Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Duduk Perkara Kisruh di Mapolsek Sempol, Begini Respon Forkopimda Bondowoso

    Duduk Perkara Kisruh di Mapolsek Sempol, Begini Respon Forkopimda Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Iptu Suherdi, Kapolsek Sempol, Polres Bondowoso mungkin tidak akan mengira, dirinya akan “berdialog” belasan jam dengan masyarakat Desa Kaligedang, Senin (17/11/2025).

    Paginya, Iptu Suherdi masih mengunggah story di WhatsApp. Saat dia dan anak buahnya mengatur lalu lintas di sekitaran pusat kecamatan Sempol. Postingan terakhirnya kala itu adalah ucapan selamat ulang tahun pada Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono sekira pukul 09.38 WIB.

    Setelahnya, Mapolsek Sempol didatangi oleh ratusan masyarakat Desa Kaligedang. Mereka membawa Suherdi untuk berdialog lebih lanjut ke Desa Kaligedang.

    Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menyebut bahwa masyarakat desa Kaligedang tersulut emosi karena adanya provokasi oleh oknum.

    Beberapa jam sebelum massa datang, Polsek Sempol mengamankan seorang warga Desa Kaligedang bernama Sahrul untuk dimintai keterangan perihal sebuah kasus.

    Informasi yang didapat, polisi ingin menggali lebih dalam soal dugaan pengrusakan 18 ribu pohon kopi milik PTPN I Regional 5 di afdeling Kalisengon, Desa Kaligedang.

    Kopi berumur setahun itu diduga dirusak pada Rabu (12/11/2025). Luasannya diperkirakan 9 hektar. Menurut Dhafir, dalam hal ini polisi sudah prosedural.

    “Tapi isu yang berhembus adalah penculikan. Kesalahpahaman inilah yang membuat masyarakat Kaligedang bergerak,” katanya pada Beritajatim.com, Selasa (18/11/2025).

    Suherdi pun sempat dibawa ke Kaligedang untuk berbincang lebih intens perihal perkara tersebut. Kapolres, Dandim 0822, Ketua DPRD dan Wabup Bondowoso hadir.

    Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes, Karo Ops Polda Jatim pun terlihat ikut turun di Kaligedang malam itu. Mereka berperan aktif meluruskan kesalahpahaman.

    Sekira pukul 22.00 WIB, semua pihak mendapatkan titik temu. Kapolsek bisa kembali ke markas untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

    “Terima kasih Tuhan atas perlindungan, penyertaan, pembelaan dan pemeliharaan-Mu,” tulis Suherdi di story WA pada Selasa, (18/11/2025) pukul 03.21 WIB.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono bersyukur situasi di Kaligedang kembali kondusif. Dia menampik anggapan bahwa Kapolsek disandera. “Bukan disandera, tapi dijemput warga Desa Kaligedang di Mapolsek untuk diajak berdialog,” jawabnya.

    Kapolsek juga tidak mengalami luka selama masa dialog itu. Termasuk ketika dalam proses penjemputan oleh warga di mapolsek. Dalam video beredar, Kapolsek sempat ditarik paksa dari dalam mako. “Kondisi Kapolsek dalam keadaan baik-baik saja,” tegas Kapolres.

    Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Arh Achmad Yani mengaku siap mendukung Polri dalam pengamanan wilayah di kecamatan sempol. “Apa yang perlu diluruskan, kami bantu luruskan,” katanya.

    Terlebih, sebelumnya ada peristiwa nyaris serupa yang menimpa aparat satuan lainnya. “Kami berharap hal ini tidak terulang lagi,” tegas Dandim.

    Kisruh Senin (17/11/2025), sempat ada hal menjurus anarkis. Seperti penurunan bendera merah putih hingga mengacungkan celurit di mapolsek Sempol.

    “Kami sangat menyesalkan penurunan bendera merah putih itu. Bagaimana pun bendera merah putih adalah lambang negara yang diperjuangkan oleh jutaan jiwa pendahulu kita,” kata Dhafir.

