Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Fufufafa juga Pintu Masuk Lengserkan Wapres Gibran

    Fufufafa juga Pintu Masuk Lengserkan Wapres Gibran

    GELORA.CO –  Fufufafa menjadi pintu masuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka (GRR) dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

    Meski sesepuh TNI sebelumnya telah mengusulkan pergantian anak Jokowi itu, namun pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, kurang setuju karena putusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

    “Yaitu perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat. Perbuatan tercela itu yang paling jelas Fufufafa. Isu lainnya adalah soal yang terkait drug, misalnya,” kata Refly Harun dalam sebuah video dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Sama seperti ayahnya, Joko Widodo, yang saat ini tengah dipertanyakan keabsahan ijazah sarjananya, ijazah Gibran juga kudu diverifikasi. “Apakah Gibran memiliki ijazah setingkat SMA atau tidak,” tegas Refly.

    Usulan tersebut tak lain berujung impeachment atau pemberhentian. “Itu tidak bergantung kepada Prabowo saja. Itu bergantung kepada terutama secara de facto ketua-ketua umum partai politik. Secara de jure ya proses dari DPR ke MK baru ke MPR,” jelasnya. 

    “Itu proses hukumnya. Tapi yang paling penting adalah proses politiknya ya di antara ketua-ketua umum partai politik saja,” imbuh Refly Harun.

    Sementara itu Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, telah menanggapi munculnya desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Muzani mengaku belum membaca secara rinci isi tuntutan tersebut dan hanya mendengar sekilas informasi yang beredar.

    “Saya belum membaca itu (desakan Wapres Gibran), belum mempelajari dan baru mendengar juga sekilas,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Muzani menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, sesuai hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegasnya.

    Dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah tuntutan tersebut bisa berdampak terhadap soliditas pemerintahan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah merespons isu yang berkembang dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik yang dapat memecah belah bangsa.

    Melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, pesan tersebut disampaikan langsung dari Istana Kepresidenan.

    “Beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” ungkap Wiranto, Kamis (24/4/2025).

    Mantan Menko Polhukam dan Panglima ABRI itu juga mengingatkan bahwa bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai persoalan penting, sehingga stabilitas sosial dan politik harus tetap dijaga.

    “Kita sedang menghadapi banyak masalah ya tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat. Kita harmonisan kebersamaan untuk menghadapi hal-hal yang benar-benar dihadapi di negara,” pungkasnya. 

  • Pimpinan Komisi I: Publik Patut Berbangga Approval Prabowo Tertinggi Dibanding Pemimpin Negara G20 – Halaman all

    Pimpinan Komisi I: Publik Patut Berbangga Approval Prabowo Tertinggi Dibanding Pemimpin Negara G20 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, bicara soal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mendapat pengakuan dunia. 

    Hal itu setelah nama Prabowo masuk menjadi pemimpin dunia dengan approval rating tertinggi di antara para pemimpin negara G20 per April 2025.

    “Kita patut bangga Presiden Indonesia, Prabowo Subianto diakui dunia, menempati posisi teratas dengan tingkat kepuasan hampir 81 persen pada  masa jabatannya,” kata Dave kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

    Legislator Partai Golkar itu menilai tingginya tingkat kepuasan terhadap Prabowo ini dikaitkan dengan tindakannya yang dinilai cepat dalam menepati janji kampanye.

    “Beliau bersama wapres Gibran Rakabuming Raka mampu memenangkan pemilu dengan selisih suara yang besar dengan prosentase melebihi 50 persen,” ujarnya.

    Menurutnya, approval rating Prabowo tertinggi di antara negara G20 sentuh 81 persen tingkat kepercayaan publik, ternyata pads survei LSI April 2025 Presiden juga capai 88 persen.

    Penyebabnya yakni penilaian itu berdasarkan dari beberapa hal, di antaranya Presiden Prabowo dalam kepemimpinannya mampu menjaga stabilitas politik dan stabilitas ketersediaan pangan bagi rakyatnya. 

    “Yang pasti Presiden Prabowo mampu menjaga konsolidasi politik dan mampu menjamin kebutuhan pokok masyarakat,” ungkapnya.

