BPOM Pastikan Label “Air Pegunungan” di AMDK Sudah Melalui Verifikasi Ketat, Le Minerale Termasuk yang Lolos
Penulis
KOMPAS.com –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menegaskan bahwa pencantuman label “air pegunungan” pada air minum dalam kemasan (AMDK) telah melalui proses verifikasi yang ketat.
Kepala
BPOM
RI Taruna Ikrar menjelaskan, keterangan “
air pegunungan
” pada label
AMDK
bukan sekadar klaim produsen. Setiap perusahaan yang mencantumkannya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari verifikasi sumber air, uji kualitas, hingga penerbitan izin edar resmi.
“Sebelum dia (perusahaan AMDK) mencantumkan label, ada aturan di Peraturan BPOM. Jadi, tidak sekonyong-konyong kami memberikan
labeling
. Ini (label) air dari pegunungan harus ada verifikasinya. Saya yakin, semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu dan sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi,” ujar Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR
RI), Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses registrasi dilakukan oleh tim kerja BPOM, mulai dari verifikasi dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), validasi sumber air, hingga pengecekan sertifikasi dari pihak ketiga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR.
Pada kesempatan tersebut, Taruna juga menyebut beberapa merek AMDK yang telah memenuhi persyaratan dan berhak mencantumkan label “air pegunungan”, antara lain Le Minerale dan Kristal.
“Saya kasih contoh misalnya, Le Minerale waktu itu kami cek juga ada. Terus produk-produk lain seperti Kristal. Labelnya sudah disesuaikan berarti sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita,” ungkapnya.
BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan keamanan, mutu, serta kejelasan informasi pada produk pangan olahan, termasuk AMDK, demi melindungi konsumen.
A post shared by Kompas.com (@kompascom)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/11/22/692137b0159d1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BPOM Pastikan Label “Air Pegunungan” di AMDK Sudah Melalui Verifikasi Ketat, Le Minerale Termasuk yang Lolos
-

Mahasiswa Minta MK Restui Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, PDIP: Akan Terjadi Kekacauan
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto tak sepakat dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal rakyat bisa pecat langsung anggota DPR.
Itu menanggapi gugatan empat mahasiswa terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke MK.
Menurut Darmadi, kepentingan rakyat tentu berbeda satu sama lain terhadap legislator. Ada yang mendukung dan menolak.
“Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak,” kata Darmadi kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).
Dia mengatakan pengambilan keputusan memecat legislator juga membingungkan apabila rakyat punya hak langsung memecat anggota DPR.
“Nah, ini, kan, tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Bagaimana mengambil keputusannya rakyat. Jadinya nanti agak confused juga,” ujarnya.
Dia bahkan menilai konflik antara masyarakat bisa terjadi. Jika rakyat punya hak langsung memecat legislator.
“Ya nanti rakyat ini memecat, rakyat ini mempertahankan. Jadi, terjadi keributan juga begitu, ya,” kata Darmadi.
Menurutnya, aturan saat ini sebenarnya sudah tepat. Karena bisa mengevaluasi anggota DPR yang tak berkerja maksimal.
Rakyat di daerah pemilihan, kata Darmadi, tinggal tak mencoblos anggota DPR yang tak maksimal. Jika kembali maju ke kontestasi politik berikutnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420368/original/020379100_1763776665-Menteri_UMKM_lantik_IKA_Trisakti.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Maman Lantik Pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029, Ajak Kontribusi ke Kampus
Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik Pengurus Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA Trisakti) periode 2025-2029 di Kampus A Trisakti, Jumat (21/11/2025) malam.
Menteri Maman yang kini menjabat sebagai Ketua Umum IKA Trisakti memanggil seluruh alumni Trisakti di Indonesia untuk memperkuat hubungan dengan alamamater dan berkontribusi bagi kampus
“Yuk, sama-sama kita berkontribusi membesarkan kampus, almamater kita,” ujar alumni Teknik Perminyakan di Universitas Trisakti itu dalam pelantikan IKA Trisakti periode 2025-2029 bertema “Trisakti Back to Barack”.
Sebanyak 400 orang alumni Trisakti dari berbagai angkatan dilantik menjadi pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029.
Maman menuturkan, para alumni yang tergabung dalam IKA Trisakti memiliki semangat untuk memperkuat almamater Trisakti menjadi institusi pendidikan yang berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia.
