Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Duit Negara Rp 69 Triliun Berhasil Diselamatkan, Ini Rinciannya

    Duit Negara Rp 69 Triliun Berhasil Diselamatkan, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 69,21 triliun selama semester I tahun 2025. Nilai tersebut terdiri atas pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 25,86 triliun.

    “BPK juga mengungkapkan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Lainnya, sebesar Rp 43,35 triliun,” ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

    Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang disampaikan Isma dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (18/11).

    IHPS I Tahun 2025 sebelumnya telah diserahkan kepada Ketua DPR RI melalui Surat Ketua BPK Nomor 132/B/S/KETUA/EPP.01.02/92025 tanggal 30 September 2025.

    IHPS I Tahun 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2025, terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

    Selain itu IHPS I 2025 juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

    Pada semester I tahun 2025, BPK juga turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, antara lain dengan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 71,57 triliun.

    Serta, penyelesaian permasalahan signifikan terkait isu lintas kementerian/lembaga/BUMN (cross-cutting) melalui rekomendasi antara lain yang terkait dengan perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP), penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah, perbaikan kebijakan formula penghitungan kompensasi listrik, dan perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg.

    “BPK sangat mengharapkan sinergi yang utuh dan komitmen berkelanjutan dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk memantau dan memastikan setiap rekomendasi serta tindak lanjut kerugian negara diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kewenangannya,” tutup Isma.

    (ily/kil)

  • Perubahan Sistem Rujukan Pasien BPJS, Menkes Budi Gunadi: Berlaku Mulai 2026

    Perubahan Sistem Rujukan Pasien BPJS, Menkes Budi Gunadi: Berlaku Mulai 2026

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menunjukkan keseriusannya melakukan perubahan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi. Menkes menjanjikan perubahan sistem rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai tahun 2026.

    “Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin usai acara peletakan batu pertama Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/22/2025). Dilansir Antara.

    Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait dengan rujukan berbasis kompetensi tersebut.

    “Harus ada perpresnya,” kata Menkes Budi Gunadi.

    Diberitakan sebelumnya Menkes bakal mengubah sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini. Sebab, sistem saat ini menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien. Terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Menkes Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 13 November 2025.

    Dia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.

    “Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B, tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Menkes Budi Gunadi.

  • Apa Itu PERSAGI? Organisasi Ahli Gizi yang Viral usai Disebut Tak Perlu di MBG

    Apa Itu PERSAGI? Organisasi Ahli Gizi yang Viral usai Disebut Tak Perlu di MBG

    Jakarta

    Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral dan menuai kekecewaan dari publik, khususnya ahli gizi. Tidak sedikit netizen yang menyuarakan keresahannya dan membagikan cerita di instagram yang berisi tulisan “Pray For Ahli Gizi Indonesia”.

    Ketua DPP PERSAGI Bidang Kajian Ilmiah, Marudut Sitompul, merespons hal tersebut, mengatakan telah bertemu langsung dengan DPR bersama anggota Komisi IX DPR RI.

    “Yang jelas tenaga gizi (ahli gizi) yang akan mengatur makanan di SPPG. Bila tenaga gizi tidak terpenuhi, program MBG harus tetap berjalan. Solusi tenaga untuk mencapai tujuan MBG harus ada solusi dan sebaiknya berkoordinasi dengan Persatuan Ahli Gizi Indonesia,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, apa itu PERSAGI?

    Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) adalah organisasi profesi resmi untuk ahli gizi di Indonesia. Berdiri sejak 1957, PERSAGI memiliki cabang di berbagai daerah dan menjadi wadah utama pengembangan kompetensi tenaga ahli gizi di Indonesia.

    Dikutip dari laman resminya, PERSAGI menyusun standar kompetensi, etika profesi, serta menyediakan pelatihan dan sertifikasi untuk tenaga gizi. Dengan adanya standar ini, layanan gizi yang diberikan di fasilitas kesehatan, sekolah, maupun komunitas tetap terukur dan aman.

    Persagi memiliki visi untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas 2045. Demi mencapainya, Persagi membina para ahli gizi, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi gizi, serta memberikan pelayanan konsultasi dan edukasi gizi kepada masyarakat.

