Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

    Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan sejumlah pedagang barang bekas dalam hal ini pakaian bekas yang berharap aktivitas impor pakaian bekas dilegalkan dengan alasan mereka siap membayar pajak. Ia menegaskan, membayar pajak tidak dapat mengubah status barang yang sejak awal sudah dilarang masuk ke Indonesia.

    “Thrifting kan kalau barang bekas kan dilarang. Sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak. itu barang ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers acara APBN Kita Edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).

    Ia menolak keras barang thrifting yang berasal dari impor tersebut dilegalkan. Purbaya menganalogikan legalisasi thrifting sama saja seperti melegalkan ganja.

    “Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak.  Kira-kira gitu padanannya,” ujarnya.

    Purbaya menegaskan, sebagai menkeu ia bertugas menertibkan seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan mempertimbangkan legalisasi atas permintaan pedagang. Ia memastikan akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal.

    “Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” tegas Purbaya.

    Menanggapi keluhan pedagang mengenai maraknya tekstil ilegal dari China yang disebut jauh lebih besar volumenya dibandingkan thrifting, ia memastikan pengawasan akan diperketat. Ia menekankan, pemerintah berkomitmen menutup seluruh celah masuknya barang impor ilegal, baik pakaian bekas maupun tekstil baru yang tidak melalui jalur resmi.

    “Nanti kita cegat di pelabuhan, kita periksa lebih teliti lagi. Kita akan investigasi lebih dalam kasus penyelundupan. Dahulu mungkin bisa lolos, ke depan enggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita beresin,” kata Purbaya.

    Purbaya juga menilai maraknya ketergantungan pasar dalam negeri terhadap barang asing hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, sementara pelaku usaha nasional justru terdesak. Ia mengingatkan, 90% perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik, sehingga dominasi produk asing dapat merugikan industri lokal.

    Menurutnya, pedagang thrifting seharusnya bisa mengalihkan usaha mereka ke produk dalam negeri agar tidak terus bergantung pada barang ilegal.

    “Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas mengatur dagangnya bisa shift ke barang-barang domestik,” pungkas Purbaya.

    Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait polemik larangan impor pakaian bekas. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR yang digelar pada Rabu (19/11/2025), para pedagang menyatakan keberatan karena kebijakan larangan tersebut dinilai dapat mematikan usaha 7,5 juta jiwa yang bergantung pada industri thrifting.

    Para pedagang pakaian bekas meminta pemerintah mencari solusi yang tepat, termasuk opsi legalisasi atau pemberian status barang larangan terbatas (Lartas) sehingga impor dapat dibatasi melalui kuota dan diawasi negara.

    “Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk secara ilegal hampir ratusan miliar rupiah per bulan dan jatuh ke oknum-oknum. Kalau diatur, negara malah bisa dapat pemasukan,” kata Rifai Silalahi, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Jakarta.

  • DPR: RUU Penyesuaian Pidana sesuaikan hukuman mati hingga denda

    DPR: RUU Penyesuaian Pidana sesuaikan hukuman mati hingga denda

    Isinya tidak substansial ya, hanya bersifat penyesuaiannya

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana akan menyesuaikan hukuman pidana mati hingga mengatur kategori untuk hukuman denda.

    Dia mengatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu untuk mengikuti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2026. Sehingga ketentuan-ketentuan hukuman dari yang sebelumnya diterapkan berdasarkan KUHP lama, akan diterapkan berdasarkan KUHP yang baru.

    “Isinya tidak substansial ya, hanya bersifat penyesuaiannya,” kata Tandra di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya akan mengatur bahwa pidana denda akan diberlakukan kategori, mulai dari kategori 1, kategori 2, dan kategori 3. Namun dia belum menjelaskan secara rinci isi kategorisasi tersebut.

    “Lalu, ada penyesuaian mengenai masa pidana, yang dulunya pidananya di atas berapa tahun, kemudian harus menyesuaikan dengan KUHP,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pidana mati di dalam KUHP baru diterapkan oleh hakim secara bersyarat. Maka perkara yang sudah diputus untuk hukuman mati, akan menyesuaikan dengan KUHP baru.

    “Jadi (dalam KUHP baru), dia masa 10 tahun berkelakuan baik dan sebagainya, dapat dirubah menjadi seumur hidup,” kata dia.

