Kementrian Lembaga: DPR RI

  • PGN Kekurangan LNG, Pengamat Sarankan Reformasi Internal

    PGN Kekurangan LNG, Pengamat Sarankan Reformasi Internal

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai kekurangan sekitar lima kargo gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang bakal dihadapi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk memenuhi kebutuhan domestik tahun depan, seharusnya dapat diantisipasi lebih awal. 

    Antisipasi itu setidaknya dapat dilakukan melalui perencanaan dan manajemen portofolio energi yang lebih adaptif.

    Praktisi Migas Hadi Ismoyo berpendapat, ketersediaan LNG di pasar global sejatinya masih cukup banyak, terutama di pasar spot. Namun, kemampuan PGN untuk memanfaatkan peluang tersebut sangat bergantung pada kecocokan harga dengan struktur biaya korporasi.

    “Pasar spot LNG banyak, tinggal harganya masuk apa tidak dalam struktur harga gas PGN,” ujar Hadi kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, situasi shortfall seperti ini menjadi sinyal kuat bahwa PGN perlu melakukan reformasi internal. Perusahaan dianggap harus lebih efisien, gesit, dan mampu melakukan proyeksi kebutuhan (forecasting) yang lebih presisi agar peristiwa serupa tidak terulang.

    “PGN harus mereformasi diri agar efisien dan lincah dalam mengantisipasi forecasting gas ke depan,” tegasnya.

    Di samping itu, Mantan sekjen Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) itu juga menekankan perlunya langkah lebih agresif dari pemerintah dan PGN dalam membangun infrastruktur gas nasional. Menurutnya, pembangunan infrastruktur gas harus dilakukan secara menyeluruh,mulai dari hulu hingga hilir.

    Hadi menyebut, pembangunan Unit Penyimpanan dan Regasifikasi Terapung atau FSRU, terminal gas, jaringan pipa transmisi dan distribusi, hingga infrastruktur virtual pipeline harus dilakukan secara masif untuk memperkuat ketahanan suplai.

    “Pemerintah dan PGN harus segera membangun infrastruktur gas yang masif dan agresif,” katanya.

    Lebih lanjut, Hadi menilai bahwa pasokan gas domestik sejatinya masih luas untuk digarap. Sejumlah sumber seperti Bontang, Tangguh Train 3, Kasuri, Indonesia Deepwater Development (IDD), Geng North, Masela, hingga Andaman dapat menjadi penopang utama.

    “Gas bisa diambil dari Bontang, Tangguh III, Kasuri, IDD, Geng North, Masela, dan Andaman,” ujarnya.

    Adapun jika pasokan domestik belum mencukupi, opsi impor LNG dari pasar bebas seperti Amerika Serikat dan Timur Tengah masih terbuka lebar.

    Hadi berpendapat, jika seluruh langkah strategis tersebut telah dijalankan sejak beberapa tahun lalu, kondisi kekurangan pasokan LNG seperti yang dihadapi PGN untuk tahun depan tidak perlu terjadi.

    “Kalau itu semua dilaksanakan sejak dulu, seharusnya tidak perlu ada shortfall gas,” ujarnya.

    Kondisi kekurangan LNG untuk PGN pertama kali disampaikan oleh Direktur Utama PGN Arief Kurnia Risdianto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (17/11/2025). 

    Dia menyebut, kebutuhan LNG sebanyak 19 kargo untuk tahun depan. Hingga saat ini, perusahaan telah mengamankan 14 kargo LNG. 

    Dia mengatakan, masih terdapat kekurangan lima kargo LNG yang masih dalam proses pembahasan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas.  

    “Alhamdulillah, saat ini kita sudah mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian ESDM dan juga SKK Migas yang telah memberikan alokasi-alokasi gas,” kata Arief.

    Dalam hal ini, pihaknya mengaku mendapatkan dukungan pemerintah untuk dapat memperhatikan affordability to pay atau keterjangkauan bayar bagi pelanggan PGN, utamanya industri. 

    Dengan demikian, PGN mengharapkan dukungan dari sisi ketersediaan volume atau pasokan dan dari sisi harga yang dapat diserap oleh para pelanggan.  

    “Yaitu harga yang kompetitif sehingga PGN dapat men-support secara sepenuhnya terkait dengan kebutuhan-kebutuhan gas bumi yang diperlukan oleh seluruh industri yang ada di Indonesia,” jelasnya. 

