Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Daftar 6 Tuntutan Buruh yang Bakal Disampaikan pada May Day 2025

    Daftar 6 Tuntutan Buruh yang Bakal Disampaikan pada May Day 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan buruh akan memperingati Hari Buruh atau May Day di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Kamis (1/5/2025).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dalam aksi May Day pada 1 Mei nanti, kalangan buruh akan menyuarakan 6 tuntutan yang akan disampaikan ke pemerintah.

    “Isu yang disuarakan dengan harapan akan dapat respons positif kebijakan positif [dari pemerintah], ada 6 isu,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Keenam poin itu yakni, pertama meminta pemerintah menghapus outsourcing. Kedua, pemberian upah layak.

    Ketiga, membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Kemudian, keempat mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang melindungi buruh.

    Tuntutan kelima, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan tuntutan yang terakhir adalah segera mengesakan RUU Perampasan Aset.

    Berikut daftar lengkap 6 tuntutan buruh pada May Day 2025:

    1. Hapus Outsourcing

    Said Iqbal menuturkan, Presiden Prabowo Subianto sejak 10 tahun lalu setuju untuk menghapus outsourcing. Dia mengharapkan, tuntutan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara, yang akan hadir dalam perayaan tersebut.

    2. Upah Layak

    Selama Prabowo menjabat sebagai Kepala Negara, Said Iqbal meyakini bahwa kenaikan upah minimum tidak jauh dari angka yang ditetapkan untuk upah minimum 2025 yakni 6,5%.

    Menurutnya, upah layak yaitu kenaikan upah sama dengan inflasi plus alfa kali pertumbuhan ekonomi. 

    “Alfa itu adalah indeks tertentu dan indeks tertentu tahun 2025 dalam hitungan kami kemarin sudah diputuskan Pak Prabowo adalah 1,1,” jelasnya. 

    Dia mengharapkan, angka itu terus bertahan hingga 2029, bahkan meningkat. “Itu yang kami sebut upah layak,” ujarnya.

    3. Bentuk Satgas PHK

    Usulan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) telah disampaikan Said Iqbal dalam sarasehan ekonomi bersama Prabowo.

    Said menyebut bahwa usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara. Dalam hal ini, Said mengaku telah menemui sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hingga Kapolri untuk menindaklanjuti Satgas PHK.

    4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan

    Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.68/2024, rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lama dibentuk 2 tahun sejak putusan dibacakan.

    Dalam hal ini, Said Iqbal mengharapkan agar Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, utamanya kaum buruh, mengingat rancangan aturan tersebut tentang buruh.

    5. Sahkan RUU PPRT

    Tuntutan selanjutnya yakni mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Said Iqbal mengatakan rancangan undang-undang ini sudah berlangsung sekitar 18 tahun. 

    Said menyebut, pihaknya sudah meminta kepada Sufmi Dasco untuk segera mengesahkan aturan tersebut, untuk melindungi para pekerja rumah tangga.

    6. Sahkan RUU Perampasan Aset

    Terakhir, kalangan buruh meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurut Said Iqbal, inilah satu-satunya cara untuk bisa menghentikan kasus korupsi di Indonesia.

    Dia menuturkan, rancangan aturan ini menjadi sebuah jalan yang memungkinkan negara memiskinkan koruptor, jika Indonesia tidak ingin menggunakan hukuman mati.

    “Di seluruh dunia, koruptor itu baru nyerah kalau dihukum mati atau dimiskinkan,” ungkapnya.

  • KSAL: Sinergi harus dilakukan karena TNI AL tak bisa jaga semua perairan

    KSAL: Sinergi harus dilakukan karena TNI AL tak bisa jaga semua perairan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa sinergi antarlembaga harus dilakukan untuk menangani masalah keamanan laut karena TNI AL tidak mungkin bisa menjaga seluruh perairan Indonesia.

    Ali mengatakan bahwa ego sektoral masih ada di antara lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di laut, namun TNI AL sudah mencoba mengikis pelan-pelan sikap ego sektoral itu dengan menggelar pertemuan-pertemuan di pangkalan TNI AL.

    “Memang harus sinergi, jadi kita harus sinergi kalau kita sinergi maka mungkin permasalahan luas laut ini bisa ter-cover,” kata Ali saat rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut ia, TNI AL tidak mungkin bisa menjaga seluruh perairan karena saat ini kondisi sejumlah kapal yang dimiliki usianya sudah tua dan juga adanya pembatasan bahan bakar yang mengganggu operasional.

    Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, lanjut KSAL, ada delapan kategori pelanggaran paling dominan yang ditangani TNI AL. Pelanggaran-pelanggaran itu, di antaranya terkait pelayaran, kehutanan, penyelundupan narkoba dan barang-barang terlarang, migas, keimigrasian, kepabeanan, dan pertambangan.

    “Hampir tiap minggu, kita berhasil menangkap penyelundupan, baik itu narkoba, baby lobster, garmen atau istilahnya ball press. Kemudian masalah keimigrasian, illegal migrant, terutama Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Singapura,” katanya.

    Secara umum, Ali menjelaskan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan pelayaran, kehutanan, kepabeanan, cenderung mengalami penurunan. Sedangkan pelanggaran terkait perikanan, narkoba, migas, kepabeanan, dan pertambangan, menunjukkan tren peningkatan.

    Untuk pelanggaran soal perikanan dan pelayaran, TNI AL bertindak selaku penyidik. Namun, pelanggaran-pelanggaran kategori lainnya dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lembaga lain yang berwenang.

    “Jadi, kita selalu kerja sama, berusaha bekerja sama,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hendropriyono Sebut Usulan Ganti Gibran Sah, Nicho Silalahi: Rakyat Menunggu Sikap Prabowo

    Hendropriyono Sebut Usulan Ganti Gibran Sah, Nicho Silalahi: Rakyat Menunggu Sikap Prabowo

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono memberi respon terkait desakan penggantian Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden (Wapres).

    Menurut Hendropriyono, usulan ini sah-sah saja karena Indonesia adalah demokrasi.

    Dimana, semua orang bebas mengutarakan pendapat dan aspirasinya.

    “Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong,” ujar Hendropriyono.

    Ia menambahkan, terkait apakah usulan itu diterima atau tidak, dikembalikan lagi kepada masyarakat Indonesia secara umum.

    “Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat bangsa Indonesia, boleh saja menyampaikan aspirasi,” tuturnya.

    Merespon hal ini, pegiat media sosial, Nicho Silalahi menyebut hal ini sudah memasuki fase gawat.

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Nicho menyebut respon dari Hendropriyono berubah menjadi kudeta.

    “Ketika Suhu Intelijen Sudah Angkat Bicara artinya kondisi dibawah sudah gawat, jangan sampai gerakan dibawah berubah menjadi KUDETA,” tulisnya dikutip Senin (28/4//2025).

    Lanjut, ia menyebut saat ini rakyat masih menunggu sikap dari Presiden Prabiwi Subianto untuk berdiri di posisi mana.

    “Rakyat masih menunggu sikap pak @prabowo berdiri di barisan mana, apakah bapak berdiri di barisan rakyat atau malah berdiri melindungi “Anak Haram Konstitusi” ?,” sebutnya.

    “Ingat pak kesabaran rakyat ada batasnya, dan tidak ada seorangpun yang bisa lolos dari amukan rakyat, bahkan sejarah sudah mencatat kalau Alm. Soeharto (Mertua Bapak) Dulu begitu kuat serta di dukung ± 80 % anggota DPR Beserta Dengan ABRI, namun hanya hitungan bulan beliau ditumbangkan rakyat,” terangnya.

  • Nostalgia Komik Petruk dan Susahnya Menelan Fakta ‘Banyak Anak SMP Belum Bisa Baca’

    Nostalgia Komik Petruk dan Susahnya Menelan Fakta ‘Banyak Anak SMP Belum Bisa Baca’

    Liputan6.com, Jakarta – Meja wakil rakyat di pusat tiba-tiba geger. Jauh di Buleleng Bali sana banyak anak SMP yang ternyata belum bisa membaca. Sebuah tamparan keras bagi pemerintah yang katanya mau memasuki era Indonesia Emas 2045. 

    “Penting untuk menelusuri akar masalah dari fenomena tersebut,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. 

    Hetifah kemudian mempertanyakan faktor penyebab mengapa anak-anak SMP di Buleleng masih ada yang belum bisa baca. Apakah kurang fasilitas, kurang kualitas tenaga pengajar, atau ada masalah lainnya.

