Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Perubahan yang Terjadi Jika Suatu Wilayah Menyandang Daerah Istimewa

    Perubahan yang Terjadi Jika Suatu Wilayah Menyandang Daerah Istimewa

    Proses penetapan suatu daerah sebagai DI sangat panjang dan kompleks. Hal ini terlihat dari usulan Kota Solo untuk menjadi DI yang masih dalam tahap kajian. Menteri Dalam Negeri menekankan perlunya kajian mendalam terhadap kriteria yang harus dipenuhi, serta keterlibatan DPR karena akan berdampak pada perubahan undang-undang.

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irwan mengatakan, “Memang kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya. Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan. Makanya kita mengenal secara konstitusional kan daerah khusus dan daerah istimewa. Daerah istimewa seperti DI Yogyakarta, Aceh, daerah khusus kan seperti DK (Daerah Khusus) Jakarta.”

    Usulan Solo sendiri, yang berasal dari Keraton Surakarta, bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak Keraton Solo dan Mangkunegaran. Proses ini menunjukkan betapa kompleksnya perubahan yang terjadi jika suatu daerah menyandang status Daerah Istimewa.

    Sampai April 2025, tercatat 341 usulan perubahan status daerah masuk ke Kemendagri, termasuk 6 usulan untuk menjadi daerah istimewa. Ini menunjukkan tingginya minat daerah untuk mendapatkan status istimewa, namun prosesnya tetap memerlukan kajian yang komprehensif dan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.

     

  • Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN.

    Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara. 

    Erick menjelaskan Kementerian BUMN  saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Erick memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, dari pada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu. 

    Erick memastikan upaya sinkronisasi definisi soal status penyelenggara negara atas komisaris-direksi BUMN itu akan terus dilakukan. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” terang Menteri BUMN sejak 2019 itu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G.

    Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” 

    Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.  

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN. 

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. 

    Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN. 

  • Anggota Komisi I: Penyalahgunaan AI untuk Pelecehan Seksual Bentuk Baru Kejahatan, Harus Diperangi – Halaman all

    Anggota Komisi I: Penyalahgunaan AI untuk Pelecehan Seksual Bentuk Baru Kejahatan, Harus Diperangi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia, mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) dengan modus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengedit foto-foto perempuan menjadi konten asusila. 

    Sampai saat ini, jumlah korban yang melapor sebanyak 37 mahasiswi.

    “Kasus ini sangat memprihatinkan. Ini membuktikan bahwa pelecehan seksual tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Dunia digital kini menjadi medan baru kekerasan terhadap perempuan. Penyalahgunaan AI untuk merendahkan martabat perempuan bukan sekadar pelanggaran teknologi, tapi bentuk baru kejahatan seksual yang tidak bisa dibiarkan,” kata Farah kepada wartawan Rabu (30/4/2025).

    Farah menyoroti bahwa kasus ini terjadi di tengah maraknya isu pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual masih menjadi tantangan besar.

    “Maraknya kasus pelecehan seksual menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menghadapi tantangan besar, terutama di ruang-ruang yang seharusnya aman. Kita perlu memastikan bahwa setiap individu merasa terlindungi dan dihormati, baik di dunia nyata maupun digital,” ucapnya.

    Farah mengungkapkan bahwa pelecehan seksual dapat meninggalkan luka yang mendalam bagi para korban, baik secara psikologis, fisik, sosial, maupun politik. 

    Menurutnya, dampak traumatis ini dapat menghambat korban untuk berpatisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat.

    “Kekerasan terhadap perempuan, termasuk pelecehan seksual, juga memiliki implikasi terhadap keamanan nasional, karena menciptakan ketidakstabilan sosial dan menghambat pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas,” ujar Farah.

    Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi urusan pertahanan, keamanan, luar negeri, komunikasi, dan informatika, Farah menegaskan bahwa Komisi I memiliki peran strategis dalam memastikan penyalahgunaan teknologi seperti AI tidak menjadi alat kejahatan, termasuk untuk pelecehan seksual.

    “Penyalahgunaan teknologi, termasuk AI, untuk melakukan pelecehan seksual adalah bentuk kejahatan yang harus diperangi. Saya akan terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terkait kejahatan siber dan perlindungan data pribadi, termasuk dalam konteks pencegahan pelecehan seksual berbasis teknologi,” ucap Farah.

