Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
Kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
Pasalnya selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya ketika terdapat anggota DPR yang semestinya diberhentikan atas permintaan rakyat, partai politik justru tidak mengambil tindakan tersebut.
Dalam dalilnya, Pemohon melihat tidak tersedianya mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam ketentuan pasal yang digugat tersebut.
Hal tersebut membuat peran para Pemohon sebagai pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) hanya sebatas prosedural formal, karena pemberhentian anggota DPR tidak lagi melibatkan rakyat. Padahal, suara rakyatlah yang membuat kader partai politik bisa duduk di kursi parlemen.
Sejalan dengan implementasi kewenangan recall yang dimiliki partai politik, telah nyata terjadi praktik yang berseberangan dengan ketentuan UU MD3 dan kehendak rakyat.
Hal tersebut terlihat dari Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan setelah adanya desakan dari masyarakat.
Menurut para Pemohon, alih-alih melakukan pemberhentian dan penggantian sesuai ketentuan UU MD3 sebagaimana tuntutan masyarakat, partai politik justru menjalankan praktik yang tidak diatur dalam UU MD3 dan justru menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi untuk menyimpulkan apakah permohonan ini bisa diputus tanpa sidang pemeriksaan atau harus dilakukan sidang pemeriksaan untuk pembuktian lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
-

Video Pedagang Thrifting Minta Bisnisnya Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak
Sejumlah pedagang thrifting ingin agar bisnis mereka dilegalkan. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/11).
Para pedagang juga mengaku siap membayar pajak kepada pemerintah. Pasalnya selama ini, biaya yang mereka keluarkan untuk membeli satu kontainer pakaian thrifting dari luar negeri mencapai ratusan juta setiap bulan, yang mana uang tersebut jatuhnya malah ke oknum, bukan pemasukan negara.
-

Dosen UMY Sebut KUHAP Baru Berpotensi Langgar Konstitusi!
Yogyakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR kembali memicu polemik publik. Sejumlah pihak menilai aturan baru ini memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, terutama terkait penyadapan, penahanan, dan penyitaan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, mengkritisi sejumlah poin tersebut. Menurutnya, beberapa ketentuan justru mempertahankan pola lama yang cenderung dominatif dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan sehingga bertentangan dengan semangat pembaruan hukum.
“Masih ada aturan yang menanggalkan hak-hak warga negara. Ini menunjukkan produk hukum sangat dipengaruhi konfigurasi politik. Ketika konfigurasi politiknya demokratis, regulasinya aspiratif; jika condong otoriter, hasilnya dominatif dan jauh dari perlindungan hak-hak sipil,” ujar Bian pada Rabu (19/11/2025).
Dari perspektif hukum tata negara, Bian menilai beberapa ketentuan dalam KUHAP berpotensi melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28D tentang hak atas kepastian hukum serta Pasal 28G mengenai hak atas rasa aman. Ia menegaskan perluasan kewenangan, seperti penyadapan dan penahanan tidak boleh dilakukan tanpa supervisi pengadilan karena berisiko menghilangkan mekanisme checks and balances.
“Jika penyadapan atau penahanan dilakukan tanpa keterlibatan pengadilan, berarti tidak ada kontrol institusional. Warga negara bisa menjadi korban penyadapan atau penangkapan tiba-tiba tanpa mekanisme pengawasan dan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi serta konstitusi,” tegasnya.
Tidak hanya substansi aturan, Bian juga menyoroti proses legislasi yang dinilai minim ruang dialog publik. Padahal, dalam negara demokratis, penyusunan undang-undang harus dilakukan secara inklusif agar tidak multitafsir dan tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan di lapangan.
Dalam situasi seperti ini, Bian menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-hak dasar ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pemahaman tersebut menjadi perlindungan awal untuk mencegah potensi tindakan sewenang-wenang.
“Masyarakat harus tahu batas kewenangan aparat dan potensi pelanggaran HAM yang mungkin muncul. Semakin paham masyarakat, semakin sempit ruang bagi abuse of power,” tutupnya.
-