Selain itu, ia berharap keberadaan ikatan alumni Trisakti dapat menjadi motivasi bagi para mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di Kampus Pahlawan Reformasi.
“Alumni Trisakti juga mau memberikan inspirasi buat adik-adik mahasiswa sekaligus memberikan motivasi supaya mereka kuliah yang baik sehingga memberikan kontribusi yang baik buat Trisakti ketika sudah lulus,” tegasnya.
Sebagai kampus yang berperan penting dalam perjuangan era reformasi, dia juga mengajak para alumni Trisakti turut berpartisipasi dalam kemajuan bangsa dan negara melalui profesi yang mereka jalani saat ini.
Maman mengatakan, IKA Trisakti menjadi sarana mengkonsolidasikan kekuatan sivitas akademika sehingga Universitas Trisakti bangkit mengisi reformasi dengan semangat melindungi bangsa Indonesia.
Di sisi lain, Maman menekankan, mahasiswa Trisakti meniru para alumni dengan bekerja keras, percaya diri dan penuh semangat sehingga dapat meraih kesuksesan dan keberhasilan.
“Perjuangan mahasiswa Trisakti dalam menjaga konsistensi perjuangan itu masih panjang. Mari jadikan perjalanan dan kesuksesan para alumni sebagai alat untuk terus memperbaiki diri mereka,” lanjutnya.
Menteri Maman berharap kepengurusan baru IKA Trisakti periode 2025-2029 dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara, serta mengharumkan nama almamater Universitas Trisakti melalui karya-karyanya.
Pelantikan pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029 juga dihadiri Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Hadir pula Wakil Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang ikut dilantik dalam kepengurusan IKA Trisakti.
Acara Pelantikan Pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029 semakin meriah dengan adanya penampilan dari band Padi Reborn dan Silet Open Up.
-

Komisi III DPR Nilai KPK Pamerkan Uang ke Publik Bentuk Akuntabilitas
Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait uang Rp 300 miliar yang dipamerkan saat konferensi pers bukan pinjaman bank. Dede mengatakan penjelasan dari KPK sebagai bentuk ketegasan.
“Kinerja KPK harus kita apresiasi. Transparansi dan ketegasan dalam pengungkapan kasus merupakan bagian dari integritas lembaga,” kata Dede kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Dede menyoroti langkah KPK dalam melakukan aset recovery dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, upaya pengembalian kerugian negara merupakan poin yang sama pentingnya dengan penegakan hukum terhadap pelaku.
“KPK tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga berhasil mengembalikan aset negara yang sebelumnya hilang akibat korupsi. Ini langkah yang sangat strategis,” ucapnya.
Ia menyebut pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset menjadi dua pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Politikus PDIP ini berharap KPK konsisten dalam setiap kinerja yang ditampilkan kepada publik.
“Harapan kita bersama, kinerja KPK semakin baik dan konsisten mengedepankan pencegahan serta pengembalian aset kepada negara,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi III Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengatakan publikasi uang sitaan oleh KPK ke masyarakat adalah bentuk pembuktian. Rudianto mengatakan KPK menjaga akuntabilitas dalam memproses perkara.
Rudianto Lallo juga menilai bahwa langkah KPK menampilkan uang tunai Rp 300 miliar dalam konferensi pers merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif. Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini menyebut KPK memberikan bukti bahwa proses pengembalian aset benar dilakukan.
“Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” imbuhnya.
Ketua KPK: Dari Dulu Uang Sitaan Sering Ditampilkan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, buka suara terkait tumpukan uang ratusan miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen yang dipamerkan ke publik. Setyo mengatakan setiap uang yang dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.
“Dari dulu sudah sering ditampilkan uang sitaan sebagai bentuk transparansi,” kata Setyo kepada wartawan, Sabtu (22/11).
(dwr/jbr)
-

Pupus Harapan Pedagang, Pakaian Bekas Impor Tak Bisa Dilegalkan!
Jakarta –
Pemerintah menegaskan pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan. Hal ini dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk merespons permintaan dari pedagang thrifting yang menyanggupi pembayaran pajak agar pakaian impor bekas menjadi legal.
Budi menjelaskan larangan pakaian bekas impor bukan karena tidak bayar pajak, tetapi diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Budi memberikan ilustrasi misalnya perdagangan narkoba yang dilarang negara, jika kemudian dikenakan pajak bukan berarti menjadi legal.
