Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 April 2025

    Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut Regional 28 April 2025

    Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com

    Warga Pulau Rempang
    , Batam, Kepulauan Riau akhirnya bertemu dengan Komisi IV
    DPR RI
    pada Senin (28/4/2025) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan atas Proyek Strategis Nasional (PSN)
    Rempang Eco-City
    .
    Hadir bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, warga mengemukakan sejumlah persoalan yang muncul atas rencana PSN Rempang Eco-City di depan Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Khalid, yang memimpin RDP.
    Warga menyebutkan bahwa rencana PSN Rempang Eco-City mendatangkan akibat nyata bagi masyarakat Pulau Rempang, yang telah mereka diami turun temurun sejak ratusan tahun lalu.
    Mereka mengalami
    intimidasi
    , kekerasan, dan kriminalisasi.
    “Warga tidak lagi tenang ketika melaut dan berkebun, yang berujung pada berkurangnya penghasilan mereka. Alat tangkap warga rusak dan kebun mereka terbengkalai, karena terbagi fokus menjaga kampung dari ancaman penggusuran,” jelas Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Edy K Wahid, melalui sambungan telepon, Senin (28/4/2025).
    Dalam pertemuan itu, tim advokasi juga menyebut dampak lain dari PSN Rempang, yang memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat, terganggunya layanan umum, dan mulai ada kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar Pulau Rempang.
    Terkait dengan kriminalisasi terhadap warga, sebanyak delapan warga sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kerusuhan di Pulau Rempang, tepatnya di Kampung Tanjung Kertang pada 7 September 2023.
    Kemudian, ada 43 warga yang ditangkap dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023.
    “Dari 43 warga tersebut, 35 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dan diputus bersalah oleh pengadilan,” jelasnya.
    Terbaru, warga mendapat intimidasi dari petugas keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG), yang terjadi pada 18 September 2024 lalu di kawasan Giba, Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang.
    Dalam peristiwa itu, tiga warga mengalami luka-luka, salah satunya adalah wanita lanjut usia (lansia) yang mengalami patah tangan.
    Kemudian, penyerangan yang dilakukan puluhan petugas PT MEG terjadi di tiga pos warga di Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh di Pulau Rempang pada 17 Desember 2024 malam.
    “Akibat penyerangan tersebut, delapan warga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan, satu di antaranya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
    Melalui tim kuasa hukum, warga juga mengadukan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tidak transparan atas data-data yang dikeluarkan, utamanya data terkait warga di lima kampung yang telah menerima relokasi.
    Warga Rempang meyakini data tersebut tidak akurat, karena berbeda jauh dengan data yang mereka himpun.
    Warga menyayangkan sikap BP Batam, tidak hanya kepada masyarakat Pulau Rempang, namun juga kepada lembaga negara seperti Ombudsman Republik Indonesia.
    “Tidak hanya sekali, Ombudsman RI bahkan telah berulang kali meminta BP Batam memberikan data detail warga yang telah menerima relokasi ini,” jelasnya.
    Menanggapi aduan masyarakat Pulau Rempang ini, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari, menegaskan bahwa PSN Rempang Eco-City telah dicabut status PSN-nya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025.
    Rieke juga mendesak Jaksa Agung untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat terkait adanya potensi korupsi di proyek Rempang Eco-City.
    Ia juga mendorong dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BP Batam yang selama ini memainkan peran penting di sana.
    “Warga tidak mungkin datang ke sini, kalau mereka tidak putus asa. Insya Allah tidak ada yang tidak bisa. Saya dukung pemerintah untuk evaluasi PSN Rempang Eco-City, apalagi sudah tidak PSN. Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan tanah masyarakat dirampas,” jelasnya dalam rekaman video yang diterima dari tim advokasi, Senin (28/4/2025) sore.
    Terkait dengan aduan soal adanya intimidasi, pihaknya berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk masyarakat.
    Ia mendesak agar segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi bagi masyarakat Pulau Rempang dan masyarakat di mana pun berada dihentikan.
    Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Khalid, mengatakan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan lahan di Batam.
    Pada prosesnya, tim akan segera turun ke lapangan, termasuk datang langsung ke Pulau Rempang pada 15 sampai 17 Mei 2025 mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo secara resmi belum pernah mengusulkan kota Solo menjadi daerah istimewa.

