Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung

    Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung

    Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, Selasa (18/11/2025).
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III bersama perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, dan
    Mahkamah Agung
    di ruang rapat
    Komisi III DPR
    , Jakarta.
    Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan, Panja tersebut akan ditujukan untuk mempercepat proses reformasi dan memastikan jawaban serta tindak lanjut dari masing-masing institusi.
    “Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Rano dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Selasa.
    Rano menerangkan bahwa selanjutnya Panja Percepatan
    Reformasi Polri
    , Kejaksaan dan Pengadilan akan memanggil pimpinan tertinggi ketiga lembaga tersebut untuk melaksanakan rapat.
    Salah satu agendanya adalah mendengarkan jawaban dari ketiga lembaga soal pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh Anggota Komisi III DPR RI.
    “Nanti kita akan undang kembali untuk mendengar jawaban-jawaban yang tadi harus sudah dipersiapkan,” jelas Rano dalam rapat.
    “Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya,” sambungnya.
    Dalam kesimpulan yang ditampilkan di layar ruang rapat, Komisi III menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak.
    Oleh karena itu, pembentukan panja diputuskan sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah untuk mempercepat agenda reformasi.
    “Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut,” demikian bunyi kesimpulan rapat.
    Setelah notulensi kesimpulan rapat dibacakan pihak Sekretariat Komisi III DPR RI, Rano kembali meminta persetujuan peserta.
    “Setuju ya?” tanya Rano, yang kemudian dijawab serempak dengan “setuju” oleh peserta rapat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, panja ini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar penegakan hukum berjalan semakin baik dan berkeadilan.
    “Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
    Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut.
    Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
    “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

    Keputusan penting ini mengakhiri serangkaian pembahasan panjang dan menjadi tonggak reformasi hukum pidana di Indonesia.

    Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman. Ia menjelaskan secara rinci proses pembahasan RKUHAP yang telah dilakukan di tingkat Panitia Kerja.

    Setelah mendengar laporan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi RKUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai antara DPR dan pemerintah.

    Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

    Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHAP untuk menjadi Undang-Undang. Setelah itu, Puan kembali mengetuk palu persetujuan yang menandai sahnya UU KUHAP yang baru.

    Puan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara atas segala kontribusi dan kerjasama selama proses pembahasan RKUHAP.

    “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tambah Puan.

    Selain mengesahkan UU KUHAP, agenda Rapat Paripurna DPR juga mencakup pendapat fraksi-fraksi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR RI.

    Sebagai bagian dari agenda Rapat Paripurna, DPR juga menyetujui hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.

    Rapat Paripurna ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi yang disahkan melalui pengambilan keputusan. [hen/suf]

  • Bahlil Buka Suara Soal Kemunculan Setya Novanto di Lapangan Padel Golkar

    Bahlil Buka Suara Soal Kemunculan Setya Novanto di Lapangan Padel Golkar

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menanggapi kemunculan mantan Ketua DPR Setya Novanto di lapangan padel yang sempat menjadi perhatian publik.

    Usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjamu Michael Rubens Bloomberg dalam santap siang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Pria yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyebut kehadiran Novanto tidak memiliki agenda politik khusus.

    Ketika ditanya wartawan mengenai kegiatan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pertemuan itu bersifat wajar di lingkungan partai.

    “Itu kan keluarga besar Golkar, jadi biasa saja,” ujarnya singkat.

    Bahlil juga memastikan tidak ada pembicaraan terkait kemungkinan kembalinya Setya Novanto ke struktur Partai Golkar. Menurutnya, isu tersebut tidak benar. 

    “Tidak ada, Tidak ada,” tegasnya.

    Sekadar informasi, Mantan Ketum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) hadir dalam acara peresmian lapangan padel di DPP Partai Golkar pada Selasa (11/11/2025).

  • DPR Sahkan RKUHAP jadi UU, Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    DPR Sahkan RKUHAP jadi UU, Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Hal itu disampaikan usai menyampaikan tanggapan sebagai perwakilan pemerintah terhadap pengesahan RUU KUHAP menjadi UU.

    Dia mengatakan, secara umum KUHAP dapat langsung berlaku dan hanya menunggu pengundangannya. 

    “Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman, Selasa (18/11/2025).

    Menurutnya, KUHAP terbaru telah mengedepankan partisipasi publik dengan melibatkan banyak elemen mulai dari tingkat perguruan tinggi hingga masyarakat.  

