Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pimpinan Komisi I DPR Dave Laksono: Premanisme Jadi Penghambat Ekonomi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Pimpinan Komisi I DPR Dave Laksono: Premanisme Jadi Penghambat Ekonomi Nasional 27 April 2025

    Pimpinan Komisi I DPR Dave Laksono: Premanisme Jadi Penghambat Ekonomi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi I DPR RI
    Dave Laksono
    menilai,
    premanisme
    telah terbukti mengganggu perkembangan perekonomian di Indonesia.
    Menurut Dave, masalah premanisme harus segera diberantas agar Indonesia dapat maju.
    “Telah terbukti ini menghambat perkembangan ekonomi dan mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Dave saat dihubungi
    Kompas.com
    pada Minggu (27/4/2025).
    Politikus Partai Golkar ini menambahkan, premanisme bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di tanah air.
    Di sisi lain, Dave mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan tidak ada tempat bagi premanisme dan aksi kekerasan di Indonesia.
    “Semua harus patuh dan tunduk di bawah hukum,” ujarnya.
    Sorotan terhadap persoalan premanisme kembali mencuat setelah sejumlah prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berfoto dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules.
    Peristiwa ini mendapat respons negatif dari publik di media sosial, di mana prajurit TNI dianggap mengidolakan mantan preman Tanah Abang yang pernah mengancam aparat penegak hukum.
    Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen Djon Afriandi merespons dengan menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan situasi terkait peristiwa tersebut.
    Djon menekankan, premanisme harus ditindak secara hukum karena cenderung memaksakan kehendak dan merampas hak orang lain dengan paksa.
    “Tugas menindak itu tentu ada pada kepolisian. Tapi, masyarakat juga harus berani melawan karena premanisme itu tidak baik dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Djon di Lapangan Ateng Sutresna, Cijantung, Jakarta Timur, pada Sabtu (26/4/2025).
    Sebelumnya, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar juga mengeluhkan tindakan organisasi masyarakat (ormas) yang memungut bayaran dari perusahaan.
    Ia menyebutkan, tindakan memaksa oleh ormas tersebut mengakibatkan investasi senilai triliunan rupiah batal masuk ke Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Usul Kuota Haji Kazakhstan untuk Jemaah RI

    PKS Usul Kuota Haji Kazakhstan untuk Jemaah RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar sisa kuota haji Kazakhstan yang masih ada bisa dimanfaatkan oleh calon jemaah haji Indonesia

    Dia berpandangan demikian lantaran menurutnya saat ini calon jemaah Indonesia menghadapi antrean haji yang sangat panjang, yakni mencapai 28 hingga 49 tahun.

    “Ini akan sangat membantu umat Islam di Indonesia yang begitu antusias untuk berhaji, tapi harus menunggu puluhan tahun karena panjangnya daftar tunggu,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (27/4/2025).

    Adapun, menurut Grand Mufti Kazakhstan, Naurizbay Haji Taganuly kuota haji negaranya hanya terpakai sekitar 4.500 dari total 10.000 jemaah. 

    Lebih lanjut, nyatanya usulan HNW itu disambut baik oleh pihak Kazakhstan.

    Namun, Kazakhstan mengingatkan implementasi gagasan tersebut tetap memerlukan persetujuan dari otoritas Arab Saudi.

    Sebab itu, HNW mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti peluang ini melalui jalur diplomatik, termasuk membahas ulang sistem kuota haji dalam forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

    “Pentingnya pendekatan diplomasi parlemen untuk memperjuangkan aspirasi umat secara lintas negara,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kuota haji Indonesia pada tahun ini sebanyak 221.000 jemaah yang terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

    Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan kuota haji 2025 sudah terisi penuh, bahkan jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan biaya melebihi ambang batas kuota.

  • Penampakan JPO Depan Gedung DPR Besinya Dipreteli, Sampah Berserakan dan Tak Terawat – Halaman all

    Penampakan JPO Depan Gedung DPR Besinya Dipreteli, Sampah Berserakan dan Tak Terawat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Akhir-akhir ini sejumlah fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta jadi sorotan.

    Terutama karena kondisinya yang memprihatinkan, tidak terawat dan besi JPO dipreteli diduga dicuri.

    Tak terkecuali JPO yang ada di depan Gedung DPR RI Jakarta.

    JPO yang berada di Jalan Gatot Soebroto ini kondisinya sungguh memprihatinkan.

    Sehingga membahayakan bagi pejalan kaki untuk dilaluli.