    Di sisi lain, Arief mengungkap bahwa saat ini PGN telah mengelola 95% dari keseluruhan infrastruktur gas di Indonesia. Terkait pengembangan infrastruktur gas, dia menyebut, PGN butuh dukungan khusus dalam revisi Undang-Undang Migas yang tengah digodok DPR.  

    “Yaitu yang terkait dengan bahwa infrastruktur ini harus dibangun secara terintegrasi dan juga selaras agar terjadi efisiensi dan juga efektivitas dari sisi pembangunannya maupun juga dari sisi utilisasinya,” pungkasnya. 

  • Kejar Ekonomi 5,4 Persen, Purbaya Dingatkan Target Pajak Fantastis

    Kejar Ekonomi 5,4 Persen, Purbaya Dingatkan Target Pajak Fantastis

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, memberi sejumlah catatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di tengah capaian target pertumbuhan ekonomi 5,4% pada 2026 mendatang.

    Harris menyebut salah satu tantangan utama bagi Purbaya ialah kebijakan fiskal yang bakal diterapkan tahun depan. Alasannya, kebijakan fiskal menjadi penopang utama perekonomian.

    “Kebijakan fiskal untuk tahun depan dengan total APBN Rp 3.800 triliun, di mana di dalamnya ada penerimaan pajak Rp 2.300 triliun. Ini angka yang cukup besar, apalagi kalau kita melihat bahwa untuk tahun ini estimasi penerimaannya hanya Rp 2.050 triliun,” kata Harris.

    “Sehingga ini menjadi satu tantangan, dan fiskal akan digunakan sebagai salah satu penopang dari pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,4%,” imbuhnya.

    Dengan target tersebut, Harris meminta Purbaya memaksimalkan penerimaan pajak setidaknya sama dengan target tahun ini, yakni Rp 2.300 triliun. Hal itu dinilai krusial lantaran Purbaya belum memaksimalkan penerimaan pajak sejak dilantik dua bulan lalu.

    “Bahkan sampai bulan Oktober ini, dibandingkan tahun lalu, masih ada kurang sekitar 4,4% atau sekitar Rp 38 triliun. Ini menjadi PR besar bagi Pak Purbaya,” ujarnya.

    Selain itu, Harris juga menyoroti penerimaan cukai tahun 2026 yang diprediksi meningkat. Ia menilai pemerintah harus mengamankan capaian tersebut apabila ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

    Ia menambahkan, Purbaya juga harus memastikan penyaluran dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia, berjalan sesuai target untuk menambah likuiditas.

    “Dampaknya memang harus kita akui terjadi sedikit penurunan di suku bunga deposito. Tetapi persoalannya adalah belum tersalur ke suku bunga kredit,” katanya.

    “Harapannya, dengan likuiditas bertambah, penciptaan kredit-kredit baru seharusnya meningkat,” imbuhnya.

  • 21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa 21 tersangka dalam peristiwa aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    Surat dakwaan 21 tersangka ini dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Jaksa menjelaskan perkara ini bermula adanya aksi unjuk rasa terkait DPR pada (29/8/2025).

    Sekira 16.30 WIB, para pendemo dan terdakwa sudah membaur. Jumlah massa kala itu telah memadati lokasi hingga menutup akses kendaraan di depan Gedung DPR/MPR RI.

    Adapun, sejumlah terdakwa ini mengetahui demo ini melalui media sosial, WhatsApp Group hingga pemberitaan di media massa. Setelah itu, terdakwa berdatangan.

    Saat demonstrasi mulai ricuh, Polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melakukan imbauan agar massa membubarkan diri. Namun, hal itu tak diindahkan oleh pelaku kericuhan.

    Massa pun masih bertahan di sejumlah wilayah seperti Penjompongan dan Petamburan. Aksi ricuh pun melebar usai adanya kejadian pelindasan ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob yang berujung pada kematian Affan. 

    “Bahwa banyaknya massa unjuk rasa yang turun ke jalan dalam rangka menuntut ‘keadilan bagi korban Affan yang meninggal dunia termasuk orang-orang yang mengambil kesempatan dengan cara melakukan penyerangan kepada anggota polisi, merusak fasilitas umum seperti Bangunan Transjakarta, Gerbang Tol, Dll,” ujar jaksa.

    Singkatnya, puluhan tersangka itu di antaranya ada yang terlibat dalam aksi kericuhan hingga penyerangan terhadap anggota, meski sudah diimbau membubarkan diri.