    Mengenai penolakan, dia menilai menjadi hal yang lumrah karena dalam penghapusan partisipasi publikpun terdapat pihak yang setuju dan tidak setuju.

    KUHAP terbaru, katanya, juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan memberikan perluasan untuk objek pra-peradilan.

    “Hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi dan itu sangat baik buat masyarakat termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujarnya.

    Di sisi lain, pemerintah bersama DPR berencana membuat Undang-Undang secara terpisah perihal penyadapan yang juga tertuang dalam KUHAP.

    Hal ini sekaligus menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Draft mengenai aturan penyadapan telah dibuat.

    Namun, masih perlu pembahasan lebih lanjut terlebih digunakan untuk penegakan hukum sehingga harus diatur secara rigid. Sebab, menyangkut perihal perlindungan warga negara.

    “Nanti di Undang-Undang sektoral, di Kepolisian, di Kejaksaan, di KPK, yang fungsinya penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang penyadapan,” ucapnya

  • Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

    Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

    Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 19 hakim dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.
    Kepala
    Bawas MA
    Suradi mengatakan, jumlah tersebut menjadi bagian dari total 176 aparatur peradilan yang menerima berbagai jenis sanksi hingga Oktober 2025.
    Penjatuhan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang tahun.
    “Rekapitulasi hukuman disiplin di tahun 2025, yang pertama dengan jabatan. Pada 2025 untuk hakim ada
    hukuman berat
    19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim,” ujar Suradi, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
    Selain hakim karier, Bawas juga memberikan sanksi kepada aparatur peradilan lain, seperti hakim ad hoc (4 orang), panitera (11 orang), sekretaris (10 orang), panitera muda (10 orang), jurusita, panitera pengganti, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pelaksana, dan tenaga PPNPN.
    Secara keseluruhan, Suradi menyebut, ada 176 aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin hingga Oktober 2025.
    “Ini memang agak turun dari tahun 2024. Di tahun 2024 sampai dengan Desember itu ada 244 orang yang dijatuhi disiplin. Namun, ini masih berjalan sampai akhir tahun,” ucap dia.
    Dalam rapat tersebut, Suradi juga merinci tindak lanjut atas usulan penjatuhan sanksi dari
    Komisi Yudisial
    (KY) untuk 2024-2025.
    Total ada 94 hakim yang diusulkan KY untuk dijatuhi sanksi.
    “Usulan tahun 2024 jumlah usulan dari Komisi Yudisial ada 49, hakim yang diusulkan 54, dan sudah ditindaklanjuti 41. Ada 13 yang masih dalam proses,” ujar dia.
    Sementara untuk 2025, lanjut Suradi, KY mengajukan 72 usulan dengan 40 hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi.
    “Yang sudah selesai ditindaklanjuti Bawas ada 25, yang masih dalam proses 15,” kata Suradi.
    Secara total, dari usulan KY 2024 dan 2025, sebanyak 66 hakim telah dijatuhi sanksi, sementara 28 lainnya masih dalam proses.
    Bawas MA juga mengungkapkan bahwa MA dan KY berencana menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 18 hakim sepanjang 2025.
    Para hakim tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
    “Dari peradilan umum yang diusulkan
    Mahkamah Agung
    ada 8, yang diusulkan KY ada 7, jadi jumlahnya 15. Namun, yang sudah dilaksanakan baru 3, sisanya masih 12,” ungkap Suradi.
    Adapun dari peradilan agama, terdapat 2 hakim yang diusulkan MA.
    Sementara dari peradilan tata usaha negara, MA mengusulkan 1 hakim.
    Terkait jenis pelanggaran, Suradi mengungkap ragam pelanggaran yang membuat para hakim diusulkan untuk disidang MKH, mulai dari asusila hingga gratifikasi.
    “Pelanggaran-pelanggaran itu ada asusila, disiplin masuk kantor, gratifikasi, penelantaran istri dan anak, memalsukan dokumen kependudukan, penggelapan uang hasil lelang, pengurusan perkara, perselingkuhan, serta pelecehan. Yang paling besar itu memang pengurusan perkara,” pungkas Suradi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PGN Butuh 5 Kargo LNG demi Penuhi Kebutuhan Pelanggan Tahun Depan

    PGN Butuh 5 Kargo LNG demi Penuhi Kebutuhan Pelanggan Tahun Depan

    JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN melaporkan jika kebutuhan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) pada tahun 2026 mencapai 19 kargo.