    Ketua DPC PKB itu meminta masyarakat Kaligedang untuk menahan diri, mematuhi regulasi, tunduk pada aturan perundangan dan menghormati aparat penegak hukum. “Jangan sampai ada korban jiwa dari kedua belah pihak,” harapnya.

    Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid telah berkirim surat pada PTPN I Regional 5 pada 4 November 2025 lalu. Surat bersifat penting itu tertuang dengan nomor 500.3.3.2/344/430/2025. Surat itu terdiri dari 6 berkas berisi aspirasi masyarakat.

    “Forkopimda sudah berupaya dalam penyelesaian konflik Agraria di Ijen,” ucap Dhafir. Setidaknya memfasilitasi 3 pertemuan antara masyarakat dengan PTPN di gedung DPRD, Kejari dan Mapolres.

    Dalam pertemuan itu, PTPN membuka ruang usulan dari masyarakat di Kecamatan Sempol yang selama ini menggarap lahan bertahun-tahun. Mereka dibagi 8 zona.

    Terbukanya ruang usulan itu ditindaklanjuti masyarakat. Harapannya berbeda di setiap desa. Ada yang menginginkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN. “Khusus Kaligedang mengusulkan penghapusan HGU dan KSO,” kata legislator 3 dekade ini.

    Dhafir berharap PTPN I Regional 5 segera merespons surat dari Bupati yang menghimpun aspirasi masyarakat Sempol tersebut. Hingga 2 pekan pasca surat dikirim, Pemda belum menerima jawaban.

    “Kami juga berharap agar Pansus Sengketa Agraria di DPR RI turun ke Bondowoso. Apa pun jawabannya nanti, forkopimda akan membantu mensosialisasikan ke masyarakat. Tentu dengan cara humanis,” tandas Dhafir. (awi/ian)

  • Pakistan Berpotensi Cuan dari Mandatory E10 RI, Ekonom: Optimalkan Industri Lokal

    Pakistan Berpotensi Cuan dari Mandatory E10 RI, Ekonom: Optimalkan Industri Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mewanti-wanti penerapan kebijakan mandatory campuran bensin dengan etanol 10% (E10) harus mengoptimalkan potensi dari dalam negeri. Hal ini seiring dengan masifnya produk bioetanol yang diimpor dari Pakistan. 

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, pemerintah mestinya memacu potensi bioetanol dalam negeri untuk kebijakan kewajiban pencampuran BBM dengan bioetanol 10% pada 2027 mendatang. 

    “Menurut saya harusnya industri domestik untuk bioetanol ini mendapatkan manfaat yang lebih besar,” kata Andry kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). 

    Dia pun menyayangkan dengan kondisi kebijakan tarif tidak berimbang yang dipicu perjanjian dagang, dalam hal ini Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA). 

    Pasalnya, program tersebut justru memberikan akses pasar mudah kepada Pakistan dengan tarif bea masuk ke Indonesia 0%. Sementara itu, ekspor Indonesia ke Pakistan dikenakan tarif 50%-90%. 

    “Jadi harus dilihat lagi, kalau tidak tentu produsen bioetanol dalam negeri yang sudah fuel grade ini malah dirugikan dengan adanya bioetanol impor,” jelasnya. 

    Dia mewanti-wanti agar kebijakan E10 dalam 2 tahun mendatang nantinya tidak dimanfaatkan oleh negara lain dengan memasok bioetanol impor. Untuk itu, pemerintah antarkementerian perlu mengantisipasi hal ini. 

    “Ada baiknya kita melakukan evaluasi terkait dengan perjanjian perdagangan kita, bisa jadi karena terkait dengan bioetanol ini yang 0% dari Pakistan itu bisa karena mungkin di bargain [tawar-menawar] ya dengan produk yang lain,” terangnya. 

    Sebelumnya, Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) menyebut, 90% impor bioetanol berasal dari Pakistan karena kebijakan tarif 0% ke Indonesia. Total impor bioetanol Indonesia mencapai 11,8 juta kiloliter pada 2024 meningkat dari tahun sebelumnya 5,5 juta kl. 

