Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Negara dan Perempuan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Negara dan Perempuan Nasional 21 April 2025

    Negara dan Perempuan
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    SETIAP
    21 April, kita merayakan nama
    Kartini
    . Sekolah-sekolah penuh kebaya. Kantor-kantor menggelar lomba menghias tumpeng. Pidato-pidato menyebut
    perempuan
    sebagai tiang bangsa, penyangga keluarga, pejuang ganda yang tabah.
    Namun Kartini, jika bisa hadir sejenak hari ini, mungkin tak akan tersenyum. Ia akan bertanya: “Sudahkah negara benar-benar berpihak kepada perempuan?”
    Karena peringatan bukan soal bunga dan busana. Ia soal warisan pemikiran. Kartini bukan selebrasi, tapi protes yang ditulis dalam surat. Bukan simbol, tapi suara dari yang dibungkam.
    Dan jika kita ingin sungguh-sungguh menghormatinya, maka kita harus melihat hubungan perempuan dan negara dengan mata yang jujur.
    Setiap kali negara berbicara tentang perempuan, yang terdengar bukan suara, tapi gema. Gema dari ruang-ruang sidang yang disterilkan dari pengalaman perempuan.
    Gema dari podium seremonial yang gemar memuji perempuan sebagai “pilar bangsa”, tetapi tak pernah menanyakan bagaimana rasanya menjadi pilar yang terus retak karena beban struktural.
    Dalam pidato-pidato resmi, perempuan dipanggil dengan kata hormat: ibu, bunda,
    kartini
    , srikandi. Namun dalam kebijakan dan hukum, suara mereka tereduksi menjadi angka, program, dan indikator.
    Negara mencintai perempuan dalam bentuk simbolik, tetapi gagal mencintai mereka sebagai subjek yang hidup dalam tubuh dan luka.
    Perempuan
    di republik ini telah lama tahu: negara bisa hadir, tapi tak selalu berpihak.
    Kita hidup di negara yang rajin menyusun strategi kesetaraan gender—mulai dari RPJMN, Renstra Kementerian PPPA, hingga SDG’s Goal 5. Namun, perempuan tetap saja menjadi kelompok yang paling sering dilupakan dalam pengambilan keputusan.
    Lihat bagaimana penyusunan UU penting seperti Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan tanpa melibatkan buruh perempuan yang terdampak langsung oleh deregulasi.
    Lihat bagaimana revisi KUHP diloloskan dengan pasal-pasal kesusilaan yang bisa menghukum korban, bukannya pelaku. Lihat bagaimana RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dibiarkan menggantung selama dua dekade.
    Negara bicara dalam bahasa birokrasi. Perempuan bicara dari perut yang lapar, rahim yang dilecehkan, tubuh yang dijadikan instrumen politik moral. Dan dua bahasa ini tak pernah sungguh-sungguh disambungkan.
    Setiap tahun Komnas Perempuan merilis Catatan Tahunan. Angka kekerasan seksual naik. Kekerasan dalam rumah tangga tetap tinggi.
    Kasus perkawinan anak merayap di bawah karpet adat. Namun, negara tak bergerak secepat data. Ia sibuk menyusun rencana aksi, menyusun forum lintas kementerian, menyusun draft, draft, dan draft.
    Kita tahu negara tak buta. Ia punya semua alat—BPS, KemenPPPA, LSM, bahkan teknologi big data. Namun, masalahnya bukan pada ketidaktahuan. Masalahnya pada ketidakpedulian.
    Karena bagi negara, perempuan sering hanya dihitung saat dibutuhkan. Dalam pemilu sebagai pemilih. Dalam statistik sebagai penerima bansos. Dalam pembangunan sebagai target, bukan subjek.
    Dari total 48 menteri dalam kabinet pemerintahan saat ini, hanya 5 yang perempuan. Dari 481 kepala daerah hasil Pilkada terakhir, hanya 43 yang perempuan.
    Dan di DPR RI, dari 580 anggota, hanya 127 yang perempuan—itu pun sebagian besar berasal dari lingkaran politik dinasti atau keluarga elite partai.
    Di negeri dengan lebih dari separuh penduduknya adalah perempuan, keterwakilan dalam pengambilan keputusan masih tersandera sistem patriarkis dan pragmatisme politik elektoral.
    Dalam sistem politik yang maskulin, kebijakan menjadi bias maskulin. Perempuan masuk dalam kategori “penerima manfaat”, tapi jarang dilibatkan dalam proses perumusan. Mereka dicatat, tapi tak pernah diajak bicara.
    Negara senang mengatur tubuh perempuan—dari cara berpakaian hingga urusan moral—tapi enggan melindungi tubuh yang disakiti.
    Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar tindakan individual. Ia adalah bentuk kegagalan negara melindungi warganya. Ia adalah cermin sistemik dari relasi kuasa yang timpang.
    Ketika seorang perempuan diperkosa di rumah, dan aparat menyuruhnya “memaafkan demi keluarga”—itu adalah kekerasan negara.
    Ketika seorang PRT dianiaya majikan, dan negara tidak memiliki payung hukum untuk membelanya—itu adalah kekerasan negara.
    Ketika seorang mahasiswi dilecehkan dosen, dan kampus bungkam karena pelaku adalah guru besar—itu adalah kekerasan negara.
    Karena negara yang membiarkan, sama saja dengan negara yang melakukan.
    UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah langkah penting. Namun, satu undang-undang tak cukup jika sistem hukum dan budaya aparatnya masih misoginis. UU TPKS adalah jendela, tapi dinding ruang keadilan masih gelap.
    Kita menyaksikan, bahkan setelah UU TPKS disahkan, proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual masih lambat, berbelit, dan sering menjatuhkan korban dalam reviktimisasi.
    Seolah korban harus membuktikan bukan hanya ia disakiti, tetapi bahwa ia layak untuk diselamatkan.
    Negara hadir lewat undang-undang. Perempuan butuh negara yang hadir lewat pendampingan, perlindungan, dan keberpihakan di ruang sidang.
    Di banyak tempat, negara justru hadir untuk mengatur tubuh perempuan—bukan melindunginya. Kita lihat itu dalam regulasi berpakaian, pengawasan moral terhadap konten perempuan, bahkan dalam pembatasan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi.
    Tubuh perempuan dianggap “milik bersama”. Negara merasa berhak ikut mengatur, mengawasi, bahkan menghakimi. Namun, saat tubuh itu dilukai, negara sering lambat, kaku, dan diam.
    Perempuan yang ingin aborsi karena pemerkosaan, harus menghadapi prosedur medis dan hukum yang panjang. Sementara pelaku pemerkosaan bisa bebas karena “tidak cukup alat bukti”. Negara seolah lebih khawatir pada moral publik daripada pada penderitaan warganya.
    Kita tak sedang menuntut negara menjadi feminis. Tapi kita menuntut negara belajar mendengar. Bukan dengan menyusun program dari balik meja, tetapi dengan turun, menyelami, dan mengakui bahwa luka perempuan adalah luka bangsa.
    Negara yang setara gender bukan negara yang menambah kuota perempuan, lalu merasa selesai. Namun, negara yang mengubah cara kerja: dari vertikal menjadi partisipatif, dari prosedural menjadi empatik.
    Negara yang adil gender bukan negara yang memuji perempuan sebagai ibu, tetapi memperlakukan mereka sebagai warga negara seutuhnya: dengan hak, suara, dan agensi.
    Kartini, jika hidup hari ini, mungkin tidak bangga. Karena namanya dijadikan simbol, tapi pemikirannya tidak dijalankan.
    Ia menulis tentang kesetaraan, tapi negara masih bicara soal kodrat. Ia menulis tentang pendidikan dan kebebasan, tapi negara masih mengatur pakaian dan perilaku perempuan.
    Kartini tidak meminta perempuan disayangi. Ia meminta mereka dihormati. Dan penghormatan itu tidak lahir dari bunga di pundak, tapi dari perlindungan yang nyata.
    Kesetaraan gender bukan soal pilihan politik. Ia adalah mandat konstitusi. Negara yang abai pada perempuan adalah negara yang melanggar keadilan sosial.
    Karena itu, negara tak boleh netral. Dalam dunia yang timpang, netralitas adalah keberpihakan pada yang kuat.
    Perempuan telah berjalan jauh tanpa negara. Kini saatnya negara berjalan bersama mereka. Bukan di depan, bukan di belakang—tapi di samping. Dengan telinga terbuka dan hati yang bersedia berubah.
    Karena perempuan tidak butuh pujian. Mereka butuh negara yang hadir dan berpihak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin

    Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat tiba di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Jakarta, Minggu (20/4/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 20 April 2025 – 23:13 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, serta anggota DPR RI Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menghadiri acara halalbihalal bersama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar pada Minggu malam.

