Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota DPR: Tak Pernah Ada Status Istimewa di Tingkat Kota
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.
“Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.
“Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucapnya.
Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.
Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.
“Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.
Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.
“Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.
Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.
“Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.
“Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.
Sebab, sambung dia, penyematan daerah istimewa bagi suatu wilayah dapat menyebabkan kecemburuan bagi daerah lainnya di Indonesia sehingga akan mengundang daerah-daerah lainnya untuk mengajukan permohonan serupa.
“Karena ini akan nanti bisa memicu atau mengundang daerah lain akan ada permohonan juga keistimewaannya dengan alasan macam-macam, mungkin alasannya karena memang di sana punya sejarah dan keraton, budaya, dan segala macam,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/04/25/680b6858af0cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota DPR: Tak Pernah Ada Status Istimewa di Tingkat Kota Nasional 25 April 2025
-

Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo
PIKIRAN RAKYAT – Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden RI menuai sorotan, dan dinilai inkonstitusional.
Usulan itu datang dari sejumlah purnawirawan TNI, seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.
Bersamaan dengan itu, isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo juga kembali mencuat. Beberapa tokoh yang tergabung dalam ‘Petisi 100’ bahkan sempat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan keinginan tersebut.
Namun sebenarnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada aturan yang ketat dalam UUD 1945. Simak selengkapnya mekanisme pemakzulan wapres.
Apa Itu Pemakzulan?
Pemakzulan (makzul) adalah istilah khusus untuk proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di tengah masa jabatannya. Proses ini diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Menurut Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.
Prosedur Hukum dan Politik yang Ketat
Sesuai Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan harus dimulai oleh DPR dengan mengajukan permintaan ke MK. Permintaan ini hanya bisa diajukan jika disetujui minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir.
MK kemudian punya waktu 90 hari untuk memutus perkara. Jika MK menyatakan Presiden atau Wapres bersalah, barulah DPR bisa mengusulkan pemakzulan ke MPR, yang harus mengambil keputusan dalam 30 hari.
Lalu, siapa sebenarnya yang punya kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden?
Siapa yang Berhak Mencopot Gibran?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sudah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.
Langkah-langkah pemberhentian wakil presiden adalah sebagai berikut:
1. DPR Ajukan Usulan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengusulkan pemberhentian kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, syaratnya ketat: harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurangnya 2/3 anggota DPR.
2. MK Harus Mengadili
Setelah menerima usulan DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus apakah benar wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berat, paling lambat dalam waktu 90 hari.
3. MPR Putuskan Pemberhentian
Jika MK memutuskan terbukti, DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR kemudian menyelenggarakan sidang maksimal 30 hari setelah menerima usulan dan membuat keputusan akhir, diberhentikan atau tidak.
Wakil presiden tidak bisa dicopot secara sepihak karena proses pemakzulan harus mengikuti prosedur hukum dan politik sesuai konstitusi.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bersalah, keputusan akhir tetap di tangan MPR yang bisa saja memutuskan untuk tidak memberhentikan.
Karena dipilih langsung bersama presiden oleh rakyat, posisi wakil presiden sangat kuat dan tidak bisa dijatuhkan hanya karena perbedaan pandangan politik atau tekanan kelompok tertentu. Desakan mengganti Gibran pun dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. ****
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Pernyataan Perintah Ibu hingga Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
PIKIRAN RAKYAT – Pernyataan “perintah ibu” mencuat dalam kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.
Kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah pernyataan “perintah ibu” menjurus ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Bukan Bu Mega,” kata Ronny saat ditemui di sela sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.
Fakta Persidangan Hasto Kristiyanto
Jaksa memutarkan rekaman percakapan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan eks kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.
Saeful Bahri mengaku permohonan PAW digaransi Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Tapi tak disebutkan siapa ibu yang dimaksud.
Hasto Kristiyanto juga menyampaikan hal tersebut pada Saeful lewat sambungan telepon sebelum Ia menelepon Agustiani Tio.
Saeful bertanya pada Tio bagaimana caranya agar permohonan dapat terwujud. Tio membenarkan rekaman percakapan lewat sambungan telepon tersebut.
Menurut Ronny, Saeful sering membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto agar cepat mendapat uang. Hal ini terbukti sebab Tio juga menyampaikan fakta yang sama.
“Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” lanjutnya.
Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
Hasto Kristiyanto juga disebut menalangi uang Rp1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Hal imk terungkap dalam rekaman percakapan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri lewat sambungan telepon.
