Kementrian Lembaga: DPRD

  • Isi Lengkap Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP dan Anggota DPRD Gorontalo

    Isi Lengkap Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP dan Anggota DPRD Gorontalo

    GELORA.CO  – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu, usai video dirinya viral di media sosial karena menyebut ingin merampok uang negara. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun menegaskan keputusan pemecatan diambil demi menjaga marwah partai.

    “Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

    Menurut Komaruddin, proses ini telah melalui mekanisme partai. DPD PDIP Provinsi Gorontalo sebelumnya memanggil Wahyudin untuk klarifikasi, dan hasilnya diserahkan ke DPP sebelum komite etik memberikan rekomendasi pemecatan.

    Pemecatan Wahyudin menegaskan komitmen PDIP menjaga disiplin dan kehormatan organisasi. Komaruddin Watubun mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng citra partai.

    “Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” tegasnya.

    Dengan keputusan ini, Wahyudin dipastikan kehilangan statusnya sebagai anggota PDIP sekaligus DPRD Provinsi Gorontalo, dan segera diganti melalui mekanisme PAW.

    Isi Surat Keputusan Pemecatan Wahyudin Moridu:

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIP Perjuangan)

    Surat keputusan nomor: 12/kpts/dpp/ix/2025 tentang Pemecatan Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

    Menimbang:

    1. Bahwa demi menjaga kehormatan, kewibawaan, dan citra Partai, setiap anggota wajib berpedoman pada kode etik serta disiplin yang berlaku.

    2. Organisasi Partai tidak akan efektif tanpa disiplin dan tanggung jawab kader.

    3. Kader Partai wajib menjaga citra organisasi sesuai ideologi Pancasila, UUD 1945, AD/ART, serta keputusan Kongres.

    4. Jika anggota melakukan pelanggaran kode etik, Partai berhak memberi sanksi berupa pemecatan.

    5. Saudara Wahyudin Moridu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024–2029, telah melakukan pelanggaran disiplin dengan pernyataan di media sosial TikTok (@Wakilrakyatdotco) yang menjatuhkan nama baik dan citra Partai, menimbulkan dampak negatif, serta mencederai integritas Partai.

    6. Atas dasar itu, DPP PDI Perjuangan memutuskan memberikan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan.

    Mengingat:

    1. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya.

    2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai 2025.

    3. Keputusan Kongres V PDI Perjuangan 2025.

    4. Ketetapan MUNAS Partai 2025.

    5. Ketentuan Hukum yang berlaku.

    Memerhatikan:

    1. Dokumentasi video di media sosial TikTok akun @Wakilrakyatdotco.

    2. Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan:

    1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    2. Melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan atau menduduki jabatan dengan mengatasnamakan Partai.

    3. Menyatakan bahwa tindakan Wahyudin Moridu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak terkait sikap resmi Partai.

    4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres Partai.

    5. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila ditemukan kekeliruan.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal: 20 September 2025

    Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan

    Masa Bakti 2025–2030

    Ketua Umum,

    (ttd) Megawati Sukarnoputri

    Sekretaris Jenderal,

    (ttd) Hasto Kristiyanto

    Tembusan:

    – Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan

    – DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo

    – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo

    – Yang bersangkutan

    – Arsip

  • Dipecat dari DPRD Gorontola Gegara Ingin Rampok Uang Negara, Isi Garasi Wahyudin Moridu Bikin Bengong

    Dipecat dari DPRD Gorontola Gegara Ingin Rampok Uang Negara, Isi Garasi Wahyudin Moridu Bikin Bengong

    GELORA.CO  – Wahyudin Moridu resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari kursi DPRD Gorontalo usai mengatakan ‘ingin merampok uang negara’. Ternyata, dia tidak memiliki kendaraan dalam garasinya.

    Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menampilkan Wahyudin sedang mengemudikan mobil menuju Makassar, Sulawesi Utara. Dia berkendara bersama seorang wanita yang diakui Wahyudin berstatus hubungan gelap alias hugel.

    “Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini. Kita habiskan saja, biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin dalam video tersebut yang diakhiri dengan gelak tawa dari keduanya.

