Kementrian Lembaga: DPRD

  • Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

    Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

    Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Kamis (2/10/2025).
    KPK langsung menahan empat orang dari total 21 tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
    Keempat tersangka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Asep mengatakan, 21 tersangka dalam perkara dana hibah Pemprov Jatim ini terdiri dari dua klaster, yaitu pihak penerima suap dan pihak pemberi suap.
    Pihak penerima suap yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, sekarang Anggota DPR RI); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).
    Lalu, sebanyak 17 tersangka lainnya berada di klaster pemberi suap.
    Mereka di antaranya, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch Mahrus (Swasta Probolinggo); A Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swasta Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
    KPK mengatakan, keempat tersangka yang ditahan KPK adalah koordinator lapangan (korlap) yang memegang dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
    Hasanuddin memegang dana hibah Pokmas untuk enam daerah di Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
    Jodi Pradana Putra memegang dana hibah Pokmas untuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
    Sedangkan Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan bertugas memegang dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.
    “Masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” ujar Asep.
    KPK mengatakan, keempat tersangka mengetahui bahwa dana hibah diberikan rutin setiap tahun, sehingga mereka sengaja memberikan ijon terlebih dahulu kepada Anggota DPRD agar dana hibah dicairkan ke daerah mereka.
    “Untuk mendapatkan proyek tersebut, mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui. Nah, para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi, istilahnya diijon dulu nih, kepada anggota dewan, maka terjadilah penyuapan,” tutur dia.
    KPK menemukan terjadinya kesepakatan pembagian
    fee
    antara eks Ketua DPRD Kusnadi dengan para Korlap.
    Rinciannya, sebanyak 15-20 persen atau Rp 79,7 miliar diberikan untuk Kusnadi; korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata dia.
    KPK mengatakan, dana hibah yang telah disetujui dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Kelompok Masyarakat atau Lembaga yang mengajukan proposal.
    Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para Korlap.
    Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.
    “Sedangkan untuk Kusnadi (sudah) diberikan di awal atau sebagai ijon,” tutur dia.
    KPK menduga, selama periode 2019-2022, Kusnadi menerima
    fee
    dari beberapa Korlap melalui rekening istrinya dan staf pribadi, dan dalam bentuk tunai sebanyak Rp 32,2 miliar.
    Rinciannya, dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, dari Hasanuddin Rp 11,4 miliar, dari Sukar, Wawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, mendesak pemerintah pusat merevisi formula pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dia menegaskan, Jawa Timur layak menerima porsi 5 persen dari total penerimaan cukai karena menjadi penyumbang terbesar secara nasional.

    “Jatim ini menyumbang lebih dari Rp100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil. Bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ujar Agus Wicaksono, Kamis (3/10/2025).

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur tersebut menjelaskan, sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, ruang fiskal provinsi semakin terbatas. Hal ini terjadi karena pembagian pajak kendaraan bermotor berubah sehingga provinsi hanya memperoleh 36 persen, sementara kabupaten/kota mendapat 64 persen.

    “Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi menjadi 5 persen,” ucap Agus.

    Data Bea Cukai tahun 2024 mencatat, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp220 triliun. Dari jumlah itu, lebih dari 60 persen atau Rp132 triliun berasal dari pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur, khususnya dari Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

    Namun, dari kontribusi yang besar itu, Jawa Timur hanya menerima sekitar Rp3,2 triliun dalam bentuk DBHCHT untuk seluruh daerahnya. Jumlah itu bahkan tidak mencapai 3 persen dari total penerimaan yang disumbangkan provinsi ini.

    “Ini ironi. Jatim dapat beban penuh, produksi, pengawasan, distribusi. Tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. Idealnya DBHCHT untuk Jatim minimal sebesar 3 persen sampai 5 persen dari total penerimaan, kalau tidak begitu maka kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegas Agus.

    Selain itu, Agus mengingatkan bahwa dampak industri rokok terhadap daerah sangat besar. Pemerintah daerah harus menanggung beban biaya kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga penanganan dampak sosial.

    Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Agus, berkomitmen untuk mengawal perjuangan ini melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Bahkan, pihaknya tengah menyiapkan usulan resmi ke DPR RI dan Kementerian Keuangan terkait perubahan formula DBHCHT.

    “Jika pengembalian bagi hasil cukai tembakau untuk Jawa Timur itu ditingkatkan menjadi 5 persen, maka manfaatnya untuk perekonomian masyarakat Jawa Timur akan semakin besar,” tandasnya. [asg/suf]

  • KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Fee Dana Hibah Rp 32 Miliar Lewat Istri dan Staf – Page 3

    KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Fee Dana Hibah Rp 32 Miliar Lewat Istri dan Staf – Page 3

    Asep menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Kusnadi, JPP, HAS, SUK, WK, dan AR sebagai tersangka tersebut bermula dari adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.

    Kusnadi kemudian mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022, yakni dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

    Uang tersebut didistribusikan oleh Kusnadi kepada JPP sebagai korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Kemudian HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

    Kelima korlap kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

    Pembagian tersebut meliputi untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, korlap sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

    “Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat, red.). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep.

    ”Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” sambungnya.

    Selanjutnya, dana hibah yang disetujui tersebut dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal

    “Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” kata Asep.

  • Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Suap Rp32,2 M dari Dana Hibah Pokmas

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Suap Rp32,2 M dari Dana Hibah Pokmas

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) menerima suap Rp32,2 miliar dari dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022.

    Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KUS menerima suap dari 5 koordinator lapangan (Korlap) yang bertugas menyalurkan dana hibah ke wilayah yang diembannya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Kamis (2/10/2025).

    Asep menyampaikan terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Koordinator Lapangan (Korlap) dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas Rp398,7 miliar

    Para Korlap tersebut adalah HAS selaku Korlap Pokmas menyalurkan anggaran ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

    Begitupun JPP sebagai Korlap untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan SUK, WK, dan AR mengkondisikan dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.

    Asep merincikan KUS mendapat dana dari JPP sebesar Rp18,6 miliar; HAS sebesar Rp11,5 miliar, dan SUK, WK, serta AR sebesar Rp21 miliar.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal,” ujar Asep.

    Para Korlap membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri pengkondisian anggaran.

    Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yakni 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit kendaraan roda empat (Mitsubishi Pajero).

    Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • DPRD Kediri Desak Pengawasan Ketat MBG Usai Viral Polemik Dapur SPPG

    DPRD Kediri Desak Pengawasan Ketat MBG Usai Viral Polemik Dapur SPPG

    Kediri (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul polemik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, yang viral di media sosial.

    Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri sekaligus Ketua DPD NasDem, Lutfi Mahmudiono, menegaskan perlunya langkah cepat Pemkab untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi ketentuan yang berlaku.

    “Jadi itu untuk segera turun memastikan bahwa semua dapur MBG itu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku gitu sehingga mereka dapat akses untuk yang tidak terjadi seperti di daerah-daerah lain gitu terkait dengan MBG,” kata Lutfi.

    Ia menambahkan, DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke lapangan.

    “Antisipasinya ya tentu kita mungkin bisa juga menjalankan fungsi pengawasan kita ya untuk memantau semua dapur umum yang ada di Kediri sehingga memastikan bahwa semua MBG dalam menyiapkan makan bergizi gratis ini benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

    Menurut Lutfi, efektivitas Satgas Pengawasan MBG yang dibentuk Pemkab juga harus ditingkatkan agar pelaksanaan program sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    “Mungkin SOP dari kinerja di SPPG ataupun nanti terkait dengan kekurangan-kekurangan di sekolah terkait MBG di Kabupaten Kediri, mungkin dari mekanisme pengawasan dari Pemkab sendiri dan dinas terkait yang seharusnya memastikan SOP,” tegasnya.

    Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran SOP, Lutfi menyatakan DPRD akan mendorong evaluasi terhadap manajemen dapur MBG.

    “Kalau ada SOP yang tidak dijalankan dari SPPG dan nanti ada kerugian, dari DPRD sendiri juga mendorong agar evaluasi terhadap manajemen bisa diterapkan di SPPG atau dapur-dapur,” ucapnya.

    Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kediri Fraksi PDI Perjuangan, Reval Pradana Putra. Ia menilai program MBG merupakan terobosan penting, namun pelaksanaannya tidak boleh longgar dalam hal standar dan SOP.

    “Program ini berada di bawah BGN, dan saya rasa program MBG ini sebenarnya sangat baik untuk menunjang gizi anak sekolah maupun perekonomian untuk masyarakat. Tapi memang tidak bisa dipungkiri bahwa pelaksanaannya masih perlu banyak evaluasi terkait SOP untuk karyawan maupun untuk standar kualitas makanan,” ujar Reval.

    Reval menegaskan bahwa kualitas makanan dan standar kerja harus diperhatikan ketat karena menyangkut keselamatan anak-anak penerima MBG.

    “Program ini tidak boleh untuk coba-coba, karena ini berurusan dengan nyawa manusia. Kami dari DPRD akan melakukan tindakan-tindakan sesuai wewenang kami sebagai pihak control atau pengawasan,” tambahnya.

    Sebelumnya, dapur SPPG di Desa Rembangkepuh menjadi sorotan setelah beredar video berdurasi 17 detik di TikTok yang menampilkan keluhan terkait sistem kerja. Video tersebut menimbulkan persepsi adanya praktik kerja otoriter di dapur MBG.

    Namun, Koordinator SPPG Kediri, Ahmad Gunawan, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan video yang viral bukan berasal dari keluhan karyawan. “Ini berarti pekerja yang kurang baik. Bisa dibicarakan ke kepala SPPGnya,” ucapnya singkat. [nm/beq]

  • KPK Tahan 4 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

    KPK Tahan 4 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

    Keempat tersangka, yaitu Hasanuddin (HAS) anggota DPRD Jatim 2024-2029; Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK) mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung; Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta dari Tulungagung. Adapun satu tersangka lainnya A. Royan (AR) yang tidak ditahan hari ini karena berhalangan sakit.

    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

    Asep mengatakan mereka merupakan pemberi suap kepada Kusnadi (KUS) mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Dalam konstruksi perkaranya, KUS mulanya memperoleh APBD untuk hibah Pokmas sebesar Rp398,7 miliar dengan rincian; Rp54,6 miliar (tahun 2019); Rp84,4 miliar (tahun 2020); Rp124,5 miliar (tahun 2021); Rp135,2 miliar (tahun 2022).

    Dia menyampaikan terjadi pengkondisian penyerapan dana Pokmas di beberapa daerah melalui Koordinator Lapangan (Korlap).

    HAS selaku Korlap Pokmas menyalurkan anggaran ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

    Begitupun JPP sebagai Korlap untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan SUK, WK, dan AR mengkondisikan dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.

    Masing-masing Korlap memanipulasi proposal pengajuan dana hingga laporan pertanggungjawaban. Adapun dalam hal ini KUS bersama Korlap membuat perjanjian komitmen fee saat anggaran telah cair.

    Dalam rentang 2019-2022, KUS menerima komitmen fee dari masing-masing Korlap yang ditransfer melalui rekening istri dan staf pribadi KUS. Total yang didapatkan KUS sebesar Rp32,2 miliar.

    Dari JPP sebesar Rp18,6 miliar dari total dana hibah Rp91,7 miliar; HAS sebesar Rp11,5 miliar dari total dana Rp30 miliar; dan SUK, WK, serta AR sebesar Rp21 miliar dari anggaran yang dikelola Rp10 miliar.

    Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • KPK Ungkap Alasan Lambat Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK Ungkap Alasan Lambat Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (2/10/2025) malam.

    Penyelidikan perkara tersebut dilakukan menyusul penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak tangan pada Desember 2022.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

    Di samping itu, KPK menetapkan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap, antara lain anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi, serta tiga Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib dari pihak swasta di Sampang.

    Moch. Mahrus dari pihak swasta di Probolinggo yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, A. Royan dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung, mantan kepala desa dari Tulungagung Sukar, serta Ra Wahid Ruslan dan Mashudi dari pihak swasta di Bangkalan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

    Tersangka pemberi suap lainnya meliputi M. Fathullah dan Achmad Yahya dari pihak swasta di Pasuruan, Ahmad Jailani dari pihak swasta di Sumenep, Jodi Pradana Putra dari pihak swasta di Blitar, serta Hasanuddin dari pihak swasta di Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029.

     

  • Jejak Panjang Hacker Bjorka: Dari Bocoran Data Nasabah hingga Ditangkap Polisi

    Jejak Panjang Hacker Bjorka: Dari Bocoran Data Nasabah hingga Ditangkap Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengklaim telah menangkap pria yang mengaku pemilik akun peretas alias hacker Bjorka, yang selama ini dikenal publik sebagai sosok misterius di balik sejumlah kasus kebocoran data besar di Indonesia.

    Kasubidpenmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan pria berinisial WFT (22) itu ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025.

    “Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

    Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan bahwa Bjorka sudah dikenal sebagai pemilik akun di dark web sejak 2020. Identitasnya sulit dilacak karena kerap mengganti nama akun, mulai dari @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.

    “Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.

    Menurut Fian, hasil penjualan data tersebut membuat pelaku meraup keuntungan yang dibayarkan dalam bentuk mata uang kripto. “Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” pungkasnya.

    Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menyebut penangkapan WFT bermula dari laporan sebuah bank swasta terkait akun X bernama @bjotkanesiaaa. Akun itu mengunggah data 4,9 juta nasabah bank dan mengklaim telah berhasil meretas sistem.

    “Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” tutur Herman.

    Atas perbuatannya, WFT ditahan dan dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No.11/2008 sebagaimana diubah dengan UU No.1/2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

    Jejak Panjang Peretasan Bjorka

    Meski polisi telah menangkap WFT yang mengaku sebagai Bjorka, hingga kini belum ada kepastian apakah ia merupakan sosok sama yang selama beberapa tahun terakhir dikenal publik dengan nama Bjorka. Nama ini sempat membuat heboh karena aksi-aksinya meretas dan memperjualbelikan data pribadi dari jutaan warga Indonesia hingga pejabat tinggi negara.

    Pada Maret 2023, Bjorka mengklaim memiliki 19,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan yang ia jual seharga US$10.000 atau sekitar Rp153 juta di forum Breached.vc. Dalam unggahan 12 Maret 2023, ia bahkan merilis 100.000 sampel data yang bisa diunduh gratis sebagai “bukti”. Data tersebut mencakup nama, NIK, alamat, nomor telepon, email, hingga informasi pekerjaan.

    Sebelumnya, pada 2022, Bjorka muncul dengan sederet aksi besar:

    Mengklaim memiliki 3,2 miliar data dari aplikasi PeduliLindungi.
    Menjual 44 juta data MyPertamina.
    Mengunggah 1,3 miliar data registrasi kartu SIM dengan kapasitas 87GB.
    Membocorkan data pribadi sejumlah pejabat, termasuk Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, hingga selebritas Deddy Corbuzier.

    Bahkan, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, turut disebut datanya bocor. Namun Anies membantah kebenarannya.

    “Iya sayang, NIK-nya [Nomor Induk Kependudukannya] salah. Nomor HP-nya [Handphone] juga salah,” kata Anies di DPRD DKI, Selasa (13/9/2022). Ia menambahkan, “Itu enggak tahu saya ngambil datanya dari mana. Kebanyakan salah itu data-datanya.”

