Magetan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Magetan melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025). Laporan itu menyoroti pendapatan daerah, kebijakan belanja, hingga strategi pembiayaan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta arah pembangunan prioritas nasional.
Dalam APBD Perubahan 2025, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,102 triliun, turun Rp23,08 miliar dari rencana awal. Meski belanja operasional masih mendominasi hingga 73 persen, terdapat upaya pengalihan sebagian anggaran ke belanja modal sebesar Rp12,81 miliar yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi.
“Efisiensi belanja bukan berarti mengurangi pelayanan, tetapi memastikan anggaran benar-benar tepat sasaran. Kami ingin setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah berdampak nyata bagi masyarakat, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur,” ujar anggota Banggar DPRD Magetan, Dwi Arianto.
Sementara itu, total pendapatan daerah tercatat bertambah Rp2,52 miliar dari APBD induk. Namun, transfer pemerintah pusat turun Rp30,44 miliar, sehingga rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan masih 17,6 persen. Banggar menilai kondisi ini harus diatasi dengan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis inovasi teknologi.
“Bukan dengan menaikkan tarif, karena itu justru akan membebani masyarakat,” tegas laporan Banggar.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menjadi perhatian. DPRD meminta pengawasan lebih ketat, mengingat kasus keracunan massal di sejumlah daerah lain yang menimpa lebih dari 8.600 anak.
“Kita belajar dari kasus di luar Magetan. Karena itu, kami mendorong sinergi antara Badan Gizi Daerah, Dinas Kesehatan, dan RSUD dr. Sayidiman agar keamanan makanan untuk anak sekolah benar-benar terjamin,” tambah Dwi Arianto.
Defisit anggaran ditutup dengan pembiayaan netto Rp109,65 miliar, lebih rendah dibanding proyeksi APBD induk. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp112,9 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp3,25 miliar.
Rapat paripurna akhirnya menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan. [fiq/beq]








/data/photo/2025/09/30/68db1841f38e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/29/68da524a189e1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)