Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Musisi Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR

    Musisi Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Musisi Rayen Pono melaporkan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

    Adapun, pelaporannya ini dimaksudkan karena dugaan pelanggaran kode etik atas penghinaan etnis dan ras yang dilakukan Ahmad Dhani terhadap marga Pono, marga dari Nusa Tenggara Timur (NTT). 

    “Jadi, berkas kami sudah diterima [MKD]. Jadi memang birokrasinya itu setelah berkas diterima, kemudian diverifikasi, dan 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada pemanggilan untuk cross check,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Rayen menuturkan ini adalah bentuk keseriusan pihaknya menanggapi hal yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, terlebih saat ini Dhani menjadi anggota dewan bukan sebatas musisi saja. 

    “Mas Dhani sebagai anggota Komisi X, itu Seni, Budaya, Pendidikan, Olahraga, dan lain-lain. Itu harusnya paham benar marwah ini. Sebenarnya itu, teman-teman. Kalau Mas Dhani itu bukan anggota Dewan, mungkin tidak akan seperti ini,” ungkapnya.

    Dengan laporan tersebut, Rayen mengatakan bisa menjadi pembelajaran bagi para anggota dewan untuk memiliki kualitas yang baik dan bijaksana.

    Sementara itu, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar menyebut ada lima bukti yang pihaknya sampaikan kepada MKD untuk melaporkan Ahmad Dhani.

    Bukti ini di antaranya berupa tangkapan layar WhatsApp yang sudah beredar, video rekaman yang ditaruh di flashdisk dan sudah terverifikasi, hingga file-file yang juga sudah diverifikasi.

    “Jadi secara formil kami sudah diterima di Mahkamah Kehormatan, dan kemudian nanti akan ditindaklanjuti berupa panggilan dalam jangka waktu 14 hari ke depan untuk diklarifikasi sebelum dilakukan sidang di Mahkamah Kehormatan,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

  • Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan, PDIP: Kenapa Bukan Wakil Presiden yang Berangkat?

    Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan, PDIP: Kenapa Bukan Wakil Presiden yang Berangkat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Legislator PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima enggan berkomentar banyak menanggapi penunjukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman pemimpin Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus.

    Dia mengaku heran dengan penunjukan tersebut. Pasalnya, sebenarnya bisa saja Prabowo mengirimkan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka untuk berangkat ke Vatikan. 

    “Saya mempertanyakan, kenapa tidak wakil presiden yang berangkat gitu loh,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4/2025).

    Maka demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut hanya Prabowo saja yang mengetahui alasan dibalik penunjukan Jokowi tersebut.

    “Saya kira yang tahu adalah Pak Prabowo ya. Tanyakan pada pemerintah, karena itu sudah diputuskan oleh presiden kalau tidak salah, untuk menjadi utusan ke Vatikan,” bebernya.

    Karena itu pula, dia tidak bisa menjawab kala ditanyai apakah ada kemungkinan Prabowo menunjuk Jokowi karena saat itu Paus Fransiskus datang ke Indonesia pada era pemerintahannya.

    “Saya tidak dalam bicara setuju dan tidak setuju karena sudah diputuskan oleh presiden. Kalau belum tak kasih saran,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin delegasi Indonesia dalam kunjungan kenegaraan ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus pada Sabtu (26/4/2025) mendatang. 

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa rombongan direncanakan berangkat hari ini, Kamis (24/4/2025). 

    “Informasi terakhir, kemungkinan beliau-beliau yang diutus oleh Bapak Presiden Prabowo bisa berangkat hari ini, karena memang diharapkan sebelum hari Sabtu sudah tiba,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan teks, Kamis (24/4/2025).

  • Dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim, Ahmad Dhani Santai

    Dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim, Ahmad Dhani Santai

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani menanggapi santai pelaporan dirinya oleh Rayen Pono ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/4/2025) kemarin terkait dugaan pelanggaran tindak pidana membuat perasaan, permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras dan etnis. 

    “Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pakai nalar, orang pasti enggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu,” ungkap Dhani dikutip dari channel YouTube, Kamis (24/4/2025)..

    Ahmad Dhani menjelaskan, dirinya telah meminta maaf secara langsung kepada Rayen Pono terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya dengan salah menulis nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno.

    “Saya sudah minta maaf atas typo di draf undangan,” tambahnya.