    Dia mengatakan bahwa RUU tersebut ditargetkan rampung sebelum masa persidangan ini berakhir. Pasalnya, dia mengatakan bahwa KUHP baru akan berlaku mulai 3 Januari 2026, sedangkan masa reses DPR RI akan dimulai pada 10 Desember 2025.

    “Supaya apa? Sinkronisasi, harmonisasi. Untuk ada kepastian hukum juga. Tujuannya itu,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti
                        Nasional

    6 Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti Nasional

    Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memastikan aturan pembayaran royalti juga berlaku untuk panggung hiburan rakyat, seperti pesta hajatan.
    Sekretaris Jenderal
    PAMDI
    Waskit beralasan, industri dangdut “hidup” di lapisan masyarakat kelas bawah yang banyak menggelar panggung hiburan, mulai dari pesta rakyat hingga hajatan keluarga, yang belum tersentuh mekanisme pengelolaan royalti.
    “Nah ini karena dangdut ini kan lebih eksisnya ada di lapis bawah,” ujar
    Waskito
    dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI terkait revisi
    UU Hak Cipta
    , Kamis (20/11/2025).
    “Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” imbuh dia.
    Waskito, yang pernah menjabat sebagai Komisioner LMKN periode 2022-2025, menyinggung masih minimnya penghargaan terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal.
    Persoalan tersebut membuat genre dangdut tidak banyak diputar di tempat-tempat yang biasanya membayar royalti, misalnya hotel dan restoran mewah.
    “Dangdut ini kan, walaupun sudah diakui sebagai salah satu identitas bangsa kita, namun di dalam sebagian orang masih menganggap malu-malu. Sehingga dangdut enggak mungkin diputar di hotel berbintang lima, di restoran mewah,” kata dia.
    Oleh karena itu, Waskito menilai revisi UU Hak Cipta harus memastikan mekanisme royalti dapat menyentuh ruang-ruang hiburan rakyat, yang selama ini menjadi tumpuan para
    musisi dangdut
    .
    “Maka kita mengharapkan ada pengaturan ke depan mengenai royalti ini sampai menyentuh,” kata dia.
    Waskito pun meminta Baleg untuk memasukkan tambahan pengaturan dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta, khususnya terkait penggunaan karya secara non-komersial yang dinilai belum diatur secara jelas. 
    Menurut dia, aturan itu penting untuk menjawab kebutuhan pelaku musik dangdut yang banyak tampil di ruang publik kelas bawah tanpa skema komersial yang jelas.
    “Maka kami berharap ditambahkan ketentuan bahwa penggunaan secara non-komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar yang menggunakan biaya produksi,” tuturnya.
    Untuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR.
    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.
    “Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Rhoma Irama Singgung “Demam Korea” di DPR, Minta Pemerintah Belajar
                        Nasional