    Dia menyebut ada kemungkinan usulan ini muncul dari masyarakat. Namun yang jelas dia memastikan bahwa usulan Solo menjadi daerah istimewa tidak berangkat dari Pemkot Solo.

    “Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bahkan, dia menyebut usulan itu juga belum pernah masuk dalam pembahasan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat,” ujarnya.

    Akan tetapi, legislator NasDem ini mengaku tidak masalah bila Kementerian Dalam Negeri ingin mengkaji usulan Kota Solo jadi daerah istimewa. 

    “Ya silakan saja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP [Peraturan pemerintah], desain besar otonominya dulu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini. 

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). 

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil. 

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

  • TNI AL Tunggak Bayar BBM Rp3,2 Triliun, KSAL Minta Diputihkan

    TNI AL Tunggak Bayar BBM Rp3,2 Triliun, KSAL Minta Diputihkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali membeberkan pihaknya memiliki tunggakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) hingga Rp3,2 triliun.

    Hal itu dia sampaikan langsung saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). 

    “Untuk bahan bakar memang ini masih kalau kita berpikir masih sangat terbatas, kemarin ada tunggakan itu bahan bakar Rp2,25 T dan saat ini kita sudah dikenakan harus membayar utang lagi Rp3,2 T. Itu sebenarnya tunggakan,” katanya.

    Ali memandang hal ini jelas mengganggu operasional TNI AL. Oleh karena itu, dia berharap utang yang mencapai triliunan itu dapat diputihkan alias dilakukan penghapusan tunggakan.

    “Jadi ini mengganggu sekali, mengganggu kegiatan operasional dan harapannya sebenarnya ini bisa ditiadakan untuk masalah bahan bakar, diputihkan,” ucap dia.

    Lebih lanjut, dia berharap bahwa kebijakan bahan bakar nantinya dapat diatur oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. Dia juga menyebut bahwa penggunaan bahan bakar sangat penting untuk AL.

    “Yang menggunakan bahan bakar terbesar pasti Angkatan Laut, karena kapal kita ini walaupun diam saja tidak bergerak, tapi dieselnya tetap hidup. Dan untuk menghidupkan air condition, AC karena kalo AC dimatikan peralatan elektronik akan rusak di dalamnya, itu bahayanya,” bebernya.

    Lebih jauh, dia mengatakan bahwa harga BBM untuk AL juga sebenarnya masih termasuk dalam harga industri, sehingga dia mengusulkan bisa dialihkan menjadi subsidi.

    “Terus kemudian bahan bakar kita juga masih harga industri, harusnya mungkin dialihkan menjadi subsidi. Beda dengan Polri perlakuannya, nah ini mungkin perlu disamakan nanti,” tutup Ali.

  • Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah Nasional 28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengeklaim bahwa usulan menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    bukan berasal dari pemerintah.
    Politikus Nasdem itu mengaku mendapatkan kabar bahwa
    Pemerintah Kota Surakarta
    sudah menyatakan belum pernah menyampaikan usulan tersebut.
    “Yang jelas, Pemerintah Kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” ujar Rifqinizamy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (28/4/2025).
    Selain itu, lanjut Rifqinizamy, DPRD Solo juga belum pernah menggelar rapat pembahasan apapun terkait usulan Daerah Istimewa Surakarta.
    Dia menduga usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta berasal dari aspirasi masyarakat.
    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata dia.
    Meski begitu, ia mengaku tak mempersoalkan jika
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) menyatakan bakal mengkaji usulan tersebut.
    “Ya silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara
    case by case
    dulu. Kita bicara PP (peraturan pemerintah), desain besar otonominya dulu,” pungkas dia.
    Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendapat usulan sejumlah daerah yang menginginkan adanya status keistimewaan.
    Dari data yang diterima Kompas.com, Jumat (25/4/2025), ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa.
    Daerah yang paling santer terdengar adalah Solo Raya, yang terdiri dari satu kota episentrum, Surakarta, dan enam kabupaten di sekitarnya, yaitu Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Selain Solo, Jawa Tengah, terdapat enam provinsi yang menginginkan adanya status daerah istimewa, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Ribka Ingatkan Pengangkatan PPPK di Daerah Harus Sesuai Jadwal

    Wamendagri Ribka Ingatkan Pengangkatan PPPK di Daerah Harus Sesuai Jadwal

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus mengacu pada mekanisme yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

    Ribuan Haluk menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, pada Senin, 28 April 2025.