    Meski telah dilaporkan ke polisi dan direncanakan akan dilaporkan Rayen Pono ke MKD DPR lantaran dirinya sebagai wakil rakyat, Dhani mengaku belum mempersiapkan kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

    Sebelumnya, Rayen Pono yang didampingi kuasa hukumnya, Jajang melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras dan etnis.

  • DPR: Pengusutan Kasus Eksploitasi Sirkus OCI Bakal Lemah karena Laporan Kadaluwarsa

    DPR: Pengusutan Kasus Eksploitasi Sirkus OCI Bakal Lemah karena Laporan Kadaluwarsa

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) argumentasinya akan lemah bila kembali diusut secara pidana oleh aparat penegak hukum (APH).

    Dia berpandangan demikian lantaran kasus ini kejadiannya sudah terjadi pada 28 tahun yang lalu atau tepatnya pada 1997 silam. Menurutnya, penuntutan kasus ini sudah kedaluwarsa di mata hukum.

    “Misalkan mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah. Lain halnya kalau bicara soal pelanggaran HAM,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Yang dirinya tahu, pada 1997 lalu pun sudah keluar surat rekomendasi dari Komnas HAM dan dia memandang rekomendasi itu obskur atau tidak jelas hingga tidak tegas.

    Lebih jauh, dia memandang bahwa kasus ini pun akan sulit diinvestigasi bika menggunakan UU tindak perdagangan anak, karena UU ini saja baru dibentuk pada 2002. 

    “Begini Undang-undang perdagangan anak itu lahir 2002. Ini [kasusnya] ‘97. Jadi harus bicara argumentatif, kalau saya orang hukum, jadi tahu,” jelasnya.

    Maka demikian, legislator NasDem ini menekankan kasus ini lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Terlebih, korban meminta kepedulian dari OCI.

    “Saya berharap hati pihak manajemen OCI ini bisa tergugah hatinya supaya bisa peka dan peduli kepada korban-korban yang sedang mencari keadilan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam audiensi antara Komisi XIII DPR RI dengan mantan pemain OCI kemarin, Rabu (23/4/2025), Komisi XIII DPR mendorong kasus ini untuk dibuka kembali oleh Mabes Polri.

    Pihaknya sepakat bahwa tahun berapapun kejadian tindak kejahatannya, tidak boleh didiamkan karena Indonesia merupakan negara yang berbasis hukum.

    “Kita akan sama-sama menguatkan ke Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini dengan runtutan-runtutan kejahatan yang sudah ada,” pungkasnya.

  • Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi penemuan uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Dia menilai tindakkan itu memalukan.

    “Sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua MA (Mahkamah Agung), aku malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

     

    Untuk itu dia mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor atau pengadilan keras satu khusus.

    Sebab menurutnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang.

     

    “Ada uang-uang besar dan ini menjadi presiden buruk. Kenapa presiden buruk? Besok-besok ada putusan bebas Di otak masyarakat pasti nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas,” ujarnya.

     

    Ali Muhtarom adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara.

     

    “Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5 miliar,” ujar Harli.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Taufan Pawe: PPPK Layak Dapat Jaminan Hari Tua Seperti PNS

    Taufan Pawe: PPPK Layak Dapat Jaminan Hari Tua Seperti PNS

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Golkar, Taufan Pawe, kembali mengajukan gagasan dalam hal Kepastian dan Keadilan bagi PPPK pada revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Taufan Pawe menjelaskan, maksud dari pada kepastian bagj PPPK tersebut diantaranya adanya jaminan hari tua bagi para PPPK, sehingga mereka betul-betul merasa tenang di masa pensiun.

    “Kami berpandangan kalau ASN ini diantaranya PPPK dan PNS itu sama saja dalam persoalan pengabdian kepada Negara, sehingga kami merasa mereka tidak boleh dipisahkan, mininal terkait kesejahteraan itu harus sama, termasuk soal dana pensiun. Ini lagi kita dorong di revisi UU ASN,” katanya.

    Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, kalau langkah itu dia suarakan mengingat para PPPK memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “Peran PPPK untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat ini sangat besar, ada para Guru dan Tenaga Kesehatan, juga sektor lainnya seperti Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Kebencanaan, semuanya itu memiliki resiko tinggi dalam bertugas, sehingga kita perlu untuk memberikan apresiasi dan penghargaan,” tegasnya.

