Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
DALAM
hukum tata negara, jabatan wakil presiden bukan sekadar embel-embel. Ia bagian tak terpisahkan dari eksekutif, satu paket dengan presiden, dipilih rakyat secara langsung, dan diberi mandat yang tak bisa dipangkas dengan semangat politik sesaat.
Oleh karena itu, usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI bukan saja menimbulkan kontroversi politik, tetapi juga menohok sendi-sendi konstitusionalisme.
Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali riuh. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah usulan agar Gibran dicopot melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Seruan itu disampaikan dalam bahasa yang sopan, tapi mengandung muatan politis yang dalam: Gibran dianggap produk dari proses yang cacat etik dan hukum, karena lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbukti bermasalah.
Namun, mencopot seorang Wapres bukan perkara opini atau moralitas politik semata. Ini soal konstitusi, hukum, dan sistem demokrasi yang mesti kita jaga.
Dan dalam sistem presidensial seperti Indonesia, mencopot Wapres adalah tindakan yang sangat serius, dengan prosedur luar biasa ketat.
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Artinya, mandat politik Gibran adalah mandat rakyat, bukan sekadar produk partai atau lembaga elite. Dalam sistem ini, mencabut mandat itu tak bisa dilakukan sembarangan.
Konstitusi hanya menyediakan satu jalan hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, yaitu melalui proses pemakzulan (
impeachment
).
Mekanisme itu diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Prosedur pemakzulan pun tidak ringan. Dimulai dari usulan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR.
Tak ada satu pun ruang dalam konstitusi yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mencopot Wapres hanya karena ketidakpuasan terhadap proses politik yang telah selesai.
Benar, publik masih ingat bagaimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka pintu pencalonan Gibran. Putusan itu memodifikasi syarat usia capres-cawapres bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
Belakangan, Mahkamah Kehormatan MK memutus bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik karena tidak mengundurkan diri dari sidang yang berkaitan dengan keponakannya sendiri.
Namun pelanggaran etik itu—sekeras apa pun dampaknya terhadap kepercayaan publik—tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menggugurkan hasil pemilu. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Kita boleh tidak puas, kita bisa mengkritik, tapi jalan hukum tak bisa dipaksa menyesuaikan diri dengan hasrat politik.
Maka, desakan
pencopotan Gibran
melalui MPR bukan hanya tak berdasar, tetapi juga menyesatkan. Ia menempatkan keinginan politik di atas kerangka konstitusional yang mestinya dijunjung tinggi.
Usulan mencopot Gibran melalui MPR mengandung bahaya laten: kembalinya politik konsensus elite menggantikan mandat rakyat.
Ini mengingatkan kita pada praktik sebelum Reformasi, ketika pemimpin negara dipilih dan dicopot oleh segelintir elite di MPR, tanpa keterlibatan publik.
Semangat Reformasi 1998 mengubah itu semua. Rakyat kini memegang kendali penuh atas siapa yang memimpin negara ini.
Menghidupkan kembali MPR sebagai penentu nasib jabatan eksekutif tanpa dasar hukum yang jelas adalah langkah mundur. Lebih dari itu, itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi langsung yang telah kita bangun dua dekade terakhir.
Forum Purnawirawan boleh saja kecewa dan marah. Namun, negara hukum tak bisa berdiri di atas kekecewaan. Negara hukum berdiri di atas prosedur, aturan main, dan penghormatan pada hasil demokrasi, seburuk apa pun hasil itu menurut sebagian pihak.
Kita tidak melarang kritik. Justru, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Kita butuh para purnawirawan bicara. Kita butuh masyarakat sipil bersuara.
Namun, suara itu mesti disalurkan dalam koridor konstitusi. Bukan dengan mengusulkan pencopotan jabatan yang diperoleh lewat Pemilu, melainkan dengan memperbaiki sistem ke depan: memperkuat seleksi hakim MK, menegakkan kode etik, dan membatasi konflik kepentingan di lembaga-lembaga kunci negara.
Jika merasa proses politik salah arah, mari kita dorong reformasi kelembagaan. Kita perkuat pengawasan. Kita desak revisi UU Pemilu dan UU MK.
Mencopot seorang wakil presiden tanpa pelanggaran hukum berat hanya akan menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi.
Masalah Gibran bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika politik. Banyak pihak menilai bahwa majunya Gibran sebagai cawapres di tengah konflik kepentingan keluarga adalah bentuk ketelanjangan etika kekuasaan.