    Lebih lanjut, Farah menyampaikan dukungan terhadap berbagai program pemerintah dan inisiatif masyarakat sipil dalam meningkatkan literasi digital dan etika bermedia, termasuk Program Prioritas (PP) Tunas dari Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi), serta gerakan nasional literasi digital oleh Siberkreasi, Japelidi, Klinik Digital, dan berbagai komunitas warga lainnya.

    “Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Perlu ada gerakan bersama untuk membangun kesadaran kritis masyarakat agar mampu menggunakan teknologi secara etis, bijak, dan bertanggung jawab. Literasi digital harus menjadi benteng utama dalam melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari kejahatan siber,” kata Farah.

    Farah berharap kasus di Universitas Udayana ini menjadi momentum bagi seluruh pihak—pemerintah, institusi pendidikan, keluarga, media, dan masyarakat—untuk bekerja sama membangun ruang digital yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua.

     

     

     

  • Jalan Pemakzulan Wapres Gibran Dibocorkan Pakar Hukum UGM, Dugaan Ijazah Palsu Mencuat

    Jalan Pemakzulan Wapres Gibran Dibocorkan Pakar Hukum UGM, Dugaan Ijazah Palsu Mencuat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, membeberkan tiga kemungkinan dasar hukum yang bisa digunakan sebagai pintu masuk proses impeachment.

    Hal itu disinggung Zainal dalam diskusi yang digelar Kompas TV bertajuk ‘Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran’ pada Senin (28/4/2025), kemarin.

    Zainal yang akrab disapa Uceng menilai, langkah awal bisa dimulai dari DPR jika dinilai terdapat pelanggaran konstitusi.

    “Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” ujar Zainal dikutip pada Rabu (30/4/2025).

    Uceng menyebut, jalur kedua adalah jika terdapat unsur perbuatan tercela, meskipun dilakukan sebelum Gibran resmi menjabat sebagai wakil presiden.

    Ia menyinggung soal dugaan keterkaitan Gibran dengan akun media sosial fufufafa yang sempat ramai diperbincangkan karena memuat hinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya.

    “Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” katanya.

    Sementara itu, jalur ketiga adalah terkait potensi pelanggaran hukum pidana.

    Uceng menyebut laporan yang pernah disampaikan Ubaidilah Badrun ke KPK sebagai salah satu contoh yang bisa ditindaklanjuti, jika ditemukan bukti kuat.

  • Di Hadapan DPR, Sri Sultan HB X Ngaku DIY Masih Kekurangan ASN

    Di Hadapan DPR, Sri Sultan HB X Ngaku DIY Masih Kekurangan ASN

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengakui bahwa wilayahnya masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencukupi kebutuhan pelayanan publik.

    Hal ini dia sampaikan langsung kala rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur lainnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    “Jumlah total ASN Pemerintah Daerah DIY sebanyak 9.153 orang. Jumlah ini belum memenuhi kebutuhan ASN di DIY. Oleh karena itu tahun 2024 DIY mengajukan kebutuhan PNS dan PPPK,” ungkapnya.

    Dia melanjutkan saat ini pemerintah daerah (Pemda) DIY mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 378 orang, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.617 orang.

    “Keputusan pengangkatan CPNS sebanyak 318 orang ditetapkan pada 30 April 2025 dan telah disetujui oleh Menpan-RB. Pada tahun 2024, telah dilaksanakan proses rekrutmen ASN dan PPPK,” bebernya.

    Sri Sultan turut menyebut pada 30 April 2025, sebanyak 60 formasi CPNS dilaporkan kosong, karena terdapat formasi yang tidak dilamar sehingga tak memenuhi passing grade dan para peserta mengundurkan diri saat pemberkasan.

    Di lain sisi, dia menuturkan penyerahan keputusan pengangkatan PPPK tahap satu pada 2 Mei 2025 sebanyak 2.361 orang. Kemudian, untuk PPPK tahap dua saat ini masih dalam proses seleksi kompetensi.

    “Diikuti sebanyak 176 peserta dan empat peserta optimalisasi dan akan selesai pada September [20250],” pungkasnya.

