Kementrian Lembaga: DPRD

  • Denny Siregar Sindir Jawaban BGN Soal Dapur MBG Dikuasai Anggota Dewan

    Denny Siregar Sindir Jawaban BGN Soal Dapur MBG Dikuasai Anggota Dewan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, ikut menanggapi polemik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut dikuasai oleh sejumlah anggota dewan.

    Komentar itu ia sampaikan lewat akun Threads pribadinya, Kamis (25/9/2025).

    Denny menyindir program MBG yang sebelumnya diyakini untuk menggerakkan ekonomi UMKM.

    “Dulu gua kira Prabowo bikin MBG tuh supaya ekonominya UMKM bisa bergerak,” ujar Denny.

    Kenyataannya di lapangan, kata dia, justru dikaitkan dengan kepentingan para pejabat.

    “Eh ternyata emang bergerak. Bergerak di kantongnya pejabat-pejabat juga,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengakui bahwa terdapat anggota DPR maupun DPRD yang ikut menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Mereka diketahui memiliki dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berperan menyiapkan makanan bagi penerima manfaat.

    Dadan menjelaskan, pihaknya baru mengetahui keterlibatan anggota dewan tersebut setelah sejumlah dapur terverifikasi dan mulai beroperasi.

    Ia menuturkan bahwa keberadaan pemilik dapur itu baru terlihat ketika program berjalan dan sebagian di antaranya adalah sosok yang sudah dikenalnya.

    Menurut Dadan, keterlibatan para politisi tidak bisa dihindari karena sistem verifikasi yang digunakan hanya berfokus pada kemampuan calon mitra dalam memenuhi persyaratan.

    Ia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendaftar dan ikut dalam program MBG.

    Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses seleksi dilakukan melalui portal resmi pendaftaran.

  • Dispendukcapil Sidoarjo Jemput Bola ke Desa Mergosari, Warga Tak Perlu Lagi ke Kecamatan

    Dispendukcapil Sidoarjo Jemput Bola ke Desa Mergosari, Warga Tak Perlu Lagi ke Kecamatan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Warga Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo kini bisa menikmati kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Layanan jemput bola terpadu yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo hadir langsung di Kantor Kepala Desa Mergosari, Kamis (25/9/2025).

    Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana turut hadir untuk meninjau sekaligus memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Dalam kunjungannya, ia didampingi Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma, Camat Tarik Iswadi Pribadi, Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso, Forkopimka Tarik, serta anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Saifuddin Afandi dan Bambang Riyoko.

    Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan pentingnya pelayanan publik yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. “Layanan jemput bola seperti ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Ia mengajak seluruh warga Desa Mergosari memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin. “Tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Kecamatan dan MPP (Mal Pelayanan Publik), sekarang semua sudah bisa diurus di sini,” paparnya.

    Mimik juga menekankan prinsip pelayanan gratis dan transparan. “Kedepannya kami akan upayakan dalam pengurusan apapun gratis tanpa dipungut biaya lagi, jika nanti terjadi pengurusan yang ribet dan ada pungutan liar segera laporkan karena ini adalah salah satu pelayanan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk panjenengan semuanya,” tegasnya.

    Adapun layanan terpadu ini mencakup berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Kepala Desa Mergosari, Eko Budi Santoso, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran program tersebut. “Ini sangat membantu warga kami yang kesulitan karena jarak dan waktu. Semoga program seperti ini bisa rutin digelar,” kata Eko.

    Antusiasme warga terlihat jelas dari ramainya masyarakat yang datang. Mereka merasa sangat terbantu karena bisa menghemat waktu dan biaya transportasi. “Sangat praktis, Pak. Tadi saya mengurus akta kelahiran anak, prosesnya cepat sekali,” ungkap salah satu warga.

    Acara ditutup dengan penyerahan dokumen kependudukan secara simbolis oleh Hj. Mimik Idayana kepada perwakilan warga. [isa/beq]

  • Peringatan Hari Tani Nasional, Petani di Pati Demo Protes Pegunungan Kendeng Rusak dan Marak Tambang Liar

    Peringatan Hari Tani Nasional, Petani di Pati Demo Protes Pegunungan Kendeng Rusak dan Marak Tambang Liar

    Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah di wilayah selatan memprotes keberadaan 17 lokasi tambang ilegal di Pegunungan Kendeng Utara.