    7 Rhoma Irama Singgung “Demam Korea” di DPR, Minta Pemerintah Belajar Nasional

    Rhoma Irama Singgung “Demam Korea” di DPR, Minta Pemerintah Belajar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Raja Dangdut Indonesia sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Rhoma Irama menyoroti fenomena “Demam Korea” yang terjadi di berbagai belahan dunia.
    Rhoma menerangkan,
    seni dan budaya
    serta industri kreatif Korea Selatan berhasil mendominasi dunia karena dukungan kuat dari pemerintahannya.
    Dia pun meminta pemerintah Indonesia mengambil pelajaran dari keberhasilan tersebut, dengan lebih serius hadir dalam pengelolaan seni dan budaya nasional.
    “Seperti kita ambil contoh Korea saja. Dunia tengah kena
    fever
    Korea, entah dramanya, musiknya, itu karena keterlibatan pemerintah di dalam berbagai aspek kesenian ini,” ujar Rhoma dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Revisi
    UU Hak Cipta
    di Baleg DPR RI, Kamis (20/11/2025).
    Rhoma menekankan, Indonesia sebenarnya memiliki kekayaan seni yang jauh lebih beragam, namun belum dikelola secara strategis oleh negara.
    Oleh karena itu, dia berharap pemerintah bisa lebih terlibat aktif dalam pengembangan industri kreatif dalam negeri.
    “Ini yang ingin saya sampaikan, bahwa ke depan bagaimana pemerintah secara sungguh-sungguh terlibat hadir di dalam pengelolaan berbagai macam seni kebudayaan Indonesia,” kata Rhoma.
    “Tentunya kita akan sangat bahagia sekali dari berbagai seni yang di Indonesia ini sangat-sangat potensial,” tegasnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Rhoma juga mengkritik minimnya kehadiran pemerintah dalam pengelolaan seni nasional.
    Menurutnya, jika dikelola dengan benar, seni dan budaya Indonesia dapat menjadi sumber devisa besar, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat.
    “Harapan kami di sini bahwa selama ini saya melihat bahwa pemerintah belum hadir di dalam pengelolaan seni secara keseluruhan. Kalau kita ambil
    benchmark
    dari Amerika Serikat bahwa AS ternyata devisa negaranya itu dari seni luar biasa melebihi sumber daya alamnya,” kata Rhoma.
    Untuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membuka rapat dengan mengapresiasi para narasumber.
    “Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber yang telah hadir yaitu Bapak Haji
    Rhoma Irama
    … Terima kasih Pak Haji kehadirannya,” ujar Bob.
    Selain Rhoma, hadir pula Debora Sharon dari Backstagers, seniman Sulistyo, Legal Manager Multivision Plus Grahadita Imas Utami, serta Ketua LMK Royalti Anugrah Indah, Dadang.
    Bob menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.
    “Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” katanya.
    Sebelumnya, pada Selasa (11/11/2025), Baleg juga telah menggelar RDPU dengan menghadirkan penyanyi, produser, serta organisasi industri musik seperti VISI, AKSI, dan ASIRI.
    DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta dapat dirampungkan dan disahkan tahun ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran Kemenhub Baru Terserap 65,5 Persen di November 2025

    Anggaran Kemenhub Baru Terserap 65,5 Persen di November 2025

    JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan realisasi anggaran di kementeriannya baru mencapai 65,5 persen atau setara dengan Rp19,31 persen dari total alokasi anggaran tahun 2025.

    Hal tersebut disampaikan Dudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR. Dudy pun memastikan pihaknya akan memaksimalkan penyerapan anggaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2025.

    “Hingga November 2025, serapan anggaran Kemenhub telah mencapai Rp19,31 triliun atau setara dengan 65,5 persen total anggaran tahun 2025. Kami akan terus memaksimalkan penyerapan anggaran hingga akhir tahun ini,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Rabu, 19 November.

    Rinciannya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut dengan penyerapan sebesar Rp7,2 triliun, atau sebesar 70 persen dari total pagu Rp10,3 triliun di tahun 2025.

    Berikutnya, adalah Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp3,8 triliun atau 74,75 persen dari total pagu Rp5,1 triliun.

    Sementara itu, Kemenhub akan memaksimalkan penyerapan anggaran pada Ditjen Perkeretaapian yang masih Rp2,96 triliun atau 44,04 persen dari total anggaran sebesar Rp6,7 triliun. Lalu, Ditjen Perhubungan Darat yang masih sebesar Rp2,5 triliun atau 58,33 persen dari pagu Rp4,3 triliun.

    Kata Dudy, penyerapan yang sedikit terlambat ini dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah penyesuaian kebijakan anggaran tahun 2025 yang menggunakan skema buka tutup, sehingga perlu penyesuaian internal.

    Selain itu, sambung Dudy, masih ada beberapa anggaran yang dalam penyerapannya masih butuh koordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga ini juga agak sedikit memperlambat.

    “Kami berharap koordinasi berjalan lancar sehingga pada akhir tahun ini, kami bisa menyerap anggaran dengan cepat. Harapannya yang terjadi di 2025 ini dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan anggaran 2026,” ucapnya.

    Selain evaluasi anggaran 2025, kata Dudy, rapat tersebut juga dibahas terkait anggaran Kemenhub tahun 2026.

    Alokasi anggaran untuk Kemenhub TA 2026 ditetapkan sebesar Rp28,48 triliun.

    Dari anggaran tersebut, sebesar 59,2 persen atau Rp16,8 triliun akan digunakan untuk infrastruktur konektivitas.

    “Pemenuhan sarana dan prasarana transportasi untuk mendukung keselamatan dan keamanan, serta meningkatkan konektivitas akan tetap menjadi prioritas Kemenhub di tahun 2026,” tutur Dudy.