    Sebelumnya, DPR sedang menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya berfokus pada revisi UU ASN sesuai dengan Prolegnas 2025.

    UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelumnya telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Zulfikar menuturkan proses revisi UU ASN sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Namun, kata dia, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.

  • Kasus Dugaan Eksploitasi OCI, Polri Telusuri Kembali Data yang Pernah Dilaporkan Tahun 1997 – Halaman all

    Kasus Dugaan Eksploitasi OCI, Polri Telusuri Kembali Data yang Pernah Dilaporkan Tahun 1997 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali menelusuri kasus dugaan eksploitasi yang dialami para korban Oriental Circus Indonesia (OCI).

    Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus tersebut pernah dilaporkan 28 tahun silam.

    “Terkait dengan laporan di tahun 1997 tentu kami masih proses mencari datanya mengingat kejadian sudah sangat lama,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang turut mendampingi para korban.

    Beberapa pertemuan sudah dilakukan untuk memperbarui informasi dan mendalami penanganan kasus ini.

    “Dan kami sudah bersurat ke fungsi yang membidangi (Kemen PPPA),” tandasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) mengandung unsur-unsur tindak pidana.

    Termasuk dugaan perdagangan anak, eksploitasi, dan penyiksaan. 

    Komisi XIII pun mendesak agar Polri membuka kembali kasus ini yang sebelumnya telah diberi status SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

    Hal itu disampaikannya usai audiensi Komisi XIII DPR bersama eks pegawai OCI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian HAM.

    “Ada banyak tindakan kejahatan yang terjadi terkait kasus ini. Misalnya, ditemukan bahwa sejak umur bayi, ada yang usia 2 tahun, 5 tahun, mereka diperdagangkan, katakanlah oleh oknum orang tuanya ke OCI dan dieksploitasi untuk bekerja sebagai pemain sirkus,” kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Sugiat mengungkapkan, dari berbagai keterangan para korban, ditemukan indikasi kuat adanya penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang dialami mereka selama bertahun-tahun.

    Bahkan, para korban telah memperjuangkan keadilan sejak tahun 1997, namun belum mendapatkan kejelasan hukum hingga kini.

    “Dan dari beberapa penjelasan mereka, ternyata banyak sekali tindak kejahatan, penyiksaan, dan sebagainya. Mereka sudah melakukan pencarian keadilan sejak tahun 1997,” ujarnya.

    Komisi XIII telah menyepakati untuk mendorong Polri membuka kembali penyelidikan kasus tersebut, dengan pintu masuk pada indikasi perdagangan manusia. 

    Sugiat mengakui bahwa untuk pembuktian kekerasan fisik mungkin sudah sulit, mengingat kasus ini terjadi puluhan tahun lalu.

    “Kalau pintu masuknya adalah tadi saya katakan, bisa saja terkait dengan kejahatan perdagangan manusia. Kalau penyiksaan fisik karena sudah 28 tahun, mungkin agak sulit menemukan bukti-bukti atau visum. Tapi OCI dan eks-karyawan ini sudah sepakat bahwa sejak umur bayi mereka sudah diperdagangkan di OCI. Saya pikir itu bisa jadi pintu masuk,” kata Sugiat.

    Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam proses pemulihan para korban yang selama ini merasa ditelantarkan dan dieksploitasi sejak anak-anak.

    “Kehadiran negara dalam proses pemulihan itu penting. Mereka rakyat Indonesia, mereka sejak dari umur bayi sudah ditelantarkan dan dieksploitasi oleh oknum OCI. Saya pikir harus ada kehadiran negara untuk proses pemulihan itu,” ujar Sugiat.

    Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, kuasa hukum, serta hasil investigasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kasus ini sudah layak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

    “Kalau dilihat dari temuan, saya pikir sudah dijelaskan kuasa hukum, para korban, dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

    Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII sepakat untuk berkolaborasi antara Kementerian HAM sebagai leading sector bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan guna mendorong Polri membuka kembali kasus ini.

    Kekerasan dan Pelecehan

    Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkapkan pengalaman pahit mereka menjadi korban kekerasan fisik, eksploitasi, hingga pelecehan seksual selama bertahun-tahun terlibat dalam pertunjukan.

    Pengakuan ini mereka sampaikan di hadapan Komisi XIII DPR RI pada Rabu (23/4/2025).

