Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 26 April 2025

    Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 26 April 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah segera mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada tahun ini.

    Sistem kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan dihapus mulai Juli 2025. Sistem tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

    Terkait dengan implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran. Adapun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

    “Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Sabtu (26/4/2024).

    Menilik laman BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran yang lama alias belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

    Dikutip dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    Per 1 Januari 2021, iuran peserta dengan fasilitas ruang perawatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Peserta kelas II sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Kemudian, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Lalu, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
    Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    “Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Prof Ghufron.

    Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

    Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

    Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
    BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

    Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

    Fasilitas Rawat Inap

    BPJS Kesehatan Kelas 1:
    Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 2:
    Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 3:
    Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

    Manfaat Kacamata

    Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
    Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
    Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
    Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
    Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

    Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

    Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.

    (fsd/fsd)

  • Komunikasi dan Persoalan Ekonomi Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran – Halaman all

    Komunikasi dan Persoalan Ekonomi Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Riset Indonesia Social Insight menyoroti sejumlah isu yang menjadi tantangan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka selama 6 bulam memimpin.

    Dimana, dua permasalahan yang menjadi sorotan yakni komunikasi publik dan persoalan ekonomi.

    Direktur Komunikasi Idsight, Johan Santosa mengatakan kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran masih dinilai positif oleh masyarakat dalam aspek ekonomi dan komunikasi publik. Dimana, potret itu didapat dari temuan terhadap empat media sosial.

    “Kinerja Presiden Prabowo pada 6 bulan pemerintahan dinilai positif, dengan tantangan soal ekonomi dan aspek komunikasi kebijakan publik,” kata Johan Santosa di Jakarta, Sabtu (26/4/2025)

    Dalam sejumlah kesempatan Prabowo mengutarakan kendala komunikasi yang dihadapi pemerintah. Hal itu diungkapkan saat menanggapi berbagai kritik hingga rangkaian aksi-aksi demonstrasi mahasiswa yang menggaungkan tagar #IndonesiaGelap.

    Meski begitu, Prabowo mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki komunikasi, termasuk dengan mengundang para jurnalis senior dari media massa terkemuka dalam dialog eksklusif di Hambalang.

    “Yang paling menarik perhatian publik adalah kehadiran Najwa Shihab, mengingat sebelumnya kerap tampil membawakan acara talk show dengan pertanyaan-pertanyaan tajam saat mewawancara tokoh-tokoh politik,” terang Johan.

    Dalam otokritiknya, Prabowo memberikan skor terhadap kinerja pemerintahannya 6 dari 10, atau masih jauh dari sempurna. 

    “Di sisi lain Prabowo meyakini adanya terobosan dan pencapaian yang dilakukan, tetapi kurang baik dinarasikan kepada publik,” lanjut Johan.

    Misalnya stabilnya harga pangan dan produksi beras yang mencatatkan angka tertinggi dalam 7 tahun terakhir. 

    Prabowo menginstruksikan Bulog menyerap gabah petani, meskipun dilaporkan masih banyak tengkulak yang membeli di bawah harga Rp6.500 per kilogram.

    Terakhir, Prabowo menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai juru bicara Presiden. 

    “Sebelumnya Prabowo mengakui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi teledor saat mengomentari teror kepala babi terhadap media Tempo,” jelas Johan.

    Waktu terjadi demo di dekat Istana, Mensesneg Prasetyo datang langsung dan berbicara dengan mahasiswa. Dalam tuntutannya mahasiswa menolak kebijakan pemerintah mulai dari efisiensi anggaran yang dikhawatirkan berdampak pada pendidikan dan layanan publik, hingga program unggulan makan bergizi gratis (MBG).

    Muncul pula keresahan di sebagian kalangan generasi muda soal sulitnya mencari kerja dan kenaikan biaya hidup serta kondisi politik, yang bermuara pada seruan #KaburAjaDulu di media sosial. 