  • Komisi III DPR mulai susun RUU Penyesuaian Pidana pekan depan

    Komisi III DPR mulai susun RUU Penyesuaian Pidana pekan depan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI bakal mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana pada pekan depan guna mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan 2026.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya bersama Kementerian Hukum sudah menggelar rapat secara internal pada Kamis ini untuk membahas penyusunan RUU tersebut.

    “Persiapan rapat hari Senin (24/11). Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang juga turut hadir dalam rapat itu menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana adalah perintah dari Pasal 613 KUHP. Dalam jangka waktu tiga tahun setelah disahkan, KUHP baru harus disesuaikan antara Undang-Undang lainnya, termasuk hingga peraturan daerah.

    “Harus selesai. Kalau nggak, KUHP baru nggak bisa dilaksanakan,” kata Eddy.

    Dia menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana hanya sedikit karena terdiri dari 35 pasal yang terbagi ke dalam tiga bab.

    “Bab,m satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian Perda dengan KUHP nasional. Dan yang ketiga kan di KUHP ada beberapa typo, nah itu yang kita betulin,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI segera berlanjut ke pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disetujui untuk menjadi undang-undang.

    Komisi III DPR RI pun berharap RUU itu bisa segera rampung di sisa waktu masa persidangan ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi X DPR soroti kesenjangan pendidikan wilayah pedalaman Kaltim

    Komisi X DPR soroti kesenjangan pendidikan wilayah pedalaman Kaltim

    Evaluasi pendidikan melalui tes kemampuan akademik diperlukan bukan untuk membuat daerah tertinggal merasa rendah diri

    Samarinda (ANTARA) – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti ketimpangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan kawasan pedalaman yang hingga kini masih sangat dipengaruhi oleh faktor sosial ekonomi masyarakat.

    “Problem utamanya adalah ketidaksetaraan antarwilayah karena data BPS memperlihatkan pemilik pendidikan tinggi hanya ada di kota-kota,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat berbicara di hadapan pegiat pendidikan Kaltim di Samarinda, Kamis.

    Ia mengungkapkan bahwa penduduk yang tinggal di wilayah desa dan pedalaman Kalimantan Timur umumnya masih didominasi oleh lulusan sekolah dasar.

    Kondisi sosial ekonomi siswa terbukti berbanding lurus dengan capaian skor kemampuan akademik baik dalam literasi membaca maupun matematika.

    Pemerintah pusat kini berupaya memutus mata rantai kendala ekonomi tersebut melalui intervensi program Makan Bergizi Gratis di sekolah-sekolah.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut mendukung upaya pemerataan akses tersebut melalui peluncuran program beasiswa “Gratispol” bagi para pelajar dan mahasiswa.

    Evaluasi pendidikan melalui tes kemampuan akademik diperlukan bukan untuk membuat daerah tertinggal merasa rendah diri.

    Pemetaan hasil evaluasi justru bertujuan memastikan strategi peningkatan mutu pendidikan dapat dilakukan secara setara di semua wilayah.

    “Masukan dari para guru dan kepala sekolah di daerah sangat dibutuhkan agar kebijakan yang dirumuskan pusat benar-benar aplikatif di lapangan,” ungkap Hetifah.

    Kebijakan strategis yang disusun tanpa menyerap aspirasi daerah sering kali menimbulkan kegaduhan dan penolakan saat diimplementasikan.

    Pihaknya kini tengah menggodok revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional guna memperkuat landasan hukum bagi pemerataan layanan pendidikan nasional.

    “Revisi regulasi ini kami harapkan mampu mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah agar standar pendidikan di pedalaman bisa setara dengan di perkotaan,” demikian Hetifah.

    Pewarta: Ahmad Rifandi
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Smelter Inalum di Mempawah Butuh Suplai Listrik Tanpa Kedip, Ini Permintaan Manajemen

    Smelter Inalum di Mempawah Butuh Suplai Listrik Tanpa Kedip, Ini Permintaan Manajemen

    Liputan6.com, Jakarta – PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum membutuhkan suplai listrik yang stabil untuk menopang operasional Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Fase II di Mempawah, Kalimantan Barat. Pasokannya diharapkan bisa didapat dari PT PLN (Persero) atau pembangkit swasta.