    Sebagai anggota DPRD, Wahyudin menjadi sosok yang rutin melaporkan harta yang dimilikinya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK. Dia melakukan pelaporan sejak 2018 ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

    Saat itu, Wahyudin memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp150.000.000, kas dan setara kas senilai Rp35.063.149. Sementara isi garasinya ada satu unit Toyota Fortuner tahun 2018 dengan status warisan yang nilainya Rp450.000.000.

    Toyota Fortuner selalu dilaporkan Wahyudin dalam LHKPN, yang tercantum pada 2019, 2020, dan 2021. Namun, pada laporan yang dibuat pada 2022, 2023, dan 2024, SUV asal Jepang itu menghilang.

    Pada 2024, Wahyudin melaporkan hartanya minus hingga Rp2 juta. Wahyudin memiliki harta tanah dan bangunan Rp180 juta, serta harta kas dan setara kas Rp18 juta, dengan utang sebesar Rp200 juta. Wahyudin melaporkan harta itu dengan kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

    Tidak ada alat transportasi atau mesin yang dilaporkan oleh Wahyudin ke LHKPN. Tapi, di sisi lain dia kerap berfoto di depan mobil-mobil mewah, khususnya SUV. Ini menimbulkan pertanyaan atas laporan harta yang dibuatnya

  • Rugikan pedagang, APKLI tolak larangan penjualan dalam Raperda KTR

    Rugikan pedagang, APKLI tolak larangan penjualan dalam Raperda KTR

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menyatakan penolakannya terhadap sejumlah pasal di dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang dinilai merugikan pedagang.

    “APKLI menolak tegas pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta yang berisi larangan penjualan dan kewajiban menyediakan tempat merokok di warung kecil, dan sanksi denda pidana yang sama saja dengan mematikan usaha ekonomi kerakyatan,” ujar Ali di Jakarta, Senin.

    Dia memandang dorongan peluasan kawasan tanpa rokok yang ditujukan di warung pedagang tradisional sangat kontradiktif dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang sebelumnya menegaskan akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.

    Menurut Ali, dorongan kewajiban penyediaan KTR ini akan berdampak dengan keberlangsungan mata pencaharian jutaan asongan, kopi keliling, pedagang kaki lima, di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong.

    Oleh karena itu, dia meminta perlindungan dari Raperda KTR kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.

    “Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon pembuat kebijakan mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini,” kata Ali.

    Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta Farah Savira memastikan regulasi tersebut tetap mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    “Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya,” kata Farah.

    Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah menyatakan bahwa nantinya Raperda KTR tak akan membuat omzet pedagang turun seperti yang dikhawatirkan.

    “Pasti perda itu tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang dimana UMKM nggak pernah jualan di situ,” kata Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        LHKPN Wahyudin Moridu yang Mau "Rampok Uang Negara" Minus, Ini Respons KPK
                        Nasional

    2 LHKPN Wahyudin Moridu yang Mau "Rampok Uang Negara" Minus, Ini Respons KPK Nasional

    LHKPN Wahyudin Moridu yang Mau “Rampok Uang Negara” Minus, Ini Respons KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo angkat bicara mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo Fraksi PDI-P Wahyudin Moridu yang minus Rp 2 juta.
    Budi menyampaikan, KPK akan mengecek kebenaran dari pelaporan harta Wahyudin Moridu itu.
    Video Wahyudin Moridu sebelumnya viral karena mengaku ingin merampok uang negara.
    Belakangan, PDI-P telah memecat Wahyudin Moridu.
    “Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
    Budi mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya.
    Dia menekankan, pelaporan LHKPN harus dilakukan secara jujur dalam pengisiannya.
    “Karena sebagai penyelenggara negara, seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” imbuh dia.
    Sebagai pejabat negara, Wahyudin Moridu diwajibkan melaporkan kekayaannya ke LHKPN KPK.
    Dalam laporan terakhir yang disampaikan Wahyudin Moridu ke KPK pada 31 Desember 2024, ia tercatat memiliki aset sebesar Rp 198 juta.
    Asetnya tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 180 juta.
    Harta berupa properti tersebut adalah sebuah tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo yang berstatus tanah warisan.
    Ia juga melaporkan kepemilikan aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 18 juta.
    Masih menurut LHKPN, Wahyudin Moridu melaporkan tidak memiliki aset lainnya, termasuk mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi.
    Yang menarik dari LHKPN yang dilaporkan Wahyudin Moridu adalah bahwa ia juga memiliki utang sebesar Rp 200 juta.
    Dengan demikian, harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK minus Rp 2 juta.
    Hal ini karena utangnya lebih besar dari dua aset yang dilaporkan Wahyudin Moridu yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI-P di DPRD Gorontalo tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip Harta Kekayaan Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    Intip Harta Kekayaan Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    Jakarta: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial.

