Kementrian Lembaga: DPRD

  • Imbas Kasus Santri di Lumajang yang Beri Minum Temannya Larutan HCL, Kemenag Bakal Evaluasi Pesantren

    Imbas Kasus Santri di Lumajang yang Beri Minum Temannya Larutan HCL, Kemenag Bakal Evaluasi Pesantren

    Lumajang (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bakal melakukan evaluasi terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Asy-Syarifiy 01 atas kasus santri yang diberi minum larutan Hydrochloric Acid (HCL) oleh temannya.

    Peristiwa ini sebelumnya telah membuat tiga orang santri bernama Dewangga, Azril dan Rama harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis setelah menenggak cairan HCL pada 10 Juli 2025.

    Diketahui, Dewangga menjadi korban yang paling parah karena menderita penyumbang saluran pencernaan sejak tiga bulan setelah kejadian.

    Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Sudihartono mengatakan, proses evaluasi bakal segera dilakukan atas musibah yang menimpa santri di Ponpes Asy-Syarifiy 01 di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh itu.

    Selain itu, proses pembinaan dan pengawasan terhadap pesantren yang bersangkutan juga dipastikan akan ikut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi.

    “Jadi kami bakal melakukan evaluasi, termasuk pembinaan dan pengawasan kepada pondok, utamanya pondok yang bermasalah,” terang Sudihartono, Kamis (2/10/2025).

    Diakui, pembahasan bersama telah dilakukan dengan Komis D DPRD Lumajang terkait peristiwa nahas yang melibatkan anak tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan ada kelalaian dari pihak pesantren.

    Hal ini diduga karena ada perbuatan prank dari santri yang sengaja memasukan larutan HCL ke dalam botol kemasan dan dibawa ke kamar.

    Selanjutnya, larutan berbahaya itu justru sampai diminum teman santri lain yang kebetulan saat itu sedang kehausan karen baru selesai piket.

    “Sudah dibahas juga bersama Komisi D DPRD Lumajang, tidak ada temuan kelalaian pihak pondok. Tidak sepakat jika dikatakan kelalaian. Ini semacam prank, bahwa ada botol soda yang itu kebetulan kosong ini di isi air HCL dan dibawa ke kamar oleh santri,” kata Sudihartono.

    “Ketika dibawa ke kamar tidak tau karena anak-anak ada yang piket, nah yang piket ini kelelahan waktu mau minum, informasi yang disampaikan itu diminum yang dikira air soda biasa. Akhirnya terjadi seperti itu (keracunan) karena dianggap air biasa,” tambahnya.

    Dari keterangan yang didapat ini, Kemenag Lumajang memastikan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak pesantren.

    Menurut Sudihartono, pihak pesantren juga dinilai sudah sangat bertanggungjawab atas musibah tersebut.

    “Pihak pondok sudah sangat tanggap sekali karena langsung mengambil langkah dengan membawa korban untuk perawatan,” ungkapnya. (has/ian)

  • Ricuh Jelang Rapat Angket di DPRD Pati, Koordinator Pro Bupati Sudewo Sebut Pemukulan Hanya Percikan Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ricuh Jelang Rapat Angket di DPRD Pati, Koordinator Pro Bupati Sudewo Sebut Pemukulan Hanya Percikan Kecil Regional 2 Oktober 2025