    Ribka mengatakan bahwa jadwal Pengangkatan CPNS paling lambat dilaksanakan pada Juni 2025, sementara PPPK paling lambat Oktober 2025.

    “Jadwal Pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025. Sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025. Ini jadi catatan untuk para gubernur kita semua harus mengacu pada arahan dari Menpan RB,” kata Ribka.

    Menurutnya masih ada ditemukan di daerah melakukan pengangkatan untuk pegawai. Padahal penyelesaian pegawai honorer kategori K1 dan kategori K2 telah tuntas secara nasional.

    Meski Ribka tidak merinci daerah mana saja yang disinyalir tidak mengikuti ketentuan tersebut.

    “Ada juga kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai K1, K2, ini sudah selesai tapi juga ada yang mengangkat dan bahkan ada juga yang belum usulkan,” katanya.

    Oleh sebab itu dia mendorong dalam rapat tersebut agar pimpinan dapat mendalami mengenai isu yang terjadi di daerah tersebut terkait pengangkatan pegawai.

    “pimpinan rapat dan komisi II bisa melakukan pendalaman terkait isu di daerah tentang pengangkatan di luar dari PPPK dan K2 untuk daerah daerah provinsi lainnya,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR – Halaman all

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah purnwiraan TNI mengusulkan kepada MPR supaya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannnya. 

    Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan langkah itu kurang tepat.

    Sebab mengacu Pasal 7A dan Pasal 24 C UUD 1945, usul pencopotan Wakil Preisden harus melalui DPR. 

    Sehingga, ia mengusulkan para purnawirawan TNI itu untuk menyambangi DPR jika benar hendak melengserkan putra sulung Presiden Indonesia ke-7 itu.

    “Semua orang berhak untuk bersuara. Tapi kalau pertanyaannya, apakah pilihan purnawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment Gibran kepada presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar,” kata Feri di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

    “Jadi kalau mau benar, purnawirawan TNI itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden,” sambungnya. 

    Adapun mekanisme selanjutnya, DPR akan membahas hal tersebut dalam rapat paripurna yang harus dihadiri 2 per 3 anggota DPR. 

    Di satu sisi, Feri mengakui langkah itu tampak cukup berat mengingat oposisi di ‘Gedung Kura-kura’ itu berjumlah 110 orang dari total 387.

    “Jadi agak berat, tetapi kalau memang mau serius, itu benar, harusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian itu,” pungkasnya. 

  • Komisi II DPR Pertanyakan Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa: Keistimewaannya Apa? – Page 3

    Komisi II DPR Pertanyakan Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa: Keistimewaannya Apa? – Page 3

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucapnya.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

  • KSAL Curhat ke DPR soal BBM TNI AL Menunggak Triliunan, Minta Pertamina Lakukan Pemutihan – Page 3

    KSAL Curhat ke DPR soal BBM TNI AL Menunggak Triliunan, Minta Pertamina Lakukan Pemutihan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali bercerita, pihaknya memiliki tunggakan bahan bakar minyak (BBM) mencapai triliunan ke Pertamina.

    Hal ini disampaikan saat dirinya rapat bersama dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    “Untuk bahan bakar memang ini masih kalau kita berpikir masih sangat terbatas, kemarin ada tunggakan itu bahan bakar Rp 2,25 triliun, dan saat ini kita sudah dikarenakan harus membayar utang lagi Rp 3,2 triliun, itu sebenarnya tunggakan,” kata KSAL Ali.

    Dia menyebut, dengan adanya tunggakan tersebut mengganggu operasional. Sehingga, KSAL Ali meminta agar Pertamina legowo untuk dihapuskan tunggakan tersebut.

    “Jadi ini menganggu sekali, mengganggu kegiatan operasional dan harapannya sebenarnya ini bisa ditiadakan untuk masalah bahan bakar, diputihkan,” ungkap Ali.

    “Kepada pertamina, kemudian nanti mungkin diatur oleh Kemhan untuk masalah masalah bahan bakar, terpusat di Kemhan, harapannya seperti itu,” sambung dia.

    Dia menjelaskan, meskipun kapal tak bergerak namun bahan bakar tetap dibutuhkan.

    “Harapannya memang yang menggunakan bahan bakar terbesar pasti Angkatan Laut karena kapal kita ini walaupun diam saja tidak bergerak, tapi dieselnya tetap hidup, dan untuk menghidupkan AC. Karena kalau AC dimatikan peralatan elektronik akan rusak di dalamnya, itu bahayanya,” papar Ali.

