Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kisah Pilu Konsumen Meikarta: 8 Tahun Tak Kunjung Dapat Unit

    Kisah Pilu Konsumen Meikarta: 8 Tahun Tak Kunjung Dapat Unit

    Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadap DPR RI melaporkan pengembangan hunian vertikal Meikarta yang hingga saat ini tak kunjung serah terima unit.

    Salah satu konsumen Meikarta, Rumondang menyebut dia membeli hingga 2 unit hunian di Meikarta pada 2017 sebagai untuk investasi. Namun, niat tersebut hingga saat ini belum kunjung terealisasi lantaran pembangunan apartemen yang masih terkendala. 

    “Jadi saya pas pensiun, suami saya pada 2017, ada penawaran Meikarta. Saya pikir, oh buat investasi nanti kita bisa sewakan, karena daerah industri. Saya beli dua unit,” kata Rumondang saat menyampaikan aspirasinya ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Namun demikian, setelah 8 tahun berlalu unit tersebut tidak kunjung selesai. Alhasil, modal yang telah dikucurkan sejak 2017 itu mandek tanpa return sama sekali.

    Meski demikian, Rumondang tidak merinci berapa uang yang dikucurkan pada 2017 tersebut. Hanya saja, rata-rata harga jual unit Meikarta di kisaran Rp300 jutaan.

    “Ya Bapak bayangkan lah, uang pensiun 8 tahun yang lalu, kita investasikan ke situ dengan berharap mendapatkan sesuatu, ternyata tidak,” pungkasnya.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu menyebut bahwa pihaknya bakal mengawal terus penyelesaian aspirasi yang disampaikan oleh para konsumen Meikarta. 

    Akan tetapi, karena pihak pengembang telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran ganti rugi pada 23 Juli 2025 maka BAM DPR RI bakal terlebih dahulu menunggu itikad baik tersebut.

    “Kalau kemudian 24 Juli 2025 belum ada, Bapak bisa kemari, atau 24 Juli 2025 jam 00.00 bapak bisa bersurat lagi,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui sebelumnya, manajemen Lippo Group bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sepakat untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh ratusan konsumen Meikarta selambat-lambatnya pada 23 Juli 2025. 

    Dalam laporan yang disampaikan, hingga saat ini Kementerian PKP telah menampung 118 aduan dan tela melakukan kalkulasi penghitungan kerugian pada 102 mencapai Rp26,85 miliar.

    Adapun, Lippo Group sendiri menargetkan pembangunan dan serah terima unit Meikarta akan sepenuhnya rampung pada 2027.

  • Keraton Kasunanan Surakarta Angkat Bicara soal Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa

    Keraton Kasunanan Surakarta Angkat Bicara soal Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa

    Liputan6.com, Surakarta – Keraton Kasunanan Surakarta mengaku tidak mengetahui elemen masyarakat mana yang mengusulkan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Wacana itu kembali dalam pembahasan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam negeri dengan Komisi II DPR RI.

    Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta KPA Dany Nur Adiningrat mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan DIS yang belakangan ini muncul. Menurutnya, pihak keraton hingga saat ini belum mengirimkan surat kepada pemerintahan pusat terkait usulan DIS tersebut.

    “Jadi, kami tidak tahu dari keraton, elemen masyarakat mana yang mengusulkan tentang DIS yang terakhir ini, kita tidak tahu. Dari keraton belum secara resmi bersurat kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/4/2025).

    Dany mengungkapkan bahwa yang diharapkan pihak keraton bukan pembentukan DIS tetapi mengaktifkan kembali status keistimewaan yang pernah berlaku dan dibekukan oleh pemerintah pada masa awal kemerdekaan silam. Menurut dia, status tersebut tidak lepas dari maklumat yang dikeluarkan Raja Pakubuwono XII yang mendukung untuk bergabung di belakang RI.

    “Tapi secara global garis besar ada maklumat PB XII yang lebih dulu berapa hari dari pada Jogja (bergabung RI). Ada piagam kedudukan dari Presiden Soekarno saat itu, sama Jogja juga dapat itu. Terus di Undang-Undang Negara Republik Indonesia di Pasal 18 jelas gitu loh, negara mengakui bentuk-bentuk itu dan lain sebagainya tentang daerah istimewa,” ujar dia.

