Kementrian Lembaga: DPR RI

  • ​RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai Kapan?

    ​RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai Kapan?

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat reformasi hukum.

    Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak. 

    ​”Jalan sampai 2 tahun sudah melepaskan banyak sekali pendidikan participation sudah lebih dari di 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia,” ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari siaran program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.

    Puan juga menambahkan bahwa KUHAP baru akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang mengatur seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.

    Ia juga menegaskan, semangat pembaruan ini adalah reformasi hukum agar proses pidana di Indonesia semakin kuat dan modern. 
     

     

    Berlaku Mulai Kapan?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

    ​”Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.

    Pemerintah dan DPR menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dijalankan secara efektif. 

    Selain penyusunan peraturan turunan, penyesuaian mekanisme teknis juga menjadi kebutuhan untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan tanpa hambatan.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat reformasi hukum.
     
    Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak. 
     
    ​”Jalan sampai 2 tahun sudah melepaskan banyak sekali pendidikan participation sudah lebih dari di 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia,” ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari siaran program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.

    Puan juga menambahkan bahwa KUHAP baru akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang mengatur seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.
     
    Ia juga menegaskan, semangat pembaruan ini adalah reformasi hukum agar proses pidana di Indonesia semakin kuat dan modern. 
     

     

    Berlaku Mulai Kapan?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
     
    ​”Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.
     
    Pemerintah dan DPR menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dijalankan secara efektif. 
     
    Selain penyusunan peraturan turunan, penyesuaian mekanisme teknis juga menjadi kebutuhan untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan tanpa hambatan.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Penempatan Dana SAL Rp76 Triliun di Perbankan Dinilai Bakal Perluas Penyaluran Kredit

    Penempatan Dana SAL Rp76 Triliun di Perbankan Dinilai Bakal Perluas Penyaluran Kredit

    JAKARTA – Chief Economist Citi Indonesia Helmi Arman menilai langkah pemerintah menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) tambahan sebesar Rp76 triliun ke perbankan akan memperluas ruang penyaluran kredit industri perbankan.

    Dalam konferensi pers Pemaparan Ekonomi dan Kinerja Keuangan Citi Indonesia Kuartal III/2025 di Jakarta, Selasa, 18 November, ia mengatakan tambahan dana tersebut akan memperkuat kondisi likuiditas sektor perbankan di tengah tren injeksi likuiditas yang sudah berlangsung sepanjang tahun ini.

    “Tahun ini terjadi penciptaan likuiditas perbankan yang cukup besar, dan mungkin paling besar setelah (masa) COVID-19. Mungkin Rp400 triliun ya perkiraan kita likuiditas di akhir tahun ini itu bertambah dibanding posisinya di akhir tahun lalu,” ujar Helmi, dikutip Antara.

    Peningkatan likuiditas perbankan selama 2025 diiringi sejumlah kebijakan otoritas moneter, seperti contohnya kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM). Beberapa kebijakan ini dinilai mampu menciptakan tambahan likuiditas dalam jumlah besar.

    Menurut dia, tambahan dana pemerintah pada November ini akan membuat tren penambahan likuiditas berlanjut hingga tahun depan.

    “Dengan adanya injeksi lanjutan, ya mungkin ini berarti di tahun depan juga masih akan ada penambahan likuiditas perbankan. Dan seharusnya dengan penambahan likuiditas ini, rasio likuiditas perbankan itu membaik sehingga meningkatkan kapasitas untuk penyaluran kredit,” jelasnya.

    Helmi menilai kondisi tersebut penting, terutama bagi bank-bank dengan rasio likuiditas yang selama ini mendekati batas bawah sehingga ruang ekspansi kredit mereka menjadi terbatas.

    Menanggapi kekhawatiran bahwa penambahan likuiditas hanya akan terkonsentrasi pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Helmi memandang pergerakan dana di perbankan akan bersifat menyebar seiring dengan berjalannya aktivitas ekonomi.