    Direktur Utama Inalum, Melati Sarnita menyampaikan suplai listrik dibutuhkan pada 2028 mendatang, sesuai dengan target operasional dari SGAR Fase II tersebut. Setidaknya, membutuhkan 932 megawatt (MW) dengan pasokan kapasitas terpasang 1,2 gigawatt (GW) untuk mengantisipasi pemadaman.

    “Karena harus ada 1 standby unit untuk memastikan availability 100 persen selama 365 hari per tahun. Karena memang musuh besar kami itu kalau listrik mati smelter kami tidak bisa recovery,” ungkap Melati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (20/11/2025).

    “Pot-nya langsung mati dan itu harus bangun lining baru untuk pot-nya. Jadi sangat berbahaya sekali kalau buat kami kalau availabilitynya itu kurang dari 100 persen,” sambungnya.

    Dia menjelaskan, pengadaan pembangkit listrik di smelter Mempawah itu tidak masuk dalam anggaran Inalum. Sehingga, suplai listrik bisa didapat dari PLN.

    “Jadi besar harapan kami, kami bisa beli listrik dari PLN,” katanya.

    Minta Restu Beli dari Swasta

    Melati menuturkan, opsi lain pemenuhan listrik itu dipasok dari pembangkit swasta atau independent power producer (IPP) jika memang PLN tidak memiliki kapasitas sesuai yang dibutuhkan.

    Untuk itu, Melati meminta restu dari Komisi VI DPR agar membolehkan hal tersebut. Tujuannya, menjaga keandalan listrik di smelter alumina Inalum.

    “Misalnya jika PLN tidak memiliki rencana untuk pemenuhan listrik di area Kalimantan Barat, maka kami minta diizinkan juga kami bisa mencari listrik, kapasitas listrik itu dari IPP-IPP yang lain. Karena kami sangat ingin pembangunan oembangkit itu bisa menjadi captive source untuk smelter kita,” beber Melati.

     

  • Hj Ansari Kembali ke Ponpes Prenduan Sumenep, Sampaikan Terima Kasih kepada Para Guru

    Hj Ansari Kembali ke Ponpes Prenduan Sumenep, Sampaikan Terima Kasih kepada Para Guru

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari, mengaku serasa kembali ke masa lalu saat menginjakkan kaki di Pondok Pesantren Al-Amin, Prenduan, Sumenep. Ia pernah menempuh pendidikan selama tiga tahun di pesantren tersebut sebelum akhirnya berkiprah sebagai wakil rakyat.

    Kunjungan itu dilakukan ketika Ansari menjadi pembicara dalam Forum Program Peningkatan Mutu Pendidikan Islam yang digagas Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI bersama UIN Madura. Momen tersebut mempertemukannya kembali dengan para guru yang dulu mendidiknya.

    “Jujur saat pertama kali masuk ke auditorium, saya kaget, karena ternyata banyak pesertanya yang merupakan para guru saya waktu di pesantren. Ya cukup grogi dan sungkan waktu ngisi materi di sini,” ujarnya sambil tersenyum, Kamis (20/11/2025).

    Mengisi materi bertema Kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter di Pesantren, Ansari tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada para guru yang telah membimbingnya selama mondok. Ia menyebut peran mereka sangat besar dalam perjalanan hidup dan kariernya.

    “Yang paling penting dari materi ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada para guru yang selama ini mendidik dan membimbing saya, sebab berkat jasa-jasa beliaulah saya bisa menjadi seperti ini,” ucapnya.

    Ansari juga memohon doa dari para guru agar dapat menjalankan amanah sebagai anggota DPR RI dengan baik. “Saya secara pribadi memohon dengan hormat, agar para guru senantiasa mendoakan, supaya kami dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPR RI dengan baik dan amanah,” ujarnya.

    Salah satu guru Hj Ansari, Awiyani, mengaku bangga melihat mantan siswanya kini menjadi wakil rakyat dari Madura. “Saya sangat senang dan bangga melihat salah satu siswa kami sukses seperti Mbak Ansari. Bisa menjadi anggota DPR RI perwakilan Madura. Kami doakan semoga tugasnya lancar dan selalu sukses,” katanya.

    Hj Ansari lahir di Pamekasan dan menempuh pendidikan di Pesantren Al-Amin Prenduan selama tiga tahun. Ia kemudian melanjutkan studi ke STAIN Pamekasan (kini UIN Madura). Selain itu, ia juga mengajar di lembaga pendidikan nonformal selama 14 tahun mulai dari semester lima masa kuliahnya.