    Selain itu, kata dia, pemerintahan Presiden Prabowo yang baru beberapa bulan, sudah mampu mewujudkan swasebada pangan. Dimana dalam enam bulan pertama tercatat pemerintahan prabowo, Indonesia sudah berhasil surplus beras.

    Menurutnya, ini prestasi yang secara nyata ditunjukkan oleh Presiden Prabowo yang baru beberapa bulan memimpin Indonesia. 

    “Tidak omon-omon, tapi bekerja. Selama 6 bulan pertama pemerintah Presiden Prabowo produksi beras meningkat, lebih dari 26 persen periode sebelumnya,” kata dia.

    “Tentu ini prestasi yang dilihat dunia sehingga approval Pak Prabowo Tinggi, 6 bulan memimpin Indonesia bisa Indonesia berswasembada pangan, wabil khusus beras dan buktinya kita bisa,” tegasnya.

    Seperti diketahui, dalam unggahan The World in Maps di akun IG@the.world.in.maps, Jumat (25/4/2025), Presiden Prabowo Subianto bahkan telah melampaui tingkat kepuasan Jokowi yang berada di angka 65,1 persen pada periode yang sama dalam masa jabatannya.

    Sebaliknya, para pemimpin Eropa seperti Emmanuel Macron (Prancis), Recep Tayyip Erdogan (Turki), dan Olaf Scholz (Jerman) berada di peringkat bawah, masing-masing dengan tingkat kepuasan di bawah 36 persen saja.

     

     

  • Ribuan CPNS Mundur, Puan Sebut Harus Ada Evaluasi Menyuruh

    Ribuan CPNS Mundur, Puan Sebut Harus Ada Evaluasi Menyuruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpendapat bahwa proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) perlu dievaluasi secara menyeluruh. 

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan tingginya angka pengunduran diri CPNS bukan fenomena yang biasa. Menurutnya, kejadian ini menunjukan sistem yang belum mampu menjawab ekspetasi dan kebutuhan generasi muda. 

    “Proses rekrutmen CPNS tidak boleh hanya bersifat administratif. Harus ada evaluasi menyeluruh dengan perencanaan matang dan pendekatan yang lebih strategis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/4/2025). 

    Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi mulai dari penyusunan formasi hingga penempatan akhir. Jika evaluasi tak dilakukan, maka fenomena ini diperkirakan akan terus berlanjut.

    Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 1.967 calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 memilih untuk mengundurkan. Alasannya karena gaji yang kecil hingga penempatan yang jauh.

    Lebih lanjut, CPNS tersebut juga mundur karena skema optimalisasi yang dilakukan pemerintah. Awalnya, CPNS tersebut tak lolos di pilihannya, kemudian diterima di daerah lain karena formasi tersebut tidak ada pendaftar. 

    Tak hanya CPNS dosen yang juga mundur. Tercatat beberapa kementerian/lembaga (K/L) di mana CPNS paling banyak mengundurkan diri yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    Puan menilai terdapat aktor kelemahan perencanaan dalam rekrutmen, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian antara minat peserta dan posisi yang ditawarkan. Jika permasalahan ini tidak diperbaiki, maka negara akan kehilangan SDM yang berkualitas. 

    “Negara bisa kehilangan potensi sumber daya manusia yang berkualitas untuk memperkuat pelayanan publik. Ini tantangan nyata bagi kita semua,” tuturnya. 
     

  • Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan saat ini.

    Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada hari Rabu (16/4).

    “Iya, masih,” kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

    Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

    Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.

    Sebagaimana diketahui, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

    Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng Nasional 26 April 2025

    Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI Perjuangan
    Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
    Ganjar Pranowo
    mengonfirmasi bahwa hingga saat ini,
    Hasto Kristiyanto
    masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal partai.
    Hal ini diketahui berdasarkan sebuah surat yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2025.
    Surat yang ditujukan kepada
    Dewan Perwakilan Daerah
    PDI Perjuangan Jawa Tengah, itu terdapat tanda tangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di sebelah kiri.
    Di sebelah kanan, dibubuhkan tanda tangan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal.
    Seperti yang diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara eks kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, pada 20 Februari 2025 lalu.
    “Itu bukan mencabut Komandante, pencabutan peraturan DPD ya. Nanti kita akan lihat tindak lanjutnya,” ujar Ganjar, saat ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
    Ganjar mengatakan, Hasto juga masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal.
    “Masih, masih,” kata Ganjar sambil masuk ke dalam lift.
    Berdasarkan surat yang diterima Kompas.com, disampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan mencabut dan menonaktifkan peraturan DPD Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2024 PDI Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai.
    Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap hasil yang didapatkan saat Pilkada bahkan Pilpres.
    Dalam surat tersebut, kebijakan yang ada dinilai tidak efektif dan tidak memberikan hasil yang signifikan sehingga berujung pada pencabutannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1.957 CPNS Mundur, Komisi II Sebut Musibah Nasional

    1.957 CPNS Mundur, Komisi II Sebut Musibah Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen CPNS. Pasalnya, pengunduran diri 1.957 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disebut sebagai musibah nasional. 

    Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan mundurnya 1.957 orang itu akibat tata kelola penerimaan CPNS yang tidak profesional.

    “Mayoritas CPNS mundur karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili,” ujarnya dikutip Sabtu (26/4/2025).

    Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi karena kebijakan tidak melalui pertimbangan yang matang, tidak melalui kajian dan tidak belajar dari kebijakan solutif seperti sistem zonasi dalam penerimaan siswa atau pelajar.

    Dia menyoroti Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dimana CPNS yang mengundurkan diri dilarang mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya. Sejumlah lembaga negeri seperti BIN, TNI, dan Polri mengenakan sanksi denda atau ganti rugi bagi CPNS yang mengundurkan diri.

    “Kejadian ini nampak memposisikan rakyat selaku pemegang hak konstitusional untuk memeroleh status ASN sebagai korban kebijaksanaan yang tidak profesional,” katanya. 

    Selain itu, rendahnya gaji ASN juga menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

    Komisi II DPR pun mendesak Menteri PANRB untuk melakukan evaluasi total terhadap kebijakan rekrutmen ASN. 

    Ali mengingatkan agar Menpan RB lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, mengingat DPR pun pernah terkena dampak dari kebijakan ASN, seperti saat penundaan pengangkatan PPPK dan PNS.

  • Imigrasi Balikpapan Siap Naik Kelas, Pelayanan Publik Bakal Lebih Cepat dan Modern – Halaman all

    Imigrasi Balikpapan Siap Naik Kelas, Pelayanan Publik Bakal Lebih Cepat dan Modern – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersiap naik status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Balikpapan. Rencana ini mengemuka usai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan rekomendasi langsung dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Timur.

    Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong peningkatan kualitas layanan keimigrasian di wilayah Balikpapan, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.

    “Kantor Imigrasi Balikpapan memiliki fasilitas yang sangat bagus dan sudah memenuhi standar untuk naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus,” kata Adies Kadir dalam keterangannya pada Sabtu (26/4/2025)

    Pernyataan itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur untuk memantau langsung kondisi dan kinerja Kantor Imigrasi di wilayah tersebut.

    Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan kinerja lembaga imigrasi.

    Naik Kelas, Layanan Imigrasi Dipastikan Lebih Optimal

    Menurut Adies, peningkatan status menjadi Kelas I Khusus bukan sekadar perubahan administratif. Kelas ini memungkinkan kantor imigrasi menjalankan layanan dengan sumber daya yang lebih besar, termasuk dari sisi teknologi, personel, dan jangkauan layanan.

    Dengan status baru ini, diharapkan pelayanan imigrasi, seperti pembuatan paspor, pengawasan orang asing, dan pengurusan izin tinggal, bisa berjalan lebih cepat, efisien, dan berbasis digital modern.

    “Dengan naik kelas, pelayanan bisa lebih cepat dan efisien, masyarakat akan sangat diuntungkan,” tambahnya.

    Imigrasi Samarinda Juga Didorong untuk Pindah Lokasi

    Tak hanya Balikpapan, perhatian juga diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.