    “Seharusnya likuiditas itu lambat laun menyebar ke seluruh sistem (perbankan). Karena seiring dengan penciptaan kredit baru, ketika kredit yang diberikan dipakai atau dibelanjakan itu seharusnya menyebar. Jadi tidak hanya terpusat di bank-bank tertentu saja, tapi lebih menyebar ke sistem,” tambahnya.

    Pemerintah kembali menambah penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp76 triliun per 10 November 2025.

    Dana ini dialirkan ke empat bank, yakni Bank Mandiri Rp25 triliun, BRI Rp25 triliun, BNI Rp25 triliun dan Bank Jakarta (Bank DKI) Rp1 triliun.

    Penyerapan penempatan dana pemerintah sebelumnya juga berjalan cepat.

    Dalam Rapat Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/11), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memaparkan bahwa perbankan telah menggunakan Rp167,6 triliun atau 84 persen dari total alokasi awal Rp200 triliun.

    Bank Mandiri dan BRI telah menyalurkan 100 persen dari masing-masing Rp55 triliun. BNI menyalurkan Rp37,4 triliun atau 68 persen dari alokasi yang sama.

    BTN menyalurkan Rp10,3 triliun atau 41 persen dari Rp25 triliun yang ditempatkan. Sementara, BSI menyalurkan Rp9,9 triliun atau 99 persen dari dana Rp10 triliun.

  • Pelepasan Aset Dinilai Jadi Jalan Keluar Sengketa Tanah Eigendom Verponding Surabaya

    Pelepasan Aset Dinilai Jadi Jalan Keluar Sengketa Tanah Eigendom Verponding Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa kepemilikan tanah warga di tiga kecamatan Surabaya—Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo—yang sejak lama diklaim sebagai aset Eigendom Verponding milik PT Pertamina (Persero), akhirnya mulai menemukan titik terang.

    Komisi II DPR RI memastikan bahwa instrumen penyelesaian paling memungkinkan adalah pelepasan aset melalui Menteri Keuangan (Menkeu), setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (18/11/2025). Rapat ini melibatkan perwakilan warga, Pemkot Surabaya, dan Kementerian ATR/BPN.

    Pimpinan Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa persoalan Eigendom yang
    berlangsung lebih dari satu dekade ini berdampak pada 12.500 persil tanah warga di lima kelurahan. Warga pemilik sertifikat hak milik maupun mereka yang mengurus hak baru tidak bisa melanjutkan administrasi karena adanya pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sejak 2010.

    “Kantor Pertanahan Kota Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan, sehingga satu, warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” kata Rifqinizamy Karsayuda dalam RDPU yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI, dilihat beritajatim.com, Rabu (19/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini bersifat mendesak karena menyangkut lebih dari sekadar aspek administratif. “Komisi II DPR RI menilai bahwa sengketa dan konflik pertanahan seperti ini tidak hanya merupakan permasalahan hukum dan permasalahan administrasi semata, tetapi menyangkut wibawa negara menyangkut harga diri kita sebagai negara hukum, menyangkut keadilan sosial serta hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat,” urainya.

    Dalam forum tersebut, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN memaparkan duduk perkara dan memberikan rumusan solusi yang paling memungkinkan. Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa terdapat dua opsi penyelesaian, yakni melalui Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

    Namun, Dalu secara tegas merekomendasikan opsi pertama. Ia menjelaskan bahwa pelepasan aset oleh PT Pertamina (Persero) melalui Menkeu merupakan mekanisme yang paling relevan. “Dilepas. Jadi harus ada pelepasan dari PT Pertamina Persero melalui Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang Perbendaharaan,” ucap Dalu.

    Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen warga yang selama ini terhenti prosesnya dapat kembali diproses setelah aset dilepas. “Kami akan melakukan proses-proses selanjutnya,” terang Dalu.

    Dia juga menegaskan, pihaknya bisa memproses keseluruhan dokumen tanah yang jumlahnya mencapai 12.500 persil.

    Kepastian ini disambut baik Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia mengingatkan bahwa warganya telah menempati tanah tersebut sejak 1940 dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga sudah sepantasnya hak mereka dipulihkan. Eri juga memastikan Pemkot Surabaya siap mendampingi seluruh warga hingga proses tuntas.