    Dalam video tersebut, pria bernama Wahyudin Moridu tengah bersama teman wanitanya di dalam sebuah mobil melontarkan kalimat yang kontroversial menyinggung uang negara. 

    “Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini kan, kita habiskan saja biar negara ini makin miskin,” ujarnya dalam video yang beredar luas di berbagai platform medsos.
     
    Harta kekayaan

    Setelah viral, publik juga menyoroti laporan harta kekayaannya yang terbilang tak lazim. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin mencatatkan total kekayaan minus Rp2 juta.

    Berikut ini rinciannya:

    Total Aset: Rp198 juta
    Rincian Aset:
    Tanah dan bangunan warisan di Boalemo seluas 2.000 meter persegi: Rp180 juta
    Kas dan setara kas (uang tunai/tabungan): Rp18 juta
    Kepemilikan Kendaraan Pribadi: (tidak dilaporkan dalam LHKPN)
    Total Utang: Rp200 juta
    Total Harta Kekayaan: Rp-2 juta
     
    Dipecat PDIP

    Menanggapi kegaduhan yang disebabkan Wahyudin, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan pihaknya mengambil tindakan tegas. Wahyudin telah dipecat dari PDIP dan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

    PDIP memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Wahyudin. “Komite etik dan dispilin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” kata Komarudin, melalui keterangannya.

    Komarudin menegaskan perbuatan Wahyudin tidak dibenarkan. Ia juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk menjaga sikap dan integritas sebagai wakil rakyat.

    “Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” pungkasnya.

    Jakarta: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial.
     
    Dalam video tersebut, pria bernama Wahyudin Moridu tengah bersama teman wanitanya di dalam sebuah mobil melontarkan kalimat yang kontroversial menyinggung uang negara. 
     
    “Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini kan, kita habiskan saja biar negara ini makin miskin,” ujarnya dalam video yang beredar luas di berbagai platform medsos.
     

    Harta kekayaan

    Setelah viral, publik juga menyoroti laporan harta kekayaannya yang terbilang tak lazim. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin mencatatkan total kekayaan minus Rp2 juta.

    Berikut ini rinciannya:
     
    Total Aset: Rp198 juta
    Rincian Aset:
    Tanah dan bangunan warisan di Boalemo seluas 2.000 meter persegi: Rp180 juta
    Kas dan setara kas (uang tunai/tabungan): Rp18 juta
    Kepemilikan Kendaraan Pribadi: (tidak dilaporkan dalam LHKPN)
    Total Utang: Rp200 juta
    Total Harta Kekayaan: Rp-2 juta
     

    Dipecat PDIP

    Menanggapi kegaduhan yang disebabkan Wahyudin, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan pihaknya mengambil tindakan tegas. Wahyudin telah dipecat dari PDIP dan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
     
    PDIP memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Wahyudin. “Komite etik dan dispilin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” kata Komarudin, melalui keterangannya.
     
    Komarudin menegaskan perbuatan Wahyudin tidak dibenarkan. Ia juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk menjaga sikap dan integritas sebagai wakil rakyat.
     
    “Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • ASDP: KMP Jatra II siap payani kembali Gunungsitoli-Sibolga

    ASDP: KMP Jatra II siap payani kembali Gunungsitoli-Sibolga

    Jakarta (ANTARA) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan KMP Jatra II siap kembali beroperasi melayani rute Gunungsitoli–Sibolga usai perbaikan, menghubungkan pulau dan daratan Sumatera sebagai jalur vital ekonomi sekaligus sosial masyarakat setempat.