    Kemendikdasmen sebagai lembaga negara yang paling bertanggung jawab terhadap pendidikan di negara ini melalui menterinya Abdul Mu’ti mengatakan, sebagian siswa di Buleleng tidak bisa membaca lantaran mengalami disleksia hingga berkebutuhan khusus, selain juga karena faktor perekonomian keluarga. 

    Disleksia memang diartikan sebagai gangguan belajar spesifik yang memengaruhi kemampuan membaca, menulis, dan mengeja seseorang anak. dalam ilmu kedokteran, gangguan ini disebabkan oleh masalah dalam proses otak yang memproses bahasa. Penderita disleksia mungkin kesulitan untuk mengenali suara huruf dan kata, serta menghubungkannya dengan bunyi yang tepat, sehingga menyebabkan kesulitan dalam membaca dan menulis.

    Disleksia disebut-sebut tidak berkaitan langsung dengan kecerdasan seseorang, artinya tidak selalu penderitanya adalah anak bodoh. Mereka mungkin memiliki kemampuan intelektual yang normal atau bahkan di atas rata-rata, tapi masih mengalami kesulitan dalam bidang membaca dan menulis. Namun hal ini bukan lantas menjadi tameng bagi pemerintah untuk lepas tangan terhadap fakta yang terjadi hari-hari ini, -masih ada anak SMP yang belum bisa baca-, karena mungkin fenomena ini juga terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia, atau bahkan tetangga sebelah rumah kita sendiri.

    Padahal jika ditelisik lebih dalam ada satu hal penting yang kerap dianggap remeh, yang bisa membantu anak-anak disleksia meningkatkan kemampuan membaca dan menulis mereka: baca komik. Sebagai salah satu bentuk jenis bacaan, komik memang masih terperangkap dalam stigma bacaan ringan yang bersifat profan, sekadar hiburan belaka. Tak jarang ahli dan pengamat pendidikan bahkan menuding, komik sebagai media perusak karena sifatnya yang mudah merebut perhatian para siswa. 

    Banyak juga yang masih menganggap komik sebagai terbitan pornografis (cabul), non-gramatis, dan non-edukatif, yang memunculkan sifat kemalasan berpikir. Padahal sebaliknya, dari cerita bergambar itu, anak-anak dibawa untuk terpancing imajinasinya sehingga membantu anak-anak, khususnya yang mengalami disleksia, untuk memahami cerita dengan lebih baik dan membantu proses belajar membaca mereka. Sastrawan Mochtar Lubis bahkan pernah mengatakan, komik adalah salah satu alat komunikasi massa yang memberi pendidikan, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. 

    Menurut penelitian Ana Fauziah yang diterbitkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), potensi komik dapat dipetakan ke dalam sembilan arah, antara lain komik sebagai karya sastra, komik sebagai seni, komik sebagai kendali atas hak-hak komikus, komik sebagai industri bisnis yang selalu berinovasi, komik sebagai alat membentuk persepsi masyarakat, komik sebagai pengawasan institusional, komik sebagai bukti keseimbangan gender, komik sebagai representasi kaum moniritas, dan  komik mampu menampilkan beranekaragam genre. Pendapat tentang komik sebagai sastra dan seni pun mendapat respons negatif dari banyak kalangan.

    “Di Indonesia sendiri, sejarah komik cukup panjang dan beraneka warna yang sangat dipengaruhi oleh situasisosial politik. Sejarah komik Indonesia dapat ditelusuri sampai ke masa prasejarah. Bukti pertama terdapat padamonumen-monumen keagamaan yang terbuat dari batu itu,” tulis Ana.

    Kemudian lebih dekat dengan masa kini, ada wayang beber dan wayang kulit yang menampilkan tipe penceritaan dengan sarana gambar yang dapat dianggap sebagai cikal bakal komik. Wayang kulit menjadi mirip komik karena adanya kecepatan gerak yang dilakukan dalang saat mementaskan lakon.

    “Relief yang terdapat di Candi Borobudur dan di Candi Prambanan merupakan bentuk komik Indonesia yang paling awal. Borobudur mengandung sebelas bas-relief yang mencakup 1.460 adegan. Adegan-adegan dalam relief ini digunakan untuk membimbing para peziarah melakukan perenungan,” kata Ana Fauziah.