    Peran PERSAGI dalam Peningkatan Gizi Nasional

    Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) memainkan peran penting dalam memperkuat upaya peningkatan status gizi masyarakat. Beberapa peran PERSAGI yakni:

    1. Menyusun Standar Profesi Ahli Gizi

    PERSAGI bertanggung jawab menetapkan standar kompetensi dan praktik bagi ahli gizi di Indonesia. Melalui pelatihan dan sertifikasi, organisasi ini memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga dan sesuai kebutuhan masyarakat.

    2. Terlibat dalam Penyusunan Kebijakan Gizi

    Organisasi ini aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan gizi nasional. PERSAGI berpartisipasi dalam program fortifikasi pangan, kampanye kesadaran gizi, serta penyusunan pedoman gizi yang digunakan sebagai acuan berbagai pihak.

    3. Mendorong Penelitian di Bidang Gizi

    PERSAGI berkontribusi dalam penelitian terkait kebutuhan dan intervensi gizi, baik pada tingkat individu maupun komunitas. Hasil riset tersebut menjadi rujukan dalam pengembangan kebijakan dan praktik berbasis bukti.

    Di samping itu,PERSAGI juga menjalin kemitraan dengan lembaga internasional seperti WHO dan UNICEF. Kolaborasi ini membuka akses pada inovasi global dan memperkuat kontribusi Indonesia dalam agenda gizi dunia.

    Tonton juga video “Apa yang Perlu Dibenahi di Program MBG? Ini Kata Tan Shot Yen”

    Halaman 2 dari 2

    (kna/up)

    Gaduh Peran Ahli Gizi

    12 Konten

    Peran ahli gizi di program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah jadi sorotan. Dianggap tidak perlu ada dan bisa digantikan lulusan SMA yang dilatih khusus. Jelas, ahli gizi meradang karenanya. Tagar #prayforahligizi menggema di medsos.

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga disetujui oleh Parlemen. Meskipun telah lama dibahas, RUU ini semakin mendesak untuk diterapkan seiring dengan meningkatnya kasus korupsi di Indonesia.

    RUU Perampasan Aset pernah tercantum dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas untuk tahun 2023 dan 2024, namun sayangnya DPR belum juga membahasnya. Melihat ke belakang, RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Terdapat dua pasal yang dianggap sangat penting, yaitu Pasal 2 yang menyatakan bahwa perampasan aset tidak perlu melalui proses pemidanaan pelaku, dan Pasal 3 yang mengatur bahwa perampasan aset tidak menghapus penuntutan bagi pelaku pencucian uang serta tidak dapat digugat. Selain kedua pasal tersebut, terdapat beberapa pasal lain yang juga dianggap krusial, antara lain Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.

    Panjang perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan dinamika yang cukup kompleks sejak pertama kali diinisiasi. Pada tahun 2008, RUU ini dimulai oleh PPATK pada masa kepemimpinan Presiden SBY. Saat itu, RUU ini telah mengalami dua kali revisi draf akibat adanya pasal-pasal yang menuai kontroversi.

    Setelah itu, pada tahun 2010, draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas oleh berbagai kementerian dan siap untuk diajukan kepada presiden agar dapat diserahkan ke DPR RI. Kemudian, pada tahun 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk untuk menyusun naskah akademik terkait RUU ini.

    Memasuki tahun 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas jangka menengah. Namun, pada tahun 2019, RUU ini kembali dibawa ke DPR oleh pemerintah, tetapi sayangnya, pembahasan tidak kunjung dilakukan hingga tenggat waktu terlewati.

    Pada tahun 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menghapus RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas. Di tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk meminta dilanjutkannya pembahasan RUU ini. RUU tersebut akhirnya kembali masuk ke dalam Prolegnas, tetapi hingga akhir tahun 2023, pembahasannya masih belum terlaksana.

    Pada 6 Februari 2024, DPR menutup masa sidang tanpa membahas RUU Perampasan Aset sedikit pun. Pada 18 November 2024, RUU ini hilang dari daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk dalam Prolegnas, menandakan ketidakpastian yang terus berlanjut.

  • Pemerintah dan DPR Siapkan UU Penyadapan Usai Putusan MK

    Pemerintah dan DPR Siapkan UU Penyadapan Usai Putusan MK

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan, pemerintah dan DPR sedang menyiapkan undang-undang penyadapan, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan diatur dalam UU sendiri.

    “Sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menurut Supratman, saat ini draft UU penyadapan sudah tersedia. Namun, perlu ada penyatuan draft terkait penyadapan penegakkan hukum, baik untuk Polri, Kejaksaan, dan KPK.