    Namun adanya gerakan swa-praja di Solo menyebabkan suasana di wilayah tersebut tidak kondusif. Bahkan, dikatakan Dany bahwa saat itu juga terjadi penculikan terhadap para bangsawan seperti patih dan bupati di Keraton Kasunanan Surakarta. Adanya gerakan tersebut diduga yang menjadi penyebab status keistimewaan ditangguhkan pada saat itu.

    “Itu mungkin juga yang mendasari belum bisa berjalan sempruna, lalu menunggu situasi aman difreeze sementara waktu sambil menunggu-menunggu ketentuan seperti itu. Jadi ini sudah ada (DIS) dan dibekukan sementara waktu,” katanya.

    “Kalau memang mau mengaktifkan lagi, tinggal pemerintah mengkaji ulang mengajak bicara banyak pihak tapi ini sebenarnya pemerintah secara sepihak langsung memberlakukan bisa tanpa harus apa namanya, di Dirjen Otonomi Daerah, pemekaran dan lain sebagainya. Ini bukan pemerakan tapi pengaktifan kembali,” tambahnya.

     

  • Menkes Buka Data, Ini Daftar RS dengan Kasus Bullying Terbanyak

    Menkes Buka Data, Ini Daftar RS dengan Kasus Bullying Terbanyak

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan terkait jumlah kasus bullying atau perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Perundungan ini terjadi di Rumah Sakit Kemenkes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), rumah sakit universitas, hingga rumah sakit swasta.

    “Begitu kita buka di Juni 2023, pengaduan yang masuk itu 2.668. Nah Irjen kita menyaring mana yang benar-benar perundungan, mana yang nggak. Dari hasilnya, 632 itu perundungan,” kata Menkes Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    “Kami bagi juga mana yang terjadi di RS Kemenkes, di rumah sakit lainnya, di fakultas kedokteran. Sampai sekarang ini (laporan) tetap masuk,” lanjutnya.

    Berikut adalah daftar rumah sakit dengan kasus perundungan terbanyak yang telah dikurasi oleh Kementerian Kesehatan.

    Rumah Sakit Kemenkes

    RSUP Kandou Manado 77 kasusRSUP Hasan Sadikin 55 kasusRSUP IGNG Ngoerah 42 kasusRSUP Dr Sardjito 36 kasusRSUPN Dr Cipto Mangunkusumo 32 kasusRSUP Moh. Hoesin Palembang 29 kasusRSUP Dr Kariadi 28 kasusRSUP H. Adam Malik 27 kasusRSUP Dr. M. Djamil 22 kasusRSUP Dr Wahidin Sudirohusodo 15 kasus

    Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

    RSUD Zainal Abidin Banda Aceh 31 kasusRSUD Moewardi Surakarta 21 kasusRSUD Saiful Anwar Malang 10 kasusRSUD Dr Soetomo Surabaya 9 kasusRSUD Arifin Ahmad 5 kasusRSUD Ulin Banjarmasin 4 kasusRSUD Provinsi NTB 3 kasusRSUD Semara Ratih Tabanan 3 kasusRSUD Sosodoro Bojonegoro 2 kasusRSUD Gorontalo 2 kasus

    RS Universitas

    RS Universitas Diponegoro Semarang 10 kasusRS Universitas Kristen Indonesia 3 kasusRSGM Universitas Airlangga 3 kasusRS Universitas Indonesia Depok 2 kasusRS Universitas Sriwijaya Palembang 1 kasusRS Universitas Hasanuddi Makassar 1 kasusRS Universitas Andalas Padang 1 kasusRS Lambung Mangkurat 1 kasus

    FK Universitas

    Universitas Hasanuddin 8 kasusUniversitas Syah Kuala 8 kasusUniversitas Andalas 8 kasusUniversitas Airlangga 7 kasusUniversitas Brawijaya 6 kasusUniversitas Indonesia 4 kasusUniversitas Sebelas Maret 4 kasusUniversitas Sumatera Utara 3 kasusUniversitas Padjajaran 3 kasusUniversitas Pembangunan Nasional 2 kasusRumah sakit swasta 19 kasusPuskesmas 3 kasusRumah sakit TNI/Polri 2 kasusKlinik kesehatan swasta 1 kasus

    (dpy/up)

  • Menhan Usul Tunjangan Operasi bagi Prajurit TNI Naik 75 Persen – Page 3

    Menhan Usul Tunjangan Operasi bagi Prajurit TNI Naik 75 Persen – Page 3

    Di sisi lain, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin juga mengungkapkan, jumlah rumah dinas bagi prajurit TNI belum ideal. Sjafrie menyebut, jumlah rumah dinas prajurit baru 224.756 unit, sedangkan kebutuhannya adalah hampir 500 ribu unit.