    Pada kurun tahun 1931-1954, komik Indonesia mendapat pengaruh Barat dan Cina. Komik muncul dalam media massa sebelum Perang Dunia II. Harian berbahasa Belanda, De Java Bode (1938) memuat komik karya Clinge Doorenboss yang berjudul Flippie Flink dalam rubrik anak-anak. Mingguan De Orient memuat komik petualang Flash Gordon untuk pertama kalinya. Di samping media massa berbahasa Belanda, ada pula surat kabar berbahasa Melayu yang memuat komik ‘impor’ dari Barat.

    Sedangkan komik yang dipengaruhi Cina muncul di surat kabar Sin Po berbahasa Melayu yang dimiliki Cina peranakan. Pada 1.030, Sin Po memuat komik strip karya Kho Wang Gie. Pada awal 1931, Kho Wang Gie memperkenalkan tokoh Put On yang kemudian menjadi terkenal dan role model yang ‘dicontek’ para komikus lainnya.

    Pengaruh Barat dan Cina dalam komik Indonesia tidak hanya sebatas pemuatan komik impor di media massa Indonesia, tapi juga dalam tema dan tokoh, misalnya mengadopsi tema kepahlawanan cerita Tarzan.

    “Setelah hampir dua puluh tahun dipengaruhi kebudayaan Barat dan Cina, para komikus Indonesia mulai berpikir untuk menggali ide dari sumber kebudayaan nasional,” katanya.

    Evolusi tersebut terjadi sebagai dampak kemerdekaan Indonesia secara politis di bawah presiden Sukarno. Inilah kurun di mana komik Indonesia sangat dipenuhi semangat nasionalisme (antara tahun 1954-1960), ditandai dengan munculnya komik jenis baru yang disebut ‘komik wayang’. Terbitan pertama muncul antara tahun 1954 dan 1955 dengan lahirnya Gatotkatja (terbitan Keng Po), Raden Palasarakarya Johnlo, dan seri panjang Mahabharata karya Kosasih. Dengan segera, tokoh-tokoh pewayangan menjadi pusat produksi komik, kemudian disusul tokoh-tokoh yang diambil dari cerita lisan, legenda, mite, atau cerita rakyat.

    Kejenuhan terhadap tema pewayangan menyebabkan munculnya era baru dalam sejarah komik Indonesia. Era baru ini kemudian disebut ‘Era Medan’, yang berlangsung selama kurun tahun 1960-1963. Komikus-komikus Medan mengambil cerita dan legenda Minangkabau sebagai ide, antara lain komikus Taguan Hardjo yang mengkomikkan drama daerah, seperti Telandjang Udjung Karang.

    Selanjutnya pada kurun tahun 1963-1965, tema-tema komik Indonesia bergerak dengan semangat nasionalis seperti tema perjuangan melawan imperialis—termasuk neokolonialis yaitu Inggris dan anteknya Malaysia, cita-cita kebesaran bangsa, sinkretisme agama, juga propaganda Partai Komunis. Kurun ini disebut sebagai ‘Periode Nasionalisme ala Sukarno.’

    “Setelah komik terbebas dari politisasi, pada kurun tahun 1964-1966, kisah-kisah bertema kehidupan cinta remaja mulai bermunculan, yang antara lain berisi pesan moral pengaruh barat dalam mode pakaian, norma pergaulan, dan norma sopan santun sangat berbahaya bagi remaja,” kata Ana.

    Namun karena dampak komersialisme, pesan tersebut kemudian hanya menjadi alasan bagi komikus menyajikan gambar atau adegan panas ke dalam panel. Kecenderungan itu membuat gerah para pemerhati pendidikan. Dampak dari peristiwa berdarah 1965 juga merambah dunia komik. Pengawasan ketat dilakukan terhadap semua terbitan komik, dan menyita komik-komik yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

    “Waktu itu polisi menarik komik-komik yang masuk dalam daftar hitam, salah satunya komik yang berideologikan komunis, dari peredaran,” katanya.

    Selanjutnya pertumbuhan komik sampai tahun 1967 bebas dari pengarahan yang ketat. Setelah mendapat pengaruh dari berbagai macam kebudayaan dan ideologi, komik Indonesia kemudian tumbuh dengan pilihan tema bergantung pada mode tertentu dan arus politis sesaat. Secara bergantian, komik sentimental roman remaja, cerita detektif, komik silat, komik horor, mewarnai khazanah komik Indonesia hingga pasca-reformasi. 

