Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Iperindo-pemerintah dorong penerapan SMK3 di industri galangan kapal

    Iperindo-pemerintah dorong penerapan SMK3 di industri galangan kapal

    Jakarta (ANTARA) – Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 pada industri galangan kapal.

    Sebagai negara maritim dan kepulauan, industri galangan memiliki peranan penting di Indonesia. Sumber daya manusia dinilai sebagai aset vital dalam industri tersebut sehingga SMK3 perlu diterapkan sebagai langkah mengantisipasi risiko kecelakaan kerja.

    “Galangan ini adalah industri yang padat karya, padat teknologi, dan padat modal. Ini berarti sumber daya manusia merupakan aset yang terbesar karena untuk operasional galangan kapal, semuanya tergantung kepada sumber daya manusia itu sendiri,” kata Ketua Dewan Penasihat Iperindo Bambang Haryo Soekartono di Jakarta, Selasa.

    Bambang menyampaikan hal itu saat acara Awareness Safety Leadership pada Industri Galangan Kapal yang digelar di kantor PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero), Jakarta.

    Bambang mengatakan industri galangan kapal dapat berkembang maupun hancur karena sumber daya manusia. Oleh sebab itu, penerapan SMK3 di sektor maritim perlu didorong oleh berbagai pemangku kepentingan.

    “Dengan adanya SMK3 ini, kita sangat mengharapkan tentu konsumen industri pelayaran ini bisa lebih percaya kepada industri galangan yang ada di dalam negeri,” ucap anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi urusan perindustrian itu.

    Ia pun mewanti-wanti agar SMK3 tidak hanya dijadikan slogan yang diabaikan setelah perusahaan mendapatkan sertifikasi.

    Bambang berharap industri galangan kapal konsisten menerapkan SMK3 pada operasional sehari-hari perusahaan.

    Pada kesempatan itu, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan industri galangan kapal memerlukan penanganan dan perhatian serius agar mampu berkembang dan memiliki daya saing.

    Bagi Indonesia, kata dia, sektor maritim bukan hanya berfungsi meningkatkan aktivitas ekonomi, melainkan juga sebagai simbol kekuatan dan kedaulatan negara.

    Dalam hal ini, dia menyoroti perkembangan industri galangan kapal dalam negeri dewasa ini.

    “Industri galangan kapal nasional saat ini mencapai 300-an industri yang tersebar di 29 provinsi dengan kapasitas terbesar mencapai 300.000 DWT (deadweight tonnage) serta menyerap sekitar 46 ribu lebih tenaga kerja,” ucapnya.

    Ia menekankan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen perusahaan. Menurut dia, SMK3 tidak sekadar aspek kepatuhan administratif dan regulasi.

    “Tetapi, SMK3 ini berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengelola risiko kerja secara proaktif, menjaga kelancaran produksi, serta melindungi tenaga kerja sebagai aset utama perusahaan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kemenaker Sudi Astono menyatakan penerapan SMK3 di sektor maritim merupakan langkah strategis untuk mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto mewujudkan pembangunan ekonomi biru.

    Sudi mengingatkan bahwa SMK3 merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan tiap-­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    “Menurut ILO (Organisasi Ketenagakerjaan Internasional), kehidupan yang layak atau pekerjaan yang layak atau decent work itu salah satunya yang mendasar adalah K3. Tahun 2022, ILO mendeklarasikan bahwa K3 merupakan prinsip dan hak dasar di tempat kerja,” ucapnya.

    Dengan demikian, imbuh Sudi, K3 adalah bagian dari hak asasi pekerja.

    “Jadi, kalau mengabaikan K3 itu sama dengan mengabaikan nyawa manusia karena kita tahu kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, itu menimbulkan kerugian, penderitaan, cacat, cedera, sampai juga kematian, dan itu bisa dicegah dengan ilmu K3, termasuk dengan penerapan SMK3,” ujarnya.

    Adapun Ketua Umum DPP Iperindo Anita Puji Utami mengatakan sebagian besar pelaku industri galangan kapal sudah melaksanakan SMK3. Namun demikian, menurut dia, masih ada sebagian kecil yang belum menerapkannya.