    Kasus Bocornya Data Pajak

    Nama Bjorka kembali menjadi perhatian pada September 2024. Saat itu, akun X @FalconFeedsio mengunggah tangkapan layar di Breach Forums yang menunjukkan Bjorka menjual data NPWP sebesar 2GB (dikompres 500MB) seharga US$10.000.

    Data itu diduga berasal dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan daftar nama besar yang disebut bocor: Presiden Joko Widodo, anak-anaknya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menkominfo Budi Arie Setiadi.

    Direktur Jenderal IKP Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi mengonfirmasi pihaknya menindaklanjuti kasus ini. “⁠⁠Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Prabu, Senin (23/9/2024).

    Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut penyelidikan dilakukan dengan menggandeng BSSN. “Kita juga sedang melakukan penyelidikan [kasus kebocoran data NPWP],” ujarnya, Selasa (24/9/2024).

  • KPK Sita 5 Aset Tanah Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Suap Dana Hibah

    KPK Sita 5 Aset Tanah Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Suap Dana Hibah

    Jakarta

    KPK menyita sejumlah aset dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, terkait kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Ada 5 aset tanah yang disita KPK.

    “Dalam perkara ini KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik saudara KUS yang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    KPK juga menyita satu unit mobil milik Kusnadi. Kendati demikian, KPK belum membeberkan jenis mobilnya.

    “Satu unit kendaraan roda empat (disita),” ujarnya.

    Asep mengungkap Kusnadi menerima komitmen fee dalam perkara ini. Dia menyebut, Kusnadi menerima 20% dari setiap pencairan dana hibah yang diberikan kepada kordinator lapangan (Korlap) dana pokmas.

    Asep menjelaskan, para korlap memberikan 20% dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20% ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.

    “Untuk mendapatkan proyek tersebut mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui, nah para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi istilahnya di ‘ijon’ dulu nih,” jelas Asep.

    Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.

    Asep juga menjelaskan, setelah dana hibah pokir ini cair, para korlap akan kembali melakukan pemotongan. Para korlap melakukan pemotongan 5 hingga 10% untuk mereka sendiri, 2,5% untuk pengurus pokmas dan 2,5% untuk admin yang membuat proposal terkait pengajuan agar dana hibah pokir ini cair kepada para korlap.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70%. Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20% untuk oknum anggota Dewan. Kemudian 10% untuk Korlap. Nah ini kan sudah 30%. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10%. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55%. Bayangkan, dari anggaran yang 100%, kemudian hanya 55%,” ujar Asep.

    KPK sudah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

    1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
    2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
    3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
    4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

    Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    (whn/whn)

  • Dana Hibah Jatim Dikorupsi 21 Tersangka, KPK: Cuma 55-70 Persen yang Dinikmati Rakyat

    Dana Hibah Jatim Dikorupsi 21 Tersangka, KPK: Cuma 55-70 Persen yang Dinikmati Rakyat

    Dana Hibah Jatim Dikorupsi 21 Tersangka, KPK: Cuma 55-70 Persen yang Dinikmati Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBN Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 tidak seluruhnya dinikmati oleh masyarakat.
    KPK menyatakan bahwa hanya 55-70 persen dana hibah yang dinikmati masyarakat lantaran adanya kasus korupsi dengan 21 tersangka.
    “Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Asep mengatakan bahwa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, mendapatkan dana pokir hibah Provinsi Jatim sebesar Rp398,7 miliar selama empat tahun terakhir.
    Kemudian, dana jatah pokir tersebut didistribusikan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap).
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; serta Wawan Kristiawan dan A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    Dia menjelaskan bahwa keempat korlap ini membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
    Selanjutnya, terjadi kesepakatan pembagian fee kepada pihak lain selain Kusnadi.
    Rinciannya adalah korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menahan empat orang dari 21 tersangka untuk 20 hari ke depan.
    Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ucap dia.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.