    Bagi anak-anak generasi 90an, komik seperti ‘mainan baru’ di tengah kejenuhan beraktivitas, selain juga bisa disebut media pergaulan satu dengan yang lainnya. 

     

  • Anggota DPR: Tangkap dan Penjarakan Ormas yang Ganggu Pabrik BYD di Subang – Halaman all

    Anggota DPR: Tangkap dan Penjarakan Ormas yang Ganggu Pabrik BYD di Subang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan atau Ormas yang mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik PT Build Your Dream (BYD) di Subang, Jawa Barat.

    Soedeson menegaskan ketegasan hukum penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.

    “Jadi kami meminta agar pihak berwajib teristimewa kepolisian untuk menindak tegas. Jangan nangkap mereka sudah minta-minta ampun dilepas, jangan. Penjarakan mereka untuk waktu yang lama menjadi satu pelajaran agar hukum yang keras itu dapat membuat masyarakat itu jadi tertib,” kata Soedeson kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Politikus Partai Golkar itu menegaskan ekonomi Indonesia akan mengalami pertumbuhan jika iklim investasinya kondusif. 

    Untuk itu, menurut dia, seluruh komponen bangsa perlu bersatu mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui masuknya investasi asing.

    “Untuk sementara ini kalau ada pelanggaran begitu, jangan setelah dikasih pembinaan suruh pulang, tangkap dan dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melanggar hukum,” ujar Soedeson.

    Soedeson menjelaskan bahwa Ormas sejauh ini di bawah pembinaan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

    “Nah, yang jadi problem itu begini, ormas itu kan di bawah pembinaan dari Depdagri. Kalau kepolisian itu baru menindak itu kalau ada gangguan, ada pelanggaran hukum, kan begitu kan. Jadi kami juga meminta pihak Depdagri untuk proaktif ya,” ucapnya.

    Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mendorong pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap ormas oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam konteks itu, Soedeson juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Ormas. 

    Menurutnya, selama ini Ormas hanya bisa dibubarkan dengan syarat dua hal; menolak Pancasila sebagai asas tunggal dan membuat makar.

    Karenanya, Soedeson menambahkan bahwa revisi UU Ormas diperlukan untuk memperjelas dasar hukum penertiban ormas yang mengganggu ketertiban.

    “Jadi kami mendukung revisi UU Ormas. Kami siap untuk menampung ide dari Menteri Dalam Negeri itu untuk merevisi UU untuk menertibkan ormas. Ini kan berulang terus dan itu mengganggu investasi,” tegas Wakil Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) tersebut.

     

     

  • Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    PIKIRAN RAKYAT – Menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa merupakan salah satu dari berbagai usulan terkait penataan daerah yang kini tengah ditampung oleh Komisi II DPR RI. Lalu kapan diresmikannya usulan tersebut?

    Informasi tentang Solo jadi daerah istimewa Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    Ia menyampaikannya saat ditemui setelah menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 28 April 2025.

    “Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II,” kata Juri.

    Juri juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap usulan tersebut, karena hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan, maupun keputusan yang ditetapkan.

    “Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan ya kita tunggu saja,” ucapnya.

    Terkait dengan informasi yang beredar di publik mengenai usulan tersebut, Juri mengaku belum menerima informasi resmi. “Saya belum tahu, belum dapat informasi,” ujar dia.

    Ketika ditanya apakah dia juga memiliki niat untuk mengusulkan Tegal, daerah asalnya, menjadi daerah istimewa, Juri menyebut bahwa tanpa status tersebut, Tegal sudah sangat istimewa.

    “Tegal sudah sangat istimewa, enggak usah diistemewakan lagi,” kata dia.

    Asal-usul Usulan Daerah Istimewa Solo

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah ada usulan dari kota tersebut.

    “Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

    Pada Kamis, 24 April 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga menyebutkan bahwa Kota Surakarta atau Solo adalah salah satu dari enam daerah yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga April 2025 ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, yang terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, enam usulan daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Yayasan Bodong Kebagian Miliaran, Dana Hibah Pendidikan Dihentikan!

    Yayasan Bodong Kebagian Miliaran, Dana Hibah Pendidikan Dihentikan!

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan, termasuk yang berbasis agama.

    Keputusan ini diambil setelah ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan, namun justru diselewengkan.

    “Saya tidak ingin dana hibah hanya dinikmati segelintir pihak. Ini harus dihentikan dulu. Ke depan, bantuan akan diberikan berdasarkan program pembangunan yang terukur, bukan karena kedekatan politik atau sekadar aspirasi,” tegas Dedi saat memberikan keterangan di Bandung, Minggu (27/4) kemarin.

    Dedi mencontohkan kasus mencengangkan di mana sebuah yayasan pendidikan yang belum terverifikasi bisa mendapatkan kucuran dana hingga miliaran rupiah, padahal tidak jelas penggunaannya.

    BACA JUGA: Atasi Kemacetan, Dedi Mulyadi Janjikan Bangun Underpass Pasar Citayam Kota Depok di 2026

    Temuan seperti ini membuat sistem hibah terkesan tidak adil dan rawan disalahgunakan.

    Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar akan menunggu proses verifikasi institusi pendidikan yang kini sedang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Jabar.

    “Langkah ini sudah mendapat dukungan penuh dari DPRD Jabar,” tambahnya.

    Meski begitu, Dedi tetap membuka peluang bantuan untuk pembangunan madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah yang berada di bawah kewenangan Kemenag kabupaten/kota, asalkan memiliki data siswa yang jelas dan akuntabel.

    BACA JUGA: Jaga Iklim Investasi, Satgas Anti Premanisme Bentukan Dedi Mulyadi di Dukung Ketua Komisi III DPR RI

    “Kalau ada madrasah yang memang butuh dan datanya jelas, Pemprov siap bantu. Tapi saya tidak mau ada lagi penyalahgunaan. Data resmi dari Kemenag Jabar yang akan jadi acuan,” kata Dedi.

    Tak hanya soal dana, Dedi juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di dunia pendidikan Jabar, termasuk sistem penerimaan siswa baru yang kerap menimbulkan polemik, khususnya di jenjang SMA dan Madrasah Aliyah.

  • Top 3 News: Bunda Iffet Meninggal Dunia, Pramono Anung Titip Pesan Slank Tetap Bersatu – Page 3

    Top 3 News: Bunda Iffet Meninggal Dunia, Pramono Anung Titip Pesan Slank Tetap Bersatu – Page 3

    Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sowan atau bersilaturahim dalam rangka Halal Bihalal ke sejumlah Pondok Pesantren di Banyuwangi, Situbondo dan Jember, Sabtu 26 April 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin secara khusus memperkenalkan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri yang akan ditunjuk menahkodai DPW PKB Provinsi Bali.

    “Saya ke sini juga bareng Ahmad Iman Kiai, anggota DPR RI. Insyaallah sebentar lagi akan menjadi Ketua DPW PKB Bali. Pak Iman ini alumni Ponpes Nurul Jadid Paiton Kiai. Mohon doa dan arahannya,” ujar Cak Imin di depan Pengasuh Ponpes Nurul Abror Arrabbaniyin, KH. Fadlurrahman Zaini, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu 26 April 2025.

    Hal senada juga disampaikan Cak Imin saat sowan ke pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, KHR Azaim Ibrahimy dan Nyai Hj. Juwairiyah Fawaid.

     