  • Pagi-pagi Wagub Rano Karno Naik Angkutan Umum ke Kantor, Aturannya Wajib Setiap Rabu – Halaman all

    Pagi-pagi Wagub Rano Karno Naik Angkutan Umum ke Kantor, Aturannya Wajib Setiap Rabu – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno yang akrab disapa Bang Doel pagi ini, Rabu (30/4/2025) tampaknya mulai naik angkutan umum ke kantornya.

    Dari foto yang diposting di Instagram-nya pagi ini, Rano Karno terlihat berada di atas angkutan umum MRT.

    Pada foto lainnya, Rano Karno juga memposting dia berada di halte Transjakarta Bundaran HI.

    NAIK ANGKUTAN UMUM – Wagub Rano Karno memposting berada di Halte Transjakarta Bundaran HI

    Berangkat dari Lebak Bulus

    Seperti diketahui Rano Karno tinggal di kawasan Lebak Bulus.

    Jarak dari rumahnya ke Balai Kota Jakarta tempat Rano Karno berkantor sekitar 19 kilometer.

    Jika menggunakan MRT maka Rano Karno akan memulai perjalanannya dari stasiun MRT paling akhir Lebak Bulus.

    Setelah itu, Rano Karno turun di stasiun MRT Bundaran HI, juga stasiun terakhir.

    Jarak dari stasiun MRT ke kantornya Balai Kota masih sekitar 3 kilometer.

    Alhasil Rano Karno harus naik Transjakarta dari halte TransJakarta.

    Disitulah Rano Karno berfoto pagi ini.

    Bagaimana dengan Gubernur Pramono Anung

    Gubernur Jakarta Pramono Anung juga akan naik angkutan umum hari ini.

    Pramono Anung akan memulai aktivitasnya pagi ini dengan menghadiri rapat di gedung DPR RI kawasan Senayan Jakarta.

    Dari agenda DPR RI hari ini, Pramono Anung bersama Menteri Dalam Negeri akan rapat dengan Komisi II DPR RI terkait permasalah daerah.

    “Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok (hari ini) ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara pertama,” ucapnya.

    Pramono menyebut, hal ini dilakukannya untuk memberikan contoh kepada para ASN DKI Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi umum.

    Setiap Hari Rabu

    Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diwajibkan naik angkutan umum setiap har ini.

    Termasuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta wajib menggunakan transportasi umum.

    Adapun perintah bagi ASN DKI Jakarta untuk naik angkutan umum setiap Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

    “Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Kontrolnya?

    Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 April 2025 itu dijelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum.

    Antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuteline), kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antarjemput karyawan.

    Pengecualian diberikan bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

    Dalam instruksi tersebut, Pramono menekankan peran para kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi setiap hari Rabu.

    Bagi pegawai yang menggunakan angkutan umum pun wajib mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto, baik saat berangkat maupun pulang kerja.

    Foto tersebut kemudian dikirim kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan, misalnya WhatsApp Group, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.

    Kemudian, admin tersebut bakal menyusun laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban, jumlah pegawai yang mendapatkan diskresi, jumlah pegawai yang melaksanakan Ingub sesuai klasifikasi moda transportasi yang dipakai, serta jumlah pegawai yang tidak melaksanakan instruksi gubernur.

    Selanjutnya, rekapitulasi tersebut dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

     

     

  • Mahasiswa FH Unpad Gugat UU TNI ke MK, Soroti Kurangnya Partisipasi Publik di Proses Legislasi – Halaman all

    Mahasiswa FH Unpad Gugat UU TNI ke MK, Soroti Kurangnya Partisipasi Publik di Proses Legislasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan ini diajukan oleh Mochammad Rasyid Gumilar, Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka menilai pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal partisipasi masyarakat yang bermakna.

    “Kita melihat apa yang sudah dilakukan oleh DPR maupun Presiden, dalam hal ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sudah banyak sekali menyalahi terkait dengan due process of law,” kata Rasyid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Rasyid mencontohkan, Presiden baru mengumumkan pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 pada 17 April, padahal undang-undang tersebut sudah diundangkan sejak 26 Maret. “21 hari pasca diundangkan baru disebarluaskan,” ujarnya.

    Selain masalah partisipasi publik, mereka juga mempersoalkan aspek lain dalam pembentukan UU TNI, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pengesahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Pada dasarnya pembentukan UU TNI ini tidak sesuai dengan Prolegnas prioritas,” kata Rasyid. 