    Ironisnya, munculnya belasan tambang tanpa izin ini terkesan dibiarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria (ESDM) Jawa Tengah.

    Aksi protes ini disuarakan oleh ratusan warga dan petani yang tinggal di lereng Pegunungan Kendeng. Sebab jika penambangan liar itu terus dibiarkan dan tidak segera dihentikan, dikhawatirkan membuat lingkungan Kendeng rusak.

    Ungkapan kekecewaan ini diluapkan warga, saat berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pati dan gedung DPRD Pati pada Rabu 24 September 2025.

    Aksi demo kali ini juga sebagai peringatan Hari Tani Nasional 2025 yang bertepatan tanggal 24 September.

    Dari pantauan Liputan6.com di lokasi unjuk rasa, massa yang tergabung dalam Petani Pundenrejo dan Serikat Petani Pati ini, tiba di Alun-Alun Pati pada pukul 09.30 WIB. Mereka datang menumpang belasan truk dengan kawalan ketat aparat gabungan.

    Setiba di Alun-alun Pati, massa berjalan kaki menuju depan kantor DPRD Pati. Mereka juga membentangkan poster dengan berbagai tulisan yang mengecam aksi perusakan alam.

    Di antaranya Sawah Habis di Negeri Agraris Sibuk Menambang Lupa Berkebun, Kami Berharap Pemerintah Konsisten Mengembalikan Fungsi Lahan untuk Keberlangsungan Hidup, Kami Ingin Oksigen Gratis Bukan Debu Tambang yang Tragis’.

    Massa juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan kekecewaan mereka terkait rusaknya alam Pegunungan Kendeng. Sejumlah orator pun bergantian melakukan orasi terkait tuntutan mereka.

    Jumadi salah seorang orator yang berpakaian kostum tokoh Semar mengatakan, kedatangan para petani kali ini untuk mengungkapkan permasalahan lahan yang biasa digunakan menanam padi dan jagung namun kini dipakai untuk penambangan.

    “Saat ini, kami menuntut para penguasa di Kabupaten Pati, kalau bisa ayo menggalakkan para petani, menyuburkan para petani, jalur irigasi agar di normalisasi, tambang – tambang di Pegunungan Kendeng diberhentikan,” ujar Jumadi.

     

    Bupati Pati, Sudewo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudewo diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode anggar…

  • 9
                    
                        Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
                        Nasional

    9 Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak Nasional

    Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hampir 1.000 orang kini berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus lalu.
    Data itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Dalam pemaparannya, Syahar menegaskan bahwa langkah hukum Polri hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemonstrasi secara damai.
    “Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar.
    Ada 959 orang yang menjadi tersangka kerusuhan Agustus 2025. Sekitar seperempatnya adalah anak-anak.
    Hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi. Penanganan dilakukan baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, maupun oleh 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
    Rinciannya, Polda Jambi menangani 6 laporan dengan 3 tersangka dewasa; Polda Lampung 1 laporan dengan 8 tersangka terdiri dari 1 dewasa, 7 anak; Polda Sumsel 12 laporan dengan 26 tersangka yang terdiri dari 23 dewasa dan 3 anak; Polda Banten 1 laporan dengan 2 tersangka dewasa.
    Di wilayah dengan skala kerusuhan lebih besar, Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah anak-anak.
    Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak, sedangkan Polda Jawa Tengah mencatat 40 laporan dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak.
    Kasus terbanyak ditangani Polda Jawa Timur dengan 85 laporan polisi. Total tersangka di wilayah ini mencapai 325 orang, terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak.
    Sementara itu, Polda lain seperti DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulbar, dan Sulsel juga melaporkan sejumlah kasus, dengan total keseluruhan mencapai 959 tersangka yang terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.
    “Ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya khusus,” kata Syahar.
     
