Kementrian Lembaga: DPRD

  • KPK Tahan Empat Tersangka Hibah Pokmas Pemprov Jatim

    KPK Tahan Empat Tersangka Hibah Pokmas Pemprov Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    “Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empar tersangka dari pihak pemberi kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim KUS (Kusnadi, red),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (2/10/2025)

    Mereka adalah Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

    Dia menambahkan, untuk Tersangka A Royan (AR) yang juga selaku pihak swasta dari Tulungagung meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya.

    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Asep. [hen/suf]

  • SPPG Ngampel Diresmikan, Gus Qowim Tekankan Gizi Seimbang dan Ketahanan Pangan Lokal

    SPPG Ngampel Diresmikan, Gus Qowim Tekankan Gizi Seimbang dan Ketahanan Pangan Lokal

    Kediri (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ngampel, Kamis (02/10/2025). Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Wali Kota Kediri. Lalu dilanjutkan dengan meninjau satu per satu bagian dari SPPG Ngampel ini.

    “Terima kasih kepada Bapak Khusnul Arif dan Ibu Vena Patricia beserta seluruh keluarga besar SPPG Ngampel atas layanan mulia ini. Saat ini Kota Kediri terus memperkuat jejaring layanan gizi. Alhamdulillah Kota Kediri sekarang sudah memiliki sejumlah titik SPPG yang terus bertambah,” ujarnya.

    Gus Qowim mengungkapkan sejalan dengan visi misi Kota Kediri MAPAN, SPPG Ngampel ini memperkuat langkah dalam mendukung program MBG. Dimana program MBG ini dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. SPPG lebih dari sekedar layanan pemenuhan gizi tetapi memberikan tiga manfaat. Pertama, meningkatkan akses gizi seimbang, khususnya bagi kelompok prioritas. Seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non PAUD. Dengan gizi cukup maka dapat menekan angka stunting di Kota Kediri. Serta memastikan anak tumbuh sehat, cerdas, serta siap menjadi generasi emas 2045.

    Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ngampel, Kamis (02/10/2025).

    Kedua, membuka lapangan kerja dan peran baru di masyarakat. Kehadiran dapur gizi, tenaga pengolah makanan, hingga kader pendamping menjadikan SPPG sebagai pusat aktivitas yang berdampak sosial sekaligus ekonomi. Ketiga, program ini juga melibatkan UMKM dan supplier lokal. Artinya, hasil pertanian, peternakan, maupun produk olahan dari warga sekitar bisa terserap.

    Untuk mendukung penyediaan makanan bergizi. Dengan begitu, program ini sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal dan menggerakkan roda ekonomi kerakyatan. “Namun ada beberapa hal penting yang tidak boleh dilupakan. Seluruh SPPG harus benar-benar memperhatikan quality control dan food security. Kualitas makanan juga harus terjaga agar manfaat kesehatan dirasakan penerimanya,” ungkapnya.

    Tak kalah penting, Gus Qowim juga menekankan agar SPPG juga memperhatikan cita rasa makanan. Sebab makanan ini sebagai salah satu pondasi asupan bagi para pemerima manfaat. “Saya optimis dengan kualitas makanan yang disajikan SPPG Ngampel ini nantinya akan memenuhi standar yang telah ditentuka dan rasanya enak,” pungkasnya.

    Turut hadir, Anggota DPRD Provinsi Jatim Khusnul Arif, Lurah Ngampel Subagyo, Ketua Yayasan Bismillah Djoyo Mulyo Ach. Sidiq, Kepala SPPG Ngampel Vena Patricia Sari, pengurus dan relawan SPPG, dan tamu undangan lainnya. [nm/but]

  • Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial ABH (44) sedang menjalani proses hukum usai ketahuan mengkonsumsi narkoba.

    Diketahui, ABH merupakan anggota DPRD Jatim yang masuk ke Komisi D usai menang pemilu di 2024 dengan memperoleh lebih dari 50 ribu suara di Dapil 9.

    Informasi yang dihimpun, ABH sedang menjalani proses hukum yang berlaku karena penyalahgunaan narkotika. Ia sempat diperiksa menjadi saksi atas tersangka lain pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Tersangka lain itu berinisial MA yang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah Ngawi.