    Meski berada di jalan protokol dan depan kantor instansi pemerintah tak menjamin JPO tersebut mendapat perhatian.

    Kondisi JPO di depan DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat juga dipenuhi banyak sampah. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA)

    Pantauan TribunJakarta.com,  Minggu (27/4/2025), kondisi di JPO depan DPR sebagian besi pembatas di tangga JPO hilang diduga dicuri.

    Sebab terlihat dari bekas potongan di sisa besi yang masih ada.

    Tak hanya itu, besi yang masih tersisa juga terlihat karatan seakan sudah lama tak dirawat.

    Belum lagi kawat yang menutup area JPO agar tidak ada yang melemparkan benda ke arah jalan tol dalam kota juga banyak yang bolong.

    Kondisi kian memprihatinkan karena di JPO tersebut juga banyak sampah.

    Tak hanya sampah daun yang berguguran, tetapi banyak pula sampah plastik di area JPO.

    Bahkan sampai pamflet bekas aksi demo tolak pengesahan UU TNI yang berlangsung lebih dari sebulan lalu masih terlihat berserakan di JPO tersebut.

    Tak terlihat juga adanya petugas dari Pemprov DKI Jakarta, baik itu petugas PJLP Dinas Pertamanan atau Satpol PP yang membersihkan JPO tersebut.

    Di JPO tersebut memang ada CCTV namun arahnya bukan ke JPO melainkan ke jalan tol dan jalan arteri yang ada di bawahnya.

    Lokasi JPO yang tak terhubung langsung dengan moda transportasi umum membuat JPO ini sepi dilintasi oleh para pejalan kaki.

    Malah JPO ini kerap dilalui oleh sepeda motor yang berputar arah karena pijakan JPO ini merupakan coran sehingga kuat dilalui motor.

    Respons Gubernur

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Dinas Bina Marga dan juga Satpol PP untuk memperbaiki sekaligus mengawasi agar pencurian besi di sejumlah JPO, termasuk di depan DPR tak terulang.

    “Kami sudah meminta kepada Dinas Bina Marga dan juga trantib kita untuk melihat, mempelajari yang ada di CCTV,” kata Pram saat halal bihalal bersama pengurus PWNU DKI Jakarta di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025).

    Politisi PDIP itu mengklaim akan bertindak tegas kepada para pelaku yang kerap mencuri fasilitas umum di Jakarta.

    “Kalau memang kemudian ini kami akan tuntut sekeras-kerasnya. gaboleh lagi terjadi. Saya akan mengambil sikap tegas dan keras terhadap hal ini,” kata Pram.

     

     

  • Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all

    Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang salah satu usulannya mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Salah satu jenderal purnawirawan yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat usulan pencopotan Gibran adalah mantan Menteri Agama di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Bahkan, tanda tangan sosok eks Menag dalam dokumen tersebut berada di paling atas.

    Siapakah sosok tersebut?

    Anggota Dewan Penasihat Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Cak Imin yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui di Markas Timnas AMIN, Jakarta, Jumat (9/2/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

    Sosok itu adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

    Fachrul Razi diketahui pernah menjadi Menteri Agama saat Jokowi menjadi presiden pada periode 2019–2024.

    Ia menjadi orang tertua yang pernah dilantik sebagai menteri di Indonesia. Sebab saat pelantikan, Fachrul Razi berusia 72 tahun dan 89 hari.

    Dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden di bidang keagamaan, ia didampingi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.

    Di awal menjabat sebagai Menag, Fachrul Razi kala itu berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

    Ia juga mempermasalahkan ASN yang memakai celana cingkrang.

    Belum usai dengan kegaduhan tersebut, kebijakan Fachrul Razi yang kembali menuai pro-kontra adalah pemberian surat rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

    Baru 14 bulan memimpin Kementerian Agama (Kemenag), Fachrul Razi dicopot Jokowi dari jabatannya.

    Jabatannya yang kosong kemudian diisi Yaqut Cholil Qoumas yang dilantik pada 23 Desember 2020 hingga periode kepemimpinan Jokowi selesai.

    Dikutip dari kemenag.go.id, Fachrul Razi memang tidak memiliki latar belakang santri apalagi bergelar kiai seperti kebanyakan menteri agama sebelumnya.

    Namun, ia lahir dan besar di Aceh yang lingkungan agama Islamnya sangat kuat.

    Fachrul Razi lahir di Kutaradja, Aceh pada 26 Juli 1947 sehingga saat ini, usianya 77 tahun.

    Ia merupakan salah satu tokoh militer ternama di Tanah Air. Ia adalah lulusan AKABRI (kini Akmil) tahun 1970.

