Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Sentil Rencana Evakuasi Warga Gaza, Pengamat: Di Dalam Negeri sedang Susah, Ngapain Tambah Kerjaan…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    Sentil Rencana Evakuasi Warga Gaza, Pengamat: Di Dalam Negeri sedang Susah, Ngapain Tambah Kerjaan… Nasional 19 April 2025

    Sentil Rencana Evakuasi Warga Gaza, Pengamat: Di Dalam Negeri sedang Susah, Ngapain Tambah Kerjaan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengamat kebijakan publik
    Agus Pambagio
    menyentil Presiden
    Prabowo Subianto
    yang berencana mengevakuasi warga Gaza, khususnya tenaga kesehatan dan pendidik Palestina, ke Indonesia.
    Agus mengingatkan, masih banyak persoalan dalam negeri yang belum terselesaikan.
    “Kan tidak ada permintaan dari masyarakat dunia atau siapa supaya kita menghindari genocide, ngambil orang, itu kan enggak ada. Lah ngapain nambah kerjaan. Orang kita di dalam negeri saja sedang susah,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    Agus mengatakan, mengurus ribuan orang dari luar negeri bukanlah hal yang mudah.
    Sebab, pasti akan ada perbedaan budaya yang dibawa oleh orang tersebut ke masyarakat Indonesia.
    “Kan ini bukan hanya mau taruh (pengungsinya) di mana. Adakah misalnya studi antropologi, studinya kan mesti dilihat. Kalau dia nyampur dengan masyarakat, dampaknya apa, yang harus kita ketahui, supaya kita bisa kendalikan kalau terjadi masalah. Kan itu enggak ada. Cuma ngomong-ngomong,” tuturnya.
    Agus kemudian menyindir Prabowo yang selama ini kerap “ngomong” terus tanpa memikirkan dasarnya.
    Seperti mengevakuasi warga Gaza, Agus mengingatkan, banyak persiapan dan rencana yang harus dilakukan sebelum eksekusinya.
    “Kita mindahkan orang sebagai apa? Sebagai pengungsi? Sebagai apa ke sini? Kan ada kaitannya dengan UNHCR segala, dengan berbagai organisasi dunia, dengan berbagai geopolitik yang lain,” jelas Agus.
    “Intinya apa yang dilaksanakan kita sekarang itu tanpa
    underline
    . Apapun programnya. MBG (makan bergizi gratis) lah, koperasi (desa merah putih) lah, Danantara. Semua
    underline
    -nya enggak jelas. Dan itu berbahaya buat kita semua,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto berencana mengevakuasi
    tenaga medis
    dan pendidik dari Gaza.
    Hal tersebut Muzani sampaikan saat ditanya perihal kritik terhadap rencana Prabowo yang mau mengevakuasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia.
    “Yang dilakukan oleh Presiden Prabowo yang merencanakan untuk melakukan
    evakuasi warga Gaza
    ke Indonesia itu adalah tenaga-tenaga medis, tenaga-tenaga pendidik yang itu dilakukan oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari persiapan Palestina yang merdeka,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
    Muzani memaparkan, negara-negara di sekitar Palestina saat ini sedang mempersiapkan diri untuk melakukan rekonstruksi pasca Palestina merdeka.
    Ketika Palestina merdeka dan perang berakhir, kata dia, maka yang harus dilakukan adalah bagaimana membangun fisik.
    “Karena itu negara-negara sekitar Palestina sudah mulai menghitung biaya yang diperlukan untuk melakukan pembangunan rekonstruksi bagi Palestina. Indonesia sebagai negara yang sejak awal mendukung kemerdekaan Palestina juga sudah mulai mempersiapkan bagaimana rekonstruksi itu kita bantu,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi V DPR Desak Pelindo Benahi Pengaturan Usai Macet Horor di Priok

    Ketua Komisi V DPR Desak Pelindo Benahi Pengaturan Usai Macet Horor di Priok

    Jakarta

    Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti macet panjang buntut bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Dia meminta Pelindo berbenah agar peristiwa serupa tak terulang.