    Mereka ditangkap di sejumlah lokasi seperti depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga di depan Gedung DPR/MPRI.

    “Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tutur JPU.

    Selain itu, sejumlah alternatif dakwaan terhadap puluhan tersangka ini mulai dari Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas. 

    Selanjutnya, pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama. 

    Adapun, dakwaan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

    Sekadar informasi, 21 terdakwa ini yakni terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi.

    Selanjutnya, terdakwa XI Hafif Russel Fadila, terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari.

    Terakhir, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami dan terdakwa XXI, Salman Alfarisi.

  • Ratusan Kontainer Limbah Elektronik Amerika Menumpuk di Batam, Menteri LH Diminta Turun Tangan

    Ratusan Kontainer Limbah Elektronik Amerika Menumpuk di Batam, Menteri LH Diminta Turun Tangan

    Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan proses penanganan terhadap ratusan kontainer tersebut masih terus berlangsung. Temuan baru ini merupakan hasil pengembangan dari investigasi sebelumnya.

    “Investigasi masih dilakukan oleh KLH,” ujar Zaky di Batam, beberapa waktu lalu kepada Liputan6.com.

    Menurut Zaky, hasil penyelidikan lanjutan mengungkap adanya sekitar 600 kontainer yang terindikasi mengandung limbah elektronik dan masuk melalui jalur pengiriman ke Batam. Namun sebagian besar kontainer tersebut berhasil dikembalikan ke tempat asal sebelum tiba di pelabuhan.

    “Informasi awalnya sekitar 600 kontainer, namun setelah pengungkapan sebagian besar masih berada jauh dari Batam dan langsung dibawa kembali,” jelasnya.

    Jumlah kontainer berisi limbah elektronik mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masuk ke Batam terus bertambah. Dari semula hanya 73 kontainer, kini jumlahnya meningkat menjadi 367 unit.

    Seluruh kontainer tersebut diduga berasal dari Amerika Serikat dan tengah dalam pengawasan ketat Bea Cukai Batam serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Dari hasil pendataan, terdapat tiga perusahaan penerima kontainer limbah elektronik tersebut, yakni PT.Esun Internasional Utama Indonesia, PT.Logam International Jaya, PT.Batam Baterry Resycle Industries. Dari ketiganya, PT Esun Internasional Utama Indonesia tercatat memiliki jumlah terbanyak, yaitu 144 Kontainer, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh aparat berwenang.

    Zaky menegaskan, hingga kini belum ada satu pun kontainer yang direekspor atau dikembalikan ke negara asal.

    “Untuk reekspor itu menjadi tanggung jawab dan dibebankan ke perusahaan,” katanya.

    Dia menambahkan, Bea Cukai Batam akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas impor barang yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.

    “Selama saya di sini, kami akan pertajam pengawasan walaupun ada aja hambatan,” tegas Zaky.

    Zaky juga menyinggung adanya rapat tertutup Komisi XII DPR-RI bersama manajemen PT Esun Internasional Utama Indonesia pada 29 Oktober 2025 di Hotel Marriot Harbour Bay Batam. Menurutnya, Bea Cukai Batam, KLHK, dan BP Batam tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.

    “Kami tidak tahu hasil rapat itu dan tidak diundang. KLH tidak diundang, BP Batam tidak diundang,” ungkap Zaky.

  • Apakah “Isi Tas” Lebih Penting dari Kapasitas?

    Apakah “Isi Tas” Lebih Penting dari Kapasitas?

