Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Mahkamah PDI-P, Tak Terbukti Gelembungkan Suara
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
),
Tia Rahmania
atas Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana.
Sebagai informasi, Tia Rahmania sebelumnya dipecat oleh Mahkamah Partai PDI-P karena disebut terlibat dalam kasus penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Karena keputusan Mahkamah Partai PDI-P itu, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDI-P daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 yang meraih suara terbanyak kedua.
Adapun berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
“Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I,” bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (18/4/2025).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Tia memperoleh suara sebanyak 37.359 suara.
“Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi putusan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, caleg PDI-P dari Dapil Banten 1 yang dipecat dari keanggotaan partainya.
Pemecatan dilakukan karena Mahkamah Partai PDI-P menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
“Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara. menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” ujar Chico kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2024/09/26/66f4b172e905e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Mahkamah PDI-P, Tak Terbukti Gelembungkan Suara Nasional 18 April 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1657274/original/054438000_1500876857-Bolehkah-Botol-Air-Minum-Kemasan-Dipakai-Ulang.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov Bali Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter, Apa Dampaknya ke Industri? – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekarno (BHS) mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang pengusaha memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.
Menurutnya, selain mematikan industri air kemasan, pelarangan itu juga akan berdampak terhadap keberlangsungan industri kreatif yang memanfaatkan kemasan-kemasan plastik tersebut serta kehidupan para pemulung yang ada di sana.
Jika alasannya karena faktor lingkungan, Bambang menuturkan bahwa sampah di Bali itu yang terbesar adalah sampah organik yang banyaknya mencapai 70% dari sampah yang ada di Bali. Sedangkan sampah anorganik itu hanya 28%.
“Jadi, kita harus tahu terlebih dahulu, justru sampah yang organik di Bali itu jauh lebih besar dibanding sampah anorganik,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, dari 28% sampah anorganik itu, untuk botol plastik dan kemasan plastik itu hanya sekitar 16%-nya. “Kalau sampah plastiknya itu hanya 16 persen dari sampah anorganiknya, botol air kemasan yang kemasan di bawah 1 liter itu jumlahnya juga nggak sampai lima persen,” katanya.
Jadi, menurutnya, sebenarnya permasalahan jumlah sampah anorganik dari kemasan di bawah 1 liter yang hanya 5% jumlahnya dari sampah anorganik itu, harusnya bisa dikendalikan dengan melakukan pemilahan sampah pada saat pembuangan.
“Jadi, bukan malah melakukan pelarangan. Ini tugas dari Pemprov Bali untuk bisa membuat kotak sampah yang cukup di fasilitas publik dengan memilah-milah antara sampah anorganik seperti plastik yang bisa didaur ulang dan tidak, serta sampah organik,” tukasnya.
Karenanya, dia mengatakan tidak setuju dengan adanya pelarangan Pemprov Bali yang justru akan mematikan industri air kemasan yang ada di sana. Tidak hanya itu, menurutnya, pelarangan terhadap produksi air kemasan di bawah 1 liter itu juga akan berdampak terhadap industri daur ulang dan industri-industri kecil yang memanfaatkan bahan bakunya dari sampah-sampah plastik air kemasan tersebut, juga kehidupan para pemulung yang ada di sana.
“Jangan sampai dengan adanya pelarangan yang dilakukan Pemprov Bali ini, banyak pihak yang dirugikan dan banyak masyarakat yang kehilangan usahanya,” ucapnya.
-

DPR Sesalkan Macet Horor di Tanjung Priok Jakarta Utara: Bisa Lumpuhkan Ekonomi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kemacetan di sejumlah jalan Jakarta imbas antrean truk kontainer ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sahroni pun terkena dampak dari kemacetan tersebut.
Pria yang tinggal di Kebon Bawang, Tanjung Priok itu menyoroti informasi adanya alat angkut kontainer yang rusak.
“Kondisi ini sangat disayangkan karena kemacetan di Priok ini sudah terlalu parah. Hal ini disebabkan oleh banyaknya alat angkut kontainer yang rusak di pelabuhan, ditambah juga penumpukan di terminal yang menyebabkan kemacetan di mana-mana,” kata dia dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (18/4/2025).
