UU MK Digugat karena Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen untuk Hakim Konstitusi Belum Diatur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke MK.
Para mahasiswa tersebut adalah Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Al Fakhri, dan Satrio Anggito Abimanyu.
Mereka menggugat UU MK karena belum mengatur adanya
keterwakilan perempuan
30 persen untuk komposisi
hakim konstitusi
.
Para pemohon menyebut, ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Akibatnya, para pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum karena secara aktual dan potensial tidak terdapat kepastian kuota kursi menjadi hakim konstitusi.
Atas dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘
Hakim Konstitusi
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden’,” ucap Safira, dalam sidang perkara nomor 27/PUU-XXIII/2025, Rabu (23/4/2025).
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan meminta para pemohon untuk teliti memaknai dasar gender dalam pengujian norma.
Hal ini penting dilakukan pemohon agar alasannya tidak sekadar menyatakan tindakan afirmatif dengan mencantumkan 30 persen kuota hakim perempuan dari sembilan hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai Ketua Majelis meminta para pemohon untuk mencermati kedudukan hukum sebagai mahasiswa.
“Ketersambungannya agak jauh, bagaimana
legal standing
bisa meyakinkan atas kerugian konstitusional. Pertimbangkan kembali Pasal 18 Ayat (1) ini tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 24C UUD 1945 dan jabatan MK ini
selective official
. Jika dikabulkan, apa dampaknya dan tidakkah akan menimbulkan diskriminasi,” ucap Enny.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan dengan waktu selambat-lambatnya hingga Selasa, 6 Mei 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UU MK Digugat karena Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen untuk Hakim Konstitusi Belum Diatur Nasional 23 April 2025
-

Kasus Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas Perempuan Desak TPF Independen
Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Perempuan mendesak pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna mengusut tuntas dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Permintaan ini disampaikan Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat Komisi XIII DPR bersama para korban di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Menurut Maria, pembentukan TPF lintas lembaga sangat penting mengingat kasus ini telah berlangsung lama, sejak 1979. Tim ini diharapkan melibatkan Komnas HAM, LPSK, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, KPPPA, Kemenaker, hingga Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami para korban.
“Kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak-hak anak, identitas, pendidikan, hingga kekerasan berbasis gender dan eksploitasi ekonomi,” ujar Maria terkait desakan Komnas Perempuan terkait pembentukan TPF Independen kasus dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus OCI.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan KPPPA untuk memberikan pendampingan psikologis serta pemulihan ekonomi korban. Kementerian Ketenagakerjaan turut diminta untuk melakukan investigasi kerugian kerja serta memberikan rekomendasi penegakan hukum terhadap pelaku.
Pemilik OCI Diminta Beri Kompensasi
Maria menegaskan, Jansen Manansang selaku pemilik Oriental Circus Indonesia harus bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada para korban. Menurutnya, penentuan nilai kompensasi memerlukan kajian para ahli mengingat kompleksitas kerugian yang diderita korban, baik secara fisik, psikis, hingga ekonomi.
“Beberapa korban mengalami trauma berat, bahkan bisa berlangsung seumur hidup. Maka pendampingan psikologis wajib dilakukan,” kata Maria.
Komnas Perempuan juga menilai kasus dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus OCI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, baik menurut hukum nasional maupun internasional, terutama dalam konteks perbudakan anak (child slavery) dan kekerasan berbasis gender.
-