    Ketua Umum Apsendo Izmirta Rachman mengatakan, saat ini terdapat lima perusahaan lokal yang mampu memproduksi bioetanol fuel grade atau untuk bahan bakar. 

    Adapun, empat perusahaan berada di Pulau Jawa dengan kapasitas 55.000 kiloliter dan satu perusahaan berlokasi di Lampung dengan kapasitas 20.000 kiloliter. 

    “Jadi Indonesia ready 75.000 kiloliter bioetanol fuel grade yang siap untuk mendukung program E10 yang berada di Indonesia,” kata Izmirta dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (12/11/2025). 

    Secara total, industri bioetanol saat ini memiliki kapasitas sekitar 300.000 kiloliter dengan produksi rata-rata sekitar 165.000 kiloliter. Industri kini menyerap hampir 660.000 ton molase dari petani dan pabrik gula di seluruh Indonesia.  

    Namun, kapasitas tersebut didominasi food grade untuk kebutuhan domestik dan ekspor dengan rata-rata 40.000-50.000 kiloliter ke berbagai negara.  

  • Kemendikdasmen Sebut Penggunaan Aplikasi Hemat Anggaran 60 Persen
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 November 2025

    Kemendikdasmen Sebut Penggunaan Aplikasi Hemat Anggaran 60 Persen Regional 18 November 2025

    Kemendikdasmen Sebut Penggunaan Aplikasi Hemat Anggaran 60 Persen
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    — Aplikasi dan platform Rumah Pendidikan milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diproyeksi mampu menekan pembiayaan pengembangan teknologi lebih dari 60 persen.
    Pasalnya platform ini mengonsolidasikan hampir seribu
    aplikasi
    yang sebelumnya tersebar di berbagai kanal, sehingga efektif dalam kegiatan belajar mengajar (
    KBM
    ).
    “Platform ini inklusif dan sangat partisipatif. Semoga bisa keberlanjutan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dalam rilisnya, Selasa (18/11/2025).
    Dengan penyatuan layanan, guru, kepala sekolah, operator sekolah, dinas pendidikan, hingga orang tua murid tak lagi harus membuka aplikasi berbeda untuk kebutuhan yang saling berkaitan.
    Dari sisi keuangan negara, konsolidasi ini diproyeksikan menekan pembiayaan pengembangan teknologi hingga lebih dari 60 persen.
    Rumah Pendidikan
    dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)
    Kemendikdasmen
    dan telah digunakan ratusan ribu pengguna sejak diluncurkan pada 23 Januari 2025.
    Kepala Pusdatin Kemendikdasmen, Yudhistira Nugraha menjelaskan, platform tersebut merangkum 986 aplikasi ke dalam delapan ruang layanan.
    “Delapan ruang tersebut adalah Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Ruang Murid, Ruang Sekolah, Ruang Bahasa, Ruang Pemerintah, Ruang Mitra, Ruang Publik, dan Ruang Orang Tua,” tutur dia.
    Ia merinci bahwa Ruang Murid menyediakan sumber belajar, bank soal, rapor digital, hingga akun pendidikan.
    Ruang GTK memuat kelas daring, pelatihan mandiri, pengelolaan kinerja, dan portal pembelajaran. Ruang Sekolah menyediakan profil sekolah, rencana belanja, serta layanan bantuan operasional.
    Untuk aspek bahasa, Ruang Bahasa menghadirkan Kamus Belajar, layanan UKBI, dan materi BIPA.
    Sementara Ruang Pemerintah memuat data penting seperti neraca pendidikan daerah, rapor pendidikan, dan informasi kebijakan.
    Tak hanya efisiensi internal, Rumah Pendidikan juga meraih pengakuan global. Aplikasi ini memenangkan dua silver medals dalam International Customer Experience Awards (ICXA) 2025 di London, Inggris.
    “Alhamdulillah, kami memperoleh dua penghargaan internasional, yakni Best Business Transformation untuk kriteria Strategic Approach, serta Best Business Transformation untuk
    organisasi dengan lebih dari 5.000 pegawai,” katanya.
    Sri Safitri, Chairlady ICXP Indonesia, menyebut penghargaan ini semakin bermakna karena kompetisi berhadapan dengan perusahaan besar seperti Wipro India, Saudi Electricity Company, hingga EON Jerman.
    Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, mendorong pemanfaatan platform ini untuk mempercepat transformasi pembelajaran di sekolah.
    Ia menekankan pentingnya konten berbasis permainan dan pengembangan laboratorium digital.
    “Agar setiap murid di Indonesia dapat merasakan pengalaman belajar yang menyenangkan, menantang, dan relevan dengan zamannya. Apalagi kami telah memberikan ratusan ribu Papan Interaktif Digital ke banyak sekolah, dengan konten dapat diakses melalui Rumah Pendidikan ini. Selain itu, tunjangan guru sekarang juga langsung diberikan kepada guru yang bersangkutan, tidak lagi tertahan di kas daerah,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agrinas: Biaya Bangun Kopdes Rp1,65 Miliar per Gerai, Ini Penjelasannya