    Apakah “Isi Tas” Lebih Penting dari Kapasitas?
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Percuma juga punya elektabilitas tinggi, tapi enggak punya isi tas. Loh iya dong, masa isi tas enggak punya? Kalau saya kan enggak bawa tas. Yang bawa Bendum semua
    ” – Kaesang Pangarep.
    PERNYATAAN
    “mengagetkan” ini datang dari anak muda yang pada 31 Desember 2025 nanti, berusia 31 tahun. Ketua umum termuda dari semua ketua umum partai politik yang ada.
    Putra bungsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu memang dikenal suka “ceplas-ceplos” dan menjadi tipe anak muda seusianya.
    Terlahir dari ayah yang menjadi pejabat, sejak Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta bahkan menjabat presiden hingga dua periode tentu meninggalkan privilege yang “luar biasa” untuk sanak keluarga. Kaeasang tumbuh dengan segala fasilitas yang melimpah.
    Justru pernyataan Kaesang – pemilik usaha Sang Pisang, Mangkokku dan Yang Ayam yang kini sebagian telah meredup – menjadi pemantik kesadaran politik akan pentingnya “isi tas” atau elektabilitas semata.
    Jelang Pemilu Legeslatif 2029 mendatang, semua partai politik sibuk menggelar konsolidasi untuk memperkuat jaringan dan pijakan di semua daerah.
    Sementara (calon) partai politik baru sibuk mencari kader baru agar bisa memenuhi kuota minimal kepengurusan di daerah-daerah.
    Pernyataan “isi tas” menjadi pengingat akan “mahalnya” biaya politik saat ini. Bayangkan berapa biaya yang dikeluarkan seorang calon anggota legeslatif yang berlaga di tingkat kabupaten atau kota?
    Berapa besar dana yang dihabiskan calon anggota legeslatif agar bisa “terpilih” di DPRD Provinsi? Berapa pula biaya yang diludeskan Caleg untuk bisa melenggang ke Senayan – kawasan Kantor Parlemen di Jakarta?
    Tidak ada rata-rata suara yang pasti karena jumlah suara yang dibutuhkan untuk menjadi anggota DPRD kabupaten sangat bervariasi, tergantung pada jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan atau Dapil tersebut, jumlah suara sah di Dapil, dan perolehan suara partai politik.
    Anggota DPRD kabupaten terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak di dapilnya, tapi ada faktor-faktor lain yang memengaruhi.
    Semakin banyak kursi yang tersedia, semakin sedikit suara yang dibutuhkan. Total suara sah di setiap dapil akan menentukan alokasi kursi partai.
    Belum lagi, setiap partai harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau ambang batas parlemen agar berhak mengkonversi suara menjadi kursi. Saat ini, ambang batas tersebut 4 persen suara sah secara nasional untuk bisa masuk DPR RI.
    Untuk DPRD kabupaten, sistem pembagian kursi dan perolehan suara dapat berbeda-beda. Kerap terjadi, ada partai politik yang tidak memiliki wakil di Senayan, tetapi memiliki anggota Dewan di daerah kabupaten atau provinsi.
    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) walau absen di Senayan, misalnya, tetapi memiliki enam wakil di DPRD Jawa Barat serta dua wakil di DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
    Pun demikian dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), walau tidak lolos ke Senayan, tetapi memiliki 180 anggota Dewan di sejumlah DPRD. Jumlah ini meningkat dibandingan hasil Pemilu 2019 yang berjumlah 72 anggota Dewan.
    Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pernah menghitung kalau rata-rata biaya kampanye Caleg DPR – RI naik 1,5 kali lipat. Dari Rp 3,3 miliar pada Pemilu 2009 menjadi Rp 4,5 miliar pada Pemilu 2014.
    Untuk paham dengan biaya terkiwari yang dikeluarkan Caleg DPR-RI, ada baiknya mengutip pengalaman Caleg DPR – RI yang gagal melaju ke Senayan.
    Masinton Pasaribu mengaku menghabiskan Rp 10 miliar untuk bertarung di Dapil “neraka” Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
    Uang sebanyak itu dihabiskan Masinton untuk pembiayaan baliho, merchandise kampanye, stiker serta mobilisasi personel. Masinton hanya meraup 50.992 suara.
    Sementara Caleg yang melenggang ke Senayan di kisaran 60.623 suara (Once Mekel dari PDIP) hingga Hidayat Nurwahid dari PKS dengan 227.974 suara.
    Masih menurut Bupati Tapanuli Tenggah di Sumatera Utara tersebut, ada pesaingnya dari kalangan pesohor di Dapil lain yang sampai menghabiskan Rp 30 miliar untuk bisa merebut suara sebanyak-banyaknya agar lolos ke Senayan di Pemilu 2019.
    Bayangkan jika itu terjadi di Pemilu 2024 lalu atau bahkan di Pemilu 2029 mendatang (
