Kementrian Lembaga: DPRD

  • Dorong Ekonomi Kepulauan, Bandara Akan Dibangun di Masalembu
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 Oktober 2025

    Dorong Ekonomi Kepulauan, Bandara Akan Dibangun di Masalembu Surabaya 3 Oktober 2025

    Dorong Ekonomi Kepulauan, Bandara Akan Dibangun di Masalembu
    Tim Redaksi
    SUMENEP, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menjalin kerja sama dengan PT Elnusa Tbk untuk mendukung transportasi dan logistik masyarakat kepulauan, khususnya di Kecamatan Masalembu, Jawa Timur.
    Kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemanfaatan lahan milik Elnusa di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu.
    Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, berharap kerja sama ini mempercepat pembangunan sarana pendukung yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan, terutama Masalembu.
    “Kami merencanakan pemanfaatan lahan Elnusa di kepulauan ini, menjadi peluang penting bagi pembangunan air strip untuk penerbangan perintis,” kata Fauzi, Jumat (3/10/2025).
    Dia menjelaskan, Sumenep memiliki 126 pulau dan 48 di antaranya berpenghuni. Karena itu, fasilitas transportasi udara sangat penting untuk menunjang mobilitas dan kebutuhan logistik masyarakat.
    Anggota DPRD asal Masalembu, Darul Hasyim Fath, menyebut rencana pembangunan bandara ini sebagai langkah pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kepulauan.
    “Masalembu sebagai pulau terjauh di gugusan depan perbatasan antar wilayah Kabupaten Sumenep akan tumbuh seiring pertumbuhan kawasan di gugusan pulau hingga Kalimantan Selatan,” katanya.
    Menurut Darul, transportasi udara mendesak diwujudkan untuk membuka isolasi saat musim gelombang pasang tiba.
    “Pembangunan bandara udara wujud dari pengejawantahan komitmen negara mengurai keterjangkauan jarak antarwilayah,” ujarnya.
    “Pada tingkat yang lebih universal, inilah manifestasi keadilan negara kepada seluruh rakyat tanpa kecuali masyarakat kepulauan yang jauh dari mainstream atau arus utama kota yang identik locus pembangunan,” lanjutnya.
    Darul juga menambahkan, pembangunan bandara juga sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir dan wisata bahari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Pariwisata disahkan, Komisi VII DPR kunker ke desa wisata Tomohon

    UU Pariwisata disahkan, Komisi VII DPR kunker ke desa wisata Tomohon

    Inilah kunjungan kerja pertama kali Komisi VII ke Tomohon setelah disahkan UU tentang pariwisata.

    Manado (ANTARA) – Komisi VII DPR-RI dalam kunjungan kerja (kunker0 ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengunjungi Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, yang menjadi salah satu desa wisata hasil diinisiasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

    “Jadi tujuan kami ke sini untuk melihat salah satu desa wisata. Kami mendapatkan informasi dari Kementerian Pariwisata bahwa di Kota Tomohon ada desa wisata Kakaskasen Dua,” kata Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga di Tomohon, Jumat.

    Lamhot mengatakan tanggal 2 Oktober 2025 DPR-RI baru menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

    “Inilah kunjungan kerja pertama kali Komisi VII ke Tomohon setelah disahkan UU tentang pariwisata. Mudah-mudahan nanti desa wisata lainnya di luar Kakaskasen Dua mendapatkan juga perhatian baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi, sekaligus juga dari Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Lamhot.

    Dia menjelaskan muatan-muatan materi atau norma hukum, salah satunya yang termasuk di dalam undang-undang tersebut adalah mengenai desa wisata.

    “Desa wisata ini menjadi perhatian kami ketika dalam proses pembentukan undang-undang tersebut,” ucap Lamhot.

    Dia menyebutkan di dalam Undang-Undang Kepariwisataan sudah disebutkan secara spesifik bahwa desa wisata itu diklasifikasikan menjadi empat yaitu desa wisata rintisan, desa wisata berkembang, desa wisata maju, dan desa wisata mandiri.

    Setelah Undang-Undang Kepariwisataan tersebut disahkan, kata dia, diharapkan dapat diaplikasikan untuk pengembangan sektor wisata di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tomohon dan Sulawesi Utara.

    Kunjungan kerja reses Komisi VII DPR-RI yang digelar di Taman Kelong, Kelurahan Kakaskasen Dua tersebut ikut dihadiri Wakil Wali Kota Sendy Rumajar, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, Kelompok Sadar Wisata Kakaskasen Dua, serta undangan lainnya.