    Agrinas: Biaya Bangun Kopdes Rp1,65 Miliar per Gerai, Ini Penjelasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mengungkap biaya pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih mencapai Rp1,65 miliar per unit sudah sesuai perhitungan dan rasional.

    Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan biaya Rp1,65 miliar tersebut setara dengan sekitar Rp2,93 juta per meter persegi untuk pembangunan KopDes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia. 

    “Harga yang kami desainkan ini menurut kami itu harga yang sangat rasional, karena melihat bahwa kemarin sempat ada yang menganjurkan untuk melakukan indeks [konstruksi],” kata Joao dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Joao menuturkan, penggunaan indeks konstruksi justru akan membuat biaya pembangunan KopDes/Kel Merah Putih melonjak drastis, yakni mencapai sekitar Rp600 triliun.

    Dia merincikan, desain bangunan KopDes/Kel Merah Putih disusun untuk memenuhi berbagai fungsi layanan desa. Nantinya, anggaran jumbo itu terdiri dari gedung berukuran 20×30 meter, yang mencakup gerai toko seluas 6×17 meter, serta klinik desa 3,5×10 meter yang dapat digunakan bidan maupun dokter.

    Kemudian, juga ada gudang pupuk berukuran 4×6 meter, ruang gudang bahan pokok, dan area khusus untuk penempatan gas melon subsidi (LPG 3 kg) agar KopDes/Kel Merah Putih sekaligus menjadi agen distribusi.

    Kendati demikian, Joao mengakui bahwa saat ini Agrinas masih menghadapi tantangan untuk mengejar target pembangunan harian. Pasalnya, Agrinas membidik pembangunan sekitar 2.930 titik.

    “Tetapi sampai hari ini kami baru bisa sekitar 1.200 dan kami terus berprogres dan terus mengejar bagaimana supaya tiap hari bisa kita mulai seperti yang kami rencanakan, yaitu sekitar 2.930 titik per hari,” tuturnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan percepatan pembangunan fisik gerai KopDes/Kel Merah Putih ditargetkan rampung pada 2026. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet terbatas pada 12 Oktober 2025.

    Ferry menuturkan, Kepala Negara RI meminta agar percepatan pembangunan fisik gerai, kelengkapan, serta fasilitas pendukungnya, termasuk gudang KopDes/Kel Merah Putih di setiap titik lantaran banyak desa yang tidak memiliki aset bangunan memadai.

    Adapun, arahan tersebut kembali ditegaskan dalam rapat kabinet paripurna pada 21 Oktober 2025 di Istana dan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.

    “Beliau [Presiden Prabowo] merencanakan insya Allah tahun depan di bulan Maret atau mungkin April [2026] itu akan selesai bangunan fisik seluruh 80.000 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan siap beroperasi,” tutur Ferry.