    Maka dari itu, Iperindo bersama Kemenperin, Kemenaker, dan PT BKI menggelar Bimbingan Teknis Penerapan SMK3 pada Industri Galangan Kapal untuk Manager dan Staf K3 mulai Selasa ini hingga Kamis (27/11) mendatang.

    “Kegiatan ini tidak hanya sekadar kita bicara sosialisasi terkait SMK3, tapi bagaimana dengan pembaruan isu-isu yang terkait dengan masalah SMK3. Dan kita memastikan kembali yang terkait dengan masalah kebijakan maupun komitmen dari top manajemen untuk melaksanakan kegiatan SMK3 ini dengan baik,” ucapnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan Harap Kemenkes Evaluasi Pelayanan Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak 4 RS di Papua

    Puan Harap Kemenkes Evaluasi Pelayanan Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak 4 RS di Papua

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi secara menyeluruh pelayanan rumah sakit (RS) setelah ibu hamil meninggal dunia bersama anak dalam kandungan usai ditolak 4 rumah sakit di Papua.

    Puan mengatakan peristiwa itu telah mendapatkan atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut bahwa kejadian serupa telah terjadi berkali-kali.

    Dirinya turut prihatin atas peristiwa yang menimpa sang ibu beserta anaknya. Menurutnya, selain dari presiden, perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pihak termasuk komisi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan di fasilitas kesehatan.

    “Jadi kami akan meminta Kementerian Kesehatan khususnya, untuk bisa mengevaluasi penanganan kesehatan di Rumah Sakit Rumah Sakit,” kata Puan kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

    Puan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Jangan sampai ada masyarakat yang kemudian tidak tertangani khususnya di wilayah 3T,” tegas Puan.

    Diketahui ibu tersebut bernama, Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Santani, Jayapura. Dia diduga ditolak oleh empat rumah sakit di Kabupaten dan kota pada Senin (17/11/2025).

    Atas peristiwa nahas tersebut, Gubernur Papua Mathius D Fakhiri mengancam mencopot Direktur RSUD jika terbukti lalai dalam pelayanan.

    Bahkan Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan audit terhadap rumah sakit di Provinsi Papua.

    Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah mengirimkan tim khusus untuk melakukan audit teknis mengenai masalah layanan kesehatan, guna mengetahui pokok permasalahan dan segera melakukan perbaikan, baik dari segi fasilitas, tata kelola, SDM atau aturannya.

  • Puan Minta Kasus Kematian Alvaro Segera Dibahas di Rapat DPR

    Puan Minta Kasus Kematian Alvaro Segera Dibahas di Rapat DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta kepada komisi terkait untuk membahas kasus kematian bocah bernama Alvaro yang sempat hilang selama 8 bulan.

    Puan turut berbelasungkawa atas peristiwa yang menimpa bocah 6 tahun itu. Menurutnya, hal ini merupakan sinyal situasi darurat yang harus ditanggapi secara bersama.

    Penanganan serta pencegahan merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, dan negara sehingga meminta kepada seluruh stakeholder terkait menindaklanjuti kasus Alvaro secara serius.

    “Di DPR, kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil dan menindaklanjuti hal ini secara serius untuk bisa melakukan langkah-langkah yang komprehensif dan mengevaluasi,” jelas Puan kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

    Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Dia mendesak Polri untuk lebih gesit mencegah dan menangani kasus kekerasan maupun penculikan anak di bawah umur.

    Saan turut meminta Komisi III bersama KPAI berkolaborasi dengan kepolisian guna menangani kasus kekerasan terhadap anak.

    “Kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cepat tanggap, untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan terutama terkait dengan soal penculikan terhadap anak-anak,” kata Saan.

    Diketahui, melansir laman Pusiknas.Polri.go.id, dalam rentang Januari hingga 12 November telah terjadi 50 kasus penculikan anak yang berumur di bawah 20 tahun.

    Sedangkan, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan mencatat 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.