    Selengkapnya…

  • Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang Nasional 28 April 2025

    Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berikut adalah cara pembubaran
    ormas
    (organisasi kemasyarakatan) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Belakangan ini, publik resah soal polah ormas. Keresahan ini didengar pengambil kebijakan dan muncul perbincangan soal
    pembubaran ormas
    .
    “Pada titik tertentu saya kira negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meresahkan kehidupan bernegara itu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada Kompas.com, Minggu (27/4/2025) kemarin.
    Di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo), terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
    Ormas
    .
    Jokowi kemudian meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada 10 Juli 2017.
    DPR mengesahkannya menjadi Undang-Undang pada 24 Oktober 2017. Perppu itu menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, diundangkan pada 22 November 2017.
    Berikut adalah mekanisme
    pembubaran Ormas
    menurut aturan yang sah tersebut.
    Pada Pasal 60 ayat (1) dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif.
    Sanksi administratif ini dijatuhkan apabila ormas tidak menghormati kedaulatan negara, tidak tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, tidak menghormati nilai-nilai, tidak memberi manfaat, tidak mengumumkan soal pendanaan, dan tidak membuat laporan kegiatan berkala.
    Sanksi administratif juga dijatuhkan bila ormas menggunakan bendera yang sama dengan bendera dan lambang negara, negara lain atau lembaga internasional lain, atau lambang ormas dan parpol lain.
    Pasal 60 ayat (2) menyatakan ormas juga dapat dijatuhi sanksi pidana bila melanggar aturan tertentu.
    Pelanggaran yang dapat dikenai pidana adalah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, mengganggu kestabilan dan keutuhan negara, melakukan kegiatan intelijen, politik, mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi, menggalang dana masyarakat, dan menggunakan sarana-prasarana instansi pemerintahan. Ini ada di Pasal 52.
    Ormas juga dapat dipidana bila menerima-memberi sumbangan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menganut-mengembangkan-menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
    Sanksi administratif terdiri dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ini diatur dalam Pasal 61.
    Pencabutan status badan hukum dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    Peringatan tertulis diberikan satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja. Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, maka menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan HAM akan menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
    Bila ormas tidak menghentikan kegiatan, maka menteri akan mencabut SKT atau status badan hukum dari ormas itu. Ini diatur dalam Pasal 62.
    Pencabutan status badan hukum ormas sama artinya dengan pembubaran ormas. Ini termaktub dalam Pasal 80A.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah Nasional 28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi masyarakat (ormas) kembali meresahkan dengan bertindak kebablasan, mulai dari aksi
    premanisme
    hingga
    pembakaran mobil polisi
    .
    Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas.
    Pertama adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut
    ormas
    mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini,” kata Eddy dalam akun Instagramnya yang diunggah pada Minggu (20/4/2025).
    “Jangan sampai investor yang datang ke Indonesia tidak mendapat jaminan keamanan. Jaminan keamanan adalah hal yang paling mendasar,” lanjut Eddy.
    Kedua adalah pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipicu oleh penangkapan TS, Ketua GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti.
    Empat orang masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi tersebut.
    “Masih dalam pengejaran, akan terus dicari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (23/4/2025).
    PBNU
    Menanggapi banyaknya ormas yang berbuat onar, Ketua Pengurus Besar
    Nahdlatul Ulama
    (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, sepakat apabila ormas yang melakukan kekerasan sipil dibubarkan.
    Menurutnya, pembubaran ormas bisa dilakukan jika memang mereka sudah tidak lagi bisa dibina.
    “Jika sudah melakukan kekerasan sipil dan mengambil alih fungsi tugas keamanan negara, saya sepakat untuk dibubarkan saja,” kata Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Gus Fahrur mengatakan, pemerintah memiliki Undang-Undang tentang Ormas.
    Produk hukum itu mengatur ormas dengan kriteria tertentu yang diizinkan beroperasi dan tidak.
    Semua pihak harus tunduk dan mematuhi aturan perundang-undangan.
    Maka dari itu, Fahrur sepakat premanisme harus dihentikan.
    “Kami sepakat bahwa premanisme harus dihentikan, negara tidak boleh kalah oleh preman,” ujarnya.
    Pihak
    Muhammadiyah
    juga berkomentar. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut bahwa ormas yang membuat resah karena anggotanya tidak memiliki pekerjaan yang layak.
    Anwar mengatakan, semua pihak tentu tidak membenarkan perbuatan ormas yang membuat resah.
    Pemerintah harus mencari akar penyebab tindakan mereka.
    “Di antara penyebabnya karena mereka tidak atau belum memiliki pekerjaan yang layak yang bisa memberi mereka penghidupan yang layak,” ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Ia pun yakin, jika anggota ormas memiliki pekerjaan dan hidup yang layak, mereka tidak akan meresahkan kelompok masyarakat lain.
    Sebab itu, Anwar menilai revisi Undang-Undang Ormas, sebagaimana diwacanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak mendesak dilakukan.
    “Karena sebagus apapun sebuah undang-undang dibuat, lalu mereka tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak, maka tentu mereka tidak mustahil akan tetap menimbulkan masalah,” tutur Anwar.
    Revisi UU Ormas
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.
    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
    Menurut Tito, satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ormas
    merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Sikap Komisi II DPR Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU Ormas.
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.