    Ricuh Jelang Rapat Angket di DPRD Pati, Koordinator Pro Bupati Sudewo Sebut Pemukulan Hanya Percikan Kecil
    Editor
    PATI, KOMPAS.com –
    Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai, Sutirto, memberikan tanggapan atas aksi kekerasan yang terjadi di depan Gedung DPRD Pati pada Kamis (2/10/2025) pagi.
    Ia menduga insiden pemukulan terhadap koordinator kelompok kontra-Bupati merupakan buah dari akumulasi kekecewaan yang sudah lama terpendam dari para pendukung Bupati Sudewo, sambil menyebut kejadian tersebut hanya “percikan-percikan kecil”.
    Insiden kekerasan tersebut menimpa Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh, sesaat sebelum rapat Pansus Hak Angket dimulai.
    Sutirto, yang memimpin kelompok pro-Bupati, memberikan rasionalisasi atas kemungkinan pemicu amukan massa tersebut.
    “Aksi itu sebetulnya mungkin akumulasi kekecewaan pendukung Pak Dewo yang sudah lama terpendam, mau masuk gedung karena tidak sesuai aturan barangkali, teman-teman miskomunikasi saja lah. Tapi saya anggap percikan-percikan kecil, yang penting tidak anarkis berlebihan,” jelas dia saat dihubungi
    Tribun Jateng
    pada Kamis petang.
    Sutirto juga menambahkan bahwa massa pendukung Sudewo yang hadir di lokasi datang atas inisiatif pribadi masing-masing dan tidak ada pihak yang mengoordinasikan kedatangan mereka.
    Padahal, insiden yang ia sebut sebagai “percikan kecil” tersebut terekam cukup brutal.
    Teguh digeret oleh massa, kemudian dipukuli dan diinjak-injak saat hendak masuk ke Gedung DPRD Pati.
    Akibatnya, Teguh harus kembali memanjat gerbang dengan kondisi baju robek-robek, salah satu sepatunya terlepas, dan berjalan terhuyung-huyung.
    Meskipun memberikan justifikasi, Sutirto di sisi lain tetap menyatakan bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak elok.
    Ia mengaku tidak melihat peristiwa itu secara langsung karena sedang berada di dalam gedung mengawal Bupati Sudewo.
    “Saya tidak melihat langsung. Tapi jika memang benar ada pemukulan, itu tidak elok, lah. Karena kita, kan, cinta damai,” ujarnya.
    Ia pun meyakini bahwa pada akhirnya kedua kubu akan kembali berdamai. Sutirto optimistis suasana akan kembali akur meskipun diwarnai insiden kekerasan.
    “Bagaimana pun kalau kekerasan dari elemen masyarakat apa pun, kalau kekerasan tidak diinginkan. Dari pihak manapun, dari pihak Botok (AMPB) maupun pihak kami. Tapi nantinya saya haqqul yakin tetap akur-akur saja, tetap ngopi bareng, damai,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ricuh Jelang Rapat Angket di DPRD Pati, Koordinator Pro Bupati Sudewo Sebut Pemukulan Hanya Percikan Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ricuh Jelang Rapat Angket di DPRD Pati, Koordinator Pro Bupati Sudewo Sebut Pemukulan Hanya Percikan Kecil Regional 2 Oktober 2025

    Ricuh Jelang Rapat Angket di DPRD Pati, Koordinator Pro Bupati Sudewo Sebut Pemukulan Hanya Percikan Kecil
    Editor
    PATI, KOMPAS.com –
    Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai, Sutirto, memberikan tanggapan atas aksi kekerasan yang terjadi di depan Gedung DPRD Pati pada Kamis (2/10/2025) pagi.
    Ia menduga insiden pemukulan terhadap koordinator kelompok kontra-Bupati merupakan buah dari akumulasi kekecewaan yang sudah lama terpendam dari para pendukung Bupati Sudewo, sambil menyebut kejadian tersebut hanya “percikan-percikan kecil”.
    Insiden kekerasan tersebut menimpa Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh, sesaat sebelum rapat Pansus Hak Angket dimulai.
    Sutirto, yang memimpin kelompok pro-Bupati, memberikan rasionalisasi atas kemungkinan pemicu amukan massa tersebut.
    “Aksi itu sebetulnya mungkin akumulasi kekecewaan pendukung Pak Dewo yang sudah lama terpendam, mau masuk gedung karena tidak sesuai aturan barangkali, teman-teman miskomunikasi saja lah. Tapi saya anggap percikan-percikan kecil, yang penting tidak anarkis berlebihan,” jelas dia saat dihubungi
    Tribun Jateng
    pada Kamis petang.
    Sutirto juga menambahkan bahwa massa pendukung Sudewo yang hadir di lokasi datang atas inisiatif pribadi masing-masing dan tidak ada pihak yang mengoordinasikan kedatangan mereka.
    Padahal, insiden yang ia sebut sebagai “percikan kecil” tersebut terekam cukup brutal.
    Teguh digeret oleh massa, kemudian dipukuli dan diinjak-injak saat hendak masuk ke Gedung DPRD Pati.
    Akibatnya, Teguh harus kembali memanjat gerbang dengan kondisi baju robek-robek, salah satu sepatunya terlepas, dan berjalan terhuyung-huyung.
    Meskipun memberikan justifikasi, Sutirto di sisi lain tetap menyatakan bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak elok.
    Ia mengaku tidak melihat peristiwa itu secara langsung karena sedang berada di dalam gedung mengawal Bupati Sudewo.
    “Saya tidak melihat langsung. Tapi jika memang benar ada pemukulan, itu tidak elok, lah. Karena kita, kan, cinta damai,” ujarnya.
    Ia pun meyakini bahwa pada akhirnya kedua kubu akan kembali berdamai. Sutirto optimistis suasana akan kembali akur meskipun diwarnai insiden kekerasan.
    “Bagaimana pun kalau kekerasan dari elemen masyarakat apa pun, kalau kekerasan tidak diinginkan. Dari pihak manapun, dari pihak Botok (AMPB) maupun pihak kami. Tapi nantinya saya haqqul yakin tetap akur-akur saja, tetap ngopi bareng, damai,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur menerima fee atau komisi sebesar Rp32,2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Fee tersebut diterima Kusnadi yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, Sdr. KUS (Kusnadi, red) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025).