Justru karena ini soal etika, penyelesaiannya harus tetap berada di jalur hukum, bukan dengan jalan pintas yang menyerupai kudeta konstitusional.
Indonesia telah membayar mahal untuk bisa sampai di titik demokrasi hari ini. Kita pernah punya pengalaman kelam tentang kekuasaan tanpa batas, tentang MPR yang terlalu kuat, dan tentang pemimpin yang dipilih bukan oleh rakyat. Jangan biarkan satu masalah etika menggiring kita kembali ke masa lalu.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum, kita tak boleh tergoda untuk menyelesaikan masalah politik dengan jalan inkonstitusional.
Kita harus menjadi warga negara yang berani marah, tapi juga berani sabar. Karena kekuasaan yang dibangun tanpa konstitusi hanya akan melahirkan ketidakstabilan.
Usulan pencopotan Gibran harus ditanggapi dengan kepala dingin. Presiden Prabowo mesti menunjukkan sikap kenegarawanan: menampung kritik, menjaga komunikasi, tetapi tetap berpijak pada hukum.
Masyarakat sipil harus tetap kritis, tetapi tidak tergoda oleh solusi yang mengabaikan prosedur demokratis.
Jika konstitusi bisa ditekuk karena tekanan politik, maka tak ada lagi kepastian hukum. Dan jika itu terjadi, kita semua yang akan menjadi korban: rakyat, demokrasi, dan masa depan bangsa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-

Hadiri halal bihalal PDIP Jakarta, Pramono minta dikritik sekeras-kerasnya
Sumber foto: Radio Elshinta/ ADP
Hadiri halal bihalal PDIP Jakarta, Pramono minta dikritik sekeras-kerasnya
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Minggu, 27 April 2025 – 22:28 WIBElshinta.com – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel menghadiri acara halalbihalal dengan tema ‘Terimakasih Perjuangan Rakyat Jakarta’ di Jakarta Internasional Velodrome (JIV), Rawamangun, Jakarta Timur pada Minggu (27/4).
Dalam sambutannya, Pramono meminta ribuan kader PDI Perjuangan untuk memberikan kritik masukan selama dirinya memimpin di Jakarta lima tahun ke depan.
Kritik agar disampaikan secara langsung maupun melalui Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.
“Kami mohon doanya. Kami mohon dukungannya. Kami mohon supportnya. Dan kami mohon kalau ada yang tidak sesuai. Di kritik sekeras-kerasnya. Bagi saya dan Bang Dul. Kritik adalah vitamin. Jangan ragu-ragu. Dan kalau ada apa-apa. Tolong disampaikan. Apakah langsung kepada saya dan Bang Doel atau melalui fraksi kita yang ada di DPRD Jakarta,” kata Pramono dalam sambutannya.
Sementara itu, Rano mengatakan secara tegas bahwa dengan Pramono siap bekerja untuk membangun Jakarta lima tahun ke depan.
“Perjuangan telah dimulai. Alhamdulillah tiga bulan saya bersama Pak Gub Ada di Balai kota dan insyaallah kita siap bekerja. Apakah anda mau bekerja? Mau bekerja? Siap bekerja?” ujar Rano.
“Siap,” timpal ribuan kader PDIP.
Sementara, Staf Khusus (Stafsus) Bidang Komunikasi Publik Gubernur Jakarta, Chico Hakim menyebutkan acara halalbihalal ini dalam rangka memperkuat sinergi, soliditas dalam menyikapi pemerintah di Jakarta lima tahun ke depan.
“Ini hanya Halalbihalal internal PDI Perjuangan mempererat silahturahmi begitu selesai melewati masa kampanye, Alhamdulillah mas Pram dan Bang Doel diberi amanah warga Jakarta untuk memimpin yang kemudian belum sempat ada pertemuan dengan kader DPD PDIP DKI Jakarta suatu momentum silahturahmi yang harapannya untuk memperkuat sinergi, soliditas dalam rangka menyikapi jalannya pemerintahan di DKI Jakarta selama 5 tahun ke depan untuk sama sama memberikan dukungan hingga kritikan,” ucap Chico.
Sebagai informasi, hadir dalam acara tersebut di antaranya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan; Darmadi Durianto; Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Adi Widaya alias Aming; Eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah; Agustina ‘Tina Toon’; Ida Mahmudah; Johnny Simanjuntak; dan lainnya.(ADP)
Sumber : Radio Elshinta
-

Kementerian HAM Turun Gunung Tangani Kasus Sirkus Taman Safari
Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Hak Asasi Manusia atau KemenHAM akan turun gunung membantu pemulihan hak korban terkait perkara Oriental Circus Indonesia atau OCI Taman Safari.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian HAM, Novita Ilmaris mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para korban terkait perkara tersebut.