    “Menurut saya ini kembali kepada pengaturan, harusnya Pelindo lebih bijak dalam mengatur ini. Menurut saya ada sistem yang harus diperbaiki oleh Pelindo ini. Di saat (gate) rusak masak harus berantakan seperti itu. Harusnya Pelindo bisa lebih profesional mengelola pelabuhan itu yang notabenenya kan sekarang hampir berada di tengah-tengah kota itu,” kata Lasarus kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Lasarus kemudian mengungkit alasan Pelindo bahwa kemacetan panjang terjadi lantaran adanya tiga kapal sandar yang bongkar muat dalam waktu bersamaan. Menurutnya, hal itu semestinya diatur dengan tepat sehingga tidak terjadi.

    “Terkait dengan bongkar muat tiga kapal bersamaan itu kan bisa diatur. Kan dulu bisa ditumpuk di penumpukan kontainer kan tidak harus jalanan macet. Nah ini kan keluar nggak bisa cepat juga dipaksakan keluar kan. Jadi kembali pada pengaturan kalau menurut saya,” ujar dia.

    Diketahui, kemacetan horor terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (17/4) kemarin. Pihak Pelindo menjelaskan penyebab kemacetan karena adanya bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

    Executive Director Regional 2 PT Pelindo, Drajat Sulistyo mengatakan terjadi penambahan volume bongkar muat di pelabuhan New Priok Container Terminal (NCPT) 1. Peningkatan bongkar muat itu terjadi karena ada tiga kapal yang berlabuh di luar jadwal seharusnya.

    “Ada tiga kapal yang sandar, itu nama kapalnya MSC Adu V, Ever Balmy, dan satu lagi Starship Venus, ini tiga kapal ini memang kapal yang harusnya yang dua itu datang minggu lalu, yang satunya lagi harusnya datang 24 jam sebelumnya,” jelasnya.

    Menurut dia, ketiga kapal itu sandar di luar jadwal yang sudah ditentukan. Akibatnya dengan kehadiran tiga kapal tersebut menambah volume bongkar muat di Pelabuhan NPCT 1.

    (fca/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

    KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan Tia Rahmania tidak bisa otomatis menjadi anggota DPR 2024-2029 lewat pergantian antarwaktu (PAW), meski sudah memenangkan gugatan atas PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP,” ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Afifuddin mengatakan gugatan yang diajukan Tia Rahmania adalah putusan Mahkamah PDIP yang memberhentikan Tia dari anggota partai. 

    “Jadi perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (kasasi) antara Tia dan Mahkamah PDIP adalah berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota partai,” tandas Afifuddin.

    Tia Rahmania vs PDIP

    Diketahui, Tia Rahmania menggugat PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana setelah dipecat dari partai. Tia yang merupakan caleg PDIP batal jadi anggota DPR periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie. Dia dinyatakan oleh Mahkamah PDIP menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.

    PN Jakpus memenangkan gugatan Tia Rahmania dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus pada 20 Februari 2025. Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang diputuskan oleh Mahkamah PDIP. 

    Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. 

    Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP. – (Instagram/@tiarahmania_official)

    Majelis Hakim juga menyatakan Putusan Mahkamah Partai PDIP, batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

    “Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” begitu bunyi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania.

    PDI Kasasi Putusan Tia Rahmania

    PDIP sudah mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025.

    “Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Apa Langkah Tia Rahmania? 

    Sementara itu, Tia Rahmania belum memutuskan apa langkah selanjutnya setelah menang gugatan melawan PDIP atas pemecatannya. Ia menyerahkan kepada pengacaranya terkait upaya hukum selanjutnya pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut. 

    “Sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” ujar Tia Rahmania.

  • DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya

    DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus selesai pada Juli 2026, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Karena itu, kata Doli, revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi putusan MK terkait perubahan norma pemilu seperti parliamentary threshold dan presidential threshold. Termasuk, membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang harus disatukan dalam UU Pemilu.

    “Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup. Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi,” jelas Politikus Partai Golkar ini.

    Lebih lanjut, Doli mengingatkan pembahasan revisi UU Pemilu memerlukan komitmen bersama. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmen untuk perbaikan sistem politik. Karena itu, saat ini dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh pimpinan partai politik untuk mendorong revisi UU Pemilu.

    “Pemerintah harus tetap mendorong ini. Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu,” pungkas Doli terkait revisi UU Pemilu.

  • Tia Rahmania Menang Gugatan, PDIP Kasasi ke MA: Ini Belum Inkrah!

