihkan, aparat yang mestinya menjadi penjaga hukum justru terjebak dalam sikap represif yang kontraproduktif, menyalahi prinsip hukum pidana, dan mengabaikan akar persoalan bangsa.
    Polisi menyita buku-buku yang dianggap memuat paham anarkisme dengan alasan buku tersebut menjadi “referensi” atau bahkan “alat” yang memotivasi para tersangka melakukan aksi anarkis.
    Padahal, paham anarkisme seringkali disalahpahami secara mendasar oleh aparat keamanan.
    Anarkisme bukan sekadar kekacauan atau ajakan pada kekerasan, melainkan filsafat politik yang menolak dominasi otoriter dan mengedepankan kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas tanpa hierarki yang represif.
    Para pemikir anarkis seperti Peter Kropotkin, Emma Goldman, dan Mikhail Bakunin adalah contoh tokoh yang mengusung gagasan tentang kerja sama sosial dan perlawanan terhadap penindasan struktural.
    Lebih dari itu, nilai-nilai anarkisme justru sangat dekat dengan budaya kolektif masyarakat Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah dalam pengambilan keputusan, dan sistem pengelolaan bersama tanah ulayat.
    Jadi, alih-alih “ideologi asing yang berbahaya”, anarkisme dalam konteks Indonesia bisa dilihat sebagai bagian dari warisan budaya dan cara masyarakat mengorganisasi diri secara egaliter dan mandiri.
    Namun, aparat tampaknya abai dengan hal ini. Penyitaan buku seolah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pemikiran kritis yang menolak ketidakadilan.
    Padahal, membaca buku, bahkan yang berisi kritik keras terhadap negara adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
    Menurut KUHAP, penyitaan barang bukti harus didasarkan pada keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
    Buku, sebagai benda fisik dan sumber gagasan, hanya dapat disita apabila isi atau keberadaannya secara nyata digunakan untuk melakukan kejahatan, bukan sekadar karena ideologi yang diusungnya.
    Ketika polisi menyita buku semacam karya sastra, zine kritis, atau buku tentang anarkisme sebagai alat bukti, mereka mencampuradukkan antara tindakan kriminal dengan pikiran dan gagasan.
    Ini jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan memperoleh informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang HAM dan Pasal 28E UUD 1945.
    Penyitaan buku juga mengirimkan pesan buruk bahwa ide dan pemikiran alternatif bisa dijadikan alasan untuk menekan warga negara, membungkam kritik, dan menghapus ruang wacana demokratis.
    Ini merusak iklim kebebasan intelektual yang menjadi fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa.
    Ketika aparat menangkap pelaku perusakan dalam aksi massa, yang seharusnya menjadi fokus adalah alat bukti yang terkait langsung dengan tindakan kriminal tersebut.
    Batu yang dilempar, bahan yang digunakan untuk membakar, rekaman video, saksi mata, semua itu adalah alat bukti yang valid dan konkret.
    Menyita buku yang dibawa atau dimiliki demonstran justru menunjukkan ketidaktepatan aparat dalam memahami hukum dan proses penyidikan.
    Membaca buku, bagaimanapun isinya tidak sama dengan melakukan perbuatan kriminal. Tidak ada logika hukum yang menghubungkan memiliki buku dengan niat atau tindakan merusak.
    Dengan menyita buku, aparat justru menyerang identitas intelektual para demonstran, bukan membuktikan keterlibatan mereka dalam perusakan.
    Ini membingungkan antara tindakan kriminal dan kebebasan berpikir, sehingga berpotensi menjadi alat kriminalisasi bagi aktivis dan pembela hak asasi.
    Lebih parah lagi, aparat negara tampak lebih takut pada ide dan buku daripada menyentuh akar masalah bangsa.
    Ketimpangan sosial, kemiskinan, korupsi, pelanggaran hak asasi, dan ketidakadilan sistemik yang menjadi penyebab meluapnya protes justru luput dari perhatian.
    Alih-alih menyelesaikan persoalan struktural itu, aparat justru sibuk menindak ideologi alternatif yang menjadi alat kritik dan refleksi atas realitas yang ada.
    Ini berbahaya karena memperkuat sikap represif yang dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan dan konflik sosial.
    Pemerintah dan aparat seharusnya mendengar suara kritis yang muncul dari masyarakat, termasuk dari mereka yang membaca dan mendiskusikan gagasan-gagasan radikal atau alternatif.
    Diskursus terbuka adalah jalan menuju perubahan yang bermakna, bukan pembungkaman.
    Tindakan penyitaan buku bukan hanya soal hukum dan politik, tetapi juga berdampak luas pada sosial dan budaya masyarakat.
    Pertama, menciptakan iklim ketakutan intelektual yang mematikan ruang diskusi dan wacana kritis. Orang akan takut membaca buku yang dianggap “berbahaya” atau terlibat dalam diskusi yang dianggap “melawan negara”.
    Kedua, memecah solidaritas sosial dengan menstigmatisasi siapa saja yang memiliki buku atau gagasan tertentu sebagai ancaman. Ini berpotensi menciptakan konflik horizontal yang memperlebar perpecahan masyarakat.
    Ketiga, menyabotase budaya literasi dan kebebasan berpikir yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan demokrasi yang sehat.
    Bila masyarakat takut terhadap buku dan ide, maka mereka kehilangan kemampuan untuk memahami kompleksitas dan menuntut perubahan substantif.
    Keempat, menciptakan narasi “musuh imajiner” yang mengalihkan perhatian dari persoalan sesungguhnya. Negara membangun ketakutan akan ideologi “berbahaya”, tapi mengabaikan pelanggaran dan ketidakadilan yang dialami rakyat.
    Kasus penyitaan buku oleh polisi pada massa aksi ataupun aktivis bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan kebebasan intelektual di Indonesia.
    Aparat negara harus sadar bahwa buku dan gagasan adalah bagian dari hak dasar warga negara, bukan alat kriminalisasi. Penegakan hukum harus fokus pada fakta dan perbuatan, bukan mengadili ide dan pikiran.
    Lebih penting lagi, pemerintah dan aparat harus berani menyentuh akar masalah bangsa, ketidakadilan sosial, kemiskinan, dan pelanggaran HAM, bukan sibuk menakuti diri sendiri dengan ideologi alternatif.
    Jika aparat terus menyita buku dan membungkam pikiran kritis, yang terjadi bukan keamanan, tapi kemunduran demokrasi dan pembodohan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.