“Misalnya narkoba, kita impor, narkoba kan dilarang. Terus kalau membayar pajak apa terus jadi boleh? Kan nggak bisa.Ya memang aturnya dilarang,” tegasnya.
Budi mengatakan pelarangan pakaian bekas impor tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak. Jadi, pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan.
“Pakaian bekas (impor) itu sudah dilarang memang aturannya dilarang, nggak ada kaitannya dengan pajak. (Tidak bisa dilegalkan?) Ya, di undang-undang perdagangan itu barang bekas nggak boleh diimpor,” jelasnya.
Pedagang Pakaian Bekas Minta Dilegalkan
Sebelumnya, Pedagang barang bekas (thrifting) di Pasar Senen meminta dilegalkan. Salah satu Pedagang thrifting, Rifai Silalahi mengaku tak keberatan jika harus membayar pajak.
Hal ini disampaikan saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).
Rifai menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.
Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.
“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
(ada/hns)
-

Politik kemarin, Wapres ke Afsel hingga anggota DPR apresiasi BNN
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (21/11). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Jalankan tugas Presiden, Gibran bertolak ke Afrika Selatan hadiri G20
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Johannesburg, Afrika Selatan, untuk melaksanakan penugasan Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Berdasarkan pantauan, Wapres Gibran yang mengenakan kemeja batik panjang bernuansa cokelat, lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Johannesburg, Afrika Selatan, pada Jumat, pukul 09.30 WIB.
Baca selengkapnya di sini.
2. Temui Seskab Teddy, Dubes Belanda lapor agenda Ratu Maxima kunjungi RI
Ratu Belanda, Máxima Zorreguieta, diagendakan mengunjungi Indonesia untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam postingan media sosial resmi Setkab, di Jakarta, Jumat, diinformasikan bahwa agenda itu disampaikan Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen dalam pertemuannya dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
3. Komisi II DPR: Presiden perlu terbitkan Perpu IKN sikapi putusan MK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat yang berarti harus ada perubahan terhadap Undang-Undang IKN. Namun, kata dia, Perpu diperlukan untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdapat perubahan sesuai putusan MK.
Baca selengkapnya di sini.
4. DKPP tangani 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya telah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara terkait politik uang pada tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama, 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita,” kata Ratna kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
5. Anggota DPR apresiasi BNN berani bongkar kampung narkoba di Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam membongkar kampung-kampung rawan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut dia, keberanian BNN menembus wilayah yang selama ini sulit dijangkau, seperti Kampung Bahari dan Kampung Ambon, merupakan terobosan penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Dia menilai, penindakan yang dilakukan BNN belakangan ini menunjukkan perubahan signifikan dalam pola penegakan hukum.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2021/04/01/60655c0acad4f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengintip Celah Perekrutan Teroris di Gim Online
Mengintip Celah Perekrutan Teroris di Gim Online
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pola baru dalam perekrutan anak-anak dan pelajar ke dalam jaringan terorisme dengan memanfaatkan gim online mulai menjadi perhatian.
Karopenmas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, dari asesmen Polri, faktor psikologis dan sosial anak juga memengaruhi proses perekrutan, misalnya anak-anak yang kurang perhatian orangtua atau berasal dari keluarga broken home.
“Modus rekrutmen anak dan pelajar dengan memanfaatkan ruang digital, termasuk di antaranya media sosial,
gim online
, aplikasi perpesanan instan, dan situs-situs tertutup,” kata Karopenmas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menilai upaya penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya mencegah meluasnya dampak buruk bagi anak-anak, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat negara dalam melindungi anak dari ancaman radikalisasi dan kekerasan.
“Apa yang terjadi pada anak-anak menunjukkan bahwa dunia digital semakin rentan terhadap manipulasi karena keterpaparan anak terhadap internet yang tinggi, penggunaan internet tanpa pendampingan, serta minimnya literasi digital tentang bahaya jaringan terlarang,” kata Margaret.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSRec) sekaligus pengamat teknologi, Pratama Persadha, menilai ada banyak pola dan celah yang dimanfaatkan perekrut teroris lewat dunia digital, termasuk gim online.
Menurut Pratama, apa yang terjadi saat ini merupakan fenomena ancaman yang berevolusi. Menurut dia, menangani ancaman dalam ekosistem digital modern adalah hal yang paling sulit ditangani.