    Saat menempuh pendidikan di Akmil, ia bergabung dengan kelompok Pemandu Mesjid yang bertugas melakukan pembinaan keislaman kepada teman-teman Taruna.

    Semasa aktif di militer, ia memiliki pengalaman di bidang infanteri sebagai perwira TNI Angkatan Darat.

    Sepanjang kariernya, Fachrul Razi pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

    Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).

    Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.

    Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.

    Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.

    Saat Pilpres 2019, ia memimpin Tim Bravo 5 yang menjadi pendukung Jokowi-Ma’ruf saat kampanye.

    Bravo 5 merupakan salah satu kelompok relawan pemenangan Jokowi di luar struktur Tim Kampanye Nasional. 

    Anggota Bravo 5 berisi purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh seperti Alwi Shihab, Luhut Pandjaitan, hingga Ruhut Sitompul.

    Saat Pilpres 2024, Fachrul Razi berada di barisan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam gelaran Pilpres 2024.

    Saat memimpin orasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (18/3/2024), Fachrul menuntut Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya, seperti Presiden ke-2 RI Soeharto.

    “Menurut konstitusi, kedalauatan itu ada di tangan rakyat, tapi pada saat sekarang kedaulatan dengan sewenang-wenang dipegang Presiden Jokowi. Pemilu yang seharusnya dilakukan bebas, jujur, rahasia dan adil.”

    “Tapi dicurangi dan dimasukkan unsur-unsur jahat di dalamnya dan kita sangat kecewa karena ini dimulai dan yang dikomandoi oleh Presiden Jokowi, yang sebelumnya kita pilih membangun negeri ini,” ujarnya.

    Untuk itu Fachrul mendesak Jokowi mengikuti langkah yang pernah diambil Soeharto.

    “Anggota dewan yang terhormat, mudah-mudahan (gulirkan) hak angket untuk bisa meminta pertanggungjawaban presiden secara jujur, adil dan konstitusional. Atau cara lain Pak Jokowi berkenan mencontoh Pak Harto untuk mundur,” kata Fachrul.

    Isi Surat

    Terbaru, Fachrul Razi ikut memberikan tanda tangan dalam dokumen pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Sebenarnya, dokumen pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Hanya saja, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

    Selain Fachrul Razi, empat jenderal purnawirawan TNI lainnya adalah Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Kemudian Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.

    Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Berikut isi dokumen tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati/Rakli)

  • Perilaku Koruptif di Dunia Pendidikan, Komisi X DPR Soroti Minimnya Nilai Kejujuran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Perilaku Koruptif di Dunia Pendidikan, Komisi X DPR Soroti Minimnya Nilai Kejujuran Nasional 27 April 2025