Berikutnya, menurut Novita, Kementerian HAM bakal memanggil pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Taman Safari untuk menggali keterangan lebih lanjut.
“Kementerian HAM akan menjadi leading sektor untuk menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dihasilkan baik oleh Komnas HAM maupun Komnas Perempuan termasuk fokus pada upaya-upaya pemulihan,” tutur Novita, dikutip Minggu (27/4/2025).
Selain itu, Novita juga akan menindaklanjuti semua arahan dari DPR yang meminta agar Kementerian HAM memimpin semua rapat koordinasi sekaligus untuk menindaklanjuti rekomendasi.
“Kami segera lakukan upaya pengendalian tersebut tentu saja dengan melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan,” katanya.
Dia optimistis perkara tersebut bisa segera diselesaikan dengan baik-baik sekaligus hak korban bisa dipulihkan dengan tuntas.
“Sehingga penuntasan kasus ini bisa cepat diselesaikan dengan baik dan utamanya pemulihan hak-hak korban bisa kita lakukan dengan tuntas,” ujarnya.
DPR Apresiasi
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Sohibul Iman mengapresiasi Kementerian HAM yang sudah siap menjalankan semua rekomendasi dari DPR.
“Jadi biar pihak Kementerian HAM ini bisa mengonsolidasikan dan menyinergikan untuk menyelesaikan persoalan ini,” tutur Sohibul.
Berdasarkan catatan Bisnis, pengakuan eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) atas dugaan eksploitasi hingga penganiayaan viral di media sosial.
OCI hingga Taman Safari Indonesia- yang disebut dimiliki oleh orang yang sama – telah buka suara terkait tudingan tersebut.
Penanganan dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ini pun melibatkan beberapa pihak berwenang yakni Kepolisian, Kementerian PPPA hingga Kementerian HAM.
-

Kades Kohod Dibebaskan dalam Kasus Pagar Laut, Riyono PKS Mengaku Terkejut
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Bareskrim Polres menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip atas kasus pagar laut di Pesisir Tangerang, Banteng menuai sorotan.
Apalagi, penangguhan penahanan itu mengindikasikan lemahnya proses hukum yang dilakukan aparat terhadap Arsin Cs, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pagar laut.
Anggota Komisi IV DPR, Riyono mengaku kaget dengan kabar Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan bebeberapa tersangka kasus pagar laut di Tangerang memperoleh penangguhan penahanan.
“Saya ingin sampaikan, ya, cukup terkejut atas dibebaskannya Kepala Desa Kohod,” kata Riyono dalam keterangan persnya seperti dikutip Minggu (27/4).
Menurutnya, pemberian penangguhan penahanan menunjukkan perkembangan penanganan kasus pagar laut lemah.
“Sikap saya tentu satu, menyayangkan terkait dengan penanganan kasus pagar laut ini sampai kemudian prosesnya sekarang belum jelas, belum pasti,” lanjut dia.
Riyono mengatakan lemahnya penanganan hukum membuat Komisi IV perlu menanyakan komitmen pemerintah terkait penanganan kasus pagar laut. Terlebih lagi, ujarnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah melaporkan secara resmi ke Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja terkait kasus pemasangan pagar laut.
Legislator Fraksi PKS itu menyebut, kedua institusi menyatakan komitmen menuntaskan kasus pagar laut, termasuk pembayaran denda sebesar Rp48 miliar ke pihak yang bersalah. Dia menilai bahwa komitmen tersebut kini perlu segera diuji pelaksanaannya setelah proses penyelesaian hukum yang mandek.
-

Politisi PKS Kaget PPATK Ramal Perputaran Duit Judol Rp1.200 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengaku prihatin dengan maraknya praktik judi daring alias judi online (judol) di Indonesia. Terlebih, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang transaksi judol pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun.
Dia mengaku kaget dengan perkiraan itu. Menurutnya, jika itu benar terjadi maka pertumbuhan ekonomi riil di masyarakat bakal terganggu.
Legislator PKS ini memandang bahwa semakin besar omzet judol, maka semakin besar juga jumlah masyarakat yang menjadi kosumennya. Sebab itu, dia menilai ini bisa berdampak langsung pada perputaran uang di sektor riil Indonesia.