    Direktur Utama PGN Arief Kurnia Rusdianto menuturkan, pihaknya membutuhkan lima kargo LNG untuk mencukupi kebutuhan pelanggan pada tahun 2026.

    “Tahun 2026 nanti secara total PGN membutuhkan 19 kargo LNG, dan saat ini kita sudah dapat mengamankan 14 kargo LNG,” ujar Direktur Utama PGN Arief Kurnia Rusdianto, dikutip Selasa, 18 November.

    Arief menjelaskan, sisa 5 kargo lainnya masih dibahas bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar mendapatkan solusi pasokan kargo tambahan.

    Dikatakan Arief, selama ini pihaknya mendapat dukungan penuh dari Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk pasokan LNG sepanjang tahun 2025.

    Di sisi lain, Arief juga meminta dukungan Komisi XII hingga Kementerian ESDM terkait affordability to pay atau keterjangkauan bayar bagi pelanggan PGN terutama bagi pelanggan industri.

    Untuk itu, ia meminta dukungan dari sisi ketersediaan volume atau pasokan dan dari sisi harga yang dapat diserap oleh para pelanggan. 

    “Yaitu harga yang kompetitif sehingga PGN dapat men-support secara sepenuhnya terkait dengan kebutuhan-kebutuhan gas bumi yang diperlukan oleh seluruh industri yang ada di Indonesia,” sambung dia. 

    Sementara dari sisi infrastuktur, Arief kembali meminta dukungan berupa Undang-Undang Migas yang tengah digodok DPR.

    Apalagi, kata dia, PGN mengelola 95 persen dari keseluruhan infrastruktur gas di Indonesia.

    “Infrastruktur ini harus dibangun secara terintegrasi dan juga selaras agar terjadi efisiensi dan juga efektivitas dari sisi pembangunannya maupun juga dari sisi utilisasinya,” tandas Arief.

  • Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    GELORA.CO –  Pengesahan RKUHAP oleh DPR RI memicu kekhawatiran luas karena sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat dan mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga.

    Meski pemerintah menegaskan revisi KUHAP memperkuat HAM, kepastian hukum, dan restorative justice, berbagai kalangan menilai aturan baru tersebut membuka celah penyalahgunaan yang dapat berdampak langsung pada kebebasan sipil masyarakat.

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, meski gelombang penolakan publik menggema di media sosial dan jalan.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan tersebut dengan menyebutnya sebagai hal biasa.

    “Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujar Supratman usai sidang pengesahan RUU KUHAP di Parlemen.

    Supratman menekankan, tiga aspek utama dalam KUHAP baru didesain untuk menutup celah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

    “Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata politisi Partai Gerindra itu, seperti dilansir Tribunnews.com.

    KUHAP Sebelum Revisi

    KUHAP pertama kali disahkan pada 1981 untuk menggantikan aturan kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

    Aturan lama tersebut dianggap bermasalah karena proses pembuktian lebih menekankan pada pengakuan tersangka, sehingga sering terjadi salah tangkap atau pengakuan di bawah tekanan.

    KUHAP 1981 hadir sebagai upaya koreksi untuk memperkuat hak asasi tersangka/terdakwa dan memperbaiki praktik peradilan pidana.

    Penolakan Publik Menggema

    Meski pemerintah menilai KUHAP baru membawa kemajuan, penolakan publik tetap kuat.

    Tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena ramai di media sosial, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak aturan baru.

    Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal kontroversial, antara lain:

    Penyadapan tanpa izin hakim → memberi kewenangan aparat melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.Penangkapan dan penahanan → memperpanjang masa penahanan tersangka sebelum proses pengadilan.Pemeriksaan tersangka tanpa pendampingan hukum → membuka peluang tekanan pada tahap awal pemeriksaan.Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim → mengurangi kontrol yudisial terhadap tindakan aparat.Pembatasan objek praperadilan → mengurangi kontrol publik terhadap tindakan aparat.Perluasan definisi bukti elektronik → dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi tanpa pengawasan ketat.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam siaran pers 16 November 2025 menilai bahwa Revisi KUHAP yang dilakukan serampangan membuka lebar pintu bagi aparat untuk merenggut kebebasan sipil.

    “Proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

    Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menilai pembahasan cacat formil dan materiil.

    Dalam pernyataannya pada 12–13 November 2025, ia menegaskan bahwa Pembahasan RKUHAP oleh Panja Komisi III DPR dan Pemerintah pada 12–13 November 2025 berlangsung tanpa memperhatikan masukan masyarakat sipil. 

    Gelombang Aksi Mahasiswa Memuncak pada Hari Pengesahan

    Aksi penolakan telah berlangsung sejak awal November 2025, ketika rancangan ini masih dibahas di DPR RI.

    Menjelang pengesahan, intensitas aksi meningkat. Pada 17–18 November 2025, mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Aksi mencapai puncak pada hari pengesahan, Selasa 18 November 2025, berlangsung sejak pagi hingga sore.

    Massa menuntut agar pengesahan ditunda karena menilai proses pembahasan tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik.

    Dominasi Fraksi DPR dan Lancarnya Pengesahan

    RKUHAP diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dibahas bersama DPR RI.

    Arah legislasi di parlemen dinilai sejalan dengan agenda pemerintah karena fraksi DPR periode 2024–2029 didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, dan PSI.

    Dengan dukungan mayoritas tersebut, pengesahan RKUHAP berjalan mulus meski ada penolakan publik.

    Dampak bagi Masyarakat

    Dengan pengesahan ini, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Pemerintah menekankan bahwa aturan baru memperkuat perlindungan HAM, kepastian hukum, dan penerapan restorative justice.

    Namun di sisi lain, keresahan publik tetap menguat.

    Banyak yang mempertanyakan bagaimana implementasi aturan baru ini di lapangan dan apakah mekanisme pengawasan akan cukup kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

  • Momen Klarifikasi Waka DPR Cucun soal ‘Tak Perlu Ahli Gizi’ untuk MBG

    Momen Klarifikasi Waka DPR Cucun soal ‘Tak Perlu Ahli Gizi’ untuk MBG

    Foto Health

    Rafida Fauzia – detikHealth

    Selasa, 18 Nov 2025 17:15 WIB

    Jakarta – Kontroversi muncul setelah pernyataan Cucun soal peran ahli gizi di MBG. PERSAGI menegaskan tugas gizi tidak dapat dialihkan ke tenaga non-profesional.

  • Realisasi Anggaran Kemenhub Baru 65% Jelang Akhir Tahun, Ini Rinciannya

    Realisasi Anggaran Kemenhub Baru 65% Jelang Akhir Tahun, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat total realisasi anggaran mencapai Rp 19,33 triliun atau sekitar 65,52% dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 29,51 triliun. Belanja anggaran tersebut dilakukan per 17 November 2025.

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan realisasi anggaran terbesar diserap oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 7,21 triliun atau sekitar 70,02%. Sementara serapan anggaran terkecil sepanjang tahun ini dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Rp 2,97 triliun atau sekitar 44,04%.

    “Realisasi anggaran Kementerian Perhubungan per posisi 17 November 2025 adalah sebesar Rp 19,33 triliun atau 65,52% terhadap pagu efektif sebesar Rp 29,51 triliun,” ungkap Dudy dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

    Dudy menjelaskan, alokasi terbesar realisasi anggaran sepanjang ini digunakan untuk belanja barang mencapai Rp 14,84 triliun atau sekitar 50,32%. Anggaran Kemenhub tahun berasal dari berbagai pos pendanaan anggaran Kemenhub.

    Pendanaan tersebut di antara, rupiah murni sebesar Rp 12,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 2,7 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 1,45 triliun, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 1,33 triliun, dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp 1,17 triliun.

    Lebih lanjut, Dudy menjelaskan anggaran pihaknya akan bertambah menjadi Rp 30,31 triliun di tahun 2025. Hal ini terjadi lantaran adanya penyesuaian dan tambahan pagu sebesar Rp 647,8 miliar, realisasi efisiensi sebesar Rp 1,15 triliun, dan pengurangan daftar proyek prioritas (DPP) SBSN sebesar Rp 989,2 miliar.

    “Sehingga postur Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2025 saat ini yang sedang kami mintakan persetujuan dari DPR akan menjadi sebesar Rp30,31 triliun,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Komisi VI DPR Cecar Menkop & Bos Agrinas soal Biaya-Desain Kopdes Rp 1,6 M

    Komisi VI DPR Cecar Menkop & Bos Agrinas soal Biaya-Desain Kopdes Rp 1,6 M

    Jakarta

    Desain dan biaya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp 1,6 miliar per unit menjadi sorotan Komisi VI DPR RI. Sejumlah anggota meragukan semua Kopdes Merah Putih akan dibangun dengan desain yang telah dibuat oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

    Cecaran datang di tengah Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota memperlihatkan desain dari bangunan fisik Kopdes Merah Putih. Hal ini terjadi saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan Agrinas Pangan Nusantara.

