Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Dilaporkan ke MKD karena Plesetkan Marga Rayen Pono jadi P*rno, Ahmad Dhani Ngaku Cuma Typo

    Dilaporkan ke MKD karena Plesetkan Marga Rayen Pono jadi P*rno, Ahmad Dhani Ngaku Cuma Typo

    GELORA.CO –  Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

    Ahmad Dhani mengaku tak mempermasalahkan laporan yang dilakukan oleh Rayen, karena semua orang punya hak yang sama di mata hukum.

    “Nggak apa-apa, ‘kan semua orang punya hak dalam hukum,” katanya kala ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 April 2025.

    Pentolan Band Dewa 19 itu bersikeras masalah dugaan penghinaan marga Pono menjadi porno sudah selesai. 

    Dia berdalih sudah mengomunikasikan masalah kesalahan pengetikan undangan itu ke Rayen Pono melalui WhatsApp.

    “Itu typo sudah disebutkan, sudah ada buktinya bahwa itu typo,” jelas Ahmad Dhani.

    Ahmad Dhani mengataka dalam hukum, semua orang itu setara. Tapi kadang penafsiran masyarakat yang bikin perkara jadi panjang.

    “Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, musisi Rayen Pono melaporkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

    Dia didampingi dengan tim kuasa hukumnya.

    Adapun, pelaporannya ini dimaksudkan karena dugaan pelanggaran kode etik atas penghinaan etnis dan ras yang dilakukan Ahmad Dhani terhadap marga Pono, marga dari Nusa Tenggara Timur (NTT). 

    “Jadi, berkas kami sudah diterima [MKD]. Jadi memang birokrasinya itu setelah berkas diterima, kemudian diverifikasi, dan 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada pemanggilan untuk cross check,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

  • Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT Nasional 25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Orang kepercayaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Donny Tri Istiqomah mengungkapkan isi pembicaraannya dengan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
    Wahyu Setiawan
    .
    Obrolan Donnie dan Wahyu terjadi di ruang merokok Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    Donni mengungkap curhat Wahyu yang mengaku terkena dua kasus, yakni kasus Harun Masiku dan Dominggus Mandacan.
    Hal tersebut Donny ungkap dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah enggak saudara kemudian suatu saat ketika break, di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi obyek OTT?” tanya jaksa.
    “Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak. ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus. Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta’,” jawab Donny.
    “(Wahyu bertanya) ‘Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?’ (Donny menjawab) ‘Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng’,” sambung Donny.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan di toilet Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam sidang dengan terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Tio menjelaskan, total uang yang diterima Wahyu sebesar 19.000 dollar Singapura.
    “Uang itu, amplop itu saya langsung kasih. Dia ke dalam ke toilet. Saya enggak tahu ngapain. Kemudian saya berasumsi yang dia kasih kemudian ke saya itu adalah uang dari itu. Saya enggak asumsi. Karena saya enggak minta dia ngambil. Karena dia kasih ke saya itu 3 lembar 1.000 dollar,” kata Tio.
    Diketahui, Wahyu sendiri mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antar waktu (PAW).
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewa

    Mendagri: Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewa

    Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.

    “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu ‘kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, ketika merespons usulan agar Kota Surakarta di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.

    Mendagri mengatakan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI karena harusmelalui perubahan undang-undang.

    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.

    Tito menegaskan bahwa Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas. Setelah dikajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu ‘kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” jelas Tito.

    Usulan agar Surakarta menjadi daerah istimewa sebelumnya mencuat dari sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal dengan argumentasi historis dan budaya yang kuat.

    Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.

    Sejak 2014, Pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah. Adapun tujuannya untuk mengendalikan anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah baru yang sudah terbentuk sebelumnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Akan Beri Kado Spesial untuk Guru Non-ASN Saat Hardiknas 2025 – Page 3

    Pemerintah Akan Beri Kado Spesial untuk Guru Non-ASN Saat Hardiknas 2025 – Page 3

    Rencana pemberian tunjangan untuk guru non-ASN pada perayaan Hardiknas 2025 ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Menurut Lalu, kebijakan tersebut akan diumumkan langsung pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei mendatang.

    “Jadi, guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan tunjangan, besarnya sedang dihitung antara Rp300.000 sampai dengan Rp500.000,” ujar Lalu kepada wartawan usai mengikuti rapat antara Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 22 April 2025 lalu.