    “Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar menembus Rp 17 ribu dan gejolak di bursa saham menambah penilaian negatif terhadap kinerja pemerintah,” papar Johan.

    Ditambah lagi perang dagang global yang dipicu kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump, diperkirakan bakal berdampak terhadap situasi ekonomi Indonesia. 

    “Masalah ekonomi menjadi tantangan pada paruh awal pemerintahan Prabowo-Gibran di tengah bergulirnya program-program prioritas yang juga memerlukan anggaran besar,” jelas Johan.

    Hal-hal lain yang menjadi sorotan publik adalah tawaran pemerintah untuk mengevakuasi warga Gaza ke Indonesia.

    Baru-baru ini Prabowo mengadakan lawatan ke Turki dan negara-negara Timur Tengah lainnya sebagai langkah diplomasi untuk mendorong perdamaian di tengah ketidakpastian geopolitik.

    Masih terkait ekonomi, publik mempertanyakan janji penciptaan 19 juta lapangan kerja ketika kini marak terjadi PHK. Semakin masifnya penggunaan teknologi akal imitasi (AI) juga menjadi keprihatinan kalangan pelaku kreatif yang menuntut adanya regulasi untuk perlindungan.

    Lalu, persoalan korupsi dan mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR terus-menerus disuarakan publik.

    Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan bisa bersikap tegas dengan menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor.

  • Amy Khor: Dunia Berubah karena Iklim dan Geopolitik, ASEAN Harus Kompak – Halaman all

    Amy Khor: Dunia Berubah karena Iklim dan Geopolitik, ASEAN Harus Kompak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Senior Minister of State, Ministry of Transport and Ministry of Sustainability and the Environment, Singapura, Amy Khor, mengatakan perubahan iklim dan ketidakpastian geopolitik, mengubah cara dunia beropasi khususnya perdagangan.

    “ASEAN sebagai blok regional, harus bekerja lebih erat dan mempercepat kerjasama,” kata dia dalam keterangannya pada Sabtu (26/4/2025).

    Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan delegasi parlemen Indonesia termasuk Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) pada Kamis (24/4/2025). Rombongan diterima Amy Khor didampingi Jeanell Kiew – Senior Executive – International Polciy Division.

    Pada acara ini Ibas hadir bersama delegasi, beberapa anggota DPR/MPR/DPD RI, di antaranya ⁠Andreas Hugo Pareira,  Mulyadi, Anton Sukartono Suratto, Abdul Bakri Haji Musa, dan Jialyka Maharani.

    Amy Khor menyambut baik apa yang disampaikan delegasi Indonesia dan menyetujui adanya berbagai tantangan global serta menyampaikan bagaimana komitmen Singapura dalam menghadapi berbagi isu tersebut, terutama lingkungan dan energi hijau.

    “Kami melihat banyak peluang kerjasama di berbagai sektor, untuk kami tentunya lingkungan. Di kementerian kami sendiri, mengelola dan mengurus pengelolaan air, sampah, serta ketahanan iklim. Penggerak, salah satunya rencana hijau Singapura yang merupakan rencana seluruh pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim, mengurangi konsumsi, dan melakukan daur ulang,” ujarnya.

    Sementara itu, Ibas mengatakan pertemuan ini terjadi di tengah tantangan global yang signifikan, dunia yang semakin dibentuk oleh kekuatan geopolitik, geoekonomi, dan realitas perubahan iklim yang tak terbantahkan.

    Dia menyoroti bahwa kondisi ini menyebabkan adanya kenaikan permintaan dan konsumsi masyarakat, mulai dari air, makanan, energi, hingga produksi sampah.

    “Persinggungan kekuatan-kekuatan ini sedang membentuk kembali masa depan kita. Kita pun menyaksikan meningkatnya permintaan lebih banyak makanan, air, energi, dan akhirnya lebih banyak sampah atau limbah yang harus dikelola. Hal ini tidak hanya membutuhkan inovasi tapi juga investasi dan kolaborasi,” tambahnya.