“Saya lihat juga Polres Metro Jakarta Utara sudah berupaya maksimal untuk mengurai kemacetan, hanya saja memang benar-benar tersendat di alat berat yang rusak tadi, hingga sulit untuk lalu lintas bisa terurai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta BUMN sebagai pihak pengelola pelabuhan melakukan evaluasi serta koordinasi. Mengingat kejadian seperti ini dapat melumpuhkan ekonomi.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian BUMN, karena kalau alat beratnya banyak yang rusak, maka putaran roda jalan expor impor bisa lumpuh. Ekonomi juga bisa terdampak karena pelabuhan ini merupakan salah satu akses sentral barang,” ucapnya.
“Yang rugi tentunya kita semua. Karenanya saya minta perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat tadi agar berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk tidak menyebabkan kemacetan seperti ini lagi,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mencatat terdapat 4.500 truk masuk ke dalam pelabuhan pada Kamis (17/4/2025).
Padahal normalnya hanya 3.000 truk per hari.
Kawasan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebut masih padat pada Jumat (18/4/2025) pagi.
Hal tersebut pun dibenarkan Kanit Lantas Polsek Tanjung Priok, AKP Yulianto.
Demi sirkulasi kendaraan yang keluar masuk area Pelabuhan tidak deadlock, petugas kepolisian pun menyekat-nyekat antrean kendaraan, khususnya di persimpangan.
“Masih terjadi crowded yang arah masuk pelabuhan, untuk itu kami sekat-sekat dari berbagai arah,” ujar Yulianto.
Kepadatan kendaraan itu saat ini masih didominasi oleh kendaraan-kendaran truk trailer yang menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelabuhan Tanjung Priok masih mengalami kepadatan dikarenakan antrean truk trailer ke arah pelabuhan.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok, Rafles, pun mengimbau agar pengguna jalan lain mencari jalur alternatif.
Petugas dari Dinas Perhubungan juga masih terus memisahkan kendaraan-kendaran roda empat pribadi dengan antrean truk trailer.
Kami tetap akan terus berupaya mengurai kepadatan, dan kami juga akan menggunakan sistem buka tutup.
“Pengguna jalan lainnya untuk menghindari jalur yang mengarah ke Pelabuhan Tanjung Priok, cari alternatif yang lebih baik,” kata Rafles.
“Kami juga akan memisahkan antara antrean trailer dan pengguna jalan lainnya,” katanya.
-

Video: DPR Soal Prabowo Longgarkan TKDN Hingga Nego Investasi iPhone
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memastikan dukungan DPR RI terhadap tim negosiasi tarif impor AS yang diutus Presiden Prabowo untuk menghasilkan kesepakatan baru dengan pemerintahan Presiden Trump.
Misbakhun sejumlah relaksasi akan diberikan untuk mendorong kerjasama dagang RI-AS termasuk meningkatkan impor RI dari AS salah satunya lewat pemangkasan aturan Tingkat Kemampuan Dalam Negeri (TKDN).
Dimana aturan TKDN untuk barang tertentu yang tidak bisa dipenuhi tidak dipaksakan sehingga bisa dipastikan tetap melindungi industri dalam negeri, Salah satunya terkait TKDN yang diminta iPhone.
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Power Lunch, CNBCIndonesia (Selasa, 15/04/2025)
-

DPR Soroti Tingginya Potongan Pendapatan Driver Ojol oleh Aplikasi, 30 Persen Itu Tak Masuk Akal – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Edi Purwanto mempersoalkan potongan tarif 30 persen dari pendapatan mengangkut penumpang yang diberlakukan perusahaan aplikasi ojek online ke driver ojol.
Dalam sebuah audiensi dengan para pengemudi ojol di Jambi, Edi menyebut besaran potongan tersebut sangat memberatkan driver ojek online.
“Ini sangat memberatkan pengemudi ojol, aspirasi ini yang terus kita tampung dan kita sampaikan dalam rapat nanti,” kata Edi Purwanto kepada wartawan, Jumat (18/5/2025).
Menurutnya, potongan aplikator hingga di atas 30 persen tidak masuk akal. “Idealnya, potongan dari aplikator cukup 10 hingga 15 persen saja,” ujar Edi.
Edi menjelaskan, pihaknya juga sedang memperjuangkan regulasi nasional berbentuk undang-undang transportasi online.