    Namun besaran tunjangan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Begitu juga jumlah guru yang akan menerimanya.

    “Jumlahnya belum, tapi besarannya kisaran seperti itu sedang dihitung oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. Nanti akan diumumkan resmi oleh Presiden Prabowo,” tambah Lalu. Pengumuman resmi akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hardiknas.

    Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru non-ASN yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Harapannya, tunjangan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya.

  • Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Pada hari ini, Jumat (25/4/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan dari 3 saksi yang dihadirkan oleh kubu penyidik KPK. Salah satu saksi yang hadir adalah bekas ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya.

    Rahmat dalam persidangan itu menjelaskan tentang situasi saat proses operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung terhadap Wahyu. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Rahmat soal situasi saat OTT komisi rasuah terhadap Wahyu. 

    “Di 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat saudara?” tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Masih,” jawab Rahmat.

    Rahmat kemudian menceritakan situasi OTT terhadap atasannya Wahyu. Kala itu, dirinya dan Wahyu tengah berada di pesawat untuk menghadiri agenda di Bangka Belitung.

    Wahyu duduk di kelas bisnis, dan Rahmat di kelas ekonomi. Hanya saja, saat hendak lepas landas, pihak penerbangan mengumumkan adanya penundaan.

    Kemudian, Rahmat mengecek ajudannya yang berada di kelas bisnis. Namun, usut punya usut ternyata Wahyu sudah tidak ada di tempat dan telah diringkus oleh penyidik KPK.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang tapi kok ada kaya sesuatu yang ditunda, setelah saya tengok di gorden bisnis Pak Wahyu sudah tidak ada,” ujaf Rahmat.

    Selanjutnya, dia mengaku didatangi oleh sejumlah orang dan diminta untuk menemui atasannya itu di KPK. Kemudian, keduanya bertemu di KPK.

    Tak sendiri, Wahyu juga tengah bersama dengan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, eks Kader PDIP Saeful Bahri dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “Setelah salat terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudlu di depan Musala di sudut itu, saya tanya ‘ini permasalahan apa pak?’,” tambah Rahmat.

    Setelah itu, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa perkara yang membuat dirinya diringkus yaitu berkaitan dengan kasus suap penetapan anggota DPR Harun Masiku.

    Perintah Ibu 

    Sementara itu, persidangan Hasto sebelumnya, mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian anggota DPR antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

    Harun Masiku adalah politikus PDIP yang keberadaannya hilang bak ditelan rimba. Saat ini dia berstatus sebagai buronan paling dicari oleh penyidik KPK.

    Adapun pernyataan tentang ‘perintah ibu’ terbongkar saat kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Saat itu, jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    Saeful, dalam rekaman itu, menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud. Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

    Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.

    Merujuk ke Megawati?

    Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah jika pernyataan “perintah ibu” yang mencuat dalam persidangan merujuk ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny dilansir dari Antara.

    Ronny menuding Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” ungkapnya.

  • Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa Nasional 25 April 2025

    Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (
    Mensesneg
    ) Prasetyo Hadi mengakui bahwa memang banyak usulan yang masuk mengenai
    pemekaran wilayah
    hingga penetapan daerah istimewa.
    Hal itu dikatakan Prasetyo menanggapi soal adanya 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa termasuk
    Surakarta
    , Jawa Tengah.
    Hanya saja, menurut Prasetyo, usulan tersebut masuk melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Kemudian, dia mengungkapkan bahwa Istana Kepresidenan tidak ingin gegabah untuk menetapkan sebuah wilayah menjadi daerah istimewa atau menjadi daerah otonomi baru.
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” ujar Prasetyo.
    Apalagi, dia menyebut, bakal ada konsekuensi yang mengikuti jika usulan tersebut diakomodasi. Di antaranya, masalah perangkat dan kelengkapan-kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 341 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, Surakarta atau
    Solo
    menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima.
    Untuk diketahui, moratorium pemekaran wilayah masih berlaku sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi, dikecualikan bagi Papua yang memiliki otonomi khusus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Jakarta

    Hasil sadapan terkait perkara suap diputar jaksa KPK dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memunculkan ucapan ‘perintah ibu’ hingga ‘garansi saya’. Politikus PDIP Guntur Romli menyebut isi sadapan itu klaim dan kebohongan.