    Pewarta: Karel Alexander Polakitan
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Jokowi Bertemu Elite PSI di Bali, Raja Juli Ungkap Arahannya
                        Nasional

    10 Jokowi Bertemu Elite PSI di Bali, Raja Juli Ungkap Arahannya Nasional

    Jokowi Bertemu Elite PSI di Bali, Raja Juli Ungkap Arahannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) diketahui memberikan arahan kepada pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bali.
    Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Jokowi dalam pertemuan itu juga menyinggung kembali janjinya untuk mengantarkan partai berlambang gajah itu ke DPR pada 2029.
    “Beliau memotivasi kami. Menegaskan kembali janji beliau di Kongres bahwa pada saatnya akan bekerja keras untuk loloskan PSI di DPR 2029,” ujar Raja Juli saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
    Dari postingan di akun Instagram Grace Natalie @gracenat, terlihat Jokowi mengenakan setelah jas berwarna abu-abu dan udeng Bali di kepalanya memberikan arahan kepada elite PSI.
    Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum PSI juga terlihat dalam forum yang diikuti oleh pengurus DPP PSI.
    Nampak juga Ketua Harian PSI, Ahmad Ali yang sebelumnya merupakan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem.
    Selain itu, terlihat pula Raja Juli, Grace Natalie, dan Ronald A Sinaga yang tampak berada dalam sebuah saung ketika mendengarkan arahan Jokowi.
    “Alhamdulillah Pak Jokowi memberikan perhatian yang khusus untuk membesarkan PSI seperti yang beliau janjikan pada saat Kongres PSI,” ujar Raja Juli.
    ANTARAFOTO/Maulana Surya Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pesan kebangsaan saat kongres PSI Partai Super Terbuka di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). Rangkaian kongres PSI Partai Super Terbuka 2025 berlangsung hingga Minggu (20/7/2025).
    Dalam Kongres PSI pada Sabtu (19/7/2025), Jokowi menyatakan dukungan penuhnya terhadap PSI yang dipimpin Kaesang Pangarep.
    “Oleh sebab itu saya akan full mendukung PSI,” ujar Jokowi saat berpidato dalam Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
    “Oleh sebab itu saya akan bekerja keras untuk PSI,” sambungnya menegaskan.
    Saat itu, Jokowi memuji kemajuan signifikan yang diraih PSI dalam kepemimpinan politik lokal dan legislatif.
    Jokowi mencatat adanya lompatan besar dalam jumlah kader PSI yang kini menjabat di eksekutif daerah maupun legislatif.
    “Alhamdulillah, kita senang bahwa yang hadir di sini, di Kongres PSI ini, juga dari para eksekutif kader PSI, yang menjabat baik sebagai wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati. Kalau di catatan saya ada 18. Sebelumnya enggak ada. Ini sudah lompatan,” ujar Jokowi.
    Tak hanya di eksekutif, mantan Wali Kota Solo itu juga menyoroti peningkatan signifikan jumlah anggota legislatif dari PSI yang kini mencapai 181 anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
    Melihat hal ini, Jokowi memperkirakan bahwa jumlah caleg terpilih dari PSI di Pemilu 2029 bisa melonjak hingga tiga kali lipat, asalkan ditopang dengan strategi dan perencanaan yang matang.
    “Hitungan saya, di 2029, mungkin bisa tiga kali lipat, Insya Allah. Asal semuanya manajemennya disiapkan dari sekarang,” ujar Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agus Black Hoe Bantah Konsumsi Narkoba, Siap Kooperatif Bantu Kepolisian

    Agus Black Hoe Bantah Konsumsi Narkoba, Siap Kooperatif Bantu Kepolisian

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe Budianto, meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya terjerat kasus hukum akibat mengonsumsi narkoba.

    Agus Black Hoe memastikan kabar yang beredar bahwa dirinya tertangkap maupun tengah menjalani penyidikan di Polres Ngawi adalah tidak benar. “Saya tidak tertangkap tangan, tidak dalam penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus tindak pidana (penyalahgunaan narkoba),” ujar Agus Black Hoe, Jumat (3/10/2025).

    Ia juga mengaku tidak sedang menjalani rehabilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional). Ia hanya diminta untuk hadir di Polres Ngawi untuk diskusi terkait pernyataan pengedar Sabu yang berhasil ditangkap Polres Ngawi.