    Dasco dan Raffi Ahmad tiba di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, dalam rombongan yang sama pada pukul 19.43 WIB. Selain mereka, Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut hadir.

    Cak Imin yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) lantas menyambut kedatangan rombongan tersebut dan mempersilakan mereka masuk ke dalam rumah dinasnya.

    Sementara itu, pasangan suami istri Ahmad Dhani dan Mulan tiba pada pukul 19.24 WIB

    Di dalam ruangan, Dasco duduk bersama Cak Imin dalam satu meja bundar, dan ditemani Menteri Agama Nasaruddin Umar serta mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

    Adapun Raffi Ahmad tampak duduk bersama Ahmad Dhani berserta Mulan.

    Selain mereka, Ketua Dewan Syura PKB Ma’ruf Amin telah tiba pada pukul 19.25 WIB, dan disambut oleh Cak Imin.

    Adapun pejabat publik lain yang hadir di acara tersebut, antara lain, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, hingga Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.

    Sumber : Antara

  • Halal Bihalal di Kediaman Cak Imin, Ahmad Dhani Nyanyi Lagu Munajat Cinta dan Sedang Ingin Bercinta – Halaman all

    Halal Bihalal di Kediaman Cak Imin, Ahmad Dhani Nyanyi Lagu Munajat Cinta dan Sedang Ingin Bercinta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR Komisi X Ahmad Dhani hadir dalam acara Halal Bihalal di kediaman Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

    Ahmad Dhani tampak datang bersama sang istri yang juga merupakan Anggota DPR Komisi VI, Mulan Jameela.

    Dhani mengatakan, dia diundang secara pribadi oleh Cak Imin untuk menghadiri acara Halal Bihalal tersebut.

    Hal itu, jelasnya, karena kedekatan Dhani dengan Cak Imin yang sudah terjalin sejak lama.

    Bahkan, dia mengungkapakn sempat menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Cak Imin.

    Adapun kini Dhani merupakan kader dari Partai Gerindra.

    “Saya kader PKB yang disusupkan di Gerindra,” kata Dhani berkelakar kepada wartawan, Minggu malam.

    Tak hanya itu, Dhani menyebut, dia dan Cak Imin juga sama-sama berasal dari Jawa Timur. Sehingga, memiliki persaudaraan yang kuat.

    Lebih lanjut, Dhani mengatakan dia sempat ikut meramaikan acara Halal Bihalal itu dengan melantunkan beberapa lagu ciptaannya.

    “(Nyanyi) ‘Munajat Cinta’ sama ‘Sedang Ingin Bercinta’,” ucap Dhani.

    Untuk diketahui, sejumlah tokoh menghadiri Halal Bihalal Lebaran 1446 H di kediaman Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam.

    Tampak sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut. Di antaranya adalah mantan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani, serta mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

    Turut hadir pula Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri, Wakil Menteri Kementerian/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Anggota Komisi IV DPR RI Mulan Jameela.

    Selain itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Rafi Ahmad yang hadir sebagai utusan Presiden, juga terlihat dalam acara Halal Bihalal tersebut.

  • Hadiri Halal Bihalal Cak Imin, Ahmad Dhani Kenang Pernah Jadi “Caleg Gagal” PKB – Halaman all

    Hadiri Halal Bihalal Cak Imin, Ahmad Dhani Kenang Pernah Jadi “Caleg Gagal” PKB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Komis X, Ahmad Dhani menghadiri acara halal bihalal di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam.

    Ditemui usai acara, Dhani mengenang masa lalunya yang punya hubungan erat dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Seperti diketahui, Cak Imin merupakan Ketua Umum partai berlogo Ka’bah itu. 