“Selain potongan 30 persen yang kita dorong menjadi 10 atau 15 persen, menurut saya ini penting kaitan undang-undang yang mengatur transportasi online, sehingga ada proteksi baik pengusaha, pengemudi maupun penumpang ojol ini punya payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Edi kembali mengingatkan agar pengusaha atau penyedia layanan ojek online untuk tidak berpikir ekonomi kapitalis. Namun, perlu memikirkan kesejahteraan masyarakat, pengemudi ojol lewat potongan yang memberatkan mereka.
“Pengemudi ojol adalah pahlawan ekonomi keluarga. Jangan sampai mereka bekerja keras, tapi hasilnya habis untuk potongan
-

700 CPNS Dosen Mundur, Proses Rekrutmen Harus Dievaluasi
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Indrajaya meminta agar segera dilakukan evaluasi proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Seruan ini muncul setelah 700 calon PNS (CPNS) dosen dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mundur.
Menurut Indrajaya, proses rekrutmen ASN harus dilakukan secara adaptif dan transparan agar bisa mengakomodasi harapan para peserta.
“Mundurnya 700 CPNS ini harus menjadi bahan evaluasi bagi menpan RB. Perekrutan ASN perlu lebih adaptif dan transparan,” kata Indrajaya, Jumat (18/4/2025).
Indrajaya menyebut pengunduran diri massal ini bisa disebabkan oleh ketidaksesuaian antara formasi yang ditawarkan dengan ekspektasi penempatan para CPNS. Banyak peserta merasa terkejut ketika mengetahui lokasi penempatan yang tidak sesuai harapan.
“Saya menerima banyak keluhan. Banyak yang kaget karena penempatan mereka tidak sesuai dengan yang diinginkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indrajaya menjelaskan ketidakpuasan para CPNS juga dipicu oleh ketidaksesuaian penempatan dengan bidang keilmuan mereka, serta proses rekrutmen yang dianggap tidak transparan.
“Menurut kami tiga hal itu yang menjadi penyebab, yakni ekspektasi tak terpenuhi, penempatan tidak sesuai bidang. dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Mungkin ada penyebab lain. Tentu, itu perlu kajian mendalam,” jelas Indrajaya.
Indrajaya menegaskan, evaluasi menyeluruh dari Kemenpan RB sangat penting untuk mengetahui penyebab pasti mundurnya ratusan CPNS dosen tersebut.
Merespon banyaknya CPNS yang mundur, ia juga mengingatkan agar Menpan RB tidak kembali melakukan kebijakan yang dinilai sebagai blunder, seperti polemik dalam pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PNS sebelumnya. Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut nasib rakyat harus dikaji secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak.
-

Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi
Bisnis.com, JAKARTA — Upaya ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia bakal menjadi pertaruhan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.
Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanian ekstradisi buronan beberapa tahun yang lalu. Perjanjian antara pemerintahan kedua negara lalu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu.
Selang sekitar tiga tahun usai disahkan, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, pemilik PT Sandipala Artha Putra yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP.
Tannos sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Oktober 2021. Pada awal 2025 ini, pengusaha Indonesia yang juga memegang kewarganegaraan Guineau-Bissau itu lalu ditahan sementara oleh Singapura.
Namun, upaya ekstradisi itu masih terganjal dengan proses gugatan yang dilayangkan buron tersebut ke Pengadilan Singapura atas penahanannya.
Dengan demikian, proses pemulangan Tannos ke Indonesia berpotensi masih akan menempuh jalan yang panjang. Selain sidang perdanan gugatan yang baru akan digelar Juni 2025, pemerintah RI pun tidak menutup kemungkinan masih ada proses yang bakal ditempuh setelah terbitnya putusan atas perkara gugatan tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menjelaskan Tannos merupakan buron pertama yang akan diekstradisi berdasarkan perjanjian bilateral RI-Singapura.
Oleh sebab itu, dia mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama waktu yang akan dibutuhkan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.
“Ini praktik yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya. Yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum Indonesia dan Singapura juga menjadi tantangan untuk upaya pemulangan Tannos. Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan civil law, sedangkan Singapura memiliki sistem hukum berdasarkan common law.
Widodo menjelaskan proses yang bergulir saat ini dilakukan pemerintahan Singapura. Salah satunya adalah Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura.
Sementara itu, pemerintah Indonesia yang diwakili lintas kementerian/lembaga seperti Kemenkum, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK tidak memiliki yurisdiksi di Singapura. Kemenkum, misalnya, hanya berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pemerintah Singapura.
