Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Menhub Dudy Purwagandhi Ungkap Angka Korban Meninggal Dunia Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Turun – Halaman all

    Menhub Dudy Purwagandhi Ungkap Angka Korban Meninggal Dunia Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Turun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan RI (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik lebaran Idulfitri 2025 menurun jika dibandingkan pada periode IdulFitri sebelumnya.

    Pernyataan itu disampaikan Dudy, saat rapat evaluasi pelaksanaan mudik lebaran 2025 bersama Komisi V DPR RI, Rabu (23/4/2025).

    “Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas dari Korlantas Polri pada masa angkutan lebaran terdapat 4.640 kasus kecelakaan lalu lintas menurun sebesar 34,31 persen dibandingkan tahun 2024,” kata Dudy dalam paparannya di ruang rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dari data pihaknya, dari jumlah kecelakaan tersebut, sebanyak 548 orang meninggal dunia.

    Dimana angka tersebut juga menurun sebesar 55,95 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.244 orang.

    “Korban meninggal dunia sebanyak 548 orang menurun sebesar 55,95% terhadap lebaran 2024,” beber dia.

    Tak cukup di situ, Dudy juga menyampaikan angka kumulatif kecepatan kendaraan selama arus mudik dan arus balik lebaran kemarin.

    Dimana, berdasarkan data kumulatif pihaknya, tercatat kalau angka kecepatan dan waktu tempuh rata-rata pada arus keberangkatan mudik lebaran pada periode H+1 sampai dengan H+10 dari Jakarta menuju Semarang terjadi peningkatan kecepatan.

    Rata-rata akumulatif kecepatan tersebut naik sebesar 9,2% terhadap arus mudik lebaran 2024. 

    “Selain itu terjadi perbaikan waktu tempuh rata-rata komulatif lebih cepat 9,4% terhadap arus mudik lebaran 2024, semula 5 jam 47 menit menjadi lima jam 14 menit,” kata dia.

    Sementara itu, berdasarkan data kumulatif kecepatan waktu tempuh rata-rata pada arus balik lebaran periode H+1 sampai dengan h+10 dari Semarang menuju Jakarta terjadi peningkatan kecepatan rata-rata komulatif naik sebesar 13,8% terhadap arus balik lebaran 2024.

    “Semula 74,2 km per jam menjadi 84,49 km/jam,” tutur Dudy.

     

     

  • Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan

    Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan

    loading…

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir berharap mutasi ratusan hakim dan panitera di Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto benahi lembaga peradilan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Perombakan atau mutasi besar-besaran 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang berada di Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto diapresiasi Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Dia berharap, mutasi besar-besaran hakim itu bisa membenahi lembaga peradilan.

    “Apresiasi yang setinggi tingginya atas langkah dan keputusan cepat yang diambil oleh Ketua Mahkamah Agung Bapak Prof Sunarto yang memutasi 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang berada di Jakarta, dengan memasukkan hakim-hakim dari luar Jakarta,” kata Adies di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Mutasi dan promosi ini diharapkannya dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim-hakim yang mempunyai niatan transaksional dalam memutus perkara. “Kerja kerja cepat, cermat dan cerdas ini juga di tandai dengan perubahan yang jauh lebih baik, di mana setiap hakim yang dipromosikan bertugas di Jakarta diwajibkan menyerahkan LHKPN, riwayat keluarga dan bukti rekening koran tabungan yang bersangkutan,” ungkap Adies.

    Waketum Partai Golkar ini menilai, langkah perombakan dan mutasi para hakim ini menjadi bukti bahwa jajaran Mahkamah Agung (MA) di bawah ke pemimpinan Prof Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan.

    “Hal ini pembuktikan bahwa jajaran MA di bawah ke pemimpinan Prof Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan dari ulah sebagian kecil hakim-hakim yang tidak profesional dan tidak berintegritas,” pungkasnya.

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) merombak hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.

    Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa, 22 April 2025. Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.

    Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

  • 1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

    1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

    loading…

    BKN mencatat ada sebanyak 1.967 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengundurkan diri. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mencatat ada sebanyak 1.967 Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) mengundurkan diri. Para CASN yang mundur merupakan hasil dari optimalisasi yang dilakukan pemerintah.