    Ia menilai, masuknya revisi UU TNI ke dalam Prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat Presiden, tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

    Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan pencantuman putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    “Ini menjadi salah satu alasan kami sebagai mahasiswa hukum merasa memiliki tanggung jawab akademik untuk memastikan proses pembentukan perundang-undangan sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku,” tandas Rasyid.

     

  • Mundurnya Hasan Nasbi Usai Kontroversi dan Teguran Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 April 2025

    Mundurnya Hasan Nasbi Usai Kontroversi dan Teguran Prabowo Nasional 30 April 2025

    Mundurnya Hasan Nasbi Usai Kontroversi dan Teguran Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO)
    Hasan Nasbi
    mundur dari jabatannya usai adanya kontroversi dan teguran dari Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    Hasan mengungkap sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Presiden Prabowo sejak 21 April 2025.
    Surat itu dikirimkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
    “Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet,” ujar Hasan lewat Instagram @totalpolitikcom, dikutip Selasa (29/4/2025).

    Hasan sudah mengizinkan Kompas.com untuk mengutip pernyataannya tersebut.
    Lebih lanjut, Hasan mengatakan sudah saatnya dia duduk di kursi penonton. Dia hendak memberikan kesempatan kepada pihak lain yang lebih baik.
    Dia menekankan, ini bukan keputusan emosional yang dibuat tiba-tiba.
    Menurut Hasan, pengunduran diri dari posisi Kepala PCO adalah jalan terbaik demi kebaikan komunikasi pemerintah yang akan datang.
    “Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi keluar lapangan dan duduk di kursi penonton, memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan,” ucapnya.
    Hasan mengaku bangga telah dipercaya Prabowo untuk masuk sebagai anggota Kabinet Merah Putih.
    Namun, ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila pelayanannya selama ini tidak memenuhi harapan.
    “Saya juga harus meminta maaf kepada Beliau jika selama memberikan pelayanan kepada presiden masih jauh dari apa yang beliau harapkan,” kata Hasan.
    Kontroversi soal kepala babi
    Semasa menjabat Kepala PCO, Hasan memiliki kontroversi hingga pernah ditegur Presiden Prabowo Subianto.
    Salah satu kontroversi Hasan adalah komentarnya soal teror kiriman kepala babi kepada seorang jurnalis dan host sinar Bocor Alur Politik Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica.
    Saat merespons kejadian
    teror kepala babi
    yang menimpa Cica, Hasan berkelakar dengan kalimat “dimasak saja”.
    “Sudah dimasak aja, sudah dimasak aja,” ucapnya, 21 Maret 2025 bulan lalu.
    Tanggapan Hasan saat itu sempat viral di berbagai platorm media sosial dan menjadi sorotan publik.
    Sehari setelahnya, Hasan memberikan klarifikasi. Ia menyatakan setuju dengan sikap Francisca yang menanggapi teror itu dengan candaan.
    Sebab, Francisca sempat membuat unggahan di media sosialnya terkait teror kepala babi itu.
    Dengan begitu kata Hasan, peneror akan kehabisan akal dan stres karena niatnya tak tersampaikan.
    “Justru saya setuju dengan Francisca menyikapi teror itu. Kan Fransisca merecehkan teror itu sehingga KPI si peneror enggak kesampaian kan. Ya berarti kan salah orang itu, berarti kan enggak sampai itu,” kata Hasan kepada Kompas.com, 22 Maret 2025.
    Ditegur Prabowo
    Presiden RI Prabowo Subianto juga sempat menyorot komentar Hasan ketika berkelakar saat menanggapi teror terhadap jurnalis Tempo.
    Kepala Negara mengakui pernyataan Hasan Nasbi adalah hal yang teledor dan keliru. Ia menambahkan Hasan telah menyesali pernyataannya.
    Hal ini disampaikan di hadapan enam pemimpin redaksi media massa di Hambalang, Jawa Barat, pada 6 April 2025.
    “Tapi, bener itu ucapan yang menurut saya teledor, itu ya keliru. Ya, saya kira beliau menyesal,” ungkap Prabowo dikutip dari YouTube Harian Kompas, Senin (7/4/2025).
    Menurut dia, banyak dari pembantunya adalah orang-orang baru di pemerintahan sehingga belum beradaptasi terkait posisi pemerintahan yang selalu disorot publik.
    Akan tetapi, sebagai Kepala Negara, Prabowo pun mengaku salah jika komunikasi di pemerintahannya masih kurang baik.
    “Tapi, bahwa komunikasi kurang baik, itu sebetulnya saya anggap itu saya yang bersalah. Karena fokus kita deliver. Kerja, rakyat nunggu keputusan,” tegasnya.
    Siapa pengganti Hasan?
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto belum mencari pengganti Hasan.
    Sebab, Kepala Negara masih belum menandatangani atau meneken surat pengunduran diri Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI.
    “Jadi belum sampai kepada tahap sudah diteken apalagi sampai tahap mencari penggantinya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam.
    Meski begitu, surat pengunduran diri Hasan itu sudah dilaporkan ke Prabowo.
    Menurut Prasetyo, Kepala Negara masih ingin mempelajari surat tersebut.
    “Berkenaan dengan permohonan mundurnya Pak Hasan, Bapak Presiden sudah kami laporkan dan beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya,” ujar Juru Bicara Prabowo itu.
    Terpisah, Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pengganti Hasan Nasbi harus tahu segala kebutuhan Kepala Negara.
    Selain itu, sosok yang akan menjadi kepala PCO selanjutnya juga harus tahu pola komunikasi yang ingin dibangun oleh Prabowo.
    “Tentu pertama yang sesuai kebutuhan Presiden, yang paling tahu pola komunikasi yang ingin dibangun oleh Presiden,” ujar Dahnil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
    Akan tetapi, ia mengaku belum tahu siapa sosok yang akan menggantikan Hasan Nasbi.
    Dahnil menjelaskan, Prabowo sendiri sudah pernah mengungkit mengenai masalah komunikasi yang dihadapi pemerintahan saat ini.
    Dia menyebut Prabowo telah melakukan self-correction dengan mengakui permasalahan komunikasi.
    “Yang jelas Presiden akan menentukan kebijakan terbaru terkait pola komunikasi. Bahkan kemarin ketika kami dipanggil semua, anggota kabinet harus menyampaikan komunikasi yang baik kepada publik. Jangan sampai ada komunikasi yang multitafsir, jadi sense of sensitivitas-nya kurang,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Metro Jaya Minta Seluruh Anggota Sadar Kamera, Hindari Intimidasi Saat Pengamanan May Day  – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Minta Seluruh Anggota Sadar Kamera, Hindari Intimidasi Saat Pengamanan May Day  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  –Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto memimpin apel gelar pasukan pengamanan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Jenderal polisi bintang dua itu menekankan pentingnya sikap humanis dan profesional dalam berinteraksi dengan para buruh. 