  • DPR Desak Polri Lebih Cepat Tanggap Tangani Kasus Penculikan Anak

    DPR Desak Polri Lebih Cepat Tanggap Tangani Kasus Penculikan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR mendesak Polri untuk lebih gesit mencegah dan menangani kasus penculikan anak seiring dengan maraknya kasus tersebut. 

    Salah satu kasusnya adalah penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis yang hilang di Makassar kemudian ditemukan di Jambi. 

    Selain itu, melansir laman Pusiknas.Polri.go.id, dalam rentang Januari hingga 12 November telah terjadi 50 kasus penculikan anak yang berumur di bawah 20 tahun.

    “Tentu kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cakap tanggapan untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan, terutama terkait dengan soal penculikan,” kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

    Saan turut meminta Komisi III bersama KPAI berkolaborasi dengan kepolisian guna menangani kasus tersebut. 

    Selain penculikan, DPR menginginkan angka kasus kekerasan terhadap anak di bawah menurun dan tidak lagi terjadi. Pasalnya, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan mencatat 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.

    Terbaru, kematian bocah Alvaro tengah menjadi perbincangan publik karena sempat dinyatakan hilang 8 bulan berakhir meninggal dunia.

    Puan menegaskan, agar seluruh stakeholder bekerja sama menindaklanjuti kasus tersebut melalui langkah-langkah yang komprehensif. 

    Dirinya meminta agar komisi terkait memangil pihak-pihak yang bertanggungjawab menangani perkara itu.

    “Jangan sampai hal ini kemudian terulang lagi,” pungkas Puan.

  • Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait dengan sejumlah pihak yang menilai adanya pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan menjadi hukum formil yang mendampingi KUHP.

    Hal itu disampaikan dalam keterangan pers terkait serap aspirasi masyarakat di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pembahasan KUHAP, Jimly menegaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan capaian penting.

    “Ya pasti, itu juga akan kita diskusikan. Jadi kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan,” ujarnya. 

    Dia menekankan bahwa pembaruan KUHAP memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya disahkan.

    “Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak 1963, baru berhasil sekarang. Lalu, 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya, kita harus siap-siap,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa penyelarasan hukum material dan hukum formil, termasuk penguatan paradigma keadilan restoratif.

    “Yang kedua, yang terakhir KUHAP. Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restoratif justice. Peradilan yang memulihkan, bukan sekedar membalas kesalahan. Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita,” katanya.

    Tanggapi Kritik Masyarakat Sipil

    Dalam kesempatan itu, Jimly juga merespons kritik dari kelompok masyarakat sipil, termasuk yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sejumlah organisasi, seperti LBH, mengenai kekhawatiran bahwa KUHAP baru justru memperkecil peluang reformasi kepolisian.

    “Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” kata Jimly.

    Lebih lanjut, dia menanggapi dorongan sebagian kelompok yang meminta Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai solusi atas pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

    Menurut Jimly, mekanisme yang tepat bukan penerbitan Perpu, tetapi uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

    “Lah iya diajukan judicial review. Itu mekanismenya. Perpu, nanti kalau perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah,” ujarnya.

    Jimly menilai desakan agar pemerintah menerbitkan Perpu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan instrumen tersebut.

    “Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin perpu. Jadi perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan. Yaudah sudah ada mekanismenya. Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. KUHAP itu sudah final disahkan di DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar kita,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa KUHAP secara material sudah berkekuatan hukum meskipun belum ditandatangani Presiden.

    “Tapi ada peluang di situ dalam 30 hari kalau Presiden tidak menandatangani, itu langsung sah menjadi undang-undang. Artinya sudah final secara material,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa masyarakat yang keberatan sebaiknya segera menempuh jalur konstitusional.

    “Nah maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perpu dong,” tandas Jimly.

  • Kasus kematian Alvaro, DPR minta polisi harus lebih cepat tanggap

    Kasus kematian Alvaro, DPR minta polisi harus lebih cepat tanggap

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa aparat kepolisian harus lebih cepat tanggap dalam mengusut kasus penculikan anak, berkaca pada kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho yang sudah dinyatakan hilang sejak delapan bulan lalu.