“Ruang permainan daring yang awalnya dibangun sebagai sarana hiburan, komunikasi, dan kolaborasi lintas negara telah berubah menjadi ruang sosial baru yang memungkinkan interaksi anonim, intens, dan tanpa batas,” jelas Pratama.
Di tengah ekosistem virtual ini, kelompok teroris dinilai melihat peluang besar untuk menyusup, membangun kepercayaan, dan menanamkan narasi ekstrem secara perlahan tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Gim online bukan lagi sekadar platform bermain, tetapi telah menjadi medium komunikasi yang memadukan percakapan suara, pesan teks, hingga ruang komunitas privat yang relatif sulit dipantau oleh penegak hukum,” jelas Pratama.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini ratusan anak yang teridentifikasi direkrut kelompok teroris lewat gim online dan media sosial merupakan alarm keras bagi kita semua, bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua.
“Dari perspektif Komisi I, kami memandang persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi ‘gim itu berbahaya’, tetapi bagaimana ruang digital, termasuk gim online, dipelihara agar tidak menjadi kanal rekrutmen bagi jaringan teror,” kata Amelia.
Amelia mendorong agar kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BNPT, Polri, dan BSSN, ada di beberapa level sekaligus, yakni penguatan regulasi, pengawasan, dan edukasi publik.
“Regulasi harus menempatkan kewajiban yang jelas bagi platform dan penerbit game, mekanisme pelaporan yang mudah, sistem moderasi dan safety yang serius terhadap ajakan kekerasan dan konten radikal, batasan usia yang benar-benar ditegakkan, serta kerja sama yang cepat dengan aparat ketika ada indikasi rekrutmen,” tegas Amelia.
Pratama mengatakan bahwa kelompok teroris memanfaatkan karakteristik unik dunia game. Kelompok teroris beroperasi dengan pendekatan human-centric, yakni mendekati pemain muda yang sedang berada dalam fase pencarian identitas, rentan terhadap bujukan emosional, dan terbiasa membangun hubungan digital tanpa mengenali risiko.
“Proses radikalisasi dilakukan secara bertahap, mulai dari membangun kedekatan dalam tim permainan, memanfaatkan ruang obrolan privat, hingga mengarahkan target bergabung ke platform lain yang lebih tertutup untuk melanjutkan proses indoktrinasi,” ujar Pratama.
Dalam beberapa kasus luar negeri, Pratama bilang, percakapan di dalam gim bahkan digunakan untuk menyamarkan instruksi logistik atau koordinasi tindakan ilegal.
“Meskipun belum banyak kasus yang terpublikasi secara terbuka di Indonesia, pola ancaman seperti ini telah diperingatkan oleh berbagai lembaga keamanan internasional dan tidak dapat dipandang remeh,” lanjutnya.
Senada, Margaret dari KPAI menilai para pelaku perekrutan teroris memanfaatkan ruang digital yang tidak terawasi untuk membangun kedekatan, mengajak anak bergabung dalam grup eksklusif, dan memberi tugas-tugas tertentu yang berbahaya.
“Skema rekrutmen ini sering kali dibungkus dengan narasi permainan, tantangan, atau aktivitas yang terlihat tidak berbahaya. Padahal kenyataannya, anak sedang dimasukkan ke dalam lingkaran eksploitasi yang mengancam keselamatan fisik maupun mental mereka,” ujar Margaret.
Menurut Margaret, pendekatan pemulihan bagi anak korban menekankan tiga hal penting, yakni keselamatan anak, stabilitas emosional, dan pemulihan hubungan anak dengan keluarga dan lingkungannya.
“Karena anak adalah korban eksploitasi, semua proses hukum dan penanganan harus menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama,” ujar dia.
Dia menekankan bahwa negara wajib memastikan bahwa setiap anak yang pernah tereksploitasi tidak mengalami stigma, diskriminasi, maupun labelisasi, agar mereka dapat kembali tumbuh, belajar, dan berkembang secara aman.
Di sisi lain, meningkatnya kasus ini menunjukkan bahwa peran orang tua dan keluarga sebagai support system utama belum berjalan optimal. Untuk itu, dia menilai penting agar memperkuat hubungan kekeluargaan, terutama dalam hal pendampingan dan pengawasan aktivitas anak baik di dunia nyata maupun dunia siber.