    Tia Rahmania Menang Gugatan, PDIP Kasasi ke MA: Ini Belum Inkrah!

    Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan mantan kadernya Tia Rahmania melawan PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana.

    “Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” ujar Guntur kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Guntur heran karena putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania baru ramai sekarang, padahal sudah diputuskan pada 20 Februari 2025. Selain itu, kata dia, masalah perselisihan di internal partai harusnya cukup diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik atau UU Parpol.

    “Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” tegas Guntur.

    Pasal 32 ayat (1) UU Parpol menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Lalu ayat (2) dari pasal 32 tersebut, lanjut Guntur, menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal partai politik disebut mahkamah partai atau sebutan lain. 

    Ketentuan hukum tersebut, kata Guntur, diperkuat oleh Pasal 93 ayat (1) anggaran dasar PDIP yang menyatakan perselisihan yang timbul dalam internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

    “PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini ada apa?” pungkas Guntur.

    Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat PDIP dan Bonnie Triyana setelah dipecat dari partai. Tia yang merupakan caleg PDIP batal jadi anggota DPR periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie. Dia dinyatakan oleh Mahkamah PDIP menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.

     PN Jakpus memenangkan gugatan Tia Rahmania dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus. Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang diputuskan oleh Mahkamah PDIP. 

    Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. 

    Majelis hakim juga menyatakan putusan Mahkamah PDIP batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

    “Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” bunyi putusan tersebut.

  • Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan

    Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan

    Jakarta

    Tagar #SaveSmansaBandung digaungkan para alumni SMAN 1 Bandung setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen. Adapun gugatan itu terkait sengketa lahan sekolah tersebut.

    “Bukan sekedar tanah, bukan sekedar bangunan. Ribuan memori anak bangsa tercetak di tempat ini, ribuan prestasi tengah diukir di sini, dan akan tetap di sini.. #SaveSmansaBandung #smansamelawan,” tulis salah satu pengguna Instagram, Ghina Noorma Kamila, dalam unggahannya, dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).

    Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Saleh menyatakan sikap bahwa pihaknya kecewa atas putusan PTUN Bandung hari ini yang tidak berpihak pada almamaternya. Namun dia menegaskan pihaknya tak akan diam.

    “Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” katanya dalam pernyataan itu.

    SMAN 1 Bandung, katanya, adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan, karenanya dia menekankan pihaknya akan terus bersuara untuk para guru dan adik kelas mereka, serta untuk masa depan pendidikan.

    “Kami akan terus bersuara untuk guru kami, adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor.vJangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok,” ucapnya.

    “Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip dan Asas-Asas Hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas keberatan ini, Arief mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa upaya lanjutan yakni melakukan kajian lebih lanjut atas Putusan Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG

    “Serta kami akan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Presiden, Menkopolhukam, Kementrian Hukum, Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan), Komisi X DPR RI (Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif), Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kepada Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.

    “Kami berharap ada perhatian guna memastikan tegaknya hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia,” tambahnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Loyalitas Misbakhun di Tengah Hobi Maraton

    Loyalitas Misbakhun di Tengah Hobi Maraton

    Jakarta: Berlari menjadi hobi utama Mukhamad Misbakhun menghabiskan hari. Namun tidak sedikit tugas yang harus diemban sebagai Ketua Komisi XI DPR hingga perannya sebagai kader Partai Golkar.

    Belakangan Misbakhun menjadi sorotan, karena dianggap lebih memilih ikut lari maraton di Boston, Massachusetts, Amerika Serikat ketimbang urusan Partai Golkar.

    Opini itu muncul setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia berucap ‘Golkar tidak butuh pelari’ saat halalbihalal Partai Golkar. Banyak yang menilai Bahlil sindir Misbakhun, karena dianggap lebih memilih ikut lari ketimbang urusan Golkar.

    Pengamat politik Iwan Setiawan menilai pernyataan Bahlil bukan sindiran. Pernyataan Bahlil dinilai bernuansa candaan karena keduanya memiliki kedekatan yang erat.

    “Kalau kita lihat pernyataan Bahlil di DPP Golkar itu bercanda, guyonan antar sahabat,” kata Iwan 

    Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu, tidak mungkin Misbakhun sebagai kader Golkar yang ditugaskan memimpin Komisi XI DPR meninggalkan Indonesia tanpa diketahui Bahlil.
     