    “Kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cepat tanggap, untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan, terutama terkait soal penculikan terhadap anak-anak,” kata Saan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pimpinan DPR RI juga akan meminta Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Polri untuk mendorong hal tersebut.

    Polisi, kata Saan, perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam menangani kasus-kasus penculikan anak.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR RI prihatin atas kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho (6), yang sudah dinyatakan hilang sejak Maret 2025.

    Puan mengatakan bahwa kasus tersebut adalah situasi darurat yang harus ditanggapi secara seksama.

    Menurut Puan, kasus penculikan hingga pembunuhan tersebut bukan hanya merupakan tanggung jawab keluarga atau sekolah, melainkan juga tanggung jawab dari negara yang harus ditangani secara serius.

    “Kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil dan menindaklanjuti hal ini secara serius untuk bisa melakukan langkah-langkah yang komprehensif dan mengevaluasi jangan sampai hal ini kemudian terulang lagi,” katanya.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kronologi kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) yang diduga dilakukan ayah tirinya bernama Alex Iskandar dengan cara dibekap.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11), menjelaskan hal tersebut diakui tersangka yang berawal menculik korban.

    “Saat membawa korban dari salah satu masjid di wilayah Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dalam kondisi menangis yang tidak berhenti, sehingga dibekap sampai meninggal dunia,” katanya.

    Kemudian, polisi pun menemukan Alvaro pada Minggu (23/11) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya Alex yang membunuh Alvaro pun dikabarkan mengakhiri hidupnya di dalam tahanan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Desak Perbaikan Layanan Kesehatan, Usai Ibu Hamil Meninggal di Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Anggota DPR Desak Perbaikan Layanan Kesehatan, Usai Ibu Hamil Meninggal di Papua Nasional 25 November 2025

    Anggota DPR Desak Perbaikan Layanan Kesehatan, Usai Ibu Hamil Meninggal di Papua
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR Neng Eem Marhamah Zulfa mendesak perbaikan layanan di fasilitas kesehatan.
    Desakan tersebut disampaikan setelah adanya peristiwa Irene Sokoy,
    ibu hamil
    yang meninggal bersama bayi yang dikandungnya setelah ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura.
    Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan masih buruknya pelayanan
    kesehatan
    di Indonesia, terutama di kawasan timur.
    “Kami berduka atas meninggalnya seorang ibu dan bayinya yang ditolak empat rumah sakit di Jayapura. Peristiwa ini menjadi cermin retaknya pelayanan kesehatan, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Kami berharap kasus ini diusut tuntas untuk menemukan akar masalah dan mencegah kejadian serupa,” ujar Neng Eem dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
    Peristiwa yang menimpa Irene Sokoy itu juga menunjukkan rendahnya kepedulian dari
    fasilitas kesehatan
    .
    “Kasus ini membuka mata bahwa kepedulian dan pelayanan kesehatan untuk ibu hamil masih sangat rendah. Dalam kondisi darurat, seharusnya korban segera mendapat tindakan medis, bukan mengalami penolakan berulang saat berjuang menyelamatkan nyawanya,” ujar Neng Eem.
    Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk memastikan pemerataan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
    Termasuk dalam memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan, dokter spesialis, serta prosedur penanganan pasien.
    “Ini momentum bagi pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi daerah yang tertinggal dalam pelayanan kesehatan. Semua warga Indonesia berhak mendapatkan layanan tanpa kesenjangan dan tanpa penolakan. Jangan biarkan kasus seperti ini terulang,” ujar Neng Eem.
    Dari data yang dihimpun Kompas.com, Irene Sokoy meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
    Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey yang juga mertua almarhum menceritakan Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu siang (16/11).
    Keluarga membawanya menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.
    Namun, kondisi Irene yang memburuk tidak segera ditangani karena dokter tidak ada di tempat. Proses pembuatan surat rujukan pun sangat lambat.
    Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.
    Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.
    “Bukan pertolongan yang diberikan, tapi kami diminta bayar uang muka,” ungkap Abraham.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Bulan Dilantik, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terima 100 Surat Audiensi

    Satu Bulan Dilantik, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terima 100 Surat Audiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memaparkan perkembangan kerja komisinya selama satu bulan pertama masa tugas.