    “Harapan masyarakat Nias untuk kembali menikmati layanan penyeberangan yang andal akhirnya terjawab, setelah sempat absen karena perbaikan, KMP Jatra II siap berlayar kembali melayani rute Gunungsitoli – Sibolga,” kata Direktur Utama ASDP Heru Widodo dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Dia menyampaikan kehadiran kembali KMP Jatra II merupakan bukti nyata konsistensi ASDP dalam mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah Nias.

    “Sebagai penyedia transportasi penyeberangan, kami memiliki tanggung jawab besar memastikan aksesibilitas masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

    Menurutnya pengoperasian kembali KMP Jatra II akan memperkuat mobilitas masyarakat dan distribusi logistik, sehingga roda ekonomi Nias dapat terus bergerak.

    General Manager ASDP Cabang Danau Toba Mario Sardadi menambahkan sebelum kembali beroperasi, KMP Jatra II telah melalui proses perbaikan menyeluruh dan uji coba teknis untuk memastikan keamanan serta kelaikan berlayar.

    “Perbaikan dilakukan sesuai standar prosedur. Setelah dinyatakan lulus uji, KMP Jatra II siap melayani penyeberangan Sibolga – Gunungsitoli,” kata Mario.

    Tidak hanya dari sisi teknis, ASDP juga meningkatkan kenyamanan penumpang dengan penambahan fasilitas gratis, salah satunya Tatami (tempat tidur).

    Fasilitas itu bahkan berdampak pada penurunan harga tiket sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan lebih aman, nyaman, sekaligus terjangkau, terlebih menjelang arus libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

    Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menegaskan peningkatan layanan itu sejalan dengan semangat ASDP dalam memberikan akses transportasi publik yang merata dan berkualitas.

    “Kami memahami betapa pentingnya penyeberangan bagi masyarakat kepulauan. Dengan hadirnya kembali Jatra II yang lebih nyaman, kami berharap dapat terus menjadi solusi mobilitas andal, sekaligus memperkuat rantai pasok logistik di kawasan Nias,” ujar Shelvy.

    Ia menambahkan ke depan ASDP akan terus berkomitmen hadir di garis depan pelayanan transportasi nasional.

    “Kami tidak hanya bergerak untuk kepentingan bisnis, tetapi juga demi negara dan kemanusiaan. Sesuai tagline We Bridge The Nation, ASDP akan terus menjangkau wilayah terluar, termasuk Nias, agar masyarakat tetap terhubung dengan nyaman dan aman,” tambah Shelvy.

    Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Zega menilai keberadaan Jatra II sangat vital bagi masyarakat. Kapal itu bukan hanya sarana transportasi, tetapi juga penopang logistik dan penghubung utama masyarakat Nias dengan pusat ekonomi di Sumatera.

    “Kami mengapresiasi ASDP yang konsisten menjaga keberlanjutan layanan publik di daerah dengan infrastruktur terbatas,” ujar Ridwan.

    Firman Ndururu, warga Nias mengaku layanan kapal itu sangat membantu mobilitasnya.

    “Kami sangat membutuhkan keberadaan KMP Jatra II. Pelayanannya baik dan kehadirannya benar-benar memudahkan masyarakat untuk tetap terhubung,” kata Firman.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ucapan Rasis di Kelas Berujung Kerusuhan di Yalimo Papua, Warga Bakar Kantor Pemerintah dan hingga Rumah

    Ucapan Rasis di Kelas Berujung Kerusuhan di Yalimo Papua, Warga Bakar Kantor Pemerintah dan hingga Rumah

    GELORA.CO –  Berawal dari satu kata rasis di kelas berujung kerusuhan 3 hari di Yalimo Papua Pegunungan, tepatnya di distrik Abenaho.

    Kerusuhan yang berujung pada pembakaran berbagai fasilitas, kantor pemerintah setempat, kantor kepolisian hingga lokasi perbelanjaan serta rumah warga berawal dari pertikaian siswa pendatang dengan warga asli Yalimo.