    “Setelah diisi dengan optimalisasi ada 1.967 yang mengundurkan diri,” kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025) kemarin.

    Zudan menjelaskan, optimalisasi adalah kebijakan pemerintah untuk menghindari formasi kosong. CASN yang mengundurkan diri sebelumnya ditawarkan mengisi formasi di tempat lain karena tidak lolos di formasi yang dilamar.

    Ia mencontohkan, misalnya CASN yang tidak lulus pada formasi Dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember. Sementara, Universitas Nusa Cendana ada formasi dosen Sosiologi tetapi tidak ada yang melamar.

    “Maka peserta dengan nilai terbaik secara sistem ini ditawarkan mengisi formasi tersebut,” ujarnya.

    Zudan menyebut, tidak semua CASN menerima tawaran opsi formasi tersebut. Hal ini dikarenakan berbagai alasan, seperti jauh dari domisili hingga terkendala kondisi kesehatan.

    Dari catatannya, total ada 16.167 CASN hasil optimalisasi. Sebanyak 1.967 menolak dioptimalisasi dan mengundurkan diri.

    “Ini kalau tidak ada optimalisasi berarti ada 16 ribu formasi lebih yang akan kosong. Ini tentu akan memboroskan biaya. Setelah diisi dengan optimalisasi ada 1.967 yang mengundurkan diri atau 12 persen. Alhamdulillah masih ada 88 persen yang tadinya kosong menjadi terisi,” katanya.

    (abd)

  • Update Pembangunan IKN: Kawasan Istana dan Kemenko Selesai Juni 2025, 17 Tower Hunian ASN Tersedia – Halaman all

    Update Pembangunan IKN: Kawasan Istana dan Kemenko Selesai Juni 2025, 17 Tower Hunian ASN Tersedia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berlanjut. 

    Otorita IKN memprioritaskan pembangunan ekosistem penunjang seperti perkantoran, hunian, transportasi, serta sarana dan prasarana sosial untuk ASN yang akan pindah ke IKN.

    Saat ini, pembangunan di Kawasan Istana meliputi Istana Negara, Istana Garuda, termasuk lapangan upacara, dan bangunan Sekretariat Presiden sudah fungsional dilengkapi bangunan pendukungnya. 

    Lalu, secara keseluruhan, kompleks Kementerian Koordinator (Kemenko) yang akan menjadi tempat ASN bekerja dapat menampung 9.465 pegawai.

    Saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (22/4/2025), Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto mengungkapkan bahwa kawasan perkantoran akan selesai pada Juni 2025.

    “Progres di Kawasan Istana, Kemenko, dan Kemensesneg serta ekosistemnya yang ditargetkan seluruhnya akan selesai pada bulan Juni 2025,” kata Bimo dikutip dari siaran pers pada Rabu (23/4/2025).

    Untuk melengkapi ekosistem perkantoran, Bimo menjelaskan bahwa saat ini di IKN sudah terdapat minimarket, restoran, ATM, vending machine, dan kantor pos, yang telah tersedia di beberapa lokasi perkantoran dan hunian.

    Kemudian, terkait kesiapan hunian bagi ASN yang akan pindah ke IKN, sudah tersedia 36 unit Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) dan 17 tower hunian ASN.

    Selain itu, telah siap pula 5 tower hunian Paspampres, 2 tower hunian Polri, dan 2 tower hunian BIN yang telah fungsional.

    “Prinsip penyiapan hunian ini siap dihuni secara fungsional. Kalau 47 tower ini sudah selesai semua akan menampung sekitar 8.410 pegawai, dengan rencana nanti ke depan pembangunan yang dilakukan oleh Otorita IKN (sebanyak) 30 tower ASN ke depan hingga tahun 2028 dapat menampung sekitar 5.400 pegawai sehingga totalnya itu sekitar 13.810,” ujar Bimo.

    Bimo mengatakan bahwa seluruh pegawai Otorita IKN sejak awal Maret 2025 telah bekerja secara penuh di IKN. Pegawai Otorita IKN saat ini menempati kompleks hunian ASN 1.