Kemenhub Akan Evaluasi Program Diskon Tiket Pesawat, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi penerapan diskon tiket pesawat selama Lebaran 2025 karena pertumbuhan penumpang dan jumlah penerbangan yang minimalis.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pertumbuhan minimalis selama periode diskon tiket pesawat akan menjadi bahan evaluasi. Meski demikian, dia tetap mengklaim berapapun pertumbuhannya merupakan representasi animo masyarakat.
“Itu sebagai bahan evaluasi kita, tapi kan berarti ada peningkatan, itu menunjukkan bahwa ada animo dari masyarakat untuk memanfaatkan diskon tarif, soal berapa persennya itu, tapi peningkatan juga ada,” kata Dudy di Gedung DPR, Rabu (23/4/2025).
Lebih Lanjut, Dudy mengatakan evaluasi tersebut juga termasuk apakah diskon tiket pesawat akan diterapkan kembali pada momentum-momentum khusus ke depan.
Terkait dengan pengumuman penurunan tiket yang disebut mendadak juga akan menjadi catatan. Dia mengatakan penurunan tiket pesawat udara membutuhkan koordinasi dengan banyak pihak.
“Kondisi pada saat pemberlakuan tiket pesawat, jadi banyak-banyak komponen atau banyak hal dan banyak pihak yang terlibat dalam penurunan harga tiket. Harapan saya sih bisa lebih awal lebih baik, karena ini jadi bahan evaluasi, ini jadi bahan evaluasi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports mencatat pertumbuhan jumlah penumpang pesawat yang terbatas selama periode diskon tiket 14% pada masa Lebaran 2025, yakni 24 Maret–7 April 2025, di 37 bandara yang dikelolanya.
Berdasarkan data dari Posko Pusat Angkutan Lebaran 2025 yang diperoleh Bisnis, jumlah penumpang yang dilayani mencapai 7,39 juta orang. Angka ini hanya meningkat 0,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 7,34 juta penumpang.
Selama periode 15 hari diskon, kapasitas tempat duduk yang tersedia mencapai 8,6 juta, sementara tingkat keterisian penumpang hanya sebesar 86,1% dari total kapasitas tersebut. Sementara itu, jumlah penerbangan tercatat mengalami penurunan sebesar 5,1% menjadi 51.261 penerbangan, dibandingkan dengan 54.023 penerbangan pada periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut hampir setara dengan rencana penerbangan yang ditetapkan sebanyak 51.263 penerbangan.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14% untuk periode 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa pembelian tiket berlangsung dari 1 Maret hingga 7 April 2025.
-

Menhub: Kemacetan Priok bukan akibat pembatasan angkutan Lebaran
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bukan disebabkan oleh kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran 2025.
“Kalau kita lihat kan setelah kemarin saya meninjau, jadi tidak ada kaitannya antara kemacetan yang terjadi di Priok dengan pembatasan kendaraan (selama angkutan Lebaran),” kata Menhub ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang telah berakhir pada tanggal 8 April 2025, bahkan relaksasi aturan tersebut sudah mulai dilakukan sejak tanggal 7 April.
Menurutnya, rentang waktu antara berakhirnya pembatasan kendaraan dan terjadinya kemacetan di pelabuhan sudah cukup jauh untuk dikaitkan sebagai penyebab langsung dari penumpukan kendaraan tersebut.
“Karena pembatasan kendaraan kan selesai tanggal 8 April, malah di lapangan kita sudah ada relaksasi sebenarnya dari tanggal 7 April. Jadi dari tanggal 7 atau tanggal 8 ke tanggal kejadian berlangsung, rentang harinya sudah terlalu jauh,” ucapnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Menhub menyebut kemacetan hanya terjadi di salah satu terminal, bukan secara keseluruhan di semua terminal yang ada dalam wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
“Dan ketika kami melakukan pengecekan di lapangan, tidak di seluruh terminal pelabuhan yang terjadi. Itu hanya di salah satu terminal. Sehingga kami lihat bahwa itu bukan merupakan akibat dari pembatasan,” tuturnya.
Menurut dia, kemacetan lebih disebabkan oleh pelanggaran kapasitas terminal oleh pengelola pelabuhan, karena kapasitas operasional salah satu terminal saat itu sudah melebihi batas maksimal.
Dari informasi yang diterima, kapasitas terminal yang seharusnya hanya sekitar 65 persen ternyata telah terlampaui, sehingga memicu penumpukan kendaraan di area pelabuhan Tanjung Priok secara signifikan.
“Jadi di sana ada kapasitas yang dilanggar oleh pengelola terminal yang ada di pelabuhan. Nah, itu nanti kalau saya tidak salah kapasitasnya itu sekitar 65 persen. Pada saat kejadian itu kapasitasnya sudah melebih dari salah satu terminal di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.
Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya kepada Pelindo untuk menindaklanjuti masalah tersebut sebagai pemegang konsesi.
Menhub berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta agar pengelola pelabuhan menghentikan operasi bila kapasitas sudah melebihi batas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.
“Kalau dari kami berharap bahwa itu tidak terjadi lagi. Dan kami juga minta supaya apabila sudah melampaui kapasitas, maka tidak boleh dipaksakan (sehingga tidak) terjadi penumpukan,” kata Menhub.
Sebelumnya diberitakan ribuan truk mengantre mengular di Jalan Raya Yos Sudarso menuju Pelabuhan Tanjung Priok sejak Rabu (16/4) malam akibat aktivitas bongkar muat yang menumpuk di dalam pelabuhan.
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan sejumlah kompensasi biaya masuk hingga biaya tol untuk mengurai kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara yang menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kompensasi yang diberikan adalah menambah waktu pembatasan bagi truk yang masuk kawasan pelabuhan, kami juga tidak tarik biaya lagi bagi akses gate (pintu) yang kedaluwarsa,” kata Executive Director Regional 2 PT Pelabuhan Indonesia Drajat Sulistyo didampingi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan M Takwin di Jakarta, Jumat (18/4).
Ia mengatakan pembebasan biaya Surat Penarikan Peti Kemas atau Surat Penarikan Peti Kemas Impor (SP2/TILA) ini sangat membantu pengendara kargo.
Pihaknya melepas gate agar pengendara truk angkutan peti kemas bisa melakukan tapping dan di waktu kendaraan terjebak (stuck) diarahkan ke jalan tol.
“Biaya tol juga kami bantu agar kendaraan bisa masuk jalur tol,” kata dia.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025 -