    Kompol Joni Samonsabra selaku Kapolres Yalimo menyampaikan jika kerusuhan bermula dari insiden di lingkungan Sekolah SMA 1Negeri Yalimo saat proses pembelajaran berlangsung. 

    Disebutkan bahwa saah satu siswa AB mengeluarkan kata rasis pada siswa lain yang duduk disebelahnya.

    Mendapatkan disebut dengan kata rasis tersebut, siswa yang merupakan warga Yalimo berinisial NS dan MS tak terima, kemudian melakukan pemukulan terhadap AB.

    Pertikaian ini kemudian diselesaikan di ruang guru, namun siswa lain yang juga berasal dari Yalimo tak terima dengan kondisi tersebut melakukan pemukulan terhadap AB dan guru.

    Isu sara ini kemudian berkembang ke masyarakat, hingga warga suku Yalimo medatangi sekolah tersebut.

    Sejumlah anggota kepolsian mencoba untuk menghadang, namun karena kalah jumlah, maka pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk mundur dan massa melanjutkan aksi.

    Tidak hanya mendatangi sekolah, massa kemudian mendatangi kios yang diduga merupakan milik orang tua AB. 

    Kemarahan massa yang tak terbentung berujung pada pembakaran kios tersebut, tak sampai di situ, massa juga ikut membakar Mes Perwira Polres Yalimo dan asrama Polres Yalimo.

    Peristiwa yang terjadi pada Selasa 16 September tersebut terus berlanjut hingga Jumat 19 September.

    Pihak berwajib kemudian menambah anggota untuk mengatasi agar kerusuhan tidak berkepanjangan.

    Akibat kerusuhan ini ratusan warga pendatang harus mengungsi ke wilayah lainnya untuk menyelamatkan diri mereka dari amukan massa.

    Untuk memastikan keamanan warga, Polres Yalimo dan Personel TNI juga ikut  turun tangan mengamankan warga yang mengungsi dari wilayah Yalimo.

    Seluruh masyarakat yang dievakuasi kini mengungsi sementara di Pospol Elelim untuk mendapatkan perlindungan dan pemantauan lebih lanjut. 

    Kapolres Yalimo menyampaikan bahwa operasi evakuasi dilakukan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat serta mencegah eskalasi situasi.

    “Kami terus berkoordinasi dengan TNI dan pihak terkait guna menstabilkan kondisi pasca-kericuhan. Fokus utama kami adalah keamanan warga,” ujarnya.

    Dilaporkan beberapa warga terluka dalam aksi kerusuhan ini dan aparat terus berjaga hingga kondisi kembali kondusif.

    Untuk meredam kemarahan mass dan mengembalikan kondisi keamanan wilayah tersebut, pihak DPRD Yalimo telah menerima tuntutan masyarat pada Jumatb 19 September lalu.

    Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur serta beberapa pejabat pemerintahan daerah lainnya.

    Dalam kesempatan tersebut Ones Pahabol selaku Wagub Papua Pegunungan menyampaikan jika dirinya tidak ingin mendengar soal rasisme di beberapa Kab Kota di tanah Papua maupun diluar Papua. 

    Ones juga menyampaikan jika dirinya  mengutuk keras pelaku rasisme serta segera diproses secara hukum.

  • Jalan Rusak 18 Tahun Tak Juga Diperbaiki Pemkab, Warga di Brebes Gotong Royong Swadaya Perbaiki
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 September 2025

    Jalan Rusak 18 Tahun Tak Juga Diperbaiki Pemkab, Warga di Brebes Gotong Royong Swadaya Perbaiki Regional 21 September 2025