    “Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman. Sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) kami akan melakukan pendampingan,” tegasnya.

    RDPU yang dipimpin Rifqinizamy Karsayuda ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kanwil BPN Jatim, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, serta perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa). [rma/beq]

  • Hadiri RDP dan RDPU Sengketa Tanah Surabaya di Senayan, Wagub Emil Tegaskan Pemprov Jatim Siap Kawal Secara Aktif

    Hadiri RDP dan RDPU Sengketa Tanah Surabaya di Senayan, Wagub Emil Tegaskan Pemprov Jatim Siap Kawal Secara Aktif

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/11/2025). Rapat ini membahas permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Surabaya.

    Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, anggota Komisi II DPR RI dan koordinator umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA).

    Dalam kesempatan tersebut, membahas terkait permasalahan pertanahan di Surabaya. Polemik berawal dari sengketa tanah bekas Eigendom Verponding No.1278 antara Pertamina dengan warga pemegang hak yang telah menempati puluhan tahun. Diketahui, PT Pertamina mengklaim 110 Ha sebagai aset berdasarkan dokumen historis (Akta 1961, HOAs 1965).

    Lokasi terdampak berada di empat Kelurahan yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Pakis dan Sawunggaling yang berada di Kecamatan Dukuh Pakus, Sawahan dan Wonokromo.

    Berdasarkan hasil rapat, Komisi II DPR RI akan melakukan mekanisme non-litigasi bersama Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN dan Kementerian Keuangan RI untuk proses pelepasan aset tanah untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat yang telah memanfaatkannya secara sah.

    “Semua anggota rapat sepakat bahawa tanah sengketa ini adalah sah tanah milik warga. Kemudian dari semua pilihan yaitu pelepasan aset 12.500 bidang tanah kepada 100 ribu warga yang sudah berdekade-dekade membayar PBB,” kata Wagub Emil.

    Emil mengapresiasi langkah yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Pemkot Surabaya dalam memperjuangkan keadilan bagi ratusan ribu warga di 4 kecamatan Surabaya tersebut.

    “Tanggal 10 Oktober 2025 kemarin dilakukan Rakor Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, itu adalah momen yang sangat penting untuk kami menggelorakan semangat perjuangan seluruh warga agar mendapatkan keadilan terhadap tanah yang mereka tempati turun temurun,” lanjutnya.

    “Kami menganggap bahwa ini tidak kalah pentingnya dengan kasus mafia tanah,” tambahnya.

    Emil menambahkan, ini adalah momentum menegaskan keadilan bagi 100 ribu jiwa dengan sengketa lahan total 12.500 bidang. Itu sebabnya, rapat ini dinilainya sangat penting untuk mengakselerasi dalam koordinasi penyelesaian permasalahan ini.

    “Pemprov Jatim siap mendampingi dan mengawal bersama Pemkot Surabaya secara aktif. Kami bersyukur sekali DPR RI di level pimpinan sangat concern sekali terhadap hal ini. Kami siap mengikuti arahan dari DPR RI,” imbuhnya. [asg/beq]

  • Pertamina Ungkap Kabar Terbaru soal Gabungkan 3 Anak Usaha

    Pertamina Ungkap Kabar Terbaru soal Gabungkan 3 Anak Usaha

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) mengungkap kabar terbaru terkait penggabungan tiga anak usaha yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan PT Pertamina International Shipping (PIS). Penggabungan ditargetkan terlaksana tahun depan.

    Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan proses penggabungan ini sedang dalam tahap pengkajian di internal perusahaan.

    “Sebagai contoh, siang hari ini kami akan melanjutkan pembahasan dengan dewan komisaris untuk mendapatkan persetujuan atas detail teknis yang dilakukan dengan target persiapan go live-nya di tahun 2026,” katanya dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/11/2025).

    Agung mengatakan, Pertamina juga sedang melakukan konsolidasi terhadap empat sektor bisnis yang bukan pada inti bisnis Pertamina yakni minyak dan gas. Pertama, Pertamina Bina Medica IHC yang memiliki bisnis rumah sakit. Prosesnya saat ini tengah dilakukan pengkajian oleh Danantara.