    Orang nomor satu di Indonesia itu berharap, nantinya setiap desa memiliki fasilitas bangunan lengkap yang terdiri atas gudang, gerai, kendaraan truk, alat pengangkutan, serta barang-barang yang diperlukan untuk operasional koperasi.

    KopDes/Kel Merah Putih, sambung dia, tidak hanya difungsikan sebagai pusat distribusi kebutuhan masyarakat desa, melainkan juga berperan sebagai offtaker bagi hasil produksi warga.

    “Koperasi juga diharapkan presiden bisa berfungsi menjadi instrumen terbawah yang sekiranya ada program-program pemerintah pusat ke desa-desa itu bisa menjadi lebih efektif dan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

  • Perintah Prabowo: 80.000 Kopdes Merah Putih Tuntas Dibangun April 2026

    Perintah Prabowo: 80.000 Kopdes Merah Putih Tuntas Dibangun April 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengebut pembangunan jaringan 80.000 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh bangunan fisiknya sudah selesai paling lambat April 2026.

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan, arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2025 lalu di Istana, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.

    “Beliau (Presiden Prabowo) merencanakan insya Allah tahun depan di bulan Maret atau mungkin April itu akan selesai bangunan fisik seluruh 80.000 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dan siap beroperasi,” kata Ferry saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menurut Ferry, percepatan pembangunan tidak hanya mencakup gerai utama, tetapi juga fasilitas pendukung seperti gudang, alat angkut, dan sarana transportasi. Banyak desa dinilai belum memiliki infrastruktur memadai, sehingga penyediaan bangunan fisik menjadi langkah awal yang harus dituntaskan.

    Foto: Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    Selain mendorong pemerataan fasilitas, katanya, Prabowo juga menginginkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok sekaligus offtaker produk lokal. Model ini membuat koperasi berperan membeli dan menyalurkan komoditas masyarakat desa, mulai dari pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, perikanan, hingga produk kerajinan, kuliner, dan wisata.

    Dengan demikian, Ferry menyebut keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan bukan hanya sebagai tempat penjualan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa yang mampu menjaga kepastian pasar bagi warga.

    Ia menambahkan, Prabowo juga memandang jaringan koperasi ini sebagai kanal utama penyaluran program pemerintah pusat agar lebih tepat sasaran. Dengan unit koperasi yang menjangkau seluruh desa dan kelurahan, distribusi bantuan, pembinaan usaha, serta berbagai program ekonomi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Respons Puan soal Komisi III Dilaporkan ke MKD Gara-gara RUU KUHAP

    Respons Puan soal Komisi III Dilaporkan ke MKD Gara-gara RUU KUHAP

    Respons Puan soal Komisi III Dilaporkan ke MKD Gara-gara RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons adanya laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait proses pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
    Puan mengatakan, Komisi III telah menjelaskan secara terbuka dalam rapat paripurna bahwa pembahasan
    RUU KUHAP
    melewati proses panjang dan melibatkan banyak pihak.
    “Oh, tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali
    meaningful participation
    ,” kata Puan, setelah rapat paripurna pengesahan RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    Puan memaparkan, Komisi III telah menerima sekitar 130 masukan dari berbagai kalangan dan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk menjaring aspirasi publik.
    “Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, mutar-mutar di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” ucap dia.
    Menurut Puan, masukan untuk RUU KUHAP sudah dikumpulkan sejak 2023, sehingga proses legislasi berjalan panjang dan tidak terburu-buru.
    Oleh karena itu, dia menilai penyelesaian revisi ini sangat penting mengingat KUHAP telah berlaku selama 44 tahun tanpa perubahan signifikan.
    “Jadi, kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” tutur Puan.
    Dia juga menegaskan bahwa pembaruan KUHAP dilakukan dengan melibatkan banyak pihak dan bertujuan menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.
    “Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” kata Puan.
    Meski begitu, Puan menyatakan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme yang berlaku soal tindak lanjut laporan masuk ke MKD DPR RI.
    “Jadi, terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan,” pungkas dia.
    Untuk diketahui, sehari sebelum pengesahan RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan anggota Komisi III DPR RI ke MKD DPR RI, Senin (17/11/2025).
    Mereka menilai, Komisi III melanggar kode etik dalam proses legislasi.
    Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, pengaduan tersebut diajukan karena proses pembahasan RUU KUHAP dinilai tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.
    “Laporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” ujar dia.
    Fadhil juga menyinggung undangan rapat pada 8 Mei 2025 yang disebut sebagai diskusi informasi, namun kemudian diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
    “Padahal dalam undangan, dalam perihal undangan dalam komunikasi tidak disebut sebagai RDPU,” tegas dia.
    Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menambahkan, Panja RUU KUHAP mengabaikan ketentuan dalam proses legislasi.
    “Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujar dia.
    Koalisi menilai, para anggota Komisi III telah melanggar kode etik, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
    Mereka juga menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak mencerminkan
    meaningful participation
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syahrul Aidi Gantikan Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP, Perkuat Posisi Indonesia di Forum Internasional