“Benar, ini percakapan kami saat saudara Saeful yang menelepon,” ujar Donny.
Saeful mengaku pada Donny bahwa Hasto akan menalangi uang guna mengondisikan Harun Masiku agar menjadi anggota DPR dalam percakapan 13 Desember 2019.
Donny mengaku tak mengetahui apakah memang benar Hasto yang menalangi uang suap untuk mengondisikan Harun Masiku.
“Itu Saeful yang ngomong. Apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu,” lanjut Donny.
Persidangan Ricuh
Sidang kembali diwarnai kericuhan akibat adanya tudingan penyusup yang diarahkan pada segerombolan pemuda yang memakai kaos putih bertuliskan #SaveKPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.
Persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB, para pemuda dicegat masuk satpam, polisi dan satuan tugas (satgas) PDIP berbaret merah ke ruang sidang.
Salah satu pemuda berhasil masuk ke ruang sidang dan duduk di ruangan menyaksikan persidangan.
Sidang diskors untuk waktu shalat dan makan siang pukul 12.00 WIB. Hakim Ketua Rios Rahmanto mengetuk palu sebagai tanda skors sidang, para pendukung Hasto di ruang sidang meneriakkan pemuda berkaos putih sebagai penyusup.
Petugas keamanan mengeluarkan pemuda itu dari ruang sidang. Satgas PDIP, satpam dan polisi juga mengeluarkan segerombolan pemuda lain dengan kaos putih itu dari pengadilan.
Para pemuda disoraki pendukung Hasto hingga dilempar botol saat dikeluarkan dari ruangan. Sidang kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
/data/photo/2025/04/25/680b6858af0cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baleg DPR: Kasihan Hakim Konstitusi Kalau Tempat Rapat Saja Digugat ke MK Nasional 25 April 2025
Baleg DPR: Kasihan Hakim Konstitusi Kalau Tempat Rapat Saja Digugat ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pimpinan Badan Legislasi (Baleg)
DPR RI
menanggapi adanya gugatan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (
UU MD3
) ke
Mahkamah Konstitusi
(MK), yang salah satu permohonannya meminta DPR tidak rapat di luar gedung parlemen.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, gugatan yang mempermasalahkan aturan lokasi rapat DPR hingga ke MK dinilai terlalu teknis dan tidak semestinya menjadi persoalan konstitusional.
“Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi, ya kasihanlah Bapak-Bapak itu. Lembaga Mahkamah Konstitusi kan itu malah enggak ‘yang mulia’ ya. Janganlah kita bawa ke hal-hal yang teknis-teknis,” ujar Doli, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Doli menilai, pemilihan tempat rapat seharusnya dilihat dari urgensinya, bukan semata soal lokasi.
Menurut dia,
rapat di hotel
tidak serta-merta identik dengan kemewahan.
Dia pun mengeklaim bahwa tidak semua rapat di hotel dibiayai oleh DPR.
Beberapa kegiatan justru merupakan undangan dari pihak mitra kerja yang menyelenggarakan diskusi.
“Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif, saya kira dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah. Toh juga tempat-tempat itu memang ada fasilitas untuk rapat,” kata Doli.
Meski begitu, politikus Golkar itu menegaskan bahwa DPR tidak melulu menggelar rapat di luar gedung parlemen.
Rapat-rapat di luar Gedung DPR hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, demi menjamin netralitas dan efektivitas.
“Kadang-kadang rapat itu di hotel itu satu, dianggap tempat yang netral, kita punya tamu yang sejajar, satu mitra. Nah, supaya netral, dicari tempat yang representatif,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya,
UU MD3 digugat ke MK
oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo.
Zico meminta MK menyatakan frasa “semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik,” tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Kamis (24/4/2025).
Dalam gugatannya, Zico beralasan kompleks DPR sudah memiliki beragam fasilitas yang sangat layak untuk menggelar rapat.
Bahkan, ada 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi.
Namun, dia menyebut fasilitas yang begitu besar yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu membuat DPR fokus menjalani tugasnya dan memilih rapat di hotel-hotel mewah.
Zico menyebut, rapat di hotel sebagai tindakan foya-foya dan gaya hidup mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
Hal ini dinilai akan memperburuk citra DPR RI di mata publik, khususnya ketika masyarakat sedang kesulitan secara ekonomi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.