    Rincianya, dari Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai Korlap melakukan pengkondisian dana Pokmas di 3 (tiga) daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar

    Dari Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 yang memegang dana Pokmas di 6 (enam) daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan, Kusnadi menerima Rp11,5 miliar atau 30,3% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar.

    Sedangkan dari Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung; bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung, Kusnadi menerima Rp2,1 miliar atau 21% dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10miliar.

    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap asetaset milik Sdr. KUS (Kusnadi, red),” tegas Asep.

    Menurutnya, aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban. Dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo.

    “Dan, satu unit kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero ” kata Asep. [hen/ian]

  • KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
    Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep.
    Sejumlah aset yang disita KPK adalah 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m² di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P.
    Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Bengkulu Geledah Rumah Legislator Tersangka Pemerasan Pedagang Pasar Panorama
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Oktober 2025

    Kejari Bengkulu Geledah Rumah Legislator Tersangka Pemerasan Pedagang Pasar Panorama Regional 2 Oktober 2025

    Kejari Bengkulu Geledah Rumah Legislator Tersangka Pemerasan Pedagang Pasar Panorama
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Perizan Hermedi, yang menjadi tersangka kasus pemerasan sewa lapak Pasar Panorama, Kamis (2/10/2025).
    Selain rumah Perizan, penyidik juga menggeledah rumah warga lain dan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Panorama. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor 2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 29 September 2025.
    Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom Sumbayak, mengatakan penyidikan ini merupakan tindak lanjut pengembangan terkait aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang seharusnya dikelola dengan izin resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
    “Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama milik pemerintah Kota Bengkulu, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit,” kata Fri Wisdom kepada wartawan.
    Ia menambahkan, pedagang yang tidak mampu membayar tidak bisa berjualan di kios baru tersebut. “Sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau pengembalian kerugian negara dari temuan tersebut. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, diperkirakan potensi kerugian negara melebihi Rp 1 miliar,” ujarnya.
    Dari tiga titik lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa unit ponsel.
    Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan Perizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Pasar Panorama, Rabu (1/10/2025). Perizan diduga terlibat dalam praktik jual beli aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    KPK Sebut Kusnadi Dapat Jatah Hibah Rp398,7 Miliar, hanya Sebagian yang Diterima Masyarakat

    Jakarta (beritajatim.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) pada tahun 2019 hingga 2022.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi mendapat jatah hibah pokir dengan total nilai mencapai Rp398,7 miliar.

    “Bahwa terhadap Sdr. KUS selaku Ketua DPRD Jatim mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp398,7 miliar,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Rinciannya yaitu Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022. Dari jatah tersebut, sebagian dana didistribusikan melalui sejumlah pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

    Hasanuddin dari Kabupaten Gresik yang kini menjabat Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, disebut memegang kendali dana Pokmas di enam daerah, yakni Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Sementara itu, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Kabupaten Blitar bertugas mengondisikan dana Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Di sisi lain, Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Tulungagung, bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A Royan (AR) dari Tulungagung juga disebut mengelola dana Pokmas di daerah tersebut.

    “Selanjutnya, masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” papar Asep.

    Menurut KPK, terjadi kesepakatan pembagian fee dari dana hibah pokir. Kusnadi diduga menerima sekitar 15-20 persen, Korlap mendapat 5-10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin pembuat proposal dan LPJ 2,5 persen.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” tegas Asep.

    Asep menambahkan, dana hibah yang disetujui dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama kelompok masyarakat atau lembaga pengaju proposal. Namun seluruh dana kemudian ditarik para korlap untuk dibagikan sesuai jatah masing-masing.