    Kedua yakni sektor perhotelan yang dimiliki oleh PT Patra Jasa ke PT Hotel Indonesia Natour (HIN). Progres konsolidasi ini masih dalam tahap kajian yang dikoordinir oleh HIN.

    Ketiga, konsolidasi maskapai penerbangan Pelita Air Service (PAS) ke Garuda Indonesia.

    “Dan terakhir adalah di sektor asuransi juga sedang dilakukan kajian implementasi konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi BUMN yang ada yang dipimpin oleh IFG sebagai holding BUMN asuransi, dan secara bertahap ini bukan hanya Pertamina tapi banyak sekali berbagai perusahaan asuransi di ekosistem BUMN yang akan dikonsolidasikan,” katanya.

    (acd/acd)

  • DPR Tinjau Ulang UU Guru-Dosen, Soroti Ketimpangan dengan Pendidikan Swasta

    DPR Tinjau Ulang UU Guru-Dosen, Soroti Ketimpangan dengan Pendidikan Swasta

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan Kemendikdasmen dan Kemenag membahas peninjauan UU Guru dan Dosen. Baleg menyebut ada perbedaan kesejahteraan antara guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan peninjauan dilakukan karena UU Guru dan Dosen ini telah berlaku kurang lebih 20 tahun.

    “Selain itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024 dan pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, di mana menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri, termasuk di sini sekolah swasta dan negeri,” ujar di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    “Namun demikian pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan,” sambungnya.

    Bob menilai, kesejahteraan, kualifikasi dan hak perlindungan guru dan dosen harus diperhatikan.

    “Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kehawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.

     

  • Ketua DPRD Kota Bogor: Solidaritas pada Palestina bukan spontanitas

    Ketua DPRD Kota Bogor: Solidaritas pada Palestina bukan spontanitas

    Kota Bogor dengan keragaman sosial dan budaya yang kaya, memiliki tradisi kuat dalam gerakan kemanusiaan

    Kota Bogor (ANTARA) – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menegaskan empati dan solidaritas kepada Palestina bukan hanya tindakan spontanitas, melainkan nilai yang harus terus dirawat oleh setiap warga masyarakat.

    “Kota Bogor dengan keragaman sosial dan budaya yang kaya, memiliki tradisi kuat dalam gerakan kemanusiaan,” katanya di Kota Bogor, Rabu, mengenai kegiatan “Urun Rembuk Bangun Kembali Gaza: Menguatkan Solidaritas Kemanusiaan dari Kota Bogor”.

    Ia mengatakan kegiatan urun rembuk yang telah berlangsung pada Sabtu (15/11) lalu itu menjadi wadah penting untuk menggalang solidaritas lintas komunitas, menguatkan kepedulian sosial, dan membangun kesadaran bersama bahwa tragedi kemanusiaan di Gaza yang membutuhkan konsistensi dukungan.

    Urun rembuk tersebut, katanya, merupakan perwujudan dari upaya kepedulian dan komitmen terhadap perjuangan kemanusiaan di Palestina.

    Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Rumah Zakat Kota Bogor, relawan, serta seluruh masyarakat yang terus menjaga semangat kemanusiaan. Komitmen kolektif seperti ini menjadi kekuatan yang mampu menyatukan langkah-langkah kecil menjadi perubahan yang lebih besar bagi saudara-saudara di Gaza.

    Dengan semangat solidaritas dan kemanusiaan yang terus tumbuh, menurut Adityawarman, Kota Bogor berharap dapat menjadi bagian dari gerakan global untuk membangun kembali harapan dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Gaza.

    “Kemajuan sejati selalu berpihak pada kemanusiaan,” katanya.

    Ia mengatakan kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa langkah yang dilakukan bukan hanya reaktif, tetapi memberikan dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan.

    Urun rembuk ini juga menjadi ruang pembelajaran bersama bahwa perhatian terhadap kemanusiaan adalah bagian integral dari pembangunan peradaban.