    Syahrul Aidi Gantikan Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP, Perkuat Posisi Indonesia di Forum Internasional

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar Rapat Pleno Penetapan Ketua BKSAP DPR RI di Ruang Diplomasi BKSAP, Lantai 6 Gedung Nusantara III, Selasa, (18/11/2025).

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad, ini menandai babak baru kepemimpinan di tubuh BKSAP dengan ditetapkannya Syahrul Aidi Maazat dari Fraksi PKS sebagai Ketua BKSAP DPR RI menggantikan Mardani Ali Sera.

    Penetapan ini menjadi bagian dari proses reorganisasi internal untuk meningkatkan efektivitas diplomasi parlemen Indonesia di tengah dinamika global yang berkembang semakin cepat. Kehadiran Syahrul Aidi sebagai ketua baru diharapkan membawa energi segar sekaligus memperkuat kapasitas BKSAP dalam merespons beragam isu internasional yang menjadi perhatian dunia.

    Dalam arahannya, Syahrul Aidi menyampaikan bahwa situasi global saat ini berada pada titik yang semakin strategis dan menuntut sikap yang lebih aktif dari parlemen Indonesia. Ia menyoroti sejumlah isu kemanusiaan yang belakangan menjadi sorotan dunia, terutama tragedi kemanusiaan di Gaza dan krisis berkepanjangan di Sudan.

    “Baru-baru ini, selain tragedi di Gaza, kawasan Timur Tengah juga tengah diguncang situasi di Sudan yang menjadi perhatian dunia internasional. Perjuangan mewujudkan pemerintahan Palestina yang hakiki akan terus kita gaungkan, karena Indonesia selalu berkomitmen menghapus segala bentuk penjajahan di muka bumi,” tegas Syahrul Aidi.

    Ia menambahkan bahwa dinamika geopolitik, tantangan geopolitik, krisis kemanusiaan, hingga pergerakan ekonomi regional maupun internasional, menghadirkan konsekuensi yang harus dijawab dengan kesiapan diplomasi parlemen yang lebih maksimal. Menurutnya, BKSAP memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa posisi Indonesia tetap kuat dan dihormati dalam berbagai forum internasional.

    Lebih lanjut, Syahrul Aidi menekankan bahwa BKSAP memiliki peran strategis sebagai jembatan hubungan antarlembaga parlemen dunia. Dalam berbagai forum multilateral baik bilateral, regional, hingga internasional. BKSAP menjadi representasi resmi diplomasi parlemen Indonesia yang membawa mandat konstitusional dan aspirasi rakyat.

    “Tantangan global hari ini tidak bisa kita hadapi secara parsial. Dengan kekuatan kolektif yang dimiliki, saya percaya BKSAP dapat terus menjadi garda depan diplomasi parlemen yang dihormati dalam berbagai forum internasional,” ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.

    Ia juga menegaskan bahwa kerja diplomasi parlemen tidak hanya menyangkut agenda politik dan keamanan, tetapi juga meliputi isu perdagangan, ekonomi, perubahan iklim, migrasi, kemanusiaan, hingga pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, kolaborasi internal antara pimpinan dan anggota BKSAP menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi agenda internasional tersebut.

    Di hadapan pimpinan dan anggota BKSAP yang hadir, Syahrul Aidi menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja kolektif yang selama ini telah dilakukan. Menurutnya, keberhasilan diplomasi parlemen Indonesia tidak terlepas dari kontribusi bersama seluruh unsur dalam BKSAP.

    “Selain dukungan struktural, keberhasilan diplomasi parlemen membutuhkan komitmen, ketekunan, serta kerja sinergis dari seluruh pimpinan dan anggota. Saya sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan BKSAP selama ini,” ungkapnya.

    Ia berharap kepemimpinan yang baru ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat fondasi kerja BKSAP sekaligus memperluas jejaring diplomasi Indonesia di berbagai kawasan dunia.

    Rapat pleno ini menjadi penegasan komitmen DPR RI, khususnya BKSAP, dalam memperkuat diplomasi parlemen yang berorientasi pada kepentingan nasional dan kontribusi aktif terhadap stabilitas global. BKSAP bertekad terus mengawal isu-isu strategis yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap posisi Indonesia di kancah internasional.

    Melalui kepemimpinan Syahrul Aidi Maazat, BKSAP optimistis dapat memperkuat peran, posisi, dan pengaruh parlemen Indonesia dalam berbagai agenda bilateral serta multilateral mulai dari isu kemanusiaan, penyelesaian konflik, kerja sama ekonomi, hingga upaya menciptakan perdamaian dunia.***

     

  • Sampai November 2025, Sektor Tambang Setor Rp114 Triliun ke Negara

    Sampai November 2025, Sektor Tambang Setor Rp114 Triliun ke Negara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) sudah tembus Rp 114 triliun per 15 November 2025.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, per 15 November 2025, PNBP Minerba telah mencapai 92% dari target PNBP Minerba tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 124 triliun.

    “PNBP sektor minerba sudah 92% atau Rp 114 triliun hingga 15 November 2025,” kata Tri ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 10 November 2025 telah mencapai Rp 200,66 triliun.

    Menurut Bahlil, jumlah tersebut telah mencapai sekitar 78,74% dari target yang ditetapkan pada tahun ini, yakni sebesar Rp 254,83 triliun.

    “Kita alhamdulillah dari target sudah realisasi 78,74% dari target PNBP dan saya laporkan ke pimpinan dan anggota insya Allah target PNBP ini tercapai 31 Desember,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

    Bahlil mengakui harga komoditas energi global, termasuk minyak mentah dan batu bara, secara umum tengah berada dalam tren penurunan atau cenderung melemah. Namun, ia tidak ingin penurunan harga berdampak pada penerimaan negara.

    “Kami tidak mau menjadikan penurunan harga ICP (harga minyak mentah Indonesia) mengurangi target pendapatan negara karena negara lagi butuh pembiayaan termasuk ESDM kami patok target APBN dalam PNBP sudah 78,74%,” katanya.

    Kementerian ESDM mencatat, PNBP sektor ESDM mencapai Rp 269,65 triliun pada 2024,, di atas target yang ditetapkan sebesar Rp 238,39 triliun.

    Rinciannya, PNBP sektor migas pada 2024 sebesar Rp 110,92 triliun, minerba Rp 113,54 triliun, panas bumi Rp 2,84 triliun, dan lain-lain Rp 15,44 triliun.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

    KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

    KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
    KUHAP
    yang baru akan berlaku berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
    KUHP
    ).

    Komisi III
    bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujar
    Habiburokhman
    dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).
    “Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 januari 2026,” sambungnya.
    Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, aparat penegak hukum terlalu kuat dalam KUHAP lama.
    Oleh karena itu, poin penting dalam revisi KUHAP yang dilakukan oleh Komisi III adalah memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
    “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman.
    KUHAP baru
    yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
    “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi
    meaningful participation
    atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman.
    “Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” sambungnya.
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).
    Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi III yang telah menyelesaikan dan mengesahkan
    RKUHAP
    menjadi undang-undang.
    Menurutnya, kehadiran KUHAP baru menjadi pemicu bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
    “Kami dari Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi III yang hari ini alhamdulillah sudah menuntaskan
    RUU KUHAP
    menjadi KUHAP,” ujar Dedi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Selasa (18/11/2025).
    “Dan Insya Allah KUHAP ini menjadi pemicu kami ya untuk lebih meningkatkan profesionalitas, kemudian juga untuk lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghormati semua hak warga negara di dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” sambungnya.
    Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Berikut 14 substansi tersebut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbedaan KUHAP Baru Dengan Draft yang Beredar di Media Sosial

    Perbedaan KUHAP Baru Dengan Draft yang Beredar di Media Sosial

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

    Namun, pengesahan KUHAP menuai kritik. Publik mengkritisi putusan tersebut melalui media sosial Instagram dengan menggunakan fitur template atau “add story’” yang berisikan dampak jika RUU KUHAP disahkan. Draft RUU KUHAP yang disoroti tertanggal 13 November 2025.

    Ada empat poin yang dinilai akan merugikan masyarakat, yakni Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134 yang dianggap menyadap, merekam, dan membongkar perangkat alat elektronik tanpa adanya batasan penyadapan.

    Kedua Pasal 132A dianggap membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive. Ketiga, Pasal 122A dianggap dapat menyita HP, laptop, dan daya elektronik dan disimpan dalam waktu lama meskipun bukan tersangka.

    Keempat, Pasal 5 dianggap menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

    Berikut penjelasan antara poster yang beredar di media sosial dengan draft KUHAP terbaru, berikut penjelasannya:

    1. Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134

    Dalam KUHAP terbaru, penjelasan pasal 1 ayat 34 tertuang di pasal 1 ayat 36 yang berbunyi “Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Begitupun pada pasal 134, jika dilihat pada draft KUHAP terbaru dijelaskan pada pasal 136 yang berbunyi “(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”

    2. Pasal 132A 

    Dalam draft KUHAP terbaru, pasal 132A dijelaskan di pasal 140 dengan bunyi sebagai berikut:

    (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

    (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.

    (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:

    a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;

    b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan 

    c. diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; danbentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.

    (4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    (5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untukjangka waktu 6 (enam) Bulan.

    (7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. 

    (8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: 

    a. potensi dialihkannya harta kekayaan;

    b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi 

    c. elektronik; telah terjadi permufakatan terorganisasi; dan/ataudalam tindak pidana 

    d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

    (9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.

    (10)Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.

    (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.

    (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.

    (13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.

    3. Pasal 122A

    Pasal 122A sebagaimana dijelaskan dalam poster mengenai penyitaan perangkat elektronik meskipun pihak yang disita bukan sebagai tersangka. Dalam draft KUHAP terbaru, penjelasan penyitaan disampaikan dalam Pasal 119 yang berbunyi 

    (1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.

    (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:

    a. jenis;

    b. jumlah dan nilai barang;

    c. lokasi; dan

    d. alasan penyitaan.

    (3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    (4) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

    (5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

    4. Pasal 5

    Dalam postingan di Instagram, pasal 5 dijelaskan APH dapat menangkap hingga menggeledah meskipun pihak yang ditangkap hingga penahanan belum terkonfirmasi terlibat tindak pidana. Dalam draft KUHAP terbaru dijelaskan wewenang tersebut, sebagi berikut:

    (1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

    a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik; 

    b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan

    c. dan barang bukti;menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan 

    d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas 

    e. dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; danmengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    (2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

    a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

    b. pemeriksaan dan Penyitaan surat; 

    c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan 

    d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

    (3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.

    (4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Postingan tersebut juga direspon oleh Ketua Komisi III Habiburokhman bahwa setiap kegiatan penggeledahan hingga penahanan harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan.

    Lalu, mengenai penyadapan nantinya akan dibuat UU sendiri untuk mengaturnya.