    Dari total 295 anak yang terlibat, Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak yang sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan.
    “Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Syahar.
    Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pasal-pasal itu antara lain:
    * Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan,
    * Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan,
    * Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
    * Pasal 212, 213, 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,
    * Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    * Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan,
    * Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
    Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Ada pula pasal-pasal di UU ITE, yakni Pasal 29 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 32 ayat (1) tentang manipulasi data elektronik.
    Berdasarkan hasil penyidikan, Syahar menyebut terdapat sejumlah modus operandi yang berulang.
    Di antaranya, menghasut lewat poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.
    Ada pula ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan kantor DPRD, kejaksaan, hingga markas kepolisian.
    Sebagian pelaku kedapatan membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.
    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
    Sejumlah kasus menonjol juga diungkap. Misalnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, termasuk seorang yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram.
    Di Polda Metro Jaya, terdapat 59 kasus besar, mulai dari perusakan halte di depan Kemendikbud hingga penjarahan rumah sejumlah pejabat publik.
    Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dijarah oleh 12 pelaku. Rumah artis Eko Patrio disasar 7 orang, rumah Uya Kuya oleh 11 orang, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh 14 orang, dan rumah artis Nafa Urbach oleh 8 orang.
    Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, dengan total 49 tersangka. Ada pula pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar, penyerangan Mapolres Blitar Kota, hingga pelemparan bom molotov di Pasuruan.
    Sementara di Sulawesi Selatan, kerusuhan meluas ke kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, pos lantas, hingga Kejati Sulsel. Tercatat 57 orang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah ini.
    Menutup pemaparan, Syahar menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh Indonesia.
    “Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
    Tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Prabowo selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut. Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia. Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan.
    “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin jasad anak Penjaringan hingga kasus Zaskia adya Mecca

    Kriminal kemarin jasad anak Penjaringan hingga kasus Zaskia adya Mecca

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (24/9) kemarin, mulai dari jasad perempuan di Penjaringan hingga Zaskia Adya Mecca.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. RS Polri dalami tanda kekerasan pada jasad perempuan di Penjaringan

    Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mendalami adanya tanda kekerasan pada jasad seorang anak perempuan berinisial AR (8) yang ditemukan di kamar indekos di Jalan Arwana Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (21/9).

    “Kami melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan sebab kematian. Jadi masih proses. Ada dugaan akibat kekerasan tumpul,” kata Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Ahmad Fauzi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi kumpulkan rekaman CCTV penganiayaan karyawan Zaskia Adya Mecca

    Kepolisian mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap karyawan pemain film Zaskia Adya Mecca yang bernama Faisal saat mengantarkan anak pesohor itu ke sekolah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Kita mencari saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti berupa CCTV yang ada di tempat kejadian,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    3. Suami pembunuh istri di Kebon Jeruk terancam 15 tahun penjara

    Polisi menegaskan pria pembunuh istri di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk pada Selasa (23/9), diancam maksimal 15 tahun penjara.

    “Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap pencuri ijazah yang minta uang tebusan kepada korban

    Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara menangkap pria berinisal TM (25) yang mencuri delapan lembar ijazah korban berinisial HV (25) serta meminta uang tebusan kepada korban jika ingin mendapatkan dokumen itu kembali.

    “Pria ini berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah,” kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    5. Pansus DPRD temukan parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta

    Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terbongkarnya Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

    Terbongkarnya Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar Megapolitan 24 September 2025

    Terbongkarnya Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang telah berlangsung selama 21 tahun.
    Temuan itu diperoleh saat sidak di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025).
    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian daerah hingga Rp 37,8 miliar.
    “Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar,” kata Jupiter, Rabu.
    Menurut Jupiter, lahan seluas 4.300 meter persegi itu dikuasai pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi maupun setoran pajak.
    Ia menjelaskan, omzet parkir diperkirakan mencapai Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan.
    Dari jumlah itu, kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
    “Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegas Jupiter.
    Jupiter menilai praktik tersebut bisa bertahan lama karena adanya pembiaran dari pihak terkait.
    “Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” ujarnya.
    Ia juga menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana.
    “Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat,” tegasnya.
    Jupiter menambahkan, Pansus Perparkiran akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta lebih transparan dan akuntabel.
    Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas digitalisasi pembayaran parkir resmi untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
    “Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
    Sidak tersebut diikuti oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, UPT Parkir, aparat TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah, hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecolongan, Hanura Tak Tahu Kadernya di DPRD Wakatobi Buron Sejak 11 Tahun Lalu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 September 2025

    Kecolongan, Hanura Tak Tahu Kadernya di DPRD Wakatobi Buron Sejak 11 Tahun Lalu Regional 24 September 2025