    “Saya perlu melaporkan bahwa kondisi ideal kita itu, kita baru memiliki rumah dinas itu 224.756 unit, sekitar 45 persen. Sedangkan kalau kita lihat kebutuhan idealnya itu hampir 500.000 unit rumah yang diperlukan,” kata Sjafrie saat rapat dengan Komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2025).

    Sjafrie mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa besarnya perbedaan antara kebutuhan ideal dan kondisi nyata di lapangan.

    Sjafrie melanjutkan, Kemenhan terus berupaya memenuhi kebutuhan rumah dinas prajurit. Pihaknya juga ada kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat.

     

  • Menkes Ungkap Ada Lebih dari 2.000 Pengaduan di Kanal Pelaporan Bullying PPDS

    Menkes Ungkap Ada Lebih dari 2.000 Pengaduan di Kanal Pelaporan Bullying PPDS

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan ada 2.668 pengaduan di kanal pelaporan perundungan PPDS (program pendidikan dokter spesialis) Kementerian Kesehatan sejak dibuka Juni 2023. Laporan yang masuk dikurasi oleh pihak Kemenkes untuk ditentukan mana yang masuk kategori perundungan.

    Terhadap laporan yang termasuk kategori perundungan, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

    “Kita ada ratusan bukti yang sudah dikumpulkan oleh Irjen begitu memeriksa. Begitu kita buka (kanal laporan) Juni 2023, pengaduan yang masuk itu sampai 2.668. Irjen kita menyaring apakah mana yang perundungan, mana yang nggak, kemudian dari hasilnya kita simpulkan 632 laporan (24 pesen) itu perundungan,” kata Menkes dalam rapat dengar pendapat bersama DPR-RI Komisi IX, Rabu (30/4/2025).

    Dari 632 laporan yang ada, rumah sakit Kemenkes menjadi fasilitas kesehatan dengan aduan perundungan terbanyak sekitar 370 kasus. Jumlahnya diikuti oleh rumah sakit umum daerah dengan 110 kasus, rumah sakit universitas 22 kasus, rumah sakit lainnya 25 kasus, fakultas kedokteran 72 kasus, dan 33 kasus tidak mengisi lokus.

    Khusus rumah sakit Kemenkes, yang paling banyak meliputi RSUP Kandou Manado 77 kasus, RSUP Hasan Sadikin 55 kasus, RSUP IGNG Ngoerah 42 kasus, RSUP DR Sardjito 36 kasus, dan RSUPN DR Cipto Mangunkusumo 32 kasus.

    “Ini data-data yang masuk ke pengaduan kita dan sudah kita saring sifatnya benar-benar ada perundungan,” ungkap Menkes.

    “Karena nggak semuanya ini ada di bawah Kemenkes, kita juga melakukan koordinasi Pak Nadiem (mantan Mendikbudristek) dan pak Mendagri untuk melakukan koordinasi karena juga terjadinya di rumah sakit daerah dan rumah sakit perguruan tinggi,” tandasnya.

    (avk/up)

  • Ahmad Luthfi Tegaskan Pemprov Jateng Tak Pernah Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa – Page 3

    Ahmad Luthfi Tegaskan Pemprov Jateng Tak Pernah Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa – Page 3

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucap Politisi Golkar itu.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

    Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

    Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.

    “Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.

  • Fakta-fakta Iuran ‘Fantastis’ di PPDS, Menkes Sebut Totalnya Miliaran Rupiah

    Fakta-fakta Iuran ‘Fantastis’ di PPDS, Menkes Sebut Totalnya Miliaran Rupiah

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan soal biaya yang rutin dikeluarkan sebagian besar peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Hal itu bahkan terungkap dalam kasus perundungan di balik kematian ‘dr ARL’, prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

    Dalam catatan mendiang almarhumah sebagai bendahara prodi angkatan, terdapat bukti pengumpulan iuran dengan nilai fantastis hingga Rp 1,6 miliar. Data tersebut didapatkan dari audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Ada iuran rutin setiap bulan yang ditransfer dari 10 peserta didik kepada yang bersangkutan ke bendahara, uangnya mengalir ke oknum-oknum tertentu, data itu ada di PPATK,” beber Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Data tersebut bahkan disebutnya berasal dari penelusuran iuran setiap PPDS. “Hampir di semua sentra pendidikan, begitu dibuka, auditnya masuk, kita dapat buktinya,” lanjutnya.