    Setelah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi, MA mengoceh kepada penyidik jika ia biasa menjual narkotika ke ABH yang merupakan seorang anggota DPRD Jatim. Dari informasi itu, polisi kemudian memanggil ABH menjadi saksi atas perkara yang menjerat ABH.

    “ABH itu bukan ditangkap. Tapi dipanggil serta diperiksa dulu sebagai saksi atas pelaku lain,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (2/10/2025).

    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, penyidik lalu melakukan tes urine kepada ABH. Hasilnya, urine ABH mengandung zat narkotika.

    Namun, Charles tidak menjabarkan lebih lanjut apa nama zat kimia terlarang yang terkandung di urine ABH. Sehingga tidak diketahui secara pasti narkoba jenis apa yang dikonsumsi oleh ABH.

    “Iya yang bersangkutan (ABH) terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang sudah penyidik lakukan,” imbuh Charles.

    Dari hasil tes urine tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih untuk mencari bukti lain. Setelah serangkaian pemeriksaan, ABH tidak terbukti terafiliasi dengan jaringan bandar. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya melebihi batas aturan sesuai dengan yang tertuang di Surat Edar Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010.

    “Kemarin sudah asesmen di BNN dan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini sudah menjalani proses rehabilitasi,” pungkas Charles.

    Diketahui, dalam perjalanan karirnya, ABH sempat menjadi anggota kepolisian selama 19 tahun dan berdinas di Ngawi. Ia lantas memutuskan pensiun dini di usianya yang ke 41. Ia kemudian menjadi pengusaha di Ngawi dan berhasil menduduki kursi DPRD Jatim di awal pencalonannya. (ang/ted)

  • KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

    KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

    Sungailiat (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pasangan calon Fery Insani – Syahbudin sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka 2025.

    Pemenang Pilkada Ulang 2025, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Sungailiat, Kamis, yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, Ketua Legislatif Bangka, Jumadi, komisioner Bawaslu dan pejabat yang lain.

    “Penetapan pasangan calon bupati-wabup Bangka periode 2025-2030 hasil pilkada ulang 27 Agustus 2025 lalu, pasangan Fery Insani – Syahbudin berhasil mendapat dukungan 48.806 suara atau suara dukungan terbanyak dibanding pasangan calon yang lain,” jelas dia.

    Sinarto menjelaskan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangka hasil Pilkada Ulang 2025 merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), No.333/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    “Surat keputusan MK tersebut diterbitkan setelah hasil gugatan Pilkada Ulang 2025 yang ditolak,” jelas dia.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bangka hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat diterima.

    Sebelumnya diketahui tiga peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Naziarto -Usnen, Aksan-Rustam dan Andi Kusuma – Budiyono mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pilkada Ulang 2025.

    Sinarto menjelaskan, hasil pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2025-2030 akan disampaikan secara tertulis ke Pemerintah Kabupaten Bangka dan DPRD setempat untuk disahkan melalui proses pelantikan.

    Pewarta: Kasmono
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DBH Migas 2026 Disunat, Bojonegoro Hanya Terima Rp941 M dari Sektor Energi

    DBH Migas 2026 Disunat, Bojonegoro Hanya Terima Rp941 M dari Sektor Energi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dipastikan hanya menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp3,29 triliun pada 2026. Jumlah ini turun Rp1,46 triliun dibanding alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp4,75 triliun.

    TKD dari pemerintah pusat terdiri atas sejumlah komponen, yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), Dana Insentif Fiskal, Dana Hibah ke Daerah, Dana Otonomi Khusus, serta Dana Keistimewaan. Dari beberapa pos tersebut, penurunan paling signifikan terjadi pada DBH, khususnya DBH minyak bumi.

    Pada 2025, Pemkab Bojonegoro menerima DBH minyak bumi Rp1,93 triliun. Namun tahun depan, jumlah itu anjlok menjadi Rp941 miliar.

    “Untuk DBH SDA menurun bisa juga karena harga komoditas yang turun walaupun produksinya naik, atau sebaliknya,” kata Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, Kamis (2/10/2025).

