Kementrian Lembaga: DPRD

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Apeksi: Kami Tunggu yang Terbaik

    Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Apeksi: Kami Tunggu yang Terbaik

    Bisnis.com, SURABAYA – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Eri Cahyadi angkat suara mengenai wacana kepala daerah yang dipilih kembali oleh DPRD.

    Eri menjelaskan, hal yang paling krusial dalam setiap pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah implementasi pelaksanaan demokrasi melalui keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya sesuai hati nurani dan preferensinya masing-masing.

    “Yang terpenting itu kepala daerah dipilih oleh rakyat,” tegas Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).

    Meski begitu, Eri masih belum mengetahui lebih lanjut mengenai sistem pilkada selanjutnya akan digelar.

    Politikus PDIP ini pun menyebut dia masih menunggu hingga ada aturan resmi yang diputuskan oleh pemerintah pusat.

    “Yang terbaik apa? Ya kita lihat nantilah. Apakah [kepala daerah dipilih] rakyat itu langsung atau DPRD, kita lihat nanti,” ungkapnya.

    Selain itu, Eri juga masih menunggu evaluasi dengan para pimpinan pemerintah kota lainnya di tanah air yang tergabung dalam APEKSI. Sebelum memberikan tanggapan resmi perihal wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut. 

    “Sambil kita evaluasi ya nanti dengan Apeksi seperti apa,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, bukan secara langsung oleh rakyat sempat disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar. 

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang cukup dilakukan melalui DPRD.

    Usulan tersebut dihembuskannya secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat HUT ke-61 Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam. 

    “Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro-kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.

    Menteri ESDM ini juga menilai, pembahasan RUU bidang politik dapat dimulai tahun depan. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara komprehensif.

    “RUU ini harus melalui kajian yang mendalam,” ucap dia. 

    Meski begitu, Bahlil juga risau bilamana Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian membatalkan beleid tersebut meski sudah melalui kajian mendalam.

    “Saya khawatir, jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi,” ungkap Bahlil.

  • Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengawal langsung penyaluran program Bantuan Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) Jawa Timur Sejahtera atau Jawara di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Jumat (12/12/2025). Dalam kegiatan ini, ratusan ibu-ibu dari 31 kecamatan di Kota Surabaya menerima bantuan modal usaha produktif.

    Cahyo menyebut program Jawara ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Program ini secara spesifik menyasar perempuan, terutama ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi, agar mereka tetap produktif dan berdaya.

    “Alhamdulillah hari ini kami menyaksikan sekaligus mengawal penyaluran program KPM Jawara kepada ratusan ibu-ibu di Kota Surabaya dari 31 kecamatan, dan sebagian penerimanya merupakan aspirasi kami sebagai anggota Komisi E dari daerah pemilihan Surabaya,” kata Cahyo Harjo Prakoso.

    Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa KIP Jawara merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur. Program ini bertujuan menghadirkan perlindungan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini ditujukan untuk membantu perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, termasuk ibu tunggal dan perempuan dengan kerentanan ekonomi lainnya.

    “Pemerintah provinsi memandang perlu hadir untuk ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi dan kehidupan. Harapannya mereka tetap produktif, berdaya, dan mampu menjaga kualitas serta ketahanan keluarganya,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Dalam program ini, setiap penerima manfaat (KPM Jawara) mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp3 juta. Dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan produktif dan bersifat berkelanjutan. Selain bantuan modal, penerima juga mendapat pendampingan selama enam bulan dari Dinas Sosial Jawa Timur.

    “Pendampingan ini penting agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas usaha, tidak habis pakai, dan bisa berkembang secara berjenjang,” kata alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Pada sesi penyaluran di Surabaya kali ini, tercatat lebih dari 500 ibu-ibu menerima bantuan KPM Jawara. Program serupa juga telah disalurkan sebelumnya di sejumlah wilayah Surabaya seperti Rungkut dan kawasan lainnya.

    Cahyo menambahkan, meskipun Kota Surabaya memiliki kapasitas fiskal yang kuat, kehadiran program Pemprov Jawa Timur tetap dibutuhkan. Tujuannya adalah memastikan pemerataan manfaat program sosial dan ekonomi hingga ke tingkat bawah.

    “Ini bukti bahwa pemerintah provinsi hadir tanpa melihat batas wilayah. Program ini sangat penting dan akan terus kami kawal agar jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun ke tahun,” pungkas politisi muda ini. [asg/beq]

  • Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengawal langsung penyaluran program Bantuan Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) Jawa Timur Sejahtera atau Jawara di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Jumat (12/12/2025). Dalam kegiatan ini, ratusan ibu-ibu dari 31 kecamatan di Kota Surabaya menerima bantuan modal usaha produktif.