    Perilaku Koruptif di Dunia Pendidikan, Komisi X DPR Soroti Minimnya Nilai Kejujuran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai pendidikan di Indonesia masih fokus pada capaian akademik saja. Sementara itu,
    nilai kejujuran
    dan tanggung jawab masih kurang.
    Hal ini merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat
    Survei Penilaian Integritas
    (SPI) yang menemukan
    perilaku koruptif
    di lingkungan pendidikan.
    “Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan kita masih terlalu menitikberatkan pada capaian akademik semata, sementara nilai kejujuran dan tanggung jawab. Nampaknya, belum sepenuhnya tertanam kuat dalam diri siswa maupun mahasiswa,” kata Hetifah kepada Kompas.com, dikutip Minggu (27/4/2025).
    Hetifah menilai temuan KPK mengenai masih maraknya perilaku koruptif di dunia pendidikan, seperti
    menyontek
    , plagiasi, dan perilaku koruptif lainnya, merupakan peringatan bagi semua pihak.
    Temuan ini, kata Hetifah, harus menjadi peringatan serius dan evaluasi bagi dunia pendidikan di Tanah Air.
    “Hal ini harus menjadi bahan evaluasi, bukan hanya bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan, tetapi bagi kita semua terhadap sistem pendidikan nasional, terutama dalam aspek pembentukan karakter, integritas, dan etika peserta didik,” ujarnya.
    Politikus Partai Golkar ini menilai, guru, dosen, dan pemerintah, harus memperkuat pendidikan karakternya secara menyeluruh.
    Menurutnya, penguatan ini tidak hanya melalui kurikulum formal, tetapi juga melalui keteladanan, iklim sekolah dan kampus yang sehat. Termasuk sistem evaluasi yang tidak melulu berbasis nilai ujian.
    Selain itu, guru dan dosen perlu menanamkan nilai integritas dalam proses pembelajaran.
    “Fenomena ini adalah peringatan bahwa kita tidak hanya perlu mencetak generasi cerdas, tetapi juga generasi yang jujur dan bertanggung jawab,” lanjut Hetifah.
    Di sisi lain, keluarga dan masyarakat juga harus mengambil peran. Hetifah menilai orangtua harus menanamkan nilai kejujuran sejak dini.
    Orangtua juga diminta tidak hanya menuntut anak untuk berprestasi secara akademik, tetapi juga mendukung proses belajar yang sehat dan bermakna.
    “Masyarakat harus menjadi mitra aktif sekolah dan kampus dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral, karena keberhasilan pendidikan sejati bukan hanya diukur dari nilai di atas kertas, tetapi dari karakter yang terbentuk,” sambungnya.
    Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), integritas pendidikan tahun 2024 berada di angka 69,50 atau masuk dalam posisi koreksi.
    Adapun skor tersebut turun dari skor SPI 2023 yang berada di angka 71.
    “Indeks Integritas Pendidikan Nasional tahun 2024 69,50 berada di level koreksi atau bermakna bahwa upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas sudah dilakukan, meski implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam acara peluncuran SPI Pendidikan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Wawan mengatakan terdapat beberapa temuan dari hasil SPI Pendidikan 2024, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.
    Pertama, terkait kejujuran akademik, menunjukkan bahwa 78 persen sekolah dan 98 persen kampus masih ditemukan kasus menyontek.
    “Kasus plagiarisme masih ditemukan pada guru/dosen di satuan pendidikan, yaitu kampus (43 persen), sekolah (6 persen),” ujarnya.
    Terkait ketidakdisiplinan akademik, menunjukkan bahwa 69 persen siswa masih ada guru yang terlambat hadir ke sekolah, dan 96 persen mahasiswa menyatakan masih ada dosen yang terlambat ke kampus.
    Bahkan disebut juga, 96 persen kampus dan 64 persen sekolah masih ada dosen/guru yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
    Terkait gratifikasi, ada 30 persen dari guru/dosen dan 18 persen kepala sekolah/rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar untuk diterima.
    “65 persen sekolah ditemukan bahwa orang tua siswa terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas,” kata dia.
    Kemudian, ada 43 persen sekolah dan 68 persen kampus yang menentukan vendor pelaksana/penyedia barang dan jasa berdasarkan relasi pribadi.
    Pengadaan/pembelian barang dan jasa dilakukan secara kurang transparan, dengan persentase sebanyak 75 persen sekolah dan 87 persen kampus.
    Terkait penggunaan Dana
    BOS
    , sebanyak 12 persen sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukkannya.
    Di antaranya, 17 persen sekolah masih ditemukan pungutan terkait dana BOS; 40 persen sekolah masih ditemukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa atau proyek; dan 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya.
    Selain itu, hasil survei menunjukkan 28 persen sekolah masih ditemukan pungutan di luar biaya resmi dari sekolah dalam penerimaan siswa baru.
    “Pungutan lain juga ditemukan dalam pungli pengajuan sertifikat dan pengajuan dokumen di sekolah dan kampus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MIRIS JPO Depan DPR Tak Hanya Besinya Dicuri, Sampah Sebulan Lalu Dibiarkan Berserakan

    MIRIS JPO Depan DPR Tak Hanya Besinya Dicuri, Sampah Sebulan Lalu Dibiarkan Berserakan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kondisi sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta mengkhawatirkan.

    Utamanya karena sejumlah besi yang ada di JPO dicuri hingga membuat pejalan kaki yang melintas rawan celaka.

    Pemprov DKI Jakarta baru melakukan tindakan setelah temuan semacam ini viral.

    Setidaknya hal itu terlihat saat Pemprov memperbaiki JPO di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

    Rupanya, kondisi JPO mengkhawatirkan tak hanya dia dua titik tersebut.

    Di JPO yang ada di depan DPR RI atau di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat juga mengkhawatirkan.

    Meski berada di jalan protokol dan depan kantor instansi pemerintah tak menjamin JPO tersebut mendapat perhatian.

    JPO DEPAN DPR – .Selain banyak besi yang dicuri, kondisi JPO di depan DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat juga dipenuhi banyak sampah. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA)

    Pantauan TribunJakarta.com Minggu (27/4/2025), kondisi di JPO depan DPR sebagian besi pembatas di tangga JPO hilang diduga dicuri.

    Sebab, terlihat dari bekas potongan di sisa besi yang masih ada.