“Setidaknya ada tiga langkah sederhana yang dapat dilakukan keluarga secara konsisten. Pertama, membangun komunikasi yang terbuka dan penuh kepercayaan agar anak merasa aman bercerita tentang apa yang ia lihat, alami, atau temui di internet,” ujarnya.
“Kedua, mengawasi grup-grup pertemanan anak di media sosial, memastikan bahwa grup tersebut benar-benar terkait dengan kegiatan keluarga, sekolah, atau aktivitas belajar,” lanjutnya.
Terakhir, melakukan pengecekan gadget anak secara berkala, termasuk jejak percakapan, aplikasi, dan riwayat pencarian, dengan pendekatan yang tetap menghormati hak anak, tetapi memberikan perlindungan yang memadai.
Pratama juga menilai peran orang tua dalam membangun komunikasi terbuka penting, agar ideologi negatif di dunia maya tidak mudah diserap anak.
“Orang tua perlu terlibat aktif dengan membangun budaya komunikasi terbuka, mengenal gim yang dimainkan anak, dan sesekali memantau jenis interaksi yang dilakukan tanpa bersikap represif,” kata Pratama.
Namun demikian, dia tak menyarankan pendekatan yang terlalu keras, yang menurutnya bisa berpotensi membuat anak menutup diri.
“Pendekatan yang terlalu keras justru sering membuat anak menutup diri dan berpindah ke ruang digital yang lebih tersembunyi,” tegasnya.
Amelia dari pihak DPR megatakan bahwa literasi digital, pendampingan orang tua, dan kapasitas sekolah juga penting untuk membaca tanda-tanda kerentanan pada anak. Seperti perubahan perilaku, ketertarikan pada konten kekerasan, atau masuk ke grup-grup tertutup yang mencurigakan.
“Dalam pembahasan anggaran maupun rapat kerja, Komisi I akan terus mendorong program literasi digital yang menyasar keluarga dan sekolah, bukan hanya kampanye formal di level pusat,” kata dia.
“Jadi intinya, kami di Komisi I mendorong ekosistem, negara (harus) hadir lewat regulasi dan penegakan hukum yang jelas, platform dan penerbit game tidak bisa lepas tangan, dan keluarga tidak dibiarkan sendirian. Targetnya adalah ruang digital kita tetap terbuka dan kreatif, tetapi tidak boleh dibiarkan menjadi ladang rekrutmen teroris yang merenggut masa depan anak-anak Indonesia,” tegasnya.
Selain penguatan keluarga, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh regulasi dan kebijakan perlindungan anak di dunia digital berjalan secara efektif. Undang-undang dan peraturan yang ada harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan dan pemulihan anak korban.
Regulasi untuk melakukan take down terhadap konten, platform, atau gim yang berbahaya bagi anak menjadi sangat penting di tengah meningkatnya ancaman eksploitasi dan rekrutmen digital khususnya terhadap konten yang mengandung unsur radikalisme, kekerasan, atau manipulasi yang menyasar anak.
“KPAI mendukung penuh penguatan regulasi yang memungkinkan pemerintah melakukan take down terhadap konten, platform, atau gim yang membahayakan anak,” lanjut dia.
Dia menegaskan bahwa upaya ini juga butuh dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan aparat penegak hukum, dalam memastikan tidak ada satu pun anak yang menjadi sasaran jaringan berbahaya.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang aman, ramah anak, dan bebas dari ancaman eksploitasi. Dengan langkah yang terkoordinasi, pendekatan yang berpusat pada anak, serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari ancaman jaringan
terorisme
dan dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung potensi terbaik mereka,” tegas dia.
Pratama menilai untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam perekrutan teroris melalui game online, upaya pertama yang perlu dibangun adalah kesadaran digital yang matang.
“Masyarakat perlu memahami bahwa dunia game tidak selalu sama aman seperti yang terlihat,” kata Pratama.
Dia menegaskan bahwa pengguna, terutama anak muda, perlu mampu mengenali pola pendekatan mencurigakan seperti ajakan bergabung ke grup khusus, pembicaraan yang mulai memuat isu ideologis atau kekerasan, serta upaya seseorang membangun hubungan terlalu personal dalam waktu singkat.
Selain peningkatan literasi digital, masyarakat juga dinilai perlu mengembangkan ketahanan psikologis agar tidak mudah dimanipulasi oleh narasi ekstrem.
“Kelompok teroris hampir selalu memanfaatkan celah emosional seperti rasa tidak dihargai, kemarahan, atau kebutuhan untuk merasa menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar,” ujarnya.