  • PSU Pilkada Ganggu Tata Kelola Pemda, Tito Ajak Akademisi Evaluasi Sistemnya – Page 3

    PSU Pilkada Ganggu Tata Kelola Pemda, Tito Ajak Akademisi Evaluasi Sistemnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak, akademisi bisa ikut berperan aktif dalam mengevaluasi sistem Pemilu di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada. Tito mencatat, meski penyelenggaraan Pilkada telah berjalan secara serentak 27 November 2024, namun sebagian daerah saat ini masih mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Meski PSU adalah mekanisme yang berjalan sesuai koridor tata penyelenggaraan Pemilu, namun munculnya PSU diakui Tito mengganggu kelancaran tata kelola pemerintahan daerah. Karenanya Tito mengajak para akademisi menyusun kajian perbaikan sistem Pilkada di masa depan.

    “UII dengan banyak pemikirnya bisa membuat kajian juga, yang juga bisa menjadi masukan buat kami pemerintah, dan juga kepada DPR sebagai pembuat undang-undang, karena kemungkinan bisa merevisi undang-undang tentang Pilkada,” ujar Tito seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (26/4/2025).

    Tito menyatakan, Pilkada langsung yang dilangsungkan tahun lalu memiliki kelebihan sebagai bentuk nyata dari demokrasi. Melalui Pilkada, masyarakat bisa langsung memilih pemimpin, dan Pilkada memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah yang terpilih.

    “Pemilihan itu adalah titik tanda demokrasi,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, selama masa kampanye, calon kepala daerah biasanya akan turun langsung ke masyarakat, membangun popularitas dan elektabilitas. Ini membuka peluang bagi siapa pun, dari latar belakang apa pun, untuk ikut serta.

    “Semua orang boleh ikut dalam pemilihan, dan kita bisa menemukan pemimpin-pemimpin yang mungkin tidak dapat kesempatan kalau dilaksanakan penunjukan,” ungkapnya.

     

  • Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, DPR: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi – Page 3

    Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, DPR: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucapnya.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

     

  • Solo "On The Way" Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Solo "On The Way" Daerah Istimewa? Nasional 26 April 2025

    Solo “On The Way” Daerah Istimewa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diungkapkan dalam rapat kerja bersama DPR-RI pada Kamis (24/4/2025).
    Namun, dari 341 usulan DOB tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah usulan menjadikan
    Solo
    sebagai daerah istimewa baru, yang langsung disebutkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
    Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Aria Bima.
    Dia mengatakan, daerah yang memiliki nama lain
    Surakarta
    ini menjadi salah satu daerah yang ingin memekarkan diri, dari enam kabupaten/kota menjadi satu provinsi daerah istimewa.
    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin
    daerah istimewa Surakarta
    ,” ucap Aria Bima setelah rapat kerja bersama.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Meski begitu, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, ia tak menampik status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria.
    Untuk diketahui bersama, Eks Keresidenan Surakarta atau dikenal dengan Solo Raya memiliki luas wilayah mencakup enam kabupaten dan satu kota dengan pusat episentrum Kota Surakarta.
    Enam kabupaten yang mengelilingi Surakarta adalah Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Usulan pemekaran pernah diungkapkan oleh Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak 2010.
    Usulan pemekaran daerah menjadi Solo Raya ini didasari atas pertimbangan pembangunan di daerah tersebut, salah satunya integrasi pembangunan, misalnya, keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan.
    “Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah lain di eks Keresidenan Surakarta soal usulan itu. Secara umum mereka positif,” kata Juliyatmono di Karanganyar, Jawa Tengah, 7 Oktober 2010.
    Menurut Juliyatmono, dukungan dari kalangan pemuda, akademisi dan swasta sangat penting untuk mewujudkan usulan itu.
    “Mestinya kalangan akademisi, pemuda dan pihak swasta ikut menggagas soal itu (usulan Provinsi Surakarta),” ujarnya.
    Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Sementara itu, terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
    Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.
    Lantas apa yang menjadi keuntungan daerah yang disebut istimewa?
    Keistimewaan sendiri memberikan eksklusivitas pada daerah yang diberikan status tersebut.
    Sehingga keuntungan tidak bisa dijabarkan secara umum. Aceh misalnya memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penyelenggaraan kehidupan beragama di wilayah tersebut. Aceh memiliki bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
    Keistimewaan Aceh tak sama dengan Yogyakarta di bidang pemerintahan. Salah satu contoh, Aceh masih melangsungkan pemilihan umum, sedangkan Yogyakarta bersifat diturunkan dari raja ke keturunannya.
    Yogyakarta juga mendapatkan Dana Keistimewaan, anggaran dari pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan setiap tahunnya.
    Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak akan gegabah untuk membentuk DOB atau
    pemekaran wilayah
    , termasuk menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    .
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Prasetyo menyebutkan, jika usul tersebut diakomodasi, bakal ada konsekuensi yang mengikuti, termasuk masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata Prasetyo.
    Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kemendagri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.
    “Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Karut-marut MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Karut-marut MBG Nasional 26 April 2025