    Selain DBH minyak bumi, DBH pajak juga terpangkas tajam dari Rp975 miliar pada 2025 menjadi Rp302 miliar di 2026. Beberapa alokasi DAK Non Fisik turut berkurang, di antaranya Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan PAUD, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Puskesmas, serta Bantuan Keluarga Berencana.

    Meski banyak komponen yang dikurangi, sejumlah pos anggaran justru mengalami peningkatan. DAU naik dari Rp995 miliar menjadi Rp1,22 triliun pada 2026. Tambahan anggaran ini dialokasikan untuk belanja yang tidak ditentukan penggunaannya, termasuk kebutuhan PPPK, kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

    Kenaikan signifikan juga terjadi pada DAK Fisik, dari Rp524 juta pada 2025 melonjak menjadi Rp39 miliar tahun depan, atau bertambah Rp38,6 miliar. DAK ini diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan.

    Teguh menjelaskan, turunnya DBH SDA disebabkan ketentuan dalam Undang-undang APBN 2026 yang hanya memperhitungkan 50 persen dari perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan pihaknya akan mengawal kebijakan tersebut. “Kalau pemotongan murni maka tidak ada harapan untuk kekurangannya dibayarkan di tahun yang akan datang, tapi kalau penundaan kita masih punya harapan untuk dibayarkan di tahun yang akan datang,” ujarnya.

    Sebagai langkah lanjut, DPRD berencana mendatangi Kementerian Keuangan untuk meminta kejelasan. Pasalnya, Bojonegoro merupakan daerah penghasil yang menyumbang sekitar 30 persen produksi minyak bumi nasional. [lus/beq]

  • Bupati Pamekasan Ingatkan Pentingnya Pengamalan Nilai Pancasila

    Bupati Pamekasan Ingatkan Pentingnya Pengamalan Nilai Pancasila

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman mengingatkan pentingnya pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, salah satunya dengan menerapkan pola hidup rukun, tenggang rasa dan saling menghormati.

    Hal tersebut disampaikan saat bertindak sebagai inspektur upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, di Lapangan Nagara Bhakti Kompleks Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (1/10/2025).

    Momentum Hari Kesaktian Pancasila 2025 yang mengusung tema ‘Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya’ yang diperingati setiap 1 Oktober, dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pamekasan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta sejumlah pejabat dari berbagai instansi di Pamekasan.

    “Pancasila tidak boleh dipahami hanya sebagai teks yang dihafalkan atau sekedar peringatan tahunan semata, tetapi lebih dari itu, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” kata KH Kholilurrahman.

    Terdapat banyak nilai dalam pengamanan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di antaranya melalui sikap gotong royong, tenggang rasa, menghargai perbedaan, saling membantu antar sesama dan menolong yang membutuhkan, hingga membangun rasa cinta terhadap produk dalam negeri.

    “Nilai lain dalam pengamalan Pancasila, salah satunya kita diajarkan hidup rukun dan saling menghormati. Kalau hanya sekedar dihafal, itu relatif mudah. Terpenting bagaimana kita bisa menghidupkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika di daerah yang dipimpinnya terdapat beragam organisasi dan kelompok yang membutuhkan perekat untuk selalu bersama, dan tidak terpecah belah. “Termasuk juga bagi pemerintah harus menjadi teladan dalam menghidupkan nilai-nilai Pancasila, termasuk melalui kebijakan maupun program sosial yang langsung menyentuh masyarakat,” jelasnya.

    “Beberapa program yang saat ini kita Inisiasi sebagai rencana pembangunan, di antaranya pembangunan rumah jompo dan penyediaan mobil tangki air bersih untuk pemerataan layanan sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil. Semuanya bisa kita bicarakan dengan baik dengan semangat persatuan,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Dana Bagi Hasil Jakarta Dipangkas Pemerintah Pusat, PSI: Saatnya Berantas Pemborosan Anggaran – Page 3

    Dana Bagi Hasil Jakarta Dipangkas Pemerintah Pusat, PSI: Saatnya Berantas Pemborosan Anggaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Khoirudin, mengumumkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipotong hingga Rp 15 triliun ke angka Rp 11 triliun sehingga akan berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Menanggapi soal potensi terjadinya penurunan anggaran tersebut Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana, melihat hal tersebut sebagai kesempatan memberantas pemborosan APBD.