    Adityawarman berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kesadaran publik bahwa kepedulian adalah investasi sosial jangka panjang yang membentuk karakter masyarakat.

    Ketua DPRD Kota Bogor Dr Adityawarman Adil dan CEO Rumah Zakat Irvan Nugraha memegang buku berjudul “Membela Palestina: Perjuangan BKSAP dan Diplomasi Parlemen” yang disusun Mochammad Ilyas, dkk dan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI, pada acara Urun Rembuk Bangun Kembali Gaza: Menguatkan Solidaritas Kemanusiaan dari Kota Bogor” baru-baru ini. ANTARA/HO-DPRD Kota Bogor.

    Pada acara tersebut juga dibagikan buku berjudul “Membela Palestina: Perjuangan BKSAP dan Diplomasi Parlemen” yang disusun Mochammad Ilyas, dkk dan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI, menggambarkan sepak terjang diplomasi Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI dalam kerangka menjaga dan meningkatkan dukungan untuk kemerdekaan Palestina melalui diplomasi parlemen. Buku ini juga dapat dimaknai sebagai peta perjuangan diplomasi DPR terkait konflik Palestina-Israel yang disusun secara komprehensif.

    Pewarta: Budi Setiawanto
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Zulhas Tegaskan MBG Perlu Profesi Ahli Gizi

    Zulhas Tegaskan MBG Perlu Profesi Ahli Gizi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan program makan bergizi gratis (MBG) memerlukan profesi ahli gizi.

    Hal itu disampaikan Zulhas dalam konferensi pers terkait perkembangan program MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    “MBG tetap dan harus, wajib, perlu profesi Ahli Gizi dalam penyelenggaraannya [program MBG]. Perlu Ahli Gizi, karena harus diukur nanti,” kata Zulhas.

    Zulhas menambahkan, keterlibatan ahli gizi juga penting dalam edukasi masyarakat terkait makanan tinggi gula. Pasalnya, dia mengungkap tingginya angka penyakit gula di Indonesia, termasuk pada anak-anak, sehingga pengawasan dan edukasi terkait kandungan gula menjadi penting.

    Untuk itu, pemerintah mengajak para ahli gizi yang tergabung di dalam Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) untuk ikut mengawasi makanan di berbagai tempat. 

    “Kami mengajak Ahli Gizi untuk melakukan edukasi terhadap makanan-makanan yang anak-anak kita layak, bagus untuk dikonsumsi dan mana yang perlu dihindari termasuk yang gulanya tinggi itu,” ujarnya.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mendorong Persagi untuk aktif melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan tempat MBG, termasuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak terjadi insiden keracunan pangan.

    “Juga melakukan edukasi terhadap sekolah-sekolah, masyarakat, ini kita semua, agar terhindar dari keracunan itu dan juga makan yang sehat. Selain itu MBG terus-menerus melakukan perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Doddy Izwardy menyatakan ahli gizi merupakan tenaga yang sangat strategis di dapur SPPG MBG.

    “Karena pemenuhan gizi itu sebenarnya kami Ahli Gizi itu mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang cukup mumpuni untuk bagaimana kita bisa melakukan pemenuhan gizi,” jelas Doddy.

    Doddy menjelaskan, tujuan keterlibatan ahli gizi adalah untuk menjaga perilaku makan anak sekolah agar mampu memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan, yakni di kisaran 20–30%.

    Menurut Doddy, gizi seimbang harus memperhatikan komposisi karbohidrat, protein, vitamin, mineral, air, aktivitas fisik, dan pengukuran berat badan. “Sehingga jangan sampai nanti anak-anak yang menerima manfaat dari SPPG ke sekolah-sekolah itu penambahan jadi berat badan, ini akan jadi masalah kesehatan,” terangnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak wajib melibatkan ahli gizi profesional dan dapat dikelola oleh tenaga nonprofesional yang mengikuti pelatihan singkat.

    Pernyataan Cucun menyulut perdebatan setelah ia menyatakan pengawasan gizi dalam SPPG tidak harus dijalankan oleh ahli gizi.