Yang bisa dilakukan oleh pemerintah RI, terang Widodo, selain melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adalah berharap agar pihak Tannos tidak melayangkan banyak perlawanan terhadap proses hukum yang kini bergulir. Setelah persidangan selesai, maka diharapkan proses ekstradisi bisa segera ditetapkan.
“Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ucap Widodo.
Singapura Minta Dokumen Tambahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum lama ini mengungkap bahwa pihak Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura meminta agar Indonesia mengirimkan dokumen tambahan yang perlu dilengkapi sebelum persidangan dimulai Juni 2025.
Dokumen itu diketahui berbentuk affidavit, atau suatu pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Supratman menyebut, dokumen affidavit itu akan dilengkapi oleh pihak KPK, selaku penegak hukum yang menangani kasus Tannos.
“InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. [Direktorat] OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin. Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dokumen affidavit itu diketahui berkaitan dengan substansi perkara yang saat ini menjerat Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen dimaksud guna kelengkapan proses penuntutan oleh Kejaksaan Singapura.
Fitroh membenarkan bahwa dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari KPK itu berkaitan dengan substansi perkara yang menjerat Tannos.
“KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud. Benar berkenaan dengan substansi,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025).
KPK Usut Aliran Dana ke DPR
Pada perkembangan perkaranya, lembaga antirasuah kembali mengusut dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP itu ke sejumlah politisi DPR. Hal itu kembali didalami penyidik KPK saat memeriksa pengusaha Andi Narogong, Rabu (19/3/2025).
Andi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Tannos, yang ditetapkan tersangka. “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK.
Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.
Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.
Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP.
Konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Adapun, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.
Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.
-
/data/photo/2025/04/08/67f524c2d66ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensesneg: Tidak Semua Partai Harus Gabung Pemerintahan Nasional 18 April 2025
Mensesneg: Tidak Semua Partai Harus Gabung Pemerintahan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (
Mensesneg
)
Prasetyo Hadi
menyatakan, pertemuan antara Presiden
Prabowo Subianto
dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
),
Megawati Soekarnoputri
tak membahas bergabungnya PDI-P ke dalam
koalisi
.
“Kita nggak tahu ya, pembicaraan hanya berdua, hanya empat mata. Rasa-rasanya bukan perkara itu (koalisi),” kata Prasetyo melansir Antara, Kamis (17/4/2025).
Prasetyo menilai, tidak semua partai politik harus bergabung ke dalam pemerintahan. Selain itu, ia memastikan, hubungan PDI-P dengan pemerintah tetap berjalan dengan baik.
Megawati pun hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Tidak harus semuanya gabung pemerintahan, meskipun dalam kapasitas beliau sebagai pengarah BRIN, PDIP tidak ada masalah,” kata Prasetyo.
Ketua DPP PDI-P yang juga putri Megawati, Puan Maharani memastikan akan ada pertemuan lanjutan antara ibunya dengan Prabowo.
“Akan ada silaturahmi dan pertemuan-pertemuan yang selanjutnya,” kata Puan di Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Meski begitu, Puan tidak menjelaskan lebih lanjut soal wacana pertemuan berikutnya itu.
Dia hanya menjelaskan, pertemuan Prabowo dengan Megawati sesuai harapan PDI-P dan Partai Gerindra yang kerap mendiskusikannya.
“Waktu itu kan saya juga dengan teman-teman dari Gerindra sudah mengatakan insya Allah bahwa dalam waktu yang dekat akan ada silaturahmi antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo,” ujar Puan.
“Dan alhamdulillah kemudian itu bisa terlaksana bahwa ada silaturahmi antara Ibu Mega dan Pak Prabowo dalam rangka silaturahmi pada hari Lebaran,” sambungnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengaku khawatir jika PDI-P bergabung ke pemerintahan Prabowo.
Sebab hal tersebut akan berdampak buruk terhadap konstelasi politik dalam negeri, ketika seluruh partai politik mendukung pemerintahan.
“Itu berdampak buruk untuk jangka panjang, demokrasi menjadi tidak imbang, pemerintahan menjadi seperti pemerintahan satu partai yang super gemuk,” kata Djayadi.
Jika PDI-P bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo, kelompok masyarakat sipil akan kehilangan mitranya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kelompok kritis di masyarakat dan khususnya civil society serta media kehilangan partner yang bersuara kritis untuk mengontrol pemerintahan. Kualitas pemerintahan kita akan melemah,” kata Djayadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/04/16/67ff00a7877ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)