    Sebab, pada aturan terdahulu penyadapan penegakkan hukum, intelijen negara, dan pertahanan negara disatukan dalam satu undang-undang.

    “Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu nggak perlu diatur. Karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara,” katanya.

     

  • Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh akan menggelar aksi demonstrasi mulai 22 November 2025. Aksi berskala besar ini dilakukan untuk memprotes hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak pas.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, aksi demo itu akan dilakukan serentak di berbagai kota di Indonesia. Untuk DKI Jakarta, ada opsi aksi digelar di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR.

    “Aksi pertama tanggal 22 November 2025 ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, kota-kota industri turun ke jalan pada tanggal 22 November,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/11/2025).

    Dia membuka kemungkinan aksi akan dilakukan selama dua hari hingga 23 November 2025. Meski begitu, KSPI dan Partai Buruh belum menentukan lokasi aksi, apakah di Gedung DPR atau di Istana Negara.

    “Tanggal 22 November, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan, lumpuh itu kota-kota industri karena buruh akan turun ke jalan menolak pengumuman kenaikan upah minum tanggal 21 November,” katanya.

    Beberapa kota yang jadi fokus selain Jakarta, yakni Bandung, Semarang, Serang, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Samarinda, Aceh, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Morowali, Manado, Kupang, Mataram atau Lombok, Ternate, Ambon, Mimika, hingga Merauke.

    Mogok Nasional

    Tak cuma aksi protes turun ke jalan, Iqbal menyiapkan massa untuk melakukan mogok nasional di berbagai sektor industri. Mogok nasional ini akan dilakukan pada Desember 2025.

    “Pertengahan Desember sedang dicari harinya,” ujarnya.

    Rencananya, 5 juta orang akan meramaikan aksi demonstrasi termasuk mogok nasional tersebut. “Berapa pabrik yang akan ikut? Lebih dari 5.000 pabrik. Jadi 5 juta buruh, lebih dari 5.000 pabrik, stop produksi,” ucapnya.

     

  • Pembangunan Satu Kopdes Merah Putih Capai Rp 1,6 M

    Pembangunan Satu Kopdes Merah Putih Capai Rp 1,6 M

    Jakarta

    PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk pemerintah untuk membangun gerai hingga gudang 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota mengungkap, biaya pembangunan satu unit Kopdes Merah Putih mencapai Rp 1,6 miliar.

    “Satu gedung KDMP ini kita menganggarkan Rp 1.658.000.000, kurang lebih sekitar Rp 2.938.000 per meter persegi untuk seluruh Indonesia,” kata dia dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (18/11/2025).

    Joao menyebut, harga yang dianggarkan itu cukup rasional. Menurutnya, jika berdasarkan pengajuan dari daerah, harganya sangat bervariasi.

    “Kalau menggunakan indeks untuk membangun gerai-gerai ini, itu kira-kira memerlukan anggaran sekitar Rp 600 triliun Karena di Papua itu anggaran per meternya itu sekitar Rp 24.000. Di daerah-daerah Sumatera atau di daerah-daerah NTT itu bisa sekitar Rp 12.000 di daerah-daerah tertentu. Hanya di Jawa yang sekitar Rp 1 juta,” terangnya.

    Dia mengatakan pembangunan telah dimulai sejak 17 Oktober 2025. Joao mengatakan, sejak dimulainya pembangunan itu, sebanyak 1.200 titik tengah dilakukan pembangunan.

    “Desain atau denah dari gerai Kodes, bangunannya seluas 20×30, dengan membagi 6×17 itu akan digunakan sebagai gerai tokonya. Kemudian di dalam gerai toko itu ada juga 3,5×10 itu untuk klinik desa, di mana nanti bisa digunakan oleh dokter-dokter yang ada di desa. Selain itu juga ada gudang untuk pupuk sekitar 4×6, itu di luar daripada gudang untuk bahan-bahan pokok yang akan dijual,” terangnya.

    Saat ini telah ada 30.378 titik tanah yang siap dibangun Kopdes Merah Putih. Agrinas Pangan menargetkan pembangunan gerai Kopdes Merah Putih dapat mencapai 2.930 titik per hari.

    Selain gerai, Agrinas Pangan juga akan menyediakan satu mobil truk, satu mobil pickup 4×4 serta dua motor roda 3 untuk operasional Kopdes Merah Putih. Adapun jumlah Kopdes Merah Putih yang telah berbadan hukum mencapai 82.707 unit.