    “Terlalu jauh kalau disebut ada perpecahan. Kalau dibaca dari keterangan (Misbakhun) di media, dia berencana ikut lari di Boston akhir pekan dan seizin Ketum Golkar (Bahlil),” kata Iwan. 

    Analis politik lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut Misbakhun termasuk loyal ke Partai Golkar dan tidak mungkin diganti hanya karena hobi lari.

    “Dengan Misbakhun urung mengikuti lomba lari bergengsi di Boston Marathon 2025. Saya melihat itu bagian dari tanggung jawabnya sebagai kader Golkar,” ujarnya.

    Menurut Iwan, kegemaran Misbakhun berlari bukan alasan tepat untuk menggeser mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dari posisi Ketua Komisi XI DPR.

    Alasannya, selama ini Misbakhun mampu bertanggung jawab atas tugas-tugasnya di komisi yang membidangi keuangan dan perpajakan itu.

    “Menurut saya, Misbakhun tidak melakukan kesalahan yang fatal, seperti melanggar hukum dan sejenisnya. Masih berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

    Jakarta: Berlari menjadi hobi utama Mukhamad Misbakhun menghabiskan hari. Namun tidak sedikit tugas yang harus diemban sebagai Ketua Komisi XI DPR hingga perannya sebagai kader Partai Golkar.
     
    Belakangan Misbakhun menjadi sorotan, karena dianggap lebih memilih ikut lari maraton di Boston, Massachusetts, Amerika Serikat ketimbang urusan Partai Golkar.
     
    Opini itu muncul setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia berucap ‘Golkar tidak butuh pelari’ saat halalbihalal Partai Golkar. Banyak yang menilai Bahlil sindir Misbakhun, karena dianggap lebih memilih ikut lari ketimbang urusan Golkar.

    Pengamat politik Iwan Setiawan menilai pernyataan Bahlil bukan sindiran. Pernyataan Bahlil dinilai bernuansa candaan karena keduanya memiliki kedekatan yang erat.
     
    “Kalau kita lihat pernyataan Bahlil di DPP Golkar itu bercanda, guyonan antar sahabat,” kata Iwan 
     
    Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu, tidak mungkin Misbakhun sebagai kader Golkar yang ditugaskan memimpin Komisi XI DPR meninggalkan Indonesia tanpa diketahui Bahlil.
     
    “Terlalu jauh kalau disebut ada perpecahan. Kalau dibaca dari keterangan (Misbakhun) di media, dia berencana ikut lari di Boston akhir pekan dan seizin Ketum Golkar (Bahlil),” kata Iwan. 
     
    Analis politik lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut Misbakhun termasuk loyal ke Partai Golkar dan tidak mungkin diganti hanya karena hobi lari.
     
    “Dengan Misbakhun urung mengikuti lomba lari bergengsi di Boston Marathon 2025. Saya melihat itu bagian dari tanggung jawabnya sebagai kader Golkar,” ujarnya.
     
    Menurut Iwan, kegemaran Misbakhun berlari bukan alasan tepat untuk menggeser mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dari posisi Ketua Komisi XI DPR.
     
    Alasannya, selama ini Misbakhun mampu bertanggung jawab atas tugas-tugasnya di komisi yang membidangi keuangan dan perpajakan itu.
     
    “Menurut saya, Misbakhun tidak melakukan kesalahan yang fatal, seperti melanggar hukum dan sejenisnya. Masih berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Tia Rahmania Menang Lawan PDIP dan Bonnie, Apa Langkah Selanjutnya?

    Tia Rahmania Menang Lawan PDIP dan Bonnie, Apa Langkah Selanjutnya?

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan kader PDI Perjuangan Tia Rahmania memenangkan gugatan hasil sengketa Pemilu 2024 terhadap PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Tia tak terbukti melakukan penggelembungan suara.

    Tia sebelumnya dipecat oleh PDIP sehingga gagal menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari dapil I Banten dan digantikan oleh Bonnie. Ia kemudian menggugat PDIP dan Bonnie. 

    Tia bersyukur hakim mengabulkan gugatannya. Menurutnya, gugatan tersebut penting untuk mengembalikan nama baiknya sekaligus upaya memperjuangkan etika politik yang mesti ditegakkan.