    Rri.co.id
    , 03 September 2023).
    Pernyataan Kaesang tentang pentingnya “isi tas” tidak saja membuka perdebatan klasik tentang
    political cost,
    tetapi juga menggugat masih adakah fatsun demokrasi dipahami dengan benar oleh kalangan politisi muda seperti Kaesang?
    Bukankah Generasi Emas mendatang akan berlimpah dengan bonus demografi, yakni mayoritas kalangan muda di populasi penduduk?
    Jika “sekelas” ketua umum partai berlogo gajah saja sudah “gagal paham”, maka prospek perbaikan kualitas demokrasi ke depannya menjadi tanda tanya besar.
    Fatsun demokrasi adalah tata krama atau etika yang harus dipatuhi dalam sistem demokrasi, meskipun tidak tertulis.
    Hal ini mencakup perilaku dan aturan tidak formal yang menunjang jalannya demokrasi, seperti kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, menghormati kedaulatan rakyat, serta berpartisipasi dalam politik secara konstruktif.
    Dalam etika berpolitik, ada aturan tidak tertulis tentang bagaimana seharusnya tokoh politik dan masyarakat berperilaku dalam ranah politik agar tidak merusak tatanan demokrasi.
    Praktik menghalalkan segala cara agar “menang” dengan menumpahkan “isi tas” sebanyak-banyaknya, tidak saja membawa kualitas demokrasi semakin terpuruk, tetapi juga membiasakan era “jahiliyah” di peradaban modern.
    Partai politik memiliki elektabilitas jika memiliki daya pilih yang sesuai dengan kriteria keterampilan dan popularitas.
    Dalam negara demokrasi, partai politik harus berupaya meningkatkan elektabilitas untuk dapat memenangkan pemilihan umum. Elektabilitas adalah tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan.
    Agar suatu partai politik atau calon anggota legislatif bisa memiliki elektabilitas tinggi, maka harus melakukan kerja nyata di lapangan agar dikenal baik oleh masyarakat.
    Kinerja baik, yang tidak hanya turun ke daerah saat kampanye, begitu diingat warga. Belum lagi, partai atau caleg dikenal publik karena aktif memperjuangkan aspirasi rakyat.
    Tidak cukup hanya membagi-bagikan kaos dan senyum manis yang dipaksakan. Jejak-jejak positif dari partai dan Caleg selalu masuk dalam memori warga.
    Elektabilitas partai politik memiliki makna tentang tingkat keterpilihan partai politik di publik. Saat elektabilitas partai tinggi, berarti partai tersebut memiliki daya pilih yang tinggi.
    Untuk meningkatkan elektabilitas, maka objek elektabilitas harus memenuhi kriteria keterpilihan dan juga populer.
    Partai politik memiliki elektabilitas jika memiliki daya pilih yang sesuai dengan kriteria keterampilan dan popularitas. Di negara yang menganut paham demokrasi, setiap partai politik harus berupaya meningkatkan elektabilitas untuk dapat memenangkan pemilihan umum.
    “Isi tas” tidak seharusnya menjadi penentu kemenangan. Jika “isi tas” dipakai untuk praktik politik uang atau
    money politic,
    maka dapat merusak kualitas demokrasi. Tidak selalu “isi tas” bisa menjadi faktor penentu.
    Harus diingat, politik uang adalah upaya untuk memengaruhi pemilih dengan imbalan uang, barang, atau janji, dan merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana penjara serta denda.
    Kemenangan yang sah harus didasarkan pada visi, misi, dan program yang jelas, bukan karena iming-iming “isi tas”.
    Politik uang atau “membeli suara” adalah tindakan yang melanggar hukum dan jelas dilarang oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
    Pemilih yang terpengaruh politik uang cenderung tidak memilih berdasarkan pertimbangan rasional seperti integritas dan program kandidat, melainkan karena imbalan yang didapat.
    Cara-cara seperti ini hanya menghasilkan pemimpin yang tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Calon yang terpilih pasti akan berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkannya.
    Jika “isi tas” dianggap satu-satunya menjadi penentu kemenangan di kontestasi politik – dengan mengenyampingkan kerja-kerja politik yang terencana dan terukur untuk mendongkrak faktor elektabilitas – maka bisa jadi kandidat yang memiliki modal finansial lebih besar akan lebih mungkin menang.
    Pendidikan politik terbaik adalah saat kita menolak uang suap untuk memilih pemimpin yang tidak jujur, penuh pencitraan yang palsu, dan membiarkan keluarga, kerabat serta kroni-kroninya berbuat korup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Isi Pertemuan Kedua Prabowo dan Dasco di Istana