    Karut-marut MBG
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DI ATAS
    kertas, Program
    Makan Bergizi Gratis
    (
    MBG
    ) adalah narasi kemanusiaan yang indah. Negara hadir memberi makan bagi anak-anak bangsa.
    Gizi terpenuhi, masa depan terjamin. Namun, di balik janji yang manis itu, publik menemukan kesemrawutan, ketidaksiapan, dan ironi politik yang menusuk akal sehat.
    Dicanangkan sebagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto, MBG diklaim sebagai bentuk keberpihakan negara kepada kelompok rentan, terutama anak-anak, ibu hamil, dan balita.
    Pemerintah menganggarkan Rp 71 triliun untuk 2025, dengan target penyediaan makanan bergizi untuk 83 juta penerima manfaat. Langkah besar, monumental, dan—sayangnya—tidak cukup transparan dan terukur.
    Apa yang membuat MBG menuai kritik bahkan sebelum benar-benar berjalan? Jawabannya adalah akuntabilitas.
    Ketika anggaran Rp 71 triliun diumumkan, publik berhak bertanya: bagaimana pengelolaannya? Siapa yang mengawasi? Apa tolok ukur keberhasilannya?
    Di berbagai diskusi kebijakan, para ekonom dari INDEF dan CELIOS sudah mengingatkan: program ini berpotensi menjadi “ladang basah” baru jika tidak dikawal ketat.
    Distribusi dana yang besar ke unit-unit bernama SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dengan nilai Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar per unit justru menambah ruang untuk penyelewengan, bukan kepastian gizi.
    Belum lagi jika dihitung berapa persen dari anggaran yang benar-benar sampai ke perut anak-anak.
    Kita ingat bagaimana program makan gratis di masa lalu sering kali bermuara pada proyek fiktif, pengadaan siluman, dan makanan basi di lapangan. Alih-alih menyehatkan, justru bisa mencederai. Pelajaran itu seolah diabaikan.
    MBG dalam konstruksi politik kekuasaan adalah simbol. Ia lebih merupakan manuver pencitraan daripada kebijakan publik yang matang.
    Di tengah tekanan publik pasca-Pemilu yang sarat kontroversi, program ini tampil seperti tameng moral. Bahwa rezim ini peduli, bahwa negara tidak abai. Namun, simbol tidak cukup. Bangsa ini sudah kenyang dengan kebijakan kosmetik.
    Program sebesar ini seharusnya dimulai dengan
    pilot project
    yang serius, data gizi yang akurat, dan evaluasi sistemik. Namun yang terjadi, pemerintah justru mendahulukan seremoni dan alokasi anggaran jumbo sebelum sistemnya siap.
    Seorang kepala daerah di Jawa menyampaikan keluhannya kepada media: “Kami belum tahu mekanisme distribusinya, tetapi kami diminta mendukung penuh.”
    Ini bukan anekdot, ini potret sistem birokrasi yang dibutakan oleh euforia politik pusat.
    Satu narasi yang terus didorong dalam MBG adalah penggunaan bahan pangan lokal. Ini seharusnya menjadi momentum besar bagi petani dan pelaku UMKM pangan.
    Namun dalam praktiknya, muncul kekhawatiran soal dominasi penyedia besar yang punya akses pada kekuasaan.
    Jika rantai distribusi dikuasai oleh korporasi tertentu atau bahkan afiliasi politik tertentu, maka program ini hanya akan melahirkan ketimpangan baru dengan jubah bantuan sosial.