    Menkes menyebut hal inilah yang membuat beban biaya PPDS di Indonesia relatif semakin mahal. Selain iuran, didapatkan pula ‘pesanan’ khusus dari para senior dalam bentuk sopan maupun tidak sopan.

    “Data-data ini kita dapatkan pada saat audit, ada pembelian pemesanan tiket hotel, ada untuk sendiri, berdua, kita rutin temukan pada saat audit itu kita lakukan,” tandas Menkes.

    Sejak dibukanya pengaduan laporan bulllying atau perundungan Juni 2023, Menkes sudah mendapati 2.668 laporan yang 632 di antaranya berhasil terkonfirmasi perundungan. Terbanyak berada di RS vertikal atau pemerintah.

    (naf/up)

  • DPR Bakal Bahas Lagi RUU PPRT Setelah Hari Buruh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 April 2025

    DPR Bakal Bahas Lagi RUU PPRT Setelah Hari Buruh Nasional 30 April 2025

    DPR Bakal Bahas Lagi RUU PPRT Setelah Hari Buruh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI
    Sufmi Dasco Ahmad
    mengatakan, DPR bakal memulai membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah
    Hari Buruh
    , Kamis (1/5/2025).
    “Setelah berdiskusi panjang dengan para pimpinan DPR, Ketua DPR Mbak Puan Maharani, setelah
    May Day
    , DPR akan memulai pembahasan dengan (Rancangan) Undang-Undang PPRT,” kata Dasco di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
    Dasco menuturkan, rencana itu sudah dibahas bersama pimpinan DPR. Dia bilang, pembahasan
    RUU PPRT
    merupakan hadiah untuk kaum buruh.
    “Hadiah dari
    Dewan Perwakilan Rakyat
    Republik Indonesia kepada kaum pekerja. Hadiah dari DPR untuk kaum pekerja,” ucapnya.
    Diketahui, pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) merupakan salah satu isu yang diangkat para buruh dalam Hari Buruh (May Day).
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, setidaknya, ada 6 plus 1 isu yang menjadi tuntutan.
    Isu-isu itu meliputi penghapusan outsourcing, pemberian upah layak, pembentukan Satgas PHK, dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
    “Yang kelima adalah sahkan RUU PPRT dan yang keenam adalah sahkan RUU Perampasan Aset dalam memberantas korupsi. Dan satu lagi adalah Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Perlindungan Buruh Perikanan,” jelasnya.
    Sebagai informasi, pengesahan RUU PPRT sudah mangkrak selama dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada 2004 sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Meskipun sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional lima tahunan (Prolegnas), RUU ini sering kali tidak menjadi prioritas.
    Pada Juni 2020, Badan Legislasi DPR berhasil menyelesaikan pembahasannya. Namun, hingga kini, pengesahannya masih tertunda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan ke Wanita Indonesia: Jangan Takut Bermimpi Besar Seperti Kartini – Page 3

    Puan ke Wanita Indonesia: Jangan Takut Bermimpi Besar Seperti Kartini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani meminta wanita di Indonesia untuk meneruskan perjuangan Kartini. Menurutnya, wanita penting untuk memiliki mimpi besar, keberanian untuk bersuara, serta aktif membangun bangsa.

    “Kadang-kadang kita mau membuktikan, tetapi tidak diberi kesempatannya. Wanita harus saling mendukung untuk sama-sama maju,” ujarnya.

    Puan menyebut, wanita masa kini punya akses pendidikan yang sama dengan laki-laki, bahkan banyak yang berhasil menempuh pendidikan tinggi. Ia mendorong para wanita untuk tidak takut bermimpi besar seperti Kartini.

    “Jangan takut bermimpi besar seperti yang dilakukan Kartini, dan kejarlah mimpi-mimpi tersebut,” sebutnya.