    “Berkaitan dengan pemberitaan itu, tidak benar. Saya kooperatif dengan pikiran positif ketika diminta hadir di Polres Ngawi via telepon untuk berdiskusi terkait mantan karyawan saya, Hengky, yang saat ini tersangkut kasus pidana. Kehadiran saya pun bukan dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun,” ujar mantan Polisi ini.

    “Lebih jelasnya silakan saja cek di BNN, saya tidak pernah ikut rehabilitasi,” sambungnya.

    Agus juga menegaskan terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menjalani tes urine. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi mengenai hasil tes tersebut.

    “Tes urine, saya tidak tahu hasilnya. Saya datang ke Polres bukan berarti saya tertangkap tangan. Tapi karena saya kooperatif,” tambah Agus.

    Lebih jauh, Agus menyoroti prosedur hukum yang semestinya berlaku bagi anggota legislatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap anggota DPRD tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa izin resmi.

    “Mendasar UU No. 32 Tahun 2024, izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Jadi, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD harus terlebih dahulu ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi, atau dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

    Dengan dasar itu, Agus menilai kabar yang berkembang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum. “Dalam menyikapi perkembangan berita ini, saya nyatakan tidak prosedural dan tidak sesuai aturan hukum (UU No. 32 Tahun 2024) yang berlaku,” pungkasnya. [tok/beq]

  • KPK Tetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pokmas, 1 di Antaranya Kades

    KPK Tetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pokmas, 1 di Antaranya Kades

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga warga Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur periode 2019-2022. Ketiganya adalah mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar, serta dua pihak swasta, Wawan Kristiawan dan Ahmad Royan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ketiganya berperan sebagai pemberi suap kepada anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 agar bisa memperoleh dana hibah Pokmas.

    “Jadi dari 21 tersangka yang kami tetapkan, 4 tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya merupakan yang memberi suap,” ujarnya melalui kanal YouTube KPK.

    Dalam rilis resmi KPK, disebutkan bahwa keempat penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dua mantan wakil ketua yakni Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Mereka diduga menerima uang dari para pemberi suap untuk meloloskan proposal hibah.

    Asep menjelaskan, skema penyaluran hibah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang seharusnya murni diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat justru disalurkan menggunakan sistem “ijon”. Para calon penerima hibah diminta membayar sejumlah uang terlebih dahulu agar proposal mereka disetujui.

    “Saat masa reses, anggota DPRD membawa aspirasi dari masyarakat. Pokir tersebut seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Namun pada kenyataannya ada sekelompok yang menginginkan dana hibah tersebut dan menggunakan sistem ijon supaya bisa mendapatkannya,” jelas Asep.

    Kasus hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simanjuntak. Setelah OTT tersebut, sejumlah pihak diperiksa sebagai saksi, termasuk Sukar. Ia bahkan sempat dicegah bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya mengundurkan diri dari jabatan kepala desa pada 2024 dengan alasan ingin fokus mengurus keluarga. [nm/beq]

  • DPRD diingatkan tak tergoda retorika manis dalam transformasi PAM Jaya

    DPRD diingatkan tak tergoda retorika manis dalam transformasi PAM Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Aktivis dan pemerhati kebijakan publik Taufik Tope Rendusara mengingatkan DPRD DKI Jakarta agar tidak tergoda pada retorika manis dalam transformasi Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang justru berpotensi menambah beban masyarakat.

    Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini DPRD memegang dua dokumen utama, yakni Rev7 PAM Jaya dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun oleh Badan Pembinaan BUMD.

    Rev7 PAM Jaya merujuk pada revisi atau rancangan perubahan ke-7 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya yang sedang dibahas oleh DPRD.

    “Rev7 isinya manis di telinga tapi miskin solusi. Seolah-olah semua masalah PAM Jaya selesai hanya dengan mengganti status hukum jadi Perseroda. Bagus di slide Power Point, tapi rapuh ketika diuji kenyataan,” ujar Taufik.

    Sementara Raperda tersebut, kata dia, lebih teknokratik dan realistis, tapi tidak kalah bermasalah. Raperda itu memuat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sisa beban kontrak lama dengan operator swasta Palyja dan Aetra, serta skema pembiayaan jumbo Rp23,9 triliun bersama PT Moya yang sarat risiko bunga tinggi.

    “Intinya, Jakarta butuh modal besar, dan investor sudah siap masuk. Masalahnya, siapa yang akan menanggung konsekuensinya? Lagi-lagi masyarakat,” kata Taufik.