    Para pegawai diwajibkan menggunakan bus listrik untuk moda transportasi di IKN dengan waktu tempuh perjalanan kurang dari 10 menit dan jarak tempuh sekitar 3 km.

    Saat ini, layanan bus listrik perkotaan yang disediakan sejak September 2024 untuk melayani kunjungan masyarakat dan antar jemput pegawai sudah terdapat 4 rute yang dilalui dengan armada sebanyak 10 unit bus.

    Ketersediaan Air Baku

    Bimo menjelaskan bahwa air baku disediakan dari Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku, selain itu terdapat 21 embung dan 4 kolam retensi di KIPP.

    Sarana dan Prasarana penyediaan air minum sudah terbangun dan dapat diakses pada seluruh kantor pemerintahan dan hunian.

    Adapun sarana terbangun berupa 1 IPA kapasitas 300 lps dan bangunan reservoir induk dengan kapasitas 2 x 6.000 m3.

    Lalu, jaringan yang terpasang berupa 15,87 km pipa transmisi, 9,75 km pipa interkoneksi, 22,633 km JDU (Jaringan Distribusi Utama) dan JDP (Jaringan Distribusi Pembagi) di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan).

    Kesiapan Sarana dan Prasarana Sosial

    Kemudian, untuk sebaran fasilitas kesehatan di dalam KIPP sudah terdapat beberapa rumah sakit yang siap melayani.

    Di antaranya, RS Hermina, RS Mayapada, dan RS UPT Kementerian Kesehatan. Selain itu, di sekitar KIPP terdapat 2 unit rumah sakit dan 7 Puskesmas.

    Untuk fasilitas pendidikan di sekitar KIPP terdapat 2 sekolah dasar dan 1 sekolah menengah pertama.

    Sementara fasilitas peribadatan di KIPP sudah tersedia 5 lokasi masjid yang dapat digunakan secara fungsional. 

  • Kemenkop Targetkan UU Koperasi Rampung Sebelum 12 Juli

    Kemenkop Targetkan UU Koperasi Rampung Sebelum 12 Juli

    JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan revisi Undang-Undang Perkoperasian rampung sebelum 12 Juli 2025 agar menjadi landasan hukum baru yang memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

    Asisten Deputi Bidang Hukum dan Organisasi Kemenkop Try Aditya Putra mengatakan, RUU Perkoperasian saat ini telah masuk ke Badan Legislasi DPR RI.

    “Mudah-mudahan di tanggal 12 Juli (2025) kita banyak memiliki capaian, terbentuknya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, kita juga memiliki Undang-Undang Perkoperasian yang baru,” kata Try dilansir ANTARA, Selasa, 22 April.

    Kemenkop tengah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dapat segera disahkan sebagai dasar hukum koperasi yang lebih relevan dan mutakhir.

    Try menjelaskan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku sejak 1992 sempat direvisi pada 2012, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 sehingga perlu segera disusun aturan pengganti.

    Pembatalan UU oleh MK memandatkan penyusunan regulasi baru, sehingga Kemenkop kini berupaya mendorong pembentukan undang-undang pengganti yang lebih kuat dan mendukung perkembangan koperasi nasional.

    “Pada tahun 2012 memang sempat direvisi undang-undang tersebut hanya saja pada tahun 2014 undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memandatkan kepada kita untuk segera membentuk ataupun menyusun undang-undang yang baru,” jelasnya.

    Dia menyebutkan RUU Perkoperasian saat ini telah masuk ke Badan Legislasi DPR RI dan diharapkan pembahasannya segera dimulai pada masa sidang setelah reses minggu ini.

    Karena itu, Kemenkop berharap pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional, tidak hanya tercapai target pendirian 80 ribu Kopdes Merah Putih, tapi juga disahkannya UU Perkoperasian yang baru.

    Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan setidaknya ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia sehingga pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi terhadap UU Perkoperasian.

    Meski begitu, Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

    Namun, ada beberapa isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian secara bersama. Pertama, regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.

    Dia mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    “Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi,” kata Budi saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

  • Siswa di Cianjur Alami Keracunan karena Program MBG, Bagaimana Tanggung Jawab Negara?