    Pada Pemilu Legislatif 2024, Ansari memulai karier politik melalui PDI Perjuangan dan terpilih sebagai satu-satunya anggota DPR RI perempuan dari daerah pemilihan Madura. Saat ini ia duduk di Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara, di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). [tem/beq]

  • Komisi IX Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Segera Dipulangkan dari Kamboja

    Komisi IX Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Segera Dipulangkan dari Kamboja

    Komisi IX Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Segera Dipulangkan dari Kamboja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI memastikan kiper sepak bola muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rizki Nur Fadhilah (18) dalam kondisi sehat dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia.
    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
    Charles Honoris
    saat menjelaskan soal hasil koordinasinya dengan KBRI di
    Kamboja
    , terkait kabar Rizki yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (
    TPPO
    ).
    “Saya tadi sudah komunikasi dengan Dubes kita di Kamboja. Rizki dalam kondisi baik dan sudah di KBRI. Proses pemulangan Rizki juga sedang dijalankan,” ujar Charles saat dihubungi, Kamia (20/11/2025).
    Saat ini, lanjut Charles, pihak KBRI sedang memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan exit visa untuk Rizki.
    Politikus PDI-P itu memastikan bahwa Komisi IX akan mengawal proses pemulangan Rizki. Dia berharap, Rizki sudah bisa kembali ke Indonesia dari Kamboja dalam beberapa hari depan.
    “Dalam beberapa hari ke depan sepertinya sudah bisa kembali ke tanah air. Semoga prosesnya lancar,” ucap Charles.
    Saat ditanya mengenai kepastian kabar Rizki adalah korban TPPO, Charles mengaku mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berangkat ke Kamboja atas keinginan pribadi.
    Namun, Charles meminta penjelasan terkait hal tersebut ditanyakan langsung Kementerian Luar Negeri maupun KBRI.
    “Informasinya yang bersangkutan berangkat atas keinginan sendiri. Mungkin lebih jelasnya minta penjelasan dari KBRI atau
    Kemlu
    ,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, pemberitaan mengenai kasus yang menimpa
    Rizki Nur Fadhilah
    ramai di media sosial dan pemberitaan di Indonesia.
    Narasi yang beredar menyebut Rizki Nur Fadhilah menerima tawaran sebagai pemain bola di Medan, tetapi tanpa diketahui sebabnya dia menyasar sampai ke Kamboja dan diduga menjadi korban TPPO.
    Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Kepala BP3MI Jawa Barat pada 10 November 2025. Kemudian, Rizki ditemukan dan dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh di Kamboja menginformasikan bahwa Rizki Nur Fadhilah (18) tiba di kantor pada Rabu (19/11/2025) pukul 06.00 waktu setempat.
    Saat datang ke
    KBRI Phnom Penh
    , Rizki Nur Fadhilah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani memohon agar dapat kembali ke Indonesia setelah keluar dari sindikat penipuan daring tempatnya bekerja.
    “Pagi ini sekitar pukul 06:00 waktu RNF, tiba di KBRI Phnom Penh dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. RNF memohon fasilitasi KBRI agar dapat kembali ke tanah air setelah keluar dari sindikat penipuan daring di mana dia sebelumnya bekerja,” bunyi siaran pers KBRI Phnom Penh, Rabu (19/11/2025).
    Setelah KBRI Phnom Penh melakukan pendalaman, Rizki Nur Fadhilah mengaku mendapatkan info lowongan pekerjaan di Kamboja lewat media sosial.
    Rizki Nur Fadhilah juga disebut telah mengetahui akan bekerja di Kamboja, tetapi ia tidak memberitahukannya kepada keluarga.
    “RNF mendapatkan info lowongan pekerjaan via sosial media dan selama proses perekrutan tidak mendapatkan tekanan. Tidak terdapat pula kekerasan fisik saat yang bersangkutan berada di sindikat penipuan daring di Sihanoukville,” tulis KBRI Phnom Penh.
    “Berbagai kondisi tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa RNF tidak terindikasi sebagai korban TPPO. Saat ini, KBRI Phnom Penh sedang mengurus dokumen perjalanan dan berkoordinasi dengan instansi terkait di Kamboja agar RNF dapat segera kembali ke Indonesia,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.