    Dia menilai kedua dokumen itu memiliki kelemahan yang mendasar, yakni Rev7 terlalu normatif, sementara Raperda terlalu fokus pada pembiayaan. Keduanya sama-sama tidak menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas.

    “Kalau DPRD hanya mengamini Rev7, itu sama saja ikut promosi investor. Kalau DPRD hanya tunduk pada logika Raperda, tetap saja rakyat yang membayar mahal. Padahal air bukan komoditas, tapi kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara,” tutur Taufik.

    Dia juga mengingatkan pengalaman pahit privatisasi air Jakarta pada masa lalu, yaitu kontrak 25 tahun dengan Palyja dan Aetra yang membuat PAM Jaya lumpuh sehingga tarif air di Jakarta menjadi salah satu yang termahal di Indonesia, sementara pelayanan tetap buruk.

    “Jangan sampai DPRD mengulang kesalahan sejarah dengan membuka pintu privatisasi baru. Transformasi PAM Jaya hanya sah jika ada jaminan jelas bahwa tarif, distribusi, dan akses masyarakat miskin tetap dikendalikan pemerintah,” tegas Taufik.

    Dia menambahkan, tidak ada satupun ulasan terkait ancaman privatisasi terselubung, prioritas investasi untuk akses dan NRW, serta tarif khusus yang lebih murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Rakyat Jakarta tidak butuh janji investor atau presentasi PowerPoint yang indah. Rakyat butuh air yang mengalir, terjangkau, dan bebas dari kontrak yang memberatkan. Kalau DPRD gagal, publik akan menilai: dewan ikut melegitimasi penjualan hak dasar warga,” ungkap Taufik

    Seperti diketahui, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) Perumda PAM Jaya menuai pro dan kontra.

    Sebelum melakukan IPO, Pemprov DKI berkeinginan mengubah status PAM Jaya terlebih dahulu dari Perumda menjadi Perseroda.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan rencana perubahan status Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dari Perumda menjadi Perseroda bertujuan mengembangkan perusahaan tersebut agar lebih baik.

    “Tentunya, Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang, termasuk untuk investasi lebih baik. Dan pasti saya dan Pak Wagub (Rano Karno) memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat Perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik,” tutur Pramono pada 9 September 2025.

    Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya meminta agar perubahan status badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda tidak dikaitkan dengan IPO terlebih dahulu.

    “Sekarang, kita fokus saja ke perubahan dari Perumda ke Perseroda,” kata Dimaz pada 11 September 2025.

    Menurut dia, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menuju IPO karena banyak persyaratan yang perlu dilengkapi oleh perusahaan.

    Selain itu, dia menuturkan salah satu kekhawatiran masyarakat terkait perubahan badan hukum PAM Jaya tersebut, yaitu kenaikan tarif.

    “Dengan perubahan ini, sebenarnya tidak juga serta-merta menjadi PAM Jaya bisa diintervensi oleh pihak lain untuk bisa menjadi komersil,” terang Dimaz.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah salurkan Rp13,87 triliun dana transfer ke Sumbar

    Pemerintah salurkan Rp13,87 triliun dana transfer ke Sumbar

    Jumlah TKD yang sudah terealisasi itu setara dengan 64,61 persen dari pagu 2025 sebesar Rp21,47 triliun

    Padang (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pemerintah pusat telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) ke provinsi itu sebesar Rp13,87 triliun.

    “Jumlah TKD yang sudah terealisasi itu setara dengan 64,61 persen dari pagu 2025 sebesar Rp21,47 triliun,” kata Kepala DJPb Kemenkeu Provinsi Sumbar Dody Fachrudin di Padang, Jumat.

    Hal tersebut disampaikan Dody Fachrudin terkait laporan kinerja anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di Provinsi Sumbar hingga 31 Agustus 2025.

    Dody mengatakan realisasi belanja TKD didominasi oleh komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yakni sebesar Rp10,02 triliun, atau 72,28 persen dari total TKD.

    Dana ini dialokasikan kepada provinsi, kabupaten dan kota untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi seperti belanja pegawai, dana pembangunan prasarana serta dukungan layanan publik di bidang pendidikan maupun kesehatan.

    Dalam laporan kinerja APBN tersebut, DJPb mencatat dana bagi hasil yang sudah disalurkan hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp398,07 miliar, atau 60,16 persen dari total pagu Rp661,73 miliar.

    “Realisasi ini meningkat 71,74 persen secara year on year (yoy),” sebut Kepala DJPb Sumbar.

    Ia mengatakan kenaikan nilai salur seiring dengan implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumbar Maigus Nasir mengatakan pemerintah pusat memotong dana transfer sebesar Rp500 miliar untuk tahun anggaran 2026.

    Menyikapi itu, kepala daerah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) agar mencarikan solusi pendanaan dari sumber lain.

    “Untuk 2026, kegiatan akan banyak dikelola oleh pusat. Ada kegiatan kepresidenan dan kegiatan kementerian,” kata dia.

    Eks Anggota DPRD Provinsi Sumbar tersebut mengatakan pemotongan dana transfer sebesar Rp500 miliar itu merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk mempercepat implementasi Program Astacita.

    “Saya wajib menyampaikan ini. Lebih kurang Rp500 miliar dana dari pusat akan berkurang,” sebut dia.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kisah Kemanusiaan di Sekitar Proses Penyelamatan Korban Runtuhan Bangunan Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo

    Kisah Kemanusiaan di Sekitar Proses Penyelamatan Korban Runtuhan Bangunan Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo

    Keluhan sederhana itu akhirnya sampai juga ke telinga sejumlah pihak. Jalan kemanusiaan berlanjut. Rombongan dari Kesirah atau Kesehatan Indonesia Raya datang membawa dukungan berbeda, bukan beras, bukan lauk, melainkan suntikan vitamin dan obat-obatan.

    “Kalau korban dan keluarga korban insyaAllah sudah cukup banyak yang membantu. Tapi relawan, terutama ibu-ibu yang masak, jarang ada yang ingat. Mereka ini juga butuh dijaga kesehatannya,” ujar dr Benjamin Kristianto, anggota komisi E DPRD Jatim.

    Sebanyak 100 ampul vitamin disiapkan. Sasarannya para relawan dapur umum, petugas gotong royong, hingga pekerja lapangan yang tak pernah mengenal lelah.

    Bagi para relawan, bantuan itu bukan sekadar cairan dalam botol kecil. Ada penghargaan yang terasa: bahwa jerih payah mereka dilihat, bahwa keringat mereka tak diabaikan.

    “Kita harus hargai mereka. Mereka rela meninggalkan keluarga, datang ke sini, membantu tanpa pamrih. Itu luar biasa,” ujar Benjamin.

    Seperti halnya doa dan makanan, vitamin itu adalah penguat. Penguat tubuh yang lelah, sekaligus penguat hati yang mulai surut oleh letih.

  • Saat Dana Hibah Warga Jatim Jadi Bancakan Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Korlap – Page 3

    Saat Dana Hibah Warga Jatim Jadi Bancakan Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Korlap – Page 3

    Kasus korupsi yang membelit Kusnadi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

    Dari 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

    KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

    Berikut daftar 21 tersangka:

     

    A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

    2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

    3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

    4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

     

    B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

    1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

    2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

    3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

    4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

    5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

    6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

    7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

    8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

    9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

    10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

    11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

    13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

    14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

    15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

    16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

    17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

     

     

     

  • Akal-akalan Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Cs, Dana Hibah buat Warga Dipotek Nyaris Sisa Setengahnya – Page 3

    Akal-akalan Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Cs, Dana Hibah buat Warga Dipotek Nyaris Sisa Setengahnya – Page 3

    Asep menjelaskan bagaimana para tersangka menggerogoti dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga Jatim. Rencana busuk ini bermula dari adanya pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.

    Kusnadi kemudian mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp398,7 miliar selama 2019-2022. Rinciannya, Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

    Uang tersebut didistribusikan oleh Kusnadi kepada JPP sebagai korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Kemudian HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

    Kelima korlap kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

    Pembagian tersebut meliputi untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, korlap sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

    “Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep.

    Dia menjelaskan konteks keuntungan yang diambil pelaksana. Misalnya, dari anggaran yang ada diambil 10 atau 15 persen sehingga hanya tersisa sekitar 40 persen. Dana tersisa itulah dipakai untuk mengejarkan suatu proyek. Andai kata proyek itu berkaitan dengan infrastruktur, tentu bisa terbayang kualitasnya.

    “Jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” ujar Asep membeberkan.

    Setelah bagi-bagi ‘kue’ dana hibah disepakati, kemudian dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal

    “Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” kata Asep.