    Menurutnya, tenaga nonprofesional, termasuk lulusan SMA yang diberikan pelatihan singkat, dapat mengambil peran tersebut karena dianggap cukup memahami kebutuhan dasar nutrisi.

    Sikap ini bertolak belakang dengan pendapat banyak ahli dan organisasi profesi yang menilai keberadaan tenaga gizi tidak bisa digeser begitu saja.

    Terlebih, serangkaian kasus keracunan makanan di fasilitas SPPG beberapa waktu terakhir semakin menegaskan bahwa standar kompetensi tidak boleh direduksi.

    Dalam diskursus legislatif, Cucun berargumen standar tenaga gizi dapat berubah mengikuti proses pengambilan keputusan di DPR, termasuk kemungkinan penyesuaian nomenklatur SPPG.

  • Pedagang Thrifting Minta Usaha Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak

    Pedagang Thrifting Minta Usaha Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak

    Jakarta

    Pedagang barang bekas (thrifting) minta usaha yang mereka jalani dilegalkan di Indonesia, seperti negara-negara maju lainnya. Hal ini disampaikan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

    Menurut Rifai, legalitas ini menjadi solusi alih-alih pemerintah memberantas thrifting. Sebab, usaha thrifting melibatkan setidaknya 7,5 juta orang yang tersebar di Indonesia. Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menerangkan usaha thrifting ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan diwariskan secara turun-temurun. Untuk itu, banyak yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari melalui usaha thrifting.

    “Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke, sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun. Bahkan kita sekolah pun kita memenuhi kebutuhan sehari-hari hasil dari thrifting ini. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” jelas Rifai.

    Jika tidak bisa dilegalkan, Rifai mendorong pemerintah membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor bagi impor produk thrifting. “Yang artinya impornya diberikan kuota dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya dengan barang larangan terbatas,” terangnya.

    (kil/kil)

  • Pertamina Temukan Tambahan Cadangan Migas Jumbo di Blok Rokan

    Pertamina Temukan Tambahan Cadangan Migas Jumbo di Blok Rokan

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) melaporkan sejumlah capaian di tahun 2025. Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza mengatakan Pertamina berhasil menemukan cadangan migas non-konvensional (MNK) di Wilayah Kerja (WK) Rokan dengan potensi mencapai 724 juta barel.

    Oki menyampaikan temuan ini merupakan terbesar Pertamina dalam sepuluh tahun terakhir.

    “Di sektor hulu migas kita berhasil menemukan the largest discovery dalam 10 tahun terakhir. Kita berhasil menemukan migas non-konvensional atau MNK di WK Rokan yang potensi temuannya mencapai 724 juta barrel,” katanya dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (19/11/2025).

    Oki memperkirakan masih ada potensi cadangan migas lainnya di Indonesia. Pasalnya, temuan ini merupakan hanya berasal dari satu struktur saja.

    “Itu hanya dari satu struktur dan tentunya potensi non-konvensional di Indonesia jauh lebih besar dari itu. Ini merupakan salah satu penemuan konvensional maupun non-konvensional terbesar di Pertamina Group,” katanya.

    Terkait energi hijau, Oki mengatakan, Pertamina mulai memproduksi Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang telah digunakan Pelita Air rute Jakarta-Bali dan Jakarta-Singapura. Adapun kapasitas produksi ini telah mencapai 9.000 barrel per hari.

    Lalu, Pertamina juga berhasil merevitalisasi infrastruktur gas di Tangki Arun yang akan diharapkan mulai beroperasi pada Desember 2025.

    “Kemudian untuk fasilitas logistik empat tangki BBM sebesar 29.000 m3 per tangki juga akan meningkatkan kemampuan Pertamina untuk melakukan inventory di Kilang Balongan yang akan meng-cover wilayah Jawa bagian Barat,” katanya.

    “Untuk penguatan di hilir kita terus melakukan perbaikan kapasitas produksi kilang proyek RDMP Refinery Development Master Plan di Balikpapan seperti bagaimana kita ketahui bersama akan meningkatkan kapasitas produksi menjadi 360 ribu barrel per day,” tambahnya.

    (acd/acd)