    Kecolongan, Hanura Tak Tahu Kadernya di DPRD Wakatobi Buron Sejak 11 Tahun Lalu
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com
    – Partai Hanura mengaku kecolongan setelah salah satu kadernya, anggota DPRD Wakatobi La Lita alias Litao, ditangkap Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Legislator itu ternyata sudah berstatus buronan polisi selama 11 tahun terkait kasus pembunuhan pada 2014.
    Ketua DPD Hanura Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya, mengatakan pihaknya baru mengetahui status hukum Litao setelah yang bersangkutan sudah menjadi anggota DPRD dan kasusnya mencuat ke publik.
    Ia menegaskan proses pencalonan Litao berjalan normal karena seluruh syarat administratif, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dinyatakan lengkap.
    “Kan kita open recruitment, dia mendaftar dan melengkapi persyaratan. Termasuk SKCK ada. Jadi DPC tidak tahu kalau dia bermasalah hukum. Kami baru tahu setelah kasusnya muncul di publik,” kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (24/9/2025).
    Menurut Fajar, jika saat itu kepolisian tidak menerbitkan SKCK, maka otomatis pencalonan Litao gagal.
    “Seandainya tidak ada SKCK, ya tidak lolos di kami. DPC juga tidak tahu ada masalah,” ujarnya.
    Keabsahan Litao sebagai anggota DPRD sempat diprotes keluarga korban pembunuhan karena ia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir satu dekade.
    Polisi pun menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun kepada anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK tersebut.
    Fajar menambahkan, Hanura belum mengambil sikap resmi atas penahanan Litao. Pihaknya menunggu arahan DPP, termasuk soal kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW).
    “Sesuai aturan, kalau masih tersangka atau terdakwa belum bisa dinonaktifkan, kecuali sudah inkrah jadi terpidana,” jelasnya.
    Kasus yang menjerat Litao bermula dari pembunuhan remaja bernama Wiranto (17) saat acara joget di Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
    Dua pelaku lain sudah divonis penjara pada 2015, sedangkan Litao melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada 19 September 2025 lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Jember Sarankan Bupati dan Wakil Bupati Duduk Bareng, Selesaikan Konflik Sendiri
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 September 2025

    DPRD Jember Sarankan Bupati dan Wakil Bupati Duduk Bareng, Selesaikan Konflik Sendiri Surabaya 24 September 2025

    DPRD Jember Sarankan Bupati dan Wakil Bupati Duduk Bareng, Selesaikan Konflik Sendiri
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik antara bupati dan wakil bupati yang mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
    Ia menanggapi laporan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto ke KPK karena merasa diabaikan dalam pengambilan kebijakan daerah.
    Menurut dia, penyelesaian masalah sedianya dilakukan secara mandiri.
    “Soal substansi apa yang dilaporkan artinya sah-sah saja itu dan bahkan tidak hanya wakil bupati, siapa pun bisa melaporkan itu,” katanya kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di Gedung Dewan, Rabu (24/9/2025).
    Menurutnya, yang paling penting bukanlah poin-poin dalam surat tersebut.
    “Tapi soal kenapa kok ada problem yang tidak henti-hentinya atau tidak bisa terselesaikan antara bupati dan wakil bupati,” ucapnya.
    Widarto mengatakan, penyelesaiannya bukan pada ranting atau dahan, melainkan akar konfliknya.
    “Saran saya, Beliau berdua sebagai negarawan, sebagai pemimpin di Kabupaten Jember, ya harus duduk bareng, melepaskan ego, mencari solusi, dan itu biarkan mereka berdua sendiri,” ucapnya. 
    Menurutnya, layaknya rumah tangga, apa pun persoalan di baliknya, pihak luar tak boleh ikut campur lantaran hanya mereka yang paham duduk perkara sebenarnya.
    Legislator PDI-P itu juga mengingatkan dampak negatif konflik dua pucuk pimpinan daerah terhadap kepercayaan publik dan potensi investasi di Kabupaten Jember.
    “Menganggap pemerintahannya tidak kondusif, kemudian tidak ada jaminan bagi yang mau investasi, tak ada kepastian hukum,” ucap dia.
    Di sisi lain, masyarakat pun ikut memotret ketidakharmonisan tersebut dan tentu menjadi contoh buruk.
    Ia mengungkapkan, ketidakakuran antara Fawait dan Djoko sudah diperlihatkan kepada publik sejak awal pasca pelantikan Februari lalu.
    “Itulah yang kami sayangkan, bukan hanya soal mereka berdua, tapi ini satu pendidikan yang tidak baik untuk rakyat,” kata Widarto.
    Ia tak banyak menyinggung soal poin-poin aduan Djoko kepada KPK pada 4 September lalu.
    Mengenai laporan transparansi tata kelola APBD seperti proses lelang barang dan jasa, menurutnya tidak ada masalah.
    Bahkan, kata dia, bila perlu KPK melakukan supervisi langsung ke Jember.
    Sementara itu, terkait poin ketidakprofesionalan Inspektorat dan pembangkangan ASN yang dirasakan Wabup, harus ada penyelesaian masalah dengan sumber yang ditengarai menitahkan hal tersebut.
    “Maka pertanyaan selanjutnya, kenapa kok mereka berani membangkang, lah itulah problemnya, pasti ada yang nyuruh, kan gitu. Maka kemudian sumbernya ini yang harus diselesaikan,” tutur dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Tani Nasional 2025, Wakil Ketua II DPRD Lamongan Komitmen Perjuangkan Status TPOP Irigasi

    Hari Tani Nasional 2025, Wakil Ketua II DPRD Lamongan Komitmen Perjuangkan Status TPOP Irigasi

    Lamongan (beritajatim.com) – Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini, dijadikan momentum untuk penyerapan aspirasi oleh Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, dengan mengundang perwakilan Tenaga Pembantu Operasional Pemeliharaan (TPOP) jaringan irigasi, ke ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).

    Husen mengungkapkan, langkah ini menjadi wujud komitmen nyata untuk memperjuangkan kejelasan status 158 TPOP Jaringan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur, yang bertugas menjaga jaringan irigasi di Lamongan.

    “Kami yang ingin ketemu dengan mereka, bukan sebaliknya. Karena di Hari Tani Nasional ini, teman-teman TPOP inilah pahlawan irigasi, yang menentukan hidup matinya panen di Lamongan,” ujar Husen.

    Husen mengungkapkan, meski peran TPOP sangat vital dalam memastikan aliran air dari waduk dan sungai ke ribuan hektare sawah, namun status TPOP masih menggantung. Saat ini, TPOP hanya dikategorikan sebagai tenaga kegiatan pengadaan barang dan jasa, bukan honorer maupun PPPK.

    “Teman-teman TPOP berharap statusnya segera diperjelas, minimal menjadi PPPK. Karena secara sistem mereka sudah ikut pengisian R1 (pelamar prioritas), R2 (peserta Eks tenaga honorer kategori II) dan R3 (peserta Non-ASN terdata,” tuturnya.

    Menanggapi hal tersebut, Husen memastikan DPRD Lamongan akan mengawal aspirasi TPOP hingga ke tingkat provinsi bahkan DPR RI.

    “Kami ingin penghidupan mereka lebih layak, minimal setara UMK Lamongan. Status dan kesejahteraan mereka harus jelas,” ujarnya.

    Selain status kepegawaian, Husen juga menekankan pentingnya pemberdayaan agar TPOP dapat lebih maksimal menjalankan tugas sekaligus memperoleh manfaat yang sepadan.

    Sebagai daerah Lumbung Pangan Nasional, Lamongan sangat bergantung pada kelancaran sistem irigasi. Karena itu, politisi PDI Perjuangan itu menyebut, memperjuangkan nasib TPOP sama halnya dengan menjaga keberlangsungan pangan nasional.

    “Suara dari Lamongan harus didengar. Bahwa 158 pejuang air di sini, juga 1.800 TPOP se-Jawa Timur, layak mendapat kejelasan status dan penghargaan yang sesuai dengan pengabdian mereka,” ucap Husen. [fak/aje]

  • Pansus DPRD temukan parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta

    Pansus DPRD temukan parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

    “Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter di Jakarta Selatan, Rabu.

    Jupiter memaparkan, perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.

    Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah sekitar Rp150 juta per bulan. “Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” ujarnya.

    Pada Rabu sore tadi, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di Jakarta Selatan.

    Sidak itu dihadiri Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta.

    Jupiter menilai, praktik ilegal itu bisa berlangsung lama lantaran adanya pembiaran. “Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen,” katanya.

    Dia khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. “Karena itu kami dorong gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” ujar Jupiter.

    Karena itu, Jupiter mendesak pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti dengan langkah hukum.

    Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.

    Menurut Jupiter, dampak parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat, hilangnya potensi pungutan liar (pungli) hingga kebocoran pajak parkir.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.