    Siswa di Cianjur Alami Keracunan karena Program MBG, Bagaimana Tanggung Jawab Negara?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Masalah siswa SMA asal Cianjur yang keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang menarik perhatian berbagai pihak.

    Salah satunya datang dari pegiat media sosial Bos Purwa yang memberikan sorotan tajam.

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia bercerita terkait pengalamannya yang pernah menjadi party chief.

    Di momen tersebut, dirinya yang berperan sebagai chief pernah mengelola 1.500 kru dan dalam satu kesempatan 300 kru mengalami keracunan.

    “Gw pernah jadi party chief yg ngelola 1.500 orang kru. Diantaranya pernah ngalamin keracunan masal 300 orang kru,” tulisnya dikutip Rabu (23/4/2025).

    Lanjut, ia pun mempertanyakan terkait hukum yang mengatur program MBG dan contoh dalam kasus ini siswa yang keracunan.

    Bos Purwa pun dengan tegas mempertanyakan terkait tanggung jawab negara terkait masalah ini.

    “Pertanyaan mendasar, klo keracunan MBG sampai fatality ini payung hukumnya apa?,” tuturnya.

    “Bagaimana tanggung jawab negara? Cc @DPR_R,” terangnya.

    Sebelumnya, Puluhan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Cianjur mengalami keracunan massal.

    Mereka mengungkap keluhan pusing, mual, dan muntah, usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG).

    (Erfyansyah/fajar)

  • DPR Kini Bahas RUU ASN, Bagaimana Urgensinya?

    DPR Kini Bahas RUU ASN, Bagaimana Urgensinya?

    DPR Kini Bahas RUU ASN, Bagaimana Urgensinya?

  • 3 Poin Pro dan Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada yang Kenang Orde Baru – Halaman all

    3 Poin Pro dan Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada yang Kenang Orde Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dukungan hingga penolakan alias pro dan kontra mencuat atas wacana pengusulan Presiden ke-2 RI, Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.

    Wacana tersebut sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mengajukan 10 nama, termasuk nama mantan mertua Presiden Prabowo Subianto.

    Istana dalam hal ini mendukung atas usulan tersebut.

    Sementara penolakan dilayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk KontraS dan Amnesty Internasional Indonesia.

    Mereka membubuhkan sejumlah catatan yang menjadi alasan tak setuju dengan usulan tersebut.

    Berikut fakta-faktanya:

    1. Istana Tak Masalah

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (29/10/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

    Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    Ia menilai bahwa para mantan presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

    “Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa.

    Ia menegaskan bahwa penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.

    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya. Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjutnya.

    Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing.

    Ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kekurangan.

    “Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambahnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    “Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” ucap Prasetyo.

    2. Amnesti Sebut Pelanggaran Ham Berat

    USMAN HAMID – Direktur Eksekuif Amnesty Internasional Usman Hamid bersama sejumlah unsur dari masyarakat sipil setelah beraudiensi dengan Komisi I DPR membahas RUU TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) (Tribunnews.com/Reza Deni)

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang tidak mempermasalahkan usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Usman memandang pernyataan Prasetyo Hadi tidak sensitif terhadap perasaan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/4/2025).

    Menurut dia usulan menjadikan Soeharto menjadi pahlawan nasional juga mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi.

    Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, menurutnya, hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang.

    Oleh karena itu, kata Usman, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Apa yang salah? Yang salah adalah peranan Soeharto dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur,” lanjut Usman.

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” sambung dia.

    Ketimbang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, menurut Usman, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto yang telah diakui negara lewat berbagai TAP MPR pada awal reformasi hingga pernyataan Presiden pada Januari 2023. 

    Pelanggaran berat HAM tersebut, kata Usman, di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, dan Penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996.

    Selain itu juga, lanjut dia, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua.

    “Dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara,” paparnya.

    3. Alasan KontraS

    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan tegas menolak usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    Dalam penolakan tersebut, KontraS menyebutkan dua alasan utama yang berkaitan dengan pemerintahan Orba atau Orde Baru yang dipimpin Soeharto.

    Pengingkaran terhadap Sejarah dan Kejahatan Masa Orde Baru

    Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menegaskan bahwa usulan pemberian gelar tersebut merupakan bentuk upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh Soeharto selama masa pemerintahannya.