SOSOK Zaenal Mustofa, Caleg DPR Gagal Terpilih Kini Tersangka Pemalsuan Dokumen, Gugat Ijazah Jokowi
TRIBUNJAKARTA.COM – Nama Zaenal Mustofa mendadak jadi perhatian setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.
Penetapan dilakukan Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025) lalu.
Polisi menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.
Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dikonfirmasi langsung Satreskrim Polres Sukoharjo.
“Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, dikutip dari TribunSolo, pada Rabu (23/4/2025).
“Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU),” sambungnya.
Sosok Zaenal Mustofa mencuri perhatian bukan hanya karena status tersangkanya, tapi karena ia merupakan anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Ia menjadi bagian anggota melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu.
Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.
Kasus yang Menjerat
Kini nasibnya merana karena harus terjerat lebih dahulu dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.
ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.
Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).
-
/data/photo/2025/04/23/6808c781ea172.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Anggap Kasus Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat Nasional 23 April 2025
Anggota DPR Anggap Kasus Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi XIII DPR
Sugiat Santoso
mengatakan, kasus eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Menurut dia, pengakuan para korban sudah dikuatkan oleh investigasi dari
Komnas HAM
.
Hal tersebut disampaikan Sugiat usai menggelar rapat dengan
pemain sirkus OCI
dan Komisi XIII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
“Kalau dari temuan, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum dan para korban dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat,” ujar Sugiat.
“Ada beberapa pasal bahkan UUD 1945 dan beberapa pasal di ketentuan hukum kita bahkan hukum internasional, ini pelanggaran berat,” sambung dia.
Sugiat menyesalkan tindakan eksploitasi yang bahkan dilakukan sejak korban masih berusia 2 tahun.
Dia menyebut, penjualan yang dilakukan orangtua korban bisa menjadi pintu masuk menuju ranah pidana.
“Bahwa mereka ternyata dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun itu sudah diperjualbelikan. Si OCI yang membeli, Oriental Circus Indonesia yang membeli. Penjualnya adalah orangtuanya. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya,” ujar Sugiat.
Untuk itu, Sugiat mendorong agar kasus tersebut diusut kembali oleh Mabes Polri.
Sugiat mengeklaim, akan mengawal ketat kasus
eksploitasi pemain sirkusTaman Safari Indonesia
ini.
“Komisi XIII ingin mengawal kasus ini terkait dengan tindak kejahatannya. Bahwa Mabes Polri membuka kembali kasus ini dan menghukum pelaku kejahatan ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus yang beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.
Cerita memilukan ini diungkap para perempuan tersebut di hadapan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Selasa (15/4/2025), saat mengadukan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Butet, salah satu pemain sirkus, bercerita bahwa ia sering mendapatkan perlakuan kasar selama berlatih dan menjadi pemain sirkus.
“Kalau main saat
show
tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.
Bahkan, ketika sedang mengandung, Butet juga tetap dipaksa tampil dan dipisahkan dari anaknya.
“Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui. Saya juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” ungkap Butet, sambil menahan tangis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



/data/photo/2025/03/26/67e3c226462d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)