    Adies Kadir menyarankan agar kantor tersebut dipindahkan ke lokasi baru yang lebih strategis dan aman dari banjir, mengingat lokasi saat ini dinilai rawan dan kurang optimal.

    “Kantor imigrasi harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kinerja petugas imigrasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” jelasnya.

    Ia juga meminta dukungan dari Gubernur Kalimantan Timur untuk membantu menyediakan lahan pembangunan gedung baru bagi Kantor Imigrasi Samarinda.

    “Kami berharap Gubernur Kalimantan Timur dapat membantu menyediakan lahan yang strategis dan layak untuk pembangunan kantor imigrasi yang baru, sehingga proses pemindahan dapat berjalan lancar dan efektif,” imbuhnya.

    Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

    Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya serius DPR RI dalam mendorong reformasi pelayanan publik di sektor keimigrasian. Dengan infrastruktur yang lebih layak dan sistem kerja yang ditingkatkan, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, nyaman, dan transparan.

    “Jika ini ditindaklanjuti dengan serius, masyarakat akan langsung merasakan dampaknya. Ini demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Adies.

  • Anggota Komisi I DPR Minta Negara Turun Tangan Atasi WNI Korban Kejahatan Digital – Page 3

    Anggota Komisi I DPR Minta Negara Turun Tangan Atasi WNI Korban Kejahatan Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia mencatat, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri meningkat. Hal itu mengindikasikan eskalasi ancaman terhadap hak asasi dan kedaulatan negara dalam melindungi warganya.

    Dia menegaskan, TPPO yang menyasar WNI, khususnya yang dipaksa bekerja dalam skema penipuan daring dan judi online ilegal, bukan lagi sekadar masalah sosial.

    “Hal ini adalah bagian dari industri kriminal transnasional yang kompleks dan mengancam keamanan nasional. Perdagangan orang kini telah terintegrasi dalam skema industri kriminal digital lintas negara. Ini bukan kasus biasa. Ini sudah menjadi darurat kemanusiaan dan keamanan, dan negara tidak boleh kalah oleh sindikat,” kata Farah dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (26/4/2025).

    Farah menyampaikan, data Kementerian Luar Negeri RI, sebanyak 699 WNI dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, hanya dalam rentang Februari hingga Maret 2025.

    Mereka sebelumnya dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kenyataannya dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online, bahkan di bawah todongan senjata dan tanpa kebebasan bergerak.

    Kondisi serupa juga ditemukan di Kamboja dan Thailand. Dalam salah satu kasus tragis, seorang korban dilaporkan meninggal dunia akibat eksploitasi dalam jaringan judi daring ilegal.

    Sebagai respons, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah mengeluarkan larangan pengiriman tenaga kerja ke tiga negara tersebut.

  • Desakan Lengserkan Gibran Muncul, Ketua MPR: Gibran Adalah Wakil Presiden Sah

    Desakan Lengserkan Gibran Muncul, Ketua MPR: Gibran Adalah Wakil Presiden Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi munculnya desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Muzani mengaku belum membaca secara rinci isi tuntutan tersebut dan hanya mendengar sekilas informasi yang beredar.

    “Saya belum membaca itu (desakan Wapres Gibran), belum mempelajari dan baru mendengar juga sekilas,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Meski begitu, Muzani menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, sesuai hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegasnya.

    Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah tuntutan tersebut bisa berdampak terhadap soliditas pemerintahan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah merespons isu yang berkembang dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik yang dapat memecah belah bangsa.

    Melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, pesan tersebut disampaikan langsung dari Istana Kepresidenan.

    “Beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” ungkap Wiranto, pada Kamis (24/4/2025) lalu.

  • Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali ramai menjadi sorotan, terbaru usai diusulkan untuk dicopot dari jabatan.

    Usulan pencopotan tersebut merupakan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wapres dalam masa jabatan.

    Adanya hal ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi adanya tuntutan tersebut.

     Muzani menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran adalah Presiden dan Wapres RI yang sah.

    Lantas apa sebenarnya yang bisa membuat wapres diberhentikan dari jabatannya?

    Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

    Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Usulan Purnawirawan

    Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

    Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah)