Kementrian Lembaga: DPR RI

  • 5 Orang yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo, Mulai Guru hingga Eks Dirut ASDP

    5 Orang yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo, Mulai Guru hingga Eks Dirut ASDP

    Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.

    Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

    “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025.

    Dia menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah itu, DPR RI memfasilitasi pertemuan dua guru tersebut dengan Prabowo.

    Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

    “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” tutur Dasco.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Prabowo tersebut merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir. Menurut dia, pemerintah mendengarkan permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

    “Kemudian beliau (Presiden) mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ucap Prasetyo.

    Dia menegaskan bahwa keputusan Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

    Prasetyo menekankan pemerintah selalu mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi.

    “Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” tutur dia.

    Prasetyo pun berharap keputusan Prabowo memulihkan nama baik dua guru tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Khususnya, dunia pendidikan di Indonesia.

    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” pungkas Prasetyo.

     

  • DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Sibolga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Sibolga Nasional 26 November 2025

    DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Sibolga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah bergerak cepat memberikan bantuan bagi warga terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut).
    Dia mengingatkan agar kebutuhan logistik dan layanan kesehatan masyarakat terdampak, khususnya yang berada di tenda pengungsian, harus benar-benar terpenuhi.
    “Setiap kebutuhan masyarakat terdampak harus menjadi perhatian Pemerintah. Pemberian bantuan logistik jangan sampai terlambat, dan area tempat pengungsian harus dipastikan kenyamanannya,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2025).
    Politikus PDI-P itu juga meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan para pemangku kebijakan lainnya untuk menyediakan layanan
    trauma healing
    bagi warga.
    Puan mengingatkan bahwa bencana yang terjadi tidak hanya meluluhlantakkan bangunan, tapi juga berdampak terhadap psikologis masyarakat.
    “Dan Pemda beserta stakeholder terkait perlu juga menyiapkan layanan trauma healing bagi warga. Bencana alam tidak pernah mudah untuk dilalui, apalagi bagi mereka yang kehilangan,” kata Puan.
    “Hindari ego sektoral, pastikan keselamatan masyarakat yang paling utama,” sambungnya.
    Puan menegaskan bahwa seluruh jajaran DPR RI menyampaikan keprihatinan atas bencana tersebut.
    Dia berharap proses evakuasi korban dan penanganan bencana tersebut bisa berjalan lancar.
    “DPR RI menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam atas bencana alam di sejumlah daerah di
    Sumatera Utara
    . Kita harap proses evakuasi yang masih dilakukan tim SAR berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya,
    bencana banjir
    dan longsor yang melanda tujuh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengakibatkan 17 warga meninggal dunia.
    Hal itu berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Polda Sumut pada Rabu (26/11/2025) pagi.
    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan ada empat kabupaten/kota yang musibah longsor dan banjirnya datang bersamaan, yakni Kota Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
    Sementara itu, tiga wilayah lain seperti Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, dan Nias Selatan hanya terendam banjir.
    Namun, Abdul Muhari menjelaskan bahwa data yang disampaikan BNPB bersifat sementara dan masih berpotensi mengalami perkembangan sesuai dengan hasil kaji cepat lanjutan di lapangan.
    Adapun 17 orang yang meninggal dunia akibat bencana terdiri dari lima warga di Sibolga, delapan orang di Tapsel, dan empat orang di Tapteng.
    Abdul Muhari mengatakan, bencana di Sibolga ditandai dengan cuaca ekstrem hujan deras dalam durasi lebih dari dua hari. Wilayah terdampak meliputi Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga Selatan, dan Kota.
    “Dari laporan visual, banjir mengalir cukup deras dan menghantam rumah, menyeret kendaraan hingga infrastruktur lain yang dilewatinya. Arus air itu juga membawa material seperti lumpur, batang pohon, puing bangunan, dan sampah rumah tangga,” ujar Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya.
    Berdasarkan data dari Polda Sumut, longsor di Sibolga mengakibatkan lima orang tewas.
    Selanjutnya di Tapsel, dari hasil kaji cepat BNPB, banjir dan longsor berdampak di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Sipirok, Marancar, Batang Toru, Angkola Barat, Muara Batang Toru, Angkola Sangkunur, Angkola Selatan, Sayur Matinggi, Batang Angkola, Tanah Timbangan, dan Angkola Muaratais.
    “Bencana banjir dan tanah longsor telah menyebabkan delapan warga meninggal dunia, 58 luka-luka, dan 2.851 warga terpaksa harus mengungsi,” kata Abdul Muhari.
    Sementara itu di Tapanuli Utara, 50 unit rumah terdampak dan dua jembatan terputus akibat banjir serta tanah longsor.
    Saat ini, BPBD Tapanuli Utara dan tim gabungan melaksanakan pendataan dan merekomendasikan jalur alternatif di Kecamatan Pangaribuan, Taput-Silantom sebagai akses jalan sementara.
    Kemudian, kata Abdul Muhari, di Tapteng, banjir terjadi di sembilan kecamatan, antara lain Kecamatan Pandan, Sarudik, Badiri, Kolang, Tukka, Lumut, Barus, Sorkam, dan Pinangsori.
    Akibat musibah ini, sebanyak 1.902 unit rumah yang terdampak.
    “BPBD Tapanuli Tengah dan tim gabungan mendirikan tenda pengungsi serta mendistribusikan bantuan sembako kepada warga terdampak,” ujar Abdul.
    Sementara itu, berdasarkan keterangan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, di wilayahnya ada empat orang yang meninggal dunia tertimbun longsor, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Masih Ditahan

    KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Masih Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua Direksi PT ASDP Indonesia Ferry dari Presiden Prabowo melalui Kementerian Hukum. Dengan demikian, Ira bersama dua direksi lainnya masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

    Dua direksi yang dimaksud adalah Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

    “Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025) sore.

    Namun, kuasa hukum dari Ira, Soesilo Aribowo telah menyambangi Rutan KPK untuk menemui kliennya. Dia mengatakan bahwa Ira merasa senang dan mengucap syukur atas pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya senang lah, terima kasih, alhamdulilah gitu,” kata Soesilo kepada jurnalis.

    Dia menyampaikan, Ira tak pernah terbayang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Soesilo mengatakan, Ira baru mengetahui memperoleh rehabilitasi ketika sedang berbuka puasa.

    Diketahui, Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi berdasarkan pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Menteri Hukum Siapkan 3 PP Krusial Jelang KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

    Menteri Hukum Siapkan 3 PP Krusial Jelang KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyiapkan tiga peraturan pemerintah (PP) krusial menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

    Tiga PP tersebut, kata dia, merupakan bagian dari 21 PP yang harus dipersiapkan sebagai turunan dari KUHAP baru.

    “Peraturan pelaksanaannya semua disiapkan, tetapi tidak semua harus menunggu. Ada tiga PP yang krusial,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Dirinya optimistis ketiga PP itu akan segera selesai dan berlaku bersamaan dengan KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Selain PP, kata dia, terdapat pula Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai salah satu aturan pendukung KUHAP dan KUHP baru.

    “Saya yakin dan percaya di tanggal 2 Januari nanti ini semua akan berlaku bersamaan,” ungkapnya.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan sejauh ini KUHP maupun KUHAP baru terus disosialisasikan kepada seluruh pihak, khususnya penegak hukum hingga masyarakat, sebelum diterapkan pada tahun depan.

    Sebelumnya, Menkum pun sudah pernah mengatakan bahwa KUHAP yang baru, setelah disetujui oleh DPR RI, akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

    “Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formil-nya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta (18/11).

    Menurut dia, KUHAP yang baru secara umum akan langsung berlaku dan tinggal menunggu pengundangannya saja. Dia mengatakan bahwa bakal ada peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP yang akan dibentuk dalam waktu dekat.