    “Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator (Kusnadi, red), diberikan di awal atau sebagai ijon,” ungkapnya. [hen/ian]

  • KPK Ungkap 1 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Belum Ditahan karena Sakit

    KPK Ungkap 1 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Belum Ditahan karena Sakit

    Jakarta

    KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK mengungkap semestinya ada lima tersangka yang ditahan, namun satu lainnya beralasan sakit.

    “Seharusnya ini lima hari ini ya, di kami panggilnya. Tetapi untuk AR sudah berkirim surat kepada kami minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Jadi sudah dipanggil pada hari ini yang bersangkutan mengirimkan surat karena alasan kesehatan,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Adapun keempat tersangka yang ditahan sebagai berikut:
    1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
    2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
    3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
    4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

    Asep menjelaskan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” lanjut Asep.

    Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    (azh/azh)

  • KPK Resmi Umumkan 21 Tersangka, Ada Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

    KPK Resmi Umumkan 21 Tersangka, Ada Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Semntara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. [hen/but]

  • KAI Daop 3 Cirebon tampung aspirasi warga soal nama Stasiun Cirebon

    KAI Daop 3 Cirebon tampung aspirasi warga soal nama Stasiun Cirebon

    perubahan nama membutuhkan prosedur karena status formalnya diatur secara nasional

    Cirebon (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, memastikan tetap menampung aspirasi masyarakat terkait penyesuaian nama Stasiun Cirebon agar mencantumkan identitas Kejaksan sebagai kawasan bersejarah di kota tersebut.

    Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurrochman di Cirebon, Kamis, mengatakan aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama, termasuk usulan agar nama resmi stasiun diubah menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

    “Jadi kalau masyarakat menginginkan nama stasiun mencantumkan Kejaksan, kami tampung. Namun perubahan nama membutuhkan prosedur karena status formalnya diatur secara nasional,” katanya.

    Arie menjelaskan perubahan nama stasiun harus diajukan melalui permohonan resmi dari pemerintah daerah kepada PT KAI. Setelahnya diteruskan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    Menurut dia, nomenklatur stasiun di Indonesia sudah diatur secara administratif, sehingga perubahan memerlukan Surat Keputusan (SK) dari manajemen pusat.

    “Nama-nama stasiun itu diatur oleh DJKA. Jadi SK perubahan nantinya juga keluar dari sana,” ujarnya.

    Ia menyebutkan sejumlah stasiun di daerah lain pernah berganti nama sesuai dinamika aspirasi masyarakat maupun kebutuhan historis. Oleh karena itu, usulan di Cirebon dinilai wajar sepanjang ditempuh melalui mekanisme resmi.

    Ia menuturkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Cirebon, tokoh masyarakat, budayawan dan organisasi kemasyarakatan menyuarakan keberatan jika nama Kejaksan tidak disematkan pada identitas stasiun.

    Selain itu, kata dia, forum tersebut juga membahas kerja sama PT KAI Daop 3 Cirebon dengan BT Batik Trusmi terkait naming rights di Stasiun Cirebon.

    Arie memastikan kerja sama tersebut saat ini masih dalam kajian ulang sesuai arahan manajemen pusat, karena sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Kota Cirebon.

    “Jadi mudah-mudahan usulan ini bisa menjadi jalan tengah. Masyarakat tetap merasa memiliki, sementara kami juga bisa menjalankan bisnis di stasiun yang merupakan cagar budaya,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik menyampaikan forum rapat, telah merekomendasikan agar penamaan resmi diperjelas menjadi Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan.

    Rekomendasi itu, lanjut dia, mengacu pada Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pelestarian Kawasan serta Peraturan Kementerian Kebudayaan yang mencantumkan kata Kejaksan pada nama stasiun.

    Ia menekankan rekomendasi tersebut bisa menjadi dasar bagi Pemkot Cirebon maupun PT KAI, dalam mengajukan penyesuaian nama secara resmi.

    “Dari dua aturan itu disimpulkan, rapat merekomendasikan penamaan yang lebih tegas, yakni Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan,” katanya.

    Sementara itu CEO Trusmi Group Ibnu Riyanto menuturkan rencana kerja sama terkait naming rights, sebenarnya bertujuan untuk promosi batik dengan menyematkan merek BT Batik Trusmi di Stasiun Cirebon.

    Namun, ia menyayangkan karena ide tersebut menuai keberatan karena dinilai dapat mengaburkan identitas historis stasiun.

    “Kami berusaha keras di situ dan biayanya juga tidak murah tentunya, tapi kita memberanikan diri agar industri batik di Cirebon itu bisa meningkat,” ucap dia.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.