    Dia menegaskan bahwa tahap awal berupa pembukaan ruang partisipasi publik telah berjalan baik dan mendapat respons luas dari masyarakat.

    “Apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan,” ujar Jimly dalam keterangan pers di Lobby Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa bulan pertama digunakan untuk menghimpun seluruh bentuk aspirasi masyarakat. Menurutnya, lebih dari 100 kelompok telah mengirimkan surat untuk menyampaikan pendapat maupun permintaan audiensi.

    “Untuk audiensi, untuk memberi masukan. Bayangkan, merasa mendesak semua gitu loh. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna,” jelasnya.

    Setelah penyaringan aspirasi pada bulan pertama, komisi akan memasuki tahap kedua berupa seleksi dan pemetaan arah kebijakan.

    “Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” tutur Jimly.

    Dia menegaskan bahwa perumusan rancangan kebijakan reformasi yang memerlukan perubahan regulasi akan dipersiapkan pada bulan ketiga.

    “Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” ujarnya.

    Jimly juga menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang masuk terbagi dalam dua kategori isu yang membutuhkan kebijakan jangka panjang dan kasus operasional yang dapat ditangani langsung.

    “Jadi ada dua macam nanti yang sifatnya ke depan memerlukan policy reform gitu. Itu satu kelompok, yang kedua itu yang kira-kira yang operasional kasus. Kasus yang nanti kalau memang itu masuk akal dan memang baik, kita rekomendasikan kepada Kapolri yang juga adalah anggota dari komisi ini. Langsung dikerjain,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Jimly menyampaikan apresiasinya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dalam pernyataannya dia sebut memberikan keterbukaan dan respons cepat dalam menyikapi masukan publik.

    “Intinya, kita berharap Kapolri dan itu dia tunjukkan sebagai sikap Kapolri dan juga, kemarin saya diundang ke MABES diklat Brimob, semua petinggi Polri hadir. Saya juga sampaikan bahwa polisi saya syukuri dibawah kepemimpinan Pak Sulistyo Sigit,” ujar Jimly.

    Menurutnya, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit menunjukkan karakter adaptif dan bersedia menjalankan rekomendasi konkret.

    “Sikapnya adaptif dan responsif, terbuka untuk menerima masukan-masukan yang bisa langsung dioperasionalkan, langsung dikerjakan saja,” tambahnya.

    Jimly juga menyampaikan adanya perubahan tema besar dalam orientasi Polri yang disampaikan Kapolri kepada komisinya.

    Oleh sebab itu, dia menyebut bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri diperkirakan akan memasuki fase krusial pada awal 2026 saat konsep kebijakan dan draft reformasi mulai dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR.

    “Jadi, Pak Sigit kemarin menyampaikan ada perubahan tema dari mengawal, menjaga, mencegah ke melayani. Jadi polisi ke depan diharapkan lebih mengayomi, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.

  • TNI jelaskan alasan tunjuk pati bintang tiga pimpin pasukan perdamaian

    TNI jelaskan alasan tunjuk pati bintang tiga pimpin pasukan perdamaian

    “Penunjukan perwira tinggi bintang tiga didasarkan karena beberapa alasan, salah satunya skala operasi yang besar, melibatkan tiga brigade komposit,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan alasan mengapa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjuk perwira tinggi (Pati) bintang tiga menjadi Komandan Pasukan Pemelihara Perdamaian di Gaza.

    “Penunjukan perwira tinggi bintang tiga didasarkan karena beberapa alasan, salah satunya skala operasi yang besar, melibatkan tiga brigade komposit,” kata Freddy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Menurut Freddy, pati bintang tiga minimal sudah memiliki pengalaman memimpin operasi gabungan sehingga dapat dengan mudah menakhodai tiga brigade komposit yang terdiri dari lintas matra.

    Alasan lain, lanjut Freddy, yakni misi di Gaza merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang erat kaitannya dengan misi kemanusiaan.

    “Kompleksitas tugas yang meliputi aspek kemanusiaan, rekonstruksi, kesehatan, dan perlindungan warga,” kata Freddy.