    Jalan Rusak 18 Tahun Tak Juga Diperbaiki Pemkab, Warga di Brebes Gotong Royong Swadaya Perbaiki
    Tim Redaksi
    BREBES, KOMPAS.com
    – Ratusan warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Brebes, Jawa Tengah, menggelar aksi gotong royong untuk memperbaiki jalan rusak yang sudah 18 tahun tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pada Minggu (21/9/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, warga dari berbagai kalangan, termasuk bapak-bapak, ibu-ibu, dan remaja, terlihat aktif mengangkut material yang baru saja tiba dari truk.
    Mereka juga melakukan penggalangan dana di sekitar jalan yang menghubungkan enam desa, dan hasilnya langsung digunakan untuk membeli material guna memperbaiki jalan Salem-Tembongraja sepanjang sekitar 6 kilometer.
    Dalam aksi tersebut, warga saling berbagi tugas.
    Beberapa di antaranya membersihkan rerumputan, menurunkan, dan menata material batu belah dan batu split, sementara yang lain menyediakan konsumsi makanan dan minuman.
    Meskipun terik matahari menyengat, semangat warga tetap tinggi demi mendapatkan jalan yang layak.
    Eko Sucarko, seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya karena jalan rusak tersebut tidak pernah diperbaiki oleh pemerintah.
    “Hampir 18 tahun jalan ini tidak tersentuh pemerintah untuk dilakukan perbaikan. Kami sudah berupaya menyampaikan keluhan melalui anggota DPRD dan pemerintah daerah, tetapi hasilnya hanya janji,” kata Eko.
    Eko juga menegaskan bahwa masyarakat selama ini patuh membayar pajak, meskipun jarak desa ke pusat pemerintahan di Brebes cukup jauh, yaitu sekitar 60 kilometer.
    “Kami patuh bayar pajak, kepala desa juga selalu menginstruksikan untuk membayar pajak,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa perbaikan jalan dilakukan secara swadaya, bahkan ada warga yang terpaksa menjual hewan ternak untuk berkontribusi.
    “Beberapa pengendara sering mengalami kecelakaan di sini, khususnya pengendara sepeda motor,” pungkasnya.
    Farida, warga lainnya, juga menyatakan kebosanan terhadap kondisi jalan yang sudah belasan tahun tidak diperhatikan.

    “Dari saya kecil sampai sekarang belum ada perhatian dari pemerintah. Kami bergotong royong sebisa kami untuk memperbaiki jalan rusak ini,” ungkap Farida.
    Kepala Desa Tembongraja, Salem Abdul Kholik, mengaku selalu menyampaikan keluhan warga saat mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
    “Kami cuma minta perbaikan satu jalan kabupaten, tetapi sampai sekarang belum ada perbaikan, hanya dijanjikan,” kata Kholik.
    Kholik menambahkan bahwa ruas jalan tersebut sudah dianggarkan oleh Pemkab Brebes dengan anggaran pemeliharaan senilai Rp5 00 juta untuk tahun ini.
    Namun, terkait realisasi perbaikan jalan, ia menyebutkan bahwa janji-janji tersebut belum terlaksana.
    “Kemarin katanya mau dibetulkan setelah Hari Raya Lebaran bulan April. Kemudian dikatakan lagi bulan delapan. Sampai sekarang bulan sembilan belum diperbaiki. Akhirnya warga kesal karena banyak anak yang jatuh saat sekolah,” jelas Kholik.
    Abdul Kholik menegaskan bahwa pihaknya bersama warga berinisiatif melakukan perbaikan secara swadaya, tetapi ia juga mengapresiasi niat Pemkab Brebes untuk melakukan perbaikan, meskipun saat ini masih sebatas janji.
    Kompas.com
    berupaya mengonfirmasi perbaikan yang belum juga dilakukan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes Sutaryono melalui telepon, namun belum ada respons hingga artikel ini ditayangkan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP: Jatuhkan Nama Baik Partai

    Isi Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP: Jatuhkan Nama Baik Partai

    Jakarta

    PDIP memecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu dari keanggotaan partai usai viral video ingin merampok uang negara. PDIP mengatakan Wahyudin melanggar disiplin partai.

    Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Surat diterbitkan pada tanggal 20 September 2025.

    “Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian bunyi surat tersebut, seperti dilihat, Minggu (21/9/2025).

    PDIP melarang Wahyudin untuk melakukan kegiatan atas nama partai. PDIP menyatakan apa yang dilakukan Wahyudin tidak ada kaitan dengan partai.

    “Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” katanya.

    “Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan Saudara Wahyudin Moridu adalah tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan sikap resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wahyudin Moridu meminta maaf atas ucapannya yang viral setelah mengaku hendak merampok uang negara dengan dalih memiskinkan negara. Dia juga mengklarifikasi soal dirinya menyinggung masyarakat Gorontalo.