    Dia mengingatkan bahwa banyak buruh saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi dan ancaman PHK sehingga pendekatan persuasif harus diutamakan.

    “Tindakan kekerasan tidak dibenarkan seluruh personel diminta untuk sadar kamera dan menghindari intimidasi dalam bentuk apapun,” ujar Kapolda.

    Diperkirakan sekitar 140.000 buruh dan 60.000 masyarakat umum akan memadati kawasan Monas dan sekitarnya. 

    Sejumlah titik konsentrasi massa diidentifikasi seperti Patung Kuda, Bundaran HI, Gedung DPR, dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

    Pengamanan dibagi dalam sektor-sektor strategis yang disesuaikan dengan potensi kerawanan, termasuk upaya pengaturan arus masuk kendaraan massa dari Banten dan Jawa Barat.

    Selain itu, persiapan teknis seperti penyediaan air minum, toilet portabel, ambulans, dan oksigen juga menjadi perhatian utama. 

    Arahan pun diberikan terkait larangan membawa senjata api, pengendalian aksi pembakaran ban, serta pentingnya pengawasan terhadap massa yang diduga dapat menunggangi aksi dengan kepentingan lain.

    “Pengaturan lalu lintas dan pengawalan kendaraan massa tidak ada penyekatan, namun pengaturan arus akan dilakukan untuk menjamin kelancaran pergerakan,” imbuhnya.