    Tak hanya itu, di besi yang masih tersisa juga terlihat karatan seakan sudah lama tak dirawat.

    Belum lagi kawat yang menutup area JPO agar tidak ada yang melemparkan benda ke arah jalan tol dalam kota juga banyak yang bolong.

    Kondisi kian memprihatinkan karena di JPO tersebut juga banyak sampah.

    Tak hanya sampah daun yang berguguran, tetapi banyak pula sampah plastik di area JPO.

    Bahkan, sampai pamflet bekas aksi demo tolak pengesahan UU TNI yang berlangsung lebih dari sebulan lalu masih terlihat berserakan di JPO tersebut.

    Tak terlihat juga adanya petugas dari Pemprov DKI Jakarta, baik itu petugas PJLP Dinas Pertamanan atau Satpol PP yang membersihkan JPO tersebut.

    Di JPO tersebut memang ada CCTV namun arahnya bukan ke JPO melainkan ke jalan tol dan jalan arteri yang ada di bawahnya.

    Lokasi JPO yang tak terhubung langsung dengan moda transportasi umum membuat JPO ini sepi dilintasi oleh para pejalan kaki.

    Malah JPO ini kerap dilalui oleh sepeda motor yang berputar arah karena pijakan JPO ini merupakan coran sehingga kuat dilalui motor.

    Respons Gubernur

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Dinas Bina Marga dan juga Satpol PP untuk memperbaiki sekaligus mengawasi agar pencurian besi di sejumlah JPO, termasuk di depan DPR tak terulang.

    “Kami sudah meminta kepada Dinas Bina Marga dan juga trantib kita untuk melihat, mempelajari yang ada di CCTV,” kata Pram saat halal bihalal bersama pengurus PWNU DKI Jakarta di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025).

    Politisi PDIP itu mengklaim akan bertindak tegas kepada para pelaku yang kerap mencuri fasilitas umum di Jakarta.

    “Kalau memang kemudian ini kami akan tuntut sekeras-kerasnya. gaboleh lagi terjadi. Saya akan mengambil sikap tegas dan keras terhadap hal ini,” kata Pram.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Perkuat Dugaan Palsu hingga Ingin Eksis Terus

    Perkuat Dugaan Palsu hingga Ingin Eksis Terus

    Persoalan ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi seharusnya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun di lain sisi, Jokowi yang bukan lagi orang nomor satu di RI ini diduga ingin namanya terus menjadi perbincangan alias eksis terus.

    “Saya menduga persoalan ijazah Jokowi menjadi polemik yang berkepanjangan karena memang Jokowi menginginkannya agar menjadi perbincangan yang berkepanjangan, apalagi setelah tidak menjadi presiden. Jokowi tentu ingin namanya tetap eksis dalam perbincangan nasional pasca tidak lagi menjadi Presiden,” kata pengamat kebijakan publik, Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Kalau memang Jokowi tidak ingin menjadi polemik yang berkepanjangan, ungkapnya, seharusnya sejak awal sudah menunjukkan kepada pihak yang meragukan terkait dengan keaslian ijazahnya. 

    Termasuk pada saat menunjukkan kepada wartawan, sepertinya ada upaya agar persoalan ijazah terus menjadi perbincangan dengan tidak mengizinkan didokumentasikan. 

    “Roy Suryo dan lainnya meragukan keaslian ijazah Jokowi tentu karena memiliki bukti yang dianggap mereka valid. Sebaiknya segera dituntaskan persoalan ijazah Jokowi dengan berbagai pihak yang berkompeten dan tidak berpihak,” tuturnya.

    Selain itu, menurut Fernando, jika nantinya ijazah Jokowi terbukti palsu maka kosekuesnsinya penjara. Tidak menutup kemungkinan penyelenggara pemilu kala Jokowi mencalonkan diri Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI 2 periode dapat terjerat juga.

    “Jokowi dapat dijerat pemalsuan dokumen, sementara KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI turut serta. Hanya saja semua itu dapat dibuktikan di meja hijau pengadilan setempat,” jelasnya.

    Pernyataan Fernando tersebut juga sekaligus merespons keinginan mediasi oleh kubu Jokowi dalam gugatan di Pengadilan Surakarta. “Ada apa nih mereka mau mediasi, kuat dugaan ijazah SMA nya bermasalah? Nah ini juga jadi soal. Mengapa dan ada apa di balik itu,” jelasnya.

    Diketahui bahwa Jokowi tidak hadir pribadi dalam sidang perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025) lalu.

    Pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq meminta Jokowi hadir saat mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya kepada pengadilan dan publik. 