    “Saya bersyukur kepada Allah Swt atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia Rahmania dikutip Jumat (18/4/2025).

    Tia Rahmania mengaku menyerahkan kepada tim kuasa hukum untuk langkah selanjutnya pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Pasalnya, putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang putuskan oleh Mahkamah PDIP.

    “Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya, adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Tia.

    Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, majelis hakim menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. 

    Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. 

    Majelis hakim juga menyatakan putusan Mahkamah PDIP batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

    “Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” begitu bunyi putusan PN Jakarta Pusat.

    Diketahui, Tia batal menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029  dari Dapil I Banten sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024. 

    Dalam keputusan itu, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.

    Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah PDIP yang menyatakan Tia Rahmania terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.

  • DPR Tunda Pembahasan RKUHAP, Janji Ada Transparansi dan Partisipasi Publik

    DPR Tunda Pembahasan RKUHAP, Janji Ada Transparansi dan Partisipasi Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP. Legislatif berjanji ada transparansi dan partisipasi publik.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa itu itu sekaligus membantah tudingan proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara tertutup.

    Dia mengaku dan berjanji bahwa pembahasan revisi itu selalu dilakukan secara transparan dengan menerima masukan-masukan publik.

    “Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).

    Sebab itu, lanjutnya, Komisi III DPR telah menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi dan diskusi publik guna menjaring aspirasi publik terhadap RKUHAP.

    “Kami adakan webinar dengan 7.300 peserta, 8 kali penyerapan aspirasi, termasuk dengan MA, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan advokat,” jelasnya. 

    Lebih jauh, legislator Gerindra ini membeberkan sejumlah isu krusial yang jadi perhatian dalam RKUHAP. Misalnya penguatan hak tersangka, advokat, hingga kejelasan parameter penahanan.

    Menurutnya, saat ini hukum acara sangat rentan dijadikan alat kriminalisasi. Maka demikian, pihaknya ingin untuk ke depannya bagi siapapun yang menjalani proses hukum tetap bisa mendapat perlindungan hak dasar.

    “Contoh dalam draf terbaru, tersangka akan diberi hak untuk lebih cepat didampingi penasihat hukum, serta diberi akses menyampaikan keberatan jika mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung,” beber dia.

    DPR Tunda Pembahasan RKUHAP di Masa Sidang Saat Ini

    Di lain sisi, Komisi III DPR memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. 

    Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran masa sidang yang sedang berlangsung dinilai singkat, yakni hanya 1 bulan atau sekitar 25 hari kerja. 

    DPR bersepakat bahwa rancangan RUU KUHAP untuk sementara akan ditahan terlebih dahulu dan akan dibahas di sidang di masa yang akan datang.  

    “Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur di tata tertib dua kali masa sidang. Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan,” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). 

  • Akui Publik Belum Tahu Ada Pembahasan Revisi KUHAP, Puan Maharani: Sidang Dimulai 17 April

    Akui Publik Belum Tahu Ada Pembahasan Revisi KUHAP, Puan Maharani: Sidang Dimulai 17 April

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mayoritas publik belum tahu ada pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Undang-Undang ini mengatur penyelidikan dan penyidikan kejahatan.

    Berdasarkan Survei LSI mengungkapkan, bahwa hanya 29,7 % publik yang mengetahui bahwa DPR dan pemerintah tengah membawa revisi KUHAP.

    Ketua dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menanggapi bahwa pembahasan substansi memang belum dimulai karena DPR masih dalam masa reses.

    “Belum ada tindak lanjut atau pembahasan resmi. Sidang baru dimulai lagi tanggal 17 April,” kata Puan Maharani pada 15 April 2025

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirim surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 25 Maret 2025.

    Pemerintah pun kini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

    Sementara, sejumlah pihak seperti YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan pantauan publik secara luas.

    RUU KUHAP sendiri memuat 334 pasal dengan lebih 2.000 poin pembahasan. Isinya krusial, karena menyangkut perlindungan hak warga dan negara dalam proses hukum.

    Harapannya, revisi ini tidak dikebut, melainkan dibahas dengan hati-hati dan melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang.

    Sebagai informasi, revisi KUHAP sebenarnya sudah dibahas sejak hampir dua dekade lalu, Tapi, proses legislasinya belum juga rampung sampai sekarang. (Besse Arma/Fajar)