    “Saya, Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, saya didampingi istri saya. Dengan ini, atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf atas video yang telah diviralkan di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Sesungguhnya, Bapak dan Ibu sekalian, saya tidak berniat untuk melecehkan ataupun menyinggung masyarakat Gorontalo,” ujar Wahyudin Moridu dalam video klarifikasinya kepada detikcom, Jumat (19/9).

    (lir/gbr)

  • Tok, Bupati Jeje Batalkan Kenaikan Tunjangan DPRD Bandung Barat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 September 2025

    Tok, Bupati Jeje Batalkan Kenaikan Tunjangan DPRD Bandung Barat Regional 21 September 2025

    Tok, Bupati Jeje Batalkan Kenaikan Tunjangan DPRD Bandung Barat
    Tim Redaksi
    BANDUNG BARAT, KOMPAS.com –
    Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail resmi membatalkan kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun anggaran 2025.
    Keputusan membatalkan kenaikan tunjangan itu diambil setelah Jeje melakukan kajian mendalam dalam beberapa minggu terakhir, mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar alokasi anggaran daerah lebih berorientasi pada kepentingan publik.
    “Mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan arahan Kemendagri untuk melakukan evaluasi terhadap kenaikan tunjangan bagi anggota dewan serta agar anggaran lebih bermuara kepada kepentingan publik, maka saya menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan tersebut akan dibatalkan,” ujar Jeje melalui keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Minggu (21/9/2025).
    Jeje menegaskan, secara prinsip anggaran daerah Bandung Barat harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
    Oleh karenanya, pembatalan kenaikan tunjangan DPRD merupakan upaya Jeje dengan arah kebijakan prioritas daerah.
    “Secara prinsip, saya sepakat bahwa anggaran daerah harus benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, alokasi anggaran harus berfokus pada program-program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” kata Jeje.
    Jeje juga menjelaskan, Keputusan Bupati (Kepbup) mengenai tunjangan DPRD rutin dibahas dan ditetapkan setiap tahun.
    Namun, khusus untuk 2025, ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban fiskal yang tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah.
    “Untuk tahun 2025 sudah dilakukan kajian mendalam agar ini dievaluasi segera, proses kajiannya sudah berjalan beberapa minggu ini, setelah melalui pembahasan dan kajian, saya memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut,” tegasnya.
    Menurut Jeje, sampai saat ini kenaikan tunjangan DPRD belum pernah dijalankan. Dengan demikian, keputusan pembatalan tidak menimbulkan hambatan administratif.
    “Sampai hari ini, kenaikan tunjangan anggota dewan belum dijalankan,” ucapnya.
    Sebelumnya, kenaikan tunjangan DPRD Bandung Barat sempat menuai sorotan tajam karena dinilai janggal di tengah keterbatasan anggaran daerah.
    Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025. Dalam beleid tersebut, tunjangan perumahan anggota DPRD naik dari Rp43,5 juta menjadi Rp45,8 juta per bulan, sedangkan tunjangan transportasi melonjak dari Rp17,4 juta menjadi Rp23 juta per bulan.
    Jika dihitung, anggota DPRD berpotensi menerima Rp83,5 juta per bulan, naik Rp7,8 juta dari sebelumnya Rp75,6 juta. Angka itu belum termasuk tambahan untuk pimpinan DPRD yang jumlahnya lebih besar.
    Meski telah diteken, Sekretariat DPRD sebelumnya menyatakan publik tidak perlu langsung menganggap kenaikan itu otomatis berlaku.
    “Tunjangan DPRD Bandung Barat baik tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi insentif dan sebagainya itu belum tentu diberlakukan (tahun) sekarang,” kata Sekwan DPRD Bandung Barat, Ricky Riadi, Rabu (17/9/2025).
    Dengan keputusan pembatalan dari bupati, polemik tunjangan DPRD Bandung Barat resmi berakhir, dan anggaran daerah akan dialihkan untuk program prioritas yang dinilai lebih menyentuh kepentingan masyarakat luas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.