    “Pemprov DKI harus secara cerdas dan strategis mengatur ulang postur belanjanya agar tepat guna dan efisien. Dengan penurunan proyeksi APBD 2026 secara keseluruhan, jelas kepentingan-kepentingan strategis seperti subsidi transportasi umum, sekolah gratis, peningkatan mutu pendidikan, dan sebagainya harus didahulukan,” kata Justin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/10/2025).

    Justin juga menyorot adanya rencana pembelian barang-barang yang dinilai sebagai pemborosan APBD. Di antaranya adalah proyektor jenis Liquid Crystal Display (LCD), server, dan lampu jenis Light Emitting Diode (LED) yang seluruhnya diatas harga pasar, dan sempat diusulkan oleh Dinas dalam rapat APBD Perubahan (APBD-P) 2025 di Komisi E.

    “Di Komisi E pernah ada usulan dari pihak Dinas Kebudayaan untuk membeli 11 LCD proyektor dengan harga Rp 158 juta hingga Rp 214 juta per unit, kemudian Dinas Perpustakaan juga ingin membeli 3 server seharga Rp1,7 miliar per unitnya,” jelas Justin.

    “Dinas Kebudayaan juga mengusulkan pembelian lampu LED yang harga satuannya mencapai Rp15 juta. Pemborosan-pemborosan belanja diatas harga pasar semacam ini perlu berhenti, sekalipun dinas berdalil sesuai E-Katalog,” sambung dia.

     

  • Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK Nasional 2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
    Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
    Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
    Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
    Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
    Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
    Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
    Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
    Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
    Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
    “Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
    Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
    Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
    Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
     
    Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
    “Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
    Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
    Anak-anak ‘
    fresh graduate
    ’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
    Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
    Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
    “Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
    Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
    RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
    Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
    “Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
    Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
    “(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
    Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
    Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
    Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
     
    Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
    Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
    Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
    Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
    Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
    “Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
    Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
    MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
    Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
    Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
    Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
     
    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
    Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
    “Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
    Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
    “Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
    Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
    “Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
    Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
    Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
    Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
    check and balance
    antar lembaga.
    “(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
    check and balance
    di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
    Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
    “Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
    Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
    Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
    “Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
    Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
    Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
    “Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
     
    Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
    Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
    Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
    “Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
    “Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
    Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
    Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
    Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
    Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
    Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
    Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
    Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
    “Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Parkir Liar di Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta Kembali Disidak, Ini Daftar Lokasinya – Page 3

    Parkir Liar di Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta Kembali Disidak, Ini Daftar Lokasinya – Page 3

    Jupiter menyebut, langkah penyegelan menjadi bentuk komitmen DPRD DKI Jakarta dalam menegakkan aturan perparkiran di Jakarta. Dia menegaskan, seluruh operator parkir wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Sekali lagi saya sampaikan, izin itu harus diurus,” kata Jupiter.

    Lebih lanjut, Jupiter memastikan penegakan aturan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Tidak ada perbedaan perlakuan antara juru parkir kecil di lapangan dengan operator besar yang mengelola lahan strategis.

    “Kami tidak tebang pilih. Jangan sampai juru parkir yang ada di pinggir jalan, mereka nyari duit hanya untuk sesuap nasi, melanjutkan hidupnya ditangkap-tangkapin,” ungkap Jupiter.

  • Anggota DPRD Bengkulu Jadi Tersangka Pemerasan Pedagang di Pasar Panorama

    Anggota DPRD Bengkulu Jadi Tersangka Pemerasan Pedagang di Pasar Panorama

    Liputan6.com, Jakarta- Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkan PH, Anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    Wisdom menjelaskan, lahan Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang pemanfaatannya harus disertai izin dan legalitas lengkap dari OPD terkait. Aset tersebut tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dibangun secara ilegal demi kepentingan pribadi.

    “Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang,” ujar Wisdom di Bemgkulu (1/10/2025)

    Nilai transaksi bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per kios. Jika pedagang, terutama yang sebelumnya menempati kios non permanen tidak mampu membayar, maka mereka tidak diberi kesempatan berdagang di kios baru tersebut.

    “Jaksa penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup kemudian menetapkan tersangka,” tegas Wisdom.