    Puan juga menilai, wanita terus tumbuh dalam berbagai peran strategis, mulai dari legislator, aktivis, pendidik, tenaga kesehatan, pengusaha UMKM, hingga ibu rumah tangga yang menanamkan nilai kesetaraan pada anak.

    “Kita sudah melihat perempuan bisa memimpin bangsa ini, seperti Ibu Megawati Soekarnoputri. Itu bukti bahwa perempuan Indonesia mampu berada di posisi strategis meskipun jalan yang harus dilalui tidak mudah,” ujarnya.

    Di sisi lain, Puan menyoroti bahwa pemikiran Kartini masih relevan, terutama di tengah tantangan yang dihadapi perempuan saat ini, mulai dari kekerasan, diskriminasi di dunia kerja, hingga stereotip sosial.

    “Perempuan harus diberi ruang aman, bukan hanya fisik, tapi juga psikis dan sosial. Sering kali justru orang terdekat yang menciptakan situasi yang membahayakan perempuan,” ujarnya.

    “Maka kita harus saling menjaga, saling menguatkan, dan yang terpenting: berani bersuara,” jelas Puan.

  • 5
                    
                        Oposisi Individual Mahfud MD
                        Nasional

    5 Oposisi Individual Mahfud MD Nasional

    Oposisi Individual Mahfud MD
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    SAHABAT
    saya, Sukidi Mulyadi, mengirim tautan berita. Berita itu berjudul: ”
    Mahfud MD
    Dorong RUU Kepresidenan Cegah ‘Abuse of Power’”.
    Beberapa saat kemudian, seorang rekan lain mengirimkan tautan berita: “Mahfud Sebut MK Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan”.
    Saya ingin menempatkan Mahfud sebagai figur awal dari “
    oposisi
    individual” atau oposisi yang tidak dibentuk oleh struktur partai atau parlemen, tetapi oleh legitimasi moral, pengalaman pemerintah dan keberanian publik dalam melawan dominasi kekuasaan.
    Memang belum ada teori politik manapun yang menjelaskan “oposisi individual” atau bagi saya semacam “Citizen whistleblower in democratic crisis” atau “Symbolic counter-power”.
    Dari sisi substansi, usulan kembali perlunya UU Kepresidenan adalah refleksi kegalauan negeri ini, termasuk Mahfud.
    Mantan Ketua MK ini terasa begitu galau dengan dunia hukum negeri ini. Ia menyebut RUU Kepresidenan dibutuhkan untuk mencegah hadirnya seorang presiden yang bisa berpotensi “abuse of power”, yang cenderung memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompoknya.
    Yang cenderung menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan kelompok dan keluarganya di masa-masa lame “duck periode”.
    Sejak Soekarno hingga Prabowo Subianto, bangsa ini tak memiliki UU Kepresidenan. Undang-undang yang minimal membedakan posisi presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, penguasa tertinggi atas angkatan, ketua partai dan kepala keluarga.
    Pembedaan itu dimaksud untuk mencegah konflik kepentingan yang amat menggejala di negeri ini.
    Salah satu penyebab konflik kepentingan adalah tren rangkap jabatan. Rangkap jabatan menteri yang menjadi CEO, menjadi komisaris di BUMN.
    Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan menteri/wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
    Dalam UU Kementerian Negara No 39/2008, pasal 23 ditulis:
    Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
    Pertanyannya, apakah UU Kementerian Negara itu ditaati? Jawabannya: jelas tidak ditaati!
    Beberapa menteri dan wakil menteri rangkap jabatan menjabat CEO perusahaan, termasuk Danantara atau Komisaris BUMN. Ada beberapa wamen yang menduduki jabatan Komisaris BUMN dan dibiarkan saja.
    Lalu, masalahnya buat apa pasal pelarangan menteri rangkap jabatan ditulis dalam undang-undang? Lalu, mengapa DPR sebagai lembaga kontrol diam saja? Tak terdengar suara DPR mengkritisi penyimpangan tersebut.
    Dan Mahfud bersuara. “Itu ada indikasi korupsi,” katanya kepada Rizal Mustari dalam kanal Youtubenya.
