Kementrian Lembaga: DPR RI

  • DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial

    DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan DPR RI menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III DPR RI. Adapun uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test berlangsung pada 17-19 November lalu.

    Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui 7 calon anggota KY yang selanjutnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto. Calon Anggota Komisi Yudisial yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto adalah F. Willem Saija (unsur mantan hakim), Setyawan Hartono (Unsur mantan hakim), Anita Kadir (unsur praktisi hukum), Desmihardi (unsur praktisi hukum), Andi Muhammad Asrun (Unsur akademisi hukum), Abdul Chair Ramadhan (unsur akademisi hukum) dan Abhan (unsur tokoh masyarakat).

    “Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kataKetua DPR RI Puan Maharani dalam rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Paleman, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Selain menerima laporan hasil fit and proper test calon anggota KY, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan Tahu. 2026-2030.

    Delapan calon tersebut diantaranya, Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono. [hen/suf]

  • 10
                    
                        Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
                        Nasional

    10 Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Nasional

    Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
    Prasetyo menjelaskan, pemberian
    rehabilitasi
    ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
    Selain itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa
    Ira Puspadewi
    .
    “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Selanjutnya, Kemenkum bersurat kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
    Kemudian, isu pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.
    “Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” imbuh Prasetyo.
    Prasetyo menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
    Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara
    korupsi
    terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa.
    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg Beberkan Proses Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Mensesneg Beberkan Proses Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang divonis hukuman bersalah atas kasus akuisisi PT JN. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan proses yang terjadi antara pemerintah dan DPR yang berujung pada pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sejak awal menerima banyak masukan terkait kasus-kasus yang bergulir, termasuk perkara yang menjerat jajaran direksi ASDP sejak 2024.

    “Jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, nah selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini kementerian hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” ujarnya di Kantor Presiden RI, Selasa (25/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut kemudian dikaji secara mendalam oleh pemerintah melalui berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum.

    “Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” politisi Gerindra tersebut. 

    Mensesneg menegaskan bahwa rekomendasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat terbatas sebelum Presiden Prabowo mengambil keputusan atas kasus tersebut.

    “Dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau [rehabilitasi] di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan,” katanya.

    Kasus yang dimaksud adalah perkara yang telah berjalan lama dan menimpa tiga pejabat ASDP—Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Prasetyo menambahkan bahwa berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Presiden Ke-8 RI itu memberikan persetujuan.

    “Alhamdulillah, baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan kepada publik,” ucapnya.

    Dia memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

    “Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian,” pungkas Prasetyo.

  • 1
                    
                        Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
                        Nasional

    1 Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional

    Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    , dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
    Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
    Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
    Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
    Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
    Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia.
    “Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS! Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    BREAKING NEWS! Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Ira Puspadewi setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. 

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    Dasco mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT ASDP yang terjadi pada periode Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    “Kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian kami sampaikan kepada pemerintah. Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Andre Rosiade Bagikan Ribuan Nasi Bungkus ke Warga Kebanjiran di Padang

    Andre Rosiade Bagikan Ribuan Nasi Bungkus ke Warga Kebanjiran di Padang

    Kota Padang

    Sejumlah daerah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terdampak banjir. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menurunkan tim untuk menyalurkan ribuan nasi bungkus untuk meringankan beban warga terdampak banjir.

    Salah satu lokasi terparah yakni di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tim Andre itu di antaranya Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Nurhaida, Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Zulkifli dan Wakil Bendahara DPD Partai Gerindra Sumbar Yurna Felda dan Rina Shintya Ningsih.

    Zulkifli mengatakan, dirinya mendapat instruksi langsung dari Andre Rosiade yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar untuk menyalurkan bantuan nasi bungkus kepada warga terdampak banjir di Kota Padang.

    “Kita dapat instruksi dari Pak Andre agar memastikan di mana saja titik-titik terparah banjir. Setelah kita koordinasikan dengan relawan Kelompok Siaga Bencana (KSB) dan Komite Peduli Bencana (KPB) serta kader-kader Gerindra di bawah, kita dapatkan titik terparah banjir salah satunya berada di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam,” kata Zulkifli, Selasa (25/11/2025).

    Paket konsumsi itu disalurkan kepada warga agar warga tidak sakit. Penyerahan nasi bungkus disaksikan Ketua RW 9 Dadok Tunggul Hitam Sutrisno dan Ketua KSB Koto Tangah Yulisman.

    “Di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam sudah kita salurkan sekitar 400 bungkus. Nanti sisanya akan kita lanjutkan ke daerah Aia Pacah dan Nanggalo,” tutur Zulkifli yang juga Ketua KPB Kota Padang.

    Banjir genangi sejumlah titik di Kota Padang, Sumbar. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menurunkan tim untuk menyalurkan ribuan nasi bungkus ke warga. (dok Istimewa)

    Ketua RW 9 Dadok Tunggul Hitam, Sutrisno, mengucapkan terima kasih kepada Andre Rosiade yang telah menyalurkan bantuan nasi bungkus kepada warganya yang terdampak musibah banjir.

    Ketua KSB Koto Tangah, Yulisman mengatakan, di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam ini ada dua daerah yang terdampak parah banjir, yakni daerah Maransi dan Parak Jambu. Di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam ini terdapat 7 RW.

    Ia mengatakan, warga yang sempat terjebak banjir sudah seluruhnya dievakuasi menggunakan 7 perahu karet. Mereka kini sudah mengungsi ke rumah-rumah saudaranya yang tidak terdampak banjir.

    “Setiap tahun di kawasan ini terjadi banjir. Tapi ini yang terparah. Banjir merendam hingga setinggi atap rumah. Warga yang sempat terjebak sudah dievakuasi menggunakan perahu karet,” terangnya.

    Ia mengaku, semua warga terdampak banjir di wilayah ini sudah menerima bantuan, terutama makanan siap saji. “Kami ucapkan terima kasih kepada pak Andre yang sudah memberikan bantuan nasi bungkus bagi warga yang terdampak banjir,” katanya.

    Di tempat terpisah, Andre Rosiade menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah banjir yang menimpa warga Padang dan Sumbar pada umumnya.

    “Kami turut berduka atas musibah banjir ini. Kami sudah instruksikan tim Gerindra bergerak cepat memastikan warga mendapatkan bantuan logistik, terutama makanan siap saji,” ujar Andre.

    Andre berharap seluruh masyarakat yang terdampak tetap sabar dan tabah menghadapi ujian ini. Semoga bantuan yang disalurkan bisa sedikit meringankan beban dan memastikan warga tidak kelaparan saat berada di lokasi pengungsian atau rumah masing-masing.

    “Kami akan terus memantau perkembangan dan siap memberikan bantuan tambahan jika memang diperlukan,” katanya.

    (jbr/imk)

  • Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026 Nasional 25 November 2025

    Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi II DPR RI mengusulkan agar para wakil menteri ikut menemani Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026.
    Ketua Komisi II
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh sebatas pemindahan pegawai, tetapi juga fungsi pemerintahan.
    “Saya dengar wakil presiden berkeinginan tahun 2026 mulai bekerja di IKN. Dan karena itu, sebagian wakil menterinya juga harusnya ikut. Karena kan wapres ya, wamen-wamen ikutlah pindah ke IKN,” kata Rifqi, dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Kemenpan-RB, Otorita IKN, dan BKN di Gedung DPR RI, Selasa (25/11/2025).
    Dia menegaskan bahwa efektivitas pemerintahan di IKN baru dapat berjalan maksimal apabila struktur bekerja secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.
    “Sebagaimana teori dari ustaz Bey, lebah itu baru bisa ikut kalau bosnya lebah yang pindah. Kalau hanya memindahkan staf lebah, itu tidak akan pernah bisa maksimal kepindahan itu,” kata Rifqinizamy.
    Rifqi sempat menyampaikan gurauan kepada rekan-rekannya di Komisi II, agar mereka memberi contoh dengan pindah lebih dulu ke IKN.
    “Karena itu saya disuruh pindah duluan di Komisi II agar nanti mereka ikut pindah. Tapi, mereka sebelum pindah tolong ke ketua fraksi masing-masing untuk berganti komisi,” tutur dia.
    Setelahnya, Rifqinizamy juga berseloroh agar anggota Komisi II Fraksi Gerindra Azis Subekti untuk mengingatkan Presiden Prabowo Subianto terkait urgensi penetapan kebijakan
    pemindahan ASN
    .
    “Dan Mas Azis, jangan lupa setiap kali ngopi dengan presiden juga diingatkan bahwa IKN ini harus segera kita beri keputusan terkait dengan perpindahan ASN. Bukan hanya sekadar memindahkan orang, tapi memindahkan fungsi,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, progres pembangunan IKN, khususnya pada Kawasan Istana Wapres, menjadi perhatian utama menjelang 2026.
    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut, progres fisik Istana dan kantor Wapres telah mencapai 76 persen per Oktober 2025, dan ditargetkan tuntas pada Desember 2025.
    “Istana dan kantor Wapres Desember tahun ini insya Allah jadi. Tahun depan (2026) Bapak Wapres (berkantor) di sini,” ujar Basuki, Rabu (28/10/2025).
    Otorita IKN juga mengonfirmasi bahwa Staf Khusus Wapres dijadwalkan meninjau langsung perkembangan proyek dalam waktu dekat.
    Hal tersebut disebut sebagai bentuk komitmen memastikan pusat operasional Wapres dapat berfungsi tepat waktu sesuai visi pembangunan IKN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya

    Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Adapun laporan tersebut langsung diserahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, di mana sebelumnya pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan dan disahkan secara aklamasi.

    “Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan dalam keterangannya.

    Adapun uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota KY berlangsung pada 17–19 November 2025, dan delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan secara bulat. 

    Para calon tersebut terdiri dari unsur mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat.

    Berikut tujuh calon anggota KY yang akan dilantik Presiden:

    F.Wilem Saija;
    Setyawan Hartono;
    Anita Kadir;
    Desmihardi;
    Andi Muhammad Asrun;
    Abdul Chair Ramadhan;
    Abhan.

    Dalam rapat yang sama, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030.

    Delapan calon tersebut antara lain: Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

  • DPR RI tunggu sikap Menkeu Purbaya soal Fatwa MUI tentang pajak

    DPR RI tunggu sikap Menkeu Purbaya soal Fatwa MUI tentang pajak

    ANTARA – DPR RI mengungkapkan akan berkoordinasi dan menunggu keputusan Mengeri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak berkeadilan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Jakarta, Selasa (25/11). (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Arif Prada/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video: Puan Desak Kemenkes Evaluasi RS Buntut Kematian Ibu Hamil di Papua

    Video: Puan Desak Kemenkes Evaluasi RS Buntut Kematian Ibu Hamil di Papua

    Jakarta

    Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kasus meninggalnya wanita bernama Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya setelah ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura, Papua.

    Puan meminta Kementerian Kesehatan mengevaluasi penanganan di rumah sakit. Ia menyebut kasus ini juga menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

    “Hal ini sudah berkali-kali terjadi. Karenanya ini juga menjadi perhatian dari Presiden. Saya mendapat laporan bahwa bahkan Presiden hari ini melakukan rapat khusus terkait dengan hal tersebut,” kata Puan.

    Tonton video lainnya di sini!

    (/)

    irene sokoy papua pasien ditolak rumah sakit jayapura puan maharani