    “Cak Imin sama saya kan sudah lama lah dari zamannya 98, 99,” ujar Dhani.

    Ia lalu mengungkap pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PKB pada awal reformasi.

    Meski gagal melenggang ke parlemen kala itu, Dhani menyebut dirinya tetap konsisten mendukung PKB selama bertahun-tahun.

    “PKB pertama ada kan saya juga ada. Saya dulu kan caleg PKB tahun 1999, caleg gagal. Tapi ya enggak apa-apa,” katanya.

    “Begitu gagal, tetap di musik sampai 2024 masih dukung PKB, 2009 masih dukung PKB, 2014 dulu PKB,” sambung Dhani.

    Kini, Dhani duduk berhasil duduk Senayan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.

  • Ditelepon Presiden Prabowo saat Gelar Halalbihalal, Cak Imin: Minta Menteri Rapatkan Barisan

    Ditelepon Presiden Prabowo saat Gelar Halalbihalal, Cak Imin: Minta Menteri Rapatkan Barisan

    loading…

    Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar memberikan keterangan kepada media saat menggelar acara Halalbihalal di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku ditelepon Presiden Prabowo Subianto saat menggelar acara halalbihalal di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam. Menurutnya, presiden menitipkan pesan agar menteri Kabinet Merah Putih untuk merapatkan barisan.

    “Tadi Pak Presiden juga menelepon saya menyampaikan selamat halalbihalal hari ini dan meminta kepada sesama menteri untuk terus merapatkan barisan,” kata Cak Imin usai halalbihalal.

    Dalam acara yang turut dihadiri sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih itu, Cak Imin mengaku, pembicaraan dalam acara halalbihalal bersifat umum. Ia menerangkan, acara itu juga ditujukan untuk meningkatkan kerja sama antarmenteri.

    “Intinya dengan halalbihalal ini para menteri yang datang meningkatkan pola kerja bersama yang hadir di antara anggota Kabinet Merah Putih ini,” ujarnya.

    Seperti diketahui, dalam acara itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Terlihat, Dasco duduk semeja dengan Cak Imin dan mantan Menaker yang juga menduduki jabatan anggota Komisi VI DPR Ida Fahziyah dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Terlihat pula Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin bersama sang istri Wury Estu Handayani; Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif dan Pemuda Raffi Ahmad, Mendagri Tito Karnavian hingga Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Hadir pula sejumlah elite partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus seperti elite Partai Demokrat Renanda Bachtar, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno, hingga Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo.

    (abd)

  • Tak Hadir dalam Acara Halal Bihalal Cak Imin, Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan – Halaman all

    Tak Hadir dalam Acara Halal Bihalal Cak Imin, Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri kabinetnya untuk merapatkan barisan.

    Hal ini diungkapkan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di sela-sela acara Halal Bihalal di rumah dinasnya, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

    Cak Imin mengungkapkan dia sejatinya mengundang Prabowo untuk hadir dalam acara Halal Bihalal di kediamannya itu.

    Namun, menurut Cak Imin, Prabowo menginformasikan bahwa dia tidak bisa hadir. Dia menyebut, hal itu disampaikan RI 1 kepadanya melalui sambungan telepon.

    Cak Imin tak mengungkapkan lebih lanjut perihal alasan Prabowo tidak bisa menghadiri kegiatan yang diadakannya tersebut.

    “Iya (mengundang Prabowo). Beliau tidak bisa hadir,” kata Cak Imin, kepada wartawan, Minggu malam.

    “Tadi Pak Presiden juga menelepon saya menyampaikan selamat halal bihalal hari ini,” tambahnya.

    Dalam perbincangan di telepon dengan Prabowo, Cak Imin juga mengungkapkan, RI 1 berpesan agar para menteri di kabinetnya bisa merapatkan barisan.

    “(Prabowo) meminta kepada sesama menteri untuk terus merapatkan barisan,” ungkap Cak Imin.

    Untuk diketahui, sejumlah tokoh menghadiri Halal Bihalal Lebaran 1446 H di kediaman Cak Imin di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam. 

