Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Artis
Hana Hanifah diperiksa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi
perjalanan dinas fiktif
di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12/2024).
Hana diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 hingga 19.50 WIB di Mapolda Riau.
Setelah diperiksa, Hana yang mengenakan hijab mencoba menghindari wartawan.
Ia didampingi seorang wanita dan seorang pria yang membawa tas, kemudian bergegas menuju lift untuk meninggalkan lantai tiga gedung Mapolda Riau.
“Sebagai saksi saja, makasih ya,” ujar Hana saat ditanya.
“Untuk kelanjutannya tanya penyidik saja, ya,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan dugaan aliran dana ratusan juta rupiah yang diterima Hana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari korupsi perjalanan dinas fiktif.
“Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (
Hana Hanifah
). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” kata Anom di Mapolda Riau, Kamis malam.
Anom menambahkan, dana yang diterima Hana wajib dikembalikan karena bersumber dari tindak pidana korupsi.
Namun hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan. Penyidik juga akan memanggil kembali Hana dan sejumlah saksi lain untuk melengkapi keterangan.
“Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Ditreskrimsus Polda Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Penyidik menemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Pada periode tersebut, penerbangan pesawat minim akibat pandemi Covid-19.
Dalam kasus ini, beberapa saksi sudah dipanggil, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau saat itu.
Penyidik juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga hasil korupsi. Salah satu apartemen milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPRD Riau
-
/data/photo/2024/12/05/6751c8bb15406.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau Regional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5037627/original/036250800_1733400835-IMG_20241205_190327.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Riau Periksa Artis Hana Hanifah, Terkait Penyitaan Apartemen Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru?
Liputan6.com, Pekanbaru – Artis film televisi sekaligus selebgram Hana Hanifah datang ke Polda Riau. Perempuan yang pernah berurusan dengan Polrestabes Medan, Sumatra Utara ini, masuk ke ruangan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus.
Datang memakai hijab pada Kamis petang, 5 Desember 2024, Hana Hanifah hanya tersenyum kepada awak media. Hanya 2 kata yang keluar dari bibirnya ketika ditanya terkait kedatangannya ke penyidik.
“Maaf ya,” katanya sambil berlalu memasuki ruangan penyidik.
Kedatangan Hana Hanifah diduga terkait pengusutan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau pada tahun 2020-2021. Penyidik saat ini gencar menelusuri aset dari penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar itu.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Anom Karibianto membenarkan kedatangan Hana ke Polda Riau untuk diminta keterangan.
“Nanti saya update, masih (diperiksa),” kata Anom.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan puluhan orang termasuk mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun. Nama ini juga pernah menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru selama 2 tahun.
Sejumlah aset telah disita penyidik, termasuk barang branded dari tenaga harian lepas Mira Susanti. Penyidik juga menyita 4 apartemen bernilai miliaran rupiah di Batam atas nama Muflihun, Mira Susanti dan 2 pria yang pernah berdinas di Sekretariat DPRD Riau.
Nama Hana Hanifah Kemudian muncul dan diduga menerima sejumlah aliran dari korupsi SPPD. Tidak diketahui apakah benar Hana menerima aliran dana atau siapa pemberinya.
Untuk Muflihun sendiri sudah sering bolak-balik jalani pemeriksaan di Polda Riau. Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
-
/data/photo/2024/12/05/6751bfa728793.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi Regional 5 Desember 2024
Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com –
Kabid Humas
Polda Riau
, Kombes Anom Karibianto, mengatakan, artis
Hana Hanifah
diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari kasus
perjalanan dinas fiktif
di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Anom mengatakan, dugaan aliran dana mengalir ke Hana sejak November 2021.
Dana itu diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam
korupsi
uang negara tersebut.
“Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” ungkap Anom saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Kamis malam, usai pemeriksaan Hana di Mapolda Riau.
Anom mengatakan, jika memang pihak-pihak yang diperiksa mendapaatkan aliran dana, maka uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidik berencana memanggil kembali Hana dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana.
“Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” kata Anom.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
Penelusuran polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.
Sejumlah temuan mengungkapkan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.
Padahal, pada periode 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena adanya pandemi Covid-19.
Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.
Salah satu apartemen yang disita milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Endus Aset Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau di Sumbar
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengejar aset-aset berkaitan dengan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau hingga ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan aset-aset ini diduga disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain, seperti apartemen yang telah disita di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” katanya di Pekanbaru, Kamis 5 Desember, disitat Antara.
Selain apartemen, pihaknya juga telah mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini berhubungan atas perkara yang tengah diusut. Dari beberapa nama yang ditelusuri pihaknya, ketika dicek nilainya sama persis saat terjadi kejadian itu.
“Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat,” ungkapnya.
Namun pihaknya hingga kini belum melakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos,” pungkas Nasriadi.
Sebelumnya Polda Riau menyita apartemen milik Mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi saat menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
“Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya,” katanya
-

Polisi Sita 4 Apartemen Mewah di Batam Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau
Pekanbaru, Beritasatu.com – Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen mewah di Citra Plaza Nagoya, di Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11/2024). Penyitaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) luar daerah fiktif Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang berasal dari APBD pada 2020-2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya menerapkan hukum upaya paksa terkait penyitaan tersebut. Dia mengaku, pihaknya memang belum menetapkan tersangka karena sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP.
“Namun, ada beberapa kita telah melakukan penyitaan aset yang diduga hasil dari kejahatan korupsi tersebut. Kemarin ada salah satu rumah yang berada di jalan Banda Aceh. Kemudian ada empat apartemen yang ada di Citra Plaza Nagoya, Batam,” ungkapnya, Rabu (4/12/2024).
Nasriadi menjelaskan, empat apartemen itu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan dalam kasus SPPD Fiktif. Selain di Batam, Ditreskrimsus Polda Riau juga akan menelusuri sejumlah daerah lain yang diduga terdapat aset-aset dalam kasus tersebut.
“Di sana disinyalir ada aset-aset yang disembunyikan, dibeli menggunakan nama orang. Contohnya ada di daerah Padang,” ungkapnya terkait SPPD fiktif DPRD Riau.
Sesuai data yang diterima, penyitaan pertama dilakukan di lantai 16 kompleks Nagoya City Walk. Apartemen ini merupakan milik M dengan nilai Rp 557 juta. Kedua, satu unit apartemen tipe studio di lantai 25 yang juga berada di kompleks Nagoya City Walk atas nama MS senilai Rp 557 juta.
Ketiga, satu unit apartemen tipe studio di lantai enam di komplek yang sama atas nama IS senilai Rp 513 juta. Keempat, satu unit apartemen tipe studio di lantai tujuh atas nama TK senilai Rp 517 juta.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyita aset dari YS senilai Rp 2,144 miliar lebih sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan SPPD fiktif.
“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak BPKP. BPKP masih melakukan verifikasi tentang hotel-hotel, tempat-tempat yang diduga fiktif yang digunakan untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos dan menunggu hasil perhitungan BPKP,” pungkas Nasriadi terkait kasus SPPD fiktif DPRD Riau.