    “Itu hanya klaim, itu bohong dengan mengatasnamakan Sekjen PDI Perjuangan, dalam sidang kemarin Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa Saeful Bahri memang sering menyebut nama Sekjen,” kata Guntur Romli saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

    Ucapan itu muncul dari sadapan rekaman telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Kedua orang itu sudah diadili dalam perkara ini sebelumnya dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

    Guntur lantas membahas terkait persidangan kasus suap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia menyebut, saat itu, Saeful Bahri, telah divonis bersalah sebagai perantara suap Harun Masiku.

    “Apalagi dalam persidangan No 18 tahun 2020 Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukumannya, sudah terbukti uang suap semuanya dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai perantaranya,” ucapnya.

    Ia pun menegaskan kembali Hasto Kristiyanto dan PDIP tidak terlibat kasus suap tersebut. “Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Partai tidak terlibat dengan kasus suap, itu semuanya inisiatif Harun Masiku yang memanfaatkan Saeful Bahri,” imbuh dia.

    Sebagai informasi, permohonan yang diajukan PDIP itu berisikan permintaan agar mengalihkan calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I.

    “Yang Partai lakukan itu sah dan legal dengan memohon uji materi ke MA, keluar putusan No No.57.P/HUM/2019 dan Fatwa MA Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 sayangnya KPU saat itu membangkang Putusan dan Fatwa MA,” ujar dia.

    ‘Perintah Ibu’ dan ‘Garansi Saya’

    Diketahui, Agustiani menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

    Dalam rekaman suara tersebut, Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.

    Kemudian, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam rekaman itu.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Produksi Minyak RI Bisa Bangkit Lagi, Ini Datanya

    Produksi Minyak RI Bisa Bangkit Lagi, Ini Datanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia masih memiliki harapan untuk bisa meningkatkan produksi minyak bumi di dalam negeri. Buktinya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan masih ada cekungan-cekungan minyak dan gas bumi (migas) yang belum tereksplorasi.

    Kepala Divisi Prospektivitas Migas dan Manajemen Data Wilayah Kerja SKK Migas Asnidar mengatakan, sejatinya Indonesia memiliki hingga 128 cekungan migas. Di mana, baru 20 cekungan diantaranya yang sudah berproduksi.

    Detilnya, ada 27 cekungan discovery, 5 cekungan terbukti dengan sistem petroleum, 3 cekungan indikasi hidrokarbon, 8 cekungan dengan data geologi dan geofisika, dan 65 cekungan belum tereksplorasi.

    “Nah, dari 128 (cekungan) ini hanya 20 basin yang sudah produksi. Kita akan tambah 21 basin produksi dengan onstreamnya nanti lapangan abadi dari WK Masela. Sehingga milestone masalah ini memang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh pelaku industri hulu migas,” terang Asnidar dalam Media Briefing IPA Convex, di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Atas adanya cekungan itu, SKK Migas optimis terhadap peluang investasi sekaligus tambahan produksi sektor migas di dalam negeri.

    Produksi minyak RI

    Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengatakan pihaknya mencatat realisasi produksi rata-rata minyak dan gas pada 2024 mencapai 1,79 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).

    Dia mengungkapkan angka tersebut terdiri dari produksi rata-rata harian minyak sebesar 580.224 barel per hari (BOPD), dan gas bumi sebesar 5.481 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

    “Bapak-Ibu yang saya hormati, dapat kami laporkan di 20 KKKS terbesar dan KKKS selainnya kita kelompokkan di nomor 21 itu, realisasi tahun lalu adalah sebesar 580.224 barrels oil per day,” kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2/2025).

    Sementara itu, produksi rata-rata harian periode Januari-Februari 2025 tercatat sebesar 1,79 juta BOEPD. Terdiri dari minyak sebesar 577.649 dan produksi gas sebesar 6.839 MMSCFD.

    “Jadi, alhamdulillah karena kita memang saat ini banyak proyek-proyek gas, kita menemukannya adalah gas,” kata dia.

    Di sisi lain, Djoko membeberkan bahwa target lifting produksi migas Indonesia pada tahun 2025 yakni sebesar 1,61 juta BOEPD. Target ini terdiri dari 605 ribu barel minyak bumi dan gas sebesar 5.628 MMSCFD.

    “Nah, untuk 2025 APBN-nya adalah 605.000 barrels oil per day, sedangkan angka work program and budget itu 599.821. Ini yang sudah kami tanda tangani, kami setuju di KKKS masing-masing. Sehingga ada perbedaan sekitar 6.000 barrels oil per day, ini yang kita sering sebut filling the gap,” katanya.