Pedagang Senen Ngadu ke DPR, Minta Thrifting Dilegalkan
Bisnis.com, JAKARTA — Para pedagang thrifting di Pasar Senen meminta agar perdagangan pakaian bekas di Indonesia dilegalkan. Pelarangan thrifting dinilai dapat merugikan jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.
Pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta, Rifai Hilalahi, menyebut pelarangan thrifting tidak hanya menyasar aktivitas perdagangan pakaian bekas, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat yang telah menekuni usaha ini secara turun-temurun.
Rifai berharap pemerintah segera merumuskan regulasi yang mengakui thrifting sebagai sektor usaha legal. Menurutnya, legalisasi thrifting di Indonesia akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju, thrifting dilegalkan. Kalau dilarang, secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta orang yang bergantung pada usaha ini,” kata Rifai saat menghadiri pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Rifai menjelaskan bahwa thrifting sudah menjadi bagian penting dari mata pencaharian masyarakat. Banyak keluarga yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari hasil usaha ini, termasuk biaya pendidikan anak-anak.
Dia juga menegaskan bahwa pelarangan total dapat berdampak signifikan pada aspek sosial-ekonomi, terutama bagi pedagang kecil dan menengah.
Lebih lanjut, Rifai menyoroti pentingnya regulasi terkait kuota impor untuk barang thrifting. Menurutnya, jika legalisasi penuh sulit diwujudkan, pemerintah setidaknya dapat mengatur kuota dan larangan terbatas (lartas) sehingga usaha ini tetap dapat berjalan tanpa dihentikan sepenuhnya.
“Kami juga berharap diberi lartas, artinya ada barang larangan terbatas, sehingga usaha ini tidak dimatikan. Yang utama, kami ingin bayar pajak dan legal,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan substitusi pakaian thrifting yang dijual para pedagang, termasuk di Pasar Senen, dengan produk lokal.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah sudah mulai melakukan substitusi dari penjualan barang thrifting ke produk lokal secara bertahap, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah kami jalankan kok, sudah mulai kami pelan-pelan kami lakukan substitusi. Per hari ini [pedagang thrifting] sudah mulai jalan semua kok, pelan-pelan,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pemerintah, lanjut Maman, memastikan pedagang thrifting masih dapat berjualan dalam waktu dekat lantaran mereka masih memiliki stok lama. Namun, pasokan tersebut akan menipis seiring pengetatan larangan impor barang bekas.
Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan para pedagang kehilangan sumber usaha. Pemerintah berencana mendorong mereka beralih menjual produk-produk merek lokal sebagai substitusi ketika stok barang impor bekas benar-benar habis.
“Tapi kan lama-lama kan pasti kan supply pasokan produknya kan pasti akan menipis. Nah itu kan nggak boleh kita biarkan. Makanya nanti kita ganti dengan produk brand lokal,” tandasnya.
-

Website Cari Ganti Cloudflare Atau Kena Blokir di RI, Waktunya 14 Hari
Jakarta, CNBC Indonesia – Media sosial X, Canva, hingga ChatGPT tak bisa diakses pada Selasa malam (18/11/2025). Ternyata ini bersumber dari layanan infrastruktur internet Cloudflare yang mereka gunakan.
Bersamaan dengan itu, Cloudflare juga masuk dalam 25 Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikirimi peringatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum melakukan pendaftaran.
Di timeline media sosial X juga ramai diperbincangkan soal dampak diblokir karena banyak digunakan oleh platform-platform besar. CDN dan layanan lain milik Cloudflare diperkirakan digunakan oleh 20 persen dari website di seluruh dunia. Perusahaan memberikan layanan termasuk memeriksa yang mengunjungi situs benar-benar manusia.
Dirjen Pengawaasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan sebaiknya platform yang menggunakan Cloudflare bisa mencari alternatif lain. Karena layanan internet tidak mau kooperatif dengan aturan di Indonesia.
“Dia harus mencari yang lain. Alternatifnya begitu. Karena dia tidak mau kooperatif. Kalau dia kooperatif ya, dan kita bisa memberikan waktu nih,” kata Alex, Rabu (19/11/2025).
Seharusnya, layanan-layanan itu tidak terus bergantung dengan Cloudflare. “Cloudflarenya sendiri sebagai perusahaan tidak comply aturan kita terus gimana dong?” ujarnya.
Terkait pemadaman semalam, pihak Cloudflare juga telah angkat bicara. Perusahaan mengatakan penyebab utamanya berasal dari file konfigurasi otomatis untuk mengelola lalu lintas ancaman (threat traffic) melebihi ukuran normal. Ini memicu sistem software yang mengatur traffic sejumlah layanan terganggu.
Cloudflare juga memastikan tidak ada indikasi gangguan karena adanya serangan siber atau aktivitas berbahaya.
“Mengingat pentingnya layanan Cloudflare, setiap gangguan tidak dapat diterima. Kami meminta maaf kepada pelanggan dan seluruh internet karena mengecewakan Anda hari ini,” ujar juru bicara perusahaan, dikutip dari CNBC Internasional.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Bukan Komdigi, Ini Penyebab Medsos Tak Bisa Diakses Selagi Demo DPR
-