    Masalah lainnya adalah soal standarisasi gizi. Bagaimana memastikan bahwa makanan yang disediakan benar-benar memenuhi kebutuhan nutrisi yang beragam dari balita hingga siswa SMA? Tanpa pedoman ketat dan pengawasan medis, gizi bisa jadi jargon, bukan substansi.
    Survei yang dirilis oleh CELIOS menunjukkan bahwa 59 persen responden menyatakan tidak setuju dengan MBG. Alasannya? Karena khawatir program ini tidak tepat sasaran, menambah beban fiskal negara, dan membuka celah korupsi.
    Kritik ini bukan berarti publik antibantuan. Justru sebaliknya, rakyat mendambakan program yang benar-benar solutif.
    Namun ketika bantuan disiapkan tanpa kesiapan sistem, data penerima tidak akurat, dan distribusi tidak efisien, maka kepercayaan publik akan runtuh.
    MBG bisa jadi seperti bansos Covid-19 yang penuh masalah—transaksi politik di balik kantong plastik berisi beras dan mie instan.
    Hingga kini, belum ada informasi yang gamblang mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi MBG secara nasional.
    Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk dari awal untuk mencegah? Apakah BPKP akan mengaudit realisasi dan dampaknya? Apakah masyarakat bisa mengakses laporan kinerja MBG secara terbuka?
    Tanpa akuntabilitas yang kuat, MBG hanya akan menambah daftar panjang program bantuan yang gagal karena lebih sibuk mengurus narasi daripada implementasi.
    Memberi makan rakyat bukan hanya soal memberi makan. Ia adalah soal martabat. Negara yang sungguh-sungguh ingin menyejahterakan rakyatnya harus mampu melampaui seremoni.
    Ia harus hadir dalam sistem berkeadilan, tata kelola yang bersih, dan penghormatan terhadap penerima bantuan sebagai warga negara, bukan sebagai objek.
    Dalam banyak kasus, bantuan makanan di lapangan justru disertai stigma. Anak-anak yang menerima makanan gratis dianggap “miskin”, dan kadang diejek oleh teman sekelasnya.
    Jika hal ini tidak dipikirkan sejak awal, maka MBG tidak hanya gagal secara kebijakan, tetapi juga secara etik.
    Sebagai program nasional, MBG sudah terlanjur diluncurkan. Maka tugas kita bukan hanya mengkritik, tetapi mendorong evaluasi dan koreksi secepat mungkin.
    Pemerintah harus membuka data, membentuk pengawas independen, dan merancang sistem audit publik. DPR harus lebih aktif, bukan hanya menyetujui anggaran, tapi juga mengawal penggunaannya.
    Publik juga harus diberi ruang untuk melaporkan penyimpangan, tanpa takut dibungkam. Dalam era digital seperti sekarang, pengawasan masyarakat harus menjadi bagian tak terpisahkan dari desain kebijakan publik.
    MBG adalah peluang, tetapi juga ujian. Apakah negara benar-benar ingin hadir untuk rakyat, atau hanya menggunakan rakyat untuk kepentingan politik kekuasaan?
    Apakah makan gratis menjadi pintu masuk untuk revolusi gizi, atau sekadar pintu belakang bagi korupsi?
    Di balik nasi bungkus yang dibagikan ke sekolah-sekolah, tersimpan pertanyaan besar tentang cara kita membangun bangsa. Apakah dengan kejujuran dan tanggung jawab, atau dengan retorika dan transaksionalisme?
    MBG harus menjawab itu. Jika tidak, maka ia hanya akan menambah daftar panjang kegagalan kebijakan yang lahir dari niat baik, tapi ditelan kerakusan kekuasaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Jakarta