    Tampak sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut. Di antaranya adalah mantan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani, serta mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

    Turut hadir pula Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri, Wakil Menteri Kementerian/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Anggota Komisi IV DPR RI Mulan Jameela.

    Selain itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Rafi Ahmad yang hadir sebagai utusan presiden, juga terlihat dalam acara Halal Bihalal tersebut.

  • Prabowo Telepon Minta Semua Menteri Terus Rapatkan Barisan

    Prabowo Telepon Minta Semua Menteri Terus Rapatkan Barisan

    Jakarta

    Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkap sempat ditelepon Presiden Prabowo Subianto. Cak Imin mengatakan Prabowo mengucapkan halal bihalal dan meminta semua menteri untuk merapatkan barisan.

    “Tadi Pak Presiden juga menelepon saya menyampaikan selamat halal bihalal hari ini dan meminta kepada sesama Menteri untuk terus merapatkan barisan,” kata Cak Imin di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

    Cak Imin menerangkan Prabowo diundang ikut acara halal bihalal di kediamannya. Namun, kata Cak Imin, Prabowo berhalangan hadir.

    “Cuma mengucapkan selamat acara malam hari ini. Iya. Beliau (Prabowo) tidak bisa hadir,” tuturnya.

    Acara halal bihalal itu digelar di kediaman Cak Imin di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Wakil Presiden periode 2019-2024 Ma’ruf Amin terlihat hadir di lokasi.

    Terlihat Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga hadir di lokasi. Ada juga Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Politisi Gerindra Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di lokasi.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Halal Bi Halal di Rumah Muhaimin Iskandar, Ma’ruf Amin Ingatkan Pemerintah Bekerja Keras – Halaman all

    Halal Bi Halal di Rumah Muhaimin Iskandar, Ma’ruf Amin Ingatkan Pemerintah Bekerja Keras – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin menyampaikan pesan ke Kabinet Merah Putih dalam menghadapi tantangan pemerintahan.

    Menurut Ma’ruf seluruh anggota kabinet harus bekerja keras dan kompak dalam menghadapi situasi yang tidak menentu.

    Hal itu disampaikan Ma’ruf usai menghadiri acara Halal Bihalal di rumah dinas Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam.

    “Saya kira kita semua tahu bahwa situasi sekarang itu kan tidak baik-bain saja, karena itu harus bekerja keras, harus bersatu,” kata Ma’ruf.

    Ia juga berpesan kepada pemerintah untuk mengambil langkah terbaik, serta memprioritaskan kepentingan rakyat.

    “Harus mengambil langkah-langyang terbaik, lebih mengutamakan mana yang prioritaskan terdahulu. saya kira gitu,” tuturnya.

    Sebelumnya sejumlah tokoh menghadiri Halal Bihalal Lebaran 1446 H yang diselenggarakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Acara itu berlangsung di kediaman Ketua Umum (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam.

    Tampak sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut. Di antaranya adalah mantan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani, serta mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

    Turut hadir pula Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri, Wakil Menteri Kementerian/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Anggota Komisi IV DPR RI Mulan Jameela.

    Selain itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Rafi Ahmad yang hadir sebagai utusan presiden, juga terlihat dalam acara Halal Bihalal tersebut.

  • Disebut Sudah Berusia Setengah Abad, Perubahan KUHAP Dinilai Perlu Dilakukan

    Disebut Sudah Berusia Setengah Abad, Perubahan KUHAP Dinilai Perlu Dilakukan

    Jakarta: Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia dinilai sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan.

    Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan perubahan perlu dilakukan karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum.

    “Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

    Dia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP yang baru dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. 

    “Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” jelasnya.

    Di sisi lain, menurut Abdul Chair, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum. 

    Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. 

    “Dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya  rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Padahal selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokad sejak awal pemeriksaan,” ungkapnya.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH ini menyatakan peranan advokad juga lebih aktif. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokad mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.

    “Dalam RUU KUHAP ini juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi ‘saksi mahkota’ untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga bisa  ditentukan siapa yang jadi pelaku (pleger), siapa yang menyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker) termasuk memastikan adanya kehendak dalam kesengajaan ganda (double opzet) dan permufakatan jahat (dolus premeditatus). Jadi, peranan saksi mahkota dalam mengungkap tindak pidana demikian diperlukan,” ujarnya.