    Sebagai informasi, produksi minyak adalah volume minyak yang dihasilkan dari perut bumi. Sedangkan lifting minyak sendiri merupakan volume minyak terangkut yang siap untuk dijual.

    (pgr/pgr)

  • Dasco kunjungi Keraton Majapahit Jakarta temui Hendropriyono

    Dasco kunjungi Keraton Majapahit Jakarta temui Hendropriyono

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama mantan Kepala BIN Hendropriyono di Keraton Majapahit Jakarta. ANTARA/HO-DPR

    Dasco kunjungi Keraton Majapahit Jakarta temui Hendropriyono
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 April 2025 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunjungi Keraton Majapahit Jakarta  di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada beberapa waktu lalu, untuk menemui mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono. Dari keterangan pers yang diterima pada hari Jumat (25/4), kedatangan Dasco disambut langsung oleh purnawirawan Jenderal TNI tersebut selaku tuan rumah dan penggagas bangunan tersebut.

    Penyambutan tersebut berlangsung berlangsung pertunjukan Genderang Sangkakala oleh  korps musik (korsik) dan tarian sekar kedaton. Setelah itu, Dasco meninjau kawasan Pendopo dan Alun-Alun Keraton Majapahit didampingi oleh Hendropriyono. Kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran tiga film pendek serta pertunjukan tari gajah mada di Balairung Gajah Mada. Dasco juga sempat berkeliling ke Taman Madakaripura dan menyambangi Gua Suci yang menjadi bagian dari kompleks keraton.

    Kunjungan tersebut ditutup dengan jamuan makan malam di Papa Edo Japanese Restaurant yang berada di dalam area Keraton Majapahit Jakarta. Keraton Majapahit Jakarta merupakan replika sebagian Istana Kerajaan Majapahit yang terinspirasi dari kejayaan Nusantara pada masa lalu. Pendirian bangunan ini bertujuan sebagai pengingat sejarah dan kebesaran bangsa Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, RI Kebut Negosiasi

    Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, RI Kebut Negosiasi

    JABAR EKSPRES – Menghadapi kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait tarif resiprokal AS terhadap Indonesia, pemerintah mengaku tengah berupaya melakukan negosiasi. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta.

    “Kedua belah pihak sepakat untuk segera membahas isu-isu teknis dalam perundingan yang rencananya akan dimulai pembahasan substansi teknis dalam waktu dua pekan mendatang,” ujarnya, dikutip Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, hasil dari rundingan tingkat teknis tersebut akan dituangkan menjadi kerangka kerjasama (framework agreement) yang memuat sejumlah hal yang akan disepakati kedua belah pihak.

    Untuk saat ini, kata dia, kedua pihak telah menandatangani Agreement Between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia, regarding the Treatment of Information Related to Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment and Economic Security.

    BACA JUGA:Antisipasi Tarif Resiprokal AS, Gubernur Jabar Tengah Susun Insentif Bagi Industri

    Dengan demikian, negosiasi tingkat teknis terkait tarif resiprokal AS tersebut secara resmi mulai dilakukan.

    Kemudian, sebagai tindak lanjut dari pertemuan Airlangga dengan Perwakilan Dagang AS (USTR), Ambassador Jamieson Greer, dan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick yang dimulai Jumat (18/4) lalu. Maka pada hari Rabu (23/4) telah dilakukan pertemuan teknis lanjutan antara Tim Teknis RI dengan Tim Teknis USTR.

    Dalam pertemuan sebelumnya, sejumlah kesepakatan mulai dibahas, seperti mengenai format, mekanisme, dan jadwal negosiasi, dengan target waktu 60 hari untuk penyelesaian pembahasan isu-isu teknis, sehingga masih ada waktu 30 hari dari 90 hari masa penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.

    Selain itu, juga telah dimulai pembahasan dan pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan tahapan dari proses negosiasi.

    BACA JUGA:Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, DPR Minta BI Jaga Stabilitas Nilai Rupiah

    Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan menyusun dokumen kerja (working document) yang memuat cakupan dan substansi negosiasi.

    Kedua Tim Teknis akan bergerak cepat untuk membahas berbagai isu dengan target maksimal selesai sebelum jangka waktu 90 hari yang telah ditetapkan dan diumumkan Presiden AS Donald Trump pada 9 April 2025 yang lalu.