    (ada/ara)

  • Penjelasan Ketua DPR Soal Aktifnya Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Diumumkan di Paripurna

    Penjelasan Ketua DPR Soal Aktifnya Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Diumumkan di Paripurna

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa MKD telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait hasil sidang etik Adies Kadir dan Uya Kuya.

    Ia menyebut keputusan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu dalam rapat paripurna sebelum keduanya kembali aktif.

    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna,” jelasnya.

     

  • Pemerintah Janji 82.707 Kopdes Punya Gudang-Kendaraan Maret 2026

    Pemerintah Janji 82.707 Kopdes Punya Gudang-Kendaraan Maret 2026

    Jakarta

    Pemerintah menargetkan semua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki bangunan fisik atau gerai, mulai dari gudang hingga kendaraan pada Maret 2026. Saat ini Kopdes Merah Putih yang telah berbadan hukum berjumlah 82.707 unit.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan target itu merupakan perintah langsung oleh Presiden Prabowo Subianto karena tidak semua desa memiliki aset untuk dijadikan Kopdes Merah Putih.

    “Insyaallah tahun depan di bulan Maret atau mungkin April itu akan terbentuk, akan selesai bangunan fisik seluruh 80.000 Koperasi Desa Merah Putih dan siap beroperasi. Jadi setiap desa memang Presiden mengharapkan akan ada fasilitas bangunan yang berisi gudang, gerai-gerai, dan juga kelengkapan kendaraan dan alat pengangkutan,” kata dia dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (18/11/2025).

    Dengan begitu, dia meyakini operasional Kopdes Merah Putih akan lebih maksimal menjadi off taker atau membeli hasil produk masyarakat desa, baik itu dari peternakan, perkebunan, perikanan, kerajinan, hingga kuliner.

    Percepatan pembangunan gerai hingga gudang Kopdes akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Saat ini telah ada 30.378 titik tanah yang siap dibangun Kopdes Merah Putih.

    “Tercatat per hari ini tadi 30.378 titik tanah yang siap untuk dibangun. Dan nanti setelah titik tanah itu tersaji kepada kami, kami langsung serahkan ke PT Agrinas untuk segera dibangun,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pernah menjanjikan setiap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memiliki gudang atau cold storage hingga dua kendaraan truk untuk menjemput dan mengantar hasil bumi. Fasilitas itu ditargetkan sudah tersedia paling lambat akhir 2025.

    Kala itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, dilakukan pendataan kebutuhan setiap Kopdes Merah Putih. Setelah diketahui kebutuhannya, barulah akan disiapkan.

    “Ini sedang kita operasikan, sedang kita data, setelah itu nanti kebutuhan-kebutuhannya baru kita bangun, develop, tapi Pak Presiden sudah sampaikan ada truk,” kata Budi Arie di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025).

    Budi Arie menyebut anggaran untuk gudang dan pengadaan truk bergantung pada kebutuhan masing-masing Kopdes Merah Putih. Aturan yang ada menetapkan bahwa setiap Kopdes Merah Putih bisa mengajukan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    “Plafonnya sekitar Rp 3 miliar, tapi nanti kebutuhannya tergantung masing-masing Kopdes. Dari bank-bank Himbara dalam bentuk akses, ini kan akses modal ke Kopdes Merah Putih karena inilah bagian penting dari tugas mulia Kopdes Merah Putih,” imbuhnya.

    (ada/ara)

  • Darurat Kasus Bullying di Indonesia, Puan Maharani: DPR Akan Evaluasi Menyeluruh

    Darurat Kasus Bullying di Indonesia, Puan Maharani: DPR Akan Evaluasi Menyeluruh

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons maraknya kasus bullying yang kembali terjadi di berbagai daerah dan dapat dikatakan telah masuk kategori darurat. 

    Puan menyampaikan keprihatinan mendalam terkait meningkatnya kasus perundungan, baik di tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. 

    “Tentu saja kami dari DPR RI sangat prihatin, bahwa jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia,” ujar Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

    “Kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena terjadi kembali,” sambung Puan.

    Untuk itu, menurut Puan, DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian serta lembaga yang berwenang guna melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh. 

    “DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian terkait untuk mengkaji dan mengevaluasi, serta melibatkan pihak-pihak profesional,” tegasnya.

     

    Beredar sebuah video yang menampilkan aksi perundungan siswa SMP di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kejadian itu kini masih dalam penyelidikan polisi.