    Menurut Jane, Soeharto telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM), penyalahgunaan wewenang, dan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak pernah diadili hingga kini.

    “Kami menilai usulan ini adalah langkah mundur yang berisiko menghapuskan kejahatan yang telah dilakukan oleh Soeharto,” kata Jane saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/3/2025).

    Rekam Jejak Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

    Selain itu, KontraS juga menyoroti rekam jejak Soeharto yang terkait dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Berdasarkan data dari Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kriminal (UNODC) serta Bank Dunia pada 2007, Soeharto tercatat sebagai pemimpin yang paling korup di dunia pada abad ke-20, dengan jumlah aset yang dikorupsi mencapai sekitar USD 15 hingga 35 miliar.

    KontraS menyatakan bahwa Soeharto tidak memiliki integritas moral yang cukup untuk mendapatkan penghargaan seperti gelar Pahlawan Nasional.

    “Pengingkaran terhadap kemanusiaan dan demokrasi yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru seharusnya menjadi pelajaran bagi bangsa ini, bukan alasan untuk memberikan gelar pahlawan kepada sosok yang telah menodai sejarah bangsa,” tambah Jane.

    Berdasarkan dua alasan utama tersebut, KontraS dengan tegas menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    Mereka mendesak agar Menteri Sosial dan Dewan Gelar Pahlawan, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak mengusulkan nama Soeharto dalam daftar calon Pahlawan Nasional yang akan dikukuhkan pada tahun 2025.

    “Akhir kata, Soeharto tidak memiliki keteladanan dan integritas moral sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” papar Jane.

    10 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

    KEMISKINAN EKSTREM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Gus Ipul mengungkapkan Pemerintah masih menghitung besaran bantuan khusus untuk masyarakat miskin ekstrem. (Fahdi Fahlevi-Tribunnews.com) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

    Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

     Anggota TP2GP terdiri dari Staf Ahli, akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, serta Perpustakaan Nasional.

    Selain lintas unsur sosial, mekanisme pengusulan Pahlawan Nasional juga harus melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. 

    Gus Ipul memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.

    Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.

    Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain:

    K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
    Jenderal Soeharto (Jawa Tengah)
    K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur)
    Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah)
    Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
    K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat)

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu:

    Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
    Deman Tende (Sulawesi Barat)
    Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara)
    K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur)

    Nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 2024 akan kembali diusulkan pada 2025.

    Hal ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden terkait usulan tersebut.

    “Karena belum ada catatan apapun dari Presiden tentang usulan yang sudah dibuat oleh Menteri Sosial sebelumnya. Pastinya saya akan memberikan laporan agar pengangkatan gelar tahun ini bisa disertakan dengan tahun sebelumnya, tahun 2024. Jadi ada dua (usulan) bila Presiden berkenan,” kata Gus Ipul.

    Nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 2024, antara lain Andi Makasau, Letjen Bambang Sugeng, Rahma El Yunusiah, Frans Seda, Letkol Muhammad Sroedji, AM Sangaji, Marsekal Rd. Soerjadi Soerjadarma, serta Sultan Muhammad Salahuddin. 

    Pengusulan calon pahlawan ini dibatasi sampai 11 April 2025.

    Setelah tahap verifikasi, dan sidang pleno TP2GP akan menyampaikan rekomendasi usulan calon Pahlawan Nasional dari Menteri Sosial kepada Presiden.

    Selanjutnya Presiden memilih daftar nama yang diajukan untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

    (Tribunnews.com/ Taufik Ismail, Gita Irawan, Fahdi Fahlevi)

  • Muncul Gugatan Agar PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Dapil

    Muncul Gugatan Agar PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Dapil

    Jakarta

    Muncul gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Gugatan itu dilayangkan sejumlah warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dirangkum detikcom Selasa (22/4/2025), pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil anggota DPR yang akan diganti. Dilihat di situs MK, terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai.

    Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.

    Berikutnya, ada gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

    Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.

    Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 239

    2. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

    d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. Berikut petitumnya:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan frasa ‘Fraksi’ dalam Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan frasa ‘tugasnya sebagai wakil rakyat’ dalam Pasal 12 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘tugasnya sebagai wakil rakyat untuk dapat menyampaikan pendapat secara perseorangan wakil rakyat dan bukan atas nama fraksi’. Menyatakan frasa ‘hak dan kewajiban anggota DPR’ dalam Pasal 82 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR untuk menyatakan pendapatnya perseorangan tanpa pengaruh dan atas nama fraksi’

    3. Menyatakan frasa ‘Semua rapat di DPR’ dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik’.

    4. Menyatakan frasa ‘diusulkan oleh partai politiknya’ dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali’.

    5. Menyatakan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan pemilihan kembali adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia ya atau tidak’.

    6. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    7. Menyatakan frasa ‘secara serentak’ dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemungutan suara untuk DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara paruh waktu di tengah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden atau dilaksanakan 2,5 tahun setelah Pemilu Serentak.

    PAN Nilai Tak Relevan

    Foto: Eddy Soeparno (Dok. MPR RI).

    Waketum PAN Eddy Soeparno menanggapi gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Eddy menilai gugatan tersebut kurang pas dan tak relevan.

    “Saya memandang bahwa gugatan yang disampaikan tersebut mungkin belum pas. Karena dari hakikatnya anggota dewan itu perwakilan parpol yang duduk di lembaga legislatif,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (22/4).

    Eddy menilai anggota dewan dan parpol tak dapat dipisahkan. Sebab, menurutnya, anggota dewan merupakan perwakilan dari partai politik.

    “Dia mewakili parpol, diusung, didaftarkan oleh parpol, dan kemudian menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh parpolnya di lembaga legislatif, sehingga dia merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari parpol,” jelasnya.

    Eddy menilai parpol berhak melakukan pergantian antarwaktu anggota DPR. Menurutnya gugatan tersebut tidak relevan dengan kewenangan dan hak parpol.

    “Oleh karenanya merupakan hak dan wewenang dari parpol untuk melakukan pergantian mencabut keanggotaan maupun hal-hal lainnya terkait dengan kinerja dan eksistensi dari pada anggota dewan yang ada di legislatif,” tuturnya.

    “Jadi saya pikir karena hak ini melekat dari parpol kepada anggota dewan, itu tidak bisa dipisahkan, sehingga usulan pemilihan itu menjadi tidak relevan, karena parpol lah yang kemudian menunjuk calon anggota dewan untuk kemudian menjadi caleg di dapil yang bersangkutan,” imbuh dia.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Top 3: 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri Bikin Penasaran – Page 3

    Top 3: 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri Bikin Penasaran – Page 3

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, ada sebanyak 1.967 orang lulusan seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 yang mengundurkan diri. Alasannya beragam, mulai dari hasil optimalisasi hingga merasa gaji sebagai PNS sedikit.

    Secara nasional, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, total semustinya ada 16.167 formasi CPNS 2024 yang kosong. Namun karena langkah optimalisasi, setidaknya hanya 12 persen dari jumlah tersebut yang tidak terisi.

    “Setelah diisi dengan optimalisasi ada 1.967 yang mengundurkan diri, 12 persen. Alhamdulillah masih ada 88 persen yang tadinya kosong menjadi terisi,” kata Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 22 April 2025.

    Adapun optimalisasi merupakan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk memitigasi agar tidak terjadi kekosongan formasi. Dengan cara menarik peserta CPNS 2024 dengan nilai tertinggi mendekati kuota kelulusan, untuk mengisi formasi yang tak terisi.

    “Misalnya, di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Dikti ini sebagian besar dosen. Misalnya mendaftar pada dosen sosiologi di Universitas Negeri Jember. Formasinya 2, yang bersangkutan ranking 3 dan 4. Maka dia tidak lulus,” papar Zudan.

    “Kemudian di Universitas Nusa Cendana ada jurusan Sosiologi, yang melamar tidak ada. Maka 2 orang nilai terbaik secara sistem dikirim ke Nusa Cendana. Jadi menjadi lulus karena formasi di Universitas Nusa Cendana kosong,” terangnya.

    Berita selengkapnya baca di sini