    “Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” kata Muhammad Taufiq di jumpai di Pengadilan Negeri Surakarta.

    Muhammad Taufiq mengatakan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, dalam mediasi persidangan seharusnya prinsipal dihadirkan.

    Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

    “Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” jelas Irpan di PN Surakarta.

    Adapun gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. 

    Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sementara itu sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi. 

    Bagaimana babak terbaru polemik ijazah Jokowi UGM?

    Setidaknya sudah empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazahJokowi dilaporkan polisi. Adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4/2025).

    Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda.

    Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

    Terkait laporan itu, Roy mengaku tak gentar. Bahkan, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.

    “Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

    Namun, Roy tak berkomentar lebih jauh ihwal laporan itu. Ia hanya menyampaikan masyarakat bisa memberikan penilaian sendiri atas peristiwa yang terjadi. “Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” tandas dia.

    Selai itu, Roy Suryo juga akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia akan dipolisikan bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.  

    Hal itu akan dilakukan Peradi Bersatu setelah laporannya ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). “Terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, Mabes Polri beralasan bila tempat kejadian atau lokasi peristiwa (lokus) perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lechuman mengaku bakal segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu, kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ungkap Lechumanan.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menjelaskan alasan membawa kasus ini ke meja hijau karena Roy Suryo dkk dinilai telah membuat gaduh atas tudingan ijazah palsu. 

    Bahkan terkesan seperti menjalani demokrasi yang kebablasan. “Harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi, tetapi kebablasan dan membuat gaduh,” tutur Ade.

    Apa bukti Roy Suryo?

    Roy Suryo menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) bukanlah milik Jokowi. Roy Suryo mengklaim mempunyai bukti, dan mengetahui siapa sosok yang ada di ijazah Jokowi.

    Roy Suryo berani mengatakan hal ini berdasarkan artificial intelegence (AI) dan Error Level Analysis (ELA). Dia menjelaskan, ketika potret dalam ijazah disandingkan dengan potret sepupu kandung Jokowi, Dumatno Budi Utomo, hasilnya mengejutkan.

    Pakar telematika itu meyakini sosok dalam ijazah adalah Dumatno Budi Utomo. “Mohon maaf akhirnya saya harus bilang apa adanya, begitu dengan program itu, ketika itu gambar Pak Jokowi saya saandingkan dengan foto Mr X ini, jawabannya apa? Mismatched, atau tidak match. Saya pastikan itu bukan Jokowi, 99,9 persen,” kata Roy Suryo.

    “Saya berani pastikan foto diijazah itu adalah miliknya Dumanto Budi Utomo, Dumatno Budi Utomo,” jelas Roy Suryo dalam YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang kini viral di media sosial.

    “Sepupunya Jokowi?” tanya Abraham Samad. “Sepupunya Jokowi,” tegas Roy Suryo. “Kok bisa dia? kemudian dicari juga, ketemu juga, akhirnya foto Jokowi dulu dengan Dumatno itu,” kata Roy Suryo membandingkan foto keduanya.

    Dirinya tetap membandingan foto tersebut, meski diketahui Dumatno dengan Jokowi sangat berbeda usia. “Kok beda usianya? Memang ternyata beda,” tegas Roy Suryo. “Mereka berdua itu terpaut usia sekitar 16 tahun,” ungkapnya.

    Lantas Abraham Samad menanyakan rentang usia antara Jokowi dengan Dumanto. “Siapa yang lebih tua?” tanya Abraham Samad.

    “Ya Jokowi lebih tua. Jokowi tahun 1961, Dumatno ini lahir tahun 1977,” jelas Roy Suryo. “Oh masih muda ya?” tanya Abraham Samad lagi. “8 Juli 77,” jawab Roy Suryo.

    “Dan bentuknya sekarang, wajahnya sekarang pun, kalau dilihat akhirnya orang juga bisa tahu akhirnya, bibirnya tebal, telinganya daplang, hidungnya juga sedikit mancung, pakai kacamata,” kata Roy Suryo. 

    “Yang namanya pakai kacamata itu kan nggak bisa hilang, Pak Samad, ya kan?” tanya Roy Suryo. “Jadi ini memang membuat saya, wah ini memang sebuah proses yang luar biasa. Saya ini kaget saya, terus terang Pak Samad. Kesimpulannya lebih dari 80 persen ini match dengan foto di Ijazah,” jelas Roy Suryo.

    Sosok Dumanto sendiri diketahui adalah alumni STIES Surakarta. Dumatno adalah mantan Caleg DPR RI Hanura di Pemilu 2019-2024 dari Dapil IX Jawa Tengah. Adapun riwayat pendidikan Dumatno Budi Utomo tersebut diungkap akun IG @dpp_hanura, pada 26 Februari 2019.

    Apaka akan bernasib sama dengan Zaenah Mustofa?

    Proses hukum telah dialami Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Jokowi. Kasus yang menjerat Zaenal ini tak terkait dengan polemik ijazah Jokowi.

    Zaenal dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pemalsuan surat sejak 2023 dan baru-baru ini, polisi akhirnya menetapkan Zaenal sebagai tersangka.

    Laporan terhadap Zaenal dilayangkan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023. 

    “Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis lalu.

    Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.

    “Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” jelas Anggaito.

    “Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuhnya.

    Berdasarkan gelar perkara, Zaenal pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

    Di sisi lain, Jokowi juga tengah menghadapi gugatan soal keaslian ijazah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

    Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4. 

  • Indonesia Hadapi Tren Deindustrialisasi, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Menurut DPR – Halaman all

    Indonesia Hadapi Tren Deindustrialisasi, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Menurut DPR – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat ini Indonesia mengalami gejala deindustrialisasi yang ditandai dengan melemahnya sektor industri manufaktur yang semestinya menjadi tulang punggung dalam perekonomian suatu negara.

    Pelemahan itu terlihat dari penurunan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB, penurunan penyerapan tenaga kerja, menurunnya investasi, dan peningkatan ketergantungan pada impor. 

    Untuk mengatasi hal ini, diperlukan strategi kebijakan industri yang kuat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk pasar global.

    “Investasi yang masuk juga harus didorong untuk membawa alih teknologi, membuka peluang kolaborasi dengan UMKM lokal, dan meningkatkan nilai tambah ekspor nasional,” ujar anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak

    Menurut Amin, Danantara bisa menjadi garda depan dalam penguatan tata kelola, serta strategi industri yang tepat sasaran. Indonesia sedang menapaki jalur menuju panggung utama rantai pasok dunia, bukan sebagai pelengkap, tetapi sebagai pemain utama.

    Amin juga berharap, Danantara yang dibentuk Presiden Prabowo sebagai holding BUMN investasi, mampu memainkan peran penting sebagai lokomotif investasi nasional. 

    “Dengan mengusung prinsip good and clean governance (GCG), Danantara menjadi penggerak utama dalam mendorong investasi strategis, mendorong hilirisasi industri, dan mendukung transisi energi,” ujarnya.

    Dia menekankan agar Danantara tidak hanya menghimpun dan mengelola modal, tapi juga menggerakkan transformasi ekonomi nasional dengan prinsip tata kelola yang baik dan bersih (GCG). 

    Menurut Amin, jika ingin investor percaya, reformasi tatakelola harus mulai dari dalam.

    Danantara hadir bukan hanya sebagai investor strategis, tetapi juga sebagai simbol bahwa keseriusan memperbaiki iklim investasi.

    “Danantara harus menjadikan investasi negara lebih efisien, terukur, dan berbasis risiko,” ujarnya.

    Di sisi lain, Amin juga mengapresiasi kenaikan realisasi investasi di kuartal I 2025 sebesar Rp 452,8 triliun. 

    Angka tersebut naik 23,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pemerintah menargetkan total investasi Rp 1.905,6 triliun tahun ini.

    “Kami menyambut gembira capaian tersebut dan berharap investasi yang masuk bisa menandai langkah awal Indonesia dalam memperkuat peran di rantai pasok global. Gejolak ekonomi dunia saat ini harus dijadikan momentum agar Indonesia menjadi simpul penting dalam rantai pasok dunia,” ujar Amin di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

  • Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret

    Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret

    PIKIRAN RAKYAT – Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis lalu menghadirkan kesaksian yang membuka tabir baru sekaligus memunculkan spekulasi liar terkait adanya “perintah ibu” dalam upaya penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, membenarkan adanya rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

    Rekaman tersebut diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengungkapkan sebuah pernyataan yang cukup menghebohkan.

    Dalam percakapan itu, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku, mendapatkan garansi dari Hasto Kristiyanto setelah adanya “perintah dari ibu”.

    Sosok “ibu” yang dimaksud dalam percakapan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit, sehingga memicu berbagai interpretasi dan spekulasi di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas.

    Agustiani Tio sendiri membenarkan isi rekaman tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Iya, kan ada rekamannya,” ujarnya singkat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Lebih lanjut, dalam rekaman itu terungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga telah menyampaikan perihal “perintah ibu” ini kepada Saeful Bahri melalui sambungan telepon sebelum Saeful menghubungi Agustiani Tio.