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menghadirkan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

    Fifi Nurhidayah, korban yang hadir dalam audiensi, menuturkan bahwa ia dibawa ke OCI oleh Frans Manansang sejak usia belia, ia bahkan tidak mengetahui pasti umurnya saat itu.

    Kekerasan fisik seperti pukulan, tendangan, dan cambukan rotan, menjadi bagian tak terpisahkan dari kesehariannya jika ia gagal menampilkan pertunjukan dengan baik.

    Akibat penyiksaan yang terus-menerus selama bertahun-tahun, membuat Fifi akhirnya melarikan diri dari Taman Safari.

    Namun, pelariannya hanya berlangsung tiga hari sebelum ia ditangkap kembali oleh pihak keamanan dan dibawa pulang.

    Akibat pelarian itu, ia mengaku mendapatkan hukuman berupa setruman di badan hingga alat kelamin, yang kemudian membuatnya mengompol.

    “Setelah saya melarikan diri, 3 hari saya menghirup udara luar, saya ditangkap lagi dengan security. Di tengah jalan saya dipukulin, dikata-katain kasar seperti binatang. Sampai rumah saya dimasukkan ke kantor dan saya disetrum pakai setruman gajah. Sampai saya lemas. Sampai alat kelamin saya disetrum. Akhirnya saya jatuh, saya lemas, saya minta ampun, saya sakit. Tapi dia tidak mendengarkan omongan saya, malah dia menambahkan pukulan itu,” ungkap Fifi dengan suara bergetar.

    “Setelah itu, saya jatuh lemas, ditarik lagi rambut saya, dijedotin ke dinding, dan saya ditampar. Akhirnya saya ngompol di situ. Setelah itu, saya dirantai selama 2 minggu, dipasung. Setelah 2 minggu dipasung, saya dibebaskan. Dan seperti biasa, saya latihan seperti biasa,” lanjutnya.

    Bertahun-tahun kemudian, Fifi akhirnya menemukan celah untuk kabur dan meninggalkan Taman Safari dengan bantuan sang mantan kekasih.

    Hingga sekarang, menurut Fifi, rangkaian peristiwa di Taman Safari masih membekas dan meninggalkan trauma mendalam.

    Dalam kesempatan yang sama, Ida mengatakan bahwa ia pernah terjatuh dari ketinggian 13-14 meter saat melakukan atraksi di Bandar Lampung pada tahun 1989.

    Ironisnya, setelah jatuh, pihak sirkus tidak langsung membawanya ke rumah sakit.

    Ia mengaku hanya dipijat di belakang panggung.

    “Setelah kira-kira beberapa jam (setelah jatuh) baru saya dibawa ke rumah sakit. Kejadiannya di Bandar Lampung. Satu malaman saya menunggu rasa sakit, belum ditangani sama dokter. Pagi baru mendapat penanganan, di-gips. Di-gips itu saya sudah tidak merasa sakit, karena mungkin dibius ya,” katanya.

    Setelah di gips, Ida dibawa ke Jakarta oleh pihak OCI untuk menjalani operasi dan terapi.

    Ia kemudian tak lagi menjadi pemain sirkus.

    Dalam keterbatasan fisik, Ida kemudian bekerja dalam naungan manajemen Taman Safari dengan kondisi menggunakan kursi roda.

    Pada tahun 1997 ia akhirnya mengajukan diri untuk keluar dari Taman Safari.

    “Sekitar tahun 1997 saya lalu izin keluar. Saya sudah tidak mau ikut lagi di situ. Setelah saya keluar, saya diminta buat surat pengunduran diri. Padahal saya pikir untuk apa saya bikin, karena saya sebetulnya kan bagian dari keluarga katanya. Tapi saya dipaksa membuat surat sebelum saya meninggalkan Taman Safari. Jadi setelah saya tanda tangan, saya diizinkan keluar, tapi saya tidak menerima apa-apa. Jadi saya keluar, tidak dapat satu rupiah pun, saya keluar meninggalkan Taman Safari pada saat itu seperti itu gitu,” katanya.

    Lisa, mantan pemain sirkus OCI lainnya, mengungkapkan bagaimana pihak OCI tidak mengizinkannya untuk bertemu keluarga kandungnya.

    Menurut pengakuannya, istri dari Yansen, seorang pengelola sirkus, mengatakan bahwa Lisa adalah anak yang dijual oleh orang tuanya.