    Cerita penangkapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 silam terungkap. Wahyu yang sudah menjalani masa hukumannya ditangkap saat itu karena terlibat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku.

    Cerita itu diungkap mantan ajudan Wahyu, Rahmat Setiawan Tonidaya, saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Toni mengatakan OTT terhadap Wahyu terjadi di dalam pesawat hendak terbang ke Bangka Belitung.

    “Kemudian, pada 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat Saudara?” tanya jaksa kepada Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

    “Masih,” jawab Toni.

    Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat OTT pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT tersebut. Wahyu kemudian diadili dan divonis 7 tahun penjara. Wahyu kini telah bebas dari penjara.

    Momen Wahyu Kena OTT KPK

    Harun Masiku. (Dok. KPK)

    Kembali ke persidangan Hasto dengan saksi Toni, jaksa mendalami momen OTT di pesawat tersebut. Toni mengatakan saat itu bersama Wahyu menunggu boarding pesawat sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Bisa diceritakan bagaimana awal mulanya?” tanya jaksa.

    “Jadi seperti tadi yang saya sampaikan, setengah 12.00, kalau tidak salah sekitar jam 12.00, kita ketemu di bandara. Pak Wahyu menceritakan sedikit pertemuan dengan teman-teman semalam. Seperti biasa, kami menunggu panggilan dari pesawat. Setelah dipanggil masuk, Pak Wahyu di kelas bisnis, saya di belakang, di ekonomi, tapi di belakang bisnis,” ujar Toni.

    Toni mengatakan jam sudah menunjukkan waktu terbang. Namun, saat Toni membuka gorden kelas bisnis, Wahyu sudah tak ada di kursinya.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang, tapi kok ada kayak sesuatu yang ditunda. Setelah saya tengok di gorden bisnis, Pak Wahyu sudah nggak ada,” ujarnya.

    Toni mengatakan Wahyu memintanya ikut menemani. Lalu, Toni ternyata ikut penyidik KPK, mengikuti perintah Wahyu tersebut.

    “Sudah ada tim yang saya tidak tahu tim dari mana, terus saya ditanya, ini ada perintah dari Pak Wahyu untuk Pak Toni ikut Pak Wahyu,” kata Toni.

    “Karena ada perintah dari Pak Wahyu, saya konfirmasi, ‘Ton, kamu ikut saya’ (dijawab) ‘Oh, siap’, tapi ditanya kalau memang ikut karena sudah tidak ada perintah HP barang Pak Toni saya pinjam dulu, dan saya izin untuk melakukan panggilan telepon, tapi tidak boleh, sudah, saya ikut saja,” imbuhnya.

    Toni mengaku baru tahu alasan Wahyu diamankan KPK gegara kasus suap PAW Harun Masiku. Toni mengatakan hal itu disampaikan Wahyu di sela jam istirahat pemeriksaan oleh penyidik di KPK.