“Ketahanan emosional dan sosial dapat menjadi benteng penting agar seseorang tidak mudah dimasuki oleh ideologi yang menawarkan solusi semu maupun makna palsu,” lanjut dia.
Dia menegaskan bahwa ruang pendidikan formal dan informal berperan penting untuk menanamkan kemampuan berpikir kritis dan skeptisisme sehat terhadap ajakan yang tidak jelas identitas dan tujuannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa pihaknya memiliki Game Rating System yakni sistem klasifikasi konten dan usia yang bertujuan untuk membantu pemain memilih permainan yang sesuai dan melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas.
“Jadi kita sudah punya Indonesia Game Rating System. Indonesia Game Rating System kita kan sudah lama, aturan lama. Januari 2026 akan berlaku full,” kata Alexander Rabu (19/11/2025).
Dia mengatakan bagi platform yang tidak tunduk pada aturan – aturan yang dibuat pemerintah, pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.
“Sehingga gim online yang tidak comply terhadap akuran akan ada sanksi administrasi. Modelnya surat pemberitahuan, teguran, sampai yang paling ujung (langkah terakhir) adalah pemblokiran,” ujar Alex.
Dia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib menaati aturan untuk melindungi pengguna dari konten negatif.
“Seluruh penyelenggaraan sistem elektronik harus comply terhadap aturan kita. Termasuk kalau mereka ada konten-konten negatif di tempat mereka dan mereka tidak mematuhi permintaan dari Komdigi untuk melakukan take down konten negatifnya itu,” ujarnya.
“Sanksi administratifnya ada. Jadi kita kan mengaturnya sanksi administratif. Jadi berjenjang mulai dari surat teguran sampai ke pemutusan akses,” tegasnya.
Menanggapi itu, Pratama menilai bahwa menjaga ruang digital agar tidak dikotori oleh aktivitas kriminal seperti perekrutan teroris perlu kolaborasi menyeluruh antara masyarakat, pemerintah, industri gim, dan penyedia platform.
“Industri gim perlu memiliki mekanisme moderasi yang lebih kuat, terutama pada ruang percakapan publik dan privat. Teknologi deteksi berbasis kecerdasan buatan dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola komunikasi berbahaya tanpa melanggar privasi pengguna,” kata dia.
Dia bilang, pemerintah dapat menyediakan pedoman keamanan digital yang jelas, memperkuat kanal pelaporan, serta membangun sistem peringatan dini lintas platform untuk mendeteksi potensi radikalisasi sejak dini.
“Masyarakat sendiri perlu berperan aktif dalam menjaga kebersihan ruang digital dengan cara berani melaporkan akun atau percakapan yang mencurigakan, tidak menormalisasi candaan kekerasan, dan tidak memberikan ruang toleransi bagi ideologi ekstrem di komunitas daring,” jelas dia.
“Dalam dunia gim yang sangat bergantung pada interaksi sosial, budaya komunitas menjadi benteng pertama yang sering kali lebih efektif daripada kebijakan formal. Ketika komunitas digital memiliki standar etika yang jelas, ruang bagi kelompok teroris untuk masuk akan semakin menyempit,” tegasnya.
Amelia Anggraini menambahkan, dalam fungsi pengawasan Komisi I mendorong adanya early warning system yang terintegrasi, jadi pola rekrutmen lewat game, chat room, atau komunitas daring tidak hanya diketahui setelah terjadi, tetapi bisa dideteksi sejak dini melalui patroli siber dan kolaborasi data antar lembaga.
“Ini juga termasuk mendorong Komdigi untuk lebih tegas kepada platform global, karena banyak server game dan aplikasi berada di luar negeri tetapi dampaknya langsung menyentuh anak-anak Indonesia,” kata Amelia.
“Pada saat yang sama, kami selalu ingatkan bahwa kebijakan tidak boleh hanya bersifat represif ke anak atau sekadar menakut-nakuti gamer. Anak-anak tetap berhak bermain dan belajar di ruang digital,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jawaban Menteri UMKM ke Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan
Jakarta –
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons pedagang barang bekas (thrifting), khususnya pakaian bekas, yang meminta bisnisnya dilegalkan.
Maman pun menegaskan pemerintah menertibkan baju bekas impor yang masuk ke pasar domestik.