    “Setelah usia saya 12 tahun, saya minta sama Pak Tony untuk dipertemukan dengan keluarga saya. Tapi Tony bilang, nanti suatu saat kalau kamu ada waktunya, kamu akan saya pertemukan. Setelah 15 tahun, saya juga minta lagi dengan Ibu Yansen. Kita panggil dia Sausau. Sau, saya ingin ketemu orang tua saya. Sausau terus bilang, kamu itu dijual. Kamu itu anak yang dijual. Saya sedih dari saat itu,” ungkapnya.

    Lisa juga mengaku bahwa ia tidak diizinkan untuk memiliki KTP pada usia 17 tahun.

    Ia akhirnya berhasil keluar dari sirkus pada usia 19 tahun setelah memiliki seorang pacar, namun hingga kini ia tak tahu asal usul keluarganya dan tidak menerima upah sepeserpun selama menjadi pemain sirkus.

    “Sampai sekarang saya pun belum bisa ketemu orang tua saya. Identitas saya juga tidak tahu. Dari mana saya, nama orang tua saya itu siapa,” imbuh Lisa.

  • Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik pelayanan hukum yang bersifat transaksional.

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai mutasi ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi maraknya kasus korupsi di lingkungan peradilan.

    “Kita berharap betul-betul ada perubahan ya, utusan hakim. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya Pak. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul karena didasari oleh bukti-bukti dan fakta, teritori hukum pendapat hukum dan ketiga keyakinan hakim, bukan karena ditentukan oleh sarapan paginya,” kata Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Rudianto mengingatkan, transaksi putusan hakim atau sarapan uang harus dihentikan segera. “Putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar, dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok kalau ada putusan bebas ditolak masyarakat pasti ‘nih ada bayar nih kenapa dia bebas,” ungkapnya.

    Menurut Rudianto, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan, bukan jual beli keadilan.

    “Bukan tempat menghukum orang, tapi karena hakim dalam memutus perkara bebas rupanya ada jual beli putusan akhirnya memunculkan persepsi ketika ada kasus hakim membebaskan terdakwa maka pasti ada uang yang beredar ini yang kita prihatin. Karena itu, kejadian yang sudah berkali-kali, maka ini MA tidak boleh menganggap ini hal sepele,” pungkasnya.

  • Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • KSPI: Regulasi Satgas PHK diperkirakan hadir dalam bentuk Inpres

    KSPI: Regulasi Satgas PHK diperkirakan hadir dalam bentuk Inpres

    Kami (para pihak terkait) sudah ada kata sepakat untuk menjalankan perintah tersebut, dan bentuknya (regulasi pembentukan) mungkin berupa Inpres.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan regulasi terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) kemungkinan besar akan hadir dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

    “Satgas PHK ini sudah diperintahkan Presiden Prabowo (Subianto) untuk dibentuk. Kami (para pihak terkait) sudah ada kata sepakat untuk menjalankan perintah tersebut, dan bentuknya (regulasi pembentukan) mungkin berupa Inpres,” kata Said dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

    Terkait apakah regulasi dan pembentukan Satgas PHK akan diluncurkan pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day di tanggal 1 Mei 2025, Said tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

    Ia hanya menekankan bahwa pembentukan Satgas PHK diusulkan untuk melibatkan para pemangku kepentingan terkait secara tripartit, yaitu dengan adanya perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan akademisi ahli ketenagakerjaan.

    Sebelumnya pada Jumat (18/4), sejumlah serikat buruh bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melakukan diskusi terkait pembentukan Satgas PHK.

    Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat bahwa pembentukan Satgas PHK dilakukan untuk mengantisipasi potensi gelombang PHK akibat ketidakpastian ekonomi global dan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja Indonesia.

    Sejumlah poin strategis menjadi bahan pembahasan. Mulai dari langkah-langkah menghindari PHK, kemungkinan pengurangan jam kerja sebagai solusi sementara, hingga wacana pemberian insentif bagi perusahaan agar tidak terburu-buru melakukan PHK.

    Satgas ini juga diharapkan mampu memastikan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan berjalan dengan baik, termasuk memastikan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku.

    Selain itu, Satgas PHK juga akan berperan dalam memetakan potensi pasar kerja baru bagi pekerja yang terdampak PHK melalui program reskilling dan pelatihan keterampilan baru.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025