    Di sisi lain, dia meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Hal itu, kata dia, sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.

    Dia mengatakan penyusunan KUHAP sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun, dia tak menampik bahwa ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap KUHAP tersebut.

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • BPJS Kesehatan: 454 Puskesmas Tidak Punya Dokter Umum, 2.735 Tak Punya Dokter Gigi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    BPJS Kesehatan: 454 Puskesmas Tidak Punya Dokter Umum, 2.735 Tak Punya Dokter Gigi Nasional 26 November 2025

    BPJS Kesehatan: 454 Puskesmas Tidak Punya Dokter Umum, 2.735 Tak Punya Dokter Gigi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengungkapkan, sebanyak 454 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Indonesia tidak memiliki dokter umum. Selain itu, 26,98 persen atau 2.735 puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter gigi.
    Data tersebut disampaikan Lily dalam rapat panitia kerja (Panja) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11/2025).
    “454
    Puskesmas
    tidak memiliki
    dokter umum
    , sementara 2.735 Puskesmas tidak memiliki
    dokter gigi
    . Kekurangan dokter gigi disebut sebagai salah satu persoalan paling menonjol dalam penguatan layanan primer,” ujar Lily.
    Selain itu, terdapat 3,63 persen atau 241 klinik pratama yang hanya memiliki satu dokter umum. Kemudian, 17,84 persen atau 1.183 klinik pratama tidak tersedia dokter gigi.
    Lily mengatakan, data tersebut menunjukkan tidak meratanya dokter maupun tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
    “Jadi secara umum memang ketersediaan dokter gigi masih dirasakan kurang,” ujar Lily.
    Oleh karena itu,
    BPJS Kesehatan
    melakukan lima upaya untuk menguatkan fasilitas kesehatan yang tersebar di wilayah Indonesia.
    Pertama, koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan, khususnya puskesmas.
    Kedua, advokasi pemerintah daerah untuk menambah jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di daerah terpencil dan kepulauan.
    “(Ketiga) Koordinasi dengan organisasi profesi dan asosiasi fasles untuk peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, khususnya dokter,” ujar Lily.
    Keempat, penyesuaian kredensialing/rekredensialing sesuai dengan regulasi yang terbaru. Terakhir, peningkatan promotiv preventif di FKTP.
    Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, terutama untuk posisi dokter gigi dan dokter spesialis.
    “Kekurangan terbesar masih terjadi untuk dokter gigi dan dokter-dokter spesialis di seluruh fasilitas kesehatan ini,” ujar Budi dalam sambutannya ketika menjadi pembina upacara pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang digelar di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
    Budi mengatakan, jumlah tenaga kesehatan di setiap puskesmas di Indonesia belum mencukupi dan distribusinya juga belum merata.
    “(Baru) 61 persen puskesmas yang memiliki jenis tenaga kesehatan sesuai standar dan 74 persen RSUD telah dilengkapi dengan tujuh dokter spesialis dasar,” ujar Budi.
    Kata Menkes, Presiden Prabowo Subianto menargetkan sebanyak 500 pembangunan rumah sakit penyelenggara pendidikan utama (dokter spesialis) di seluruh kabupaten/kota.
    “Ditargetkan Bapak Presiden 500 di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar memudahkan dan memurahkan akses pendidikan untuk menjadi dokter spesialis yang sangat kurang untuk mengisi kebutuhan rumah sakit-rumah sakit di seluruh pelosok Indonesia,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Ira Puspadewi Apresiasi Keputusan Rehabilitasi dari Prabowo

    Keluarga Ira Puspadewi Apresiasi Keputusan Rehabilitasi dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Keluarga mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap Ira dan dua mantan pejabat ASDP lainnya.

    Ungkapan itu disampaikan oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Britania Raya Desra Percaya, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @desrapercaya, yang dikutip pada Rabu (26/11/2025).

    Dalam unggahannya, Desra yang sedang memeluk Ira menuliskan ungkapan syukur keluarga atas keputusan tersebut.