    Ini Isi Pertemuan Kedua Prabowo dan Dasco di Istana

    Ini Isi Pertemuan Kedua Prabowo dan Dasco di Istana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto kembali menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Ini adalah pertemuan kedua dalam pekan ini, setelah pada 17 November 2025,
    Dasco
    juga menyambangi di Kompleks
    Istana
    Kepresidenan untuk bertemu dengan
    Prabowo
    .
    Pada pertemuan tanggal 17 November, Prabowo dan Dasco disebut membahas berbagai hal mulai dari olahraga, ekonomi hingga komitmen
    pemerintah
    dan legislatif bersinergi untuk merealisasikan program prioritas pemerintah.
    Dikutip dari akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet @sekretariat.kabinet, salah satu yang dibahas adalah rencana pembangunan kompleks fasilitas latihan bagi para atlet dan rencana pengiriman cabang olahraga unggulan untuk latihan intensif di luar negeri.
    Kemudian, dalam pertemuan itu juga dibahas perihal target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan sejumlah kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
    Tak ketinggalan, masalah percepatan hilirisasi juga dibahas oleh Prabowo dan Dasco dalam pertemuan tersebut.
    Dikutip dari unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo dan Dasco kembali membahas banyak hal dalam pertemuan kedua mereka pada 20 November 2025.
    Salah satunya hal yang dibahas mengenai upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek
    online
    .
    Kemudian, keduanya juga membahas perihal reforma agraria dan redistribusi lahan yang berpihak kepada masyarakat.
    “Di dalam pertemuan dibahas berbagai hal, mulai dari upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek
    online
    , reforma agraria dan redistribusi lahan yang berpihak kepada masyarakat, hingga penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2026,” tulis akun Sekretariat Kabinet.
    Selain itu, dalam pertemuan itu, Dasco juga disebut menyampaikan sejumlah aspirasi yang diserap dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI).
    Para kepala desa disebut menyampaikan agar program-program unggulan pemerintah lebih mendorong perekonomian lokal.
    “Agar program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat desa,” tulis akun Sekretariat Kabinet.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPK Jatim Peringatkan Kepala Desa di Bojonegoro tentang Pengelolaan Dana Desa

    BPK Jatim Peringatkan Kepala Desa di Bojonegoro tentang Pengelolaan Dana Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, secara khusus memberikan peringatan keras kepada puluhan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro. Peringatan itu disampaikan terkait maraknya kasus korupsi dana desa yang masih menjadi momok di tingkat akar rumput.

    “Salah satu tugas kami di BPK adalah mengedukasi, contohnya seperti kegiatan sosialisasi hari ini, sehingga bapak/ibu Kepala Desa dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tegas Yuan Candra Djaisin dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Ballroom Hotel Eastern Bojonegoro, Kamis (30/10/2025).

    Dalam paparannya yang gamblang, Yuan menyitir data memilukan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Data tersebut mengungkap bahwa sepanjang 2023, jumlah kasus korupsi di tingkat desa adalah yang tertinggi, dengan 187 kasus yang melibatkan perangkat desa.

    “Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, Rp162 miliar,” ujar Yuan di hadapan para kepala desa dan camat yang hadir.

    Data ini dihadirkan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai lampu kuning agar dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga tidak diselewengkan. Hal itu seperti dalam berita yang diunggah dalam situs website resmi BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

    Acara yang diselenggarakan bersama oleh BPK RI dan DPR RI ini juga menghadirkan Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, sebagai keynote speaker. Anna menegaskan kembali fungsi pengawasan DPR atas pengelolaan anggaran, termasuk Dana Desa.

    “Kalau desanya baik, maju, dan berkembang, maka begitu pun juga kabupatennya. Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat menjadi lebih baik,” harap Anna.

    Sosialisasi ini pun mendapat apresiasi dari Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Dalam sambutannya, ia berharap kegiatan ini dapat mendongkrak kemandirian ekonomi desa. Diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, ini berlangsung hangat dan diwarnai antusiasme tinggi dari para peserta.

    Peringatan dari BPK Jatim ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua kepala desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, memastikan setiap rupiahnya tepat sasaran untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa.

    Untuk diketahui, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, dan ditransfer melalui APBD kabupaten dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan kemasyarakatan. [lus/ian]

  • Usung Semangat Kepahlawanan, Bawaslu Jatim Tutup Rangkaian Penguatan Kelembagaan

    Usung Semangat Kepahlawanan, Bawaslu Jatim Tutup Rangkaian Penguatan Kelembagaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bawaslu Jatim resmi menutup rangkaian penguatan kelembagaan bersama Komisi II DPR RI yang dimulai 19 Agustus 2025, pada Kamis, 20 November 2025 di Surabaya.