    Koordinasi lintas wilayah, soliditas antar instansi, serta kesiapan individu menjadi kunci keberhasilan pengamanan.

    “Kita harus menjaga momentum May Day ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi gangguan keamanan yang bisa mencoreng citra perayaan ini,” tegas Irjen Pol Karyoto.

    Dalam peringatan Hari Buruh Internasional tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga dijadwalkan akan hadir.

    Sebelumnya, Polri menggelar rapat koordinasi bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri dan pemerintah daerah di Aula Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Senin (28/4/2025).

    Rapat yang dimulai pukul 13.45 hingga 16.50 WIB dihadiri Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Astamaops Polri Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kapusdokkes Polri Irjen Pol dr. Asep Hendradiana.
    Selain itu pula sejumlah pejabat dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Banten, dan Pemprov DKI Jakarta.

    Astamaops Polri Irjen Pol Akhmad Wiyagus menekankan bahwa pola pengamanan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sekaligus Penempatan tim kesehatan (dokkes) harus di lokasi strategis untuk melayani peserta yang membutuhkan. 

    “Penggunaan gas air mata hanya akan menjadi opsi terakhir apabila situasi benar-benar mendesak,” ungkapnya.

    Kabaintelkam Polri Komjen Pol Syahardiantono meminta seluruh jajaran untuk aktif melaksanakan deteksi dini.

    “Pencegahan kemungkinan penyusupan provokator yang berupaya mengganggu jalannya acara,” tambahnya.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memastikan pengawalan dan pengaturan arus kendaraan massa buruh sejak titik keberangkatan hingga lokasi aksi. 

    “Di samping itu pengamanan tol dan jalan-jalan protokol di Jakarta akan diperketat,” paparnya.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, sistem pengamanan akan dibagi ke dalam delapan sektor dengan total kekuatan lebih dari 13.000 personel gabungan. 

    “Terkait akan adanya potensi gangguan dari kelompok tertentu seperti anarko sehingga langkah deteksi dini dan pengawasan ketat akan terus dilakukan,” ujar Susatyo.

    Pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) dan simulasi pengamanan akan terus dilakukan dalam rangka mematangkan kesiapan seluruh personel.

    Perwakilan serikat buruh Said Iqbal di dalam rapat koordinasi menyampaikan bahwa massa aksi akan mulai bergerak sejak pukul 07.00 WIB.

    Acara May Day Fiesta akan dimulai pukul 09.00 WIB di titik masuk pertama berada di pintu Monas, dan titik kedua di depan Kedutaan Besar Amerika.

    Dari Jakarta, sekitar 20.000 peserta akan menggunakan sepeda motor menuju Monas.

    Sedangkan dari wilayah Banten dan Jawa Barat akan datang menggunakan sekitar 200 bus dengan total peserta sekitar 11.000 orang yang telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. 

    Peserta aksi diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, mematuhi aturan hukum, dan mengikuti arahan petugas di lapangan. 

    Masyarakat umum, khususnya yang beraktivitas di kawasan Jakarta Pusat, diharapkan mengantisipasi kemungkinan rekayasa lalu lintas dan mencari jalur alternatif untuk menghindari kepadatan

  • Antara Dedi Mulyadi dan Gubernur Kaltim Rudy Masud, Siapa Lebih Tajir?  – Halaman all

    Antara Dedi Mulyadi dan Gubernur Kaltim Rudy Masud, Siapa Lebih Tajir?  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana rapat para gubernur dengan Komisi II DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025), mendadak mencair ketika Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud melempar celetukan yang tak biasa.

    Di awal pemaparannya, Rudy menyebut rekan sejawatnya dari Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai “Gubernur Konten”.

    “Kang Dedi, Gubernur Konten. Mantap nih Kang Dedi,” kata Rudy sambil tersenyum, merujuk pada banyaknya aktivitas Dedi Mulyadi yang viral di media sosial, terutama lewat video-video humanis bertemu warga hingga blusukan ke pelosok.

    Pernyataan Rudy sontak mengundang perhatian forum yang sebelumnya kaku dan formal.

    Tak sedikit yang menganggap komentar itu sebagai pujian, meski ada pula yang membacanya sebagai sindiran halus terhadap gaya kepemimpinan yang dianggap lebih sibuk ‘membuat konten’ daripada bekerja di balik layar.