    “Alhamdulillāhi Rabbil ‘Ālamīn. Terima kasih yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya, Bapak Presiden Prabowo,” tulis Desra.

    Dia menilai perhatian Presiden Ke-8 RI itu terhadap kasus yang menimpa sang adik sangat berarti bagi keluarga.

    “Perhatian dan ketulusan Bapak telah menyentuh hati kami, meninggalkan rasa haru dan syukur yang begitu mendalam,” ujarnya. 

    Desra juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan selama proses hukum berlangsung.

    “Atas nama pribadi dan keluarga kami juga turut berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah mendukung, mengawal dan mendoakan adik saya Ira hingga saat ini,” tulisnya.

    Unggahan Desra ditutup dengan salam hormat bagi semua pihak yang telah membantu keluarga Ira.

    “Dengan rasa hormat yang tulus dan terima kasih yang tidak terhingga. Salam hormat, Desra,” tandas Desra.

    Langkah rehabilitasi ini sebelumnya diumumkan oleh pemerintah setelah Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat ASDP: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (25/11/2025).

  • Emil Buka Suara Usai Panen Dukungan Jadi Ketua Demokrat Jatim Lagi

    Emil Buka Suara Usai Panen Dukungan Jadi Ketua Demokrat Jatim Lagi

    Surabaya (beritajatim.com) – DPC Demokrat Kota Surabaya mendeklarasikan dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk memimpin kembali partai berlambang Mercy tersebut di Jawa Timur. Emil buka suara atas dukungan itu.

    Emil mengaku tidak menyangka di dalam acara Raker DPC Demokrat Surabaya ternyata diselipkan dukungan kader kepada dirinya.

    “Kita kaget karena itu tidak diantisipasi sebelumnya. Saya tidak diberi tahu panitia bahwa akan ada pembacaan rekomendasi tersebut,” kata Emil di Surabaya, Rabu (26/11/2025).

    Emil berterima kasih atas dukungan dari kader dan Ketua DPC Demokrat Surabaya Lucy Kurniasari. Ia masih akan menunggu arahan dari DPP Demokrat.

    “Tentunya sebagai manusia biasa saya merasa terhormat dengan hal-hal baik itu yang diberikan oleh DPC Surabaya. Namun demikian tentu sekali lagi hak prerogatif ada di tangan DPP,” jelasnya.

    Emil menegaskan DPD Demokrat Jatim satu komando dengan DPP Demokrat. Apapun yang diputuskan oleh DPP Demokrat, seluruh kader di Jatim siap mengikuti.

    “Tentu kami ikut arahan DPP. DPC Surabaya kelihatannya mereka langsung (komunikasi dengan DPP Demokrat), mudah-mudahan tidak ada yang berpikiran saya yang meminta itu, apalagi itu dukungannya kan lengkap KSB (ketua, sekretaris, bendahara),” bebernya.

    “Itu aspirasi dukungan yang harus dihormati dari salah satu DPC di Jatim, tentunya ketua DPC-nya Anggota DPR RI (Lucy Kurniasari) tentu akan berkomunikasi lancar dengan DPP. Kalau kami ini siap terima perintah saja,” tandasnya. [tok/beq]

  • Anggota DPR minta pemerintah perkuat pencegahan kasus kekerasan anak

    Anggota DPR minta pemerintah perkuat pencegahan kasus kekerasan anak

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Anisah Syakur meminta pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat langkah pencegahan dalam menangani kasus kekerasan anak yang jumlahnya meningkat.

    Anisah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menekankan pentingnya penanganan tuntas setiap kasus kekerasan, termasuk memastikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial hingga korban pulih sepenuhnya.

    Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak akan efektif tanpa diikuti langkah pencegahan yang terukur.

    “Pertanyaannya, apa bentuk pendampingan yang dilakukan sampai tuntas? Kita harus memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan penuh, bukan hanya saat kasus muncul, tetapi sampai proses pemulihan selesai,” katanya.