“Jadi gini, gue mau lurusin, kita nggak bicara thrifting. Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu, kita lurusin dulu. Jadi, secara aturan, impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Menurut Maman, olume baju bekas impor yang masuk ke dalam negeri terus meningkat secara signifikan.
Penertiban ini juga sejalan dengan larangan impor pakaian barang bekas yang telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam. Makanya itu yang mau kita tertibkan,” imbuh Maman.
Maman menegaskan pemerintah memastikan penghasilan pedagang thrifting tetap ada, yakni melalui peralihan menjual produk lokal. Saat ini, setidaknya ada 1.300 brand lokal yang sudah disiapkan pemerintah untuk memasok produk ke pedagang thrifting.
“Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa. Tinggal ke situ aja,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pakaian impor bekas tidak bisa dilegalkan. Budi menegaskan, larangan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia bukan karena tidak membayar pajak, tapi memang hal tersebut dilarang dan telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas,” kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Permintaan legalitas usaha thrifting ini disampaikan oleh pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi. Rifai mengaku tak keberatan jika harus membayar pajak. Hal ini disampaikan saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).
Rifai menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.
Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.
“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
(rea/hns)
-
/data/photo/2024/05/10/663d5afc34698.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas
Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan, pelayanan kepada jemaah haji 2026 merupakan amanah.
Tegasnya,
jemaah haji
bukanlah komoditas. Oleh karena itu, Dahni menekankan integritas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
ibadah haji
2026 atau 1447 H.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT).
“Layanan untuk jemaah adalah amanah, bukan komoditas. Karena itu, seluruh proses ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Kementerian Haji dan Umrah
(Kemenhaj), kata Dahnil, tengah menekankan reformasi tata kelola
layanan haji
.
Dalam reformasi tata kelola layanan haji, diperlukan budaya kerja, komitmen moral, serta tanggung jawab amanah di hadapan masyarakat dan Allah SWT.
Tegasnya, keberhasilan penyelenggaraan haji bergantung pada disiplin dan komitmen seluruh tim yang terlibat.
Khususnya, komitmen dalam menerapkan prinsip good governance serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan jemaah.
“Kita sedang membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji, budaya kerja dengan wajah Integritas, bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik-praktik rente,” ujar Dahnil.
Kompas.com/MOH.ANAS Ilustrasi haji, biaya haji. Jadwal haji 2026. Jadwal rencana perjalanan haji 2026. Haji 2026.
Sebelumnya, Komisi Pengawas (Komnas) Haji berharap agar
pelayanan haji
2026 tetap maksimal, meskipun ada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ketimbang tahun sebelumnya.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendorong agar para jemaah haji asal Indonesia tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama berada di Tanah Suci.
“Baik itu persiapan dari Tanah Air, sampai di Tanah Suci, puncak prosesi ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) hingga kembali pulang,” ujar Mustolih dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
Penyelenggaraan
ibadah haji 2026
tentu akan menjadi sorotan masyarakat, karena ini merupakan kali pertama Kemenhaj bertugas sebagai penyelenggara.
Komnas Haji, kata Mustolih, berharap Kemenhan bersama Komisi VIII DPR konsisten dalam persiapan penyelenggaraan haji 2026.
“Konsisten hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaraan haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya,” ujar Mustolih.
Tak lupa ia mengapresiasi turunnya biaya haji pada 2026, yang mencerminkan harapan dan mandat dari Presiden Prabowo Subianto.
“Penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah,” kata Mustolih.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

HGU 190 Tahun IKN Dibatalkan MK, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat yang berarti harus ada perubahan terhadap Undang-Undang IKN. Namun, kata dia, Perpu diperlukan untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdapat perubahan sesuai putusan MK.
“Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang di-Perppu-kan. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang,” kata Dede di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Dia pun menilai, memang bagaimanapun tidak boleh ada lembaga nonpemerintah yang menguasai lahan sampai terlalu lama. Dia mengatakan penguasaan lahan yang terlalu lama justru bisa diklaim sebagai hak milik.
“Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” katanya.
Selain itu, dia menilai bahwa penguasaan lahan yang terlalu lama itu bisa menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria. Penguasaan lahan yang terlalu lama, kata dia, akan membuat negara menjadi lemah, karena dikuasai pihak ketiga.
“Banyak kasus kasus serupa seperti lahan perkebunan, kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan akhirnya diklaim itu, kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.