    Namun, Dedi Mulyadi tidak tinggal diam.

    Saat giliran dirinya menyampaikan pemaparan, mantan Bupati Purwakarta itu justru membalik singgungan tersebut menjadi argumen efisiensi.

    “Tadi Pak Gubernur Kaltim menyebut saya Gubernur Konten. Alhamdulillah, dari konten yang saya miliki itu justru bisa menurunkan belanja iklan rutin,” ujar Dedi disambut tawa para hadirin.

    Menurutnya, anggaran promosi dan kerja sama media yang biasanya menyentuh angka Rp50 miliar di Pemprov Jabar, berhasil ditekan menjadi hanya Rp3 miliar selama kepemimpinannya—berkat strategi komunikasi berbasis konten digital yang masif namun hemat biaya.

    Berapa Harta Kekayaannya

    Lantas siapa di antara keduanya yang paling tajir berdasarkan LHKPN?

    Terungkap Rudy Masud ternyata memiliki total Harta Kekayaan mencapai Rp320 Miliar namun masih punya hutang sebesar Rp137 Miliar sehingga Harta Kekayaan bersihnya adalah sebesar Rp. 183 Miliar.

    Harta lainnya jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

    Rudy Masud selain itu juga memiliki tiga unit mobil, dan lima unit aset tak bergerak.

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 26.500.500.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 250.500.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 685 m2/590 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 6.200.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 720 m2/590 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000.000

    5. Tanah Seluas 100000 m2 di KAB / KOTA PENAJAM PASER UTARA, LAINNYA Rp. 2.050.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 260.000.000

    1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    2. MOBIL, HONDA FREED Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000

    3. MOBIL, SUZUKI X-OVER Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 450.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 17.303.202.983

    F. HARTA LAINNYA Rp. 259.000.000.000

    Sub Total Rp. 303.513.702.983

    III. HUTANG Rp. 137.694.480.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 165.819.222.983

     

    Harta kekayaan Dedi Mulyadi

    1. Tanah dan bangunan

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dia laporkan, Dedi Mulyadi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp7.368.000.000.

    Kekayaannya terdiri dari 116 unit dari properti tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Purwakarta dan Subang. Semua tanah dan bangunan tersebut diperoleh dari diri sendiri.

    2. Transportasi dan mesin

    Dedi memiliki total kekayaan dari alat transportasi dan mesin, senilai Rp8.004.000.000, meliputi:

    • Sepeda motor Honda keluaran tahun 2003 dengan nilai Rp24.000.000, diperoleh dari hasil sendiri.
    • Sepeda Polygon Collous T8 tahun 2017, hasil sendiri, dengan nilai Rp20.000.000.
    • Sepeda motor Triumph Scrambler 1200 XE keluaran tahun 2019, bernilai Rp440.000.000, berasal dari hasil sendiri.
    • Sepeda motor Vespa Sei Giorni Limited Edition tahun 2020, senilai Rp170.000.000, juga merupakan hasil sendiri.
    • Mobil Lexus LX 600 keluaran tahun 2022, diperoleh dari hasil sendiri, dengan nilai Rp3.900.000.000.
    • Mobil Mercedes Benz E 300 Coupe keluaran tahun 2018, bernilai Rp1.500.000.000, hasil sendiri.
    • Mobil Lexus minibus/microbus keluaran tahun 2023, memiliki nilai Rp1.950.000.000, diperoleh dari hasil sendiri.

    3. Harta bergerak lainnya

    Dalam catatan, total kekayaan harta bergerak lainnya yang dimiliki Dedi Mulyadi, senilai Rp160.000.000.

    4. Surat berharga: Tidak ada catatan yang terlapor

    5. Kas dan setara kas 

    Dalam pembagian kas dan setara kas, Ia memiliki total senilai Rp1.157.055.199

    6. Harta lainnya: Tidak ada catatan yang terlapor

    7. Hutang

    Dedi Mulyadi tercatat memiliki sejumlah hutang, sebanyak Rp3.837.812.000

    Dedi Mulyadi memiliki catatan hutang dalam laporannya di LHKPN.

    Dengan demikian, sejak laporan tersebut diterima total harta kekayaan bersihnya, mencapai Rp12.851.243.199 (dua belas miliar delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).