     

  • Lestari: Bosnia-Herzegovina bantu ajukan seni ukir Jepara WBTB UNESCO

    Lestari: Bosnia-Herzegovina bantu ajukan seni ukir Jepara WBTB UNESCO

    Seni ukir di Jepara memiliki sejarah panjang karena merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa Duta Besar Bosnia-Herzegovina Armin Limo menyatakan bersedia membantu upaya Indonesia dalam mencatatkan seni ukir Jepara sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) UNESCO.

    “Seni ukir di Jepara memiliki sejarah panjang karena merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Pencatatan seni ukir sebagai bagian WBTB UNESCO sangat diharapkan oleh masyarakat Jepara,” kata Lestari Moerdijat.

    Hal itu disampaikan Lestari saat menerima Duta Besar Bosnia-Herzegovina untuk Indonesia Armin Limo di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Lestari berharap sejumlah upaya kerja sama dengan pemerintah Bosnia-Herzegovina dapat dilakukan untuk mewujudkan harapan masyarakat Jepara itu melalui mekanisme ekstensi inskripsi yang telah dilakukan.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan bahwa pemerintah Bosnia-Herzegovina terlebih dahulu mencatatkan seni ukir Konjic menjadi WBTB UNESCO pada tahun 2017.

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kabupaten Jepara, Demak, dan Kudus) sangat berharap seni ukir Jepara sebagai WBTB UNESCO agar eksistensi dan upaya pelestarian seni ukir Jepara dapat terus ditingkatkan.

    Pada kesempatan itu, Duta Besar Bosnia-Herzegovina Armin Limo menyatakan siap untuk membantu masyarakat Jepara, Jawa Tengah, mewujudkan harapan mereka melalui sejumlah tahapan.

    Armin mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk membuka komunikasi dengan sejumlah kementerian di Bosnia-Herzegovina, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Urusan Sipil, dan Kementerian Kebudayaan.

    Menurut Armin, Kementerian Kebudayaan Bosnia-Herzegovina akan coba berbicara kepada Pemerintah Kota Konjic di Bosnia-Herzegovina terkait dengan permintaan masyarakat Jepara itu.

    Armin berharap Duta Besar Republik Indonesia untuk Bosnia-Herzegovina juga bisa melakukan pendekatan kepada Pemerintah Kota Konjic di Bosnia-Herzegovina.

    Pada pertemuan itu, hadir pula Duta Besar Indonesia untuk UNESCO periode 2021—2024 Ismunandar, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Usman Kansong, dan Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Radityo Fajar Arianto.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Yakin Polisi Bisa Selesaikan Kasus Mbah Tupon – Page 3

    DPR Yakin Polisi Bisa Selesaikan Kasus Mbah Tupon – Page 3

    Dikutip dari laman atr.bpn.go.id, Senin (28/4/2025), Mafia tanah menggunakan berbagai cara licik untuk merebut hak atas tanah orang lain secara ilegal. Beberapa modus yang umum terjadi antara lain:

    1. Pemalsuan Dokumen

    Mereka memalsukan dokumen penting seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat warisan, atau surat keterangan tanah. Dokumen palsu ini sering tampak sah sehingga korban baru menyadari setelah kehilangan haknya.

    Contoh: Sertipikat tanah asli digandakan, dan versi palsunya dijual kepada pihak ketiga.

    2. Penyerobotan Tanah

    Kelompok mafia kerap menduduki tanah secara fisik tanpa izin, memanfaatkan lahan yang tidak dijaga atau kurang diawasi oleh pemiliknya. Tindakan ini sering disertai intimidasi kepada pemilik sah.

    Dampaknya, pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

    3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertipikat

    Tanah yang belum bersertipikat menjadi sasaran empuk mafia tanah. Mereka mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, memanfaatkan lemahnya bukti hukum dari pemilik aslinya.

    Dampaknya, pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.

    4. Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat

    Tak jarang mafia tanah bekerja sama dengan oknum aparat, pejabat pemerintah, atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga memperlancar aksi ilegal mereka. Alhasil pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

    5. Penipuan Transaksi Jual Beli

    Tanah dijual menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti. Akibatnya, pembeli mengalami kerugian besar karena tidak dapat menguasai tanah secara sah.