“Alih-alih membeli makanan untuk keluarga, yang penjualnya juga pedagang kecil, mereka justru memilih membeli ‘harapan kosong’ melalui judi online yang hakekatnya adalah penipuan, bukan undian,” bebernya melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (27/4/2025).
Dia khawatir bila praktik judol ini dibiarkan terus menerus, maka daya beli masyarakat kecil akan ikut terus menurun dan akhirnya menyebabkan banyak pelaku usaha mikro dan kecil kehulangan pendapatan atau bahkan gulung tikar.
“Judol atau penipuan online ini bakal menurunkan kinerja ekonomi rakyat banyak dan secara langsung mengganggu tujuan-tujuan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi rakyat. Sudah saatnya Pak Presiden mengambil kebijakan serius soal ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Sukamta melihat bahwa sevara umum Undang-Undang terkait digital sebenarnya sudah cukup kuat. Namun, dia menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi turunan dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Misalnya, lanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan UU Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) hasil revisi, supaya lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital.
Selain itu, dia juga memandang upaya pemblokiran status judol yang dilakukan pemerintah hingga kini masih kurang efektif. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah melalukan pendekatan diplomatik dan hukum dengan negara-negara internasional untuk memberantas praktik judol di Indonesia.
“Selama ini kebanyakan judol juga bandarnya berpusat di beberapa negara ASEAN. Itu memerlukan pendekatan dari Pemerintah RI, tidak cukup hanya diblokir,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun.
Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online.
Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya.
-

Pramono Anung Teteskan Air Mata Saat Melayat Anggota DPRD DKI Brando Susanto di Rumah Duka Carolus
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung turut melayat jenazah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Brando Susanto yang disemayamkan di Rumah Duka Carolus, Jakarta Pusat, Minggu (27/4/2025).
Pram datang pukul 18.53 WIB. Politisi PDIP itu meneteskan airmata saat berdoa di samping peti jenazah Brando.
Ia kemudian menyampaikan duka cita langsung kepada istri Brando, Syelin yang duduk di sebelahnya. Sedangkan di sisi kiri Pram ada Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ady Widjaja dan Anggota DPR RI PDIP, Charles Honoris.
Beberapa politisi PDIP lainnya duduk di barisan kedua. Sedangkan para simpatisan memenuhi ruang depan rumah duka.
Jenazah Brando Susanto akan dimakamkan pada Kamis (1/5/2025). Namun, belum ditentukan terkait lokasi pemakamannya.
Pram juga sebelumnya datang ke Rumah Sakit Columbia Asia Pulomas tempat Brando mendapatkan pertolongan medis usai jatuh saat sambutan di acara halal bihalal DPD PDIP DKI yang digelar di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur.
Bahkan, Pram juga yang mengumumkan meninggalnya Brando di akhir sambutannya saat acara halal bihalal.
Adapun Brando bertindak sebagai ketua panitia dalam acara halal bihalal yang turut dihadiri Pramono Anung dan Rano Karno.
“Teman kita. Ketua panitia kita. Yang kita saksikan bersama-sama dalam memberikan sambutan. Saya baru mendapatkan kabar. Kalau sahabat kita Brando meninggal dunia,” kata Pram mengumumkan kabar duka dari atas panggung di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (27/4/2025).
Pram pun mengajak seluruh kader dan relawan yang hadir untuk sejenak mendoakan Brando.
“Untuk itu mari kita doakan. Semoga saudara Brando mendapatkan surga. Atas apa yang telah dilakukan. Saudara-saudara sekalian. Ini duka kita bersama,” kata Pram.
Meski diliputi duka mendalam, Pram menyebut apa yang dilakukan Brando harus dicontoh yakni bekerja sampao akhir hayatnya.
“Tetapi kita tidak boleh menyerah. Dan kita tetap harus bekerja. Karena apa yang dilakukan sahabat kita. Saudara kita Brando merupakan contoh bagi kita semua. Bekerja sampai dengan akhir hayatnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-
/data/photo/2024/10/31/672317e73bdc5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan Nasional 27 April 2025
Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi II DPR
RI menunggu usulan resmi dari pemerintah jika memang ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (
Ormas
).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait
UU Ormas
.
“Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
menilai banyak organisasi kemasyarakatan (
ormas
) yang telah bertindak kebablasan.
Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/20/6714aa7ea91d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2021/09/20/6147f95b58636.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)