    Serangkaian penguatan kelembagaan diselenggarakan 40 kali di 38 titik, melibatkan 2.850 peserta, 152 narasumber dari akademisi, pemantau dan penyelenggara pemilu.

    Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits menyampaikan bahwa proses
    panjang penguatan kelembagaan merupakan komitmen Bawaslu Jatim untuk terus belajar, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kapasitas pengawasan di tengah tantangan pemilu yang semakin kompleks.

    “Bawaslu Jawa Timur tidak berhenti belajar dan memperkuat diri. Ini adalah investasi besar untuk kesiapan pengawasan pemilu di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Menurut Warits, penguatan kelembagaan terselenggara dengan dukungan penuh Komisi II DPR RI yang telah memberikan ruang dialog, fasilitasi, serta penguatan terkait berbagai aspek regulatif dan kelembagaan. Dukungan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas kelembagaan Bawaslu Jatim.

    Secara simbolis penguatan kelembagaan dibuka dan ditutup di Surabaya. “Ketika kita bicara penguatan kelembagaan, pada dasarnya kita membicarakan semangat para pahlawan: keberanian berubah, integritas dalam bekerja, dan komitmen memberi yang terbaik bagi bangsa,” ungkapnya.

    Menurut Warits, walau rangkaian penguatan kelembagaan bersama
    Komisi II DPR RI telah selesai, namun penguatan kelembagaan internal akan terus dilakukan.

    Penguatan yang Warits maksud berfokus pada delapan bidang stategis. Antara lain, penguatan tata kelola dan manajemen internal, literasi demokrasi, hubungan dan eksistensi kelembagaan, layanan PPID dan hukum, pengolahan data, akuntabilitas keuangan, modernisasi birokrasi dan peningkatan kinerja kelembagaan.

    “Delapan bidang ini bukan pekerjaan kecil. Ini adalah kerangka besar
    modernisasi Bawaslu Jawa Timur. Dan apabila kedelapan bidang ini terus kita rawat bersama, maka kita bukan saja memperbaiki ‘cara bekerja’, tetapi juga membentuk budaya baru dalam organisasi kita,” tambahnya.

    Lebih jauh, Warits menganalisis bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, mulai dari disinformasi dan misinformasi, dinamika kampanye digital, polarisasi politik, hingga penggunaan teknologi baru seperti kecerdasan buatan.

    Oleh sebab itu, penguatan kelembagaan dianggap sebagai fondasi penting menghadapi perubahan-perubahan tersebut.

    “Pengawasan pemilu tidak bisa lagi bertumpu pada mekanisme lama. Kita harus adaptif, berbasis data, dan memiliki SDM yang terlatih dan memperkuat kelembagaan kita,” tegasnya.

    Selain itu, pihaknya berkomitmen mengembangkan literasi politik dan
    demokrasi berbasis catatan peristiwa pemilu. Mengingat bahwa Bawaslu Jatim memiliki kekayaan data berupa jutaan Form A, laporan hasil pengawasan, serta dokumentasi temuan lapangan yang dinilai sangat berharga.

    “Literasi politik yang paling kuat adalah literasi yang berbasis pengalaman nyata. Ketika kita membangun literasi politik berbasis catatan peristiwa pemilu, itu berarti kita menghidupkan kembali pengalaman lapangan. Kita memberikan pengetahuan berbasis data. Kita memberikan pembelajaran yang lebih konkret kepada masyarakat. Dan tentu membantu membangun pemilih yang lebih cerdas serta demokrasi yang lebih sehat,” tambahnya.

    Langkah ini akan memperluas manfaat pengetahuan pemilu tidak hanya bagi lembaga, tetapi juga masyarakat, akademisi, peneliti, dan terutama generasi muda Indonesia.

    “Penguatan kelembagaan bukanlah program temporer. Ini merupakan
    budaya kerja yang harus dirawat setiap hari. Konsistensi, integritas, serta keberanian berinovasi menjadi kunci untuk menjaga kualitas pengawasan di seluruh tingkatan,” pungkasnya. (tok/ian)