    “Di BAP nomor 16 halaman 5, itu disebutkan, Saudara menjelaskan. Coba Saudara jelaskan awalnya tidak mengetahui, ‘Mengapa Wahyu Setiawan bersama dengan saya ikut diamankan petugas KPK pada tanggal Januari 2020 pada saat itu pas di KPK itu, saya berjumpa dengan Wahyu Setiawan bisa sambil merokok di dekat musala lantai 2 pada ruang riksa. Pada saat itu Wahyu Setiawan baru menceritakan jika kita diamankan KPK gara-gara kasus anggota caleg PDIP bernama Harun Masiku’. Ini disampaikan ke Saudara?” tanya jaksa.

    “Iya. Bisa jadi itu benar, Pak, karena saya dalam posisi tidak tahu,” jawab Toni.

    Toni mengatakan Wahyu sempat berbincang dengan eks narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri serta Agustiani Tio, dan tersangka lain di kasus ini, Donny Tri Istiqomah. Namun, dia mengaku tak mendengar obrolan tersebut.

    “Kalau melihat iya, dipastikan karena beliau berempat berada di musala. Setelah saya merokok dengan Pak Wahyu, saya menunggu di ruang tunggu di tengah, di dekat menyimpan tas apa itu, jadi saya bisa melihat posisi musala dan orang-orang tersebut,” jawab Toni.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 3
                    
                        Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?
                        Nasional

    3 Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres? Nasional

    Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wacana pencopotan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari kursi Wakil Presiden (Wapres) RI tengah mengemuka, menyusul desakan dari
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    .
    Usulan mengejutkan itu disampaikan langsung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dari jabatan orang nomor dua di Indonesia itu.
    Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    Wiranto menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
    statement
    itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas. Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” jelas Wiranto.
    Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.
    “Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.
    Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat. Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara.
    “Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Deklarasi mereka berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan tenaga kerja asing, serta usulan
    reshuffle
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga adik Gibran, Kaesang Pangarep, berkomentar perihal tuntutan Forum Purnawirawan TNI terkait pergantian sang kakak dari jabatan Wakil Presiden.
    Hal itu diungkapkan Kaesang setelah bertemu dengan Eri Cahyadi di rumah dinas Wali Kota Surabaya, yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, Jumat (25/4/2025).
    “Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang ketika berada di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jumat.
    Akan tetapi, Kaesang menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai usulan para purnawirawan TNI. Dia hanya menekankan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.
    “Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi,” ujarnya.
    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, dirinya sudah mendengar usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya. Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.
    “Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.
    Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Muzani menjelaskan, ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
    Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
    “Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelas Muzani.
    “Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.
    Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
    Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029. Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
    Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
    • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
    • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
    Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
    Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
    MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ICJR Tolak Apabila DPR Bahas Revisi UU Polri dan Kejaksaan – Halaman all

    ICJR Tolak Apabila DPR Bahas Revisi UU Polri dan Kejaksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas dalam waktu dekat.

    Peneliti ICJR, Iftitah Sari mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui rencana DPR untuk membahas RUU Polri dan Kejaksaan.

    “Jadi kita enggak tahu ya itu ada proses apa di balik narasi-narasi publik, ada menaikan kembali RUU Polri dan RUU Kejaksaan,” kata Iftitah saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Iftitah menegaskan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi kepada DPR mengenai rencana membahas RUU Polri dan Kejaksaan.

    “Apakah memang betul ada pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan, tetapi sejauh ini masih belum ada informasi akurat yang memastikan itu dibahas,” ujarnya.

    Dia menambahkan, ICJR secara tegas akan menolak jika RUU Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas.

    Sebab, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap lebih prioritas untuk dibahas saat ini.

    “Kalau pun nanti itu benar-benar naik RUU Polri atau RUU Kejaksaan naik tentu kita akan tolak. Ya harus di RUU KUHAP dulu yang diprioritas,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas tahun ini.

    Namun, Prasetyo enggan mengungkapkan apa substansi dari RUU tersebut yang akan dibahas nantinya.

    “Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tetapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi,” kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025) dikutip dari Kompas.com.