    Beberapa produk hukum lolos dari kontrol. Salah satunya yang menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja sawit adalah Peraturan Presiden No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
    Perpres itu membentuk satuan tugas pengawasan kawasan hutan dengan Ketua Dewan Pengarah: Menteri Pertahanan bersama sejumlah pejabat lainnya dan Dewan Pelaksana yang diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
    Dalam Pasal 5 Perpres tersebut disebutkan: Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Setelah muncul Perpers itu berseliweran foto-foto di media sosial bahwa suatu kawasan telah disita. Namun, pertanyaannya kemudian bagaimana kelanjutannnya?
    Saya
    ngobrol
    dengan sejumlah pekerja sawit yang mengkhawatirkan kelanjutan operasional usaha sawit serta beban finansial. “Ini menimbulkan ketidakpastian,” ucapnya.
    Perpres itu diidentifikasi memunculkan beberapa persoalan seperti konflik regulasi, kelembagaan satgas yang dipimpin Menhan dan Kejaksaan Agung, dan ancaman penggunaan pidana yang tak jelas kapan akan digunakan.
    Tata kelola tampaknya menjadi pekerjaan rumah di negeri. Hampir selama dua bulan, berita media banyak menyajikan keluhan dunia usaha soal gangguan preman.
    Namun, sejauh ini tak ada upaya signifikan untuk menyelesaikannya. Preman seakan menjadi proxi dari negara.
    Isu premanisme baru mencuat menjadi isu publik dalam enam bulan belakangan. Dan, seperti dibiarkan.
    Komunitas bisnis perlu mencari cara sendiri untuk mengamankan bisnisnya. Berbagai anomali atau penyimpangan di tengah masyarakat itu seperti tak terselesaikan. Pelanggaran hukum seakan menjadi benar karena tiadanya kontrol.
    Mahfud pernah menyebut kebusukan telah melingkupi dunia hukum negeri ini. Padahal, jika membaca para filsuf seperti Aristoteles (384-322 SM) menulis: “hukum harus memerintah” dan “punggawa hukum pun harus tunduk kepada hukum”.
    Cicero (136-43 SM) menulis bahwa, “kita menghamba pada hukum agar kita dapat bebas”.
    Adapun John Locke (1690) mengatakan, “di mana hukum berakhir, di situ tirani bermula”. John Adams menyebutkan, “Pemerintahan hukum, bukan manusia”.
    Di negeri ini, hukum dipermainkan, aturan diubah sesuai selera kekuasaan. Di Indonesia, keruntuhan dunia hukum sudah nyata. Vonis hakim diperjualbelikan. Sebuah undang-undang bukan untuk keadilan, tapi untuk kepentingan lain untuk termasuk “state reclaiming”.
    Produk hukum ada ongkosnya. Itulah menjelaskan mengapa UU Perampasan Aset tak mau dibahas DPR. Namun, semuanya memilih diam.
    Dalam konteks ketidakberdayaan infrastruktur politik atau tiadanya krisis oposisi institusional, peran Mahfud menjadi penting.
    Dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia, oposisi kelembagaan (DPR, partai politik) dan ormas, tak berdaya karena terlanjur dikooptasi kekuasaan atau ikut menikmati madu kekuasaan.
    DPR dan partai-partai kehilangan fungsi pengawasan karena ikut dalam lingkar kekuasaan (
    executive aggrandizement
    ). Dalam konteks seperti itu, muncul ruang kosong untuk oposisi yang tidak dilembagakan.
    Tokoh seperti Mahfud —yang punya kredibilitas hukum, rekam jejak reformasi, dan otoritas moral—dapat muncul sebagai aktor soliter yang melakukan koreksi terhadap kekuasaan.
    Ia tidak mewakili partai, bukan pemimpin oposisi formal, tapi suaranya bisa menggugah publik dan menggoncang kenyaman kekuasaan.
    Jika mengikuti pemikiran Pierre Bourdieu, Mahfud memiliki modal sosial, modal budaya, modal simbolik. Namun, masih kurang di modal ekonomi dan modal politik karena tidak dalam posisi memegang jabatan.
    Kaum intelegensia—Sukidi Mulyadi, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Fathul Wahid, Sulistyowati Irianto, Yanuar Nugroho sekadar menyebut nama – yang masih berserak saatnya mengkonsolidasikan diri membuat peta jalan untuk memperbaiki negeri dan mengembankan “oposisi individual” menjadi “oposisi masyarakat sipil”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.