    Setelah itu, Saeful menanyakan kepada Tio mengenai mekanisme agar permohonan PAW tersebut dapat terealisasi.

    “Ya, Saeful berbicara begitu,” imbuh Tio.

    Kesaksian Agustiani Tio ini menjadi krusial dalam mengurai dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya memuluskan jalan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia di kursi parlemen.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR.

    ‘Perintah Ibu’ Tak Berkaitan dengan Megawati

    Menyikapi mencuatnya frasa “perintah ibu” dalam persidangan yang sontak menimbulkan spekulasi mengarah kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto dengan cepat memberikan klarifikasi.

    Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum, dengan tegas membantah bahwa “perintah ibu” yang disebut dalam persidangan memiliki kaitan dengan mantan Presiden Republik Indonesia tersebut.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny kepada awak media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

    Bantahan ini bertujuan untuk meredam spekulasi yang berkembang dan meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.

    Lebih lanjut, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Saeful Bahri, yang merupakan mantan kader PDIP dan juga terpidana dalam kasus yang sama, memiliki kecenderungan untuk mencatut nama-nama pimpinan partai, termasuk Hasto Kristiyanto, demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat. Menurut Ronny, Agustiani Tio juga telah menyampaikan fakta serupa dalam kesaksiannya.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” tegas Ronny.

    Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berupaya membangun argumen bahwa penyebutan “perintah ibu” oleh Saeful Bahri lebih bersifat personal dan tidak memiliki legitimasi dari struktural partai.

    Dakwaan Berlapis

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal sekaligus, yaitu menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku (yang saat ini masih buron) memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020.

    Menurut dakwaan JPU, Hasto diduga kuat memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah terjadinya OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.

    Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.

    Lebih lanjut, terkait dugaan suap, uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar ia mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dugaan suap ini menjadi inti dari skandal yang menyeret sejumlah nama penting dan mengungkap praktik transaksional dalam proses politik.

    Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan kasus yang dihadapi oleh Sekjen PDIP tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota DPR Sebut Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa Perlu Kajian Mendalam, Tak Bisa Tergesa-gesa – Halaman all

    Anggota DPR Sebut Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa Perlu Kajian Mendalam, Tak Bisa Tergesa-gesa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno mengatakan usulan untuk menjadikan Solo sebagai salah satu daerah istimewa harus dilakukan kajian secara mendalam.

    Romy menegaskan, perubahan status tidak bisa dilakukan tergesa-gesa tanpa kajian akademik yang komprehensif.

    Namun, dia menyebut pihaknya menghargai semangat dan aspirasi untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa.

    “Solo memang memiliki sejarah panjang, kebudayaan yang hidup, dan kontribusi penting dalam perjalanan bangsa, termasuk eksistensi Keraton Surakarta sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa,” kata Romy saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    Hanya saja, Romy mengingatkan bahwa pemberian status keistimewaan kepada suatu daerah membawa implikasi konstitusional, administratif, dan fiskal yang signifikan.

    Menurutnya, perubahan tersebut bukan hanya soal pengakuan nilai budaya, melainkan juga menyangkut struktur pemerintahan, alokasi kewenangan, hingga sistem anggaran antara pusat dan daerah.

    Selain itu, Romy menjelaskan, status istimewa harus memiliki dasar historis yang kuat secara hukum dan tertuang dalam peristiwa konstitusional yang diakui negara.

    “Sebagaimana contoh DIY yang mendapatkan status keistimewaan karena adanya peran langsung dalam proses integrasi NKRI dan dasar hukum yang sah, maka pemberian status serupa kepada daerah lain tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan narasi historis atau kebanggaan lokal semata,” tegasnya.

    Komisi II DPR, kata dia, akan membuka ruang dialog untuk setiap aspirasi yang muncul. 

    “Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan ini adil, proporsional, serta tidak membuka ruang disparitas atau ketimpangan baru antarwilayah,” tutur Romy.

    Oleh karena itu, Romy meminta agar usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa harus dilakukan kajian secara mendalam.

    “Karena itu, usulan ini harus melalui kajian akademik yang mendalam, diskusi lintas sektor, dan proses legislasi yang ketat. Tidak bisa buru-buru, apalagi hanya berdasarkan pertimbangan politis sesaat,” ucapnya.

    Sebelumnya, wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada enam wilayah yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta.

    Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.

    “Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerah khusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” kata Akmal.