    Cahyo menyebut program Jawara ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Program ini secara spesifik menyasar perempuan, terutama ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi, agar mereka tetap produktif dan berdaya.

    “Alhamdulillah hari ini kami menyaksikan sekaligus mengawal penyaluran program KPM Jawara kepada ratusan ibu-ibu di Kota Surabaya dari 31 kecamatan, dan sebagian penerimanya merupakan aspirasi kami sebagai anggota Komisi E dari daerah pemilihan Surabaya,” kata Cahyo Harjo Prakoso.

    Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa KIP Jawara merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur. Program ini bertujuan menghadirkan perlindungan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini ditujukan untuk membantu perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, termasuk ibu tunggal dan perempuan dengan kerentanan ekonomi lainnya.

    “Pemerintah provinsi memandang perlu hadir untuk ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi dan kehidupan. Harapannya mereka tetap produktif, berdaya, dan mampu menjaga kualitas serta ketahanan keluarganya,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Dalam program ini, setiap penerima manfaat (KPM Jawara) mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp3 juta. Dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan produktif dan bersifat berkelanjutan. Selain bantuan modal, penerima juga mendapat pendampingan selama enam bulan dari Dinas Sosial Jawa Timur.

    “Pendampingan ini penting agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas usaha, tidak habis pakai, dan bisa berkembang secara berjenjang,” kata alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Pada sesi penyaluran di Surabaya kali ini, tercatat lebih dari 500 ibu-ibu menerima bantuan KPM Jawara. Program serupa juga telah disalurkan sebelumnya di sejumlah wilayah Surabaya seperti Rungkut dan kawasan lainnya.

    Cahyo menambahkan, meskipun Kota Surabaya memiliki kapasitas fiskal yang kuat, kehadiran program Pemprov Jawa Timur tetap dibutuhkan. Tujuannya adalah memastikan pemerataan manfaat program sosial dan ekonomi hingga ke tingkat bawah.

    “Ini bukti bahwa pemerintah provinsi hadir tanpa melihat batas wilayah. Program ini sangat penting dan akan terus kami kawal agar jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun ke tahun,” pungkas politisi muda ini. [asg/beq]

  • Kumpulkan Donasi Rp3 Miliar untuk Banjir Sumatera, Kekayaan Petinggi DPP Partai Golkar Jadi Sorotan

    Kumpulkan Donasi Rp3 Miliar untuk Banjir Sumatera, Kekayaan Petinggi DPP Partai Golkar Jadi Sorotan

    Fajar.co.id, Jakarta — Partai Golkar telah mengumpulkan donasi sebanyak Rp3 miliar untuk membantu para korban bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera.

    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa dana itu merupakan hasil gotong royong kader Partai Golkar untuk turun langsung membantu rakyat.

    “Sudah barang tentu ini juga sebagai forum konsolidasi, dan tadi kita juga melakukan gotong royong untuk kita sumbang bencana. Alhamdulillah tadi terkumpul sekitar Rp3 miliar lebih untuk kita sumbang ke saudara-saudara kita yang ada di sana,” ujar Bahli di Jakarta, Rabu malam (10/12/2025).

    Sumbangan tersebut kini jadi perbincangan warganet di media sosial. Salah satunya dibahas pegiat media sosial bercentang biru di X, @BosPurwa.

    “Alhamdulillah.. Tapi just info kekayaan: Bahlil di atas 300 M, Agus Gumiwang sekitar 200 M, dan Bakrie group aset di atas 13 T, dan rerata politisi golkar kaya raya :), ” tulis akun tersebut, dikutip Jumat (12/12/2025).

    Unggahan itu pun kini viral dan banyak dibagikan ulang dan dikomentari warganet.

    “sumbangan itu ke ikhlasan om…. mungkin ikhlasnya segitu…., ” tulis seorang warganet di kolom komentar.

    “Segede apa nanti banner yg ada foto bahlilnya…… Coba bagaimana kondisi psikologi korban banjir sumatra yg sudah kehilangan semuanya lalu harus disajikan foto bahlil tiap hari 🤮🤮,” sindir lainnya.

    “Donasi 10 milyar disindir sok paling Aceh,Kira2 Kalau 3 Milyar Disindir Apa.???, ” tanya warganet lainnya.

    Untuk diketahui, informasi terkait donasi Partai Golkar tersebut disampaikan Bahlil setelah menghadiri bimbingan teknis (bimtek) Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten Tahap II Tahun 2025 untuk membekali para legislator daerah dengan kemampuan mitigasi bencana.

  • KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Rancang Timsesnya Menangkan Proyek Pengadaan

    KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Rancang Timsesnya Menangkan Proyek Pengadaan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya merancang pengondisian supaya tim suksesnya saat maju sebagai calon kepala daerah bisa memenangkan proyek pengadaan.

     

    Hal ini disampaikan pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto saat mengumumkan penetapan dan penahanan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Senin dan Selasa, 9-10 Desember. Ardito diduga memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mengatur pemenang proyek pengadaan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

     

    “Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Mungki dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember.

     

    Perintah itu, sambung Mungki, muncul setelah Ardito dilantik atau sekitar Februari-Maret. Adapun postur APBD Kabupaten Lampung Tengah mencapai Rp3,19 triliun.

     

    Dalam proses berjalan, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda. “Yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” tegasnya.

     

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa,” sambung Mungki.

     

    Mungki mengatakan pemberian ini dilakukan melalui Riki dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Kemudian, pengondisian juga dilakukan Ardito terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah.

     

    Ardito diduga minta kepada Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabatnya membantu proses pengondisian. Hasilnya, PT Elkaka Mandiri memenangkan proyek pengadaan tiga paket alat kesehatan oleh Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan nilai Rp3,15 miliar.

     

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta,” ujar Mungki sambil menambahkan duit itu diperoleh dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

     

    Adapun dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan Ardito sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

     

    Akibat perbuatannya Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    Sementara Mohammad Lukman selaku pihak pemberi  disangka telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Mendadak Tumbang Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

    Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Mendadak Tumbang Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

    Sebelum kabar sakit mencuat, Kejari Bandung lebih dulu mengguncang publik dengan pengumuman dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung. Salah satunya adalah Erwin.

    “Menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif, kemudian saudara RA anggota DPRD Kota Bandung,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.

    Jaksa menduga keduanya bekerja sama meminta paket pekerjaan dan pengadaan barang/jasa dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Paket itu kemudian disebut menguntungkan pihak-pihak terafiliasi.

    “Kami mohon doa agar kami bisa menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Irfan.

    Irfan mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan itu bukan kerja satu orang. Erwin diduga berkolaborasi dengan anggota DPRD aktif, Awangga alias Awang, yang kini juga berstatus tersangka.

    “Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Irfan.

    Ia menjelaskan paket pekerjaan yang diminta para tersangka kemudian dilaksanakan dengan cara yang “menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi”.

    Proses penyidikan berlangsung panjang: 75 saksi diperiksa, sejumlah dokumen disita.

    “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ulang Irfan.

    Kedua tersangka dijerat pasal-pasal korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pemufakatan.

    Meski begitu, penahanan belum dilakukan. Kasi Pidsus Ridha Nurul Ikhsan mengatakan ada mekanisme administratif yang harus ditempuh. “Mengingat undang-undang pemerintah daerah, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

     

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
    Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD
    Lampung Tengah
    Riki Hendra Saputra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    “Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
    KPK
    . Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Ardito diketahui menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.
    Lantas, dari siapa uang tersebut berasal? Dan uang tersebut digunakan Ardito untuk apa? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Ardito menerima dana sebesar Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan sejumlah rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
    Selain itu, Ardito juga memperoleh fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Muhamad Lukman Sjamsuri.
    Fee
    tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dengan total nilai proyek mencapai Rp 3,15 miliar.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu
    Bupati Lampung Tengah
    Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
    Mungki kemudian menjelaskan, Rp 500 juta di antaranya digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati.
    Sedangkan, Rp 5,25 miliar sisanya dipakai untuk melunasi utang kebutuhan kampanye yang dananya diperolehnya dari bank.
    “Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungki.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).
    Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye

    Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi, sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

    Ardianto tidak sendiri, KPK juga menangkap empat orang lainnya terkait kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa uang dan emas.

    “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah, dan yang diamankan dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Total lima tersangka yang ditangkap KPK. Pertama Ardito Wijaya. Kedua, RHS (Riki Hendra Saputra) anggota DPRD Lampung Tengah. Ketiga, RHP (Ranu Hari Prasetyo) adik Bupati Lampung Tengah.

    Keempat, ANW (Anton Wibowo) Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Kelima, MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) pihak swasta atau Direktur PT EM.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto mengungkapkan Ardito Wijaya mematok fee 15 hingga 20 persen kepada vendero dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, diduga untuk memperkaya diri.

    “Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Mungky menjelaskan, pada Februari-Maret 2025 atau tepatnya setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.

    “Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.

    Perbesar

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… Selengkapnya

    Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku sekretaris dari Anton untuk berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungky.

    Tidak cukup sampai di situ, Ardito juga minta fee terhadap proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. Dia memerintahkan Anton Wibowo untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

    “ANW (Anton Wibowo) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” ungkap Mungky.

    Perbesar

    Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… SelengkapnyaTerima Rp 5 Miliar Dipakai buat Bayar Utang

    Mungky merinci, total aliran uang yang diterima sang bupati Lampung Tengah itu mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

    KPK langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Meski demikian, penahanan dilakukan secara terpisah.

    Atas perbuatan Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.

  • Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi lewat pintu masuk pengadaan proyek.
    Kepala daerah tersebut adalah Bupati Lampung Tengah,
    Ardito Wijaya
    , yang ditangkap di daerah tempat ia memimpin, pada Rabu (10/12/2025).
    Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, salah satu perusahaannya adalah milik tim kampanyenya.
    Ardito meminta bantuan Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.
    “Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar dia.
    Modus korupsi yang dilakukan Ardito ini bukan kali pertama terjadi.
    Terdapat beberapa kepala daerah yang juga melakukan hal yang sama.
    Misalnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh PN Bandung.
    Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap
    pengadaan barang dan jasa
    serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Kemudian, ada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
    Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
    Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
    Ada lagi nama Budhi Sarwono yang menjabat Bupati Banjarnegara.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
    Kemudian, ada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
    Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir, yaitu periode 2019-2023.
    “Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus
    korupsi pengadaan barang
    dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Erma mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
    Erma mengatakan, modus kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran,
    mark up
    , laporan fiktif, dan penggelapan.
    Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
    Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, modus korupsi ini dilakukan karena sektor pengadaan barang dan jasa yang masih longgar dan menimbulkan kerawanan kecurangan serta permainan.
    Karena sistem transparansi dinilai tidak cukup, masih ada proses tender yang bersifat formalitas untuk menunjuk pemenang yang sudah ditetapkan di awal lelang.
    “Nah, itu menandakan bahwa sektor ini masih merupakan sektor yang signifikan untuk diperhatikan dan perlu ada tindakan segera untuk melakukan proses reformasi,” kata dia, pada 6 November 2025.
    Ribuan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini dinilai perlu segera diatasi dengan perbaikan regulasi.
    ICW menyebut, regulasi saat ini belum bisa melakukan pencegahan korupsi dengan baik, sehingga perlu ada tata kelola yang lebih ketat lagi.
    Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai justru tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
    Erma menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat keadaan tertentu.
    Erma mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.
    Erma juga menyoroti Pasal 77 dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa. Namun, aturannya tidak spesifik.
    “Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah, sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usaha Tambak Udang Buang Limbah ke Laut, Pansus DPRD Sumenep Desak Audit Total

    Usaha Tambak Udang Buang Limbah ke Laut, Pansus DPRD Sumenep Desak Audit Total

    Sumenep (beritajatim.com) – Pansus tambak udang DPRD Sumenep melakukan sidak ke beberapa usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk. Sidak dipimpin Ketua Pansus tambak udang, Akhmadi Yasid. Dari hasil sidak ke lapangan, ada beberapa temuan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

    “Salah satu yang kami temukan itu keberadaan Ipal (instalasi pengolahan air limbah) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada indikasi masih banyak pengusaha tambak udang yang membuang limbah langsung ke laut. Padahal ini berbahaya bagi ekosistem,” katanya, Kamis (11/12/2025).

    Selain itu, lanjut Yasid, pengusaha tambak udang ditemukan tidak tertib dalam melakukan uji limbah. Padahal seharusnya uji limbah rutin dilakukan dengan biaya Rp 600.000 sekali pengujian. Namun sejumlah pengusaha diduga lalai atau bahkan mengabaikan.

    Politisi PKB ini juga mengungkapkan, selain dampak serius berkaitan kerusakan lingkungan, ternyata tambak udang tidak menyumbang PAD yang sesuai. Yang masuk ke kas daerah hanya dari pengujian limbah di laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Andai saja dalam setahun semua pengusaha tertib melakukan pengujian limbah, maka lumayan, bisa meraup pemasukan di atas Rp 150 juta. Tapi pada praktiknya, karena banyak pengusaha yang lalai, maka kisaran pemasukannya hanya Rp 20 juta. Angka ini sangat jauh dibandingkan dengan dampak ekologis yang timbul,” tandasnya.

    Tidak hanya itu, Yasid juga menyoroti tidak adanya pemasukan berupa CSR (corporate social responsibility). Padahal seharusnya perusahaan tambak udang yang ada di Sumenep juga bisa membantu daerah dalam bentuk CSR tersebut.

    “Kita ini sudah punya Perbup CSR 25/2023 yang mengatur soal mekanisme tanggung jawab sosial. Harusnya ini jadi pedoman perusahaan-perusahaan tambak udang itu,” tegasnya.

    Karena itu, lanjut Yasid, Pansus akan memanggil semua pengusaha tambak udang di Sumenep untuk audit secara keseluruhan, terutama urusan kepatuhan pada regulaai berkaitan ekologis dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari CSR. (tem/ian)