    Jakarta: Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia dinilai sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan.
     
    Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan perubahan perlu dilakukan karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum.
     
    “Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

    Dia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP yang baru dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. 
     
    “Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” jelasnya.
     
    Di sisi lain, menurut Abdul Chair, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum. 
     
    Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. 
     
    “Dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya  rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Padahal selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokad sejak awal pemeriksaan,” ungkapnya.
     
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH ini menyatakan peranan advokad juga lebih aktif. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokad mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.
     
    “Dalam RUU KUHAP ini juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi ‘saksi mahkota’ untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga bisa  ditentukan siapa yang jadi pelaku (pleger), siapa yang menyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker) termasuk memastikan adanya kehendak dalam kesengajaan ganda (double opzet) dan permufakatan jahat (dolus premeditatus). Jadi, peranan saksi mahkota dalam mengungkap tindak pidana demikian diperlukan,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    Jakarta

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) di delapan daerah aman dan lancar. Setidaknya 8.763 TPS telah melangsungkan PSU di delapan kota atau kabupaten.

    Adapun delapan kabupaten atau kota itu, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu). PSU ini digelar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “PSU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari turut dimonitoring langsung Ketua dan Anggota KPU,” kata Afifuddin kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

    “Telah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lancar dan sukses, Sabtu 19 April 2025,” tambahnya.

    Pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dimonitoring langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin. Di Kota Banjarbaru PSU berlangsung di 403 TPS yang tersebar di 5 kecamatan 20 kelurahan dengan tingkat partisipasi sebesar 56,44 persen. Jumlah pemilih PSU 195.891 pemilih dengan pengguna hak pilih 110.816.

    “Untuk PSU di Kab Serang, Provinsi Banten, hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU August Mellaz bersama Gubernur Banten Andra Soni yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 04 Kp Sumur Peutey, Desa Baros, TPS 04 Desa Panyirapan dan TPS 001 Kampung Sukamanah Desa Baros. Di Kab Serang, PSU berlangsung di 2.355 TPS yang tersebar di 29 kecamatan 326 desa atau kelurahan,” katanya.

    Di Kab Pasaman, PSU berlangsung di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan, 62 nagari atau desa dengan tingkat partisipasi pemilih 65,27 persen. Jumlah pemilih PSU 218.980 pemilih dengan pengguna hak pilih 143.086.

    “Dan untuk PSU di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 531 TPS tersebar di 10 kecamatan 156 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 52,31 persen. Jumlah pemilih 257.020 pemilih, dengan pengguna hak pilih 134.947,” ujar Afif.

    “Di lokasi lain, untuk PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU Iffa Rosita yang meninjau langsung pelaksanaan,” ujar Afif.

    “PSU di TPS 19 dan 21 Kelurahan Melayu, TPS Lokasi Khusus 901 dan 902 Lapas Kelas IIA Tenggarong dan TPS 13 Kelurahan Timbau. PSU di Kutai Kartanegara berlangsung di 1.447 TPS yang tersebar di 20 kecamatan, dengan tingkat partisipasi pemilih 67,65 persen. Jumlah pemilih PSU 552.469 pemilih dengan pengguna hak pilih 354.172,” sambungnya.

    Sementara, untuk PSU di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 245 TPS di 11 kecamatan 123 desa atau kelurahan. Tingkat partisipasi pemilih di Gorontalo Utara sebesar 80,15 persen.

    “Terakhir, untuk PSU di Kab Bengkulu Selatan, Prov Bengkulu, monitoring dihadiri Anggota KPU Parsadaan Harahap yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 03 Kelurahan Padang Kapuk, TPS 02 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dan TPS 02 Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna,” kata Afif.

    “PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan berlangsung di 330 TPS yang tersebar di 11 kecamatan 158 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 73,80 persen. Adapun jumlah pemilih PSU 126.739 pemilih dengan pengguna hak pilih 93.600,” kata dia.

    Berdasarkan hasil PSU selama 60 hari, total ada 8.763 TPS yang melakukan PSU di delapan daerah.

    (dwr/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini