Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Prabowo Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP

    Prabowo Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP

    Jakarta (beritajatim.com) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan Prabowo itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

    Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh. Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan.

    “Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum,” kata Prasetyo didampingi Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

    Praseto menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dan dalam rapat terbatas, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, keputusan Prabowo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.

    Dasco juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

    “DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.

    Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

    Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

    Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun. (hen/but)

     

  • Anggota DPR dorong penguatan anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas

    Anggota DPR dorong penguatan anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas

    Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro mendorong penguatan aturan untuk mencegah aksi perundungan di lingkungan pendidikan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

    Dia pun prihatin atas meningkatnya kasus perundungan, intoleransi, dan kekerasan di lingkungan sekolah maupun kampus. Fenomena ini semakin sering muncul, dan dianggap sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan bagi dunia pendidikan nasional.

    “Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa,” kata Agung di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, Komisi X telah menggelar rapat dengan kementerian terkait mengenai penyusunan RUU Sisdiknas. Dia menilai persoalan kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan harus disikapi serius.

    Ia menambahkan bahwa norma hukum perlu mengatur penanganan perundungan yang menimbulkan rasa tidak aman, trauma, luka berat, bahkan kematian.

    Meskipun selama ini sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi kasus tertentu, menurut dia, pendekatan tersebut tidak lagi memadai.

    “Harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda. Namun, jika sampai menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka serius dan trauma besar, kita harus tegas. Tidak ada permakluman,” katanya.

    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pola asuh yang baik dari orang tua sejak dini. Ia mengingatkan bahwa toleransi terhadap kesalahan anak secara berlebihan bisa menjadi pemicu perundungan.

    “Pola asuh yang tepat sangat penting agar anak-anak belajar bertanggung jawab dan tidak menimbulkan perilaku kekerasan,” kata dia.

    Dia juga menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada guru dan dosen. Ia mendorong agar RUU Sisdiknas memuat pasal yang memberikan payung hukum bagi tenaga pendidik agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

    “Kalau guru dan dosen tidak merasa terlindungi, bagaimana mereka bisa memajukan pendidikan bangsa? Lingkungan pendidikan harus dikelola dengan rasa aman bagi semua pihak,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa satuan tugas penanggulangan kekerasan di lingkungan kampus yang telah ada harus lebih efektif, dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh bentuk intoleransi, kekerasan, dan bullying dapat ditangani dengan tepat.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MPR: Segera atasi ketimpangan gender dalam kehidupan bernegara 

    MPR: Segera atasi ketimpangan gender dalam kehidupan bernegara 

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong agar ketimpangan gender dalam kehidupan bernegara segara diatasi dan menekankan pentingnya upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.

    “Dinamika dalam mewujudkan sistem yang tepat dalam kehidupan bernegara kita masih diwarnai dengan munculnya fragmentasi politik dan ketimpangan representasi gender yang hingga hari ini belum bisa kita atasi,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat secara daring dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di hadapan para pengurus dan anggota Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR RI/MPR RI/DPD RI Senayan, Jakarta.

    Hadir pada kesempatan itu para pengurus KPPI antara lain Kanti W. Janis, Rahayu Saraswati, Saniatul Lativa, Irma Suryani Chaniago, Hindun Anisah, dan para tokoh perempuan dari sejumlah partai politik.

    Menurut Lestari, sistem demokrasi Indonesia saat ini sedang kelelahan dan mencari nafas baru agar mampu berjalan sesuai amanat konstitusi.

    Sejatinya, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, UUD 1945 sudah memberi fondasi yang tegas bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan setiap warga negara memiliki hak yang sama. Sehingga negara berkewajiban menghadirkan kesetaraan dan keadilan gender bagi rakyatnya.

    Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana negara bisa hadir dan memastikan amanat konstitusi itu bisa diwujudkan.

    Menurut Rerie, pelaksanaan demokrasi harus direalisasikan secara utuh, sehingga pemilihan umum dan partai politik itu harus dilihat sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial, termasuk di dalamnya keadilan gender.

    Rerie mengatakan hingga saat ini masih terjadi ketimpangan dalam regulasi terkait pemilu dan partai politik yang ada.

    Menurutnya, peraturan yang mewajibkan 30 persen kuota perempuan pada lembaga legislatif masih jauh dari target yang diharapkan.

    Selain itu, tegas dia, struktur partai politik yang mayoritas masih maskulin, hirarkis, kurang inklusif, rekrutmen perempuan yang masih sporadis dan tidak transparan, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    Oleh karena itu, Rerie mendorong agar semua pihak, termasuk para anggota KPPI, mampu berperan aktif dalam upaya reformasi regulasi pemilu dan partai politik yang bukan sekadar teknis hukum, tetapi juga harus kembali berpijak pada amanah konstitusi dan nilai-nilai demokrasi Pancasila.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Pamerkan Surat Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Dasco Pamerkan Surat Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memamerkan surat rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry.

    Kepastian itu disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Dasco menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Dalam kesempatan itu, Dasco turut menunjukkan dokumen yang telah ditandatangani Presiden, menandai berakhirnya status hukum terhadap tiga mantan pejabat ASDP yang sebelumnya tersangkut perkara Putusan nomor 68 Pid.sus-TPK/2025/PN.Jakarta Pusat Pusat. 

    “Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR, setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024,” ujar Dasco. 

    Hasil kajian hukum itu kemudian diteruskan kepada pemerintah dalam perkara yang menyeret tiga mantan direksi ASDP yakni Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayaran (2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan (2020–2024). 

    “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Putusan nomor 68 Pid.sus-TPK/2025/PN.Jakarta Pusat, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dari hasil komunikasi dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah. Alhamdullilah,” kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

    Dasco kemudian menyampaikan kabar penting Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut.

    “Presiden RI, Bapak Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut, untuk itu lebih jelas proses kronologi di pemerintah saya minta Mensesneg untuk menjelaskan,” tandas Dasco.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Menteri UMKM Buka-bukaan Data Impor Baju Bekas yang Banjiri RI

    Menteri UMKM Buka-bukaan Data Impor Baju Bekas yang Banjiri RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap data lonjakan impor pakaian bekas dan produk white label asal China yang kini makin membanjiri pasar dalam negeri. 

    Mantan anggota DPR RI itu menyebut kondisi maraknya thrifting dari hasil impor ini telah menekan pelaku UMKM tekstil dan fesyen lokal, termasuk perajin batik. Menurutnya, lonjakan impor pakaian bekas meningkat tajam dalam 4 tahun terakhir. 

    “Tahun 2021, baju bekas impor masuk 7 ton per tahun, 2022 sebanyak 12 ton, 2023 itu 12 ton, 2024 itu 3.600 ton masuk ke Indonesia,” kata Maman di sela-sela agenda Pertamina SMEXPO 2025, Selasa (25/11/2025). 

    Maman menegaskan bahwa thrifting sejatinya tidak menjadi masalah jika barangnya berasal dari sisa industri dalam negeri. Namun, yang menjadi masalah ketika barang bekas impor diperjualbelikan di pasar domestik. 

    Padahal, larangan impor pakaian bekas telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 yang mulai berlaku pada Juli 2022. Namun, tanpa supremasi hukum dan keseriusan penegakan aturan, impor pakaian bekas kembali membanjiri pasar domestik.

    Selain pakaian bekas, Maman menyoroti maraknya produk white label—yakni barang manufaktur massal dari luar negeri yang masuk tanpa merek, lalu diganti label atau tag di Indonesia seolah-olah produk lokal. 

    “Belum lagi baju yang namanya white label, baju dari China, itu bukan cuma baju, ada sepatu, sandal, jam tangan, itu masuk semua sampai ke Indonesia ganti merek/label-nya. Itu menghabisi pasar domestik,” tuturnya.

    Dia menyebut, dampaknya sudah terasa langsung kepada UMKM fesyen nasional, terutama pada merek dan perajin kain lokal. Untuk meredam serbuan barang impor ilegal, pemerintah disebut telah menyiapkan langkah tegas. 

    “Tapi jangan khawatir, kemarin sudah ada arahan dari Presiden Prabowo, ada arahan jelas agar hulunya ditutup semuanya. Jadi biarin dulu semua ditutup, jadi di lapangan kan steril tuh,” jelasnya.

    Dengan pembersihan jalur hulu impor ilegal, Maman optimistis pasar dalam negeri dapat kembali memberi ruang tumbuh bagi pelaku UMKM. 

    “Baru nanti teman-teman pengusaha baju lokal bisa penuhi pasar. Ini bisa bikin omzet penjualannya teman-teman UMKM bisa lebih bagus,” pungkasnya.

  • Tantangan Media Televisi di 2026, Titik Temu Teknologi, Audiens dan Perubahan Model Bisnis

    Tantangan Media Televisi di 2026, Titik Temu Teknologi, Audiens dan Perubahan Model Bisnis

    Jakarta: Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengingatkan, tahun 2026 akan menjadi tahun penentu bagi dunia penyiaran, yang ditandai dengan titik temu antara kemajuan teknologi, audiens yang kritis, dan model bisnis yang terus berubah. Menurutnya, menghadapi era ini, media seperti Metro TV harus mengedepankan empati dan kepekaan sosial.

    Lestari menyoroti tantangan berat yang akan dihadapi industri media, khususnya televisi berita, pada tahun mendatang. Dalam sambutannya pada acara syukuran HUT ke-25 Metro TV, Selasa, 25 November 2025, Lestari mengatakan, 2026 akan menjadi momen di mana teknologi, audiens, dan bisnis model bertemu dalam sebuah fase disruptif.

    “Catatan yang khusus saya siapkan, pernah saya sampaikan kepada Direksi pada pertemuan yang lalu, apa yang akan kita hadapi. 2026 itu adalah titik temu antara teknologi, audiens yang semakin aktif dan kritis, serta bisnis model yang berubah,” ujar Lestari di hadapan keluarga besar Metro TV.

    Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah itu melanjutkan, dunia media bahkan akan berhadapan dengan situasi yang mungkin belum sepenuhnya dipahami hari ini. Satu hal yang pasti, perubahan akan terus terjadi dengan sangat cepat.

    Di tengah tantangan tersebut, Lestari menekankan, nilai-nilai fundamental yang dibangun sejak awal justru menjadi fondasi utama. Filosofi “Journey with Empathy” yang diusung Metro TV. Itu, menurutnya justru sangat relevan dengan kondisi saat ini di mana audiens mendambakan kedekatan dan empati.

    “Keberadaan korporasi apalagi korporasi seperti Metro TV diharuskan untuk memahami dan memiliki kepekaan terhadap kondisi sosial dan masyarakat. Journey with empathy sangat cocok dengan situasi hari ini,” tegasnya.

    Lebih dari sekadar penyampai berita, Lestari melihat Metro TV telah tumbuh menjadi aktor dalam ekosistem sosial, ekonomi, politik, dan kebangsaan. Jaringan dan peran yang telah dibangun ini menjadi modal sosial yang tak ternilai untuk menghadapi disrupsi.

    Lestari yang akrab disapa Rerie ini juga mengakui,lanskap media telah berubah drastis. Metro TV, yang pernah berjaya sebagai satu-satunya TV berita di Indonesia, kini harus bersaing di tengah pasar yang padat. “Saat ini media pemberitaan atau News TV bukan lagi sesuatu yang aneh di Indonesia. Tapi nama besar Metro TV masih tetap tinggi,” ujarnya, mengapresiasi posisi Metro TV yang masih diakui.

    Dalam kesempatan itu, Lestari juga menyelipkan kilas balik perjalanan Metro TV, mulai dari harapan pendirinya, Surya Paloh, hingga peran krusial stasiun televisi ini dalam berbagai peristiwa nasional seperti tsunami Aceh 2004. Pengalaman-pengalaman itulah, menurutnya, yang membentuk ketangguhan dan jiwa Metro TV.

    Menutup sambutannya, Rerie mengajak seluruh insan Metro TV untuk bersama-sama menghadapi tantangan ke depan dengan kekuatan nilai-nilai yang telah dipegang teguh selama seperempat abad.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengingatkan, tahun 2026 akan menjadi tahun penentu bagi dunia penyiaran, yang ditandai dengan titik temu antara kemajuan teknologi, audiens yang kritis, dan model bisnis yang terus berubah. Menurutnya, menghadapi era ini, media seperti Metro TV harus mengedepankan empati dan kepekaan sosial.
     
    Lestari menyoroti tantangan berat yang akan dihadapi industri media, khususnya televisi berita, pada tahun mendatang. Dalam sambutannya pada acara syukuran HUT ke-25 Metro TV, Selasa, 25 November 2025, Lestari mengatakan, 2026 akan menjadi momen di mana teknologi, audiens, dan bisnis model bertemu dalam sebuah fase disruptif.
     
    “Catatan yang khusus saya siapkan, pernah saya sampaikan kepada Direksi pada pertemuan yang lalu, apa yang akan kita hadapi. 2026 itu adalah titik temu antara teknologi, audiens yang semakin aktif dan kritis, serta bisnis model yang berubah,” ujar Lestari di hadapan keluarga besar Metro TV.

    Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah itu melanjutkan, dunia media bahkan akan berhadapan dengan situasi yang mungkin belum sepenuhnya dipahami hari ini. Satu hal yang pasti, perubahan akan terus terjadi dengan sangat cepat.
     
    Di tengah tantangan tersebut, Lestari menekankan, nilai-nilai fundamental yang dibangun sejak awal justru menjadi fondasi utama. Filosofi “Journey with Empathy” yang diusung Metro TV. Itu, menurutnya justru sangat relevan dengan kondisi saat ini di mana audiens mendambakan kedekatan dan empati.
     
    “Keberadaan korporasi apalagi korporasi seperti Metro TV diharuskan untuk memahami dan memiliki kepekaan terhadap kondisi sosial dan masyarakat. Journey with empathy sangat cocok dengan situasi hari ini,” tegasnya.
     
    Lebih dari sekadar penyampai berita, Lestari melihat Metro TV telah tumbuh menjadi aktor dalam ekosistem sosial, ekonomi, politik, dan kebangsaan. Jaringan dan peran yang telah dibangun ini menjadi modal sosial yang tak ternilai untuk menghadapi disrupsi.
     
    Lestari yang akrab disapa Rerie ini juga mengakui,lanskap media telah berubah drastis. Metro TV, yang pernah berjaya sebagai satu-satunya TV berita di Indonesia, kini harus bersaing di tengah pasar yang padat. “Saat ini media pemberitaan atau News TV bukan lagi sesuatu yang aneh di Indonesia. Tapi nama besar Metro TV masih tetap tinggi,” ujarnya, mengapresiasi posisi Metro TV yang masih diakui.
     
    Dalam kesempatan itu, Lestari juga menyelipkan kilas balik perjalanan Metro TV, mulai dari harapan pendirinya, Surya Paloh, hingga peran krusial stasiun televisi ini dalam berbagai peristiwa nasional seperti tsunami Aceh 2004. Pengalaman-pengalaman itulah, menurutnya, yang membentuk ketangguhan dan jiwa Metro TV.
     
    Menutup sambutannya, Rerie mengajak seluruh insan Metro TV untuk bersama-sama menghadapi tantangan ke depan dengan kekuatan nilai-nilai yang telah dipegang teguh selama seperempat abad.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (CEU)

  • Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Peluang Bebas Malam Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Peluang Bebas Malam Ini Nasional 25 November 2025

    Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Peluang Bebas Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Soesilo mengatakan, kliennya bisa bebas malam ini selama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (keppres) yang akan diantar oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
    “Tentunya, begitu surat itu diterima oleh
    KPK
    , malam ini pun seharusnya sudah bisa dibebaskan. Mensesneg akan bersurat ke KPK,” ujar Soesilo saat dihubungi Selasa (25/11/2025).
    Soesilo mengatakan, rehabilitasi yang diberikan oleh
    Presiden Prabowo Subianto
    otomatis mengembalikan hak dan martabat Ira serta dua terdakwa lainnya seperti semula.
    Sebelumnya Ira dinyatakan terlibat dan bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Karena ini bentuk pemberian hak prerogatif presiden berbentuk rehabilitasi, maka tentu rehabilitasi itu memulihkan kedudukan hak dan martabat Ibu Ira seperti sebelum terjadi perkara ini karena ada kesalahan hukum di situ,” lanjut Soesilo.
    Diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    .
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Sementara, dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
    Ketiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Para terdakwa dinyatakan melakukan korupsi karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie.
    Proses akuisisi ini telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1,25 triliun. Angka ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
    Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan kalau tindakan para terdakwa bukan korupsi murni melainkan kelalaian yang menyebabkan negara rugi.
    “Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
    Para terdakwa tidak terbukti menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Riza Chalid Melawan, Tulis Surat di Rutan dan Bela Ayahnya

    Anak Riza Chalid Melawan, Tulis Surat di Rutan dan Bela Ayahnya

    Adapun isi surat yang ditulis Kerry di tahanan adalah sebagai berikut:

     

    Assalamualaikum Wr. Wb

    Dengan kerendahan hati, izinkan saya menulis surat ini sebagai warga negara, pengusaha, suami, anak dan ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara.

    Saya bukan pejabat publik, dan tidak pernah mengambil uang negara. Nama saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan? Rumah saya digeledah. Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar. Lalu, tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum.

    Selama penahanan, nama baik saya dihancurkan dan keluarga saya yamg menanggung stigma. Mirisnya, tuduhan liar terus bergulir di ruang publik. Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satupun bukti.

    Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, ayah saya bahkan dijadikan tersangka, dituduh sebagai beneficial owner OTM, padahal namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan.

    Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji. Angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi.

    Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan. Terminal tangki BBM ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank, bukan warisan, dan sampai kini setelah lebih dari 10 tahun pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?

    Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter.

    Saya masih dituduh merugikan negara Rp 285 triliun, padahal di dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun dan ini adalah total nilai kontrak sewa nilai selama 10 tahun. Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secada maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, yaitu BPKP dan KPK, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum.

    Bahkan saksi Karen Agustiawan mantan dirut Pertamina menyatakan tidak tahu OTM dimiliki siapa. Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal merak yangg saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi.

    Semoga apa yang saya tulis dalam surat ini, terdengar oleh pemimpin negara kita. Saya tidak minta perlakuan istimewa atau pembebasan tanpa proses. Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum.

    Perjuangan ini demi martabat keluarga, dan tegaknya kebenaran. Saya memohon kepada teman-teman media untuk mengawal kasus saya secara obyektif. Jika bersalah, says siap dihukum, tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi.

     

    Rutan Salemba, 24 November 2025

    Muhamad Kerry Adrianto Riza

     

  • Divonis 4,5 Tahun Penjara Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Divonis 4,5 Tahun Penjara Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN. Lembaga antirasuah itu kemudian mulai menyelidiki pada 11 Juli 2024. Sebulan kemudian, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

    Pada Oktober hingga Desember 2024, KPK menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun. Tanah dan bangunan itu tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jakarta.

    Pada Februari 2025, KPK menahan tiga tersangka. Mereka adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Cakson, dan Muhammad Yusuf Hadi. KPK lalu melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Juni 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap pada 12 Juni.

    Saat membacakan pleidoi, Ira Puspadewi mengaku dikriminalisasi dalam kasus akuisisi PT JN. Dia juga menyatakan bahwa akuisisi JN senilai Rp 1,272 triliun oleh ASDP bersifat strategis serta menguntungkan negara dan perusahaan, bukan merugikan seperti tuduhan.

    Dia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun yang dituduhkan kepada dirinya dan dua rekannya, dengan menyebut laporan itu berasal bukan dari BPK atau BPKP, tetapi dari auditor internal dan dosen perkapalan yang tidak bersertifikat penilai publik.

    Pengakuan ini memantik dukungan di media sosial. Tak sedikit warganet yang menilai apa yang dilakukan Ira Puspadewi sudah benar. Gelombang dukungan ini terus mengalir hingga majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis pada 20 November 2025.

    Dalam putusan itu, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing‑masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

    Putusan itu memicu protes. Sejumlah kelompok masyarakat melayangkan surat ke DPR. Surat tersebut menjadi pintu masuk rehabilitasi yang dikeluarkan Prabowo.

     

  • Mensesneg Sebut Rehabilitasi untuk 3 Eks Direksi ASDP Setara Pembebasan

    Mensesneg Sebut Rehabilitasi untuk 3 Eks Direksi ASDP Setara Pembebasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga eks PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi, pada dasarnya setara dengan pembebasan vonis hukum.

    Hal itu dia sampaikan usai memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025) bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

    Saat ditanya mengenai dampak pemberian rehabilitasi kepada eks direksi PT ASDP, Prasetyo memberikan jawaban singkat kepada wartawan. 

    “Kira-kira begitulah [setara pembebasan vonis hukum], oke,” ujarnya.

    Rehabilitasi tersebut diberikan kepada tiga mantan pejabat ASDP yaitu Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, setelah melalui proses kajian hukum dan pertimbangan pemerintah. 

    Dengan rehabilitasi ini, Prasetyo memastikan bahwa langkah selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terseret kasus hukum sejak Juli 2024. 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT ASDP yang terjadi pada periode Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.