    Legislator dari komisi yang membidangi hukum, HAM, moneter, dan sektor jasa keuangan itu juga menilai lemahnya langkah antisipasi membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.

    Maka dari itu, Anisah meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan program pencegahan di sekolah dan lingkungan anak berjalan efektif.

    “Apakah tidak ada program antisipasi yang benar-benar konkret untuk mencegah kekerasan terjadi? Kalau hanya menunggu ada korban, maka kekerasan akan terus terjadi di mana-mana,” ujarnya.

    Anisah juga menyoroti masih lemahnya implementasi regulasi perlindungan anak di sekolah meski berbagai aturan telah diterbitkan.

    Dia pun meminta pemerintah memperjelas langkah konkret di lapangan. “Regulasi sudah ada, tetapi apa saja langkah nyatanya? Apa yang membuat program pencegahan tidak berjalan efektif? Ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas negara. “Yang dibutuhkan adalah program nyata, memastikan sekolah menjadi ruang aman bagi anak-anak dan memastikan tidak ada lagi korban berikutnya,” katanya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Duga Guru Salah Ajar Bikin Nilai Matematika Jeblok, Mendikdasmen: Mudah-mudahan Tak Benar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Duga Guru Salah Ajar Bikin Nilai Matematika Jeblok, Mendikdasmen: Mudah-mudahan Tak Benar Nasional 26 November 2025

    Duga Guru Salah Ajar Bikin Nilai Matematika Jeblok, Mendikdasmen: Mudah-mudahan Tak Benar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjawab kritik terhadap dirinya yang dianggap menyalahkan guru atas jebloknya nilai matematika pada Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2025.
    Mu’ti mengatakan, guru salah ajar hanya salah satu kemungkinan yang menyebabkan jebloknya hasil TKA 2025 dan ia berharap dugaan tersebut tidak benar.
    “Kan ada kata-kata ‘mungkin’. Jangan… kan kata-kata ‘mungkin’. Mungkin itu bisa benar, bisa tidak. Ya mudah-mudahan saja saya mudah-mudahan tidak benar,” ujar Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    Mu’ti mengatakan, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan nilai jeblok, misalnya buku pelajaran yang dikonsumsi para murid.
    Namun, ia menekankan bahwa semua pihak harus melakukan evaluasi atas hasil TKA 2025.
    “Tapi kata-kata ‘mungkin’ itu jangan di… Saya bilang mungkin karena bukunya, mungkin karena salah ajarnya, silakan kita semua melakukan evaluasi aja gitu,” ucap dia.
    Mu’ri pun mengaku belum bisa menyimpulkan peneybab anjloknya nilai matematika pada TKA 2025.
    “Ya banyak faktor kan, banyak faktor. Nanti kita lihat secara keseluruhan, secara keseluruhan nanti akan kita lihat,” imbuh Mu’ti.
    Sebelumnya, Abdul Mu’ti mengungkap alasan jebloknya nilai Matematika siswa SMA sederajat di Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.
    Menurut Mu’ti, buruknya nilai Matematika siswa di TKA bukan karena siswa tersebut bodoh dalam mengerjakan soal matematika.
    Akan tetapi, mungkin karena buku yang digunakan untuk belajar dan cara guru mengajarkan tidak membuat siswa ingin terus belajar Matematika.
    “Bukan karena muridnya goblok bukan, tapi mungkin cara kita mengajarkannya dan bukunya tidak mendorong mereka untuk belajar (Matematika),” kata Mu’ti di pembukaan Musyawarah Nasional ke-20 Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    Mu’ti juga menyinggung masalah rendahnya numerasi siswa-siswa di Indonesia yang menurut Mu’ti disebabkan adanya anggapan bahwa Matematika adalah materi yang sulit.
    Oleh karena itu, kini pemerintah tengah menyiapkan agar anak-anak bisa menilai suka dengan pelajaran Sains, Teknik, Teknologi, dan Matematika (STEM).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.