    Mulanya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Aimah Nurul Anam yang mempertanyakan berapa anggaran pembangunan. “Biaya satu gedung berapa pak?,” tanya Mufti.

    Kemudian Joao langsung menjawab, biaya pembangunan satu unit Kopdes Merah Putih mencapai Rp 1,6 miliar. Ia mengklaim harga tersebut cukup rasional.

    “Satu gedung KDMP ini kita menganggarkan Rp 1.658.000.000, kurang lebih sekitar Rp 2.938.000 per meter persegi untuk seluruh Indonesia. Menurut kami itu harga yang rasional,” tuturnya.

    Lalu dilanjutkan dengan Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurdin Halid mempertanyakan apakah semua Kopdes Merah Putih akan dibangun sesuai yang telah didesain. Ia meragukan karena khawatir desain tersebut tidak merata untuk 80.000 Kopdes Merah Putih.

    “Pertanyaan saya apakah akan dibangun gerai seperti ini?” tanya dia.

    “Betul,” jawab Joao.

    “Mohon dipertimbangkan Pak Menteri, Pak Dirut, jangan sampai jadi kandang kambing. Karena ada desa pak penduduknya 500 atau 100, atau 1.000 dan itu rumahnya berjauhan. Itu nggak mungkin yang kampungnya jauh itu jaraknya 5 km, 3 km (dari Kopdes) belum tentu saja mau datang belanja. Pengalaman dulu, bangun gudang pupuk 30 ton, jadi kandang kambing,” jawab Nurdin.

    Desain Koperasi Desa Merah Putih Foto: Dok. YouTube Komisi VI DPR RI

    Desain Kopdes Merah Putih

    Menurut dia, dengan desain yang dibuatkan Agrinas Pangan cocok untuk ditempatkan pada daerah Jawa. Namun, untuk daerah yang tidak banyak masyarakatnya diusulkan berbeda agar tidak dialihfungsikan jika penjualan Kopdes Merah Putih sepi pembeli.

    “Untuk seluruh Jawa bisa karena penduduknya banyak, kelurahan banyak ini cocok. Tetapi Kalimantan, Papua, Sulawesi, mohon dipertimbangkan,” lanjutnya.

    Kemudian Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan desain Kopdes akan menyesuaikan daerah atau desa. Namun saat ini tengah diprioritaskan pembangunan pada tanah yang telah siap dibangun.

    “Saat ini diprioritaskan yang tunggal, standarnya untuk tanah tanah yang sudah siap, nanti ketika Januari-Februari menyesuaikan kondisi desa,” ucapnya.

    Desain Koperasi Desa Merah Putih Foto: Dok. YouTube Komisi VI DPR RI

    Kemudian, dalam sesi tanggapan, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Aimah Nurul Anam kembali menanggapi anggaran pembangunan Kopdes Merah Putih. Ia menyebut anggaran pembangunan menghamburkan uang negara.

    “Kenapa harus capai capai membuang anggaran negara yang hari ini rakyat buat makan besok aja susah. Apalagi, jangankan Rp 1,6 miliar dalam membangun satu gedung, Rp 1 miliar sudah Rp 80 triliun uang negara yang dihamburkan,” ucapnya.

    Desain Koperasi Desa Merah Putih Foto: Dok. YouTube Komisi VI DPR RI

    Dalam paparan, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan pembangunan gerai Kopdes telah dimulai sejak 17 Oktober 2025. Saat ini sebanyak 13.772 atau 16,44% dari target titik tanah tengah dilakukan pembangunan.

    “Desain atau denah dari gerai Kodes, bangunannya seluas 20×30, dengan membagi 6×17 itu akan digunakan sebagai gerai tokonya. Kemudian di dalam gerai toko itu ada juga 3,5×10 itu untuk klinik desa, di mana nanti bisa digunakan oleh dokter-dokter yang ada di desa. Selain itu juga ada gudang untuk pupuk sekitar 4×6, itu di luar daripada gudang untuk bahan-bahan pokok yang akan dijual,” terangnya.

    Saat ini telah ada 30.378 titik tanah yang siap dibangun Kopdes Merah Putih. Agrinas Pangan menargetkan pembangunan gerai Kopdes Merah Putih dapat mencapai 2.930 titik per hari.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)