  • KUHAP Baru, Pasal Pemblokiran Jadi Polemik Pihak DPR vs Koalisi Sipil

    KUHAP Baru, Pasal Pemblokiran Jadi Polemik Pihak DPR vs Koalisi Sipil

    KUHAP Baru, Pasal Pemblokiran Jadi Polemik Pihak DPR vs Koalisi Sipil
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KUHAP versi terbaru telah mengatur soal pemblokiran rekening hingga akun media sosial. DPR versus Koalisi Masyarakat Sipil berbeda pandangan soal pasal ini.
    KUHAP
    termutakhir telah disahkan oleh rapat paripurna
    DPR
    pada Selasa (18/11/2025).
    KUHAP terbaru itu disahkan usai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja)
    RUU KUHAP
    di
    Komisi III DPR
    , dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
    Polemik mengemuka soal pasal-pasal di dalamnya, termasuk soal
    pemblokiran
    .
    Dalam KUHAP versi lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), tidak ada pasal yang mengatur mengenai pemblokiran.
    Dalam KUHAP terbaru, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan untuk mencegah semetara waktu terhadap akses penggnaan bermacam-macam jenis hal, mulai dari pemindahan harta, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun
    medsos
    , informasi elektronik, dokumen elektronik, hingga produk administratif.
    Selanjutnya, ada bagian khusus soal pemblokiran dalam KUHAP terbaru, yakni pada bagian kesembilan, pasal 140. Berikut bunyinya:
    Pasal 140
    (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
    (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.
    (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:

    a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;

    b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta

    tersebut; dan

    c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.
    (4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
    (5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan.
    (7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
    (8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:

    a. potensi dialihkannya harta kekayaan;

    b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;

    c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau

    d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
    (9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua

    pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.
    (10) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.
    (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.
    (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
    (13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
    Pihak DPR melalui Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin bahwa aturan soal pemblokiran dan bentuk upaya paksa lainnya diatur lebih ketat di KUHAP versi terbaru ini.
    “Pemblokiran, Pasal 140, dilakukan harus dengan izin ketua pengadilan. Jadi enggak benar ya apa namanya kalau tanpa izin ya,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).
    Pemblokiran dan upaya paksa lainnya tidak dapat dilakukan hanya berdasar subjektivitas aparat.
    “Jadi pengaturan soal penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran ini jauh lebih baik di
    KUHAP baru
    daripada di KUHAP Lama,” kata politikus Partai Gerindra ini.
     
    Koalisi Masyarakat Sipil
    untuk Pembaruan KUHAP menilai Pasal 140 itu mengandung celah penyalahgunaan subjektivitas aparat untuk melakukan pemblokiran, terlepas dari izin pengadilan.
    “Perlu ditegaskan bahwa izin hakim tersebut dapat dikecualikan dan pengecualian tersebut bersifat sangat rentan untuk disalahgunakan secara subjektif,” kata Koalisi melalui siaran pers, Rabu (19/11/2025).
    Celah itu ada pada ayat (7) dan (8) yang mengatur bahwa pemblokiran tanpa izin ketua pengadilan dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.
    “Yang paling rentan disalahgunakan adalah alasan pemblokiran tanpa izin pengadilan berdasarkan ‘situasi berdasarkan penilaian Penyidik’,” kata Koalisi.
    Ada syarat-syarat ‘keadan mendesak’ sebagaimana diatur di ayat (8), namun menurut Koalisi, syarat itu bersifat pilihan dan tidak wajib dipenuhi seluruhnya.
    “Syarat tersebut juga alternatif, yang artinya sesederhana bahwa tanpa perlu melihat alasan-alasan yang lain, cukup dengan alasan adanya ‘penilaian penyidik’ maka sudah bisa menjadi dasar untuk pemblokiran tanpa izin pengadilan,” kata Koalisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo dan Dasco Bertemu 4 Mata, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Layanan Haji 2026

    Prabowo dan Dasco Bertemu 4 Mata, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Layanan Haji 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad guna membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kami (20/11/2025)

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan bahwa Presiden Ke-8 RI itu bersama Dasco membahas berbagai isu yang menjadi perhatian publik, termasuk upaya menghadirkan keadilan dan perlindungan sosial bagi profesi pengemudi ojek online (ojol).

    “Di dalam pertemuan dibahas berbagai hal, mulai dari upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online, reforma agraria dan redistribusi lahan yang berpihak kepada masyarakat, hingga penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2026,” tulis Teddy dikutip melalui akun instagram @sekretariat.kabinet.

    Selain isu kesejahteraan dan pelayanan publik, Wakil Ketua DPR RI juga menyampaikan aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI).

    Teddy menjelaskan bahwa para kepala desa berharap agar program-program unggulan pemerintah dapat lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

    “Selain itu, Wakil Ketua DPR RI juga menyampaikan aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), agar program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat desa,” tandas Teddy.