    Terakhir, alasan TNI menunjuk pejabat bintang tiga agar memudahkan koordinasi dengan pihak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan ragam elemen tingkat internasional.

    Koordinasi tingkat internasional ini dinilai Freddy sangat diperlukan demi menunjang keberhasilan misi perdamaian yang dilakukan TNI di Gaza.

    Hingga saat ini, Mabes TNI telah mengantongi beberapa nama perwira tinggi bintang tiga yang menjadi kandidat Komandan Pasukan Pemelihara Perdamaian di Gaza.

    Namun demikian, Freddy enggan merinci siapa saja nama calon komandan dan dari mana asal matra ataupun kesatuannya.

    “TNI telah menyiapkan beberapa nama kandidat, namun penetapan resmi Komandan Pasukan Pemelihara Perdamaian masih menunggu keputusan pemerintah dan PBB,” jelas Freddy.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan pasukan perdamaian yang akan dikirim ke Gaza, Palestina akan dipimpin oleh pejabat TNI berpangkat bintang tiga.

    “Untuk kontingen Pasukan Pemelihara Perdamaian sudah tahap seleksi. Kemudian rencana nanti dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga,” kata Agus usai menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/11).

    Dia sendiri tidak menjelaskan alasan khusus menunjuk pejabat bintang tiga untuk memimpin pasukan perdamaian ke Gaza.

    Agus melanjutkan, pasukan yang dipimpin oleh pejabat bintang tiga ini akan membawahi tiga brigade komposit.

    Setiap brigade komposit itu terdiri dari tiga batalyon utama yakni batalyon kesehatan, Batalyon Zeni Konstruksi dan Batalyon Bantuan.

    “Ada lagi Bantuan Mekanis,” kata Agus kepada awak media.

    Agus melanjutkan, seluruh pasukan perdamaian itu akan dikirim setelah TNI mengirimkan tim aju terlebih dahulu ke wilayah Gaza. Pengiriman tim aju itu dilakukan agar TNI mengetahui gambaran situasi di Gaza dan lokasi yang tepat untuk pengiriman pasukan.

    Namun demikian, Agus tidak merinci kapan pasukan tersebut akan dikirim. Dia hanya memastikan Mabes TNI menunggu perintah dari pemerintah pusat dalam mengirim pasukan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rapat Paripurna DPR setujui hasil uji kelayakan calon anggota KY

    Rapat Paripurna DPR setujui hasil uji kelayakan calon anggota KY

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos oleh Komisi III DPR RI.

    Tujuh calon anggota Komisi Yudisial itu disetujui setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang merwakili seluruh fraksi partai politik. Selanjutnya, para calon anggota KY itu akan dilantik oleh Presiden.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menjelaskan bahwa tahapan uji kelayakan itu dimulai setelah Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno pada tanggal 14 November 2025 untuk membicarakan semua hal yang berkaitan dengan kewenangan DPR RI dalam memberikan persetujuan terhadap calon anggota Komisi Yudisial.

    Termasuk, kata dia, membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan judul makalah, dan rancangan surat pernyataan yang akan ditandatangani calon anggota Komisi Yudisial.

    Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa pada hari Senin, 17 November 2025, sebelum dilakukan tahapan uji kelayakan, terlebih dahulu para calon anggota Komisi Yudisial mengambil nomor urut peserta, dilanjutkan dengan pembuatan makalah. Pembuatan makalah dimaksud untuk mengetahui, mengenal visi, misi, dan apabila calon terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial.

    Lalu Komisi III DPR RI pun melaksanakan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial pada tanggal 17, 18, 19 November 2025 terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2025-2030.

    Dari uji kelayakan itu, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial jabatan tahun 2025-2030 yaitu:

    1. F William Saija, S.H., M.H.

    2. Setiawan Hartono, S.H., M.H.

    3. Dr Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M.

    4. Desmihardi, S.H., M.H.

    5. Prof Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.

    6. Dr Abdul Chair Ramdhan, S.H., M.H.

    7. Abhan, S.H., M.H.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.