Kolaborasi DPR, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Hasilkan Solusi Terbaik untuk Warga Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bersyukur persoalan sengketa tanah warga Surabaya yang terblokir BPN karena adanya klaim aset Pertamina akhirnya membuahkan hasil.
Hal tersebut disampaikan Wagub Emil saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Komisi II DPR RI, Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan jajaran Kementerian ATR/BPN, anggota Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) pada Rabu (19/11/2025).
“Pak Dirut sampai terharu mendengar perjuangan dari warga selama ini, karena masalah ini muncul sebelum beliau menjabat. Beliau berkomitmen untuk ini semua diklirkan,” kata Wagub Emil.
“Kami akan koordinasi juga dengan Menko AHY dan Gubernur Khofifah karena beliau memberikan amanah untuk mengawal masalah ini,” imbuhnya.
Ke depannya, lanjut Emil, akan dilakukan koordinasi bersama Pemkot Surabaya dan pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti solusi cepat agar memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Tinggal proses administrasi tapi bukan berarti tidak ada kepastian. Tadi disepakati adalah menggunakan analisa hukum bukan proses hukum. Ini analisa hukum hanya sebagai telaah,” lanjutnya.
Untuk itu, Wagub Emil menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah menyukseskan perjuangan warga Surabaya.
“Alhamdulillah perjuangan bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan teman-teman FATWA bisa membawa kabar gembira kepada warga Surabaya yang telah berjuang selama puluhan tahun,” kata Wagub Emil.
“Yang terpenting adalah urusan warga beres. Insya Allah PT Pertamina akan menyelesaikan masalah ini secepatnya dan warga Surabaya mendapat kabar gembira,” pungkasnya. [tok/suf]
-

DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting
Jakarta, Beritasatu.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR akan menindaklanjuti keluhan para pedagang pakaian impor bekas atau thrifting. BAM akan mengirim surat kepada Komisi XI DPR untuk memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian terkait guna membahas persoalan penindakan terhadap pedagang thrifting.
Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyampaikan, pihaknya tengah memeriksa data-data terkait thrifting yang selama ini disebut melemahkan UMKM tekstil.
Menurut dia, tuduhan tersebut tidak didukung data yang kuat. Berdasarkan data Kementerian UMKM, total barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya 3.600 ton atau sekitar 0,5% dari total 28.000 kontainer barang tekstil ilegal yang jika dikonversi mencapai 784.000 ton.
“Artinya bahwa barang thrifting ini hanya 0,5% dari total impor,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat BAM DPR RI bersama ledagang thrifting di kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha kecil. Jika pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan, setidaknya tidak mematikan usaha masyarakat.
“Kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dahulu lah, kecuali kemudian kita mau melihat anak bangsa kita kelaparan,” kritik politisi PDIP tersebut.
Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor menegaskan bahwa masukan para pedagang thrift akan ditindaklanjuti. Ia memastikan pembahasan lanjutan akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.
“Kita akan tindaklanjuti dengan mitra kami khususnya dari Kementerian Keuangan untuk mencari cara, solusi terbaik,” kata Thoriq.
Menurut dia, thrifting bukan ancaman utama bagi industri tekstil nasional, melainkan dominasi barang impor secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa ancaman tidak hanya datang dari barang impor bekas, tetapi juga barang baru.
“Kita juga akan berbicara bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik karena memang sekali lagi thrifting ini bukan satu-satunya ancaman utama terhadap kelangsungan ekosistem industri di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Rifai Silalahi, pedagang thrifting di Pasar Senen, meminta pemerintah menghentikan penindakan sementara hingga ditemukan titik temu. Ia menilai perlu adanya langkah cepat sebelum banyak pedagang kehilangan penghasilan.
“Kita harapkan sekarang adalah solusi jangka pendek. Tolong penindakan Aparat Penegak Hukum ini sekarang dihentikan, sampai ada titik temu,” ujarnya.
Untuk jangka panjang, para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan sebagaimana di beberapa negara atau dimasukkan ke kategori barang larangan terbatas (lartas) sehingga dapat diatur melalui kuota.
“Jadi kita pengen solusi supaya para pedagang difasilitasi anggota dewan ketemu dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan. Jangan hanya ada larangan, ada kebijakan, terus masyarakat yang jutaan ini seperti apa?” kata Rifai.
Ia juga menyebut pedagang tidak keberatan membayar pajak 10% daripada membayar oknum importir.
Rifai mengungkapkan, satu kontainer ilegal yang masuk ke Indonesia dikenai biaya sekitar Rp 550 juta melalui pelabuhan, dengan lebih dari 100 kontainer masuk setiap bulan.
Karena itu, para pedagang meminta adanya kepastian hukum mengingat industri thrifting melibatkan banyak pihak. Rifai mengklaim sekitar 7,5 juta jiwa bergantung pada sektor ini.
“Kita harapkan solusi yang menetap. Kita pengin kepastian, legalitas seperti apa thrifting ini ke depan, jangan tiap tahun jadi agenda-agenda menutupi isu nasional,” tandasnya.
-
/data/photo/2025/09/17/68cabee540539.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA
UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengungkapkan bahwa terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memerlukan perhatian khusus.
Hal tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Berdasarkan usulan dari DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan,” kata Djamari di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Namun, dari perspektif Kemenko Polkam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” sambung dia.
Purnawirawan TNI bintang tiga itu menjelaskan, usulan perubahan Pasal 11 berkaitan dengan pengaturan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Djamari menyampaikan bahwa hal tersebut sangat strategis karena berdampak langsung pada pola hubungan antara pusat dan daerah, efektivitas koordinasi pemerintahan, serta tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pemerintah tetap memegang peran sebagai penetap norma, standar, dan prosedur, serta memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota lainnya.
“Mekanisme ini bertujuan memastikan keselarasan norma, standar, dan prosedur secara nasional, serta menjaga keterhubungan antara kebijakan daerah dengan kerangka regulasi nasional,” ucap dia.
Sementara itu, usulan perubahan dari DPRA adalah mengalihkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah Aceh dan menetapkan ketentuan tersebut dalam Qanun Aceh tanpa mencantumkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan maupun pengawasan.
Sebagai informasi, Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan selevel peraturan daerah yang berlaku khusus di Provinsi Aceh sebagai daerah bersifat
self-government
.
“Perubahan konstruksi tersebut, pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun, perlu dikaji bersama secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,” kata dia.
“Khususnya terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah serta prinsip hubungan pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas dia.
Eks Kepala Staf Umum TNI ke-13 itu menegaskan, pengawasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang mengedepankan prinsip
checks and balances
serta hierarki kewenangan.
Dengan begitu, Djamari menekankan, kewenangan pengawasan di Aceh harus dipahami secara sistemik dalam konteks Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan sektoral.
“Artinya, tidak seluruh urusan dapat diawasi dan dikendalikan sepihak oleh Pemerintah Aceh,” kata dia.
Selain itu, Djamari menegaskan bahwa pengawasan pemerintahan di Aceh harus tetap tunduk pada kerangka konstitusional dan regulasi nasional.
“Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi terhadap apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” imbuh Djamari.Di sisi lain, Djamari menjelaskan bahwa substansi perubahan Pasal 160 telah dikoordinasikan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Regulasi tersebut memberikan landasan kuat bagi pengelolaan bersama antara pemerintah dan pemerintah Aceh, termasuk mekanisme joint management, penetapan badan pelaksana bersama, serta persetujuan kontrak kerja yang wajib dilakukan secara kolektif.
Pemerintah juga menilai usulan perluasan ruang lingkup pengaturan, mulai dari seluruh industri hulu dan hilir hingga wilayah ZEE, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Oleh karenanya, penyesuaian dapat ditempuh melalui optimalisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

RKUHAP Resmi Disahkan, Ini 14 Substansi Perubahan Utama
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Senin, 18 November 2025.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari 40 tahun KUHAP lama diberlakukan.
RKUHAP menghadirkan 14 substansi perubahan utama yang disusun untuk memperkuat hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP ini nantinya akan mulai berlaku serentak bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.”
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup.
“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ujarnya.
14 Substansi Perubahan Utama RKUHAP
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.(Sheva Asyraful Fali)
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Senin, 18 November 2025.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari 40 tahun KUHAP lama diberlakukan.
RKUHAP menghadirkan 14 substansi perubahan utama yang disusun untuk memperkuat hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP ini nantinya akan mulai berlaku serentak bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.”
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup.
“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ujarnya.
14 Substansi Perubahan Utama RKUHAPPenyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.(Sheva Asyraful Fali)
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)
